Selasa, 27 Mei 2025

Kuasa hukum mengklarifikasinya tentang pemberitaan menyudut kan rumah sakit Erni Medika



Patrolihukum86.com, Kota Jambi,MA - Pemberitaan tentang saudara Muhammad Bayu Prasetyo korban kecelakaan yang terjadi di kabupaten Sarolangun yg di rujuk ke Jambi kerumah sakit Erni Medika untuk perawatan lebih lanjut karna korban kritis

Ungkap Kuasa hukum erni medika ILHAMSYAH,SH 28/05/25

Dijelaskan Kuasa hukum erni Medika, ILHAMSYAH,SH, bahwa Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, ia bawa untuk penanganan dan dirawat selama lima hari di rumah sakit Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).

Dalam klarifikasi Kuasa hukum erni medika, Ilhamsyah,SH bahwa sudah benar perawatan yang dilakukan rumah sakit Erni Medika sudah benar dan sesuai SOP dalam perawatan korban lakalantas di Sarolangun saudara Muhammad Bayu Prasetyo 

Kuasa hukum erni medika meminta pemberitaan yg menyudut rumah sakit Erni kuasa hukum akan ambil tindakan kepada salah satu wartawan, agar mengklarifikasi pemberitaan

Bahwa Muhammad Bayu Prasetyo meninggal karna kecelakaan di Sarolangun dan Kritis di bawa ke Jambi dan di rawat di rumah sakit Erni Medika kita dari rumah sakit Erni Medika sudah sesuai SOP penanganan korban kecelakaan yg di Sarolangun Muhamad Bayu Prasetyo " Pangkasnya...


(Redaksi)

Wakapolda Jambi Sambut Safari Dakwah Ust Zacky Mirza di Masjid Al Ikhlas



Patrolihukum86.com, JAMBI - Polda Jambi menyambut Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza LC di Masjid Al Ikhlas, Selasa 27 Mei 2025. Adapun Safari Dakwah ini dalam rangka Program Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Qur'an.


Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K para PJU Polda Jambi dan Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi.


Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K. mengucapkan rasa syukur dan bangga dapat hadir dalam kegiatan Safari Dakwah ini.


Wakapolda juga berterima kasih kepada Ustad Zacky Mirza dan rombongan yang telah hadir di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi.


" Salam hormat dari Bapak Kapolda Jambi kepada Ustadz, kebetulan Bapak Kapolda Jambi sedang ada kegiatan lain sehingga tidak dapat hadir dalam kegiatan ini," kata Wakapolda Jambi dalam sambutannya.


Brigjen Pol M. Mustaqim berharap ada masukkan dari Ustadz agar personel Polda Jambi bisa lebih baik lagi dalam segi moral guna menjalankan tugas Kepolisian.


Terpisah, Ust. Zacky Mirza, LC dalam tausiahnya mengatakan, perlunya melakukan evaluasi diri sebelum kita dievaluasi di padang masyar.


" Jadilah contoh suri tauladan seperti Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan bermasyarakat, kata Ustad Zacky.


Ustad Zacky berpesan, perlunya melanggengkan sholawat nabi dalam kehidupan, karena sangat dahsyat pengaruhnya dalam kehidupan sehari - hari.


" Manusia hanya bisa berusaha, namun Allah SWT yang menentukan," ujarnya.


Pesan lainnya yang disampaikan, ada tiga hal yang tidak boleh dianggap remeh, yaitu Wakaf, Yatim Piatu dan Mengurus Haji & Umroh.


Diakhir tausiahnya, Ust Zacky menjelaskan, Program safari dakwah yang dilaksanakan bertujuan untuk berwaqaf Al-Qur'an, sehingga tidak tergerus dari kemajuan digital.


Diakhir Safari Dakwahnya, dilanjutkan Penyerahan secara simbolis Waqaf Al'Qur'an dari Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi kepada Polda Jambi, dengan total keseluruhan Waqaf Al-Qur'an sebanyak 400 exemplar.


Redaksi

Pangdam II/Swj : Kedekatan TNI dan Rakyat, modal pertahanan Negara



Patrolihukum86.com Jambi - Pangdam II/Srwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A bersama Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya Ibu Desi Ujang Darwis melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Makorem 042/Gapu Kota Jambi, Senin (26/5/2025).


Pangdam II/Swj dan Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya didampingi para Asisten Kasdam II/Swj dan Ka Kesdam II/Swj. Kunker tersebut merupakan kunjungan untuk pertama ke wilayah Korem 042/Gapu sekaligus silaturahmi dan memberikan pengarahan kepada seluruh Personel dan Persit Korem 042/Gapi.




Tiba di Makorem 042/Gapu, Pangdam beserta rombongan disambut acara tradisi oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S..E., M,Sc dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ibu Nani Heri Purwanto, pengalungan Syal dan Pemberian Handbuket, Jajar Kehormatan dari Prajurit Yonif 142/KJ, Tarian Adat Sekapur Sirih, salaman dengan Para PJU Korem, para Dandim, Kabalak Aju Korem 042/Gapu dan Foto Bersama.


