TMPLHK Indonesia: Ada Sanksi Bagi Pelaku Perkebunan sawit melanggar PP No. 38 Tahun 2011



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia, disini memaparkan terkait pelanggaran bagi Perusahaan perkebunan, melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, dan Sanksi yang menunggu.

Menurut Hamdi Zakaria, ketika sawit ditanam di area sempadan sungai yang merupakan kawasan penyangga (buffer zone). Ini terjadi ketika perusahaan atau masyarakat menanam sawit dalam jarak 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil, yang seharusnya ditanami tumbuhan penyimpan air atau dibiarkan alami sebagai hutan. 

Pelanggaran yang dilarang

Penanaman sawit di sempadan sungai, Menanam pohon sawit di sepanjang bantaran sungai, baik oleh perusahaan maupun masyarakat.

Lebar kawasan yang dilanggar, Menanam sawit di zona penyangga. Lebar zona penyangga adalah 100 meter dari tepi sungai besar dan 50 meter dari tepi sungai kecil.

Konsekuensi pelanggaran kata Hamdi Zakaria, Jika ada yang menanam sawit di sempadan sungai, maka lahan tersebut tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, dan harus dikembalikan fungsinya menjadi kawasan penyangga sungai. 

Aturan dan dampaknya

Aturan, PP No. 38 Tahun 2011 menetapkan bahwa sempadan sungai adalah zona penyangga yang tidak boleh ditanami kelapa sawit karena tanaman ini tidak cocok untuk menjaga ekosistem sungai, disepanjang zona garis maya sepadan sungai.

Dampak dari Penanaman sawit di sempadan sungai dapat merusak ekosistem, menyebabkan erosi, dan mengurangi kemampuan sungai untuk menyimpan air, sehingga berpotensi menimbulkan banjir, ungkap Hamdi Zakaria.

Ada Sanksi yang mengancam, termasuk penertiban atau pembongkaran tanaman di sempadan sungai, denda, hingga sanksi hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini diberikan karena melanggar larangan menanam sawit atau tanaman lain di area buffer zone atau sempadan sungai yang merupakan kawasan konservasi. 

Sanksi bagi pelanggar PP No. 38 Tahun 2011

Penertiban dan pembongkaran, Pemerintah berhak menertibkan dan membongkar tanaman, dalam hal ini sawit, yang ditanam di sempadan sungai. 

Larangan penguasaan, Perusahaan maupun masyarakat dilarang menguasai lahan di sempadan sungai, termasuk menanam sawit di dalamnya, hal ini dikarenakan sempadan sungai merupakan hutan konservasi sungai.

Sanksi hukum, Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sanksi administrasi, Sesuai dengan peraturan PP No. 38 Tahun 2011, pemerintah dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, terhadap hutan konservasi sungai ini, kata Hamdi.

Perusahaan perkebunan sawit yang merusak hutan konservasi di wilayah sungai atau

Pelaku perkebunan  dapat dikenai berbagai sanksi hukum, mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga sanksi administratif. Sanksi ini diatur dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ungkap Ketua TMPLHK ini.

Jadi menurut Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK ini, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan:

1. Sanksi pidana 

Sanksi ini ditujukan untuk menjerakan pelaku kejahatan dan dijatuhkan melalui proses pengadilan. 

Pidana penjara, Pelaku perusakan hutan, termasuk korporasi, dapat diancam pidana penjara, dengan durasi bervariasi tergantung beratnya pelanggaran.


 Sebagai contoh minsal kata Hamdi,  pembakaran hutan yang disengaja dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dan Pelaku dapat dikenakan denda yang besar. Untuk kasus pembakaran hutan, denda maksimal bisa mencapai Rp 7,5 miliar.


Hamdi juga katakan, Untuk pelanggaran konservasi, dendanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.


Pemberatan sanksi untuk korporasi juga ada, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memperberat sanksi pidana terhadap pelanggaran di kawasan konservasi, terutama jika dilakukan oleh korporasi. 


2. Sanksi perdata

Sanksi ini menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab secara finansial atas kerugian yang ditimbulkan. 

Ganti rugi lingkungan, Perusahaan wajib membayar ganti rugi atas kerusakan ekologis yang terjadi. Tindakan pemulihan lingkungan, Selain ganti rugi, perusahaan juga dapat dipaksa untuk melakukan pemulihan kondisi lingkungan yang rusak, misalnya dengan melakukan reboisasi atau pembersihan sungai. 

3. Sanksi administratif,

Sanksi ini dijatuhkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan lebih cepat prosesnya dibandingkan dengan sanksi pidana. 

Peringatan tertulis, Langkah awal berupa teguran resmi dari pemerintah.

Penghentian sementara kegiatan, Operasional perusahaan dapat dihentikan sampai pelanggaran diperbaiki.

Penutupan lokasi, Pemerintah bisa menutup lokasi perkebunan yang melanggar.

Pencabutan izin usaha, Ini adalah sanksi paling berat secara administratif, di mana izin perkebunan dicabut sehingga perusahaan tidak dapat lagi beroperasi.

Denda administratif, Pemerintah juga dapat mengenakan denda sebagai sanksi administratif. Demikian paparan kali ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia ini, moga bisa menjadi acuan dan renungan.


Redaksi

TMPLHK Indonesia: Ada Sanksi Bagi Pelaku Perkebunan sawit melanggar PP No. 38 Tahun 2011



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia, disini memaparkan terkait pelanggaran bagi Perusahaan perkebunan, melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, dan Sanksi yang menunggu.


Menurut Hamdi Zakaria, ketika sawit ditanam di area sempadan sungai yang merupakan kawasan penyangga (buffer zone). Ini terjadi ketika perusahaan atau masyarakat menanam sawit dalam jarak 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil, yang seharusnya ditanami tumbuhan penyimpan air atau dibiarkan alami sebagai hutan. 


Pelanggaran yang dilarang

Penanaman sawit di sempadan sungai, Menanam pohon sawit di sepanjang bantaran sungai, baik oleh perusahaan maupun masyarakat.

Lebar kawasan yang dilanggar, Menanam sawit di zona penyangga. Lebar zona penyangga adalah 100 meter dari tepi sungai besar dan 50 meter dari tepi sungai kecil.

Konsekuensi pelanggaran kata Hamdi Zakaria, Jika ada yang menanam sawit di sempadan sungai, maka lahan tersebut tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, dan harus dikembalikan fungsinya menjadi kawasan penyangga sungai. 


Aturan dan dampaknya

Aturan, PP No. 38 Tahun 2011 menetapkan bahwa sempadan sungai adalah zona penyangga yang tidak boleh ditanami kelapa sawit karena tanaman ini tidak cocok untuk menjaga ekosistem sungai, disepanjang zona garis maya sepadan sungai.


Dampak dari Penanaman sawit di sempadan sungai dapat merusak ekosistem, menyebabkan erosi, dan mengurangi kemampuan sungai untuk menyimpan air, sehingga berpotensi menimbulkan banjir, ungkap Hamdi Zakaria.


Ada Sanksi yang mengancam, termasuk penertiban atau pembongkaran tanaman di sempadan sungai, denda, hingga sanksi hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini diberikan karena melanggar larangan menanam sawit atau tanaman lain di area buffer zone atau sempadan sungai yang merupakan kawasan konservasi. 


Sanksi bagi pelanggar PP No. 38 Tahun 2011

Penertiban dan pembongkaran, Pemerintah berhak menertibkan dan membongkar tanaman, dalam hal ini sawit, yang ditanam di sempadan sungai. 


Larangan penguasaan, Perusahaan maupun masyarakat dilarang menguasai lahan di sempadan sungai, termasuk menanam sawit di dalamnya, hal ini dikarenakan sempadan sungai merupakan hutan konservasi sungai.


Sanksi hukum, Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sanksi administrasi, Sesuai dengan peraturan PP No. 38 Tahun 2011, pemerintah dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, terhadap hutan konservasi sungai ini, kata Hamdi.


Perusahaan perkebunan sawit yang merusak hutan konservasi di wilayah sungai atau

Pelaku perkebunan  dapat dikenai berbagai sanksi hukum, mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga sanksi administratif. Sanksi ini diatur dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ungkap Ketua TMPLHK ini.


Jadi menurut Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK ini, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan:

1. Sanksi pidana 

Sanksi ini ditujukan untuk menjerakan pelaku kejahatan dan dijatuhkan melalui proses pengadilan. 

Pidana penjara, Pelaku perusakan hutan, termasuk korporasi, dapat diancam pidana penjara, dengan durasi bervariasi tergantung beratnya pelanggaran.


