Patrolihukum86.com, Merangin - Proyek dua Ruas jalan Kabupaten di kecamatan Muara Siau, yakni ruas jalan Lubuk Beringin- Durian Rambun, dan Ruas jalan Tiaro-Sepantai, tidak tuntas di Kerjakan, Senen (29/12/2025).
Sehingga dampak hal tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Merangin melakukan pemutusan kontrak.
Proyek dengan pagu dana masing masing-masing satu miliar rupiah tersebut, di kerjakan oleh kontraktor yang sama, walaupun perusahaan yang digunakan berbeda.
Ruas jalan lubuk Beringin-durian di kerjakan oleh CV Hinko Jaya Raya. Sedangkan pekerjaan ruas jalan Tiaro-Sepantai CV Zhafran Rizqi.
Pemutusan Kontrak pekerjaan jalan tersebut, telah dipastikan Kepala bidang Bina Marga PUPR Merangin, Arya Asghara ST saat di hubungi media ini melalui telepon.
"Sesuai dengan aturan, dan pekerjaan tidak selesai, maka kontrak untuk ruas jalan lubuk Beringin-durian dan ruas jalan Tiaro-Sepantai kontraknya di putus.
Arya mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari langkah langkah dalam proses memutusan kontrak kerja. “Saat ini pihaknya tengah memproses dokumen pemutusan kontrak tersebut,” Jawab Arya melauli sambungan telepon.
Irwanto

Tidak ada komentar:
Posting Komentar