Kamis, 19 Juni 2025

ANTISIPASI KARHUTLA, KOREM 042/GAPU GELAR APEL KESIAPSIAGAAN KARHUTLA TAHUN 2025



Patrolihukum86.com, Jambi – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E , M.Sc.,ditunjuk selaku Dansatgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi pada Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Upacara Korem 042/Gapu Jl. Urip Sumoharjo Sipin Kota Jambi, 19/06/2025.



Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan seluruh unsur TNI-Polri, Pemerintah Daerah, BPBD, Manggala Agni, relawan serta stakeholder terkait lainnya dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.




Tampil sebagai Pimpinan Apel, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris,S.Sos.,M.H., mengatakan bahwa perubahan iklim saat ini perlu diwaspadai, agar Satgas Karhutla harus disiapkan dengan baik, ungkapnya.


Redaksi

Desa Pulau Pauh Adakan MTQ Tingkat Desa Dengan Meriah



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Pulau Pauh di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, adakan MTQ tingkat desa yang ke tujuh tahun 2025, pada Kamis malam 19 Juni 2025.


Yon Reza Kades Pulau Pauh kepada media mengatakan, kegiatan MTQ tingkat desa ini merupakan rutinitas tahunan desa, guna pencarian bibit baru, kiri dan kori'ah.




Pada MTQ ini, diperlombakan dari tingkat anak anak sampai ke tingkat dewasa di setiap cabang lomba, ungkap Kades Yon Reza.


Acara MTQ tingkat desa Pulau Pauh malam ini, tampak dihadiri Camat Renah Mendaluh, Suhardi, SE beserta para rombongan, pihak Polsek, Babinsa, para undangan dan seluruh masyarakat desa Pulau Pauh yang meramaikan suasana.



Camat dalam pidato pembukaan mengatakan dan menyarankan kepada para juri, agar benar benar yang menjadi juara dari desa ini, bibit yang bisa mewakili Kori dan kori'ah terbaik yang bisa mewakili desa sampai ke tingkat kecamatan bahkan ke tingkat nasional.


Dengan MTQ ini, harapan kita, dapat meningkatkan semangat anak anak dan remaja, untuk selalu tekun dan bersemangat meningkatkan nilai keagamaan, iman dan ketaqwaan, ungkap camat.


Hamdi Zakaria 

Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025



Patrolihukum86.com, Tebo - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Tebo menggelar kegiatan Dzikir dan Doa Bersama pada hari Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Masjid Polres Tebo. Kegiatan yang dimulai pukul 09.20 WIB ini diikuti oleh personel Polres Tebo, Polsek jajaran dan pengurus Bhayangkari Cabang Tebo.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tebo, KOMPOL Cahyono Yudi Sumarsono, S.H, M.H. para Kabag dan Perwira Polres Tebo, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tebo Ustad Hambali, S.Pd.I, serta Ustad H. Jupri Alhafiz sebagai penceramah. Kehadiran para tokoh ini menjadi bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan.




Dalam sambutannya, Wakapolres Tebo menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini. Ia berharap kegiatan ini menjadi ladang amal dan menambah keimanan serta ketakwaan seluruh anggota Polri di Polres Tebo, khususnya dalam yg momentum Hari Bhayangkara ke-79.


Rangkaian kegiatan dimulai dengan sambutan, dilanjutkan dengan Dzikir bersama, tausiah yang disampaikan oleh Ustad H. Jupri Alhafiz, kemudian ditutup dengan doa bersama memohon keselamatan, kekuatan, dan keberkahan untuk Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan.




Kegiatan ini menjadi refleksi spiritual dan penguatan moral bagi seluruh jajaran Polres Tebo dalam rangka Polri untuk Masyarakat dengan melayani masyarakat secara profesional dan humanis.


Armayati

Rabu, 18 Juni 2025

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan



Patrolihukum86.com, Jambi - Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi.

melimpahkan 3 tersangka kasus Ilegal drilling kepada pihak

Kejaksaan negeri Jambi.


Dirreskrimsus Polda Jambi melakukan Kasubdit IV Menyampaikan " 

Polda Jambi telah melaksanakan TAHAP 2 Penyerahan tersangka atas nama HEDI , YOMAN  dan ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI dan Barang Bukti.


Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025.


Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025 dan 

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3057 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI  Bin ABD GHAFAR P-21 dan 

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3059 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka YM P-21;


Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3060 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka  HD, P-21, Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor:B/11.b/V/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025, perihal penyerahan Tersangka dan Barang Bukti HD, YM dan AG Als IYAN KINCAI


Ketiga tersangka telah memenuhi Tahap II.


Redaksi

Ini Langkah PalmCo Perkuat Peran Strategis Jaga Ketahanan Pangan Nasional



Patrolihukum86.com, Jakarta – Ditengah tekanan harga CPO dunia yang terus melemah, PTPN IV PalmCo Subholding dari Holding Perkebunan PTPN III (Persero) menunjukkan resiliensi operasional dalam menjaga pasokan pangan domestik sekaligus mempertegas perannya dalam menjaga ketahanan pangan nasional.


Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/06) Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa menjelaskan bahwa Palmco telah mewujudkan berbagai langkah konkret yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat.

 

“Selain fokus pada stabilitas pasokan minyak makan, PalmCo juga memperkuat peran dalam rantai pangan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, demi ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.



Sejak awal 2025, tren harga minyak sawit mentah (CPO) menunjukkan penurunan akibat perlambatan permintaan global dan eskalasi konflik geopolitik. Kementerian Perdagangan RI mencatat harga referensi CPO untuk periode Juni 2025 turun sebesar 7,36 persen menjadi USD 856,38 per metrik ton.


