Kamis, 26 Juni 2025

Kapolda Jambi Ground Breaking Batu Pertama Dapur Sehat Bergizi Tahap II Polresta Jambi.

 


Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol.Krisno Halomoan Siregar SIK MH menghadiri kegiatan Ground Breaking peletakan batu pertama Dapur Sehat Bergizi tahap II Polresta Jambi, yang bertempat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mapolsek Kota Baru Polresta Jambi, kegiatan dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia dan Kapolri memenuhi pemenuhan gizi pelajar , kegiatan diikuti seluruh Polres jajaran Polda Jambi secara zoom meeting .

 (26/06)


Turut menghadiri Wakapolda Jambi , Pejabat Utama Polda Jambi , Wakapolresta Jambi , PJU Polresta Jambi dan Kapolsek Kota Baru sebagai tuan rumah, serta Walikota Jambi dan para Bupati serta stakeholder terkait dan unsur TNI Kodim 0415/Jambi dan para Kapolsek 




Acara diawali 

Paparan oleh Irwasda Polda Jambi, dilanjutkan sambutan Kapolda Jambi " terima kasih atas terlaksana kegiatan pembangunan SPPG Polda Jambi tahap II Polresta Jambi , Langkah konkrit Polda Jambi dalam mendukung program makan gratis yang digagas Presiden Republik Indonesia ,gizi yang baik meningkatkan kualitas dan SDM pelajar, pembangunan SPPG menindak lanjuti solusi meningkatkan SDM Indonesia mandiri ,maju menuju Indonesia Emas , semoga anak anak pelajar dapat menikmati makanan sehat bergizi , bersama pihak terkait dapat mewujudkan Asta cita presiden, dan Polda Jambi

Akan membangun SPPG di 5 lokasi 


Dengan dibangun SPPG komitmen dalam mendukung Makan Bergizi Gratis, mari bersinergi dapat menuhi standar kesehatan dan menjadi contoh bagi Polres lainnya 



Terima kasih kepada semua pihak telah berkontribusi nyata dalam kegiatan SPPG dan MBG , mari berkomitmen menjadikan Dapur Bergizi tempat bermanfaat " ungkap Kapolda


Dilanjutkan dialog dan laporan Persiapan SPPG tiap Polres di tunjuk dan sambutan Walikota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM" terima kasih Polda Jambi dan jajaran , pemerintah kota Jambi melakukan akselerasi percepatan MBG di pemerintah masing masing , kami sangat terbantu oleh Polri Polda Jambi jajaran atas program MBG, kita butuh 52 dapur , tahun ini kita mendapatkan akselerasi percepatan MBG , sekali lagi terima kasih dan penghargaan yang tinggi sinergi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia , untuk ketahanan pangan kota Jambi persiapkan 50 hektar " ungkap Maulana


Prosesi peletakan batu pertama oleh Kapolda Jambi dan Wakapolda Jambi serta Walikota Kota Jambi


Diwaktu yang sama Kapolresta Jambi melalui Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah menyampaikan " Adapun jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis tingkat TK, SD dan SLTA sebanyak 3166 siswa.


Untuk penambahan penerima MBG akan ditambah pengelola sekolah guru staf dan penjaga sekolah, 


Pembangunan SPPG Polresta Jambi data lahan kurang lebih 4.189 m dengan luas bangunan 15 x 25 m jumlah sekolah 12 sekolah 


Adapun sesuai pendataan calon penerima MBG Polresta Jambi yakni TK Islam Al Hannani Kota Jambi, SD Negeri 212 kota Jambi, SD 216 , SMP 18, SMP 21, SMK Taruna Nusantara, TK PKP Al hidayah SD 214 SD 225 , SMP Purnama ,SMK Penerbangan, dan SMA Purnama 


Setelah ground breaking akan dilaksanakan pendaftaran sukarelawan SPPG, semoga kegiatan berjalan lancar dan bermanfaat bagi pemenuhan gizi siswa pelajar " ungkap Wakapolresta


Hamdi Zakaria

Rabu, 25 Juni 2025

Pemkab Tebo Gelar Penyerahan Penghargaan Desa Bebas Api 2024–2025 dan Penandatanganan MoU Program Tahun 2025–2026



Patrolihukum86.com, Tebo — Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar acara Penyerahan Penghargaan Desa Bebas Api Tahun 2024–2025 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Desa Bebas Api Tahun 2025–2026, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo pada Rabu 25/06/2025 



Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE.MM. sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Tebo.





Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa karhutla menjadi salah satu ancaman serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta ketahanan sosial dan ekonomi, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang berbatasan langsung dengan area rawan kebakaran.