 Sebagai contoh minsal kata Hamdi,  pembakaran hutan yang disengaja dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dan Pelaku dapat dikenakan denda yang besar. Untuk kasus pembakaran hutan, denda maksimal bisa mencapai Rp 7,5 miliar.


Hamdi juga katakan, Untuk pelanggaran konservasi, dendanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.


Pemberatan sanksi untuk korporasi juga ada, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memperberat sanksi pidana terhadap pelanggaran di kawasan konservasi, terutama jika dilakukan oleh korporasi. 


2. Sanksi perdata

Sanksi ini menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab secara finansial atas kerugian yang ditimbulkan. 

Ganti rugi lingkungan, Perusahaan wajib membayar ganti rugi atas kerusakan ekologis yang terjadi. 


Tindakan pemulihan lingkungan, Selain ganti rugi, perusahaan juga dapat dipaksa untuk melakukan pemulihan kondisi lingkungan yang rusak, misalnya dengan melakukan reboisasi atau pembersihan sungai. 


3. Sanksi administratif,

Sanksi ini dijatuhkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan lebih cepat prosesnya dibandingkan dengan sanksi pidana. 


Peringatan tertulis, Langkah awal berupa teguran resmi dari pemerintah.

Penghentian sementara kegiatan, Operasional perusahaan dapat dihentikan sampai pelanggaran diperbaiki.


Penutupan lokasi, Pemerintah bisa menutup lokasi perkebunan yang melanggar.


Pencabutan izin usaha, Ini adalah sanksi paling berat secara administratif, di mana izin perkebunan dicabut sehingga perusahaan tidak dapat lagi beroperasi.


Denda administratif, Pemerintah juga dapat mengenakan denda sebagai sanksi administratif. Demikian paparan kali ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia ini, moga bisa menjadi acuan dan renungan.


Redaksi

TMPLHK Indonesia: Ini Pada Umumnya Proses Yang Diterapkan pada Pengolahan Kolam Limbah Cair Di PKS



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia, kali ini ingin menjelaskan, Proses pengolahan limbah cair pabrik kelapa sawit (PKS) dilakukan melalui serangkaian kolam pengendapan dan stabilisasi, yang biasanya dalam 10 hingga 12 tahapan kolam atau lebih, yang sering dijumpai.


 Proses ini mengandalkan degradasi biologis dan bertujuan untuk menurunkan kadar pencemar hingga aman untuk dibuang ke lingkungan, ungkap Hamdi Zakaria.


 Tahapan pengolahan limbah cair PKS Berikut adalah proses pengolahan limbah PKS yang umum digunakan dan sering dijumpai di beberapa PKS Jambi, ungkap Hamdi Zakaria.


 1. Kolam Penampung (Kolam 1)Limbah cair panas dari pabrik, yang disebut Palm Oil Mill Effluent (POME), pertama kali dikumpulkan di kolam ini. Di sini, limbah didinginkan secara alami untuk mempersiapkannya menuju proses biologis, kata Hamdi.


2. Kolam Pengasaman (Kolam 2–3)Di kolam-kolam ini, bakteri anaerobik (tanpa oksigen) mengubah senyawa kompleks di dalam limbah menjadi asam lemak volatil (VFA). Proses ini menurunkan pH limbah secara alami, yang merupakan langkah awal degradasi organik, ungkap Hamdi Lagi.


3. Kolam Anaerobik (Kolam 4–8)Kolam anaerobik adalah inti dari proses pengolahan biologis. Bakteri anaerobik lanjutan bekerja untuk menguraikan VFA menjadi gas metana (\(CH_{4}\)) dan karbon dioksida (\(CO_{2}\)). Metana yang dihasilkan dapat ditangkap untuk digunakan sebagai sumber energi (biogas). Proses ini signifikan dalam mengurangi beban polusi seperti BOD dan COD, terang Hamdi Zakaria.


4. Kolam Fakultatif (Kolam 9)Di kolam ini, limbah yang telah diolah sebagian akan mengalami proses yang melibatkan bakteri baik dalam kondisi aerobik (dengan oksigen) maupun anaerobik. Kolam ini berfungsi sebagai zona transisi sebelum memasuki kolam aerobik, ungkapnya.


5. Kolam Aerobik (Kolam 10–11)Udara disuplai ke dalam kolam-kolam ini menggunakan aerator untuk memicu pertumbuhan bakteri aerobik. Bakteri ini akan mengoksidasi sisa-sisa senyawa organik, yang membantu mengurangi kadar BOD dan COD secara drastis hingga memenuhi baku mutu yang diizinkan, penjelasan Hamdi.


6. Kolam Klarifikasi/Kolam Akhir (Kolam 12)Kolam terakhir ini berfungsi sebagai kolam pengendapan untuk memisahkan lumpur (endapan) dari air yang sudah bersih. Setelah proses pengendapan ini, air yang telah memenuhi baku mutu dapat dibuang ke perairan umum atau dimanfaatkan untuk aplikasi lain seperti land application, ungkap Hamdi Zakaria. 


Peralatan yang tampak digunakan adalah peralatan yang umum ditemukan di kolam-kolam limbah PKS, seperti kata Hamdi.


1. Pompa, Fungsi Memindahkan limbah cair dari satu kolam ke kolam lainnya di sepanjang sistem pengolahan. Penerapan, Digunakan di kolam 1 hingga kolam terakhir, untuk memastikan aliran yang kontinu, ungkap Hamdi Zakaria.


2. Aerator, Fungsi Menyediakan pasokan oksigen yang cukup ke kolam aerobik untuk mendukung pertumbuhan bakteri aerobik.Penerapan, Terutama digunakan di kolam aerobik (kolam 10–11). Ada beberapa jenis aerator yang digunakan, seperti surface jet aerator atau aerator apung, kata Hamdi. 


3. Kolam Penstabilan (Stabilization Ponds)

Fungsinya, Berperan sebagai wadah utama tempat berlangsungnya degradasi biologis limbah. Kolam-kolam ini dirancang dengan dimensi khusus (kedalaman dan luas) agar proses pengolahan berjalan efektif.

Penerapan nya, Merupakan bagian utama dari instalasi pengolahan limbah, ungkapnya lagi.


4. Geomembrane Liner

Fungsi nya Pelapis kolam untuk mencegah kebocoran limbah yang dapat mencemari air tanah.

Penerapan nya, Digunakan pada kolam-kolam penampung dan pengolahan. 


5. Rock Filters

Fungsinya, Dapat digunakan sebagai unit tambahan atau polishing unit pada kolam akhir untuk menyaring limbah lebih lanjut sebelum dibuang.

Penerapannya, Biasanya dipasang di kolam terakhir untuk memastikan kualitas air hasil olahan maksimal, ungkap Hamdi Zakaria.


6. Flow Meter dan Indikator Level

Fungsinya, Mengukur debit aliran dan level limbah di setiap kolam.

Penerapan nya, Digunakan untuk memantau dan mengendalikan proses pengolahan agar tetap efisien. 


7. Sistem Penangkapan Biogas

Fungsinya, Jika pabrik menerapkan pemanfaatan biogas, sistem ini akan menangkap gas metana yang dihasilkan di kolam anaerobik.

Penerapan nya, Berada di atas kolam anaerobik (kolam 4–8) untuk menampung gas yang terbentuk, tutup Hamdi Zakaria, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

TMPLHK Indonesia: Disini Kami Jelaskan SOP Kolam Limbah PKS Sesuai Standar



Patrolihukum86.com, Jambi - Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), fungsi kolam limbah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) adalah mengolah limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME) secara biologis untuk mengurangi kadar polutan sebelum dibuang ke lingkungan. Proses ini biasanya melibatkan beberapa tahapan yang terbagi dalam serangkaian kolam, mulai dari pendinginan, penguraian anaerobik, hingga pematangan, hal ini diungkapkan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia.


Dijelaskan Hamdi, fungsi rinci dari kolam 1 hingga kolam 12 dalam sistem pengolahan limbah PKS,

Tahap pra-pengolahan, Kolam pendinginan 

Kolam 1 dan 2 (Kolam Pendinginan/ Cooling Ponds), Limbah cair dari pabrik, yang bersuhu tinggi (sekitar 80–90°C), pertama kali masuk ke kolam ini.


Fungsi nya kolam ini kata Hamdi Zakaria, Mendinginkan limbah agar sesuai untuk pertumbuhan bakteri pengurai pada kolam berikutnya.


Fungsi tambahan nya, Mengendapkan sebagian padatan (sludge) dan minyak serta lemak (oil and grease/O&G) yang masih terbawa. 


Tahap pengolahan anaerobik, Kolam pengurai, Kolam 3, 4, 5, 6, dan 7 (Kolam Anaerobik/ Anaerobic Ponds), Setelah dingin, limbah dialirkan ke kolam-kolam ini untuk proses penguraian biologis tanpa oksigen.

Fungsi nya, Menguraikan senyawa organik kompleks (seperti BOD dan COD tinggi) menjadi senyawa yang lebih sederhana oleh bakteri metanogenik. Proses ini menghasilkan gas metana dan karbon dioksida (biogas).


Fungsi tambahan nya, Beberapa PKS memanfaatkan biogas yang dihasilkan sebagai sumber energi alternatif. 


Kemudian tahapan pengolahan fakultatif

Kolam 8 dan 9 (Kolam Fakultatif/ Facultative Ponds), Limbah dari kolam anaerobik dialirkan ke sini. Di kolam ini, pengolahan terjadi pada dua kondisi sekaligus, kata Hamdi Zakaria.


Fungsi lapisan atasnya, Organisme aerobik menggunakan oksigen dari fotosintesis alga untuk menguraikan sisa senyawa organik.


Fungsi lapisan bawahnya, Organisme anaerobik melanjutkan penguraian yang tersisa. 

Tahap pengolahan aerobik: Kolam pematangan

Kolam 10 dan 11 (Kolam Aerobik/ Aerobic Ponds atau Kolam Pematangan/ Maturity Ponds), di kolam ini, pengolahan limbah berfokus pada kondisi aerobik (membutuhkan oksigen), penjelasan Hamdi.


Fungsi nya kata Hamdi, Meningkatkan kandungan oksigen terlarut dalam limbah, yang membantu bakteri aerobik memecah bahan organik yang tersisa.


Dan fungsi tambahannya lagi, Menurunkan nilai BOD (Kebutuhan Oksigen Biologis) dan menaikkan pH hingga mendekati normal. 


Tahap akhir nya, Kolam keluaran, Kolam 12 (Kolam Keluaran/ Outlet Pond), Kolam terakhir sebelum limbah dibuang ke lingkungan.


Untuk fungsi nya, kata Hamdi, Memastikan kualitas air limbah telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Fungsi tambahan nya lagi, Jika kualitas limbah sudah memenuhi standar, limbah dapat dibuang ke median sungai atau perairan umum. Jika belum, limbah akan diproses ulang atau dialirkan untuk pemanfaatan lain, seperti aplikasi lahan (land application) untuk pupuk, ungkap Hamdi Zakaria.


Penting untuk dicatat atau menjadi catatan, bahwa urutan dan jumlah kolam bisa bervariasi di setiap PKS, tergantung pada kapasitas, teknologi, dan kebutuhan spesifik. Namun, alur umum pengolahan dari pendinginan, anaerobik, fakultatif, hingga aerobik, tetap menjadi acuan utama, tutup Hamdi Zakaria, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

TMPLHK Indonesia: Pencemaran Lingkungan Yang Rentan Terjadi Dilingkup PKS dan Standar Bakumutu Limbah Cair Saat Dibuang Kemedian Sungai

 



Patrolihukum86.com, Jambi - Pencemaran lingkungan yang rentan terjadi  akibat aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) antara lain adalah pencemaran air (limbah POME), pencemaran udara (emisi gas), pencemaran tanah, dan gangguan bau menyengat. Limbah cair dari PKS mengandung bahan organik tinggi yang dapat mencemari sungai dan tanah, sementara emisi dari proses pembakaran dan pengolahan dapat mengotori udara.


Hal ini diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, Selain itu, pengelolaan limbah padat yang tidak tepat juga berpotensi mencemari tanah. 


Jenis-jenis Pencemaran

Pencemaran Air:

Limbah cair dari PKS, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME), memiliki kandungan organik yang tinggi. 

Jika tidak diolah dengan benar, limbah ini dapat mencemari sungai dan perairan, mengganggu kehidupan akuatik, dan menurunkan kualitas air. 

Penyebabnya antara lain pembuangan limbah yang tidak tertata, kolam penampungan limbah jebol, atau pencampuran limbah dengan air drainase, ungkap Hamdi.


Pencemaran Udara,

Emisi gas dan partikel polutan dari proses pembakaran energi, boiler, dan insinerator jangkos. 

Asap dan bau tidak sedap dapat menyebar ke lingkungan sekitar, menyebabkan ketidaknyamanan warga dan mengganggu kualitas udara. 


Pencemaran Tanah,

Pembuangan limbah padat industri tanpa pengolahan yang tepat. 

Tumpahan limbah cair ke lahan masyarakat yang dapat merusak struktur tanah dan mencemari tanah, ungkap Hamdi Zakaria.


Bau Busuk, Limbah POME yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan bau busuk yang menyengat, menimbulkan keresahan warga di sekitar pabrik. 


Penyebab Umum

Pembuangan Limbah,

Pembuangan limbah cair maupun padat yang tidak dikelola secara teratur dan sesuai dengan baku mutu lingkungan. 


Kinerja IPAL Buruk,

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi optimal atau tidak memenuhi kapasitas dapat menyebabkan limbah meluap atau mencemari lingkungan. 


Atau bisa juga kata Hamdi, Kegagalan Teknologi, Insinerator jangkos yang tidak dilengkapi alat pengendali emisi yang memadai dapat melepaskan polutan udara. 


Kelalaian Pengelolaan,

Terjadi jika perusahaan tidak memenuhi standar teknis dan mengabaikan standar operasional, seperti tidak memasang titik pemantauan atau tidak melakukan uji kualitas air secara berkala, kata Hamdi Zakaria.


STANDAR BAKU MITU LIMBAH CAIR PKS SAAT DIBUANH KE SUNGAI 


Pada kesempatan ini, saya juga ingin menjelaskan Standar Bakumutu Limbah cair PKS saat di buang Kemedian sungai, kata Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, Mekanisme pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke sungai melibatkan pengolahan limbah cair di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem bioremediasi, umumnya menggunakan kolam stabilisasi (kolam pengasaman, anaerobik, aerobik, dan pengendapan) untuk mengurangi beban pencemar hingga memenuhi standar baku mutu, yang diatur dalam peraturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016, yang mencakup parameter seperti pH (6-9), BOD, COD, TSS, dan kandungan minyak & lemak. 

Mekanisme Pengolahan Limbah PKS 

Pengumpulan Limbah: Limbah cair dari PKS dikumpulkan untuk kemudian diolah, ungkap Hamdi Zakaria.


Sistem Bioremediasi, Sebagian besar PKS menggunakan sistem bioremediasi dengan kolam limbah.

Tahapan Pengolahan di Kolam Limbah, seperti

Kolam Pengasaman, Untuk memulai proses penguraian.

Kolam Anaerobik, ini Penguraian tanpa oksigen.

Kolam Aerobik, merupakan Penguraian dengan oksigen.


Kolam Pengendapan adakah, Untuk memisahkan padatan dari cairan sebelum dibuang atau digunakan.


Pemenuhan Baku Mutu, Waktu penahanan hidrolis (WPH) yang cukup (lebih dari 180 hari) dalam kolam limbah diperlukan untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan.


 Pendangkalan dan kerak dapat mengurangi WPH, sehingga perlu penanganan rutin untuk menjaga efektivitas proses.


Standar Baku Mutu Air Limbah PKS ini, diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).


 Meskipun Permen LHK No. 68 Tahun 2016 lebih fokus pada limbah domestik, prinsip baku mutu yang serupa berlaku untuk limbah industri kelapa sawit meliputi beberapa parameter utama, seperti, pH: 6-9 (minimal 6 dan maksimal 9) 

BOD, 100 miligram perliternya, COD (Chemical Oxygen Demand): Harus di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan spesifik industri, yaitu 130 mg/l

TSS (Total Suspended Solids): Tidak boleh melebihi 250 miligram per liter, ungkap Hamdi Zakaria.


Sementara untuk Minyak dan Lemak, Maksimal 25 miligram per liter. 

Amonia: Tidak boleh melebihi 50 miligram per liter, kata Hamdi.


Yang menjadi catatan Penting kata Hamdi Zakaria, Baku mutu yang lebih ketat dapat ditetapkan oleh gubernur di tingkat provinsi atau berdasarkan peraturan daerah, dengan acuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan kualitas air sungai itu sendiri, tutup Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia.


Redaksi

TMPLHK Indonesia: Ingat..!! PKS Pelaku Pencemaran Sungai Ada Sanksinya



Patrolihukum86.com, Jambi - Jika Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membuang limbah cair ke sungai, mereka melanggar sejumlah aturan dan undang-undang lingkungan hidup di Indonesia, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi. 


Menurut Hamdi Zakaria, A.M Ketua DPP TMPLHK Indonesia, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang dilanggar, oleh PKS pelaku Pencemaran ini, diantara nya kata Hamdi Zakaria, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.


Ada Pasal 104, Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana.


 "Setiap orang" dalam konteks ini termasuk korporasi atau badan hukum seperti PKS.

Sanksi, Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Pada Pasal 98, Menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana, ungkap Hamdi.


Dan pada Pasal 99, kata Hamdi, Mengatur sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 


Ada juga kata Hamdi Zakaria, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan ini mencabut dan menggantikan PP No. 82 Tahun 2001.


Jadi Kewajiban Pengelolaan Limbah, Perusahaan seperti PKS wajib mengelola air limbahnya agar memenuhi standar baku mutu air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.


Pembuangan langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai adalah pelanggaran, kata Hamdi.


Bicara terkait baku Mutu Air Limbah, Perusahaan harus mematuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh peraturan, yang batasannya disesuaikan dengan jenis industri dan karakteristik air limbah. 


Ada sanksi administratif dan perdata

Selain sanksi pidana, PKS yang mencemari lingkungan juga dapat menghadapi,

Sanksi Administratif, Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan/izin usaha, kata Hamdi.


Ada tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), Dalam kasus pencemaran lingkungan, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi, bahkan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria lagi, sanksi administratif bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terbukti mencemari sungai oleh limbah cair diatur secara bertingkat dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi ini dapat diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada skala dan jenis pelanggarannya.


Dan disini saya perjelas kata Hamdi Zakaria, tahapan sanksi administratif yang dapat dikenakan.


1. Sanksi teguran tertulis.

Sanksi ini merupakan langkah awal yang diberikan kepada PKS yang melanggar baku mutu air limbah. PKS akan menerima surat peringatan yang berisi rincian pelanggaran dan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan. 


2. Sanksi Paksaan pemerintah.

Jika PKS tidak menindaklanjuti teguran tertulis atau pelanggaran yang dilakukan tergolong serius, pemerintah dapat mengenakan sanksi paksaan. Sanksi ini mewajibkan PKS untuk segera melakukan tindakan perbaikan, seperti,

Perbaikan atau peningkatan kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar kualitas limbah yang dibuang memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Pembersihan tumpahan atau pencemaran yang telah terjadi di sungai.

Pemasangan alat pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan melaporkannya kepada pemerintah.


Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan yang menyebabkan pencemaran hingga PKS memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan.


Penutupan saluran pembuangan limbah ke sungai. 


3. Denda administratif.

Denda administratif dapat dikenakan jika PKS tidak mematuhi paksaan pemerintah. Jumlah denda ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan besarnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Denda ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara. 


4. Pembekuan perizinan berusahaan.

Apabila PKS tetap tidak mengindahkan sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif, izin lingkungannya dapat dibekukan untuk sementara waktu. Selama masa pembekuan, PKS dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan pembuangan limbah. 


5. Pencabutan perizinan berusaha.

Ini adalah sanksi terberat. Jika PKS tidak juga melakukan perbaikan setelah izinnya dibekukan, maka izin berusaha dan/atau izin lingkungannya dapat dicabut secara permanen. Pencabutan izin ini berarti PKS tidak diizinkan lagi untuk beroperasi, ungkap Hamdi Zakaria.


Tambahan, ada Sanksi lain yang mungkin dikenakan

Selain sanksi administratif, PKS juga bisa menghadapi konsekuensi hukum lain, yaitu, Sanksi pidana: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara dan denda yang sangat besar.


Juga ada Sanksi perdata, Masyarakat atau pemerintah dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, tutup Hamdi Zakaria.


Redaksi

Woww.. Miris..!! Kantor Camat Muara Siau Nyaris Roboh Warga Bertanya: Kapan Di Bangun ulang.



Patrolihukum86.com, Merangin - kondisi yang memprihatinkan, gedung kantor kecamatan Muara Siau dan rumah dinas(rudin)camat kini menjadi sorotan publik.


Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat kini rusak parah dan dinilai sudah tidak layak di gunakan.



Pantauan di lokasi, bagian Diding tembok kantor mulai mengelupas,kaca jendela ruangan banyak pecah,seng bocor, langit-langit ruangan bolong Tampa plafon,bahkan toilet tidak layak di gunakan kayu penyangga seng terlihat lapuk di makan usia.



Mirisnya lagi, rumah dinas camat Diding tembok banyak yang retak, langit-langit sejumlah ruangan bolong Tampa plafon.


"Mungkin sudah banyak bagian yang bocor, untuk menanggulangi,seng bocor di tutup dengan potongan seng bekas atap kantor camat,"ujar salah satu warga setempat yang enggan di sebutkan Namanya,kamis 23/10/2025.



Menanggapi kondisi tersebut, Camat muara Siau H.Akmal. S.pd mengaku pihaknya sudah mengusulkan pembangunan ulang melalui dinas terkait, Namun, pembangunan kantor itu terganjal skala prioritas dan kondisi anggaran pemkab Merangin.


"Secara perencanaan sudah kami usulkan sempat di jadwalkan di bangun tahun 2024 tapi kerena episiesi anggaran ahirnya di tangguhkan," Jelas H.Akmal.


Irwanto

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Saat Rapat Paripurna Istimewa HUT Muaro Jambi Ke 26 Pemda Akan Meningkatkan Inprastruktur dan Pelayanan



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muaro Jambi ke-26. Acara ini bertema "Berkolaborasi, Bersinergi, Bersama Muaro Jambi Berbakti" dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aiddi Hatta, S.AG, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.


Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, beserta Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Gubernur Jambi Al Haris, serta tamu undangan lainnya, termasuk para bupati lingkup Provinsi Jambi, para camat, Kepala OPD, Kades, dan BPD se-Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam sambutannya, Aiddi Hatta menyampaikan bahwa HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-26 merupakan momentum penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan dan merumuskan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Pada kesempatan ini, kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik," kata Aiddi Hatta.


Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muaro Jambi dan menjadikan kabupaten ini sebagai salah satu daerah yang maju dan sejahtera," kata Bambang Bayu Suseno.


Paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, yang menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kabupaten Muaro Jambi dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Provinsi Jambi.


Hamdi Zakaria

Ketum FRIC : Media Dan Jurnalis Tergabung Di FRIC Terseleksi Siap Mendukung Program Presiden RI dan Kapolri " Siap Menjaga Marwah Polr



Patrolihukum86.com, Jakarta  -  Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center H. dian Surahman bersama Sekjen H.Deden H sedang gencar gencarnya mempersiapkan peresmian kantor DPP FRIC dan persiapan pelantikan para Ketua dan pengurus DPW FRIC se Indonesia yang direncanakan awal November 2025 (21/10/2025)


Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), *H. Dian Surahman,* menyatakan bahwa anggota FRIC yang terdiri dari media dan jurnalis adalah mereka yang telah terseleksi dan memiliki cinta terhadap Polri. FRIC siap menjaga marwah Polri dan mendukung program-program Presiden RI dan Kapolri.


Beberapa poin penting dari pernyataan ini adalah:

- *Komitmen terhadap Polri*: FRIC dan anggotanya berkomitmen untuk menjaga marwah Polri dan mendukung program- programnya.

- *Seleksi anggota*: FRIC hanya menerima anggota yang solid dan cinta terhadap Polri, serta wajib mengisi fakta integritas dan mengikuti Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Anggaran Dasar (AD) FRIC.

- *Dukungan terhadap program pemerintah*: FRIC siap mendukung program- program Presiden RI dan Kapolri, termasuk program ketahanan pangan dan MBG dan Membangun Negeri

- *Peran media*: FRIC akan berperan dalam menjaga situasi aman, damai, dan kondusif di tanah air melalui pemberitaan yang menyejukkan dan mengangkat kinerja Polri.

- FRIC mempunyai program kerja yang terkonsep untuk membantu program kerja presiden dan kapolri


Dengan demikian, FRIC menunjukkan komitmennya untuk mendukung Polri dan program-program pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri melalui pemberitaan yang positif dan konstruktif.


Semua Wajib Solid dan siap untuk menjaga Marwah Polri dan mendukung program pemerintah guna Menuju Indonesia Maju Indonesia Emas " tegas Ketum H. Dian Surahman.

Redaksi

Pemkab Merangin dan Kanwil Ditjenpas Jambi Teken MoU, Wujudkan Sinergi Pembinaan Narapidana yang Humanis



Patrolihukum86.com, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)  Jambi menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (21/10) pukul 09.00 WIB, juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Merangin.