Penurunan ini turut tercermin di pasar domestik, di mana harga lelang CPO KPBN Inacom per 5 Juni 2025 tercatat sebesar Rp13.343 per kilogram, lebih rendah dari Rp13.385 per kilogram pada hari sebelumnya.


Meski dihadapkan pada situasi tersebut, PalmCo justru menunjukkan ketangguhan operasional di sektor hulu. Hingga April 2025, produktivitas CPO PalmCo tercatat sebesar 1,34 ton per hektare, atau naik 103,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Di sisi hilir, PalmCo melalui anak usahanya, PT Industri Nabati Lestari (INL) tercatat telah menyalurkan lebih dari 987 ribu liter minyak goreng kemasan hingga kuartal pertama 2025. Penyaluran dilakukan melalui program pemerintah maupun distribusi ritel di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat. Produk yang dipasarkan antara lain Nusa Kita, INL, dan Salvaco, yang menyasar konsumen dengan harga terjangkau.


“Alhamdulillah produksi CPO kita meningkat. Dan selaras dengan hal tersebut seperti arahan pemerintah guna memastikan ketersediaan minyak makan dan stabilitas harganya, di momen lebaran lalu juga kita jalankan Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar, baik yang dijalankan mandiri atau berkolaborasi bersama BUMN lain di lebih dari 4.500 titik di Indonesia,” sebut Jatmiko.


Sementara itu di sektor kemitraan, PalmCo turut mendorong akselerasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi salah satu fokus utama transformasi industri sawit nasional. Berdasarkan data terbaru, total luasan areal petani binaan PalmCo yang berhasil mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) PSR mencapai lebih dari 13.000 hektare dalam setahun terakhir.


Kepercayaan petani terhadap kemitraan dengan PTPN IV juga semakin tumbuh. Di Aceh, sepuluh koperasi unit desa (KUD) memutuskan untuk mengajukan PSR melalui skema kemitraan bersama PTPN IV Regional VI pada tahun ini. KUD tersebut terinspirasi dari keberhasilan dua KUD lainnya yang sebelumnya mengajukan PSR secara mandiri namun gagal, dan justru berhasil memperoleh dana BPDPKS setelah bermitra dengan PalmCo sejak awal 2024. Dari sepuluh KUD tersebut, diperkirakan akan diajukan areal sekitar 1.500 hektare.


“Keberhasilan ini tentu menjadi cerminan dari sistem dan tata kelola kemitraan yang lebih rapi, terarah, dan didampingi penuh oleh Perusahaan,” katanya.


Ia juga menambahkan bahwa PalmCo juga terlibat aktif dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan produktif bersama masyarakat. Melalui Program Tanam Padi PTPN (TAMPAN) dan program Tanam Jagung di areal peremajaan sawit rakyat petani binaan perusahaan, PalmCo mampu mengoptimalisasikan lahan-lahan sawit untuk lebih produktif dan bernilai tambah. Salah satu wujud kolaborasi ini terlihat dalam kegiatan panen padi di Jambi yang dilaksanakan bersama mitra petani yang mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pertanian RI.


Upaya serupa juga tengah dilakukan di Aceh melalui program perluasan tanam padi di lahan sawit tumpangsari. Program ini merupakan bagian dari inisiatif strategis bertajuk TAMPAN (Tanam Padi PTPN) yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional.


“Kami melihat pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik dengan petani, pemerintah, maupun aparat, dalam mendukung swasembada pangan. PalmCo ingin menjadi bagian dari alternatif solusi bagi ketahanan pangan nasional,” pungkas Jatmiko.


Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

4 Tersangka Baru Proyek Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, di Tahan Kejaksaan Negera




Patrolihukum86.com, Tebo - Berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebo. dengan nomor: TAP-06/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HA, TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama DH, TAP-07/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama HM dan TAP-05/L.5.17/Fd.2/06/2025 atas nama PS, resmi di tetapkan sebagai tersangka baru proyek pembangunan pasar tanjung bungur,Rabu 18/06/2025.


Kajari Tebo Ridwan ismawanta saat di wawancarai awak media menjelaskan, Penetapan ke empat tersangka berdasarkan proses penyelidikan serta bukti bukti yang cukup dan lansung di lakukan penahanan,

“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025 di Rutan/Lapas Kelas II B Muara Tebo”, ucap Kajari.



Lebih lanjut Kajari menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, pasal Subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancamanya 20 tahun penjara”, pungkas Kajari tebo.


Redakdi

Wahh...!! Kacau bro...!!! Camat Tebo Tengah dan Kadis PMD Tebo Perlu Kuliah Tambahan Tingkatkan Wawasan Terkait UU



Patrolihukum86.com, Tebo - Diduga Camat Tebo Tengah Mashuri dan Kadis PMD Tebo malik Tidak paham Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Sekelas camat dan kepala dinas di kabupaten Tebo, ikut serta menutupi informasi publik terkait penggunaan dana desa, sehingga data yang diminta para media untuk dipublikasikan, mnurut undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan Undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mereka langgar dengan dugaan menutupi kebobrokan berjama'ah.





UU KIP masih kah berguna jika setiap intansi yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan terkait impormasi keterbukaan anggaran pembangunan dana desa di lingkup pemerintahan Daerah kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Tebo pada Senin tanggal 16/06/2025 para awak media mendatangi 

Kantor camat Tebo tengah guna melanjutkan perjalanan mendapatkan impormasi yang akurat terkait pekerjaan desa Semabu dari dana desa. sesuai arahan kantor PMD yang menjelaskan dalam surat balasan dari media patrolihukum86, prihal permohonan mendapatkan impormasi penggunaan dana desa untuk pembangunan.




