Senin, 31 Agustus 2026

DPRD Muaro Jambi Sahkan Perubahan KUA-PPAS TA 2026



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna Pengesahan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.



Rapat Paripurna tersebut digelar pada Senin, 31 Agustus 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 




Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta dan dihadiri Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS). 


Turut hadir juga Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan fraksi-fraksi, unsur Forkopimda, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, serta tamu undangan lainnya.


Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini merupakan langkah strategis DPRD dan Pemkab dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi saat ini.


Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta menegaskan bahwa pengesahan ini adalah bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif.


"Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS ini, kami berharap alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran dan bisa menjawab kebutuhan prioritas masyarakat Muaro Jambi," ujar Aidi Hatta.


Senada, Bupati Bambang Bayu Suseno mengapresiasi sinergitas DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.


"Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran. Fokus kita adalah memastikan program-program prioritas perubahan TA 2026 benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi," ujar Bupati BBS.


Dengan disahkannya Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selanjutnya akan segera menyusun Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2026 untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.


Hamdi Zakaria

Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi



Patrolihukum86.com, JAMBI — Panglima Kodam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., meninjau langsung kesiapan Posko Udara dan Posko Darat Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur, personel, sarana dan prasarana, serta mekanisme koordinasi berada dalam kondisi siap menghadapi ancaman Karhutla. Senin (31/8/ 2026)


Pangdam XX/TIB didampingi Gubernur Jambi Bpk. Dr. H. Al Haris, S.SOS.,M.H. dan Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P. M.M melaksanakan pengecekan Posko Udara yang berada di Kecamatan Jambi Selatan, Kelurahan Pal Merah, Kota Jambi, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Posko Darat di Makorem 042/Gapu.


Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam menghadapi Karhutla di Provinsi Jambi. Posko Udara memiliki peran strategis dalam mendukung pemantauan titik panas, pemantauan kondisi lapangan dari udara, ground checking, hingga dukungan pemadaman melalui operasi udara, termasuk water bombing pada lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.


Sementara itu, Posko Darat di Makorem 042/Gapu menjadi pusat koordinasi dan pengendalian operasi penanganan Karhutla, dengan mengintegrasikan laporan dari lapangan, perkembangan titik api, pergerakan personel, dukungan peralatan, serta kebutuhan operasi di sejumlah wilayah rawan.


Dalam peninjauan tersebut, Pangdam XX/TIB memastikan seluruh unsur terkait memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta mampu bergerak cepat ketika ditemukan titik api.


“Kesiapan posko harus benar-benar nyata. Setiap informasi titik api harus segera ditindaklanjuti dengan cepat, tepat dan terkoordinasi. Jangan memberikan ruang bagi api untuk berkembang dan meluas,” tegas Pangdam XX/TIB.


Menurutnya, penanganan Karhutla membutuhkan kerja bersama dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Kolaborasi antara TNI, Polri, BNPB, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait menjadi kunci dalam mempercepat penanganan di lapangan.


Pangdam juga menekankan pentingnya keterpaduan antara operasi darat dan udara. Dukungan udara harus mampu memperkuat operasi pasukan di lapangan, sementara posko darat harus memastikan setiap informasi dan perkembangan situasi dapat diterima serta ditindaklanjuti secara cepat.


“Kita tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Semua unsur harus satu komando, satu informasi dan satu tujuan, yaitu mencegah Karhutla meluas serta melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut turut hadir di antaranya Para Asisten Kodam XX/TIB, Kasrem 042/Gapu, Para Kasi Korem 042/Gapu,  Karo Ops Polda Jambi, Dirpolairud Polda Jambi, Kalak BPBD, serta unsur pemerintah dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam penanganan Karhutla Provinsi Jambi.


Peninjauan ini sekaligus menegaskan komitmen TNI bersama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, serta memastikan penanganan Karhutla di Provinsi Jambi berjalan secara terpadu, efektif dan berkelanjutan.


Sinergi diperkuat, respons dipercepat, Karhutla Jambi harus dikendalikan.


Redaksi

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan



Patrolihukum86.com, MUARO JAMBI — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus diperkuat. Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., turun langsung meninjau lokasi Karhutla sekaligus melakukan pendinginan di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. 

Senin (31/8/2026)


Kehadiran Pangdam XX/TIB di lokasi menjadi bentuk keseriusan TNI AD bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam memastikan setiap titik api dapat segera dikendalikan serta mencegah munculnya kembali bara api yang berpotensi meluas.


Dalam peninjauan tersebut, Pangdam XX/TIB melihat langsung kondisi lahan yang terdampak Karhutla, memantau perkembangan penanganan di lapangan, serta memastikan proses pemadaman dan pendinginan berjalan secara efektif sesuai kondisi medan.


Tidak hanya melakukan pengecekan, Pangdam juga turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan pendinginan bersama personel gabungan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik-titik yang telah dipadamkan benar-benar aman dan tidak kembali menimbulkan api.


Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, ketepatan, dan sinergi seluruh unsur, terutama dalam menghadapi karakteristik lahan yang memiliki potensi menyimpan bara api.


“Jangan sampai api yang sudah berhasil dipadamkan kembali menyala. Pendinginan harus dilakukan secara maksimal dan setiap perkembangan di lapangan harus segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” tegas Pangdam.


Dalam kegiatan tersebut, Pangdam XX/TIB didampingi Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., M.H., serta Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin.


Turut hadir para Asisten Kodam XX/TIB, para Kasi Korem 042/Gapu, Karo Ops Polda Jambi, Dirpolairud Polda Jambi, Kalak BPBD, serta unsur pemerintah daerah dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam penanganan Karhutla Provinsi Jambi.


Keterlibatan langsung seluruh unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla di Jambi dilakukan secara terpadu, dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha dan unsur terkait lainnya.


Pangdam menekankan bahwa upaya penanganan tidak boleh berhenti setelah api terlihat padam. Pemantauan, penyisiran dan pendinginan harus terus dilakukan hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman, khususnya pada wilayah yang memiliki potensi bara api di dalam tanah.


Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pengendalian Karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran.


“Tidak boleh ada ego sektoral. Semua harus bergerak bersama, cepat dan terukur. Target kita adalah api terkendali, tidak meluas, dan masyarakat terlindungi,” ujar Pangdam.


