Selasa, 14 April 2026

Izin AMDAL PKS PT. Kaspari Agro Sentosa Mulai Disorot Kalangan Aktivis



Patrolihukum86.com, Jambi - PKS PT. Kaspari Agro Sentosa, beroperasi di Desa Tanjung Pauh 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 


Pantauan TMPLHK Indonesia di area lokasi perkebunan sawit milik perusahaan di seputaran PKS. PT. KAS ini, ditemukan dugaan pelanggaran PP no 38 tahun 2011 tentang sungai. 


Bukan itu saja, pantauan TMPLHK Indonesia, ditahun 2025, PKS PT. KAS ini, juga diduga menjadi pelaku pencemaran aliran sungai Tempino Kecil, bahkan kejadian tersebut, terindikasi berulang kali. 


Sebagaimana diketahui,  PKS PT. KAS ini, tidak memiliki izin pembuangan limbah cair, ke median sungai. Informasi yang didapat, PKS PT. KAS ini hanya mengantongi izin penyaluran limbah cair, mempergunakan kanal atau parit, Len aplikasi. 


PT. KAS ini dalam pengawasan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. 


TMPLHK Indonesia, menyoroti Izin AMDAL PT. KAS dan dalam waktu dekat, akan membuat suatu analisa lingkungan terhadap dugaan pencemaran lingkungan limbah cair, dugaan Folusi udara atau ambiyen dan dugaan pelanggaran PP no 38 tahun 2011 tentang sungai. 


TMPLHK Indonesia, juga dalam waktu dekat, akan berkolaborasi atau bersenergitas bersama DPW FRIC Provinsi Jambi, dalam menyusun suatu laporan dugaan berbagai pelanggaran lingkungan, diduga oleh PT. KAS, yang akan ditujukan kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan RI di Jakarta.


TMPLHK Indonesia, bakal berkolaborasi atau bersenergitas bersama 2 lembaga dan 9 media, akan turun lokasi, guna memperlengkap data, ungkap Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Patrolihukum