Patrolihukum86.com, - Berdasarkan informasi yang di dapatkan awak media dan Masi berlanjut di pengadilan negeri Tebo, Dani Harmain selaku pengacara Agus-Nazar secara resmi menggugat militan pedukung nya sendiri secara perdata.
Dani di kabarkan, diduga ditunjuk oleh kades Sp 5 Superi, yang merupakan kepala desa bukit pamuatan sebagai lawyer untuk mengklaim tanah yang merupakan bukan di peruntukan untuk kepentingan pemerintahan desa tersebut.
Kasus ini di ketahui bergulir semenjak bulan februari kemarin atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang mendirikan bangunan di tanah yang di peruntukan untuk pasar, dengan tergugat bapak dainuri, yang ber alamat di desa bukit pamuatan kecamatan serai serumpun, kabupaten tebo.
Perlu di ketahui tanah yang di peruntukan untuk pasar ini merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat pada tahun 2009, di tanda tangani oleh camat, Kapolsek, kades dan ketua BPD pada waktu itu, agar desa ini bisa ramai dan berkembang.
Tanah ini belum memiliki legalitas resmi,,belum ada SHM dari Pemda atau pemdes setempat dengan catatan boleh tinggal di tanah tersebut bahkan mendirikan bangunan semi permanen pada tahun 2009 dengan untuk untuk kegiatan usaha.
Dainuri saat di confirmasi awak media membenarkan ada nya informasi gugatan tersebut,
"Benar kami di gugat desa dsini,,padahal kami disini kan untuk usaha, sesuai dengan surat kesepakatan Forkopimcam pada tahun 2009 dulu.
Lebih lanjut dainuri menjelaskan,
" Usaha kami jelas kok,cuma warung sembako skrg lagi istrahat, depot air minum Masi ada, usaha brilink juga Masi berlanjut, dan tidak mengakui hak milik untuk tanah ini, kami tinggal dsini cuma untuk usaha", pungkas nya.
Kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan wakil bupati nazar Efendi, di harapkan bisa menengahi konflik masyarakat ini,, masyarakat cuma butuh keadilan untuk mempertahankan hak nya untuk berusaha bukan mengklaim hak milik.
Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, yang notabene juga sebagai Aktivis Lingkungan di Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria, jika tanah lokasi pasar di desa ex transmigrasi, biasanya merupakan tanah restan. Status tanah restan, merupakan tanah negara, bukan tanah desa.
Tanah restan yang dikuasai masyarakat, berdasarkan keputusan bersama dan kepala desa, dengan perjanjian ditempati untuk usaha, bukan dikuasai secara pribadi, adalah sah. Terkecuali, tanah ini mau dipakai untuk kepentingan Negara, berdasarkan keputusan Bupati, ungkap Hamdi Zakaria.
Tanah restan transmigrasi pada prinsipnya adalah tanah negara yang merupakan sisa lahan satuan permukiman transmigrasi yang belum dimanfaatkan.
Berikut ini adalah rincian mengenai status hukum, penguasaan pribadi, dan jual beli tanah restan transmigrasi, kata Hamdi.
1. Tanah restan adalah aset negara/daerah (eks HPL Departemen Transmigrasi). Penguasaan pribadi tanpa izin (pendudukan liar) adalah ilegal.
Mekanisme untuk Legalnys, Tanah restan bisa dikuasai pribadi jika melalui mekanisme resmi, yaitu:
Diberikan kepada transmigran atau warga setempat biasanya untuk pemecahan KK melalui SK Bupati/Walikota.
Melalui mekanisme pelepasan hak dari tanah negara menjadi hak milik.
2. Tanah restan yang belum resmi bersertifikat (SHM) atas nama perorangan tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi.
Risiko Hukum nya, Jual beli tanah restan seringkali "di bawah tangan" atau hanya berdasarkan kuitansi desa/RT adalah tidak sah dan berisiko tinggi karena statusnya masih tanah negara.
3. Dasar Hukum Tanah Restan Transmigrasi ini adalah,
UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi dan Kepala BPN (terkait penyerahan HPL ke Pemda).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.
Peraturan Bupati/Walikota Setempat (peraturan daerah yang mengatur tata kelola sisa lahan transmigrasi).
4. Dasar Hukum Larangan Dikuasai/Diperjualbelikan
Tanah transmigrasi termasuk restan dilarang dijual, terutama sebelum jangka waktu tertentu.
Larangan waktu masa 15 Tahun, Berdasarkan UU Ketransmigrasian, sertifikat hak milik (SHM) lahan transmigrasi tidak boleh dipindahtangankan dijual/dijadikan jaminan ,selama 15 tahun sejak diterbitkan/penempatan.
Tanah Negara/HPL: Pasal 6 SKB Menteri Transmigrasi dan Kepala BPN menegaskan bahwa tanah restan adalah tanah negara/eks HPL yang pengelolaannya diserahkan ke Pemda, bukan untuk dikuasai individu secara sepihak., ungkap Hamdi Zakaria.
Kesimpulan nya kata Hamdi Zakaria, tanah restan harus dimohonkan legalitasnya, sertifikat melalui pemerintah daerah/BPN. Jual beli tanah restan tanpa prosedur resmi, hanya di bawah tangan, menyebabkan kepemilikan tidak sah.
Jadi, pada pandangan kami, berdasarkan kesepakatan bersama, mengantongi surat keputusan kepala desa, Dainuri menempati tanah restan ini, untuk tempat usaha, adalah masih dianggap legal, ungkap Hamdi Zakaria.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Patrolihukum