Lebih lanjut, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta, dalam membangun komitmen bersama untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.



“Program Desa Bebas Api ini bukan sekadar seremoni, namun harus menjadi gerakan kolektif yang dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, demi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan anak cucu kita,” ujar Bupati Tebo dalam sambutannya.



Melalui kegiatan ini, Bupati Tebo juga menyampaikan harapannya agar pemberian insentif kepada desa bebas api dapat memotivasi desa lainnya untuk turut mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam perlindungan lingkungan, serta meningkatkan sistem pelaporan dan penanggulangan dini berbasis masyarakat.



Acara ditutup dengan penandatanganan MoU antara pemerintah daerah dengan pihak terkait, sekaligus menjadi simbol keberlanjutan sinergi dalam mengatasi persoalan karhutla secara terpadu dan berkelanjutan di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung ini.



Armayati

Gawat Oknum DC Dari FIF Mengatakan Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat



Patrolihukum86.com, Batanghari - Gawat PR oknum Dept Colektor (DC) yang mengaku dari lembaga keuangan Federal Internasional Finance (FIF) cabang Muara Bulian dengan alamat Jl. Gajah Mada No.106, Rengas Condong, Kec. Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi 36613, mengatakan bahwasanya Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat. Rabu (25/6/2025).


PR dalam rekaman suara dengan lantang mengatakan bahwasanya Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat kepada seorang konsumen dari FIF cabang Muara Bulian.


Dalam rekaman yang ada hanya perlindungan anak dan wanita, kalau perlindungan konsumen itu sesat.  Terkesan oknum ini Gaptek dan tidak punya wawasan.


"Bagaimana ya bang yang ada itu perlindungan anak atau perempuan, kalau perlindungan konsumen itu ajaran sesat" ucapnya dalam rekaman.


Menyikapi hal ini membuat Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) geram dan mengecam akan apa yang disampaikan oknum DC itu.


"Saya tunggu klarifikasinya dalam waktu 1X24 jam, apabila tidak ada akan kami tempuh jalur hukum" tegasnya.


" Jelas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah disyahkan oleh pemerintah, kenapa terucap bahwasanya Perlindungan Konsumen itu ajaran sesat" tambahnya.


Saat mengklasifikasi kepada PR sang oknum DC FIF tidak bisa menjawab klarifikasi. 


Redaksi

Aktivis Desak Komisi Pendidikan DPRD Lakukan Sidak ke Sekolah Terkait Pungli



Patroli hukum 86.com.

Tebo-

Aktivis yang lagi Viral Rio Black menyoroti pendidikan di Tebo mendesak Komisi DPRD yang membidangi Pendidikan untuk segera melakukan Inspeksi  mendadak (sidak) ke sejumlah Sekolah  pada tanggal 23 Juni 2025.


Desakan ini muncul setelah Maraknya duga'an praktik pungutan Liar (pungli) yang terjadi sudah sekian lama seperti SMPN 32 dan SMPN 13.


Menurut Aktivis Rio Black banyak orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Uang Komite, uang Daftar ulang, Sumbangan Sukarela yang Bersifat Memaksa, hingga Pembelian Seragam dan Buku yang diwajibkan dari Pihak Sekolah serta Pemangkasan Uang Program Indonesia Pintar (PIP). 


" Kamu Minta Komisi Pendidikan Turun Langsung ke Lapangan. Jangan Hanya Duduk di Kantor dan Menerima Laporan. Harus ada Tindakan nyata untuk Membrantas Pungli di Sekolah, ".tegas  salah satu Aktris viral Tebo, Rio Black. 


Rio Black juga Menekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Pendidikan, agar Akses Pendidikan yang Layak tidak Menjadi Beban Tambahan bagi Masyarakat, terutama yang kurang Mampu. 


Hingga Berita ini diturunkan, belum ada Tanggapan Resmi dari Pihak Komisi Pendidikan DPRD terkait Permintaan Tersebut. 


Editor : M. Zakri.

Selasa, 24 Juni 2025

Pemerintah Kabupaten Tebo Siap Menyukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun : Gerakan AYO KE PAUD




Patrolihukum86.com,, Tebo – Dalam rangka mendukung kebijakan wajib belajar pra-sekolah serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini, Pemerintah Kabupaten Tebo menyelenggarakan kegiatan Gerakan “Ayo ke PAUD” yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.



Acara ini secara dihadiri oleh Wakil Bupati Tebo Nazar Effendi SE,MSi dan Ketua TP PKK Kabupaten Tebo,Nurchasanah, SP.MM, yang menyampaikan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam mendorong anak-anak usia dini untuk bersekolah di PAUD sebagai fondasi dasar kecerdasan dan karakter anak di masa depan.



Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tebo Nazar Effendi SE,MSi menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini bukan hanya tanggung jawab orang tua, namun juga tanggung jawab bersama antara pemerintah, perangkat desa, guru, dan masyarakat luas.



“Gerakan Ayo ke PAUD adalah langkah penting untuk memastikan seluruh anak usia 5–6 tahun di Kabupaten Tebo, khususnya yang belum bersekolah, mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan dasar yang berkualitas dan membangun karakter sejak dini,” ujarnya.



Ia juga menyoroti pentingnya 1 tahun pra-sekolah sebagai kebijakan nasional yang sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan di Tebo. Wakil Bupati Tebo berharap gerakan ini dapat menjadi momentum untuk menggerakkan seluruh stakeholder agar bersama-sama meningkatkan angka partisipasi PAUD di seluruh wilayah Kabupaten Tebo.



Dalam penutupnya, beliau juga menyampaikan ajakan kepada seluruh kader PKK dan masyarakat agar menjadi duta-duta edukasi ( pengajaran) dan penggerak literasi pendidikan anak usia dini di lingkungan masing-masing



Armayati

Senin, 23 Juni 2025

Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Apel Hari Adat Melayu Jambi : Sekda Tegaskan Sinkronisasi Program Kerja OPD




Patrolihukum86.com, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar apel pagi khusus dalam rangka memperingati Hari Adat Melayu Jambi. Apel yang digelar di halaman Kantor Bupati Tebo ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr.Sindi.SH.MH, serta diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, ASN, dan pegawai non-ASN dengan busana adat Melayu Jambi.Senin (23/06/2025)



Apel budaya ini menandai dimulainya pekan peringatan Hari Adat Melayu yang akan berlangsung selama lima hari, dari 23 hingga 27 Juni 2025. Selama periode tersebut, seluruh aparatur Pemkab Tebo diwajibkan mengenakan busana adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal dan jati diri daerah Jambi. 



Dalam amanatnya Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr.Sindi.SH.MH menyampaikan tiga arahan utama 

1. Fokus pada pencapaian visi dan misi Bupati yang telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Tebo 2025–2029 melalui musrembang yang telah dibangun secara kolaboratif dan partisipatif

2. Setiap OPD wajib melakukan pembaruan data program kerja dan menyampaikan capaian kinerja secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

3. Fungsi Sekretariat Daerah sebagai pusat koordinasi regulasi dan kegiatan seluruh OPD harus dimaksimalkan. Setda memastikan seluruh kegiatan sinkron dengan arah pembangunan daerah yang sudah disusun secara bersama



Sekda juga mengingatkan agar seluruh rencana kerja (Renja) OPD diselaraskan secara menyeluruh dengan RPJMD, sehingga program tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga berdampak nyata dan luas bagi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan apel ini juga dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo.



Armayati

Polres Muaro Jambi Laksanakan Bansos di Rumah Tahfiz Qur'an Gaza Jaluko

 



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan bantuan sosial (bansos) pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Rumah Tahfiz Qur’an Gaza, Desa Jaluko, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kabag Ren AKP Suwondo, S.H., Kabag Log AKP Heri Triyanto, S.Pd., Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Chandra, S.E., M.H., Kanit II Sat Reskrim Ipda Sudirman, S.H., Kanit II Sat Intelkam Aiptu Afrizal, PS. Kanit Intel Polsek Jaluko Aipda Victor, serta personel Polres Muaro Jambi yang tersprin. Turut hadir Sekcam Jaluko Majudi, S.Pd., dan Kades Jaluko Bambang Santoso.


Bantuan sosial yang diberikan meliputi:

20 kantong sembako, 5 karung beras, 10 kardus mie instan, 5 karpet telur, dan tali asih.




Bantuan diterima langsung oleh pimpinan Rumah Tahfiz, Ustaz Ismail Fahmi, beserta 3 guru ngaji dan 23 orang santri.


Dalam sambutannya, Kapolres mengajak para santri untuk terus semangat dalam belajar dan tidak mudah menyerah, serta berharap bantuan yang diberikan dapat memberi manfaat bagi keberlangsungan kegiatan rumah tahfiz.


Pimpinan Rumah Tahfiz menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran atas perhatian serta kepedulian terhadap pendidikan keagamaan.


Kegiatan selesai pada pukul 09.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Tanda Tangani MOU Dengan Pihak UNJA



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi semakin serius dalam mendorong penguatan sektor pendidikan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Muaro Jambi dan Universitas Jambi (Unja), Senin (23/6/2025).


Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Gedung UNIFAC Universitas Jambi, dan dilakukan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), bersama Rektor Unja, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H.


Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta bidang strategis lainnya.



“Komitmen bersama hari ini menjadi langkah bagi kita semua untuk melanjutkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Universitas Jambi, terutama dalam berbagai inovasi dan terobosan yang sejalan dengan visi Panca Cita Muaro Jambi,” ungkap Bupati BBS.


Bupati juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif di fokus pada penyelesaian persoalan-persoalan yang tengah dihadapi daerah, mulai dari konflik lahan, persoalan sampah, hingga isu-isu strategis lainnya,” jelasnya.


Bupati BBS menambahkan bahwa melalui kolaborasi ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Muaro Jambi dapat bersinergi dengan Universitas Jambi dalam mendukung penyusunan berbagai program pembangunan ke depan.


“Kami hadir di Universitas Jambi untuk memastikan adanya penguatan dan kolaborasi lintas sektor, agar rencana pembangunan Kabupaten Muaro Jambi semakin terarah dan tepat sasaran,” tutupnya.


Hamdi Zakaria

Minggu, 22 Juni 2025

Wakapolda Jambi Ziarah ke Makam Putri Selaras Pinang Masak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi, Brigjen Pol Mirza Mustaqim, S.I.K., melaksanakan kegiatan Ziarah ke Makam Putri Selaras Pinang Masak yang berada di RT 04, Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin siang (23/6/2025).


Ziarah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polda Jambi dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79, sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh sejarah lokal yang memiliki nilai luhur dan budaya penting bagi masyarakat Jambi.




Wakapolda Jambi hadir bersama sejumlah pejabat utama Polda Jambi, antara lain:


Dirpamobvit


Dirpolairud


Kabid TIK


Kabid Kum


Kabid Keu


Kasubbid Provost


Kasub Penmas


Wakapolres Muaro Jambi


Kapolsek Kumpeh Ulu



Turut hadir pula unsur pemerintahan desa setempat, yaitu Kepala Desa Pemunduran, Ketua BPD, Kepala Dusun, dan Ketua RT yang menyambut hangat rombongan.




Rangkaian kegiatan meliputi penjelasan sejarah makam oleh juru kunci, pembacaan doa ziarah, prosesi tabur bunga, dan penyerahan bantuan sosial dari Wakapolda Jambi kepada warga yang membutuhkan.


Sebanyak 10 warga dari beberapa RT di Desa Pemunduran menerima bantuan sosial tersebut sebagai bentuk kepedulian sosial Polri terhadap masyarakat di sekitar lokasi ziarah.


Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat, serta ditutup dengan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian acara selesai pada pukul 12.47 WIB.


Hamdi Zakaria 

Polres Muaro Jambi Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Muaro Jambi melalui Seksi Bansos dan Baksos melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial berupa 50 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (23/6/2025), mulai pukul 10.00 WIB, dan menyasar dua wilayah yaitu Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), dan Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.


Bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polres Muaro Jambi terhadap kondisi sosial masyarakat, serta sebagai implementasi nyata semangat Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema "Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas."


Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ren Polres Muaro Jambi AKP Suwondo, S.H., serta dihadiri oleh Kabag Logistik AKP Heri Triyanto, S.Pd., Kasi Humas AKP Saalludin, dan personel yang tergabung dalam sprint Seksi Bansos dan Baksos Polres Muaro Jambi.


Sebanyak 50 paket sembako disalurkan secara langsung kepada warga yang telah terdata sebagai penerima manfaat. Warga menyambut bantuan tersebut dengan rasa haru dan penuh syukur. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi, sekaligus menjadi bentuk kehadiran Polri yang peduli dan dekat dengan masyarakat.


Dalam keterangannya, AKP Suwondo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muaro Jambi untuk terus memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat, tidak hanya melalui tugas-tugas kepolisian, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang menyentuh langsung kehidupan warga.


Hamdi Zakaria

Polres Muaro Jambi Gelar Upacara Ziarah Rombongan di TMP Bukit Kusuma Bhakti dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Muaro Jambi menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bukit Kusuma Bhakti, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin pagi (23/6/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan bangsa.


Upacara Ziarah Rombongan dimulai sekira pukul 09.10 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., serta diikuti oleh Para Pejabat Utama (PJU) Polres Muaro Jambi, personel Polri dan PNS Polres Muaro Jambi, serta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Kabid Pemberdayaan Sosial, Bambang Supmantoro, S.E.