Penanganan Karhutla di Londerang menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga Provinsi Jambi dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kehadiran pimpinan di tengah lokasi Karhutla sekaligus menjadi penguat semangat bagi seluruh personel yang bekerja di lapangan.


TNI bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk terus bergerak cepat, bersinergi dan memastikan Karhutla di wilayah Jambi dapat dikendalikan secara maksimal.


Redaksi

Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun



Patrolihukum86.com, Sarolangun – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota TNI-AD Yonif 896/Serumpun Pseko di kawasan PT. SAL, Kabupaten Sarolangun, terus bergulir. Lima warga Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok Air Panas yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sarolangun, Minggu (30/8/2026) sore.


Kelima warga tersebut datang ke Mapolres Sarolangun sekitar pukul 17.20 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut melalui jalur hukum.


Penyerahan diri itu berlangsung dengan pendampingan Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat H. Jailani, Temenggung Nangkus, serta Jenang Jalaludin. Mereka juga diantar oleh sekitar 15 warga SAD menggunakan tiga kendaraan roda empat.


Setibanya di Mapolres Sarolangun, kelima warga tersebut diterima Kanit Pidum Polres Sarolangun Ipda Rony Juliadi Sagala, S.H., bersama Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., Piket Pawas Ipda Edi Junaidi, S.H., serta personel Satreskrim Polres Sarolangun.


Kelima warga yang menyerahkan diri masing-masing berinisial R, D, W, Rn, dan J. Berdasarkan keterangan kepolisian, kelimanya diketahui belum memiliki identitas kependudukan berupa KTP.


Petugas kemudian melakukan pendataan dan pemeriksaan awal terhadap kelima orang tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di jagat maya. Dugaan tindakan kekerasan terhadap anggota TNI tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat dan sejumlah kalangan.


Beragam reaksi bermunculan di tengah masyarakat. Sebagian warganet dan masyarakat menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut serta mendesak agar perkara diproses sesuai hukum. Namun demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


«“Kami mengapresiasi langkah para pihak yang memilih untuk menyerahkan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui proses hukum. Kami pastikan setiap proses akan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Kapolres.»


Selain memeriksa kelima warga yang menyerahkan diri, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak TNI-AD Yonif 896/Serumpun Pseko yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Sementara itu, berdasarkan informasi dari Bhabinkamtibmas, dua warga SAD lainnya berinisial B dan N juga disebut berencana menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan.


Kapolres Sarolangun mengimbau seluruh pihak, terutama keluarga dan masyarakat yang berkaitan dengan perkara tersebut, agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan hal-hal yang dapat memperkeruh situasi.


“Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.


Polres Sarolangun bersama jajaran terkait juga terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mencegah terjadinya aksi lanjutan maupun gesekan di tengah masyarakat.


Hingga proses penyerahan diri dan pemeriksaan berlangsung, situasi keamanan di sekitar Mapolres Sarolangun terpantau aman, tertib, dan kondusif.


Kepolisian kembali mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Irwanto

Minggu, 30 Agustus 2026

Buka Pelatihan BOSP 2026, Bupati M. Syukur Minta Guru Berinovasi hingga Mengajar di Pelosok



Patrolihukum86.com, BANGKO – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pembukaan Pelatihan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja dan BOSP Afirmasi Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Merangin, Senin (31/8). 


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Merangin, M. Syukur, mengajak seluruh tenaga pendidik untuk memantik kembali semangat berinovasi dan tidak cepat berpuas diri.


Di hadapan para guru penerima BOSP, Bupati M. Syukur menekankan bahwa esensi utama dari sebuah pelatihan bukanlah sekadar formalitas mengejar sertifikat atau rutinitas pengelolaan dana operasional sekolah. Lebih dari itu, pelatihan harus menjadi momentum untuk menghadirkan ide-ide segar di ruang kelas.


"Ibu-ibu guru harus berinovasi, kreatif, mencari ide-ide baru. Jadi bukan sekadar latihan bimtek terus pulang dapat sertifikat, sudah selesai. Tapi Ibu kembali ke sekolah harus punya semangat baru untuk membangun daerah," tutur Syukur.


Dalam penyampaiannya yang diselingi canda tawa bersama para peserta, Bupati M. Syukur membagikan pandangannya mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan. 


Menurutnya, pengalaman dan keberhasilan pembelajaran yang ada di sekolah perkotaan idealnya dapat dirasakan pula oleh anak-anak di wilayah kecamatan dan pelosok desa.


Ia mengajak para pendidik senior dan berprestasi di kota untuk membuka diri serta membagikan ilmu serta pengalamannya ke wilayah yang lebih membutuhkan, seperti Jangkat, Jangkat Tinjr, Tabir Barat, hingga Tabir Timur.


"Harusnya yang sudah berhasil, memberi ilmu pada yang belum berhasil. Logikanya harusnya begitu," ujarnya disambut tawa dan tepuk tangan riuh dari para guru yang hadir.


Mengulas makna pengabdian, Bupati M. Syukur menceritakan pengalamannya saat memutuskan kembali ke Merangin untuk membangun daerah, meninggalkan kenyamanan jabatannya di tingkat nasional. 


Ia berharap nilai keikhlasan dan ketulusan dalam melayani tersebut juga meresap ke dalam jiwa para guru saat mendidik generasi penerus bangsa.


Merespons arahan tersebut, Bupati M. Syukur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin untuk terus mendampingi para guru serta memastikan fasilitas pembelajaran anak-anak di desa dapat sejajar dengan di kota.


Kegiatan pelatihan ini turut dihadiri oleh Kajari Merangin, Bunda PAUD Kabupaten Merangin, Sekda Merangin, Asisten I, Inspektur Inspektorat, Kadis Dikbud, serta Kadis Kominfo Kabupaten Merangin. (Indra/van/Kominfo)

Irwanto

Sabtu, 29 Agustus 2026

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Karya Jurnalistik Tidak Bisa Langsung Dibawa ke Pidana atau Perdata



 Patrolihukum86.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.


Putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia karena Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat serta-merta dilakukan tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers dan memberikan pemaknaan konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan.


Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.


Perlindungan Bukan Kekebalan Hukum


Putusan MK tersebut sekaligus memberikan pemahaman penting bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak.


Wartawan tetap harus menjalankan profesinya secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


MK menilai penggunaan instrumen pidana maupun perdata secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pers dan dapat menghambat kebebasan berekspresi serta fungsi pers sebagai kontrol sosial.