Dalam pengarahannya Pangdam II/Sriwijaya di Lapangan Tenis indoor, beliau mengucapkan terimakasih kepada Danrem atas sambutannya kunjungan ke wilayah Korem 042/Gapu. "Saya ucapkan terimakasih kepada Danrem, Kasrem. Beliau adalah sahabat saya, kita sama-sama alumni Akmil 93." Ujar Mayjen TNI Ujang Darwis. 



Pangdam menekankan kepada seluruh Prajurit dan Persit untuk tidak sekali-kali terlibat Narkoba, judi online/pinjaman online karena hal itu sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan merusak citra satuan TNI secara khusus TNI Angkatan Darat.



"Untuk itu, saya tekanankan disini jauhi Narkoba, judi online ataupun pinjaman online. Akibat Narkoba, judi online nanti ujung-ujungnya terlilit utang, terlilit pinjam online sehingga nekat melakukan bunuh diri. Lebih baik uang yang ada digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga," tandasnya.


Pangdam juga menekankan kepada prajurit dan Persit untuk terus meningkatkan disiplin dengan menghindari pelanggaran, berpenampilan rapi saat berdinas serta mahir dalam Permildas. 


Terakhir, Pangdam mengajak mensukseskan program-program pemerintah seperti percepatan penyerapan gabah/beras, program unggulan TNI AD, TNI Manunggal Air, bersatu dengan alam.


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Tunjuk kan komitmennya Berantas Perdagangan Emas Ilegal

 


Patrolihukum86.com, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukumnya.


Pada Sabtu (24/5/2025), Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus peredaran emas hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.


Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.


“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapati seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Supra. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Selasa (27/5/2025).


Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko.


Dari hasil interogasi, ANR mengaku bahwa emas tersebut merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, yang memerintahkannya untuk mengantar emas kepada seorang pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.


“Berdasarkan keterangan ANR, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR tak jauh dari lokasi. Ia mengakui bahwa emas tersebut miliknya dan telah dikirim sebanyak 10 kali sejak awal 2025,” tambahnya.


Dari pengiriman terakhir ini saja, potensi transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga emas Rp1,7 juta per gram.


Barang bukti yang berhasil diamankan beruapa 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ±1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (diduga sebagai ongkos kurir), 4 unit ponsel berbagai merek


Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal dan seluruh rantai distribusinya,” tegas AKBP Taufik.


Redaksi

Ricky Aresta Nahkodai Cabor PTSMI Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ricky Aresta terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Muaro Jambi periode 2025-2029.


Ricky Aresta dipercaya menakhodai PTSMI dalam musyawarah kabupaten (Muskab) di aula Kantor Camat Sekernan, Selasa (27/5/2025).


Muskab PTMSI turut dihadiri Ketua Koni Muaro Jambi, Aspihani dan pengurus PTMSI Provinsi Jambi.




Usai diberi amanah, Ricky Aresta mengaku siap untuk memajukan cabang olahraga Tenis Meja di Kabupaten Muaro Jambi.


“Terima kasih kami ucapkan kepada kawan-kawan peserta Muskab terlebih khusus kepada Ketua Koni Muaro Jambi, Pengprov PTMSI serta Camat Sekernan yang luar biasa suport untuk pelaksanaan Muskab ini, sehingga terlaksana dengan lancar,” katanya.


Dikatakan Ricky, ke depan selaku pengurus yang baru akan selalu bersinergi dengan semua pihak dalam upaya untuk kemajuan olahraga khususnya Cabor Tenis Meja di Muaro Jambi.




“Kita akan bersinergi untuk kemajuan Tenis Meja di Muaro Jambi,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Koni Muaro Jambi, Aspihani mengucapkan selamat kepada Ricky Aresta yang terpilih memimpin Cabor PTMSI Muaro Jambi.


“Jaga amanah dan kepercayaan peserta Muskab dan bekerja keras serta selalu solid memajukan prestasi Cabor Tenis Meja diberbagai event,” katanya.


Hamdi Zakaria

Berhasil Ciptakan Situasi Kamtibmas PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Kapolres Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Keberhasilan dalam menciptakan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Muaro Jambi PErkumpulan Wartawan Counter Polri Beri Apresiasi kepada Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH 


Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra didampingi Divisi Litbang Fahmi melakukan sambang kepada Kapolres Muaro Jambi sekaligus memberikan penghargaan dan apresiasi dibawah kepemimpinan AKBP Heri Supriawan bisa menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Mauro Jambi 


PW Fast Respon disambut hangat oleh Kapolres , sebelumnya berlangsung dialog hangat 


Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi " apresiasi kita berikan kepada Polri khususnya Porles Muaro Jambi yang berhasil melakukan pelayanan dan pengamanan pada operasi Lilin dan ketupat serta OPS Antik 


 Semoga kedepannya Porles Muaro Jambi bisa bersinergi dengan PW Fast Repson dan kami PW Fast Repson akan mendukung sepenuhnya program Kapolri hingga tingkat Polsek bagaimana tercipta situasi aman damai dan kondusif sehingga Polri semakin dicintai masyakarat , kami dari Fast Repson juga apresiasi sambutan Kapolres AKBP Heri Supriawan yang selalu siap bersinergi dengan media " ungkap Dody(27/05).


