Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Tanjung Benanak di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024 membangun beberapa titik jalan beton desa.
Pembangunan jalan beton desa Tanjung Benanak beberapa titik ini dengan anggaran yang cukup Pantastis.
Terlihat dari papan Transparansi penggunaan anggaran tahun 2024, tidak transparan, karena tidak ada detail penggunaan anggarannya.
Pada papan transparansi desa ini, terlihat angka Silpa desa sejumlah 22 jutaan rupiah saja. Sementara dari hasil analisa tim media, ditemukan dugaan sisa anggaran yang cukup Pantastis, yang semestinya menjadi Silpa fisik DD, dan menjadi Silpa desa pada akhirtahun berjalan.
Saat media mempertanyakan sisa anggaran fisik ini kepada Sekdes. Sekdes mengatakan "tidak ada sisa anggaran dan tidak ada Silpa fisik pekerjaan".
"Semua dana anggaran habis terealisasi seratus persen", jawaban sekdes kepada media.
Sekdes juga, meminta kepada media, agar hal ini dipertanyakan lansung kepada kades Tanjung Benanak, karena menurut sekdes, dana anggaran kades yang tau.
Media belum berhasil menemui kades Tanjung Benanak secara lansung, sementara Watshap kades, tidak aktif lagi.
Melalui Watshap Kadis PMD Tanjab Barat, mengkonfirmasi pihak desa, dalam jawaban, pihak pemdes mengatakan, pekerjaan sudah sesuai dengan regulasi pekerjaan.
Kadis melalui Watshap, menyarankan agar masyarakat yang merasa curiga, bisa melaporkan kepada BPD Desa.
Hasil dari analisa tim media, terkait dugaan raibnya sisa anggaran fisik pekerjaan akan melaporkan kepada APH. karena diduga di korupsi.
Hamdi Zakaria