Oleh sebab itu, mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers harus ditempatkan sebagai langkah utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.


Poin Penting Putusan MK


Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 antara lain:


Wartawan yang menjalankan profesi jurnalistik secara sah memperoleh perlindungan hukum.


Sengketa atas karya jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke proses pidana atau gugatan perdata.


Mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus terlebih dahulu ditempuh.


Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik perlu melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.


Penerapan hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.


Perlindungan hukum tersebut berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Pers Tetap Memiliki Tanggung Jawab Profesional


Kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, serta melalui proses verifikasi yang memadai.


Perlindungan hukum sebagaimana ditegaskan MK tidak dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap tindakan yang dilakukan di luar aktivitas jurnalistik atau perbuatan yang tidak memenuhi prinsip dan ketentuan kerja pers.


Dengan adanya putusan tersebut, seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, institusi publik maupun masyarakat, diharapkan memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menjaga Kebebasan Pers dan Hak Masyarakat atas Informasi


Putusan MK ini memiliki arti penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat dan berimbang.


Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, melakukan fungsi pendidikan, memberikan hiburan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.


Karena itu, penyelesaian terhadap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme UU Pers dan pendekatan yang proporsional, sehingga perlindungan terhadap wartawan dapat berjalan tanpa menghilangkan tanggung jawab profesional insan pers.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting bagi perlindungan wartawan di Indonesia, khususnya dalam mencegah penggunaan instrumen pidana dan perdata secara langsung terhadap karya jurnalistik sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh sebagaimana mestinya.


“Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, profesionalisme, akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.”


Putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip bahwa hukum tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.


Redaksi.

Sederet Konflik Libatkan Oknum SAD, Masyarakat Desak Aparat Tegakkan Hukum Tampa Pandang Bulu.



Patrolihukum86.com, Merangin -Sejumlah insiden yang melibatkan oknum masyarakat suku anak dalam (SAD) atau yang selama ini Kerap di sebut orang rimba menjadi perhatian publik di kabupaten Merangin dan sejumlah wilayah di provinsi Jambi.


Sorotan tersebut muncul setelah dalam Beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah konflik yang melibatkan warga 

SAD dengan masyarakat umum maupun aparat.rangkaian peristiwa itu menimbulkan kekuatiran di tengah masyarakat dan memunculkan tuntutan Agar setiap dugaan tindak pidana di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.


Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah kedatangan sejumlah warga SAD kekantor Bupati merangin.pemerintah kabupaten Merangin sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa kedatangan warga SAD

Pada mei 2026 berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai bantuan pemerintah senilai 1,4 miliar pemkab menyebut dipicu miskomunikasi Mengenal bentuk bantuan,bukan semata-mata aksi unjuk rasa.


Namun ditengah dinamika tersebut,muncul pula berbagai laporan dan informasi mengenal konflik antara Sebagian oknum SAD dengan Masyarakat maupun pihak lainnya.kondisi ini membuat masyarakat Meminta pemerintah daerah, kepolisian,dan seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah tegas Agar konflik tidak terus berkembang.

Irwanto

Jumat, 28 Agustus 2026

Kepala Puskesmas Muara Siau Bagikan Masker Gratis, Lindungi Masyarakat Dari Dampak Kabut Asap.



Patrolihukum86.com, Merangin -Kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah kecamatan Muara Siau mendorong kepala Puskesmas Muara mengambil langkah preventif dengan membagikan masker 

Secara gratis kepada masyarakat.


"Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Kepala Puskesmas bersama Camat Muara Siau, Bhabinkamtibmas,Bhabinsa

Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah kondisi kabut asap.kami mengajak masyarakat 

Untuk waspada dan menjaga kesehatan 

Ujar kepala Puskesmas di lokasi pasar Muara Siau Sabtu (29/8/2026)


Menurutnya, pembagian masker di tujukan terutama bagi masyarakat yang Masih harus beraktivitas di luar ruangan,

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi dampak paparan kabut asap terhadap masyarakat.


Selain membagikan masker, Kepala Puskesmas Muara Siau Bersama Camat Muara Siau mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah masyarakat jangan membar hutan dan lahan (Karhutla) masyarakat di minta jangan buang puntung rokok sembarangan, tidak membuka lahan dengan cara membakar,serta turut menjaga lingkungan.


Melalui kegiatan ini, kepala Puskesmas Muara Siau dan camat Muara Siau berkomitmen untuk terus mendukung 

Langkah pemerintah kabupaten Merangin dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat masyarakat sekaligus dan meningkatkan 

Kepedulian terhadap kondisi lingkungan di wilayah kecamatan Muara Siau,"pungkasnya.

Irwanto

Rabu, 26 Agustus 2026

H. Dian Surahman: Jangan Biarkan Koruptor Tetap Kaya, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan



Patrolihukum86.com, JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.


Menurut H. Dian, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku setelah proses hukum berjalan.


“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset jangan terus berlarut-larut,” tegas H. Dian Surahman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).


Ia menilai, pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.


“Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati setelahnya. Prinsipnya sederhana: apabila aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkannya,” ujarnya.


"EMPAT ALASAN FRIC MENDORONG PERCEPATAN RUU PERAMPASAN ASET"


"Pertama, memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi"


H. Dian berpandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyentuh keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut.


“Kalau korupsi hanya dipandang sebagai persoalan hukuman penjara, maka keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut tetap menjadi persoalan. Efek jera akan lebih kuat apabila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” katanya.


"Kedua, memastikan kerugian negara dapat dipulihkan"


Menurut FRIC, setiap upaya 

pemberantasan korupsi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset.


“Uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat. Ketika terjadi tindak pidana korupsi, dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi,” tutur H. Dian.


Ia mencontohkan, aset negara yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Ketiga, memperkuat kepastian hukum dalam penelusuran dan pemulihan aset"


FRIC menilai pembentukan undang-undang khusus harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, transparansi, serta mekanisme pembuktian yang jelas.

“Perampasan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum. 


Kita ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.


"Keempat, menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi"


H. Dian mengatakan masyarakat membutuhkan langkah konkret negara dalam memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku.


“Rakyat ingin melihat negara hadir. Rakyat ingin melihat uang yang dirugikan dapat kembali. Karena itu, DPR dan pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik dan memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” katanya.


"FRIC SIAP KAWAL DAN EDUKASI MASYARAKAT"


Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang respons cepat dan informasi publik, FRIC menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui pemberitaan dan edukasi kepada masyarakat.


H. Dian juga mengingatkan seluruh jajaran FRIC agar menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, terutama ketika memberitakan perkara korupsi yang masih berada dalam proses hukum.


“FRIC akan mengawal dari sisi informasi publik. Kami tidak ingin masyarakat hanya mendengar soal siapa yang ditangkap atau dihukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana negara memulihkan aset hasil tindak pidana dan bagaimana mekanisme hukumnya,” jelasnya.


Ia menegaskan, FRIC mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara, sepanjang seluruh proses berjalan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.


SIKAP FRIC SE-INDONESIA

FRIC menyampaikan sejumlah sikap terkait agenda RUU Perampasan Aset, yakni:

Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan kepastian hukum.

Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan kejelasan mengenai tahapan serta perkembangan pembahasan regulasi tersebut kepada publik.


Mengawal pembahasan melalui pemberitaan dan edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.


Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

Mendukung sinergi lembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi serta asset recovery sesuai kewenangan masing-masing.


Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“FRIC berdiri bersama kepentingan 

rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika aset negara dapat kembali, maka manfaatnya kembali kepada rakyat,” pungkas H. Dian Surahman

Redaksi

Oknum Dewan Kota Jambi Di duga Main Proyek, MPRJ laporkan Ke Kejati



Patrolihukum86.com, Jambi - Kamis 27 Agustus 2026 MPRJ Laporkan Oknum Dewan Kota yang Di duga Main proyek, Dalam Keterangannya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan Berdasarkan Hasil informasi dan Ivestigasi Kami Di lapangan Bahwa Di 

duga Kuat Oknum Pimpinan Dan Angota DPRD Kota Jambi, Mengerjakan Sendiri POKIR 

Berupa Proyek Infrastruktur Dan Bangunan Dalam Wilayah Kerja Kota Jambi, Laporan Awal 

Ini Kami Sampaikan Melalui Beberapa Fakta Yang Mengarah Pada Dugan Oknum Dewan 

Kota yang Menjelma Menjadi Kontraktor Dan Kontraktor Bayangan , Indikasi Ini Di mulai 

Dari konflik Hubungan Kolegial Yang Rusak Akibat Jatah Pokir Yang tidak Setara Antra Unsur 

Pimpinan Dan Anggota Dewan Kota Jambi akibat bahasa arogan yang diduga meluncur dari 

oknum Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Jambi. Sang pimpinan ditengarai melabeli rekanrekan sejawatnya di komisi dan fraksi biasa sebagai figur yang “lolo” (bodoh/lemah), yang 

dijadikan kambing hitam mengapa porsi jatah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) aspirasi mereka, jauh lebih sedikit dibandingkan kuota fantastis milik unsur pimpinan Yang Berakibat 

Melahirkan Manivesto Konsolidasi wacana mosi tidak percaya terhadap unsur pimpinan 

dewan. Di Tengah Konflik Anggota Dewan Yang Panas, Dalam Pihak Pemerintah Sendiri 

Sedengan Memanas Dugaan praktik lancung dalam pembagian paket proyek infrastruktur 

di Kota Jambi , Di tengah santernya kabar mengenai kewajiban komitmen setoran 

sebesar 15 persen, Kotak pandora ini mulai terbuka ketika sejumlah sumber di dinas teknis 

secara blak-blakan mengungkapkan asal-usul proyek yang menjadi polemik tersebut. Pihak 

dinas menyebut bahwa paket pekerjaan yang sedang berjalan merupakan program Pokok 

Pikiran (Pokir) milik pimpinan dewan. Bahkan, dalam pengakuannya, pihak dinas secara 

eksplisit menunjuk nama Dani sebagai pelaksana utama yang sejak awal diplot untuk 

mengeksekusi proyek tersebut di lapangan. Dani ditengarai menjadi jembatan pengondisian 

paket agar tidak jatuh ke tangan rekanan lain. Kemudian Dari Pada Itu Kami Menduga 

Bahwa Pokir milik empat unsur pimpinan saja secara akumulatif telah menyedot anggaran 

negara sebesar Rp17.445.600.000,00 dari total pagu dinas PUPR Kota Jambi. Besarnya porsi 

penguasaan dana aspirasi berupa paket penunjukan langsung bernilai di bawah Rp200 juta 

per titik ini dinilai pengamat anggaran sebagai celah subur bagi praktik transaksi politik 

bawah meja. “Model pemecahan anggaran menjadi paket-paket kecil senilai Rp50 juta 

hingga Rp200 juta ini adalah siasat klasik agar proyek terhindar dari kewajiban tender lelang 

terbuka di sistem LPSE, Di mana Berdasarkan kompilasi baris data otentik file 

Excel kedinasan PUPR, jatah paket pengerjaan infrastruktur jaling dan parit tersebut 

dikavling secara terstruktur berdasarkan tingkat hierarki kursi pimpinan dewan:


1. Kemas Faried Alfarelly, S.E. (Ketua DPRD / Partai Golkar)

Selaku pemegang palu pimpinan tertinggi parlemen Kota Jambi, ia tercatat 

mengamankan ploting anggaran Pokir paling masif, yakni 

sebesar Rp5.525.000.000,00 (Rp5,5 Miliar). Dana ini dipecah ke dalam 39 

paket proyek PL jaling dan drainase yang tersebar di wilayah basis 

pemilihannya, 


2. Muhammad Yasir, S.Pd., M.M. (Wakil Ketua I / Partai Gerindra)

Menduduki kursi wakil pimpinan pertama, jatah alokasi dana aspirasi fisik 

yang berada di bawah kendalinya tercatat 

mencapai Rp2.643.600.000,00 (Rp2,6 Miliar). Anggaran tersebut 

didistribusikan ke dalam 12 paket pekerjaan, dengan fokus lokalisasi 

pengerjaan terbesar berada di kawasan Kelurahan Paal Lima, Kecamatan 

Kotabaru.


3. H. Jefrizen, S.E. (Wakil Ketua II / Partai NasDem)

Politisi NasDem ini tercatat mengunci pengondisian paket konstruksi 

dengan nilai kumulatif sebesar Rp3.927.000.000,00 (Rp3,9 Miliar). Dana 

tersebut dibagi-bagi menjadi 22 paket pekerjaan fisik penunjukan 

langsung yang terkonsentrasi di area Kelurahan Mayang Mangurai, Bagan 

Pete, dan Rawasari.