Antara lain desa smabu,desa pelayangan,desa sungai keruh.

menurut pihak dpmd data yang diminta tersebut ada di kantor camat di kecamatan.


Awak media menjalankan tugasnya sesuai arahan.PMD


Camat Tebo Tengah Mashuri di temui awak media di rumah pribadinya mengatakan, Kami dari pihak kecamatan, belum bisa memberikan informasi prihal, Anggaran pembangunan desa yang awak media minta 


Menurut Camat Mashuri informasi mengenai anggaran pembangunan dana desa bisa di impormasi kan jika bapak bupati sudah memberi izin, ngkap Camat Mashuri.


Pertanyaan kita sebagai warga negara Indonesia.sebagai media yang bertugas memberikan impormasi pada masyarakat sesuai UU KIP no 14 thn 2008.


Apakah sudah sesuai di jalankan oleh Kadis PMD A. Mslik dan Camat Mashuri, yang seharusnya memberikan informasi secara lantang kepada publik.


haruskah menunggu izin bupati untuk bisa mendapatkan impormasi akurat prihal dugaan penyelewengan dana desa ini.


Di duga ada indikasi indikasi menutupi kecurangan dalam mengelola dana desa oleh di beberapa desa di kecamatan Tebo Tengah ini oleh dinas pemberdayaan masyarakat Desa kabupaten Tebo bekerjasama dengan Camat Tebo Tengah.


Media mencurigai adanya storan storan terselubung oleh pihak desa kepada dua instansi ini, diduga untuk menutupi kebobrokan indikasi storan dan penggunaan anggaran desa.


Bupati Tebo Agus Rubianto, belum berhasil media temui guna dimintai keterangannya.


Bupati Tebo, wajib tau dugaan rantai permainan terselubung para pihak desa, kecamatan dan DPMD Tebo.


 Armayati

Diduga Kades Benteng Rendah Pungli Sartipikat PTSL Tahun 2023



Patrolihukum86.com, Batang Hari - Warga Desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari keluhkan pungutan pembiayaan pembuatan sartipikat Program PTSL tahun 2023 silam oleh Kades Herman.


Hal ini di ungkapkan warga Desa Benteng Rendah, kepada media ini.

Menurut warga, kades Herman telah membuat aturan kepada masyarakat desa, jika ingin mengambil sartipikat tanah yang sudah terealisasi, warga wajib membayar sartipikat tanah perumahan sebesar 500 ribu rupiah, sementara sartipikat untuk kebun, diatas 1 jutaan rupiah, ungkap warga desa.


Kepada media, warga desa meminta agar dugaan pungutan liar kades ini agar di publikasikan.


Kades Benteng Rendah Herman, saat dikonfirmasi via WA tidak memberikan jawaban ataupun tanggapannya terkait pungli sartipikat ini.


Saat dihubungi media no Watshap 0823 7554 5490 pemegang no ini tidak mengakui ini no kades Herman, dan menyatakan dirinya Herman yang tinggal satu RT dengan Herman Kades.


Sekdes Purnawirawan, dikonfirmasi via Watshap, juga tidak memberikan jawabannya yang memuaskan terkait hal ini.


Sekdes menjawab tidak tau, silahkan tanya ke kasi Pem, jawab sekdes.


Di sini media sekedar memberikan sedikit pemahaman, terkait biaya pembuatan sartipikat PTSL.


Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebenarnya ditujukan untuk pembiayaan gratis dari pemerintah, namun ada beberapa biaya yang mungkin timbul dan ditanggung pemohon.


 Biaya-biaya tersebut mencakup penyediaan dokumen tanah (jika belum ada), pemasangan dan pembuatan tanda batas, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena. Selain itu, ada juga biaya materai, fotokopi, dan saksi jika diperlukan. 


Seperti ini rincian biaya yang mungkin timbul dalam program PTSL: 

Penyediaan dokumen tanah:

Jika pemohon belum memiliki surat tanah, mereka perlu menyediakan dokumen yang diperlukan, yang mungkin memerlukan biaya.


Pembuatan dan pemasangan tanda batas:

Biaya ini diperlukan untuk menandai batas-batas tanah yang akan disertifikasi.

BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan):

Jika nilai tanah dan bangunan memenuhi ambang batas tertentu, pemohon mungkin dikenakan BPHTB.


Biaya lain-lain:

Materai, fotokopi dokumen, dan biaya saksi juga mungkin diperlukan, meskipun tidak selalu besar.

Meskipun ada biaya-biaya tersebut, program PTSL tetap menjadi cara yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.


 Pemerintah telah menanggung sebagian besar biaya, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan SK hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. 


Penting untuk dicatat,

Besaran biaya BPHTB bervariasi tergantung pada nilai tanah dan bangunan serta peraturan daerah setempat. 


Masyarakat diharapkan untuk menanyakan detail biaya yang mungkin timbul kepada petugas PTSL di daerah masing-masing. 


Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat. 


Untuk di Provinsi Jambi sendiri, rata rata kabupaten menetapkan biaya sartipikat program PTSL tahun 2023 sebesar 200 ribu rupiah.


Redaksi

Senin, 16 Juni 2025

Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan 20 Pemuda Terlibat Tawuran di Sekernan dan Kota Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K. bersama Tim Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polsek Sekernan berhasil mengamankan 20 pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran pada Minggu dini hari (15/6/2025).




Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di depan RS Raden Mattaher, Kota Jambi, dan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil penyelidikan, tawuran tersebut menyebabkan beberapa korban mengalami luka bacok serius, termasuk seorang pemuda bernama Ahmad Alhafizi als Fizi yang mengalami luka jahit di paha dan tangan.






Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (celurit, egrek, samurai), panah, serta puluhan unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh kelompok remaja tersebut. Bahkan, ditemukan pula sebuah bendera kelompok bertuliskan "ourstallwe" yang diduga sebagai simbol kelompok pelaku.


"Dari keterangan sementara, sebagian pemuda mengaku hanya ikut-ikutan. Namun, ada juga yang mengakui membawa senjata tajam saat bentrokan berlangsung," ungkap AKP Hanafi.




Kini seluruh pemuda tersebut diamankan di Mako Polres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. "Polres Muaro Jambi akan menindak tegas pelaku-pelaku yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama," ujarnya.


Redaksi

APH diminta Ungkap Dugaan LPJ Fiktif Kepala Desa Semabu Tahun Anggaran 2024



Patrolihukum86.com,Tebo - Dugaan kasus korupsi Program dana desa (DD) kembali mencuat kali ini terjadi di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo Kepala desa semabu M.Hatta menjadi sorotan setelah informasi dari masyakat menyebutkan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran dana desa tahun 2024, untuk pembukaan jalan baru dusun V, diduga tidak terealisasi. Senin (16/06/2025).



Meski tidak terealisasi, namun secara administrasi pertanggung jawaban, beberapa program tersebut telah selesai dilaksanakan sehingga terindikasi pihak desa membuat laporan fiktif dengan memanipulasi data seolah-olah program telah dilaksanakan.



Permasalahan tersebut menarik perhatian awk media yang kemudian mendalami informasi masyarakat seorang sumber yang dapat dipercaya namun tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan "bahwa sebagian besar dana desa diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya banyak kegiatan dalam dokumen laporan anggaran terindikasi fiktif, tidak wajar, atau tidak tampak hasil pelaksanaannya di lapangan".ungkapnya.



Jenis kegiatan yang diduga tidak terealisasi di anggaran tahun 2024 antaranya :

1. Pembukaan jalan baru dusun V sebesar Rp 63.592.874.


2. Belanja modal pengadaan barang (komputer 1 unit,laptop dan kursi)



Menurut keterangan dari anggota BPD, bahwa pada tahun 2024, memang sudah dimusyawarahkan kepada warga utk pembangunan pembukaan jalan baru dusun V sampai saat ini belum dikerjakan tetapi surat pertanggung jawaban sudah di realisasi kan



"Setahu saya di Desa Semabu, belum ada pembangunan pembukaan jalan baru dusun V dan sudah dipertanyakan langsung oleh anggota BPD kepada Kades dan perangkatnya tapi jawabannya iya nanti dikerjakan sampai saat ini blm juga dikerjakan kita tidak tau kendalanya dimana",pungkasnya 



Warga desa Semabu mendesak agar Kejaksaan Negeri Tebo, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit serta penyelidikan atas penggunaan Dana Desa tersebut. Jika terbukti melakukan penyimpangan anggaran, Kepala Desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara.



Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Semabu M.Hatta tidak bisa dihubungi awk media bergerak langsung menuju ke kantor desa ternyata tutup mau konfirmasi atas dugaan penyelewengan dana dan laporan pertanggung jawaban yg fiktif Ini.



Armayati

Minggu, 15 Juni 2025

Woww...!!! Semakin viral broo..!! Ratusan KK Warga Desa Sogo Ternyata Sudah Terima Kompensasi Dari PT. BBS.



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Banyaknya beredar pemberitaan beberapa media yang menyebar isu konflik masyarakat dengan warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, beberapa hari ini di pertegas oleh Sunardi Manager Perusahaan Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Menurut Manager dengan tegas menyatakan, kehadiran TNI guna pengamanan perkebunan yang hampir kurun waktu 2 tahun ini dijarah dan dicuri oleh Preman dari Desa Sogo secara beramai ramai yang diketuai oleh A.Roni dan Antoni, juga Hanafiah, sehingga mengganggu keamanan.




A. Roni dan Antoni juga Hanafiah dalam kurun waktu hampir 2 tahun, selama ini telah beramai ramai sengaja melakukan penjarahan dan pencurian buah tandan sawit di dalam kebun sawit milik perkebunan PT. BBS., tegas Manager.


Disini kami dari pihak perusahaan, menyatakan tidak ada konflik atau sengketa lahan, ini sudah dinyatakan berdasarkan oleh penyelesaian melalui TIMDU Kabupaten Muaro Jambi ditahun 2018 silam.




Komplotan yang dimotori oleh A.Roni dan Antoni juga Hanafiah beserta kawan kawan merasa tidak terima dengan hasil turunnya TIMDU dan keputusan TIMDU tersebut. Ketiga propokator ini memprovokasi warga untuk melakukan pencurian buah sawit.

Jadi melalui media ini, saya sebagai Manager perkebunan PT. BBS menyatakan, ini bukan konflik, tapi murni penjarahan dan pencurian buah sawit yang merupakan kriminal pengganggu keamanan, tegas Manager Nardi.


Kades Sogo Madi, dihubungi via watshap belum menjawab dan memberi tanggapannya dari konfirmasi media, terkait hal ini.


