Patrolihukum86.com, Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengepul emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI )di Kabupaten Merangin pada 19 September 2025 .
Keberhasilan tersebut disampaikan melalui konferensi pers ,di Mapolda Jambi yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter dan tim (22/09)
Kombes Pol Taufik menjelaskan " Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi emas hasil PETI di Desa Perentak Kabupeten Merangin milik (DMY) dan disimpang Parit Sungai Manau milik (RB)
Berdasarkan laporan dan pengintaian akhirnya Subdit IV berhasil mengamankan satu Unit Mobil jenis Toyota Avanza warna Silver Metalik bernopol BA 1459 AE , didalamnya diddapati tiga orang inisial MWD 51 tahun Alamat Sungai Penuh , RBS 34 tahun warga Tapan dan RN 37 tahun warga Kepulauan Riau
Ditemukan barang bukti emas hasil PETI seberat sebanyak 16 keping atau seberat 1.7 kg jika ditaksir senilai RP 3.230 Milyar serta 4 buah handphone
Dari keterangan bahwa 1,3 kg Emas transaksi jual beli dari DMY dan 400 gram dari RB
Dan MWD mengakui telah 10 kali membeli emas hasil PETI tersebut , RN 3 kali dan RBS baru satu kali
Emas tersebut akan dibawa dan dijual di Kota Padang untuk dijual kembali dengan harga tertinggi
Pasal yang disangkakan yakni pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 , tentang pertambangan mineral dan batu bara , sebagaimana diubah UU nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun dengan denda 100 Milyar " tegas Kombes Pol Taufik Nurmadia.
Hamdi Zakaria