Patrolihukum86.com, Jambi - Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga mantan Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK.
Varial Adhi Putra, saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat praktik SMK, sudah mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya terakhir sebagai Kadis DLH Provinsi Jambi.
Tak hanya satu orang, dua tersangka lainnya juga turut ditetapkan dalam perkara yang menyeret sektor pendidikan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan siswa SMK.
Proses hukum terus berjalan dan publik menunggu keterbukaan serta kejelasan penanganan perkara ini.
Hamdi Zakaria

Tidak ada komentar:
Posting Komentar