Patrolihukum86.com, Tebo - Diduga Kades Sumber Sari di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, aktif sebagai Wartawan di satu media.
Hal ini, terlihat saat Kades ini menunjukan KTA Pers kepada awak media.
Kades dengan pongahnya menyatakan dirinya juga sebagai wartawan aktif di suatu media, sembari menunjukan KTA Persnya.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Pimpinan Redaksi media Payrolihukum86.com. didepan para awak media Hamdi Zakaria mengatakan, kepala desa (kades) tidak diperbolehkan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers atau berprofesi sebagai wartawan.
Hal ini diatur dalam beberapa regulasi terkait tugas dan kewenangan kepala desa serta etika profesi wartawan.
Berikut penjelasannya, terkait hal ini, ungkap Hamdi.
1. Keterkaitan dengan Tugas dan Kewenangan:
Kepala desa memiliki tugas utama menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat.
Tugas-tugas ini membutuhkan fokus dan dedikasi penuh, sehingga tidak memungkinkan kepala desa merangkap jabatan sebagai wartawan yang memiliki tanggung jawab independen dalam mencari dan menyebarkan informasi.
Peraturan perundang-undangan juga mengatur bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam berbagai hal, termasuk dalam hal pemberitaan dan informasi.
2. Etika Profesi Wartawan:
Wartawan memiliki kode etik jurnalistik yang mengharuskan mereka untuk menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan wartawan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan meragukan independensi wartawan tersebut.
Seorang kepala desa yang juga berprofesi sebagai wartawan, bisa saja memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam pemberitaannya, sehingga tidak lagi objektif.
3. Dampak Potensial:
Jika seorang kepala desa memegang KTA pers, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang dan informasi yang dapat merugikan masyarakat atau kepentingan desa.
Potensi konflik kepentingan juga dapat muncul dalam pengelolaan dana desa jika seorang kepala desa juga memiliki peran sebagai wartawan yang mengawasi penggunaan dana tersebut.
Jadi kata Hamdi Zakaria, Kesimpulan nya, Karena alasan-alasan di atas, seorang kepala desa tidak diperbolehkan memegang KTA pers atau merangkap jabatan sebagai wartawan. Hal ini demi menjaga independensi, netralitas, dan integritas kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan serta menjaga etika profesi wartawan, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi Zakaria, juga sempat mempertanyakan Pimred media ini, yang tidak begitu jeli saat merekrut seseorang yang akan dijadikan wartawan di medianya, apakah seseorang ini sebagai PNS, APH atau Kades.
Tidak juga semua yang berminat untuk gabung di media sebagai wartawan yang berjiwa jurnalis, terkadang ada kepentingan tersendiri, sehingga KTA terkesan dijadikan Tameng bisnis atau segala macamnya, ungkap Hamdi Zakaria.
Terkait hal ini, media menyarankan kepada BPD Desa, Camat, Kadis PMD Tebo beserta Bupati Tebo, disarankan ambil sikap.
Armayati