Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Kemang Manis di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dari DD tahun anggaran 2024 ada membangun beberapa titik pembangunan.
Menurut masyarakat sekitar, pemdes tidak transparan dalam mengelola penggunaan anggaran desa, contohnya kata masyarakat, Pada setiap titik bangunan ini, terpajang papan palakat pekerjaan yang tidak transparan kepada masyarakat. Pada papan hanya ditulis volume pekerjaan tanpa ada jumlah anggarannya.
Milyaran rupiah dana yang dikucurkan ke desa, tapi oleh pemdes tidak pernah transparan penggunaanya, kami masyarakat tidak tau berapa anggaran peritembpekerjaan dan kami juga tidak tau apakah anggaranya ada sisanya.
Kami berkeyakinan, jikapun ada dugaan sisa dari anggaran tersebut, terindikasi dikorupsi berkemungkinan oleh kades beserta pemdes, karena sisa anggaran tidak diketahui oleh masyarakat desa, ungkap masyarakat.
Media memang tidak menemukan papan infografik dan papan transparansi di desa ini, media hanya menemukan papan palakat pekerjaan tahun 2024 yang tidak transparan.
Desa Kemang Manis ditahun anggaran 2024 diduga telah sengaja mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 tentang desa, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sementara peran BPD dan Camat sebagai pengawasan di desa, terkesan sangat lemah dan diduga tidak mengerti Tupoksi.
Hamdi Zakaria