Rabu, 18 Februari 2026

PT. SIP adakan Konsultasi Publik Analisa Dampak Lingkungan di Desa Nyogan



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - PT. Sukses Inti Palma melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)  Kegiatan Operasional Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton TBS per Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton Kernel per Hari beserta fasilitas pendukungnya dilahan seluas 404.551 M persegi, yang berlokasi di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa 18/2/2026.



Menurut Humas, kepada media mengatakan, PKS yang bakal dibangun, berada di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.



Pabrik yang bakal dibangun nantinya,

berkapasitas Produksi , 60 Ton TBS per Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit atau Kernel Crushing Plant (KCP) Kapasitas 60 Ton Kernel per Hari.

Produk yang Dihasilkan m berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO), ungkap Humas.


Dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkan pastinya, ada dampak Positif dan dampak Negatifnya.


Dampak positif yang akan ditimbulkan yaitu menciptakan peluang kerja dan usaha, peningkatan perekonomian masyarakat disekitar lokasi Usaha dan atau Kegiatan dan peningkatan penerimaan daerah di Kabupaten Muaro Jambi.


Sementara, dampak Negatif yang akan ditimbulkan yaitu perubahan persepsi masyarakat, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, peningkatan kebisingan, perubahan keanekaragaman hayati, timbulan kebauan, timbulan limbah padat, timbulan Limbah B3 dan penurunan kualitas dan kapasitas layanan jalan.


Namun, menurut Humas, PT. Sukses Inti Palma berkomitmen akan meminimalisir dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.


Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL serta Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor: 600.4/360/DLH/XI/2025 tanggal 21 November 2026 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan bahwa PT. Sukses Inti Palma wajib menyusun Dokumen Amdal, maka dari itu PT. Sukses Inti Palma akan melaksanakan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan dimaksud, ungkap Humas.


Tampak hadir pada acara ini, diantaranya, Kepala Desa Nyogan,

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jamb, Camat Mestong, Danramil Mestong,

Polsek Mestong,

Puskesmas,

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nyogan,

Para Masyarakat Terdampak, dan

Wartawan se-Kecamatan Mestong.


Acara diasakan di Gedung Olahraga Desa Nyogan, dimulai sedari pukul 09.00 Wib sampai selesai. Acara berjalan lancar dan sukses. 


Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar