Diduga Desa Sukadamai Lokasi Penampungan Limbah B3 Diwilayah Hukum Polres Muaro Jambi

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Diduga, Desa Sukadamai, di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, jadi tempat Penampungan Limbah B3 ilegal.


Menurut masyarakat sekitar, limbah minyak, diduga minyak bumi, yang entah didatangkan dari daerah mana, ditumpuk di dalam lobang galian  tanah, di kebun pribadi masyarakat, ditumpuk dengan median karung plastik, posisi ditanam dipinggiran sungai, menggunakan alat berat di pinggiran jalan menuju PKS PT. Palma Jaya Sejahtera (PT. PJS) Mestong, ungkap masyarakat. 


Saat hal ini, dikonfirmasikan kepada Kades Suka Damai, kades tidak berada di tempat. 


Sekdes, kepada media mengatakan, kami para perangkat desa, tidak pernah mendapatkan laporan resmi dari masyarakat, terkait kegiatan ini.


 Secara pribadi, kami sudah tau, adanya kegiatan ini, dari cerita ibuk-ibuk di warung, tapi kami tidak tau kalau hal ini berbahaya, ungkap sekdes.


Pemilik lahan tempat penimbunan limbah ini, benar bernama Bambang warga desa Sukadamai ini, tapi kami tidak tau, kalau itu, merupakan limbah berbahaya, aku sekdes. 


Bambang, pemilik lahan, saat ditemui di desa, tidak berhasil ditemui.


Kapolsek Mestong Hengky, kepada media, saat dijumpai di kantornya mengatakan, temuan dari media akan segera ditindak lanjuti, karena pihak Polsek belum mendapatkan laporan dari masyarakat setempat selama ini.


Kami juga akan menghubungi pihak Desa, untuk memintai keterangan, terkait kegiatan ini, ungkap Kapolsek. 


Hamdi Zakaria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar