Rabu, 04 Februari 2026

Ketua DPW FRIC Jambi Kecamatan Keras Kekerasan Terhadao Jurnalis di Tapteng



Patrolihukum86.com, Jambi - ksi kekerasan menimpa jurnalis di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Marhamadan Tanjung, seorang wartawan media online, diduga dianiaya oleh sejumlah oknum yang disebut-sebut sebagai ajudan Bupati Tapteng pada Kamis (29/1/2026) sore.


Peristiwa ini terjadi saat Marhamadan Tanjung bersama seorang aktivis bernama Erik Pasaribu tengah menjalankan tugas jurnalistik. Mereka hendak mengonfirmasi informasi mengenai rumah pribadi di sebuah gang di kawasan Pandan yang diduga disewa untuk dijadikan rumah dinas Bupati.


"Kami minta izin sama Satpol PP, tapi dibilang tidak bisa karena sudah perintah. Saat kami mau pulang, ajudan Bupati bersama yang lain datang bermobil dan naik motor," ujar Marhamadan Tanjung saat dikonfirmasi.


Marhamadan menjelaskan bahwa dirinya bersama Erik kemudian diinterogasi oleh sekitar lima orang yang diduga ajudan Bupati. Tak hanya intimidasi verbal, kekerasan fisik pun terjadi. Marhamadan mengaku ponsel mereka ditahan agar tidak bisa merekam kejadian tersebut. Padahal, ia sudah menunjukkan kartu pers kepada para oknum tersebut.


Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H Dian Surahman menyampaikan pernyataan tegas bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis adalah hal yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.


"Apapun itu yang namanya kekerasan tidak diizinkan, dan siapapun pelakunya harus ditindak agar hal serupa tidak terulang," tegasnya.


Senada dengan hal tersebut Rumah Aspirasi dan Perjuangan Jurnalis Independen (RAPJI) mengecam keras tindakan tersebut. 


Koordinator RAPJI Heryanson Munthe, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


"Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada pihak yang boleh mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis," tegas Hery dalam keterangan persnya, Rabu (4/2/2026).


Hery menambahkan, tindakan perampasan ponsel, interogasi dengan kekerasan, serta penghalangan konfirmasi melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, para tersangka juga terancam pasal penganiayaan dalam KUHP Baru.


"Adanya luka lebam dan pemukulan terhadap korban menunjukkan unsur kekerasan yang nyata. Pelaku bisa dijerat Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan," tambah Hery.


FRIC dan RAPJI juga mengapresiasi langkah Polres Tapteng yang telah memeriksa Marhamadan Tanjung. Hery meminta polisi bersikap objektif agar Marhamadan memperoleh perlakuan hukum yang adil.


"Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Polisi harus objektif, profesional, dan transparan. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan demokrasi," pungkasnya.


Saat ini, Marhamadan Tanjung telah resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut dengan nomor laporan LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMUT. 


Hamdi Zakaria

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi pada Kamis (5/2/2026) pagi.


Upacara yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar


Dalam upacara tersebut, Brigjen Pol. M. Mustaqim, secara resmi menyerahkan jabatan Wakapolda Jambi kepada Brigjen Pol. B. Ali. Prosesi berlangsung sesuai tata upacara kepolisian, mulai dari penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, hingga pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Inspektur Upacara.


Sejumlah pejabat utama Polda Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Krisno Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi beserta Bhayangkari, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi beserta Bhayangkari, serta peserta upacara lainnya.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat baru dalam menjalankan amanah tugas. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan laporan akhir kepada Inspektur Upacara.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa serah terima jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajib dilakukan ketika adanya pergantian pejabat.


Kabid Humas juga menambahkan bahwa pimpinan Polda Jambi memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Brigjen Pol. M. Mustaqim selama menjabat sebagai Wakapolda Jambi.


“Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim  atas loyalitas dan kontribusinya bagi Polda Jambi, kami mendoakan selalu kesuksesan bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim. Serta kami sampaikan juga selamat datang kepada bapak Wakapolda Jambi yang baru di Polda Jambi ,” tutupnya.


Hamdi Zakaria

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum



Patrolihukum86.com, SAMPANG - Sejak Hari Kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menggelar pemeriksaan angkutan umum penumpang (orang) di beberapa lokasi.


Seperti halnya di Terminal Bus Trunojoyo Sampang Madura, kegiatan ramp chek tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Standar Cegah Tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim, AKP Rizki Julianda Putera Buna, dengan melibatkan sinergi lintas instansi.


Adapun instansi yang terlibat antara lain Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jasa Raharja Sampang, serta Dinas Kesehatan.


AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan bahwa langkah preventif ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, baik yang disebabkan oleh faktor manusia maupun malfungsi kendaraan.


“Melalui kegiatan ini kami ingin menciptakan ekosistem angkutan umum yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya Rabu (4/2/26).


Tidak hanya itu, petugas juga turun langsung melakukan pengecekan kendaraan yang ditandai dengan penempelan stiker sebagai bukti armada telah lolos uji ramp check. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pengemudi yang positif mengonsumsi narkoba.


Secara keseluruhan, rangkaian pemeriksaan berjalan lancar tanpa ditemukan pelanggaran berat yang menonjol, baik dari sisi armada maupun awak bus.


“Dengan dimulainya operasi ini, diharapkan kepatuhan berlalu lintas di wilayah Jawa Timur, semakin meningkat demi keselamatan bersama,” ujar AKP Rizki.


Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, berharap seluruh masyarakat Sampang dapat memberikan dukungan penuh selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan ke depan. 


Redaksi 

olres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis



Patrolihukum86.com, Gawi - Upaya cepat dan profesional jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menuai apresiasi dari masyarakat. 


Setelah berhasil mengamankan tersangka dan menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang, Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K yang didampingi Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.H secara resmi menyerahkan barang bukti kepada para pemiliknya.


"Barang bukti hasil ungkap curanmor berupa sepeda motor sudah kami serahkan ke masing - masing pemiliknya 4 hari yang lalu," ujar Kompol Rizki Santoso, Kamis (5/2/26).


Wakapolres Ngawi berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada dalam menjaga kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.


“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang sangat membantu kami dalam menindaklanjuti laporan serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya," ungkap Kompol Rizki.


Ia menegaskan, Polres Ngawi Polda Jatim akan terus berkomitmen meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Ngawi.


"Kami tegaskan Polres Ngawi tetap komitmen dalam memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya. 


Di tempat terpisah, Ilham Riyo Saputro, korban asal Kelurahan Ketanggi, sambil menunjukan foto penyerahan motornya mengaku sangat bersyukur motornya dapat kembali tanpa dipungut biaya sedikit pun.


“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Ngawi. Motor saya bisa kembali dan sudah diserahkan ke saya gratis tanpa biaya. Semoga Polri semakin jaya dan dicintai masyarakat,” ungkap Ilham.


Begitu pula Slamet, warga Desa Ngale Kecamatan Paron, yang juga menjadi korban curanmor  menyampaikan rasa haru dan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian.


“Terima kasih Pak Polisi. Laporan saya langsung ditindaklanjuti, motor saya kembali, dan pengambilannya tidak dipungut biaya. Ini sangat berarti bagi kami sekeluarga karena motor ini untuk bekerja sehari-hari,” tutur Slamet.


Senada dengan dua orang koban curanmor tersebut, Bayu Ardyansyah yang juga menjadi korban curanmor asal Desa Walikukun Kecamatan Widodaren, mengaku pelayanan Polres Ngawi yang cepat, profesional, dan humanis.


“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Ngawi. Prosesnya cepat, jelas, dan gratis tanpa pungutan apa pun. Hanya 12 jam motor saya ketemu, Alhamdulillah. Semoga ke depan wilayah Ngawi semakin aman dan kondusif,” ucap Bayu. 


Redaksi

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas



Patrolihukum86.com, Merangin  -  Jambi. Dedikasi anggota kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kembali terlihat. Meski cuaca kurang bersahabat dan hujan rintik turun sejak pagi, hal tersebut tidak menyurutkan semangat personil Polres Merangin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 


Pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan pada saat arus kendaraan cukup padat oleh aktivitas masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mengatur arus kendaraan dari berbagai arah agar tetap lancar dan tertib, sekaligus meminimalisir potensi kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.



Tak hanya mengatur lalu lintas, personil Polres Merangin yang bertugas pada saat itu juga aktif membantu menyeberangkan anak-anak kesekolah serta warga yang melintas di sekitar lokasi. Kehadirannya di tengah guyuran rintik hujan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para orang tua dan siswa yang hendak masuk sekolah, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat hujan.


“Pengaturan pagi ini merupakan kegiatan rutin personil Polres Merangin untuk mengatur lalulintas yang difokuskan pada keselamatan pengguna jalan, khususnya pada jam-jam rawan macet saat kekantor maupun pada saat orang tua mengantar anak-anaknya kesekolah,” jelas Ruly.


Para orang tua dan guru sekolah menyambut positif kehadiran polisi di depan sekolah. Mereka menilai kehadiran petugas polisi sangat membantu, terutama saat kondisi cuaca kurang mendukung dan arus kendaraan cukup ramai.