Hamdi Zakaria

Senin, 26 Mei 2025

Baznas kabupaten Pelalawan Menyalurkan bantuan Kepada Warga Pangkangkalan Kerinci timu



PATROLIHUKUM86.com, Pelawan - Tim Baznas Kabupaten Pelalawan Dengan di dampingin Dari Tim Kelurahan Kerinci Timur bersama sama turun di lapangan untuk Menyalurkan bantuan Kepada ibu karwati yang dimana itu tersebut termasuk keluarga miskin. ibu tersebut sehari hari jualan gorengan di pinggir jalan lintas timur ibu tersebut minjam sana minjam sini sehingga di lilit untang dengan cerita warga sehingga terdengar oleh bupati Pelalawan H.ZUKRI.SE langsung turun di lapangn Melihat langsung Dan memerintakan Badan Zakat Nasional(BAZNAS) Kabupaten Pelalawn Untuk ibu karwati di data dan langsung bergeras sehinggal Tempat Jualan ibu Karwati di rehab Dari Tempat Reok Atau dulunya Tempat jualan Nya hanya atap dari Tarpal Sekarang sudah Berubah Atap Nya Menjadi seng Ini Bukti nyata Kerja Bupati Pelalawan H.ZUKRI.SE Sehingga Bupati Kabupaten Pelalawan Melunasi Utang Utang Ibu Karwati Tersebut Ibu Tersebut Sangat Berterimaksih Kepada Bapak Bupati Pelalawan HJ.ZUKRI.SE.

(Kaperwil riau)

Polres Tebo Gelar Pembinaan dan Pelatihan Kemampuan bagi Satpam se-Wilkum Polres Tebo



Patrokihukum86.com, Tebo – Sat Binmas Polres Tebo melaksanakan kegiatan pembinaan dan pelatihan peningkatan kemampuan bagi satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di wilayah hukum Polres Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 27 Mei 2025, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Tebo.


Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dari Kapolres Tebo kepada seluruh Satpam yang hadir. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya sinergi antara Satpam dan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan profesionalisme Satpam dalam menjalankan tugas di lapangan.



“Satpam adalah mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja masing-masing. Profesionalisme dan kewaspadaan Satpam menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Tebo.


Selanjutnya, Sat Binmas Polres Tebo memberikan pelatihan peningkatan kemampuan kepada para Satpam. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali Satpam dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan, guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan masing-masing.


Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Sat Narkoba Polres Tebo turut memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian para Satpam terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja dan masyarakat sekitar.


Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.


Armayati

Para Ninja Sawit di Tebo Ilir Ditangkap, Warga Apresiasi Kenerja Polres Tebo



Patrolihukum86.com, Tebo - Sedikitnya 10 orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit atau yang lebih dikenal dengan sebutan ninja dari sejumlah desa di kecamatan Tebo Ilir, yang beberapa bulan terakhir yang diamankan oleh pihak Polres Tebo.


Tindakan tegas dan cepat dari Polres Tebo ini membuat petani sawit di wilayah kecamatan Tebo Ilir merasa lega. Kekhawatiran akan kehilangan TBS sawit milik mereka semakin berkurang.


Aksi cepat pihak polres dalam mengungkap pencurian TBS sawit ini diapresiasi warga, khususnya petani sawit yang berada dikecamatan Tebo Ilir.


Apresiasi warga terhadap keberhasilan pihak Polres ini terlihat dari sejumlah karangan bunga di depan Mapolres Tebo yang bertuliskan " Terima kasih kepada Pak Kasat Reskrim dan unit Pidum Polres Tebo atas kinerjanya menangkap pelaku pencurian yang meresahkan kami masyarakat tebo Ilir".



Cahyono, salah seorang warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tengah Ilir kepada media ini mengungkapkan rasa senangnya dengan tertangkapnya sejumlah ninja sawit yang selama ini meresahkan para petani sawit.


" Kami sangat senang mendengar kabar ditangkapnya sejumlah ninja sawit dari sejumlah desa yang berada di Tebo Ilir," ungkapnya, Senin 26 Mei 2025.


Cahyono mengapresiasi, tindakan cepat dan tegas pihak Polres dalam mengungkap aksi pencurian TBS sawit tersebut.


" Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres, Pak Kasat, Pak Kanit dan Pak Kapolsek Tebo Ilir yang telah menangkap ninja sawit yang meresahkan ini," ucapnya.


Dia berharap, kedepannya tidak ada lagi aksi pencurian sawit, dan dengan tertangkapnya pelaku, mudah- mudahan bisa menjadi pelajaran buat ninja sawit yang lain.


" Sebelum penangkapan ini, karena takut sawit hilang, kami petani sawit, bukan hanya siang, malam pun kami menginap dikebun. Ninja ini beraksi bukan hanya pada siang hari, tapi juga di malam hari, bahkan di waktu subuh. Sehingga kami harus menginap dikebun, kalau supaya tidak dicuri," cerita Cahyono.



" Tapi sekarang Alhamdulillah, sejak banyak ninja yang sudah ditangkap pak polisi, aksi ninja ini sudah tidak terdengar lagi, paling tidak berkurang. Dan kami bisa beristirahat dengan tenang dirumah pada malam hari," katanya lagi. (ARD)


Armayati

Diduga Terkesan Salahkan Bupati Sehingga Dirut RSUD Ahmad Ripin Tunda Bayar Gaji Honorer



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Gaji ratusan pekerja Honorer RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi telat di bayar, sehingga menimbulkan kondisi yang kurang baik bahkan ratusan honorer RSUD Ahmad Ripin mengancam mogok kerja jika tidak ada kejelasan, Senin (26/05/25).


Dengan kondisi tersebut, Direktur RSUD Ahmad Ripin Agus Subekti seakan menyalahkan Bupati Muaro Jambi dengan telat nya pembayaran gaji honorer di RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi.


Agus Subekti melalui TU RSUD via WA mengatakan, untuk sumber dana pembayaran gaji honorer di RSUD Ahmad Ripin berasal dari APBD kabupaten Muaro Jambi dan sebagainya dari dana BLUD RSUD Ahmad Ripin, namun saat ini masih dalam proses peraturan Bupati dan belum di tandatangani oleh Bupati Muaro Jambi.


"Yang msuk PPPK itu dari apbd kabupaten Muaro Jambi, yang tidak masuk itu dari BLUD ini masih proses perbub, tapi sudah mau di tanda tangani bupati" ungkap TU RSUD Via WA.


Hingga saat ini , ratusan pekerja Honorer RSUD Ahmad Ripin sudah hampir dua bulan belum mendapatkan hak nya yaitu gaji honorer tersebut, bahkan dengan hal ini menimbulkan gejolak hingga ratusan honorer RSUD Ahmad Ripin mengancam akan melakukan mogok kerja jika tidak ada kejelasan.


Hamdi Zakaria

Kapolda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi





Patrolihukum86.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Griya Golf Garden, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025) lalu.


Kapolda Jambi Irjen Pol, Krisno H. Siregar didampingi oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mustaqim, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Manang Soebeti, Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, dan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung.




Kapolda mengungkapkan bahwa, pelaku pembunuhan adalah Nopri Ardi (38), seorang anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.


Kapolda menyampaikan kronologi penemuan jasad korban yang berawal dari kecurigaan seorang kurir pengantar paket yang mencium bau tak sedap dari dalam rumah korban saat mengantar pesanan.


“Setelah tidak mendapat jawaban, kurir mencium aroma menyengat dan melihat tubuh tergeletak dari jendela. Ia lalu melapor ke security dan diteruskan ke Polsek Telanaipura,” ungkap Kapolda.



Dari hasil autopsi, korban diketahui meninggal akibat luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul. Penyidik menemukan korban mengalami puluhan luka akibat kekerasan fisik.


Berdasarkan penyelidikan yang mengandalkan scientific investigation dan keterangan saksi, pelaku ditangkap pada Rabu (21/5/2025), sehari setelah penemuan jasad.


Kapolda menyebut pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mendorong korban hingga terbentur meja, memukul menggunakan siku, lalu menghabisi korban dengan hantaman barbel sebanyak dua kali ke kepala.


“Motif pembunuhan ini dipicu oleh persoalan hutang piutang. Pelaku tersinggung terhadap cara korban menagih utang,” ujar Kapolda.


Hamdi Zakaria

Penanaman Jagung di Desa Jaya Mulya, Wujud Dukung Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis



Patrolihukum86.com, TEBO – Dalam rangka memperkuat program ketahanan pangan nasional serta mendukung kebijakan pemerintah terkait Program Makan Gratis, Polsek Rimbo Bujang bersama pemerintah desa dan stakeholder terkait melaksanakan kegiatan penanaman komoditi jagung di Desa Jaya Mulya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.


Kegiatan ini merupakan bagian dari program Perkarangan Pangan Lestari dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kedaulatan dan ketahanan pangan di tingkat lokal. Penanaman dilakukan di atas lahan seluas 1 hektar milik desa.





Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Rimbo Bujang Tuslam, S.Pt., M.Si., Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Ida Bagus Made Oka, S.H., PJ. Kades Jaya Mulya A. Rifai beserta perangkat, Bhabinkamtibmas Brigpol Nurrohman, Ketua Bumdes Jaya Bersatu Bahrudin, dan Ketua BPD A. Sauji. Sinergi antara pihak pemerintah, kepolisian, dan masyarakat terlihat dalam pelaksanaan kegiatan ini.


Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Ida Bagus Made Oka, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketersediaan pangan secara mandiri dan berkelanjutan di wilayah masing-masing. “Mari kita jadikan ketahanan pangan sebagai fokus utama dan konsentrasi bersama,” ujarnya.


Armayati

Penanaman Jagung di Desa Teluk Kayu Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis



Patrolihukum86.com, Tebo – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan program makan gratis, Polsek VII Koto bersama unsur Muspika dan masyarakat melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan milik BUMDes Muko-Muko, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Senin pagi (26/5).


Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan program Perkarangan Pangan Lestari yang dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.




Kapolsek VII Koto, AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kedaulatan dan ketahanan pangan. "Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan kemandirian pangan di daerah, serta bagian dari kontribusi terhadap program makan gratis yang sedang digalakkan pemerintah,” ujarnya.


Penanaman dilakukan di lahan seluas sekitar 2,5 hektare dan dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Kecamatan, Koramil, pemerintah desa, PPL, Bhabinkamtibmas, dan kelompok tani setempat. Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 10.30 WIB.


Armayati.

Minggu, 25 Mei 2025

Hampir 2 Bulan Tidak Digaji Sumber Dana Gaji Honorer RSUD Ahmad Ripin Dipertanyakan Direktur Jangan Bungkam



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ratusan Honorer RSUD Ahmad Ripin sudah hampir dua bulan ini tidak terima gaji, ratusan honorer tersebut ancam akan melakukan mogok kerja jika tidak ada kejelasan terkait keterlambatan gaji tersebut, Senin (26/05/25).


Ratusan honorer RSUD Ahmad Ripin Ancam mogok kerja karena tidak ada kejelasan terkait gaji mereka hampir dua bulan terakhir ini, saat di pertanyakan pihak RSUD Ahmad Ripin tidak memberikan alasan pasti terkait keterlambatan gaji honorer tersebut.


Salah seorang Tenaga honorer RSUD Ahmad Ripin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya bersama ratusan honorer lain sudah hampir 2 bulan ini tidak terima gaji, namun saat di pertanyakan apa penyebab nya management RSUD tidak bisa memberikan alasan pasti.


Sementara itu, Angsur Subekti direktur RSUD Ahmad Ripin mengatakan tidak ada Tenaga honorer yang melakukan mogok kerjaan, namun terkait keterlambatan gaji honorer Agus Subekti mengarahkan kepada bagian TU RSUD Ahmad Ripin.


Fauzi razor TU RSUD Ahmad Ripin mengatakan, permasalahan tersebut sudah di jelaskan di dalam grup tenaga honorer.


Namun hingga saat ini ratusan honorer RSUD Ahmad Ripin masih belum tau penyebab keterlambatan gaji tersebut, dan tenaga honorer juga mempertanyakan sumbarda Gaji tersebut apakah dari APBD kabupaten, ataukah dari dana BLUD , sehingga menimbulkan indikasi adanya penyimpangan dana ngaji honorer dalam hal ini.

Redaksi

Diduga Honorer RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Hampir 2 Bulan Belum Digaji dan Bakal Mogok Kerja



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Karyawan Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi dikabarkan Akan Menggelar Aksi Mogok kerja karena sampai sekarang Gaji Honorer Tersebut dikabarkan Belum Dibayar Oleh pihak rumah sakit. Senin (26/05/2025.


Melihat Informasi di group Wa Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi karyawan sudah pada ngeluh semua dikarenakan sudah hampir masuk dua bulan gaji mereka belum di bayar oleh pihak rumah sakit, informasinya.


" Macam mana kami nak berangkat kerja duit minyak motor be dak ada sudah pada habis semua, tolong duit kami di bayar kami nak makan" Ujarnya 


Saat di temui oleh Awak Media karyawan rumah sakit Umum Daerah Ahmad Ripin menceritakan sudah masuk hampir dua bulan gaji kami belum di bayar dak tau apa penyebabnya, sedangkan kantor lain Sudah di bayar semua, Ngapo gaji kami belum dibayar.


" Kami ko nak makan pak nak kerja kami pkek minyak" katanya 


Saat dihubungi Melalui Via Wa Direktur RSUD Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi mengatakan Insyaallah Ndak ada yang mogok " jawab Direktur Agus Subekti via WA.


Direktur Agus Subekti tidak banyak berkomentar lain terkait informasi ini.


Hamdi Zakaria

Sabtu, 24 Mei 2025

Kapolres Muaro Jambi: “Kami Bersyukur, Kasus Ini Mulai Terungkap”



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - etelah menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian, Polres Muaro Jambi bersama Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap fakta penting dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Aipda Hendra Marta Utama.




Tersangka mengakui semua perbuatannya dan memperagakan setiap adegan kekerasan. Barang bukti baru berupa barbel warna pink juga ditemukan di TKP.


Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyampaikan rasa syukurnya atas kemajuan penyidikan ini:




"Kami bersyukur kasus ini mulai terungkap secara terang. Ini hasil kerja keras tim gabungan yang ingin memberikan keadilan bagi keluarga korban."


Polres Muaro Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.


Hamdi Zakaria

Tegas! Polres Muaro Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lokal

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A (38) dan H (39) di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Rabu malam (21/5/2025).


Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 7,30 gram, alat hisap, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menyatakan komitmennya memberantas peredaran narkoba:




"Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkotika di Muaro Jambi. Terima kasih atas dukungan masyarakat."


Kedua pelaku kini ditahan, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran.


Hamdi Zakaria

Tak Kasih Ruang Bagi Pelaku Kriminal Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku Curat

 


Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Tidak kasih ruang bagi pelaku kriminal di Wilayah Hukum Polsek Jambi Timur , kembali Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian dan Pemberatan 


Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo , didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim kepada awak media (23/05)


AKP Edi Mardi Siswoyo S.E,M.M menyampaikan "Pencurian tersebut pada hari Sabtu 10 Meo 2026 pukul 11.00 wib di PT Karya Indah Jambi di Jalan Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.


Pelaku berjumlah dua orang insial RA 36 tahun alamat Jl Orang Kayo Pingai Talang Banjar Kota Jambi dan rekannya KA 28 tahun alamat Orang Kayo pingai Kelurahan Talang Banjar Kota Jambi melancarkan aksinya dengan mencuri 82 batang besi ulir panjang 2 meter yang diperkirakan sekitar Rp.3 juta 


Kejadian Pelapor saat patroli rutin di PT. KIJ dan mendapat laporan warga ada dua orang pelaku tersebut membawa besi ulir dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam 


Atas kejadian tersebut S melaporkan ke Polsek Jambi Timur , berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku 


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan 7 tahun " ungkap Kapolsek.


Hamdi Zakaria

Polres Tebo Tahan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Desa Kemantan



Patrolihukum86.com, Tebo – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menahan seorang pria berinisial ST (44) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2025, di wilayah Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.


Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa tiga alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Tersangka diduga telah menyalahgunakan BBM jenis Pertalite yang merupakan bahan bakar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Datsun warna hitam dengan nomor polisi BH 9553 FI, empat galon berisi BBM jenis Pertalite dengan total kurang lebih 140 liter, serta 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut hingga tanggal 11 Juni 2025.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K. S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E.,M.E menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” 


Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.


Armayati

Jumat, 23 Mei 2025

Hamdi Zakaria, A.Md: Wajib Tau..!!! Sungai Dalam HGU Perusahaan Perkebunan Milik Negara Perlu Diawasi



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, dalam meeting gabungan anggotanya, bertempat di aula kantor bersama Telanai Pura Kota Jambi memaparkan.


Menurut Hamdi Zakaria, Sungai (sungai dalam konteks HGU) dikuasai oleh negara, bukan perusahaan. 


Ini diatur dalam Pasal 5 UU SDA yang menyatakan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara. Perusahaan dapat menggunakan sungai untuk kegiatan usaha, tetapi tidak dapat memiliki hak atas sungai tersebut, kata Hamdi.


Hamdi Zakaria Penjelasan Lebih Detail,

Hak Penggunaan Sungai.


Kata Hamdi, Perusahaan dapat diberikan izin untuk menggunakan sungai untuk kegiatan usaha tertentu, seperti transportasi, irigasi, atau pembangkit listrik. 


Hak Pengelolaan Sungai,

Kata Hamdi termasuk pengaturan penggunaan air dan pembangunan infrastruktur terkait, berada di tangan pemerintah. 


Tanah Bantaran Sungai,

 (sempadan sungai) juga dikuasai oleh negara dan memiliki status khusus, tidak dapat dimiliki secara pribadi, ungkap Hamdi Zakaria.


 Kementerian ATR (Aparatur Tata Ruang) nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai. 


Perlu dipahami HGU dan Sungai, kata Hamdi,

HGU (Hak Guna Usaha) diberikan atas tanah, bukan atas sungai. Meskipun demikian, kegiatan usaha yang memanfaatkan sungai (misalnya pertanian yang mengandalkan irigasi) dapat dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh pemerintah. 


Sebagai contohnya kata Hamdi,

Perusahaan yang melakukan kegiatan pertanian di daerah dengan sumber air dari sungai, misalnya, akan mendapatkan izin untuk menggunakan air sungai dari pemerintah, tetapi tidak akan memiliki hak milik atas sungai tersebut. 


Hamdi Zakaria memperjelas Dasar aturan sempadan sungai diatur dalam beberapa peraturan, yang utama adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini menetapkan jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan, ungkap Hamdi.


 Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. 


Lebih detail, aturan sempadan sungai meliputi, Jarak Sempadan,

Jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai bervariasi tergantung pada jenis sungai (bertanggul atau tidak bertanggul) dan lokasi (kawasan perkotaan atau luar kawasan perkotaan), kata Hamdi.


Peraturan Menteri PUPR 28/2015, Menjelaskan penetapan garis sempadan sungai dan danau, termasuk jarak sempadan dan batasan penggunaan. 

Peraturan Pemerintah 38/2011:

Mengatur tentang sungai secara umum, termasuk sempadan sungai dan pengelolaannya. 


Peraturan Menteri PUPR 63/1993, Menjelaskan tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai. 


Penyelenggaraan dan Pemeliharaan,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang penyelenggaraan dan pemeliharaan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai. 


Peraturan Daerah,

Selain peraturan nasional, beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang sempadan sungai, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan.} Ungkap Hamdi Zakaria.


Pemanfaatan Sempadan Sungai ini kata Hamdi,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang pemanfaatan sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin. 


Hamdi Zakaria aktivis ini menjelaskan, ada sanksi bagi perkebunan yang merusak konservasi sungai dapat berupa pidana penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Pencemaran sungai oleh limbah perkebunan, misalnya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Perusakan cagar alam atau kawasan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp7.5 miliar, kata Hamdi.


Handi jelaskan lebih lanjut,

1. Pencemaran Sungai:

Pasal 60 Jo.

Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 Jo.

Pasal 60:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, ungkap Hamdi.


Ada juga peraturan khusus dalam bidang perkebunan yang mengatur sanksi terkait limbah dan pencemaran.

