patrolihukum86.com, Tebo - Kabupaten Tebo kembali mencatatkan prestasi dalam bidang pembangunan kesehatan masyarakat. Pada kegiatan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Tebo berhasil meraih penghargaan kategori “Dukungan Regulasi Daerah Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting.”
Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, dan dihadiri langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.E., serta Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I.
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyediakan dasar regulasi yang kuat dan terintegrasi dalam upaya percepatan penurunan stunting. Keberhasilan ini diperoleh melalui kolaborasi lintas sektor dan pelaksanaan program yang terarah, partisipatif, dan berbasis data.
Selain penyerahan penghargaan, kegiatan ini juga diisi dengan agenda penting berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo. MoU ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi layanan kesehatan, khususnya dalam penanggulangan stunting melalui intervensi medis, gizi, dan promosi kesehatan yang lebih masif dan berkesinambungan.
Acara ini turut dihadiri oleh kepala daerah dan perwakilan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, OPD terkait, serta mitra pembangunan yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Penilaian ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi tahunan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan delapan aksi konvergensi stunting secara kuantitatif dan kualitatif.
Dengan penghargaan ini, Kabupaten Tebo semakin menegaskan komitmennya sebagai daerah yang progresif dan responsif dalam mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan bebas stunting menuju Tebo Maju
armayati