Sekjen IWO-I Merangin (Mulyadi, S.Pd.I) Tegas Menolak Penyalahgunaan Nama Organisasi untuk Kepentingan Pribadi
Patrolihukum86.com, Dunia jurnalistik di Kabupaten Merangin tengah menjadi sorotan terkait rencana Aksi Damai yang akan digelar di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin pada hari Senin, 13 April 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Merangin, Mulyadi S.Pd.I, secara tegas membantah bahwa aksi tersebut merupakan inisiatif atau atas nama organisasi.
Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pemberitahuan atau izin aksi tersebut. Menurut aturan organisasi, setiap kegiatan resmi harus ditandatangani oleh Sekjen.
Ia menuding adanya oknum anggota yang menggunakan nama besar IWOI semata-mata untuk kepentingan pribadi. Ia menolak keras praktik tersebut dan menegaskan organisasi harus berjalan sesuai fungsi dan tugasnya.
Mulyadi meminta pihak kepolisian untuk menindak dan menertibkan oknum yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi serta merusak citra IWO-I DPD Merangin.
Aksi ini diduga tidak didukung oleh mayoritas anggota. Bahkan, beredar dugaan kuat bahwa Ketua IWOI Merangin, Sefron Hadi, turut menyalahgunakan jabatannya dalam memfasilitasi aksi tersebut.
Hingga saat ini, Mulyadi menegaskan bahwa aksi tersebut murni tindakan individu/oknum dan bukan mewakili organisasi IWOI DPD Merangin.
Irwanto

Komentar
Posting Komentar