Patrolihukum86.com, Tebo - M.Hatta Kades Semabu di kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi seakan tidak terima desanya di beritakan media.
Media Patrolihukum86.com pada edisi lalu, memberitakan desa Semabu Kangkangi UU no 6 tentang desa dan UU no 24 tahun 2008 tentang KIP.
Dengan tidak memajang papan info grafik desa dan papan transparansi penggunaan anggaran dana desa semambu, berarti Pemdes Semambu tidak trasparan terhadap masyarakat penggunaan anggaran dana desa, sehingga hal ini menjadi sorotan media ini.
Kades Hatta via WA merasa tidak terima desanya diberitakan media sehingga dengan arogan mengirimkan KTA dirinya sebagai anggota LSM LCKI.
Kades Hatta juga pongah mengatakan dirinya akan dilantik sebagai ketua Rumah Hukum Kabupaten Tebo, sementara banyak indikasi pelanggaran didesa dan pemdes terkait UU tapi dia tidak tau.
Hal ini seakan Kades Hatta ingin mengintimidasi media melalui KTA ini.
Kades Hatta sempat mengatakan dirinya anti kejahatan.
Tapi kades ini terkesan tidak memahami UU no 40 th 1999.
Bahkan kedatangan media ke desanya ingin konfirmasi kepada kades, akan tetapi kades tidak ngantor.
Temuan media ini di Kecamatan Tebo Tengah, banyak desa yang tidak memasang papan transparan.
Disini media menilai lemahnya BPD Desa dalam pengawasan begitu juga dengan Camat dan DPMD Tebo terkait pengawasan keuangan desa.
Armayati