Selasa, 17 Juni 2025

Wahh...!! Kacau bro...!!! Camat Tebo Tengah dan Kadis PMD Tebo Perlu Kuliah Tambahan Tingkatkan Wawasan Terkait UU



Patrolihukum86.com, Tebo - Diduga Camat Tebo Tengah Mashuri dan Kadis PMD Tebo malik Tidak paham Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Sekelas camat dan kepala dinas di kabupaten Tebo, ikut serta menutupi informasi publik terkait penggunaan dana desa, sehingga data yang diminta para media untuk dipublikasikan, mnurut undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan Undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mereka langgar dengan dugaan menutupi kebobrokan berjama'ah.





UU KIP masih kah berguna jika setiap intansi yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan terkait impormasi keterbukaan anggaran pembangunan dana desa di lingkup pemerintahan Daerah kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Tebo pada Senin tanggal 16/06/2025 para awak media mendatangi 

Kantor camat Tebo tengah guna melanjutkan perjalanan mendapatkan impormasi yang akurat terkait pekerjaan desa Semabu dari dana desa. sesuai arahan kantor PMD yang menjelaskan dalam surat balasan dari media patrolihukum86, prihal permohonan mendapatkan impormasi penggunaan dana desa untuk pembangunan.




Antara lain desa smabu,desa pelayangan,desa sungai keruh.

menurut pihak dpmd data yang diminta tersebut ada di kantor camat di kecamatan.


Awak media menjalankan tugasnya sesuai arahan.PMD


Camat Tebo Tengah Mashuri di temui awak media di rumah pribadinya mengatakan, Kami dari pihak kecamatan, belum bisa memberikan informasi prihal, Anggaran pembangunan desa yang awak media minta 


Menurut Camat Mashuri informasi mengenai anggaran pembangunan dana desa bisa di impormasi kan jika bapak bupati sudah memberi izin, ngkap Camat Mashuri.


Pertanyaan kita sebagai warga negara Indonesia.sebagai media yang bertugas memberikan impormasi pada masyarakat sesuai UU KIP no 14 thn 2008.


Apakah sudah sesuai di jalankan oleh Kadis PMD A. Mslik dan Camat Mashuri, yang seharusnya memberikan informasi secara lantang kepada publik.


haruskah menunggu izin bupati untuk bisa mendapatkan impormasi akurat prihal dugaan penyelewengan dana desa ini.


Di duga ada indikasi indikasi menutupi kecurangan dalam mengelola dana desa oleh di beberapa desa di kecamatan Tebo Tengah ini oleh dinas pemberdayaan masyarakat Desa kabupaten Tebo bekerjasama dengan Camat Tebo Tengah.


Media mencurigai adanya storan storan terselubung oleh pihak desa kepada dua instansi ini, diduga untuk menutupi kebobrokan indikasi storan dan penggunaan anggaran desa.


Bupati Tebo Agus Rubianto, belum berhasil media temui guna dimintai keterangannya.


Bupati Tebo, wajib tau dugaan rantai permainan terselubung para pihak desa, kecamatan dan DPMD Tebo.


 Armayati

Diduga Kades Benteng Rendah Pungli Sartipikat PTSL Tahun 2023



Patrolihukum86.com, Batang Hari - Warga Desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari keluhkan pungutan pembiayaan pembuatan sartipikat Program PTSL tahun 2023 silam oleh Kades Herman.


Hal ini di ungkapkan warga Desa Benteng Rendah, kepada media ini.

Menurut warga, kades Herman telah membuat aturan kepada masyarakat desa, jika ingin mengambil sartipikat tanah yang sudah terealisasi, warga wajib membayar sartipikat tanah perumahan sebesar 500 ribu rupiah, sementara sartipikat untuk kebun, diatas 1 jutaan rupiah, ungkap warga desa.


Kepada media, warga desa meminta agar dugaan pungutan liar kades ini agar di publikasikan.


Kades Benteng Rendah Herman, saat dikonfirmasi via WA tidak memberikan jawaban ataupun tanggapannya terkait pungli sartipikat ini.


Saat dihubungi media no Watshap 0823 7554 5490 pemegang no ini tidak mengakui ini no kades Herman, dan menyatakan dirinya Herman yang tinggal satu RT dengan Herman Kades.


Sekdes Purnawirawan, dikonfirmasi via Watshap, juga tidak memberikan jawabannya yang memuaskan terkait hal ini.


Sekdes menjawab tidak tau, silahkan tanya ke kasi Pem, jawab sekdes.


Di sini media sekedar memberikan sedikit pemahaman, terkait biaya pembuatan sartipikat PTSL.


Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebenarnya ditujukan untuk pembiayaan gratis dari pemerintah, namun ada beberapa biaya yang mungkin timbul dan ditanggung pemohon.


 Biaya-biaya tersebut mencakup penyediaan dokumen tanah (jika belum ada), pemasangan dan pembuatan tanda batas, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena. Selain itu, ada juga biaya materai, fotokopi, dan saksi jika diperlukan. 


Seperti ini rincian biaya yang mungkin timbul dalam program PTSL: 

Penyediaan dokumen tanah:

Jika pemohon belum memiliki surat tanah, mereka perlu menyediakan dokumen yang diperlukan, yang mungkin memerlukan biaya.


Pembuatan dan pemasangan tanda batas:

Biaya ini diperlukan untuk menandai batas-batas tanah yang akan disertifikasi.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan):

Jika nilai tanah dan bangunan memenuhi ambang batas tertentu, pemohon mungkin dikenakan BPHTB.


Biaya lain-lain:

Materai, fotokopi dokumen, dan biaya saksi juga mungkin diperlukan, meskipun tidak selalu besar.

Meskipun ada biaya-biaya tersebut, program PTSL tetap menjadi cara yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.


 Pemerintah telah menanggung sebagian besar biaya, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. 


Penting untuk dicatat,

Besaran biaya BPHTB bervariasi tergantung pada nilai tanah dan bangunan serta peraturan daerah setempat. 


Masyarakat diharapkan untuk menanyakan detail biaya yang mungkin timbul kepada petugas PTSL di daerah masing-masing. 


Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat. 


Untuk di Provinsi Jambi sendiri, rata rata kabupaten menetapkan biaya sartipikat program PTSL tahun 2023 sebesar 200 ribu rupiah.


Redaksi

Senin, 16 Juni 2025

Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan 20 Pemuda Terlibat Tawuran di Sekernan dan Kota Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K. bersama Tim Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polsek Sekernan berhasil mengamankan 20 pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran pada Minggu dini hari (15/6/2025).




Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di depan RS Raden Mattaher, Kota Jambi, dan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil penyelidikan, tawuran tersebut menyebabkan beberapa korban mengalami luka bacok serius, termasuk seorang pemuda bernama Ahmad Alhafizi als Fizi yang mengalami luka jahit di paha dan tangan.






Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (celurit, egrek, samurai), panah, serta puluhan unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh kelompok remaja tersebut. Bahkan, ditemukan pula sebuah bendera kelompok bertuliskan "ourstallwe" yang diduga sebagai simbol kelompok pelaku.


"Dari keterangan sementara, sebagian pemuda mengaku hanya ikut-ikutan. Namun, ada juga yang mengakui membawa senjata tajam saat bentrokan berlangsung," ungkap AKP Hanafi.




Kini seluruh pemuda tersebut diamankan di Mako Polres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. "Polres Muaro Jambi akan menindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama," ujarnya.


Redaksi

APH diminta Ungkap Dugaan LPJ Fiktif Kepala Desa Semabu Tahun Anggaran 2024



Patrolihukum86.com,Tebo - Dugaan kasus korupsi Program dana desa (DD) kembali mencuat kali ini terjadi di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo Kepala desa semabu M.Hatta menjadi sorotan setelah informasi dari masyakat menyebutkan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran dana desa tahun 2024, untuk pembukaan jalan baru dusun V, diduga tidak terealisasi. Senin (16/06/2025).



Meski tidak terealisasi, namun secara administrasi pertanggung jawaban, beberapa program tersebut telah selesai dilaksanakan sehingga terindikasi pihak desa membuat laporan fiktif dengan memanipulasi data seolah-olah program telah dilaksanakan.



Permasalahan tersebut menarik perhatian awk media yang kemudian mendalami informasi masyarakat seorang sumber yang dapat dipercaya namun tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan "bahwa sebagian besar dana desa diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya banyak kegiatan dalam dokumen laporan anggaran terindikasi fiktif, tidak wajar, atau tidak tampak hasil pelaksanaannya di lapangan".ungkapnya.



Jenis kegiatan yang diduga tidak terealisasi di anggaran tahun 2024 antaranya :

1. Pembukaan jalan baru dusun V sebesar Rp 63.592.874.


2. Belanja modal pengadaan barang (komputer 1 unit,laptop dan kursi)



Menurut keterangan dari anggota BPD, bahwa pada tahun 2024, memang sudah dimusyawarahkan kepada warga utk pembangunan pembukaan jalan baru dusun V sampai saat ini belum dikerjakan tetapi surat pertanggung jawaban sudah di realisasi kan



"Setahu saya di Desa Semabu, belum ada pembangunan pembukaan jalan baru dusun V dan sudah dipertanyakan langsung oleh anggota BPD kepada Kades dan perangkatnya tapi jawabannya iya nanti dikerjakan sampai saat ini blm juga dikerjakan kita tidak tau kendalanya dimana",pungkasnya 



Warga desa Semabu mendesak agar Kejaksaan Negeri Tebo, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit serta penyelidikan atas penggunaan Dana Desa tersebut. Jika terbukti melakukan penyimpangan anggaran, Kepala Desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.



Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Semabu M.Hatta tidak bisa dihubungi awk media bergerak langsung menuju ke kantor desa ternyata tutup mau konfirmasi atas dugaan penyelewengan dana dan laporan pertanggung jawaban yg fiktif Ini.



Armayati

Minggu, 15 Juni 2025

Woww...!!! Semakin viral broo..!! Ratusan KK Warga Desa Sogo Ternyata Sudah Terima Kompensasi Dari PT. BBS.



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Banyaknya beredar pemberitaan beberapa media yang menyebar isu konflik masyarakat dengan warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, beberapa hari ini di pertegas oleh Sunardi Manager Perusahaan Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Menurut Manager dengan tegas menyatakan, kehadiran TNI guna pengamanan perkebunan yang hampir kurun waktu 2 tahun ini dijarah dan dicuri oleh Preman dari Desa Sogo secara beramai ramai yang diketuai oleh A.Roni dan Antoni, juga Hanafiah, sehingga mengganggu keamanan.




A. Roni dan Antoni juga Hanafiah dalam kurun waktu hampir 2 tahun, selama ini telah beramai ramai sengaja melakukan penjarahan dan pencurian buah tandan sawit di dalam kebun sawit milik perkebunan PT. BBS., tegas Manager.


Disini kami dari pihak perusahaan, menyatakan tidak ada konflik atau sengketa lahan, ini sudah dinyatakan berdasarkan oleh penyelesaian melalui TIMDU Kabupaten Muaro Jambi ditahun 2018 silam.




Komplotan yang dimotori oleh A.Roni dan Antoni juga Hanafiah beserta kawan kawan merasa tidak terima dengan hasil turunnya TIMDU dan keputusan TIMDU tersebut. Ketiga propokator ini memprovokasi warga untuk melakukan pencurian buah sawit.

Jadi melalui media ini, saya sebagai Manager perkebunan PT. BBS menyatakan, ini bukan konflik, tapi murni penjarahan dan pencurian buah sawit yang merupakan kriminal pengganggu keamanan, tegas Manager Nardi.


Kades Sogo Madi, dihubungi via watshap belum menjawab dan memberi tanggapannya dari konfirmasi media, terkait hal ini.


Dari Narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, kepada media mengatakan, kejadian ini menurut kami, bukan konflik warga, tapi ada oknum yang tidak terima atas keputusan TIMDU Muaro Jambi. Para oknum hanya berpegang pada Perbup perbatasan desa nomor 6 tahun 2018 tentang Kecamatan Kumpeh.


Sementara Perbup ini sendiri tidak merobah status hak. Sehingga para oknum beralih isu tuntutan ke fasilitas 20 persen pembangunan kebun untuk masyarakat.


FPKM 20 persen ini sendiri, sudah disepakati oleh semua pihak dari Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.


Para komplotan ini, yang tidak menerima dan menentang Kepala Desa Sogo dan menolak hasil keputusan dari TIMDU Kabupaten, penjelasan sumber.


Dipemberitaan ini, media kembali mengingatkan, bahwa warga desa Sogo ditahun 2020/2021 silam telah pernah menerima kompensasi dari PT. BBS Taliasih Desa Sogo atau Sehati Sogo kepada seluruh warga.


Perlu kita ketahui, HGU PT. BBS ini, IUP nya adalah Desa Seponjen dan Kelurahan Tanjung. Seluruh lahan perkebunan ini sudah diganti rugi dengan warga Kelurahan Tanjung dan Warga Desa Seponjen. 

Di tahun 2018 keluar Perbup yang menyatakan batas desa, sehingga lahan di Kelurahan Tanjung ada sebahagian kecil masuk wilayah Desa Sogo. Dan berdasarkan Perbup ini, warga Desa Sogo telah menerima Taliasih Desa Sogo ditahun 2020/2021.


Semua pihak bertandatangan di atas materai dan menyatakan warga Sogo tidak akan mempermasalahkan hal ini lagi.


Jadi pada intinya warga Sogo tidak mempunyai hak atas lahan tersebut yang dikuasi oleh PT. BBS, karena Perbup ini sendiri tidak merobah status hak. 


Sumber lain juga mengatakan, Terjadinya penjarahan ini, murni kriminal, pencurian berjamaah yang terorganisir.


Pembayaran kompensasi Taliasih Desa Sogo terdiri dari beberapa tahap di tahun 2020/2021. Kasarnya, pihak PT. BBS telah melaksanakan kewajibannya dan sudah diterima oleh masyarakat Desa Sogo, kami ada memegang semua dokumen penyerahan Taliasih ini, Poto para penerima, daftar nama penerima lengkap dengan no KTP nya.


Ada beberapa kali rapat TIMDU lengkap dengan berita acaranya, ungkap narasumber.


Jadi, kami hanya mengingatkan kepada warga Desa Sogo, pihak Perusahaan, pihak Pemerintahan desa, kami - kami, juga masih memegang dokumen lengkap, terkait hal ini.


Untuk itu, kepada warga Desa Sogo, kami menyarankan untuk hentikan segera kegiatan penjarahan dan pencurian buah sawit milik perkebunan PT. BBS, ungkap narasumber lain ini.


Kepada pihak TNI yang ditugaskan dalam pengamanan, kami support, selalu semangat memerangi aksi kejahatan melawan hukum, karena pihak kepolisian butuh bantuan pada kondisi di Desa Sogo ini. Bravo TNI, Jaya selalu, kami yakin, TNI selalu bisa mengatasi dan menjaga kedaulatan NKRI.



Hamdi Zakaria

Sabtu, 14 Juni 2025

Pengamanan TNI di PT.BBS Bukan Atasi Konflik Tapi Pengamanan Penjarahan atau Pencurian Buah Sawit



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Banyaknya beredar pemberitaan beberapa media yang menyebar isu konflik masyarakat dengan warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, beberapa hari ini di pertegas oleh Sunardi Manager Perusahaan Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Menurut Manager dengan tegas menyatakan, kehadiran TNI guna pengamanan perkebunan yang hampir kurun waktu 2 tahun ini dijarah dan dicuri oleh Preman dari Desa Sogo secara beramai ramai yang diketuai oleh A.Rono dan Antoni, sehingga mengganggu keamanan.


A. Roni dan Antoni dalam kurun waktu hampir 2 tahun, selama ini telah beramai ramai sengaja melakukan penjarahan dan pencurian buah tandan sawit di dalam kebun sawit milik perkebunan PT. BBS., tegas Manager.


Disini kami dari pihak perusahaan, menyatakan tidak ada konflik atau sengketa lahan, ini sudah dinyatakan berdasarkan oleh penyelesaian melalui TIMDU Kabupaten Muaro Jambi ditahun 2018 silam.


Komplotan yang dimotori oleh A.Roni dan Antoni juga Hanafiah beserta kawan kawan merasa tidak terima dengan hasil turunnya TIMDU dan keputusan TIMDU tersebut. Ketiga propokator ini memprovokasi warga untuk melakukan pencurian buah sawit.

Jadi melalui media ini, saya sebagai Manager perkebunan PT. BBS menyatakan, ini bukan konflik, tapi murni penjarahan dan pencurian buah sawit yang merupakan kriminal pengganggu keamanan, tegas Manager Nardi.


Kades Sogo Madi, dihubungi via watshap belum menjawab dan memberi tanggapannya dari konfirmasi media, terkait hal ini.


Media juga belum berhasil mengkonfirmasi TIMDU kabupaten Muaro Jambi, situasi lubur.


Dari Narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, kepada media mengatakan, kejadian ini menurut kami, bukan konflik warga, tapi ada oknum yang tidak terima atas keputusan TIMDU Muaro Jambi tahun 2018 silam. Para oknum hanya berpegang pada Perbup perbatasan desa.


Sementara Perbup ini sendiri tidak merobah status hak. Sehingga para oknum beralih isu tuntutan ke fasilitas 20 persen pembangunan kebun untuk masyarakat.


FPKM 20 persen ini sendiri, sudah disepakati oleh semua pihak dari Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.


Para komplotan ini, yang tidak menerima dan menentang Kepala Desa Sogo dan menolak hasil keputusan dari TIMDU Kabupaten, penjelasan sumber.


Dipemberitaanbini, media kembali mengingatkan, bahwa warga desa Sogo ditahun 2018 silam telah pernah menerima kompensasi dari PT. BBS atau Sehati Sogo kepada seluruh warga.


Perlu kita ketahui, HGU PT. BBS ini, IUP nya adalah Desa Seponjen dan Kelurahan Tanjung. Seluruh lahan perkebunan ini sudah diganti rugi dengan warga Kelurahan Tanjung dan Warga Desa Seponjen. Di tahun 2018 keluar Perbup yang menyatakan batas desa, sehingga lahan di Kelurahan Tanjung ada sebahagian kecil masuk wilayah Desa Sogo. Dan berdasarkan Perbup ini, warga Desa Sogo telah menerima Taliasih atau dana Sogo Hati.


Semua pihak bertandatangan di atas materai dan menyatakan warga Sogo tidak akan mempermasalahkan hal ini lagi.


Jadi pada intinya waega Sogo tidak mempunyai hak atas lahan tersebut yang dikuasi oleh PT. BBS, karena Perbup ini sendiri tidak merobah status hak.



Hamdi Zakaria

Jembatan Penghubung antara Desa Tanjung lanjut Muaro Jambi Dan Desa Kaos Batanghari Rusak Berat



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Buruknya kondisi Jembatan penghubung antar Desa tepat nya di batas dua kabupaten Yakni kabupaten Muaro Jambi dan kabupaten Batanghari, Hal ini sangat dikeluhkan warga setempat, Akibat buruknya kondisi jembatan ini aktivitas warga terhambat, Minggu (15/06/25).


Jembatan penghubung antar Desa tepat nya di Desa Tanjung lanjut RT 03 kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi perbatasan dengan Desa kaos kecamatan Pemayung kabupaten Batang hari sudah lama rusak, Kontruksi bangunan yang terbuat dari kayu ini Tampak mengalami kerusakan pada Bagian lantai dan tiang penyanggah jembatan yang mulai lapuk termakan usia. Kondisi ini sangat menggangu aktivitas warga dan anak sekolah yang sehari-hari melintas di jembatan ini.




Widodo, Salah seorang Warga setempat menjelaskan kerusakan jembatan sudah lama terjadi, Mengenai hal ini Warga kerap kali mengeluhkan hal ini ke Pemkab Muaro Jambi Namun hingga kini belum ada kepastian untuk diperbaiki, terlebih lagi dibangun.


"Jembatan kayu ini sudah lama dibangun oleh warga setempat dengan alakadarnya, sudah semestinya pemerintah Segera membangun jembatan baru, kami khawatir jika jembatan ini tidak segera diperbaiki maka lambat laun jembatan akan roboh dengan sendiri nya, bisa memakan korban dan dipastikan memutuskan urat nadi warga membawa hasil perkebunan" sebutnya.


Sudah lama kondisi jembatan ini rusak masyarakat juga sudah sering mengadukan kerusakan ini ke Pemkab Muaro Jambi dan wakil rakyat yang ada di DPRD kabupaten Muaro Jambi.


"Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk peduli, Mohon segera melakukan pembangunan terhadap jembatan ini Agar aktivitas warga lancar dan tidak ada lagi kekhwatiran dan rasa cemas warga saat melihat di jembatan" tutupnya.


Hamdi Zakaria

Kehadiran Anggota TNI di PT. BBS menyebabkan para Pencuri Dari Desa Sogo Lari Kucar Kacir.



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Hampir dua tahun lamanya, pencurian buah sawit milik perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit di Kecamatan Kumpeh Ilir, kabupaten Muaro Jambi, provinsi jambi, oleh preman pencuri asal desa sogo, membuat perusahaan semakin merugi. Hal ini diutarakan oleh pihak perusahaan kepada media.


Selama ini, pihak perusahaan telah bekerjasama, mengatasi pencurian ini, dengan meminta bantuan kepada pihak Polres Muaro Jambi, akan tetapi tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Karena personil dari polres ini, hanya bertugas 7 personil saja. Para pencuri tidak begitu mengindahkan kehadiran para personil dari polres Muaro Jambi ini, ungkap petinggi perusahaan ini.




Karena perusahaan semakin merugi, perusahaan Perkebunan PT. BBS meminta bantuan kepada Korem 042/Garuda Putih, Provinsi Jambi. Guna membantu penjaga keamanan kebun dari pencurian.


Bantuan penjagaan keamanan oleh pihak TNI ini, baru berjalan beberapa hari saja, mulai mengadakan aksi penjagaan ketat. Dengan personil 30 orang, anggota TNI Pagar betis, berdiri di batas perkebunan, sehingga para pencuri dari desa sogo tidak bisa mencuri lagi, mereka yang berusaha memasuki perkebunan dikejar oleh satuan TNI, sehingga para pencuri ini Kucar kacir, berlarian dari kejaran para TNI ini.


Keberhasilan anggota TNI menyelamatkan aset perkebunan dari pencurian, membuat aksi nekat para pencuri desa sogo, ungkap petinggi PT. BBS.


Dengan membawa rekanan media, para pencuri ini, nekat mendatangi anggota TNI yang bertugas penjagaan secara beramai ramai, para pencuri ini datang dengan berbagai jenis kendaraan, berjumlah ratusan orang, seakan masa yang tidak berkenan kehadiran anggota TNI di lokasi perkebunan.


Para pencuri meminta kepada pihak TNI untuk pulang dan meninggalkan penjagaannya di kebun milik perusahaan.


Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, maka ratusan pencuri ini, tidak mau pulang dari lokasi tempat mereka mencuri dan merapok selama ini, ungkap petinggi perusahaan.


dengan kepiawayan pendekatan oleh TNI ini, memberikan siraman pengertian kepada ratusan pencuri, akhirnya merekapun para pencuri ini membubarkan diri.


Hamdi Zakaria

Jumat, 13 Juni 2025

Kapolri Buka Rakernis Korlantas Polri 2025: Dorong Transformasi Digital dan Penegakan Keselamatan Lalu Lintas



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara langsung membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang digelar pada Kamis (12/6).


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan lalu lintas, sistem digitalisasi, serta komitmen yang kuat dalam menjaga keselamatan di jalan Raja.


“Berbagai macam perbaikan harus terus ditingkatkan, baik dari sisi operasional pelaksanaan operasi seperti Operasi Ketupat kemarin, maupun pelayanan rutin berbasis digital. Hal ini untuk memastikan kehadiran Polantas benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kapolri.


Dalam Rakernis kali ini, Kapolri juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kementerian yang dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung program-program lalu lintas nasional.


“Digitalisasi akan diperkuat sehingga pelayanan menjadi semakin Mudah. Evaluasi terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki akan terus dilakukan demi pelayanan publik yang lebih baik,” lanjutnya.


Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Dr. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum., menyampaikan bahwa fokus utama Rakernis tahun ini adalah transformasi digital dan pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.


“Pencanangan ini adalah momentum penting agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan berkendara. Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 26.839 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ini adalah membiarkan kita bersama,” ungkap Irjen Agus.


Ia menambahkan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama dan mencerminkan budaya serta kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, Polantas terus berinovasi melalui penerapan berbagai sistem digital seperti ETLE, EBPKP, ESDC, dan lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas rekayasa lalu lintas.


Terkait masalah overdimensi dan overload (ODOL), Irjen Agus menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas, sebelum penindakan hukum dilakukan.


“Fenomena ODOL ini sudah berlangsung lama. Tahun ini, penagakan aturan akan lebih serius, namun tetap mendahulukan edukasi. Dari 32.000 kendaraan yang terdata, 7.000 di antaranya terindikasi overdimensi dan sekitar 17.000 kendaraan mengalami kelebihan beban,” ujarnya.


Ia juga menyebutkan bebarapa wilayah yang menjadi perhatian terkait pelanggaran ODOL, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari akademisi, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.


Redaksi

GANN TEBO MINTA POLRES TEBO TANGKAP RESIDIVIS BANDAR NARKOBA "ELP



patroli hukum 86,com, slogan pemberantasan narkoba yg di ganyangkan Kapolri dan Kapolda seperti tdk berlaku DKI wilayah hukum polres tebo (13/6/2025) masih berkeliaran residivis narkoba " ELP' melakukan aksinya di wilayah desa betung bedarah timur dan desa desa di sekitarnya seolah olah tak tersentuh hukum, hal ini tak luput jadi perhatian generasi anti narkoba nasional (GANN) kabupaten tebo, sekretaris wilayah GANN kabupaten tebo Doni Yunani, s, sos, yang akrab disapa Doni meminta polres tebo transparan dan jangan ada tenang pilih dalam pemberantasan narkoba. "segala tindak tanduk penyalahgunaan narkotika sikat habishabis, karna yg dirugikan bukan cuma diri sendiri, keluarga, juga masyarakat sekitar ikut dirusak " kata Doni, "Masih berkeliaran nya residivis narkoba " ELP di desa betung bedarah timur itu membuat citra buruk institusi polres tebo. seakan ada tebang pilih dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres tebo".ujar Doni. Kita harap Polres Tebo khususnya Satres Narkoba transparan dalam pengungkapan kasus dan jangan sampai terkesan ada pembiaran". ujar Doni. . Editor 

 M. Zakri.

GANN TEBO MINTA POLRES TEBO TANGKAP



 patroli hukum 86,com, Tebo -  pemberantasan narkoba yg di ganyangkan Kapolri dan Kapolda seperti tdk berlaku DKI wilayah hukum polres tebo (13/6/2025) masih berkeliaran residivis narkoba " ELP' melakukan aksinya di wilayah desa betung bedarah timur dan desa desa di sekitarnya seolah olah tak tersentuh hukum, hal ini tak luput jadi perhatian generasi anti narkoba nasional (GANN) kabupaten tebo, sekretaris wilayah GANN kabupaten tebo Doni Yunani, s, sos, yang akrab disapa Doni meminta polres tebo transparan dan jangan ada tenang pilih dalam pemberantasan narkoba. "segala tindak tanduk penyalahgunaan narkotika sikat habishabis, karna yg dirugikan bukan cuma diri sendiri, keluarga, juga masyarakat sekitar ikut dirusak " kata Doni, "Masih berkeliaran nya residivis narkoba " ELP di desa betung bedarah timur itu membuat citra buruk institusi polres tebo. seakan ada tebang pilih dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres tebo".ujar Doni. Kita harap Polres Tebo khususnya Satres Narkoba transparan dalam pengungkapan kasus dan jangan sampai terkesan ada pembiaran". ujar Doni.

 . Editor M. Zakri.

Kamis, 12 Juni 2025

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi lantik dan Kukuhkan 56 pimpinan Pejabat tinggi prtama pejabat administrator pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi, kegiatan ini dilaksanakan di aula rumah dinas Bupati Muaro Jambi, Jumat (13/06/25).




Berikut nama-nama pejabat yang di Lantik :


1. Indra Gunawan sebagai kasat polpp

2. Afrizal sekretaris badan perencanaan 

3. Habulah sekretaris BPBD 

4. Herman susilo sekretaris polpp

5. Kemas Ismail azim sekretaris Kesbangpol 

6. Billy Aditya sekretaris badan kepegawaian dan pengembangan SDM

7. Al Husairi Kabid perencanaan riset dan inovasi 

8. Budi Setiawan Kabid ekonomi SDM

9. Yudi triska Kabid riset dan Novasi bpprd

10. Hendri Wijaya Kabid pengembangan aparatur dan penilaian kinerja bkd

11. Erma Aris Kabid pengadaan pemberhentian dan informasi bkd

12. Junaidi Kabid mutasi BKD

13. M Havis kabid trantib polpp

14. Mukhtar Kabid perlindungan masyarakat polpp

16. Titi Herawati Kabid perundang-undangan polpp

17. Hendra kasmir Kabid politik dalam negri Kesbangpol 

18. Rini Herawati Kabid kb bkkbn

19. M Saman Kabid Sapras damkar 

20. Azwan Kabid pencegahan BPBD 

21. Razami Kabid penataan dan peningkatan kerjasama desa PMD 

22. Umar Kabid administrasi pmd

23. Boni sebayang Kabid adat pmd


24. Azami lubis kasubag umum BKD 

25. Abdul Kadir kasubag perencanaan dan kepegawaian BKD

26. M Sugiarto kasi pemadaman damkar 

27. Aderahayu kasubag umum bpprd

28. Matsuri kasubag umum Kesbangpol 

29. Irza Halim kasubag perencanaan pmd

30. Elya susanti kasubag umum keuangan pmd

31. Iswani Ali basa kasubag perencanaan dan kepegawaian polpp

32. Said afni kasubag umum salpolpp

33. M. Syahril kasi Operasional polpp

34. Iskandar kasi kerjasama polpp

35. Andiansah kasi perlindungan masyarakat polpp 

36. Harianto kasi bina potensi polpp

37. Khairani kasubag kepegawaian umum Dinkes

38. Mahyudi kausubag protokol Setda


39. Ganda suandana guru ahli pratama SMPN 1 mu

40. Wildarni guru ahli Prama SDN 173 rantau harapan 

41. Zulyaden guru ahli pratama SDN 150 mekar Sri

42. Zubaidah guru ahli pratama SMPN 03 Muaro Jambi 

43. Rosulyana sipayung guru ahli pratama SMPN 20 mj


44. Afriani administrator kesehatan Dinkes 

45. Yunus yongfret Sihombing penyuluh pertanian Dinas ketahanan pangan dan hortikultura 

46. Azwardi administrator puskesmas bahar 7

47. Buhari penyuluhan kesehatan puskesmas puding 

48. Redmi penyuluh kesehatan puskesmas Muaro Kumpeh 

49. Ade pahroja administrator kesehatan puskesmas markanding

50. Adnan administrator kesehatan puskesmas penyengat Olak

51. Benuarajaya pengawas penyelenggaraan urusan negara inspektorat 

52. Ema fujuanti pengawas penyelenggaraan daerah inspektorat 

53. Salamah guru ahli pratama SDN 111 bukit baling 

54. Widodo selamet guru ahli Pratama SMPN 23 mj

55. Dwi widianti guru ahli pratama SDN 021 pondok meja

56. Sandra lela sanitariat dinkes.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Kukuhkan Tim percepatan Penurunan Stunting (TPPS)




Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno laksanakan pengukuhan tim percepatan Penurunan Stunting TPPS kabupaten Muaro Jambi, kegiatan ini dilaksanakan di aula nanginang kantor Bupati Muaro Jambi, Jum'at (13/06/25).

Dalam kegiatan ini turut di hadiri wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir yang di kukuhkan sebagai ketua tim percepatan Penurunan Stunting TPPS kabupaten Muaro Jambi, kepala dinas kesehatan provinsi Jambi, kepala BKKBN provinsi Jambi, para OPD terkait dan undangan lainnya.

Bupati Muaro Jambi mengatakan, melalui pengukuhan tim percepatan Penurunan Stunting TPPS kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 ini bisa bekerja dengan maksimal dalam menurunkan angka stunting di kabupaten Muaro Jambi untuk mendapatkan generasi yang sehat dan bebas stunting.

"Mengatasi stunting tentunya memerlukan sinergitas bersama, melalui TPPS ini nantinya bersama kita melakukan penanganan terhadap stunting, tentunya diharapkan penurunan angka stunting di kabupaten Muaro Jambi bisa tercapai" ungkapnya.

Dirinya berharap, melaluinya Tim percepatan Penurunan Stunting TPPS kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 nantinya bisa bekerjasama dengan baik dalam penanganan stunting dan penurunan angka stunting di kabupaten Muaro Jambi. 

Hamdi Zakaria

Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara Polres Muaro Jambi Bersama BAZNAS Bantu Warga Bedah Rumah



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Muaro Jambi bersama Baznas laksanakan bakti sosial dengan Program Bedah Rumah , dengan 

peletakkan batu 

Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 15.30 wib bertempat di Kelurahan Jambi Kecil Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi. 


Kegiatan dihadiri langsung oleh

AKBP. Heri Supriawan, SIK, MH (Kapolres Muaro Jambi)

Kompol Deni Mulyadi, SE (Wakapolres Muaro Jambi)

AKP Heri Triyanto, S.Pd (Kabag Log Polres Muaro Jambi)

AKP Suwondo, SH (Kabag Ren Polres Muaro Jambi)

Iptu Jefri Simamora SH (Kapolsek Maro Sebo)

Kasmadi SH (Ketua BAZNAS Kab. Muaro Jambi) beserta staf, Junaidi Mahir SE (Wakil Bupati Muaro Jambi), Sobri (Kabag Kesra Kab. Muaro Jambi), Rosa Candra Budi (Kepala Dinas Sosial Kab. Muaro Jambi), Yopi Eriansyah, S.STP, MH, Iptu Jefri Simamora SH (Kapolsek Maro Sebo), Arman Bunadi SH (Lurah Jambi Kecil), Perwakilan Ketua RT Kel Jambi Kecil , Perwakilan Tokoh masyarakat , Sertu Erwin Susanto (Babinsa Kel Jambi Kecil), Bripka Heri Sulistiono (Bhabinkamtibmas Kel Jambi Kecil)


Peletakan Batu Pertama oleh Bapak Kapolres Muaro Jambi, dan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Wakapolres Muaro Jambi, dan Kapolsek Maro Sebo


Ucapan Terimakasih dari pemilik rumah sdri. Yus Kartini kepada pihak Polres Muaro Jambi dan BAZNAS Muaro Jambi 


Pemilik rumah yg dilakukan renovasi ( Bedah Rumah ) Yus Kartini 40 Tahun 

 IRT (Cleaning service RS Ahmad Ripin Sengeti)Jlh anggota keluarga 2 Orang di Rt. 02 Kel. Jambi Kecil Kec. Maro Sebo


Kapolres AKBP Heri sampaikan semoga program bedah rumah rangka HUT Ke-79 Bhayangkara 01 Juli 2025 ini bisa bermanfaat bahwa Polri Untuk Masyarakat.


Hamdi Zakaria

Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur, Rio Black Apresiasi Kejaksaan Negeri Tebo



Patrolihukum86.com, TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Rabu, 11 Juni 2025.


Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ES, Kabid Perdagangan Disperindag Tebo; NH, Kepala Dinas Perindag Tebo; serta SL, pihak rekanan dari perusahaan pelaksana proyek.


Langkah tegas Kejari Tebo ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari aktivis muda Tebo, Rio Black, yang menyebut tindakan tersebut sebagai angin segar bagi penegakan hukum di daerah.


Salut dan terima kasih kepada Kejari Tebo yang telah menetapkan dan menahan tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo," ungkap Rio Black.


Semoga Kejaksaan Terus mengusut Tuntas Bagi siapa Saja yang Terlibat dalam korupsi Tersebut,Begitu pun dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh kades tanah garo(Surya),BKPSDM,Dinas Pendidikan Dan Lainnya"ujar Rio 


Hingga berita ini di update, sejumlah wartawan masih menunggu konfirmasi dari Kejari Tebo terkait penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo tersebut

M. Zakri

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Desa Semabu



Patrolihukum86,com, TEBO – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Aipda M. Ilham melaksanakan kegiatan sambang dan pendampingan kepada masyarakat Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Selasa (11/6/2025). Kegiatan ini dilakukan bersama Kepala Desa Semabu serta masyarakat yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda penanaman perdana jagung hibrida di lahan milik desa seluas kurang lebih satu hektar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya desa dalam mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah.




Dalam kesempatan tersebut, Aipda M. Ilham menyampaikan himbauan dan motivasi kepada para petani agar tetap semangat dan bersungguh-sungguh dalam mengelola lahan. Ia menekankan bahwa ketahanan pangan adalah program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian serta kemajuan pertanian di Indonesia.


"Penanaman jagung ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat desa dalam menyukseskan program pemerintah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan ini demi kemakmuran petani dan ketahanan pangan nasional," ujar Aipda Ilham dalam sambutannya.


Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para petani mengaku senang dan antusias atas arahan serta pendampingan yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas. Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara aparat dan masyarakat dalam membangun desa secara mandiri dan berkelanjutan.

Armayati

BUMDes Teluk Kuali Mandiri Tanam Jagung di Tanah Kas Desa untuk Dukung Ketahanan Pangan




Payrolihukum86.com, TEBO– Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teluk Kuali Mandiri melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Kamis (12/6/2025). Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan mendapat antusiasme serta dukungan dari berbagai pihak.


Acara penanaman jagung ini dihadiri oleh Camat Tebo Ulu Ruman Syaifudin, SST.MPSSP, Kapolsek Tebo Ulu IPTU Esap Susanto, S.H., M.H, Danramil Pulau Temiang Kapten Inf Dofi Saputra, Kepala Puskesmas Pulau Temiang Muza Paslah, S.Km, Kepala Desa Teluk Kuali Sofyan beserta perangkat desa, personel Polsek dan Babinsa, PPL Kecamatan, tokoh masyarakat, serta anggota kelompok tani BUMDes.


Lahan yang digunakan untuk penanaman jagung seluas ± 2 hektare, merupakan lahan sawit yang dikelola dengan sistem tumpang sari. Bibit yang ditanam adalah jagung hibrida BETRAS 10, dengan jadwal tanam pada 12 Juni 2025 dan diperkirakan akan panen pada akhir Agustus 2025. Kegiatan ini juga diakhiri dengan ramah tamah bersama seluruh peserta.


Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan produksi pangan nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta memperkuat kesejahteraan petani. Jagung sebagai komoditas unggulan diyakini mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat desa.


Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif hingga berakhir pada pukul 11.30 WIB. Kapolsek Tebo Ulu, IPTU Esap Susanto, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini patut didukung dan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam upaya memperkuat kedaulatan pangan nasional.


Armayati

Tingkatkan Profesionalisme, Polres Tebo Laksanakan Pelatihan Bhabinkamtibmas



Patrilihukum86.cim, TEBO – Dalam upaya memperkuat peran dan kualitas kerja personel di tingkat desa dan kelurahan, Polres Tebo menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Ruang Makan VIP Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, Jalan Lintas Tebo-Bungo Km. 03, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.


Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Jambi AKBP Mustofa, S.Ag. Hadir pula Kasat Binmas Polres Tebo IPTU Tatang Santika, S.H., seluruh personel Bhabinkamtibmas Polres Tebo, dan perwakilan Bhabinkamtibmas dari seluruh Polsek jajaran di bawah naungan Polres Tebo.




Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pembinaan secara menyeluruh serta mengevaluasi kinerja para petugas Bhabinkamtibmas guna meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.


Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan interaktif. Para peserta diberikan materi strategis serta pembekalan teknis guna menunjang efektivitas tugas mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.




Kegiatan yang berakhir pada pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung aman dan kondusif tanpa hambatan yang berarti. Dengan kegiatan ini, diharapkan para Bhabinkamtibmas semakin siap menghadapi tantangan di lapangan serta mampu menjadi ujung tombak Polri dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat.

Armayati

Rabu, 11 Juni 2025

Persatuan Wartawan Fast Respon Jambi Apresiasi Dirpolairud Polda Jambi Selalu Bersinergi Dengan Media



Patrolihukum86.com, Jambi - DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Opinion Polri Provinsi Jambi sangat mengapresiasi Dirpolairud Polda Jambi selalu bersinergi dengan media 


Apresiasi tersebut disampaikan berupa plakat penghargaan oleh Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra didampingi Ketua Satgas PW Fast Respon Fahmi Hendri , yang diserahkan langsung kepada Dirpolairud Polda Jambi Agus Tri Waluyo SIK MH dan didampingi Kabag Binopsnal AKBP Lukman, Kasubbagrenmin Kompol Yanepi dan Kasubditgakkum AKBP Ade Chandra di Mako Polairud Polda Jambi (12/06) 


Ketua DPW Fast Respon Dody Candra menyampaikan " apresiasi tersebut layak diberikan kepada Dirpolairud Polda Jambi dan anggota dikarenakan sinergitas dengan Media terjalin sangat baik , serta kinerja beliau sampai saat ini layak diberi apresiasi, intinya Fast Respon selalu bersinergi dengan Polri dan mendukung program Kapolri " ungkap Ketua Jambi


Sementara saat penyerahan Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan " Alhamdulillah terima kasih atas apresiasi yang diberikan Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri Provinsi Jambi kepada Ditpolairud Polda Jambi , ini suatu anugrah bagi Polairud , kami akan selalu berikan yang terbaik " Power Is For Service" ungkap Kombes Pol Agus Tri Waluyo.


Hamdi Zakaria

SERAH TERIMA JABATAN DANYONIF 142/KJ DIPIMPIN OLEH DANREM 042/GAPU



Patrolihukum86.com, Jambi - JAMBI, 12 Juni 2025 Komandan Resor Militer 042/Garuda Putih (Gapu), Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, memimpin langsung Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri 142/Ksatria Jaya yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Juni 2025 di Balai Prajurit Korem 042/Gapu Jl. Urip Sumoharjo, Sipin Kota Jambi.


Dalam Acara tersebut, jabatan Danyonif 142/KJ resmi diserahterimakan dari Letkol Inf Dwi Djunaedi Mulyono, S.E kepada Letkol Inf Dicky Sakti Maulana. Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD dalam rangka penyegaran dan pengembangan karier prajurit serta meningkatkan profesionalisme satuan.




Dalam amanatnya, Danrem 042/Gapu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama memimpin Yonif 142/KJ serta menerima pejabat baru sebagai bagian dari keluarga besar Korem 042/Gapu.


“Saya ucapkan terima kasih kepada Letkol Inf Dwi Djunaedi Mulyono, S.E beserta istri atas pengabdian dan loyalitasnya selama menjabat dan kepada Letkol Inf Dicky Sakti Maulana, saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Danyonif 142/KJ. Tunjukkan integritas, dedikasi dan kepemimpinan yang dapat menjadi teladan bagi seluruh prajurit,” ujar Danrem dalam sambutannya.



Setelah Acara Sertijab tersebut, dihadapan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ibu Nani Heri Purwanto dilaksanakan juga Sertijab Ketua Persit KCK Cabang XXVIII Yonif 142 Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya dari Ibu Tika Dwi Djunaedi kepada Ibu Ristia Dicky Sakti


Upacara Sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat Korem 042/Gapu, perwira staf, para Komandan Satuan, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya beserta pengurus dan segenap keluarga besar prajurit Yonif 142/KJ.


Serah terima jabatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas dan meningkatkan kinerja satuan dalam mendukung tugas pokok TNI AD di wilayah Korem 042/Gapu. 


Hamdi Zakaria

MPRJ Desak Kejati usut Dugaan pengaturan proyek Tanjab barat



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Kamis 12 Juni 2025. MPRJ Kembali Lakukan aksi dan melapor secara resmi terkait dugaan pengaturan proyek dan mal administrasi pada UKPBJ Tanjab barat,


Dalam orasinya Bob to meneriakan bahwa kegiatan rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2.000.000.000. - pembangunan Pintu Air Parit Gantung RT 09, Desa Tungkal I. Nilai HPSnya Rp 1.909.738.000. yang di kerjakan oleh CV Sumber abadi sentosa Dan proyek Review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang, dengan nilai HPS Rp 500 juta Yang Dikerjakan Oleh CV Karina Graha Konsultan yang memakai SBU Yang mati dalam mengikuti proses tender itu diduga merupakan hasil dari pemufakatan jahat antara kontraktor yang diduga orang dekat bupati, dan UKPBJ , Serta Dinas PUPR Tanjab barat. 


SBU-SBU ini baru aktif pada 29 April 2025, aktif pasca jadwal upload dokumen tender. Artinya, saat dokumen diunggah dan pemenang diumumkan, perusahaan ini tidak memiliki satu pun SBU yang aktif dan sah.

Menurut Perpres 16/2018 jo. 12/2021, dan ditegaskan kembali dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 25 Ayat (2), SBU harus aktif dan sesuai pada saat penawaran. Maka, kemenangan ini bukan saja melanggar aturan — tapi mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa publik.

SBU-SBU lain milik CV. Sumber Abadi Sentosa Di duga telah dicabut dan ditolak. Rinciannya, BG002, BG006, dan BG009 yang pernah diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS, semuanya berstatus dicabut, meskipun masa berlakunya tertulis hingga 2026.

Ada pula permohonan SBU yang ditolak, yakni BG002, BG006 dan BS010. Ini menunjukkan bahwa perusahaan ini tengah mengupayakan validasi baru — tapi saat tender berjalan, belum memiliki dokumen yang sah.

Artinya, jika perusahaan ini mengunggah SBU yang sedang dicabut, atau ditolak, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pemalsuan administrative. 



Kemudian Pada Proyek Review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang, dengan nilai HPS Rp 500 juta, berada di bawah Dinas PUPR Tanjab Barat, juga Di duga cacat administrasi,

Dimana Tender proyek ini mensyaratkan penyedia jasa wajib memiliki SBU AL001. Proses tender sudah dimulai pada 18 Februari 2025, yang ditandai dengan pengumuman prakualifikasi. Lalu, agenda berikutnya yang paling krusial adalah upload dokumen, yang dimulai pada 11 Maret hingga 14 Maret 2025. Jadwal upload dokumen berjalan sesuai agenda, tidak ada perubahan,  ULP memenangkan CV Karina Graha Konsultan sebagai pemenang. Setelah dIcek SBU milik CV Karina Graha Konsultan itu. Tercatat,  punya dua SBU AL001. Pertama, CV Karina Graha Konsultan punya SBU AL001 yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi INKINDO, dengan masa aktif 24 Februari 2023-23 Februari 2026. Namun SBU ini statusnya "Pencabutan". Artinya, CV Karina Graha Konsultan tak bisa menggunakan SBU ini untuk keperluan tender. Kemudian SBU kedua yang dimilikinya, Pada SBU kedua ini, SBU AL001 yang juga terbitan INKINDO, masa berlakunya 15 April 2025 - 14 April 2028, Ini artinya, SBU kedua baru aktif atau bisa digunakan sejak 15 April 2025. Kalua kita cocokkan dengan jadwal upload dokumen yang berlangsung mulai 11 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025. Di sini kelihatan janggalnya, CV Karina memasukkan dokumen penawaran pada hari terakhir, yakni 14 Maret 2025. Jika dia menggunakan SBU pertama, tentu tak bisa karena statusnya "Pencabutan

Kalaulah dia memakai SBU kedua, juga tak bisa karena SBU nya baru aktif pada 15 April 2025, atau sebulan pasca upload dokumen, Lalu, SBU apa yang digunakan CV Karina untuk memasukkan dokumen tender 


Bob to menambahkan Dimana Peran POKJA Yang Seharusnya memverifikasi keaktifan SBU sesuai OSS dan LPJK Apakah peserta lain memang tidak mampu, atau memang disingkirkan secara procedural. Apalagi CV Sumber Abadi Sentosa Ini Memiliki dua Kegiatan , Kuat Dugaan Kami Bahwa Kejadian Tesebut Sengaja Di biarkan Oleh POKJA UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Barat  Hal, ini bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta :


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan barang Dan Jasa (UKPBJ) Kab Tanjung Jabung Barat, Yang di Duga Kuat Otaktor Dari Dugaan Persekongkolan Jahat Tersebut 

Panggil Dan Periksa Kelompok Kerja (POKJA) Dari KegIatan Di atas Yang Di duga Kuat Sebagai Pemain Dalam Skandal Pengaturan Proyek Di atas

Panggil Dan Periksa Pihak Ketiga atau kontraktor/ direktur CV. Sumber Abadi Sentosa dan CV Karina Graha Konsultan teriak Bobto.


Setelah lakukan aksi,, seperti biasa bobto melaporkan dugaan ini secara resmi kepada pihak Kejati Jambi, di bidang PTSP Kejati Jambi, setelah di terima pihak PTSP mengatakan ini laporan kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan ungkap pihak Kejati.