3. Naim, S.H. (Wakil Ketua III / PAN)

Unsur pimpinan fungsional di jajaran pimpinan ini mengantongi jatah pagu 

Pokir sebesar Rp5.350.000.000,00 (Rp5,3 Miliar). Anggaran jumbo ini 

dipecah menjadi 19 paket kegiatan yang sebagian besar dialokasikan 

untuk pembiayaan konstruksi jalan lingkungan, parit, hingga pelebaran 

sungai di kawasan Kelurahan Lingkar Selatan dan Paal Merah.


Atas dasar hal di atas bobto meminta Kejati Jambi agar segera melakukan langkah dan upaya hukum dengan Dengan Memanggil Dan Memeriksa , Ketua DPRD Kota Jambi Dan Jajaran Yang Di duga 

Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan 

Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 


Panggil Dan Periksa Kepala UKPBJ Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga 

Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan 

Pribadi D Tersebut 


Panggil Dan Periksa Dinas PUPR Kota Jambi Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas 

Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut tutup bob to

Redaksi

Tim Investigasi Desa Bukit Pemuatan Akan Segera Sampaikan Hasil Temukan Sejumlah Administrasi



Patrolihukum86.com, TEBO – Tim investigasi Pemerintah Kabupaten Tebo yang dibentuk untuk menindaklanjuti polemik di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, segera menyampaikan hasil investigasi kepada DPRD Kabupaten Tebo.


Ketua Tim Investigasi sekaligus Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, S.P., mengatakan, tim yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan investigasi dan masing-masing OPD memberikan penilaian sesuai tugas, fungsi, serta kewenangannya.


“Setelah dari konsep-konsep, setiap OPD memberikan kesimpulan. Hasil kesimpulan itu akan kita sampaikan ke DPRD melalui surat,” ujar Sugiarto saat diwawancarai media, Rabu (26/8/2026).


Menurutnya, investigasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya difasilitasi DPRD Tebo. Karena itu, hasil investigasi juga akan dikembalikan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada.


“Awalnya kita turun difasilitasi DPRD melalui RDP. Jadi pintu masuknya di DPRD, pintu keluarnya juga di DPRD,” jelasnya.


Sugiarto menyebutkan, secara umum tim menemukan adanya sejumlah persoalan administrasi yang belum terpenuhi oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan. Namun, hasil secara lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada DPRD.


“Isi kesimpulannya secara umum memang ada temuan administrasi yang belum terpenuhi. Nanti melalui RDP bisa disimpulkan seperti itu,” katanya.


Terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak yang dinilai belum memenuhi kewajibannya, Sugiarto menjelaskan bahwa nantinya dapat diterbitkan Surat Peringatan (SP) sesuai mekanisme dan kewenangan teknis.


“Kalau terkait sanksi yang kita tangkap tadi, akan timbul SP. Nanti dari SP itu akan berlaku SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari dan SP 3 sekian hari. Itu sudah ranahnya tim teknis,” ungkapnya.


Lebih lanjut, mengenai administrasi Pemerintah Desa Bukit Pemuatan yang masih belum lengkap, salah satunya berkaitan dengan aset desa. Menurut Sugiarto, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi.


“Seperti tentang aset, masih ada dokumen-dokumen yang belum lengkap. Nanti apakah bisa terpenuhi atau tidak dari pemerintah desa, kita lihat perkembangan selanjutnya,” tuturnya.


Sementara itu, surat hasil investigasi yang akan disampaikan kepada DPRD Tebo saat ini masih dalam proses. Sugiarto memperkirakan surat tersebut dapat dikirim pada awal pekan depan, apabila tidak ada kendala dan telah ditandatangani oleh Bupati Tebo.


“Untuk surat yang akan dilayangkan ke DPRD, sedang diproses. Mungkin minggu depan, mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, hari Senin atau Selasa sudah dikirim ke DPRD. Tergantung dari Pak Bupati yang akan menandatanganinya nanti,” katanya.


Ia menegaskan, masing-masing OPD yang tergabung dalam tim investigasi memiliki penilaian dan kewenangan sesuai bidangnya. Sedangkan Kesbangpol dalam tim tersebut lebih berperan sebagai koordinator.


“Setiap OPD yang tergabung dalam tim investigasi punya penilaian dan kewenangan masing-masing. Kalau Kesbangpol hanya sebagai koordinator saja,” tutup Sugiarto.


Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026

Kapolresta Jambi Bersama Ketua DPRD Kota Jambi Turun Langsung Bagikan Masker Warga Terdampak Asap Karhutla



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Di tengah meningkatnya kabut asap akibat Karhutla, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly turun langsung membagikan masker gratis kepada masyarakat dan pengendara.


Kegiatan ini digelar di beberapa titik seperti Simpang Lampu Merah Jelutung dan Pasar Rakyat Talang Banjar Kota Jambi dan dibeberapa titik lainnya . Ribuan masker dibagikan kepada pengendara ojek, pedagang kaki lima, dan warga yang beraktivitas di luar ruangan.


Kapolresta Jambi menegaskan pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian Polri untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi asap. Sementara Ketua DPRD Kota Jambi mengajak masyarakat untuk tetap waspada, mengurangi aktivitas di luar, dan segera berobat jika mengalami gangguan pernapasan.


Diharapkan aksi ini dapat meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan kesadaran bersama untuk mencegah Karhutla


Tambah Kombes Ananto

" Asap Karhutla mengancam kesehatan kita.

Hari ini Kapolresta Jambi bersama Ketua DPRD Kota Jambi hadir di tengah masyarakat.


Kita membagikan ribuan masker gratis untuk pengendara, pedagang, dan warga Kota Jambi.

Ini bentuk nyata kepedulian Polri dan DPRD untuk melindungi warga dari dampak asap.


Lindungi diri dengan masker. Jaga kesehatan keluarga.

Karena Jambi sehat dimulai dari kita.


"Kami hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi. Gunakan masker, jaga kesehatan, dan laporkan jika ada pembakaran hutan dan lahan," tegas Kapolresta Jambi.


Senada, Ketua DPRD Kota Jambi mengapresiasi sinergi TNI-Polri dan Pemerintah dalam penanganan Karhutla. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif mencegah kebakaran.


Pakai maskermu. Jaga paru-parumu.

Karena mencegah lebih baik dari mengobati." pungkas Ketua DPRD Kota Jambi


Redaksi

Warga Desa Bukit Pemuatan Desak Bupati Tebo Copot Kades Suferi Usai Investigasi OPD



​Patrolihukum86.com, TEBO  — Warga Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, saat ini tengah menanti hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo. Turunnya tim investigasi tersebut merupakan tindak lanjut resmi atas laporan serta keluhan masyarakat terkait dugaan berbagai pelanggaran pengelolaan pemerintahan desa.

​Tokoh masyarakat setempat, Bujang, menyampaikan bahwa warga sangat berharap hasil investigasi ini disampaikan secara transparan demi meredam gejolak yang kian memuncak di tengah masyarakat. Menurutnya, keputusan tegas dari Bupati Tebo sangat ditunggu, terutama tindakan penghentian sementara Kepala Desa Suferi dari jabatannya.

​"Masyarakat menunggu hasil investigasi kemarin agar situasi tetap kondusif. Kami sangat berharap Bupati Tebo mengambil keputusan bijak yang memuaskan masyarakat, minimal memberhentikan Kades Suferi dari jabatannya," ujar Bujang kepada awak media.

​Senada dengan hal tersebut, Sarmidi menegaskan komitmen warga untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebutkan bahwa masyarakat siap bergerak jika keputusan akhir nantinya dinilai menabrak fakta temuan di lapangan.

​"Kami siap menggerakkan masyarakat jika keputusan tidak sesuai dengan laporan, fakta temuan tim, serta aspirasi warga. Kami percaya OPD Kabupaten Tebo mampu menjaga netralitas dan mengedepankan keadilan," tegas Sarmidi.

​Warga lainnya, Jiman, turut menyuarakan agar Bupati Tebo dapat mengedepankan nurani masyarakat. Pencopotan sementara Kades Suferi dinilai penting untuk menjamin kelancaran serta keobyektifan proses hukum yang sedang berlangsung.

​Di sisi lain, Ketua KMPLHK Indonesia DPC Tebo, Jimy, mengingatkan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo yang terlibat dalam investigasi agar bekerja profesional. Ia menekankan pentingnya pengusutan tuntas atas dugaan perambahan Hutan Produksi (HP) dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa alas hak yang sah.

​Menanggapi dinamika ini, Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md., menegaskan bahwa tim OPD Tebo harus objektif dan cermat dalam membedah seluruh materi laporan warga.

​"OPD harus bijak dan netral dalam menilai fakta di lapangan. Laporan masyarakat mencakup persoalan serius, mulai dari dugaan jual beli serta pemusnahan aset desa, pemblokiran jalan umum, penerbitan SKT tidak sah, hingga indikasi laporan fiktif dan proyek Dana Desa (DD) yang mangkrak tidak sesuai SOP," ujar Hamdi Zakaria.

​Hamdi menambahkan, kebenaran dari hasil investigasi yang independen sangat menentukan langkah yang akan diambil pimpinan daerah. Hasil yang netral akan menjadi pijakan kuat bagi Bupati Tebo untuk mengambil kebijakan yang tepat dan memuaskan keadilan masyarakat, termasuk langkah memberhentikan Kades Suferi dari jabatannya.


Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026

Mendes PDTT ‘Hujani’ Bantuan untuk Merangin



Patrolihukum86.com, Bangko – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Yandri Susanto, ‘menghujani’ (memberikan sejumlah bantuan) dan program pengembangan sumber daya manusia untuk Kabupaten Merangin.


Bantuan berbagai program untuk mendukung kemajuan desa-desa di Merangin tersebut, disampaikan Mendes PDTT saat menghadiri Upacara Retreat Kepala Desa Kabupaten Merangin, di Dodikjur Rindam III Siliwangi Bandung, Senin (24/8).


‘’Nanti saya minta tiga orang kepala desa (Kades) dari Kabupaten Merangin akan kita kirim ke Tiongkok, untuk mengikuti pendidikan strategi memajukan desa atau daerah tertinggal,’’ujar Mendes PDTT.


Selain itu lanjut Yandri Susanto, putra-putri satu orang perwakilan dari seluruh desa di Merangin yang berjumlah 205 desa dan 10 kelurahan, akan mendapatkan kesempatan mengikuti program kursus, peluang untuk langsung bekerja di Jepang.


Tidak hanya itu, Mendes PDTT juga menjanjikan dukungan bagi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di setiap kecamatan melalui Program Sehati. Masing-masing Bumdesma akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,5 miliar.


Kabupaten Merangin yang memiliki 24 kecamatan diharapkan program tersebut dapat memperkuat perekonomian desa, sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.


‘’Kita juga akan membantu Kabupaten Merangin untuk mengekspor berbagai komoditi unggulan seperti, kopi, gula aren, jahe dan berbagai produk pertanian dan unggulan lainnya,’’terang Yandri Susanto.


Terpisah, Bupati Merangin H M Syukur yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Mendes PDTT atas perhatian serta berbagai bantuan yang diberikan kepada Kabupaten Merangin.


“Terima kasih atas semua bantuan yang diberikan Pak Mendes PDTT. Terima kasih juga telah menyempatkan diri hadir di upacara ini bersama para pejabat Kemendes PDTT,” ujar Bupati.


Bupati nantinya akan mengklasterkan berbagai unggulan setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Merangin. Baik itu produk pertanian maupun berbagai produk lainnya, sehingga lebih terfokus untuk produk ekspornya.


Diharapkan bupati, berbagai program yang diberikan Pemerintah Pusat tersebut, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Merangin. Program itu akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia, perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. (teguh/kominfo)

Irwanto

Sekda Zulhifni Dorong Finalis Bujang Upik Jadi Ujung Tombak Promosi Wisata Merangin



Patrolihukum86.com, BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, menghadiri malam Grand Final Pemilihan Bujang Upik Kabupaten Merangin 2026 yang digelar di Panggung Budaya Biduk Amo, Sabtu (22/8). 


Dalam acara tersebut, Sekda Zulhifni mengingatkan pentingnya peran Bujang Upik terpilih sebagai Duta Wisata dan Duta Budaya yang bertugas memperkenalkan potensi daerah hingga ke tingkat internasional.


