Hak Jawab Kades Selango Tidak Sesuai Etika Jurnalis Disampaikan ke Media Lain, KWIP: “Itu Keliru, Harusnya ke Media yang Terbitkan Berita Awal
Patrolihukum86.com, MERANGIN – Setelah mencuatnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM industri untuk alat berat di Desa Selango, Kepala Desa setempat, Anhar alias Aan, akhirnya meminta ruang hak jawab. Namun langkah tersebut justru menimbulkan polemik baru karena hak jawab disampaikan melalui media yang tidak pernah memberitakan persoalan itu sebelumnya. Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Kades Aan — yang saat ini sedang berada di tanah suci menjalankan ibadah umroh — meminta salah satu media online menerbitkan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan BBM industri yang menyeret namanya. Padahal, berdasarkan sistem dan aturan pers nasional, hak jawab wajib disampaikan dan dimuat oleh media yang menerbitkan berita awal, bukan dialihkan ke media lain yang tidak memiliki kaitan dengan pemberitaan tersebut. Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Adi Lubis, menegaskan bahwa tata cara penyampaian hak jawab sudah diatur jelas dalam UU Nomor 40 Tahun ...