Senin, 24 Agustus 2026

Excavator Zoomlion Milik Tiar Garap PETI di Pulau Baru, Aparat Diminta Turun Tangan



Patrolihukum86.com, MERANGIN — Aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terdapat alat berat jenis excavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.


Sejumlah warga yang ditemui di lapangan menyebut alat berat tersebut diduga milik seorang warga bernama Tiar. Namun, informasi mengenai kepemilikan alat berat dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan maupun pihak berwenang.


“Ya, itu alat berat excavator Zoomlion. Informasinya milik Tiar dan digunakan untuk aktivitas penambangan,” demikian keterangan warga yang diperoleh media ini.


Keterangan tersebut tentu tidak boleh menjadi vonis. Namun, jika benar excavator tersebut digunakan untuk kegiatan PETI, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan ilegal biasa. Penggunaan alat berat dalam kegiatan PETI berpotensi mempercepat kerusakan bentang alam, mengubah kontur tanah, merusak kawasan sekitar aliran air, serta meninggalkan dampak lingkungan yang jauh lebih besar dibandingkan aktivitas tambang secara manual.


Munculnya dugaan aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat juga memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.


Masyarakat tentu berhak mempertanyakan: kalau aktivitas tersebut benar terjadi secara terbuka dan menggunakan alat berat, bagaimana bisa luput dari pengawasan aparat?

Jangan sampai pemberantasan PETI hanya berhenti pada razia seremonial—datang, mengambil dokumentasi, mengamankan beberapa peralatan, kemudian persoalan kembali berjalan seperti biasa setelah situasi mereda.

Jika memang ada dugaan aktivitas PETI menggunakan excavator, penindakan semestinya tidak berhenti pada operator atau pekerja di lapangan. Aparat perlu menelusuri siapa pemilik alat, siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, lokasi mana yang digarap, serta bagaimana rantai kegiatan tersebut dapat berlangsung.


Sebab, kalau hanya pekerja lapangan yang ditindak sementara aktor di balik aktivitas tersebut tidak pernah tersentuh, pemberantasan PETI hanya akan menjadi drama penegakan hukum yang berulang.


Atas informasi dan temuan tersebut, masyarakat meminta Polsek Bangko, Polres Merangin, hingga Polda Jambi tidak sekadar menunggu laporan atau informasi berkembang di media.

Aparat penegak hukum diminta turun langsung ke lokasi Desa Pulau Baru untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas PETI menggunakan excavator Zoomlion sebagaimana informasi yang diterima media ini.


Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat harus melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai aktivitas tersebut ternyata tidak benar, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi tudingan liar terhadap masyarakat maupun pihak tertentu.


Yang paling penting, hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah.

Masyarakat tidak membutuhkan penindakan yang hanya terlihat tegas di depan kamera. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang benar-benar menyentuh persoalan sampai ke akar-akarnya.


Sebab, ketika alam sudah rusak, lubang tambang sudah menganga, tanah sudah tergerus, dan aliran air sudah tercemar, yang menanggung akibatnya bukan hanya pelaku PETI, tetapi juga masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah dugaan PETI di Pulau Baru akan diperiksa secara serius, atau kembali berhenti sebagai isu yang ramai sesaat lalu menghilang tanpa kejelasan?

Media ini mendorong aparat untuk turun langsung, memeriksa lokasi, memverifikasi kepemilikan excavator Zoomlion yang disebut warga, serta mengusut dugaan aktivitas PETI tersebut secara transparan dan profesional.

Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Patrolihukum