Acara dihadiri oleh Bupati Merangin H. M. Syukur, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Jambi Hidayat, Kepala Pengadilan Negeri Merangin, Plt. Sekda Merangin, jajaran OPD Pemkab Merangin, serta pejabat dan pegawai Lapas Bangko.


Dalam momen penuh kebersamaan itu, Lapas Bangko memberikan cinderamata kepada Bupati Merangin sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemkab terhadap program pembinaan narapidana.

Sebaliknya, Bupati Merangin juga menyerahkan cinderamata kepada Lapas Bangko sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi lintas lembaga.


Usai penandatanganan MoU antara Pemkab Merangin dan Kanwil Kemenkumham Jambi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Lapas Kelas IIB Bangko dengan sejumlah OPD Kabupaten Merangin, meliputi:


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)


Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)


Dinas Peternakan dan Perkebunan (Nakbun)


Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan


Dinas Kesehatan


Dinas Ketahanan Pangan


Dinas Perikanan


Dinas Pertanian dan Hortikultura


Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Merangin



Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberdayaan warga binaan melalui dukungan lintas sektor, baik di bidang keterampilan, sosial, maupun ekonomi.


Dalam sambutannya, Bupati Merangin H. M. Syukur, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis ini.


 “Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pembinaan warga binaan agar mereka bisa kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan proses pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan manusiawi, berkelanjutan, dan terarah,” ujar Bupati.


Beliau menegaskan, sinergi lintas sektor ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berdampak nyata.


“Kami berharap MoU ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menghasilkan program pembinaan yang konkret dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.


Kakanwil Kemenkumham Jambi: Kerja Sama Ini Perkuat Program Pemasyarakatan yang Pasti Berdampak


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperluas jangkauan dan efektivitas pembinaan narapidana.


“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai sinergi nyata antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Dengan dukungan Pemkab Merangin, kami dapat memperluas ruang pembinaan, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan sosial bagi warga binaan,” ujar Hidayat.


Ia menambahkan, keberhasilan program pemasyarakatan memerlukan kolaborasi seluruh pihak.


“Sinergi seperti ini adalah wujud semangat Pemasyarakatan Pasti Berdampak — yakni pemasyarakatan yang membawa manfaat bagi warga binaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,” tutupnya.


Melalui kerja sama ini, Pemkab Merangin bersama Kanwil Kemenkumham Jambi berkomitmen memperkuat pembinaan berbasis kolaborasi lintas sektor, agar proses reintegrasi sosial warga binaan benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat Merangin dan sekitarnya.


Irwanto

Agus Rianto, SE, MM Bupati Tebo Lantik 14 Pejabat Eselon II



Patrolihukum86.com, Tebo - Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE, MM, di dampingi wakil bupati nazar Efendi SE, Msi, secara resmi melantik 14 orang pejabat tinggi Pratama, pejabat administrasi dan pejabat fungsional, di aula utama rumah dinas bupati Tebo, pada 20/10/2025.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi dan promosi pejabat eselon II yang dinilai perlu untuk memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif.

Berikut nama nama pejabat yang di Lantik,

1. Drs. Hari Sugiarto – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda (sebelumnya Inspektur Daerah)

2. Drs. Eryanto, MM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (sebelumnya Kadis Perpustakaan dan Kearsipan)

3. Joko Ardiawan, SP – Kepala Pelaksana BPBD (sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan)

4. Nafri Junaidi, SH., MH – Inspektur Daerah (sebelumnya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM)

5. Drs. Erwanto, ME – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM (sebelumnya Kadis Kominfo)

6. Himawan Susanto, SE., M.Ec.Dev – Asisten Administrasi Umum Setda (sebelumnya Kepala Bappeda dan Litbang)

7. Errafiq Erfianli, SP – Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Keuangan (sebelumnya Kadis Perkebunan dan Peternakan)

8. Ade Nofriza, S.STP., MAP – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (sebelumnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan)

9. Haryadi, S.Sos., M.Si – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sebelumnya Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik)

10. Erlynda, S.Sos – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (sebelumnya Kepala BKPSDM)

11. Mardiansyah, SE., ME – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (sebelumnya Kadis Nakertrans)

12. Riswan Pasaribu, SP – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (sebelumnya Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan)

13. Hendry Nora, ST – Kepala Badan Keuangan Daerah (sebelumnya Kadis PUPR)

14. Arief Haryoko, SH – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (sebelumnya Sekretaris DPRD).

Bupati Tebo dalam amanatnya berpesan agar seluruh pejabat yang dilantik, benar benar bertanggung jawab dengan jabatan yang di terima,

“Manfaat kan semua sumber daya yang ada, bekerja dengan ikhlas dan inovatif, walaupun dengan keterbatasan anggaran saat ini,kita harus seoftimal mungkin untuk melayani masyarakat”, pungkas bupati Tebo.


Armayati

Polres Merangin Musnahkan Kurang Lebih 2 Kg Narkoba Sabu, Senilai Rp 2,6 Milliar



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu senilai Rp 2,6 miliar. Pemusnahan digelar pada hari ini, Senin (20/10/2025) di halaman Mapolres Merangin. Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bangko.


Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut dihadiri oleh Bupati Merangin yang diwakili oleh Sekda Merangin, Kajari Merangin yang diwakili oleh Kasi Pidum Kajari Merangin dan Kasi BB Kajari Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kls II B Bangko, Kadis Kesehatan Merangin, Kadis Koperindag Merangin, Kepala BPOM Muara Bungo, Penasehat Hukum Tersangka dan seluruh PJU Polres Merangin.


Dalam sambutannya Kapolres Merangin menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu kali ini, merupakan hasil tangkapan dari Sat Resnarkoba Polres Merangin pada bulan Juli 2025.


"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Merangin. Sedangkan barang bukti narkotika jenis Sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan perkara narkotika pada bulan Juli 2025 dengan dasar Laporan Polisi nomor: LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 12 Juli 2025," sebut Kapolres. 


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ”Bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Merangin berhasil mengamankan sebanyak 2 (dua) orang tersangka dan total barang bukti keseluruhan yang disita dengan berat kurang lebih 2 kg”, ujar Kapolres.


Sebelumnya diberitakan, bahwa Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Provinsi dan menangkap 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba. Total barang bukti narkoba yang disita dengan berat kurang lebih 2 kg mempunyai nilai ekonomis sebesar Rp 2.675.803.000.-(dua milliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tiga juta rupiah), sedangkan jiwa yang terselamatkan kurang lebih sekira 10.291 jiwa.



"Untuk diketahui bahwa dua tersangka yang kita amankan tersebut merupakan jaringan antar Provinsi, dimana dari hasil pemeriksaan kemudian penyidik sudah menetapkan 2 (dua) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) yang diduga warga Sarolangun dan Sumatera Selatan, dengan inisial A dan P," kata AKBP Kiki.



Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu, setelah itu dimasukan kedalam mesin Blender dicampur dengan deterjen dan kemudian dibuang didalam Septic tank.


Irwanto

Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas nyata antara Polri dengan komunitas ojek online. 

"Alhamdulillah hari ini disatu tahun Pemerintahannya Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hari ini teman-teman komunitas ojol melaksanakan kegiatan aksi dalam bentuk yang lain. Bentuknya adalah Apel Ojol Jaga Kamtibmas. Dengan mengusung tema Jaga Jakarta Bersama Polda Metro Jaya," kata Sigit. 

Sigit menegaskan, kegiatan apel ojol ini merupakan sinergisitas yang sudah terjalin sejak lama antara kepolisian dengan para komunitas driver ojek online dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

"Tentunya kami Polri menyambut baik apel ojol kamtibmas ini sebagai bentuk sinergitas antara

Polri dan teman-teman komunitas ojol dalam menciptakan stabilitas Kamtibmas," ujar Sigit. 

Menurut Sigit, peran ojek online tentunya akan sangat penting bagi Polri dalam rangka bekerja sama terkait upaya-upaya pencegahan terjadinya aksi kriminalitas maupun kejahatan, khususnya di jalanan. 

"Antara lain memberikan informasi terkait dengan peristiwa-peristiwa kejahatan, ataupun peristiwa-peristiwa lain yang terjadi, yang ada di lapangan yang perlu diinformasikan kepada kepolisian," ucap Sigit. 

Dengan begitu, kata Sigit, kepolisian bisa melakukan langkah dan respons

terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Menurut Sigit, hal itu tentunya bentuk kemitraan yang sangat

strategis sebagai bagian dari Community Policing yang terus dikembangkan. 

"Ke depan kami juga ingin melakukan kerjasama dengan teman-teman aplikator untuk menambah ruang di aplikator untuk juga membantu memberikan teman-teman dari komunitas ojol bisa mendapatkan ruang pengaduan ataupun ruang laporan yang terkoneksi dengan Kepolisian. Sehingga hal ini juga tentu akan bisa membantu memberikan respons cepat," papar Sigit. 

Sigit meyakini bahwa, dengan kekuatan komunitas ojol yang ada di mana-mana, hal itu akan sangat membantu kepolisian dalam menciptakan stabilitas kamtibmas dan melakukan pencegahan terjadinya kejahatan. 

"Dan pemerintah tentunya juga terus memperhatikan dan terus mendorong agar apa yang diperjuangkan oleh teman-teman Ojol ini bisa mendukung utamanya dalam bentuk-bentuk regulasi, dalam bentuk program-program yang mendukung masyarakat ataupun komunitas Ojol. Salam satu aspal," tutup Sigit.

Redaksi

Aidi Hatta, S.Ag Ketua MPC PP Muaro Jambi Hadiri Sukuran Penempatan Sekretariat PAC Mestong



Patrolihukum86.com,  Muaro Jambi. PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Mestong, adakan sukuran penempatan Sekretariat barunya yang berlokasi di Desa Pondok Meja Kilometer 13  Mestong, pada  hari Minggu 19/10/2025.


Acara cukup meriah, tampak dihadiri Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag yang notabene juga sebagai Ketua DPRD Muaro Jambi,  Kabid PP Mestong, Ketua PAC Mestong Syafrudin, Danyunid Zalfirtiadi, para ketua Ranting PP yang ada di Kecamatan Mestong, Para anggota PP dan Kepala Desa beserta perangkat dan Tokoh masyarakat, tua tua tenggani desa Pondok Meja juga para undangan lainnya.


Acara sukuran penempatan Sekretariat baru PAC PP Mestong ini, dikomandoi oleh Danyunid Zalfirtiadi, acara juga dimeriahkan pemotongan Tumpeng, oleh Ketua MPC PP Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag, juga makan bersama.


Kemeriahan dan keakraban juga rasa kebersamaan tampak nyata pada acara kali ini, pemotongan tumpeng, Ketua MPC PP Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag, tampak juga menyuapkan nasi Tumpeng kepada Ketua PAC Mestong Syafrudin. 


Aidi Hatta Ketua MPC PP Muaro Jambi, pada kesempatan juga mengatakan, mari kita saling bekerja sama, sana dana bekerja, membesarkan dan mengembangkan organisasi ini, tanamkan rasa memiliki dan solidaritas dalam berorganisasi, agar Pemuda Pancasila selalu Abadi, ungkap Aidi Hatta.


Ketua PAC PP Mestong Syafrudin, pada kesempatan juga berjanji, akan selalu mengemban tugas sebagai Ketua PAC dengan amanah, selalu berupaya, menciptakan keamanan, kenyanaban masyarakat Mestong juga anggotanya.


Syafrudin juga mengajak semua Ketua Ranting beserta seluruh anggota yang ada, agar kehadiran PP ditengah masyarakat, selalu bisa memberi manfaat dan membantu masyarakat sekitar, ungkap Syafrudin.


Hamdi Zakaria

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penegakan Kapolres Merangin



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H, memimpin langsung upacara serah terima jabatan perwira dilingkup Polres Merangin, yang dilaksanakan di lapangan apel Polres Merangin pada Jum’at (17/10/ 2025 pukul 08.00 wib.


Turut mengikuti upacara Wakapolres Merangin Kompol Devita Efrina, S.I.K, Para Pejabat Utama, para Kapolsek, para staf Polres Merangin dan Ketua Bhayangkari Cabang Merangin beserta pengurus.


Dalam kegiatan tersebut, dibacakan keputusan Kapolda Jambi tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Polres Merangin. Adapun perwira yang melaksanakan serah terima jabatan yakni:

- Penyerahan tugas dan tanggung jawab Kabag Ops dari Kapolres Merangin kepada AKP Edi Ferdinan, S. H

- Kabag Log dari Kapolres Merangin kepada AKP Suhendri.SH

Sedangkan yang melaksanakan serah terima jabatan yakni ;

- Kabag SDM yang sebelumnya dijabat oleh KOMPOL Yulbrinner,SH diserah terimakan kepada AKP Yudi Stira.S.Sos M.M.

- Kasat Reskrim Polres Merangin dari AKP Mulyono S.H diserah terimakan kepada IPTU Eka Putra Yuliesma Koto,S.H., M.H.


Dalam arahanya Kapolres Merangin mengatakan mutasi dilingkungan Polri, merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan kepada personel sebagai reward atau penghargaan, guna meniti karir masa mendatang. 


”Mutasi ditempat yang baru merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan, diharapkan mampuh memperoleh kemantapan, pengalaman jabatan yang beragam dan selanjutnya mampu menyongsong tantangan tugas dimasa mendatang dengan baik”, sebut Kapolres.


Kapolres juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para pejabat lama beserta Bhayangkari atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat di Polres Merangin.


“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian bagi pejabat lama selama berdinas di Polres Merangin, saya berharap jalinan silaturrahmi tetap terhubung dengan baik dan semoga keberkahan dan kesuksesan selalu menghampiri kita semua, “ujarnya.


Sementara itu untuk pejabat baru, Kapolres juga berpesan agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas, serta mampuh menjalin kerjasama dan hubungan yang baik  dengan personil Polres maupun masyarakat Kabupaten Merangin agar situasi kamtibmas tetap terjaga.


Upacara Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta serah terima jabatan pengambilan sumpah dan penandatanganan Surat Penugasan berjalan khidmad dan lancar, kemudian dilanjutkan dengan acara kenal pamit di Aula Wira Satya Polres Merangin.


Irwanto 

Hadapi Blank Spot, Kemenko Polkam Galang Sinergi Pusat-Daerah Dongkrak Konektivitas Aceh



Patrolihukum86.com, Banda Aceh – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa pemerataan akses digital di Aceh merupakan agenda strategis ketahanan nasional, menyusul masih adanya 149 desa yang belum terjangkau sinyal internet.


Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Konektivitas Internet yang digelar Kemenko Polkam di Banda Aceh, Kamis (16/10). Rapat dihadiri lebih dari 150 peserta, termasuk pejabat kementerian, kepala daerah, serta perwakilan asosiasi dan operator telekomunikasi.



Meski cakupan jaringan internet di Aceh telah mencakup 87% desa, wilayah pegunungan dan kepulauan seperti Simeulue, Gayo Lues, dan Subulussalam masih menjadi tantangan utama. Hambatan meliputi geografi ekstrem, pasokan listrik terbatas, dan minimnya infrastruktur pendukung.


“Pemerataan akses digital bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari misi besar kedaulatan digital Indonesia. Kita membangun masa depan yang inklusif dan berdaya saing bagi seluruh rakyat Aceh,” tegas Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polkam dalam pernyataannya.


Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat


Untuk menutupi celah tersebut, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat sinergi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) memaparkan sejumlah kebijakan, termasuk lelang spektrum baru, open access, infrastructure sharing, dan roadmap fiberisasi hingga 2029.


Sementara itu, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) melaporkan progres pembangunan BTS 4G di empat kabupaten prioritas dan program akses internet untuk 1.000 dayah dan 1.000 masjid. Pada 2025, kapasitas VSAT akan ditingkatkan menjadi 8 Mbps, dengan target jaringan terestrial 30 Mbps untuk area ber-trafik tinggi.


Pemerintah Aceh, melalui Dinas Kominfo, menyiapkan strategi pembiayaan multiskema yang melibatkan APBA, APBD, dan Dana Desa. Program Quick Win seperti Wi-Fi publik, akses gratis di ruang publik, serta literasi digital bagi UMKM juga akan diakselerasi.


Kepala Daerah Siap Dukung Perizinan dan Lahan


Komitmen juga datang dari para kepala daerah. Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, menyatakan kesiapan pemerintah daerah memberikan perizinan gratis, menyediakan lahan, dan mendukung pembangunan menara BTS.


“Pemerataan konektivitas adalah kebutuhan mendesak masyarakat, bukan sekadar proyek,” ujarnya.


Dukungan serupa disampaikan Wali Kota Subulussalam H. M. Rasyid Banchin, Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, dan Bupati Bireuen H. Mukhlis yang hadir langsung dalam rapat.


Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera menyusun peta jalan konkret yang mencakup verifikasi data blankspot, sinkronisasi kebijakan, dan penguatan koordinasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak menuju Aceh yang terkoneksi penuh dan mendukung kedaulatan digital Indonesia.

Redaksi

Silaturahmi Polda Jambi bersama Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Provinsi Jambi Sepakat Terjalin Komunikasi dan Komitmen Ciptakan Sitkamtibmas



Patrolihukum86.com, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Intelkam Polda Jambi bersama Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Provinsi Jambi yang digelar di Rumah Ke angsaan Siginjai, pada Jum'at 17 Oktober 2025


Hadir dalam kegiatan tersebut  langsung  Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol. Hendri H. Siregar, S.I.K, Kasubdit Sosbud Ditintelkam Polda Jambi AKBP Ali Sadikin. S.E, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KORWIL KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane, S.H,  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jambi Asnawi Alamsyah,  Sekretaris Komite Wilayah Serikat Buruh Kerakyatan (KOMWIL SERBUK) Indonesia Provinsi Jambi Surya Tambunan, Anggota Serikat Buruh/Pekerja Provinsi Jambi yang hadir sekitar 20 orang.


Kegiatan dalam rangka silaturahmi dan diskusi guna mewujudkan Jambi aman damai dan kondusif 


Kegiatan diawali 

Penyampaian Dirintelkam Polda Jambi "Terimakasih atas pertemuan silaturahmi Polda Jambi dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Provinsi Jambi " Dengan silahturahmi ini bisa bersama sama kita mencari langkah langkah yang baik bagi Polri dan Serikat Buruh / Pekerja


Kita akan siap memfasilitasi setiap permasalahan yang ada pada teman - teman Buruh untuk diselesaikan demi kesejahteraan buruh dan pekerja,

Kami akan merencanakan suatu kegiatan bersama Ditkrimsus Polda Jambi, stek holder dan Serikat Buruh untuk membahas mekanisme penyelesaian permasalahan Buruh / Pekerja di Provinsi Jambi" ungkap Dirintelkam


Penyampaian Ketua DPD KSPSI Provinsi Jambi "Kami siap mendukung Polda Jambi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Jambi


Dalam melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum, dari kami selaku KSPSI Provinsi Jambi tetap melaksanakan kegiatan dengan santun dan Kondusif".


Penyampaian Korwil KSBSI Provinsi Jambi 

"Kami selaku KSBSI Prov. Jambi tetap akan menjaga situasi kamtibmas yang Kondusif pada saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum


Meminta bisa di fasilitasi pertemuan terkait Desk Ketenagakerjaan yang ada di Polda jambi untuk dilakukan Seminar terkait bagaimana cara pelaporan permasalahan yang ada di Serikat Buruh / Pekerja dengan pihak Perusahaan Prov. Jambi


Untuk Isu Nasional atau daerah sampai saat ini kami belum ada intruksi dari Pusat


Saat ini kami masih fokus dan menunggu terkait Upah minimum, yang kami harapkan kenaikan UMP dapat berpihak kepada kami".KSPSI


KOMWIL SERBUK Provinsi Jambi menyampaikan 

"Terimakasih Polda Jambi yang senantiasa membersamai Serikat Pekerja dan Buruh di Jambi, Kami sangat mendukung Polda Jambi dalam menjaga situasi yang Kondusif di Provinsi Jambi


Kami juga meminta kepada pihak Polda Jambi dalam dilaksanakan FGD bersama Ditkrimsus dan Akademisi untuk membahas tata cara penyelesaian permasalahan di Serikat Buruh dengan Perusahaan" ungkap Komwil Serbuk Provinsi Jambi


Hasil pertemuan sepakat terjalin komunikasi dan komitmen bersama menciptakan situasi Jambi aman damai dan kondusif 

Hamdi Zakaria

Kembali Polda Jambi Jajaran Toreh Prestasi Terbaik Terima Kompolnas Awards Dari Kompolnas 2025



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Kompolnas Award 2025 yang digelar di Hotel Merly Park, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025) malam. 


Polda Jambi bersama jajaran Polres Kerinci dan Polsek Air Hitam Polres Sarolangun berhasil masuk dalam jajaran penerima penghargaan bergengsi tersebut.


Acara yang berlangsung dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Kapolri, Menkopolhukam, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Dalam Negeri, perwakilan Menteri Bidang Hukum, Ketua KPK, para Komisioner Kompolnas, Wakapolri, serta Pejabat Utama Mabes Polri.


Dalam malam penganugerahan tersebut Polda Jambi meraih penghargaan yaitu, Polres Kerinci dinobatkan sebagai Pemenang Pertama Polres Terbaik Tipe B. 


Sementara itu, Polda Jambi sendiri berhasil masuk dalam empat besar nominator Polda Terbaik Tipe B, dan Polsek Air Hitam Polres Sarolangun menjadi lima besar nominator Polsek Terbaik dalam bidang Harkamtibmas.


Penghargaan Polda Terbaik Tipe B diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diterima oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar.


Untuk penghargaan Polres Terbaik dan Polsek Terbaik diserahkan langsung oleh Kompolnas kepada para pemenang. 


Penganugerahan Kompolnas Award diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kepolisian yang dinilai berhasil dalam pelayanan publik, inovasi, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.


Dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sambutannya dan menyebutkan bahwa Polri bukanlah institusi yang anti kritik. Korps Bhayangkara selalu menerima saran dan masukan untuk dijadikan bahan evaluasi guna menjadi polisi yang diharapkan serta dicintai oleh rakyat. 


" Kegiatan ini wujud nyata bahwa Polri adalah Institusi yang terbuka dan tidak anti kritik. Serta menjadikan setiap masukan sebagai sarana evaluasi," ucap Kapolri 


Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan tersebut.


“ Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel baik di Polda Jambi hingga Polres dan Polsek  jajaran. Polda Jambi akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mewujudkan Polri yang Presisi,” ujar Kapolda Jambi pada Jum'at, (17/10/2025)


Prestasi ini menegaskan komitmen Polda Jambi dan jajarannya dalam menjalankan tugas kepolisian secara profesional, modern, dan humanis, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jambi.

Sumber: Humas Polda

Hamdi Zakaria

Dandim 0415/Jambi Apresiasi Walikota Jambi , Dan Siap Dukung Satgas Penindakan Kelompok Kriminal Bermotor



Patrolihukum86.con, Kota Jambi - Dandim Apresiasi tindakan cepat Walikota Jambi dan Siap Dukung Satgas Aksi Penindakan Kelompok Kriminal Bermotor.


Bertempat di Mako Damkartan Kota Jambi, Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, Pimpin langsung apel satuan tugas penindakan geng motor di Kota Jambi. 


Apel tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur masyarakat. Kamis 16/10.


Satgas Penindakan Geng Motor ini terdiri dari unsur TNI, Polri, serta Pemerintah Kota Jambi, yang akan melaksanakan patroli rutin dan penyisiran ke sejumlah titik rawan geng motor. Langkah ini diambil sebagai respon cepat atas keresahan masyarakat terhadap aksi kelompok remaja yang kerap melakukan tindakan ugal-ugalan dan kriminalitas di jalanan, terutama pada malam hari.


Dalam arahannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan dengan menghubungi nomor 112 .


Satgas ini juga akan melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk menekan aksi geng motor di Kota Jambi, termasuk pembubaran konvoi kendaraan bermotor yang membahayakan publik dan ketertiban umum .


Hamdi Zakaria

Scurity dan Karyawan PT DMP Diduga Aksi Kukum Rimba Terhadap Warga Mersam Satu Korban Nyaris Buta



Patrolihukum86.com, Batanghari — Dua warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, menjadi korban penganiayaan yang mengguncang nurani publik.


 Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (14/10/2025), ketika dua pria berinisial ND dan HD hanya berniat mencari rezeki dengan mengutip berondolan kelapa sawit di area perkebunan PT Deli Muda Perkasa (DMP), perusahaan sawit yang diketahui berstatus sitaan Kejaksaan Agung RI. 


Namun, niat sederhana untuk menyambung hidup berubah menjadi tragedi berdarah ketika mereka dikeroyok secara brutal oleh sejumlah karyawan dan scurity perusahaan tersebut.


Keduanya diserang tanpa ampun. ND dicekik dari belakang, dipukuli bertubi-tubi, dan dihantam menggunakan kayu hingga kepalanya robek serta harus dijahit. Sementara HD mengalami luka parah di bagian mata hingga nyaris buta akibat pukulan benda tumpul.


 Dalam kondisi babak belur dan tak berdaya, mereka bahkan masih menerima tekanan psikologis berupa ancaman dan pemerasan.


 Keluarga korban mendapat telepon dari salah satu oknum karyawan yang meminta uang tebusan sebesar dua juta rupiah agar motor milik korban dikembalikan, ungkap keluarga.


“Kami tidak mencuri, hanya mengambil berondolan yang jatuh. Tapi kami disiksa seperti binatang. Saya luka-luka di kepala, teman saya matanya hampir pecah,” ungkap ND dengan nada gemetar saat ditemui wartawan.


 Ia menuturkan, sedikitnya sepuluh orang pelaku terlibat dalam pengeroyokan itu, di antaranya berinisial DS, AZ, DD, dan AD. Mereka bertindak seolah hukum tak berlaku di atas tanah perusahaan sitaan negara.


Tak berhenti di situ, sepeda motor korban yang digunakan untuk bekerja kini ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu sebagai barang bukti dalam laporan terpisah yang justru menuduh mereka mencuri berondolan sawit.


 Padahal, menurut pengakuan korban, berondolan yang dikumpulkan tidak lebih dari 50 kilogram, dan tuduhan mencuri enam tandan sawit sama sekali tidak sesuai fakta di lapangan. 


ND dan HD pun melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu, berharap hukum berpihak pada kebenaran. 


Namun hingga Kamis (16/10/2025), laporan itu belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam perspektif hukum, tindakan yang dilakukan para pelaku tergolong penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. 


Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui tahapan resmi: penerimaan laporan, pembuatan tanda bukti laporan polisi (LP), pemeriksaan visum et repertum, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.


Prosedur ini wajib dijalankan demi menjunjung tinggi keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Negara tidak boleh berpihak kepada yang kuat, dan kepolisian sebagai alat negara wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


 Jika aparat membiarkan kekerasan yang dilakukan oleh korporasi besar terhadap rakyat kecil, maka itu sama saja dengan menistakan hukum negara sendiri.

Aktivis hukum di Batang Hari menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.


 Tindakan main hakim sendiri di dalam area perusahaan sitaan negara adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng nama lembaga penegak hukum dan merusak kepercayaan masyarakat.


 “Kepolisian tidak boleh ragu. Ini bukan perkara kecil, ini soal nyawa dan martabat rakyat. Proses harus tegas, pelaku wajib ditangkap, dan perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan karyawannya,” tegas salah satu pemerhati hukum lokal.

Sementara itu, pihak Polsek Maro Sebo Ulu dikabarkan telah memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi, namun korban menolak damai dan bersikeras agar kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mencabut laporan. Kami ingin keadilan ditegakkan. 


Kalau hukum berpihak kepada yang kuat, lalu kami rakyat kecil harus berlindung ke mana?” ujar ND menutup keterangannya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Delimuda Perkasa maupun tanggapan terbuka dari aparat penegak hukum. Namun satu hal pasti, luka di tubuh kedua korban menjadi simbol betapa hukum masih harus diperjuangkan agar tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 


Keadilan bukan milik orang berkuasa, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam negara hukum, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk kebal dari pertanggungjawaban.


Sofwan

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. R (27) yang merupakan warga Ujung Tanjung Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Ilir Provinsi Riau berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resanarkoba Polres  Merangin pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 14.30 Wib di Jln Pesantren Desa Muara Belengo Kec.Pamenang Kab. Merangin - Jambi.


Tersangka (R) ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik Good Day, 1 (satu) klip bening kosong dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Pamenang, dari infromasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap pada saat akan melakukan transaksi di wilayah Desa Muara Belengo Kec.Pamenang Kab. Merangin.



“Tersangka ini berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi di jalan Pesantren Desa Muara Belengo Kec.Pamenang, pada saat dilakukan penggeledaan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres untuk dilakukan pengembangan”, sebut Rezi kepada awak media, Kamis (16/10/2025).


Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan petunjuk bahwa tersangka R berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, tersangka R dijanjikan akan mendapat imbalan dari rekannya yang bernama EZ (40) selaku bandar yang merupakan warga Desa Bukit Rt.005 Kec. Pelawan Kab. Sarolangun - Jambi.


Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka EZ diwilayah Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun. Dengan didampingi oleh orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah tersangka hingga polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) kotak bungkus yang berisikan kotak warna putih merk Chinise Pin Wei yang berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,15 kilo gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,82 gram,  1 (satu) plastik berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 50,34 gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, 4 (empat) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, 1 buah HP merek Oppo, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek Bull, 1 (satu) buah kantong plastik warna-warni dan 1 (satu) buah tas warna cokelat. 


Kepada polisi, tersangka EZ mengaku sudah tiga bulan terakhir telah menyediakan tempat penyimpaan (gudang) dan juga mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat dengan target penjualan wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, yang mana barang haram tersebut didapat tersangka EZ dari rekannya yang berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Provinsi Sumatera Selatan ) yang selanjutnya menjadi target polisi.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, SI.K.,M.H, dalam konferensi Persnya menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut baru direlease kepada awak media dikarenakan perkara tersebut menjadi atensi pimpinan tingkat atas untuk dilakukan pengungkapan jaringannya.



"Kepada rekan-rekan awak media, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sekarang bisa merelase pengungkapan kasus narkoba tersebut, hal itu kami lakukan karena perkara ini menjadi atensi pimpinan, mengingat kedua tersangka terlibat jaringan antar provinsi” ujar Kapolres pada Kamis (16/10/2025). 



Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.


"Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba," Tutup Kapolres.


Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.



Ruly juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud kepedulian dan kerjasama masyarakat dengan kepolisian dalam memberantas narkotika. 



"Tanpa adanya kepedulian dan kerjasama ini, kami tentu mengalami kesulitan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami sangat berharap adanya peran dari masyarakat dan pemerintah desa setempat, untuk bersama - sama memberantas peredaran gelap narkotika”, sebut Ruly.


Irwanto

Sinergi TNI dan Pemprov Jambi: Danrem 042/Gapu dan Kadis TPHP Teken MoU Cetak Sawah Rakyat Dukung Ketahanan Pangan Nasional



Patrolihukum86.com, Jambi – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan Nasional, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi, Ir. Rumusdar, dengan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., pada Kamis (16/10/2025) pukul 10.30 WIB di Aula Kantor Dinas TPHP Provinsi Jambi, Jalan Lingkar Barat KM 12 Kota Baru, Jambi. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kontrak konstruksi cetak sawah rakyat (CSR) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas TPHP Kabupaten Sarolangun dengan Dandim 0420/Sarko, Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han.


Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kolaborasi lintas sektor antara Korem 042/Gapu dan Dinas TPHP Provinsi Jambi guna memperluas lahan pertanian produktif di wilayah Jambi. Program CSR ini diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan produksi pangan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.


Acara turut dihadiri oleh:

- Kasiter Kasrem 042/Gapu

- Asdatun Kejati Jambi; 

- Dandim 0420/Sarko

- Pejabat Dinas TPHP Kabupaten Sarolangun dan 

-Pejabat dari Ditjen LIP.


Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam mewujudkan kerja sama tersebut.


"Saya berharap kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Jambi. Mari kita jadikan kegiatan CSR ini sebagai model kolaborasi lintas sektor yang efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Program ini juga merupakan implementasi nyata dari kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ujar Danrem.


Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Jambi, Ir. Rumusdar, menjelaskan bahwa pelaksanaan program CSR di Kabupaten Sarolangun akan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Batang Asai, Singkut, dan Mandiangin dengan total luas lahan 433 hektare.


Hamdi Zakaria

Kades Suratman Pimpin Lansung Aksi Peduli Pemdes Tanjung Tayas Terhadap Rumah Warga Tidak Layak Huni



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Kades Tanjung Tayas Suratman, pimpin lansung aksi peduli penderitaan warganya.


Warga RT 06 Tanjung Tayas Durrohman menjadi sasaran aksi peduli Pemdes yang dipimpin lansung oleh Kades Surarman beserta masyarakat, Royongan bersama memperbaiki rumah yang sudah tidak lagi layak huni.


Kades Surarman kepada media mengatakan, aksi peduli Pemdes terhadap warga RT 06 ini, terlaksana pada  Kamis  16 Oktober 2025.


Menurut kades, aksi peduli Royongan rehap rumah tidak layak huni ini, dananya bersumber dari Dana Desa sebesar 1.500.000 dan sumbangan swadaya masyarakat Desa Tanjung Tayas, ungkap Kades.


Menurut kades Surarman, kondisi rumah Durrohman sebelum ini, memang memprihatinkan, dinding dan rangka dari kayu yang sudah lapuk termakan usia, kondisi atap rumah sudah pada bocor, sehingga, Pemdes beserta masyarakat, sangat peduli dengan kondisi rumah warga ini, sehingga, aksi peduli Pemdes ini terlaksana dengan lancar, ungkap Kades Suratman.


Menurut warga Tanjung Tayas, Kades Suratman selama ini, memang sangat peduli terhadap warganya, kades yang selalu ramah ini, selama kepemimpinannya, sudah banyak berbuat terhadap desa, baik itu pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DD maupun lainnya, ungkap warga.


Hamdi Zakaria