Tanjab Timur - Indeks Desa 2025 merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, serta menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa. Indeks ini akan digunakan secara resmi mulai tahun 2025 sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa di berbagai tingkatan, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa.
Pendataan Indeks Desa 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan, serta mengukur tingkat kemandirian desa melalui enam dimensi.
Tujuan dan Fungsi indeks ini,
Indeks Desa 2025 dirancang untuk:
Mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan.
Mengukur tingkat kemandirian desa.
Menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa di Indonesia.
Menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa.
Desa Lagan Ulu di kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi pada Senin 19 mei 2025, telah melaksanakan pendataan indek Desa (ID).
Hal ini diutarakan Kades M. Zia Ul Azmi kepada media. Menurut kades pendataan indek desa ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, ungkap Kades.
Kades M. Zia Ul Azmi juga katakan, bahwa desa pada hari ini juga telah melaksanakan verifikasi dan validasi di tingkat desa, dengan melaksanakan musyawarah seluruh masyarakat di desa Lagan Ulu, ungkap Kades.
Acara dihadiri oleh Pihak Kecamatan, Pendamping desa, Ketua BPD, Kadus, ketua RT beserta seluruh anggota, Pemdes beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan para undangan lainnya. Acara berjalan sukses ungkap kades.
Redaksi