Luarbiasa.!! Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tangkap Pembunuh Sopir Batubara

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.


Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/XII/2025/SPKT Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 15 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Pelabuhan PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.


Terduga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Muaro Jambi guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Hamdi Zajaria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar