Dua Tersangka Korupsi Ditahan Kejati Jambi Tersangka Anggasana Siboro Kakan ATR/BPN Tanjabtim dan M.Desrizal



Dua Tersangka Korupsi

 Ditahan Kejati Jambi Tersangka 

Anggasana Siboro Kakan ATR/BPN Tanjabtim dan M.Desrizal

Patrolihukum86.com, Jambi - Tim penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang  tersangka Anggasana Siboro (AS), yang menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019-2022 selaku ketua pelaksana dan Muhammad Desrizal selaku ketua satgas B yang merupakan kasi penerapan dan pendaftaran hak kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur.


Kasus Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Ujung Jabung.


Penahanan nya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kerugian Negara, Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 11,6 miliar.


Kasus ini ditangani langsung oleh Kejati Jambi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. 


Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8/4/2026 hingga 27/4/2026 bertempat di Rutan Lapas kelas II A. Jambi. 


Kejari Jambi menegaskan komitmen nya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel. 


Hamdi Zakaria

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya

Kades Jambi Tulo Dikabarkan Diamankan di Polda Jambi

Diduga Salah Tangkap Pihak PT. IIS diduga Juga Lecehkan Adat Desa Setempat