Patrolihukum86.com, Jambi - Masyarakat Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kecewa dengan kinerja Polres Batanghari, yang terkesan lamban, dalam proses penanganan laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan wewenang, okeh Kades Herman Pathi.
Mulian, warga desa Benteng Rendah, Selasa 3/2/2026, mendatangi, Polres Batanghari, melalui unit Tipikor Polres, mempertanyakan, SP2HP laporan yang hampir 2,5 bulan yang lalu, dilaporkan masyarakat desa Benteng Rendah.
Menurut Mulian kepada media mengatakan, pihak unit Tipikor, saat dimintai SP2HP laporan masyarakat, tidak bisa memberikan SP2HP tersebut, karena, belum ber proses, ungkap mulian.
Mulian juga katakan, sementara, laporan kami masyarakat desa, kepada pihak kementrian, hal yang sama, pada 15/12/2025, tim dari kementrian sudah turun, verivikasi lapangan, bukti laporan sudah berproses, ungkap Mulian.
Muhammad Taufik, warga mersam kepada media mengatakan, masyarakat berencana, dalam waktu dekat, akan mendatangi Polres Batanghari, untuk mempertanyakan hal ini, secara beramai ramai, karena masyarakat ingin segera kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, ungkap muhammad.
M. Amin, warga desa Benteng Rendah, kepada media mengatakan, masyarakat sudah melaporkan hal yang sama, kepada pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari, terkait hal ini, dan sudah turun lansung ke desa mengadakan audit, terhadap laporan tersebut.
Pihak inspektorat, sudah menemukan hasil dari audit tersebut. Ada 7 iyem temuan yang mendasar, trutama terkait Penyalahgunaan wewenang dan Pungli oleh kades, ungkap M.Amin.
Disini media sekedar mengingatkan bahwa, Berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan masyarakat yang sudah berjalan 2,5 bulan (sekitar 75-80 hari) seharusnya sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) berkala.
Jika Polres tidak memberikan SP2HP dengan alasan "laporan belum berproses" setelah 2,5 bulan, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur administrasi penyidikan.
Berikut adalah rincian sanksi, dasar hukum, dan langkah yang dapat diambil:
1. Dasar Hukum Kewajiban SP2HP
Perkapolri No. 12 Tahun 2009 (Pasal 39 ayat 1): Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
Perkap No. 21 Tahun 2011 (Pasal 11 ayat 1 huruf a): Informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu.
Perkap No. 14 Tahun 2012 (Manajemen Penyidikan): Mengatur tentang pedoman penyidikan yang meliputi pengawasan dan evaluasi kinerja penyidik.
2. Sanksi bagi Penyidik/Polres
Penyidik yang tidak memproses laporan dan tidak memberikan SP2HP dapat dikenakan sanksi disiplin, di antaranya:
Teguran tertulis atau tindakan disiplin atas kelalaian administrasi.
Pemeriksaan oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) terkait pelanggaran kode etik Polri (tidak profesional dalam menangani perkara).
3. Langkah Hukum yang Dapat Diambil
Jika penyidik menolak memberikan SP2HP atau laporan tidak berjalan, Masyarakat berhak melakukan:
Melaporkan ke Atasan Penyidik (Kasat Reskrim/Kapolres): Ajukan surat permohonan SP2HP secara resmi dan tertulis agar ada bukti.
Mengadu ke Propam: Jika Kapolres tidak mengindahkan, laporkan penyidik ke Divisi Propam Polres atau Polda setempat.
Lapor ke Wasidik (Pengawas Penyidikan): Lapor ke Bagwasidik Ditreskrimsus Polda terkait lambatnya penanganan perkara korupsi.
Praperadilan: Jika laporan dihentikan secara sepihak (SP3) tanpa pemberitahuan resmi, Anda bisa mempraperadilankan.
4. Jangka Waktu Penanganan
Menurut aturan Polri, untuk Kasus Sulit (biasanya Tipikor), SP2HP seharusnya diberikan pada hari ke-15, 30, 45, 60, 75, dan 90. Laporan yang sudah 2,5 bulan (75 hari) minimal seharusnya sudah menerima 4-5 kali SP2HP.
Rekomendasi: Segera buat surat resmi menanyakan SP2HP tertulis ke Kapolres dengan tembusan Propam, agar kasus Anda memiliki dasar hukum untuk diproses atau dipertanyakan.
Hamdi Zakaria