Kata Sekda Zulhifni, para finalis Bujang Upik dituntut untuk memahami secara mendalam kekayaan budaya dan destinasi wisata yang dimiliki Kabupaten Merangin. Pengetahuan tersebut menjadi bekal utama para pemuda saat mempromosikan keunggulan daerah ke luar wilayah.


"Kita sama-sama berharap, finalis Bujang Upik ini menjadi Duta Wisata dan Duta Budaya Merangin yang memahami potensi Kebudayaan dan Wisata Merangin karena mereka yang akan mempromosikannya ke luar, baik nasional maupun mancanegara," ujarnya.


Guna mendukung peran para duta wisata tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang program penguasaan bahasa Inggris di seluruh kecamatan. 


Program ini disiapkan sebagai wadah jangka panjang untuk melahirkan generasi muda dan calon duta wisata yang fasih berkomunikasi menggunakan bahasa internasional.


Melihat antusiasme peserta yang sangat tinggi, Sekda Zulhifni berpesan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar kualitas penyelenggaraan kegiatan rutin ini terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. 


Turut hadir mendampingi Sekda Zulhifni di antaranya Kepala Dinas Dikbud Misrinadi,Kepala Dinas Parpora Suherman, Kepala Dinas Kominfo Ahmad Khoirudin, Ketua DWP Sri Rezeki serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Anfal/van/Kominfo)

Irwanto

Kalapas Bangko Berikan Arahan kepada Warga Binaan, Tekankan Disiplin dan Komitmen dalam Pembinaan



Patrolihukum86.com, Bangko — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, Syaikoni, memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan program pembinaan di lingkungan Lapas.


Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Syaikoni mengingatkan seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati petugas dan sesama warga binaan. Menurutnya, kondisi Lapas yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan kesadaran dan kerja sama seluruh pihak.


“Saudara-saudara sekalian, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Bangko. Patuhi aturan yang telah ditetapkan dan ikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Jangan jadikan masa pembinaan ini hanya sebagai waktu untuk menunggu, tetapi manfaatkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Syaikoni.


Kalapas juga mengajak warga binaan untuk mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Setiap kegiatan yang dijalani diharapkan dapat menjadi bekal positif bagi warga binaan ketika nantinya kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.


“Masa lalu memang tidak dapat kita ubah. Namun, kita masih memiliki kesempatan untuk menentukan apa yang akan kita lakukan hari ini dan bagaimana kita mempersiapkan masa depan. Jadikan masa pembinaan ini sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan memiliki keterampilan,” lanjutnya.


Lebih lanjut, Syaikoni menegaskan bahwa tujuan utama pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan masa pidana, melainkan membentuk warga binaan agar mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.


Melalui arahan tersebut, Lapas Kelas IIB Bangko terus mendorong terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis. Dengan adanya komunikasi dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan setiap warga binaan dapat memanfaatkan masa pidananya secara positif serta memiliki kesiapan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.


Karena setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, dan setiap proses pembinaan adalah langkah menuju kehidupan yang lebih baik.


Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026

Polresta Jambi Patroli Gabungan Puluhan Sepeda Motor Terjaring, Satu Orang Diamankan Kedapatan Bawa Sajam "



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Komitmen Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM untuk mewujudkan Jambi Kamtibmas , beliau turun langsung pimpin KRYD / Patroli Strong Point rutin setiap malam Minggu, patroli gabungan skala besar , dan dihari biasa patroli mobile , guna mencegah gangguan Kamtibmas di Kota Jambi , sebelumnya apel gabungan dilaksanakan di lapangan Kantor Walikota Jambi (22/08/2026)


Kapolresta bersama Dansat Brimob Polda Jambi,  Pejabat Utama Polresta Jambi, para Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas guna menjaga wilayah masing masing , juga melibatkan unsur TNI, Pol PP dan Dishub dan dibackup Brimob Polda Jambi . kegiatan terfokus di Depan Rumah Dinas Kapolda Jambi sasaran Knalpot Brong, dan berandalan bermotor serta yang berpotensi gangguan Kamtibmas .


Kombes Pol Ananto menjelaskan " kegiatan patroli yang dilakukan Polri Polresta Jambi dengan menempatkan personel di titik-titik rawan secara stasioner pada jam-jam tertentu.


Tujuannya: bikin "efek gentar" dan rasa aman ke masyarakat, sekaligus mencegah kejahatan seperti tawuran, balap liar, curanmor, dan berandalan bermotor.


Kita memantau titik rawan kriminalitas, kemacetan, antisipasi gangguan Kamtibmas yang dominan dilakukan remaja pelajar dibawah umur seperti balap liar , tawuran dan mengantisipasi 3C: (Curas, Curat, Curanmor)


Pada malam Minggu ini kegiatan terpusat didepan Rumah Dinas Kapolda Jambi puluhan kendaraan roda dua terjaring penertiban dan satu pemuda kedapatan membawa Sajam dan di amankan Satreskrim Polresta Jambi , semua didata dan jika ditemukan pelanggaran dilakukan tindak tilang .


Komitmen Kapolresta Jambi memberi rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas malam/pagi hari " ungkap Kapolresta


Sambung beliau " Polresta Jambi terus menggelar Patroli Strong Point di titik-titik rawan Kota Jambi. Personel stasioner di lokasi seperti Bundaran Tugu Juang, Simpang WTC, Tugu Keris , Bandara , Arena MTQ, dan tempat rawan lainnya pada jam rawan Ini untuk mencegah tawuran, balap liar, dan aksi kriminal lainnya. Kehadiran polisi di jalan bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi. Karena Jambi yang aman dimulai dari jalanan yang tertib.”


"Hadir Lebih Awal, Cegah Lebih Dini"


"Polisi Ada Untukmu . Patroli Strong Point Polresta Jambi menjaga Titik Rawan agar Aman dan kondusif " pungkas Kapolresta


Kendaraan yang diamankan akan kita tahan selama dua Minggu memberikan efek jera setelah dilakukan penilangan " ungkap Kasat Lantas Polresta Jambi


Kapolresta Jambi menghimbau kepada masyakarat untuk manfaatkan layanan call center 110 Polri jika adanya gangguan Kamtibmas, kegiatan dilaksanakan Sampai dini hari  " tutup Kapolresta Jambi

Redaksi

Antisipasi Karhutla, Bupati M. Syukur Siapkan Anggaran BTT dan Posko Gabungan



Patrolihukum86.com,cBANGKO – Bupati Merangin M. Syukur,bmenegaskan bahwa penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.