Dari Narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, kepada media mengatakan, kejadian ini menurut kami, bukan konflik warga, tapi ada oknum yang tidak terima atas keputusan TIMDU Muaro Jambi. Para oknum hanya berpegang pada Perbup perbatasan desa nomor 6 tahun 2018 tentang Kecamatan Kumpeh.


Sementara Perbup ini sendiri tidak merobah status hak. Sehingga para oknum beralih isu tuntutan ke fasilitas 20 persen pembangunan kebun untuk masyarakat.


FPKM 20 persen ini sendiri, sudah disepakati oleh semua pihak dari Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.


Para komplotan ini, yang tidak menerima dan menentang Kepala Desa Sogo dan menolak hasil keputusan dari TIMDU Kabupaten, penjelasan sumber.


Dipemberitaan ini, media kembali mengingatkan, bahwa warga desa Sogo ditahun 2020/2021 silam telah pernah menerima kompensasi dari PT. BBS Taliasih Desa Sogo atau Sehati Sogo kepada seluruh warga.


Perlu kita ketahui, HGU PT. BBS ini, IUP nya adalah Desa Seponjen dan Kelurahan Tanjung. Seluruh lahan perkebunan ini sudah diganti rugi dengan warga Kelurahan Tanjung dan Warga Desa Seponjen. 

Di tahun 2018 keluar Perbup yang menyatakan batas desa, sehingga lahan di Kelurahan Tanjung ada sebahagian kecil masuk wilayah Desa Sogo. Dan berdasarkan Perbup ini, warga Desa Sogo telah menerima Taliasih Desa Sogo ditahun 2020/2021.


Semua pihak bertandatangan di atas materai dan menyatakan warga Sogo tidak akan mempermasalahkan hal ini lagi.


Jadi pada intinya warga Sogo tidak mempunyai hak atas lahan tersebut yang dikuasi oleh PT. BBS, karena Perbup ini sendiri tidak merobah status hak. 


Sumber lain juga mengatakan, Terjadinya penjarahan ini, murni kriminal, pencurian berjamaah yang terorganisir.


Pembayaran kompensasi Taliasih Desa Sogo terdiri dari beberapa tahap di tahun 2020/2021. Kasarnya, pihak PT. BBS telah melaksanakan kewajibannya dan sudah diterima oleh masyarakat Desa Sogo, kami ada memegang semua dokumen penyerahan Taliasih ini, Poto para penerima, daftar nama penerima lengkap dengan no KTP nya.


Ada beberapa kali rapat TIMDU lengkap dengan berita acaranya, ungkap narasumber.


Jadi, kami hanya mengingatkan kepada warga Desa Sogo, pihak Perusahaan, pihak Pemerintahan desa, kami - kami, juga masih memegang dokumen lengkap, terkait hal ini.


Untuk itu, kepada warga Desa Sogo, kami menyarankan untuk hentikan segera kegiatan penjarahan dan pencurian buah sawit milik perkebunan PT. BBS, ungkap narasumber lain ini.


Kepada pihak TNI yang ditugaskan dalam pengamanan, kami support, selalu semangat memerangi aksi kejahatan melawan hukum, karena pihak kepolisian butuh bantuan pada kondisi di Desa Sogo ini. Bravo TNI, Jaya selalu, kami yakin, TNI selalu bisa mengatasi dan menjaga kedaulatan NKRI.



Hamdi Zakaria

Sabtu, 14 Juni 2025

Pengamanan TNI di PT.BBS Bukan Atasi Konflik Tapi Pengamanan Penjarahan atau Pencurian Buah Sawit



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Banyaknya beredar pemberitaan beberapa media yang menyebar isu konflik masyarakat dengan warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, beberapa hari ini di pertegas oleh Sunardi Manager Perusahaan Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Menurut Manager dengan tegas menyatakan, kehadiran TNI guna pengamanan perkebunan yang hampir kurun waktu 2 tahun ini dijarah dan dicuri oleh Preman dari Desa Sogo secara beramai ramai yang diketuai oleh A.Rono dan Antoni, sehingga mengganggu keamanan.


A. Roni dan Antoni dalam kurun waktu hampir 2 tahun, selama ini telah beramai ramai sengaja melakukan penjarahan dan pencurian buah tandan sawit di dalam kebun sawit milik perkebunan PT. BBS., tegas Manager.


Disini kami dari pihak perusahaan, menyatakan tidak ada konflik atau sengketa lahan, ini sudah dinyatakan berdasarkan oleh penyelesaian melalui TIMDU Kabupaten Muaro Jambi ditahun 2018 silam.


Komplotan yang dimotori oleh A.Roni dan Antoni juga Hanafiah beserta kawan kawan merasa tidak terima dengan hasil turunnya TIMDU dan keputusan TIMDU tersebut. Ketiga propokator ini memprovokasi warga untuk melakukan pencurian buah sawit.

Jadi melalui media ini, saya sebagai Manager perkebunan PT. BBS menyatakan, ini bukan konflik, tapi murni penjarahan dan pencurian buah sawit yang merupakan kriminal pengganggu keamanan, tegas Manager Nardi.


Kades Sogo Madi, dihubungi via watshap belum menjawab dan memberi tanggapannya dari konfirmasi media, terkait hal ini.


Media juga belum berhasil mengkonfirmasi TIMDU kabupaten Muaro Jambi, situasi lubur.


Dari Narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, kepada media mengatakan, kejadian ini menurut kami, bukan konflik warga, tapi ada oknum yang tidak terima atas keputusan TIMDU Muaro Jambi tahun 2018 silam. Para oknum hanya berpegang pada Perbup perbatasan desa.


Sementara Perbup ini sendiri tidak merobah status hak. Sehingga para oknum beralih isu tuntutan ke fasilitas 20 persen pembangunan kebun untuk masyarakat.


FPKM 20 persen ini sendiri, sudah disepakati oleh semua pihak dari Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung.


Para komplotan ini, yang tidak menerima dan menentang Kepala Desa Sogo dan menolak hasil keputusan dari TIMDU Kabupaten, penjelasan sumber.


Dipemberitaanbini, media kembali mengingatkan, bahwa warga desa Sogo ditahun 2018 silam telah pernah menerima kompensasi dari PT. BBS atau Sehati Sogo kepada seluruh warga.


Perlu kita ketahui, HGU PT. BBS ini, IUP nya adalah Desa Seponjen dan Kelurahan Tanjung. Seluruh lahan perkebunan ini sudah diganti rugi dengan warga Kelurahan Tanjung dan Warga Desa Seponjen. Di tahun 2018 keluar Perbup yang menyatakan batas desa, sehingga lahan di Kelurahan Tanjung ada sebahagian kecil masuk wilayah Desa Sogo. Dan berdasarkan Perbup ini, warga Desa Sogo telah menerima Taliasih atau dana Sogo Hati.


Semua pihak bertandatangan di atas materai dan menyatakan warga Sogo tidak akan mempermasalahkan hal ini lagi.


Jadi pada intinya waega Sogo tidak mempunyai hak atas lahan tersebut yang dikuasi oleh PT. BBS, karena Perbup ini sendiri tidak merobah status hak.



Hamdi Zakaria

Jembatan Penghubung antara Desa Tanjung lanjut Muaro Jambi Dan Desa Kaos Batanghari Rusak Berat



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Buruknya kondisi Jembatan penghubung antar Desa tepat nya di batas dua kabupaten Yakni kabupaten Muaro Jambi dan kabupaten Batanghari, Hal ini sangat dikeluhkan warga setempat, Akibat buruknya kondisi jembatan ini aktivitas warga terhambat, Minggu (15/06/25).


Jembatan penghubung antar Desa tepat nya di Desa Tanjung lanjut RT 03 kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi perbatasan dengan Desa kaos kecamatan Pemayung kabupaten Batang hari sudah lama rusak, Kontruksi bangunan yang terbuat dari kayu ini Tampak mengalami kerusakan pada Bagian lantai dan tiang penyanggah jembatan yang mulai lapuk termakan usia. Kondisi ini sangat menggangu aktivitas warga dan anak sekolah yang sehari-hari melintas di jembatan ini.




Widodo, Salah seorang Warga setempat menjelaskan kerusakan jembatan sudah lama terjadi, Mengenai hal ini Warga kerap kali mengeluhkan hal ini ke Pemkab Muaro Jambi Namun hingga kini belum ada kepastian untuk diperbaiki, terlebih lagi dibangun.


"Jembatan kayu ini sudah lama dibangun oleh warga setempat dengan alakadarnya, sudah semestinya pemerintah Segera membangun jembatan baru, kami khawatir jika jembatan ini tidak segera diperbaiki maka lambat laun jembatan akan roboh dengan sendiri nya, bisa memakan korban dan dipastikan memutuskan urat nadi warga membawa hasil perkebunan" sebutnya.


Sudah lama kondisi jembatan ini rusak masyarakat juga sudah sering mengadukan kerusakan ini ke Pemkab Muaro Jambi dan wakil rakyat yang ada di DPRD kabupaten Muaro Jambi.


"Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk peduli, Mohon segera melakukan pembangunan terhadap jembatan ini Agar aktivitas warga lancar dan tidak ada lagi kekhwatiran dan rasa cemas warga saat melihat di jembatan" tutupnya.


Hamdi Zakaria

Kehadiran Anggota TNI di PT. BBS menyebabkan para Pencuri Dari Desa Sogo Lari Kucar Kacir.



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Hampir dua tahun lamanya, pencurian buah sawit milik perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit di Kecamatan Kumpeh Ilir, kabupaten Muaro Jambi, provinsi jambi, oleh preman pencuri asal desa sogo, membuat perusahaan semakin merugi. Hal ini diutarakan oleh pihak perusahaan kepada media.


Selama ini, pihak perusahaan telah bekerjasama, mengatasi pencurian ini, dengan meminta bantuan kepada pihak Polres Muaro Jambi, akan tetapi tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Karena personil dari polres ini, hanya bertugas 7 personil saja. Para pencuri tidak begitu mengindahkan kehadiran para personil dari polres Muaro Jambi ini, ungkap petinggi perusahaan ini.




Karena perusahaan semakin merugi, perusahaan Perkebunan PT. BBS meminta bantuan kepada Korem 042/Garuda Putih, Provinsi Jambi. Guna membantu penjaga keamanan kebun dari pencurian.


Bantuan penjagaan keamanan oleh pihak TNI ini, baru berjalan beberapa hari saja, mulai mengadakan aksi penjagaan ketat. Dengan personil 30 orang, anggota TNI Pagar betis, berdiri di batas perkebunan, sehingga para pencuri dari desa sogo tidak bisa mencuri lagi, mereka yang berusaha memasuki perkebunan dikejar oleh satuan TNI, sehingga para pencuri ini Kucar kacir, berlarian dari kejaran para TNI ini.


Keberhasilan anggota TNI menyelamatkan aset perkebunan dari pencurian, membuat aksi nekat para pencuri desa sogo, ungkap petinggi PT. BBS.


Dengan membawa rekanan media, para pencuri ini, nekat mendatangi anggota TNI yang bertugas penjagaan secara beramai ramai, para pencuri ini datang dengan berbagai jenis kendaraan, berjumlah ratusan orang, seakan masa yang tidak berkenan kehadiran anggota TNI di lokasi perkebunan.


Para pencuri meminta kepada pihak TNI untuk pulang dan meninggalkan penjagaannya di kebun milik perusahaan.


Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, maka ratusan pencuri ini, tidak mau pulang dari lokasi tempat mereka mencuri dan merapok selama ini, ungkap petinggi perusahaan.


dengan kepiawayan pendekatan oleh TNI ini, memberikan siraman pengertian kepada ratusan pencuri, akhirnya merekapun para pencuri ini membubarkan diri.


Hamdi Zakaria

Jumat, 13 Juni 2025

Kapolri Buka Rakernis Korlantas Polri 2025: Dorong Transformasi Digital dan Penegakan Keselamatan Lalu Lintas



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara langsung membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang digelar pada Kamis (12/6).


Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan lalu lintas, sistem digitalisasi, serta komitmen yang kuat dalam menjaga keselamatan di jalan Raja.


“Berbagai macam perbaikan harus terus ditingkatkan, baik dari sisi operasional pelaksanaan operasi seperti Operasi Ketupat kemarin, maupun pelayanan rutin berbasis digital. Hal ini untuk memastikan kehadiran Polantas benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kapolri.


Dalam Rakernis kali ini, Kapolri juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kementerian yang dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung program-program lalu lintas nasional.


“Digitalisasi akan diperkuat sehingga pelayanan menjadi semakin Mudah. Evaluasi terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki akan terus dilakukan demi pelayanan publik yang lebih baik,” lanjutnya.


Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Dr. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum., menyampaikan bahwa fokus utama Rakernis tahun ini adalah transformasi digital dan pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.


“Pencanangan ini adalah momentum penting agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan berkendara. Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 26.839 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ini adalah membiarkan kita bersama,” ungkap Irjen Agus.


Ia menambahkan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama dan mencerminkan budaya serta kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, Polantas terus berinovasi melalui penerapan berbagai sistem digital seperti ETLE, EBPKP, ESDC, dan lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas rekayasa lalu lintas.


Terkait masalah overdimensi dan overload (ODOL), Irjen Agus menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas, sebelum penindakan hukum dilakukan.


“Fenomena ODOL ini sudah berlangsung lama. Tahun ini, penagakan aturan akan lebih serius, namun tetap mendahulukan edukasi. Dari 32.000 kendaraan yang terdata, 7.000 di antaranya terindikasi overdimensi dan sekitar 17.000 kendaraan mengalami kelebihan beban,” ujarnya.


Ia juga menyebutkan bebarapa wilayah yang menjadi perhatian terkait pelanggaran ODOL, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari akademisi, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.


Redaksi

GANN TEBO MINTA POLRES TEBO TANGKAP RESIDIVIS BANDAR NARKOBA "ELP



patroli hukum 86,com, slogan pemberantasan narkoba yg di ganyangkan Kapolri dan Kapolda seperti tdk berlaku DKI wilayah hukum polres tebo (13/6/2025) masih berkeliaran residivis narkoba " ELP' melakukan aksinya di wilayah desa betung bedarah timur dan desa desa di sekitarnya seolah olah tak tersentuh hukum, hal ini tak luput jadi perhatian generasi anti narkoba nasional (GANN) kabupaten tebo, sekretaris wilayah GANN kabupaten tebo Doni Yunani, s, sos, yang akrab disapa Doni meminta polres tebo transparan dan jangan ada tenang pilih dalam pemberantasan narkoba. "segala tindak tanduk penyalahgunaan narkotika sikat habishabis, karna yg dirugikan bukan cuma diri sendiri, keluarga, juga masyarakat sekitar ikut dirusak " kata Doni, "Masih berkeliaran nya residivis narkoba " ELP di desa betung bedarah timur itu membuat citra buruk institusi polres tebo. seakan ada tebang pilih dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres tebo".ujar Doni. Kita harap Polres Tebo khususnya Satres Narkoba transparan dalam pengungkapan kasus dan jangan sampai terkesan ada pembiaran". ujar Doni. . Editor 

 M. Zakri.

GANN TEBO MINTA POLRES TEBO TANGKAP



 patroli hukum 86,com, Tebo -  pemberantasan narkoba yg di ganyangkan Kapolri dan Kapolda seperti tdk berlaku DKI wilayah hukum polres tebo (13/6/2025) masih berkeliaran residivis narkoba " ELP' melakukan aksinya di wilayah desa betung bedarah timur dan desa desa di sekitarnya seolah olah tak tersentuh hukum, hal ini tak luput jadi perhatian generasi anti narkoba nasional (GANN) kabupaten tebo, sekretaris wilayah GANN kabupaten tebo Doni Yunani, s, sos, yang akrab disapa Doni meminta polres tebo transparan dan jangan ada tenang pilih dalam pemberantasan narkoba. "segala tindak tanduk penyalahgunaan narkotika sikat habishabis, karna yg dirugikan bukan cuma diri sendiri, keluarga, juga masyarakat sekitar ikut dirusak " kata Doni, "Masih berkeliaran nya residivis narkoba " ELP di desa betung bedarah timur itu membuat citra buruk institusi polres tebo. seakan ada tebang pilih dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres tebo".ujar Doni. Kita harap Polres Tebo khususnya Satres Narkoba transparan dalam pengungkapan kasus dan jangan sampai terkesan ada pembiaran". ujar Doni.