Hamdi Zakaria

Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis; DPRD Mewakili Suara Masyarakat Daerah Memiliki Fungsi Legislasi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - DPRDadalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan, DPRD memiliki fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (penganggaran daerah), dan pengawasan (pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran). 


Lebih detailnya kata Hamdi Zakaria, Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD mewakili suara masyarakat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 


Fungsi Legislasinya yaitu kata Hamdi, DPRD berperan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. 


DPRD Fungsi dalsm Penganggaran, DPRD berperan dalam membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. 


DPRD juga mempunyai Fungsi Pengawasan,

DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, serta terhadap kebijakan pemerintah daerah, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut aktivis pemerhati lingkungan Hamdi Zakaria, ada dana aspirasi DPRD, adalah dana yang dialokasikan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


 Dana aspirasi ini dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD itu sendiri.


Berikut kata Hamdi, adalah beberapa hal penting terkait dana aspirasi DPRD ini.

Menurut Hamdi Zakaria, dana aspirasi muncul sebagai wujud nyata dari hak anggota DPRD untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. 


Sumber dananya aspirasi bersumber dari APBD, yang berarti berasal dari anggaran daerah. Hal ini tujuan utama dana aspirasi adalah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah pemilihan dewan nya masing masing.


Penggunaan dana aspirasi dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, rehabilitasi fasilitas umum, atau bantuan kepada masyarakat, ungkap Hamdi.


Dana aspirasi seringkali menjadi perdebatan, dengan beberapa pihak menganggapnya sebagai alat untuk mempercepat pembangunan daerah, sementara yang lain mengkritiknya sebagai potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Dana aspirasi perlu diawasi dengan ketat agar penggunaannya sesuai dengan tujuan dan tidak menimbulkan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, ungkap Hamdi Zakaria.


Perdebatan tentang legalitas, Beberapa kalangan berpendapat bahwa dana aspirasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Karena dana aspirasi seringkali digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik, ada potensi terjadi penyimpangan atau korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan terkadang ada indikasi tumpang tindih dengan program pemerintah, dana aspirasi dinilai dapat tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya, sehingga menimbulkan kekacauan administrasi dan potensi pemborosan anggaran, ungkap Hamdi.


Menurut Hamdi aktivis ini, beberapa penelitian menunjukkan bahwa dana aspirasi belum tentu efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat memicu persaingan antar anggota DPRD itu sendiri.


Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana aspirasi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, ungkap Bang Hamdi yang akrab disapa.


Hamdi Zakaria juga menjelaskan, dasar hukum dana aspirasi DPRD diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan DPR RI No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.


Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. 

Berikut adalah rincian lebih lanjut:

UU No. 17 Tahun 2014:

Pasal 258 UU ini menyebutkan bahwa anggota DPD RI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. 


Peraturan DPR RI No. 4 Tahun 2015:

Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilihan yang merupakan bentuk implementasi dana aspirasi. 


UU No. 23 Tahun 2014:

UU ini menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya. 

UU MD3:

Pasal 80 huruf j UU MD3 menyebutkan tentang tugas anggota DPR untuk menyerap aspirasi rakyat, yang juga menjadi landasan hukum bagi dana aspirasi, ungkap Bang Hamdi.


Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional No. 25 Tahun 2004:

Undang-undang ini mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional, dan dana aspirasi yang jumlahnya besar dipertanyakan sejalan tidaknya dengan undang-undang ini. 

Penting: Istilah "dana aspirasi" sendiri tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR, namun lebih dikenal sebagai "Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan".


Selain itu, ada juga yang menyebutnya sebagai "Pokok-Pokok Pikiran" (Pokir) DPRD, ungkap Bang Hamdi Zakaria, aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi yang notabene juga sebagai Pimpinan Redaksi di dua media ini.


Redaksi

Miris Nasib Dua Orang Buruh Harian Lepas Terbakar Diduga Pemilik Kebun Tidak Bertanggungjawab.

 


Pelalawan.POTROLIHUKUM86.comNasib Dua Orang buruh harian lepas yang terbakar, diduga pemilik kebun kepala sawit yang luasnya 263Hektar tidak bertanggungjawab.


Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 2 Wib, Minggu 25-5- 2025 yang lalu. Dalam kebakaran tersebut terjadi secara tiba-tiba, api diduga dari belakang atau dapur. Hal itu membuat kedua korban Arianto Bulolo, Lius Laia terbakar dan membuat mereka melarikan diri dari rumah, untuk menyelamatkan diri.


Kebakaran rumah tersebut terjadi di desa Sungai Ara, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau. Penyebab kebakaran diduga api dari dapur masak.



Ketika awak media ini komfirmasi langsung dengan korban kebakaran Arianto Bulolo, dan orang tua korban. Arianto Bulolo membenarkan kejadian tersebut, Arianto menceritakan kronologis kejadian tersebut. 


Kebakaran itu terjadi pada pukul dua dini hari, api datang dari dapur belakang pak, sehingga kami tidak bisa memadamkannya, dan saya dan teman sudah kena bakar. Sehingga kami lari keluar rumah.


Lanjut Arianto, kami tidak sempat mengambil barang-barang, baik pakaian, barang-barang lainnya, hanya baju tinggal dibadan. Kami berdua pun langsung dibawa ke rumah sakit sorek.


Namun kami sangat sayangkan pak, perobatan kami hanya sampai di rumah sakit sorek aja. Ketika kami berdua di rujuk kerumah sakit selasih, karena peralatan medis di rumah sakit sorek kurang lengkap, kami di rujuk kerumah sakit selasih.


Pemilik kebun tersebut tidak bertanggungjawab membayarkan, biaya perobatan. Kami sendiri lah yang membayar biaya perobatan tersebut pak ungkap Arianto dengan sedih.


Ketika awak media komfirmasi melalui wa senin 8-6-2025, dengan pemilik kebun, pemilik kebun tersebut berkata itu tidak karyawan saya, dan saya pun merasa di rugi kan, rumah kebun saya sudah terbakar. Namun awak media ini berkata tapi mereka bekerja sudah dua minggu bekerja dengan bapak. Jadi siapa yang memasukkan mereka bekerja.


Tentu mandor bapak kan? "jangan bapak hanya membutuhkan tenaga mereka aja, ketika ada musibah seperti ini bapak lepas tangan". Pemilik kebun PT Batam, berkata nggak ada waktu saya untuk mengurus itu pak langsung hp dimatikan.


Ditempat terpisah awak media ini komfirmasi melalui wa, dengan mandor PT Batam ini Yono. Yono mengatakan, kami sudah bawa berobat pak, gajinya sudah kami bayar, apa mereka sudah kami kasi pak.


Awak media ini menjawab, tapi kenapa ketika di bawa kerumah sakit selasih, tidak di pertanggung jawabkan pak? Kalau sampai disitu kami tidak bertanggung jawab lagi ujar Yono.


Itu kan pekerja bapak benar pak jawab Yono, Yono mengakui Arianto dan Luis adalah pekerja mereka. Tapi harus dibawa dia sampai berobat sembuh, dan hak-hak dibayar. Namun Yono kata kalau seperti itu hubungi bapak lah pemilik kebun itu pak. Saya sudah hubungi pak! Namun pemilik kebun tersebut lepas tangan.


(KAPERWIL RIAU

P.GIAWA)