 

2. Perusakan Cagar Alam atau Kawasan Hutan:

Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2004:

Setiap orang yang melakukan perusakan cagar alam atau kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp7.5 miliar. 

UU No. 18 Tahun 2004:

UU ini mengatur berbagai aspek tindak pidana dalam bidang perkebunan, termasuk perusakan kawasan hutan. 


3. Sanksi Lain:

Perampasan Alat: Alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk alat angkut, dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara.

Rampasan Hasil Tindak Pidana: Hasil tindak pidana juga dapat dirampas oleh negara. 


4. Pentingnya Konservasi Sungai:

Peraturan Pemerintah:

Ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan dan konservasi sungai.

Undang-Undang Sumber Daya Air, ungkap Hamdi.


Undang-Undang Sumber Daya Air mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatan air, termasuk sungai.

Peraturan Daerah:

Peraturan daerah juga dapat mengatur mengenai konservasi sungai di masing-masing wilayah. 


Jadi kata Hamdi, pada esimpulan nya,

Perkebunan yang merusak konservasi sungai, termasuk melalui pencemaran atau perusakan kawasan hutan, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, seperti penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Penting bagi perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. 


Hamdi pertegas ada aturan sempadan sungai dalam perkebunan bertujuan untuk menjaga fungsi sungai dan ekosistem sekitarnya, serta mencegah dampak negatif dari kegiatan perkebunan terhadap kualitas air dan lingkungan, ungkap Hamdi.


Secara umum, aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan budidaya tanaman, dan melarang kegiatan yang dapat merusak atau mengurangi fungsi sempadan sungai. 


Aturan Sempadan Sungai,

1. Jarak Minimum:

Aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan perkebunan, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan ukuran sungai, serta apakah sungai tersebut bertanggul atau tidak bertanggul. 


Sungai Besar (DAS > 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 100 meter. 


Sungai Kecil (DAS ≤ 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 50 meter. 


Sungai Bertanggul: Jarak sempadan sungai minimal 3 meter (di dalam kawasan perkotaan) dan 5 meter (di luar kawasan perkotaan) dari tepi luar kaki tanggul. 


2. Larangan Aktivitas:

Aturan ini juga melarang kegiatan tertentu di dalam sempadan sungai, seperti:


Menanam sawit: Dilarang menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah sempadan sungai. 


Pembangunan: Dilarang melakukan pembangunan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti pembangunan jalan, bangunan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi sungai. 


Pencemaran: Dilarang melakukan pencemaran air sungai, seperti membuang limbah atau bahan kimia ke sungai. 


3. Fungsi Sempadan Sungai:

Sempadan sungai memiliki fungsi penting, antara lain:

Melindungi ekosistem sungai,


Sempadan sungai berfungsi sebagai zona penyangga antara sungai dan daratan, yang dapat menjaga keanekaragaman hayati sungai dan melindungi ekosistem sekitarnya. 


Mencegah erosi: Sempadan sungai dapat mencegah erosi tepi sungai dan menjaga stabilitas sungai. 

Menyerap air hujan: Sempadan sungai dapat menyerap air hujan dan mencegah terjadinya banjir. 


4. Pengelolaan Sempadan Sungai:

Pengelolaan sempadan sungai harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan fungsi sungai dan lingkungan sekitar. 


Pemantauan: Perlu dilakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi sempadan sungai dan kualitas air sungai. 


Peningkatan kesadaran: Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sempadan sungai dan aturan yang berlaku. 


Kerja sama: Perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perkebunan untuk menjaga sempadan sungai. 


Disini saya kasih contoh Kasus nya kata Hamdi.

Sebagai contoh, jika terdapat perkebunan kelapa sawit di dekat sungai besar, maka perkebunan tersebut harus menjaga jarak minimal 100 meter dari tepi sungai. Selain itu, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti menanam sawit di dalam sempadan, membangun jalan di sempadan, atau membuang limbah ke sungai. 


Penegakan Hukum:

Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. 


Jadi Kesimpulan nya

Aturan sempadan sungai dalam perkebunan sangat penting untuk menjaga fungsi sungai dan lingkungan sekitarnya. Dengan memahami dan menaati aturan ini, perkebunan dapat menjalankan kegiatan budidaya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi. Yang notabene sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia untuk Provinsi Jambi juga sebagai Pimpinan Redaksi dibeberapa media online Nasional.


Redaksi.

Kisah Inspiratif Jenderal TNI Agus Subiyanto: Panglima TNI Yang Tak Lupa Akar

 


Patrolihukum86.con, Jakarta - Puspen TNI. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pengarahan kepada ribuan prajurit Kodam V/Brawijaya dalam kunjungan kerjanya di Surabaya, Jawa Timur,Jumat (23/05/2025). Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, Panglima TNI menyampaikan pesan inspiratif yang menyentuh hati, mengenang masa kecilnya sebagai anak seorang Babinsa. 


“Saya itu kalau berhadapan dengan Babinsa, rasanya seperti berhadapan dengan bapak saya,” ujarnya lirih. Kalimat sederhana tersebut menggetarkan hati para prajurit yang hadir. Dengan sorot mata berkaca-kaca, Panglima mengenang sosok ayahnya yang penuh dedikasi sebagai seorang Babinsa dan Danru. “Ayah saya seorang Babinsa. Dia juga pernah menjadi Danru. Tapi saya bangga. Karena dari tangan beliau, lahir seorang Panglima TNI,” ujarnya. 