Adapun susunan kegiatan upacara meliputi:


1. Laporan perwira upacara



2. Penghormatan kepada arwah pahlawan



3. Mengheningkan cipta



4. Peletakan karangan bunga oleh pimpinan rombongan



5. Pembacaan doa



6. Penghormatan terakhir kepada arwah pahlawan






Usai pelaksanaan upacara, Kapolres Muaro Jambi beserta rombongan melakukan prosesi penaburan bunga di makam para pahlawan sebagai simbol penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa mereka. Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian buku tamu dan sesi foto bersama.


Upacara Ziarah Rombongan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polres Muaro Jambi dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.


Hamdi Zakaria

PT. Bangkit Tenaga Energi Bungkam Diduga Kades Benteng Rendah Selewengkan Dana Sewa Kontrak



Patrolihukum86.com, Jambi - Kades Benteng Rendah dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Herman diduga Selewengkan atau korupsi dana sewa kontrak lahan TKD Desa Benteng Rendah, hal ini diinformasikan warga Desa Benteng Rendah kepada media ini.


Menurut warga, masyarakat Desa Benteng Rendah, telah mencurigai Kades Herman yang ditugaskan telah menyelewengkan atau mengkorupsi dana sewa lahan TKD desa, kontrak sewa sejumlah 15 juta perbulan, dengan kesepakatan pihak perusahaan melakukan transper ke rekening desa, akan tetapi, oleh kades, beberapa bulan belakangan ini, diduga diambil secara tunai.


Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat Desa Benteng Rendah terhadap Kades Herman.


Kades Herman, saat dikonfirmasi via watshap oleh media, tidak memberikan jawaban. Kades Herman lansung memblokir watshap media, berkemungkinan Kades Herman, tidak bisa lagi mengelak, atau menjawab pertanyaan, sehingga memilih memblokir nomor watshap media.


Sekdes Purnawirawan, tidak bersedia menjawab konfirmasi dari media, sehingga mengirimkan no Watshap Humas PT. Bangkit Tenaga Energi yang bergerak dibidang pertambangan batu bara ini.


Humas Teguh, saat di cerca dengan rentetan pertanyaan dari media, seakan tidak mampu memberikan jawaban, sehingga Humas Teguh, melemparkan hal ini kepada Legal Officer Site Perusahaan Pertambangan.


Andri Legal Officer Site, saat dicerca dengan rentetan pertanyaan, hanya bisa menjawab salam saja.


Usai menjawab salam, Andri juga pilih bungkam. Bungkamnya semua pihak yang dikonfirmasi oleh media, menyisakan tanda tanya.


Apakah mereka diam karena membenarkan informasi warga, atau mereka diam tidak mau membenarkan kebenaran yang di informasikan warga.


Saat berita ini ditayangkan, mereka masih bungkam.


Hamdi Zakaria

Sabtu, 21 Juni 2025

Di Hari Bhayangkara Ke-79 Semoga Polri Semakin Dicintai Masyakarat



Patrolihukum86.com, Jambi - Tinggal hitungan hari lagi Polri melaksanakan memperingati hari besar nya , tepatnya 1 Juli 2025 Hari Bhayangkara genap berusia 79 tahun


Setiap 1 Juli 1946 Republik Indonesia memperingati hari ulang tahun Bhayangkara peringkat ini ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 1946, Perpres tersebut menjadikan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah menjadi satu kesatuan nasional tentunya dalam hal ini kepolisian bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara yaitu Presiden Republik Indonesia


Definisi Bhayangkara diambil dari nama pasukan elit pada masa kerajaan Majapahit pasukan Bhayangkara terdiri atas 15 pengawal raja yang saat itu ada “Jayanegara” pasukan elit tersebut dipimpin oleh “Gajah Mada”, sejak 1 Juli 1946 hingga sekarang istilah Bhayangkara menjadi identitas Kepolisian


Arti Bhayangkara pada hakikatnya mengandung arti agar warga Polri mengetahui dan meresapi perjalanan sejarah Polri menyadari dan la dan menyelami makna dari kejadian atau peristiwa penting pada masa lampau yang telah dilakukan oleh para syuhada Kepolisian Republik Indonesia, serta agar warga Polri dapat mengheningkan cipta segala amal bakti dan pengorbanan yang telah diberikan oleh para Bhayangkara yang telah gugur mendahului untuk dapat diresapi dalam diri dan jiwa warga Polri(22/06)


Tema hari Bhayangkara ke-79 adalah Polri untuk masyarakat menjadi momentum bagi Polri untuk semakin memperkuat Sinergi dan komitmen dalam mewujudkan pori yang semakin dekat dan bermanfaat bagi masyarakat.