Hal itu disampaikan oleh Bupati M. Syukur saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Jumat (21/8). 


Rakor ini dihadiri oleh Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M, Kepala BPBD Provinsi Jambi H. Bachyuni Deliansyah, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhua Wisnu Arianto, Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah Effendi, Perwakilan Kejari, Waka I DPRD Merangin Herman Effendi,  jajaran Satbrimob, para Kepala OPD, Camat, serta perwakilan korporasi/perusahaan swasta di Kabupaten Merangin.


Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin terus mengambil langkah mitigasi konkret demi mengantisipasi dampak puncak musim kemarau. 


Selain membentuk Desa Tangguh Bencana serta memperkuat kapasitas SDM dan sarana prasarana pemadam, Pemkab Merangin juga siap memprioritaskan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional penanganan Karhutla di lapangan.


"Penanganan Karhutla ini adalah tanggung jawab kita bersama. Keselamatan warga dan stabilitas ekonomi daerah harus kita jaga. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar, serta para camat agar aktif memantau wilayahnya masing-masing," ujar Bupati M. Syukur.


Senada dengan Bupati, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menekankan pentingnya kewaspadaan ekstra. Meskipun Kabupaten Merangin tidak memiliki bentangan lahan gambut seperti Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, maupun Sarolangun, potensi kebakaran di lahan mineral tetap berisiko tinggi dan menjalar cepat jika diabaikan.


"Merangin memang tidak ada lahan gambut, tetapi bukan berarti kita boleh kurang waspada. Kebakaran di lahan mineral ini sifatnya cepat menjalar dan harus segera diatasi sejak dini," tegas Danrem.


Di samping konsolidasi pemerintah daerah, Rakor ini juga memberikan peringatan tegas kepada pemegang konsesi atau perusahaan perkebunan dan pertambangan di Merangin. 


Perusahaan diwajibkan menyiagakan regu pemadam mandiri beserta peralatan lengkap, serta bertanggung jawab penuh atas pencegahan Karhutla hingga radius 5 kilometer dari luar batas konsesi mereka. Perusahaan yang abai dapat dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pidana.


Bupati M. Syukur dan Danrem turut menyoroti kebiasaan sepele yang kerap memicu bencana Karhutla, seperti membuang puntung rokok sembarangan, meninggalkan bekas api jerang kopi saat berkebun, hingga praktik pembakaran lahan skala kecil pada sore hari. (Van/Kominfo)

Irwanto

Jumat, 21 Agustus 2026

Babinsa Koramil 420-06/Muara Siau Lakukan Ground Check Hotspot dan Edukasi Cegah Karhutla



Patrolihukum86.com, Merangin – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau, Babinsa Koramil 420-06/Muara Siau, Sertu Aidil, bersama personel terkait melaksanakan kegiatan ground check titik panas (hotspot) sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di wilayah Desa Pasar Masurai, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, menyusul adanya informasi kemunculan titik panas berdasarkan pemantauan satelit SNPP pada 20 Agustus 2026.


Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan langsung terhadap titik koordinat yang terindikasi hotspot. Dari hasil ground check, diketahui adanya lahan yang sebelumnya terbakar dengan luas sekitar ±1 hektare. Pemilik kebun hingga pelaksanaan pengecekan belum diketahui, sementara kondisi api sudah dalam keadaan padam.

Lahan yang terbakar diketahui memiliki jenis tanah mineral. Dalam kegiatan tersebut, personel juga memastikan kondisi di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.


Selain melakukan pengecekan, Babinsa bersama personel terkait turut memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi cuaca yang relatif kering selama musim kemarau dapat menyebabkan api mudah menyebar dan berpotensi menimbulkan Karhutla.


Sertu Aidil menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Di tengah musim kemarau seperti sekarang, api sangat mudah membesar dan menyebar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” ujar Sertu Aidil.


Adapun upaya yang telah dilaksanakan meliputi pengecekan langsung ke titik koordinat hotspot, melaporkan hasil kegiatan kepada komando atas, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.


Melalui kegiatan ground check dan sosialisasi tersebut, Koramil 420-06/Muara Siau terus memperkuat langkah pencegahan Karhutla sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah selama musim kemarau.(Mcdim0420)

Irwanto

LBH GARDA NUSA SIAP BERKIBAR DI PROVINSI JAMBI BERSAMA ADVOKAT MUSTAPA, SH, MH: BANTU MASYARAKAT CARI SUAKA KEADILAN



Patrolihukum86.com, ​JAMBI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Muda Nusantara (Garda Nusa) mulai melebarkan sayapnya di Provinsi Jambi. Di bawah kepemimpinan Advokat Mustapa, S.H., M.H., lembaga ini terus berbenah dan memperkuat struktur untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal bagi masyarakat.


​LBH Garda Nusa bergerak aktif menangani berbagai perkara perdata di sejumlah wilayah. Langkah ini ditopang oleh jajaran paralegal yang terlatih dan mengantongi sertifikasi resmi, guna memastikan setiap pelayanan hukum berjalan profesional dan terukur.


​Paralegal LBH Garda Nusa, Hamdi Zakaria, A.Md., C.PL., menegaskan bahwa nama LBH Garda Nusa bukan pemain baru dalam rekam jejak bantuan hukum di Indonesia. Saat ini, fokus pendampingan difokuskan pada penanganan konflik perdata yang melibatkan masyarakat desa di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.

​Perkara yang tengah ditangani masuk dalam tahap penanganan lanjutan, mayoritas berhadapan dengan perusahaan perkebunan skala besar serta perusahaan tambang raksasa.


​"LBH Garda Nusa hadir untuk mendampingi warga desa yang merasa terzoolimi dan sedang mencari suaka keadilan. Kami berkomitmen berdiri bersama masyarakat kecil yang menghadapi sengketa dengan korporasi besar," tegas Hamdi Zakaria.


​Dengan penguatan jajaran pengurus dan tenaga teknis di lapangan, LBH Garda Nusa optimistis mampu menjadi benteng pertahanan hukum yang responsif, akuntabel, dan berintegritas bagi warga terdampak di Provinsi Jambi.


Redaksi