 . Editor M. Zakri.

Kamis, 12 Juni 2025

Bupati Muaro Jambi lantik dan kukuhkan 56 Pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi ini nama-namanya



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi lantik dan Kukuhkan 56 pimpinan Pejabat tinggi prtama pejabat administrator pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi, kegiatan ini dilaksanakan di aula rumah dinas Bupati Muaro Jambi, Jumat (13/06/25).




Berikut nama-nama pejabat yang di Lantik :


1. Indra Gunawan sebagai kasat polpp

2. Afrizal sekretaris badan perencanaan 

3. Habulah sekretaris BPBD 

4. Herman susilo sekretaris polpp

5. Kemas Ismail azim sekretaris Kesbangpol 

6. Billy Aditya sekretaris badan kepegawaian dan pengembangan SDM

7. Al Husairi Kabid perencanaan riset dan inovasi 

8. Budi Setiawan Kabid ekonomi SDM

9. Yudi triska Kabid riset dan Novasi bpprd

10. Hendri Wijaya Kabid pengembangan aparatur dan penilaian kinerja bkd

11. Erma Aris Kabid pengadaan pemberhentian dan informasi bkd

12. Junaidi Kabid mutasi BKD

13. M Havis kabid trantib polpp

14. Mukhtar Kabid perlindungan masyarakat polpp

16. Titi Herawati Kabid perundang-undangan polpp

17. Hendra kasmir Kabid politik dalam negri Kesbangpol 

18. Rini Herawati Kabid kb bkkbn

19. M Saman Kabid Sapras damkar 

20. Azwan Kabid pencegahan BPBD 

21. Razami Kabid penataan dan peningkatan kerjasama desa PMD 

22. Umar Kabid administrasi pmd

23. Boni sebayang Kabid adat pmd


24. Azami lubis kasubag umum BKD 

25. Abdul Kadir kasubag perencanaan dan kepegawaian BKD

26. M Sugiarto kasi pemadaman damkar 

27. Aderahayu kasubag umum bpprd

28. Matsuri kasubag umum Kesbangpol 

29. Irza Halim kasubag perencanaan pmd

30. Elya susanti kasubag umum keuangan pmd

31. Iswani Ali basa kasubag perencanaan dan kepegawaian polpp

32. Said afni kasubag umum salpolpp

33. M. Syahril kasi Operasional polpp

34. Iskandar kasi kerjasama polpp

35. Andiansah kasi perlindungan masyarakat polpp 

36. Harianto kasi bina potensi polpp

37. Khairani kasubag kepegawaian umum Dinkes

38. Mahyudi kausubag protokol Setda


39. Ganda suandana guru ahli pratama SMPN 1 mu

40. Wildarni guru ahli Prama SDN 173 rantau harapan 

41. Zulyaden guru ahli pratama SDN 150 mekar Sri

42. Zubaidah guru ahli pratama SMPN 03 Muaro Jambi 

43. Rosulyana sipayung guru ahli pratama SMPN 20 mj


44. Afriani administrator kesehatan Dinkes 

45. Yunus yongfret Sihombing penyuluh pertanian Dinas ketahanan pangan dan hortikultura 

46. Azwardi administrator puskesmas bahar 7

47. Buhari penyuluhan kesehatan puskesmas puding 

48. Redmi penyuluh kesehatan puskesmas Muaro Kumpeh 

49. Ade pahroja administrator kesehatan puskesmas markanding

50. Adnan administrator kesehatan puskesmas penyengat Olak

51. Benuarajaya pengawas penyelenggaraan urusan negara inspektorat 

52. Ema fujuanti pengawas penyelenggaraan daerah inspektorat 

53. Salamah guru ahli pratama SDN 111 bukit baling 

54. Widodo selamet guru ahli Pratama SMPN 23 mj

55. Dwi widianti guru ahli pratama SDN 021 pondok meja

56. Sandra lela sanitariat dinkes.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Kukuhkan Tim percepatan Penurunan Stunting (TPPS)




Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno laksanakan pengukuhan tim percepatan Penurunan Stunting TPPS kabupaten Muaro Jambi, kegiatan ini dilaksanakan di aula nanginang kantor Bupati Muaro Jambi, Jum'at (13/06/25).

Dalam kegiatan ini turut di hadiri wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir yang di kukuhkan sebagai ketua tim percepatan Penurunan Stunting TPPS kabupaten Muaro Jambi, kepala dinas kesehatan provinsi Jambi, kepala BKKBN provinsi Jambi, para OPD terkait dan undangan lainnya.

Bupati Muaro Jambi mengatakan, melalui pengukuhan tim percepatan Penurunan Stunting TPPS kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 ini bisa bekerja dengan maksimal dalam menurunkan angka stunting di kabupaten Muaro Jambi untuk mendapatkan generasi yang sehat dan bebas stunting.

"Mengatasi stunting tentunya memerlukan sinergitas bersama, melalui TPPS ini nantinya bersama kita melakukan penanganan terhadap stunting, tentunya diharapkan penurunan angka stunting di kabupaten Muaro Jambi bisa tercapai" ungkapnya.

Dirinya berharap, melaluinya Tim percepatan Penurunan Stunting TPPS kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 nantinya bisa bekerjasama dengan baik dalam penanganan stunting dan penurunan angka stunting di kabupaten Muaro Jambi. 

Hamdi Zakaria