Para prajurit mengangguk penuh hormat. Bangga dan haru. Di hadapan mereka bukan sekadar Panglima. Tapi seorang anak yang tak pernah melupakan akar. Dengan tegas namun lembut, Panglima Agus memberi pesan penuh makna. “Kalau kalian punya anak, dukung dia untuk mencapai cita-citanya. Jangan batasi. Jangan ragu. Kalian bisa lahirkan pemimpin,” pesannya. 


Dalam momen penuh haru tersebut, Panglima TNI memberikan sejumlah penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para prajurit. Sebanyak 41 prajurit yang akan memasuki masa pensiun menerima hadiah umrah, termasuk satu prajurit beragama Hindu yang diberangkatkan untuk beribadah ke India. "Terima kasih Panglima TNI. Ini di luar dugaan saya. Saya sangat senang," ujar Lettu Sutara, salah satu penerima hadiah. Hal senada disampaikan Serma Rokhani dari Kodim 0822/085 Bondowoso, “Di balik ketegasan Panglima, ternyata ada kepedulian yang besar. Saya terharu,” ucapnya. 


Panglima TNI juga memberikan sepeda motor kepada prajurit berprestasi sebagai simbol penghargaan atas kerja keras dan pengabdian. Dalam pengarahannya, beliau kembali menegaskan peran vital Babinsa dalam menjaga stabilitas dan ketahanan nasional. “Babinsa adalah ujung tombak TNI. Mereka yang bekerja keras di lapangan. Mereka garda terdepan,” tegasnya. 


Selain itu, Panglima juga berpesan kepada para prajurit untuk terus menyeimbangkan tugas negara dengan kesejahteraan keluarga. “Selain bertugas, kalian juga harus bisa menambah penghasilan. Lakukan sesuatu yang positif. Demi keluarga, demi masa depan,” pesannya. 


Kisah Jenderal Agus Subiyanto menjadi simbol harapan bagi seluruh prajurit dan keluarga besar TNI. “Saya anak Babinsa. Saya bangga bisa jadi Panglima TNI. Saya pernah merasakan jadi anak seorang Danru. Anak seorang Babinsa,” tegasnya. 


Pesan tersebut menjadi semangat bahwa siapa pun dapat meraih cita-cita tinggi jika berjuang dengan tekun dan tulus demi bangsa dan negara. 


Redaksi

LANJUTKAN OPERASI GAKKUMLA, TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA SEBERAT 1.506 GRAM DI PERAIRAN MUARA SUNGAI ASAHAN



Jalesveva Jayamahe,

Patrolihukum86.com, Jakarta --- Sebagai bentuk kelanjutan pelaksanaan operasi Gakkumla oleh unsur Koarmada I, salah satunya penggagalan penyelundupan narkotika, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) berhasil mengamankan 1 (satu) unit sampan kaluk pengangkut 1.506 gram Narkotika jenis sabu, sehingga diperkirakan menyelamatkan 7.530 jiwa generasi muda, dengan estimasi nominal senilai Rp. 2.259.000.000 (Dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Penyelundupan Narkotika ini digagalkan oleh TNI AL di perairan muara Sungai Asahan. Kamis (22/5).




Berdasarkan keterangan dari Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi H. D., M.Tr.Opsla., CTMP., pada konferensi pers di Gedung Owa Markas Komando (Mako) Lanal TBA, Jumat (23/5), kronologi awal kejadian dimulai dari informasi yang didapat oleh Tim F1QR Lanal TBA bahwa akan ada 1 unit sampan jenis kaluk dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural bertujuan ke Tanjung Balai Asahan melalui Muara Sungai Asahan. 


Tidak lama berselang, Tim F1QR kemudian melihat sampan kaluk melintas dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Tim F1QR sempat melaksanakan pengejaran dan tembakan peringatan namun nakhoda sampan kaluk tersebut justru menambah kecepatan dan mengarahkan haluan ke arah pantai.




Ketika sampan kaluk sudah mendekati pantai, nakhoda langsung melarikan diri ke hutan bakau dalam kondisi sampan masih berjalan dan meninggalkan 1 orang PMI sekaligus kurir narkotika yang berinisial “T” (41), sehingga kurir tersebut berhasil diamankan oleh Tim F1QR. Setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti digiring menuju Mako Lanal TBA untuk dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.


Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan yang rencananya akan diserahkan kepada rekannya dengan inisial “R”.


Barang bukti tersebut terbukti mengandung Amphetamine dan Methapetamine. Fakta ini didapatkan setelah TNI AL bersinergi dengan BNN untuk uji kandungan menggunakan narkotest. Sementara itu, pelaku lain yang berperan menjadi nakhoda masih buron.


Penggagalan ini merupakan implementasi nyata Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu Asta Cita Ke-7 “ Basmi Peredaran Narkoba” dan atas perintah tersebut Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan Gakkumla di perairan yurisdiksi Indonesia guna mencegah penyelundupan narkotika.


Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.


Redaksi