Diduga Camat Fidruzal, SE Tidak Mengerti Tupoksi nya Terkait Pengawasan Penggunaan Anggaran Desa Dikecamatannya.



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Tampak lemahnya pengawasan dari BPD dan Camat Muaro Papalik, terkait penggunaan anggaran desa, di Desa Kemang manis tampak pembangunan jalan beton, tanpa ada dicantumkan nominal anggaran di papan palakat pekerjaan desa.


Bukan itu saja, didepan kantor atau persimpangan jalan desa Kemang Manis, tidak ditemukan Papan Inforgafik dan papan transparansi penggunaan anggaran dana desa.



Kades Kemang manis, saat ditemui dikantor, tidak berada di tempat, menurut staf desa, kades ada diacara di desa lain.


Camat Fidruzal, SE saat ditemui dikantor ya, terkesan bengong. Ditanya kemana para kades kecamatan karena tidak ditemui di setiap kantor, camat hanya bilang, adalah.



Kebengonhan tingkah camat Fidruzal, apakah kaget dengan kedatangan awak media sehingga tidak konsentrasi, atau memang ada yang lagi ditutupinya di kecamatan Muaro Papalik ini.


Camat wajib tau, dengan tidak memasang papan infografik dan papan transparansi penggunaan anggaran desa, juga memasang palakat tanpa lengkap, berarti desa telah mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 dan UU KIP.


Desa yang tidak taat terhadap UU ini, wajib di beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Moga camat Fidruzal bisa menambah wawasannya, agar mengerti tupoksi yang dijalankan.

Pihak DPMD Tanjab Barat, terkait hal ini sudah berkali kali diingatkan, agar bisa memberi pembinaan kepada pihak desa, BPD dan Kecamatan, agar bisa tertib aturan.


Hamdi Zakaria

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama