Kades Teluk Jambu Resmi Dilaporkan Ke Kejari Sengeti Oleh LSM Gerak Indonesia



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk Provinsi Jambi, telah resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan penggunaan anggaran dana desa, Desa Teluk Jambu di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ke Kejaksaan Negeri di Sengeti pada 1/8/2025.


Kepada media ini, Firmansyah ketua Dewan Perwakilan Daerah LSM Gerak Indonesia mengatakan, 1/8/2025 telah melayangkan surat laporan resmi lembaga ke kejaksaan negeri melalui Kasi Intelijen Kejari Sengeti.


Surat laporan dititipkan melalui Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kejari. Dan melalui via Watshap telah dipertanyakan kepada PTSP Kejari per tanggal 4/8/2025 terkait perkembangan surat tersebut, pihak PTSP menjelaskan bahwa surat sudah disampaikan ke bagian Inteligen Kejari dan sedang di telaah, penjelasannya, ungkap Firmansyah.


Kepada media, Firman juga mengatakan harapanya kepada pihak Kejari Muaro Jambi, agar bisa segera mengadakan pemanggilan kepada Kades dan Pemdes Teluk Jambu, sebagai langkah pasti dan keseriusan, dalam tindak lanjutnya atas laporan lembaga kami, ungkap Firman.


Pihak Kejari Muaro Jambi, belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Hasil konfirmasi media nanti akan kami publikasikan melalui pemberitaan media, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Hamdi Zakaria

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama