Patrolihukum86.com, Tebo - Sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo kembali menuai sorotan. Untuk kedua kalinya, Sekda Tebo diduga enggan diwawancarai wartawan usai rapat penting terkait finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tahun 2026, Selasa (03/02/2026).
Padahal, Ranperbup tersebut merupakan produk hukum strategis daerah yang akan menjadi dasar pengaturan bagi masyarakat serta aktivitas usaha di Kabupaten Tebo. Rapat final Ranperbup 2026 itu digelar di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Tebo, namun ironisnya justru tertutup dari akses klarifikasi publik.
Usai rapat selesai, awak media mencoba meminta keterangan resmi kepada Sekda Tebo. Namun, yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab. Sekda Tebo secara singkat menyampaikan agar wartawan menemui Kabag Organisasi, tanpa memberikan penjelasan apa pun terkait substansi Ranperbup yang telah difinalisasi.Peristiwa ini bukan yang pertama. Pada 28 Mei 2025 lalu, Sekda Tebo juga pernah disorot publik karena melarang wartawan melakukan peliputan. Kini, sikap serupa kembali terulang, memunculkan dugaan kuat adanya pola pembatasan informasi publik di lingkungan Pemda Tebo.
Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada Kasubag Organisasi Kabupaten Tebo, yang bersangkutan justru menyampaikan keraguannya untuk memberikan keterangan.“Kalau saya izin atasan dulu bang. Kami punya atasan bang, bukannya tidak mau,” ujarnya singkat.
Sikap saling lempar ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers, mengingat Ranperbup 2026 merupakan kebijakan publik yang semestinya terbuka, transparan, dan dapat diakses masyarakat.Beberapa waktu kemudian, Kasubag Organisasi akhirnya menemui awak media dan memberikan penjelasan singkat. Ia menyebutkan bahwa rapat tersebut membahas finalisasi RAB serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Tahun 2026, yang menyesuaikan perubahan nomenklatur berdasarkan Perda terbaru yang akan diberlakukan 1 Maret 2026.
Dijelaskan, perubahan tidak berlaku secara menyeluruh.“Perbup yang diubah awalnya Perbup 73, ini hanya perubahan sebagian SOTK sesuai nomenklatur baru berdasarkan perda terbaru,” jelasnya.Sebagai contoh, perubahan terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Dulu Perindag, Koperasi, dan UMKM, sekarang menjadi Dinas Perindag. Bidang koperasi dihapus, diganti bidang industri dan perdagangan, bahkan bidang industri kini dimekarkan menjadi dua bidang,” tutupnya.
Meski penjelasan akhirnya disampaikan, sikap tertutup Sekda Tebo tetap menjadi catatan serius, khususnya terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
(Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Patrolihukum