Persatuan Wartawan fast respon sangat mendukung program-program dari Kapolri hingga jajaran, harapan kepada Polri untuk selalu berkomitmen, bahwa Polri benar-benar untuk masyarakat yang menjaga, melayani, mengayomi serta memberikan rasa aman nyaman bagi masyarakat, “Selamat hari Bhayangkara ke- 79 semoga Polri semakin Jaya” . Serta apresiasi terhadap Kapolri dan khusus kepada Polda Jambi dan jajaran telah respon cepat terhadap masyakarat , terbukti menyongsong Hari Bhayangkara Ke-79 banyak aksi sosial untuk masyakarat ” ungkap Ketua PW Fast Respon Jambi.

Hamdi zakaria

Jumat, 20 Juni 2025

Polres Muaro Jambi Ungkap 15 Paket Sabu dari Pondok Sawah Desa Bakung



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (42) di sebuah pondok pinggir sawah yang berada di RT 01 Dusun Sako Jaya Desa Bakung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.




MS diketahui merupakan warga Desa Bakung dan berprofesi sebagai petani. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang, kotak rokok, dan dompet milik pelaku.




Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 2 buah tabung kaca (pirex), 1 pak plastik klip ukuran kecil, 6 buah korek api gas, 1 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 4 botol plastik warna putih, 1 kotak kaleng rokok warna hitam, 1 bungkus rokok merek Esse Change Juicy, 4 unit handphone android, 1 dompet warna hitam-merah, 2 dompet kulit warna coklat, serta 1 tas selempang warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang-barang tersebut.


Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup.


Kepolisian Resor Muaro Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.


Hamdi Zakaria

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bekuk Pengedar Sabu di Desa Talang Duku, Amankan Barang Bukti 4,17 Gram



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di RT 11 Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.




Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AZ (35), warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkoba. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.



Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket sedang dan 6 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 4,17 gram, 2 tabung kaca (pirex), 4 korek api gas, 5 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 2 plastik klip bekas ukuran sedang, 2 helai tisu warna putih, 1 botol plastik warna putih, 2 unit handphone android, 1 dompet kulit warna coklat, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tanpa plat nomor.




Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.


Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor Kepolisian terdekat. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.


Hamdi Zakaria

Diduga Kades Benteng Rendah Selewengkan Dana Sewa Tanah TDK



PATROLIHUKUM86.com, Batang Hari - Desa Benteng Rendah dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada tahun 2023 lalu, telah bersepakat mengadakan kerja sama dengan pihak perusahaan tambang Batu Bara dalam bentuk sewa lahan tanah Tanah Kas Desa ( TDK ).


Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media mengatakan, perjanjian kerjasama sewa lahan tanah TKD milik desa ini pada 0ktober 2023 sampai tahun 2026.


Dalam perjanjian tersebut, pihak pengusaha over borden batu bara, membayarkan sewa lahan dengan nominal 15 jutaan rupiah.


Kesepakatan masyarakat desa waktu itu, pihak perusahaan wajib transper lansung ke rekening desa, dan tidak boleh dibayarkan secara tunai. Ungkap narasumber.


Kenyataan dilapangan, ditahun 2025, okeh kepala desa Benteng Rendah, dana sewa lahan TKD dicairkan secara tunai, tidak lagi melalui rekening desa, ungkap sumber.


Dengan pengambilan dana diluar kesepakatan ini, masyarakat mulai mencurigai Kades. Sehingga besar dugaan dana sewa lahan dari pihak perusahaan batu bara ini diselewengkan oleh Kades, ungkap sumber.


Kepala Desa Herman, dikonfirmasi via WA, tidak memberikan jawabannya. Sementara Kades Herman telah memblokir watshap awak media ini.


Sekdes Benteng Rendah via WA belum memberikan jawaban konfirmasi via watshap media. Hasil dari jawaban sekdes, akan dimuat pada pemberitaan media ini, pemberitaan media ini selanjutnya, sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.


Hamdi Zakaria 

Kamis, 19 Juni 2025

ANTISIPASI KARHUTLA, KOREM 042/GAPU GELAR APEL KESIAPSIAGAAN KARHUTLA TAHUN 2025



Patrolihukum86.com, Jambi – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E , M.Sc.,ditunjuk selaku Dansatgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi pada Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Upacara Korem 042/Gapu Jl. Urip Sumoharjo Sipin Kota Jambi, 19/06/2025.



Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan seluruh unsur TNI-Polri, Pemerintah Daerah, BPBD, Manggala Agni, relawan serta stakeholder terkait lainnya dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.




Tampil sebagai Pimpinan Apel, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris,S.Sos.,M.H., mengatakan bahwa perubahan iklim saat ini perlu diwaspadai, agar Satgas Karhutla harus disiapkan dengan baik, ungkapnya.


Redaksi

Desa Pulau Pauh Adakan MTQ Tingkat Desa Dengan Meriah



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Pulau Pauh di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, adakan MTQ tingkat desa yang ke tujuh tahun 2025, pada Kamis malam 19 Juni 2025.


Yon Reza Kades Pulau Pauh kepada media mengatakan, kegiatan MTQ tingkat desa ini merupakan rutinitas tahunan desa, guna pencarian bibit baru, kiri dan kori'ah.




Pada MTQ ini, diperlombakan dari tingkat anak anak sampai ke tingkat dewasa di setiap cabang lomba, ungkap Kades Yon Reza.


Acara MTQ tingkat desa Pulau Pauh malam ini, tampak dihadiri Camat Renah Mendaluh, Suhardi, SE beserta para rombongan, pihak Polsek, Babinsa, para undangan dan seluruh masyarakat desa Pulau Pauh yang meramaikan suasana.



Camat dalam pidato pembukaan mengatakan dan menyarankan kepada para juri, agar benar benar yang menjadi juara dari desa ini, bibit yang bisa mewakili Kori dan kori'ah terbaik yang bisa mewakili desa sampai ke tingkat kecamatan bahkan ke tingkat nasional.


Dengan MTQ ini, harapan kita, dapat meningkatkan semangat anak anak dan remaja, untuk selalu tekun dan bersemangat meningkatkan nilai keagamaan, iman dan ketaqwaan, ungkap camat.


Hamdi Zakaria 

Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025



Patrolihukum86.com, Tebo - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Tebo menggelar kegiatan Dzikir dan Doa Bersama pada hari Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Masjid Polres Tebo. Kegiatan yang dimulai pukul 09.20 WIB ini diikuti oleh personel Polres Tebo, Polsek jajaran dan pengurus Bhayangkari Cabang Tebo.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tebo, KOMPOL Cahyono Yudi Sumarsono, S.H, M.H. para Kabag dan Perwira Polres Tebo, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tebo Ustad Hambali, S.Pd.I, serta Ustad H. Jupri Alhafiz sebagai penceramah. Kehadiran para tokoh ini menjadi bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan.




Dalam sambutannya, Wakapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini. Ia berharap kegiatan ini menjadi ladang amal dan menambah keimanan serta ketakwaan seluruh anggota Polri di Polres Tebo, khususnya dalam yg momentum Hari Bhayangkara ke-79.


Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan, dilanjutkan dengan Dzikir bersama, tausiah yang disampaikan oleh Ustad H. Jupri Alhafiz, kemudian ditutup dengan doa bersama memohon keselamatan, kekuatan, dan keberkahan untuk Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan.




Kegiatan ini menjadi refleksi spiritual dan penguatan moral bagi seluruh jajaran Polres Tebo dalam rangka Polri untuk Masyarakat dengan melayani masyarakat secara profesional dan humanis.


Armayati

Rabu, 18 Juni 2025

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan



Patrolihukum86.com, Jambi - Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi.

melimpahkan 3 tersangka kasus Ilegal drilling kepada pihak

Kejaksaan negeri Jambi.


Dirreskrimsus Polda Jambi melakukan Kasubdit IV Menyampaikan " 

Polda Jambi telah melaksanakan TAHAP 2 Penyerahan tersangka atas nama HEDI , YOMAN  dan ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI dan Barang Bukti.


Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025.


Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025 dan 

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3057 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI  Bin ABD GHAFAR P-21 dan 

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3059 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka YM P-21;


Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3060 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka  HD, P-21, Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor:B/11.b/V/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025, perihal penyerahan Tersangka dan Barang Bukti HD, YM dan AG Als IYAN KINCAI


Ketiga tersangka telah memenuhi Tahap II.


Redaksi

Ini Langkah PalmCo Perkuat Peran Strategis Jaga Ketahanan Pangan Nasional



Patrolihukum86.com, Jakarta – Ditengah tekanan harga CPO dunia yang terus melemah, PTPN IV PalmCo Subholding dari Holding Perkebunan PTPN III (Persero) menunjukkan resiliensi operasional dalam menjaga pasokan pangan domestik sekaligus mempertegas perannya dalam menjaga ketahanan pangan nasional.


Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/06) Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa menjelaskan bahwa Palmco telah mewujudkan berbagai langkah konkret yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat.

 

“Selain fokus pada stabilitas pasokan minyak makan, PalmCo juga memperkuat peran dalam rantai pangan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, demi ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.



Sejak awal 2025, tren harga minyak sawit mentah (CPO) menunjukkan penurunan akibat perlambatan permintaan global dan eskalasi konflik geopolitik. Kementerian Perdagangan RI mencatat harga referensi CPO untuk periode Juni 2025 turun sebesar 7,36 persen menjadi USD 856,38 per metrik ton.


Penurunan ini turut tercermin di pasar domestik, di mana harga lelang CPO KPBN Inacom per 5 Juni 2025 tercatat sebesar Rp13.343 per kilogram, lebih rendah dari Rp13.385 per kilogram pada hari sebelumnya.


Meski dihadapkan pada situasi tersebut, PalmCo justru menunjukkan ketangguhan operasional di sektor hulu. Hingga April 2025, produktivitas CPO PalmCo tercatat sebesar 1,34 ton per hektare, atau naik 103,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Di sisi hilir, PalmCo melalui anak usahanya, PT Industri Nabati Lestari (INL) tercatat telah menyalurkan lebih dari 987 ribu liter minyak goreng kemasan hingga kuartal pertama 2025. Penyaluran dilakukan melalui program pemerintah maupun distribusi ritel di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat. Produk yang dipasarkan antara lain Nusa Kita, INL, dan Salvaco, yang menyasar konsumen dengan harga terjangkau.


“Alhamdulillah produksi CPO kita meningkat. Dan selaras dengan hal tersebut seperti arahan pemerintah guna memastikan ketersediaan minyak makan dan stabilitas harganya, di momen lebaran lalu juga kita jalankan Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar, baik yang dijalankan mandiri atau berkolaborasi bersama BUMN lain di lebih dari 4.500 titik di Indonesia,” sebut Jatmiko.


Sementara itu di sektor kemitraan, PalmCo turut mendorong akselerasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi salah satu fokus utama transformasi industri sawit nasional. Berdasarkan data terbaru, total luasan areal petani binaan PalmCo yang berhasil mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) PSR mencapai lebih dari 13.000 hektare dalam setahun terakhir.


Kepercayaan petani terhadap kemitraan dengan PTPN IV juga semakin tumbuh. Di Aceh, sepuluh koperasi unit desa (KUD) memutuskan untuk mengajukan PSR melalui skema kemitraan bersama PTPN IV Regional VI pada tahun ini. KUD tersebut terinspirasi dari keberhasilan dua KUD lainnya yang sebelumnya mengajukan PSR secara mandiri namun gagal, dan justru berhasil memperoleh dana BPDPKS setelah bermitra dengan PalmCo sejak awal 2024. Dari sepuluh KUD tersebut, diperkirakan akan diajukan areal sekitar 1.500 hektare.


“Keberhasilan ini tentu menjadi cerminan dari sistem dan tata kelola kemitraan yang lebih rapi, terarah, dan didampingi penuh oleh Perusahaan,” katanya.


Ia juga menambahkan bahwa PalmCo juga terlibat aktif dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan produktif bersama masyarakat. Melalui Program Tanam Padi PTPN (TAMPAN) dan program Tanam Jagung di areal peremajaan sawit rakyat petani binaan perusahaan, PalmCo mampu mengoptimalisasikan lahan-lahan sawit untuk lebih produktif dan bernilai tambah. Salah satu wujud kolaborasi ini terlihat dalam kegiatan panen padi di Jambi yang dilaksanakan bersama mitra petani yang mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pertanian RI.


Upaya serupa juga tengah dilakukan di Aceh melalui program perluasan tanam padi di lahan sawit tumpangsari. Program ini merupakan bagian dari inisiatif strategis bertajuk TAMPAN (Tanam Padi PTPN) yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional.


“Kami melihat pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik dengan petani, pemerintah, maupun aparat, dalam mendukung swasembada pangan. PalmCo ingin menjadi bagian dari alternatif solusi bagi ketahanan pangan nasional,” pungkas Jatmiko.


Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

4 Tersangka Baru Proyek Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, di Tahan Kejaksaan Negera




Patrolihukum86.com, Tebo - Berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebo. dengan nomor: TAP-06/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HA, TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama DH, TAP-07/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HM dan TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama PS, resmi di tetapkan sebagai tersangka baru proyek pembangunan pasar tanjung bungur,Rabu 18/06/2025.


Kajari Tebo Ridwan ismawanta saat di wawancarai awak media menjelaskan, Penetapan ke empat tersangka berdasarkan proses penyelidikan serta bukti bukti yang cukup dan lansung di lakukan penahanan,

“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025 di Rutan/Lapas Kelas II B Muara Tebo”, ucap Kajari.



Lebih lanjut Kajari menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, pasal Subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancamanya 20 tahun penjara”, pungkas Kajari tebo.


Redakdi