Patrolihukum86.com, TEBO – Tim investigasi Pemerintah Kabupaten Tebo yang dibentuk untuk menindaklanjuti polemik di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, segera menyampaikan hasil investigasi kepada DPRD Kabupaten Tebo.
Ketua Tim Investigasi sekaligus Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, S.P., mengatakan, tim yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan investigasi dan masing-masing OPD memberikan penilaian sesuai tugas, fungsi, serta kewenangannya.
“Setelah dari konsep-konsep, setiap OPD memberikan kesimpulan. Hasil kesimpulan itu akan kita sampaikan ke DPRD melalui surat,” ujar Sugiarto saat diwawancarai media, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, investigasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya difasilitasi DPRD Tebo. Karena itu, hasil investigasi juga akan dikembalikan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada.
“Awalnya kita turun difasilitasi DPRD melalui RDP. Jadi pintu masuknya di DPRD, pintu keluarnya juga di DPRD,” jelasnya.
Sugiarto menyebutkan, secara umum tim menemukan adanya sejumlah persoalan administrasi yang belum terpenuhi oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan. Namun, hasil secara lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada DPRD.
“Isi kesimpulannya secara umum memang ada temuan administrasi yang belum terpenuhi. Nanti melalui RDP bisa disimpulkan seperti itu,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak yang dinilai belum memenuhi kewajibannya, Sugiarto menjelaskan bahwa nantinya dapat diterbitkan Surat Peringatan (SP) sesuai mekanisme dan kewenangan teknis.
“Kalau terkait sanksi yang kita tangkap tadi, akan timbul SP. Nanti dari SP itu akan berlaku SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari dan SP 3 sekian hari. Itu sudah ranahnya tim teknis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mengenai administrasi Pemerintah Desa Bukit Pemuatan yang masih belum lengkap, salah satunya berkaitan dengan aset desa. Menurut Sugiarto, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi.
“Seperti tentang aset, masih ada dokumen-dokumen yang belum lengkap. Nanti apakah bisa terpenuhi atau tidak dari pemerintah desa, kita lihat perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
Sementara itu, surat hasil investigasi yang akan disampaikan kepada DPRD Tebo saat ini masih dalam proses. Sugiarto memperkirakan surat tersebut dapat dikirim pada awal pekan depan, apabila tidak ada kendala dan telah ditandatangani oleh Bupati Tebo.
“Untuk surat yang akan dilayangkan ke DPRD, sedang diproses. Mungkin minggu depan, mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, hari Senin atau Selasa sudah dikirim ke DPRD. Tergantung dari Pak Bupati yang akan menandatanganinya nanti,” katanya.
Ia menegaskan, masing-masing OPD yang tergabung dalam tim investigasi memiliki penilaian dan kewenangan sesuai bidangnya. Sedangkan Kesbangpol dalam tim tersebut lebih berperan sebagai koordinator.
“Setiap OPD yang tergabung dalam tim investigasi punya penilaian dan kewenangan masing-masing. Kalau Kesbangpol hanya sebagai koordinator saja,” tutup Sugiarto.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Patrolihukum