Patrolihukum86.com, Bungo – Satresnarkoba Polres bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di desa tuo Sepunggur kecamatan Bhatin II babeko kabupaten Bungo, pada jumat (05/09/2025) sekitar pukul 13.00 WIB dikediaman pelaku.
Dalam operasi tersebut, pelaku berinisial AY (26), yang berprofesi sebagai petani, diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain :
- satu buah dompet berwarna hitam coklat yg berisi 33 plastik klip berisi sabu.
- satu unit ponsel merk oppo warna glowibg gold
- satu unit timbangan digital merk pocket scale.
- sejumlah uang tunai senilai Rp.4.200.000 serta tas selempang warna hitam
Total bruto sabu yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 14.81 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra.S.H,M.H mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi Narkoba di lokasi tersebut,
"setelah melakukan penyelidikan petugas kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang jelas terkait tindak pidana narkotika".ujarnya.
Tersangka AY (26) kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dimapolres bungo pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari pengakuan sementara pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yg berinisial A dia membelinya seharga Rp.8.000.000 dengan berat 10 gram.
Satresnarkoba polres bungo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika diwilayahnya dan mengajak masyarakat untuk lebih pro aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika dilingkungan sekitar.
Rededaksi