Kamis, 20 Agustus 2026

Polres Merangin Berhasil Bekuk Terduga Curanmor, Hendak Bereaksi Pada Saat Pawai Kemerdekaan



Patrolihukum86.com, MERANGIN — Gerak cepat Tim URC Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tengah pelaksanaan pawai pembangunan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Kabupaten Merangin, Selasa (18/8/2026). Terduga pelaku berinisial SRRH (30) diamankan sekitar pukul 14.00 WIB, hanya beberapa jam setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin setelah datang untuk menyaksikan anaknya mengikuti pawai. Sepeda motor telah dikunci stang sebelum korban meninggalkan kendaraan untuk mengikuti rombongan pawai. Namun setelah kegiatan selesai, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp18,7 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.


Mendapat informasi adanya dugaan curanmor, Tim URC Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan kegiatan pawai langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Tim yang dipimpin AIPTU PM Simatupang, S.H., kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan petunjuk dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kegiatan. Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar tiga jam setelah kejadian, ketika petugas menemukan seorang yang dicurigai berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan. Terduga pelaku kemudian diamankan dan menjalani interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor serta mengaku melakukan aksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi juga melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.


Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk curanmor, terlebih ketika masyarakat sedang mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan. 


“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi adanya pencurian kendaraan bermotor. Tim URC yang sedang melaksanakan pengamanan pawai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar tiga jam. Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan terduga pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Merangin menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. 


“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai, terutama saat berada di lokasi keramaian. Polres Merangin akan terus hadir memberikan pelayanan, pengamanan dan penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.


Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dugaan pencurian dengan menggunakan anak kunci palsu/kunci T dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f, sedangkan dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.  Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.

Irwanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Patrolihukum