Kegiatan pengaturan pagi ini merupakan bagian dari upaya rutin Polres Merangin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan sekolah maupun penggal jalan yang rawan kepadatan kendaraan.

( Humas Polres Merangin )

Irwanto

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Banyuasin



Patrolihukum86.com, Sumsel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.



Kedua tersangka masing-masing bernama Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Irfan Zani (30), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan,Rabu (4/2/2026).



Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin.


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


1 unit alat berat excavator,


1 unit buldozer,


1 unit tronton dump truck,


1 unit mobil,


2 unit telepon genggam


2 lembar STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, saat rilis pers menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin atau ilegal (PETI).


"Awalnya kami mengamankan tujuh orang di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditahan sebagai tersangka karena berperan sebagai mandor dan pengawas,” ujar Kombes Doni."


"Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan, dimulai dari pembersihan lahan, pembuatan jalan, hingga penggunaan alat berat. Kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar."

"Bahkan, warga setempat telah dua kali mendatangi lokasi tambang dan meminta aktivitas dihentikan, namun tidak diindahkan oleh para pelaku."



Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tambang batu bara tersebut berada di lahan milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare, dan sekitar 2 hektare lahan telah dibuka. Namun, hingga saat ini belum terdapat legalitas maupun administrasi perizinan yang sah.


“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri pihak pemodal serta pihak-pihak yang diduga memberikan izin apabila ditemukan, termasuk  perangkat desa setempat,” tegasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sumber: Arwin FRIC Sumsel

Penulis : Hamdi Zakaria 

Jelang Ramadhan Ketua FRIC Provinsi Jambi Dukung Penuh Ditnarkoba Polda Jambi Berantas dan Putuskan Peredaran Narkoba



Patrolihukum86.com, Jambi - Bulan suci Ramadhan tinggal hitungan hari lagi , tentunya mempersiapkan diri menghindari hal yang dilarang Agama maupun negara , guna menjaga kesucian bulan Puasa Ramadhan , Ketua Fast Repson Indonesia Center berkomitmen mendukung Polri terutama Ditnarkoba Polda Jambi dan Satnarkoba jajaran perangi narkoba


Ketua Fast Respon Indonesia Center berani perangi narkoba yang merusak generasi , diharapkan Polri benar benar tidak kasih ruang peredaran narkoba di Provinsi Jambi bahkan di Bumi Nusantara Peredaran narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dapat mengancam masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahaya narkotika yaitu dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.


Bahaya fatal dari kecanduan narkotika yaitu kematian.


Peran Polri sangat dibutuhkan , semoga Polri benar benar berantas narkoba , jangan kasih kesempatan para bandar , para pengedar bahkan para pembeking perusak generasi” pungkas Ketua FRIC Jambi


Dan juga diharapkan masyakarat dan pihak terkait berperan penuh mendukung perang terhadap narkoba , terutama FRIC sangat anti narkoba (04/02/2026)


Tidak ada ruang bagi narkoba dan Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini terkait narkoba, FRIC selalu siap dukung Polri Perangi narkoba ” tegas Dody. 


Hamdi Zakaria

Masyarakat Kuala Dasal Sayangkan Pemberitaan Salah Satu Media Kurang Profesional



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Masyarakat Desa Kuala Dasal merasa resah, ulah seorang oknum jurnalis, yang terkesan kurang profesional, dalam menjalankan, tugas jurnalisnya. 


Menurut salah seorang, tokoh masyarakat Desa Kuala Dasal, ada media online, yang memberitakan, tidak transparan nya pihak Pemdes, dalam pengelolaan dana desa. 


Padahal, masyarakat sudah puas dengan kinerja Kades, Pemdes juga BPD Desa, yang selama ini, menjalankan, amanah tugas desanya. 


Dikantor desa, sudah dan selalu terpajang papan transparansi penggunaan anggaran desa, juga ada dipajang papan info grafik desa. Sementara, disetiap pekerjaan desa, pemdes selalu, memasang papan palakat pekerjaan. 


Pada Poto berita media tersebut, Poto yang ditampilkan bukan Poto kantor desa Kuala Dasal, ungkap tokoh masyarakat ini. 


Sementara itu, Kades Kuala Dasal Tarmizi, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan kekecewaannya, terhadap jurnalis media  yang kurang profesional ini. 


Pada pemberitaan, tidak ada konfirmasi ke desa, dan narasumber tidak jelas, Poto yang ada dimuat pada pemberitaan media tersebut, juga bukan Poto kantor desa Kuala Dasal, ungkap Kades. 


Hal senada juga diungkapkan para tokoh pemuda desa. Para pemuda menjadi kesal dengan ulah jurnalis yang kurang profesional ini, ungkap para pemuda. 


Melalui pemberitaan media ini, pihak tokoh desa, pemuda juga para Pemdes, berharap kepada jurnalis media tersebut, untuk datang ke desa, guna diberi penjelasan dan informasi yang akurat, terkait penggunaan anggaran desa, ungkap para tokoh tokoh desa Dasal. 


RAPBDes desa, semua masyarakat sudah tau dan baca, penggunaan anggaran pun masyarakat semuanya sudah tau, ungkap masyarakat. 


Masyarakat juga jelaskan, sisa dari anggaran yang tidak terpakai, selalu di silpakan, dan menjadi Silpa desa, di akhir tahun anggaran, ungkap masyarakat.


Jadi, masyarakat yang mana, yang diwakilkan media tersebut, ujar masyarakat kecewa.


Disini, media ini, sekedar menyarankan, kepada teman jurnalis tersebut, agar bisa membuka ruang, untuk pihak desa, mengkroschek atau memuat klarifikasi pemberitaan, yang merupakan kewajiban media, untuk menyediakan ruangan ini, sesuai dengan kode etik jurnalistik.



Hamdi Zakaria

FRIC Ingatkan, Waspada Phising dan Doxing, Ini Trik Lindungi Data Pribadi Anda



Patrolihukum86.com, DPW FRIC Jambi - Di era digital, satu klik ceroboh bisa jadi pintu masuk bagi orang asing untuk mengacak-acak hidup kita.


Phising mengintai lewat link palsu yang menjebak, sementara Doxing mengancam dengan menyebarkan informasi pribadi kita tanpa izin ke publik. Doxing (atau doxxing) adalah tindakan mencari dan mempublikasikan informasi pribadi seseorang tanpa izin, seperti alamat, nomor telepon, atau informasi lainnya yang bersifat pribadi. Tujuan doxing biasanya untuk mengintimidasi, membully, atau membalas dendam. Doxing dapat berakibat serius, seperti pelecehan, ancaman, atau bahkan kekerasan fisik.


Ingat, identitas digitalmu mulai dari nomor HP, alamat, hingga riwayat transaksi adalah aset paling berharga yang kamu miliki. Jangan biarkan "tamu tak diundang" menguasainya hanya karena kita kurang waspada.


Bahaya phising antara lain:

- *Pencurian data pribadi*: Phising dapat digunakan untuk mencuri data pribadi seperti password, nomor kartu kredit, dan informasi keuangan lainnya.

- *Kehilangan uang*: Phising dapat menyebabkan kehilangan uang karena penipu dapat mengakses akun bank atau kartu kredit korban.

- *Kerusakan reputasi*: Phising dapat merusak reputasi individu atau perusahaan jika data mereka dicuri dan disalahgunakan.

- *Malware*: Phising dapat menyebarkan malware yang dapat merusak perangkat atau mencuri data.


Cara menghindari phising:

- *Jangan klik link atau unduh file dari email tidak dikenal

- *Periksa alamat URL situs web

- *Gunakan password yang kuat

- *Aktifkan autentikasi dua faktor. 


Hamdi Zakaria

Selasa, 03 Februari 2026

Bupati Muaro Jambi,Dr Bambang Bayu Suseno,SP.MM.M.Si memandang perlu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia



Patrolihukum86. Jakarta - Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Dana Transfer Daerah pada Tahun Anggaran berjalan serta dalam rangka meningkatkan akurasi perencanaan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.



Bupati Muaro Jambi,Dr Bambang Bayu Suseno,SP.MM.M.Si memandang perlu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



Pertemuan berlangsung pada Selasa (03/02/2026) dan diterima langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,Dr.Drs .A fatoni,M.Si 


Audiensi yang berlangsung di Gedung H lantai 8 Kantor Kementerian Dalam Negeri tersebut membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan penguatan keuangan daerah. Fokus pembahasan meliputi  pengelolaan kebijakan, mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta pemanfaatan Dana Transfer Daerah, termasuk namun tidak terbatas pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan transfer lainnya yang menjadi sumber pendanaan APBD tahun 2026 Kabupaten Muaro Jambi.


Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno.SP MM M.SImenyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang. 


Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.


"saya hari ini telah melakukan audensi dan konsultasi dengan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah.Kami berterima kasih karena sudah diterima dengan sangat baik.

 Semoga pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola anggaran daerah secara lebih efektif dan berorientasi pada kemajuan Kabupaten Muaro Jambi,” tutur Bupati seusai audiensi.


Hamdi Zakaria

Akhoi Pamit dari Tugas Sekban BPPRD Merangin Laksanakan Tugas Baru Sebagai Kadis Kominfo Merangin



Patrolihukum86.com, Bangko - Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, SIP, MM, pamit dari tugasnya sebagai Sekretaris BPPRD Merangin.


Sekban BPPRD Merangin yang lebih akrab disapa Akhoi tersebut, akan menjalankan tugasnya yang baru, setelah resmi dilantik Bupati Merangin H M Syukur sebagai Kadis Kominfo Merangin pada Jumat (30/1).  


Acara pamitan dengan Kepala BPPRD Merangin Hj Siti Aminah, jajaran pejabat dan  pegawai di Kantor BPPRD Merangin itu, berlangsung penuh haru dan sangat berkesan di internal BPPRD Merangin, Selasa (03/2).


‘’Saya mengemban tugas sebagai Sekban  BPPRD Merangin ini selama 1,9 bulan, tentunya banyak suka dan duka yang dialami dan mohon maaf terhadap tugas yang belum maksimal,’’ujar Akhoi merendah.


Akhoi sangat bangga dengan para pegawai BPPRD Merangin yang sangat kompak, menjunjung sinergitas dan berdisiplin tinggi. Sikap tersebut, mesti terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi.


‘’Alhamdulillah pada apel pagi ini para pejabatnya maupun para pegawai BPPRD Merangin hadir lengkap. Saya pamit dan tetap jaga silaturahmi,’’terang Sekban yang cukup berat dilepas para pagawainya itu.


BPPRD Merangin lanjut Kadis Kominfo Merangin ini, merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu para pegawai agar lebih meningkatkan kinerjanya, agar target dapat tercapai.


Sementara itu, Kaban BPPRD Merangin Hj Siti Aminah, merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Akhoi, yang telah mengabdi serta membantunya, baik itu urusan kepegawian, admistrasi dan semuanya.


‘’Saya ucapkan beribu-ribu terimakasih kepada Pak Sekban. Para pegawai sangat merasakan bimbingan maupun arahan yang diberikan, cukup bermanfaat dan bearti bagi para pegawai,’’ujar Hj Siti Aminah pada acara yang diakhiri dengan bersalam-salaman tersebut.(teguh-angga/kominfo)


Irwanto

Dua Hari Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berjalan, Polres Merangin Kedepankan Teguran Humanis



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. Polres Merangin melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dikedepankan dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2026 mulai melakukan kegiatan operasi. Di hari pertama pelaksanaan, pihak kepolisian lebih menekankan pada pendekatan edukatif dan teguran lisan dibandingkan penindakan tilang denda.


Kapolres Merangin melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Merangin.


"Dua hari pelaksanaan operasi ini, kami memberikan 33 teguran tertulis. Sesuai instruksi, pada tahap awal Operasi Keselamatan Siginjai ini, kami mengedepankan tindakan simpatik berupa teguran dan himbauan. Belum ada pemberlakuan tilang tertulis maupun denda bagi para pelanggar," ujar Ruly.


Operasi Keselamatan Siginjai 2026 direncanakan berlangsung selama 14 hari ke depan. Fokus utama petugas adalah 9 prioritas pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm, penggunaan ponsel saat berkendara, Penggunaan Knalpot Bising / Brong, Pengendara Ranmor yang melawan arus, Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, hingga kendaraan yang melebihi kapasitas (Over Dimension/Over Load).


Sementara itu Kasat Lantas Polres Merangin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas, bukan hanya karena adanya operasi kepolisian, melainkan demi keselamatan pribadi.


"Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm SNI, dan pastikan kendaraan dalam kondisi standar. Ingat, awal dari kecelakaan adalah pelanggaran," tutup AKP Iwan.( Humas Polres Merangin )


Irwanto

Audiensi dengan Kemenkumham, Pemkab Merangin Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal



Patrolihukum86.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus memacu perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya dan potensi ekonomi daerah. 


Hal ini ditegaskan dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa (3/2).



Jalannya audiensi dipimpin oleh Bupati Merangin, M. Syukur, yang diwakili oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran OPD terkait, mulai dari Dinas KUMPP, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan, Balitbang, hingga Bagian Hukum Setda Merangin.



Sementara itu, dari pihak Kemenkumham hadir Kakanwil Jambi Johnson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti.


Dalam audiensi tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Merangin. 


Ia mengungkapkan bahwa Merangin merupakan kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kekayaan Intelektual (KI).


"Kami sangat mengapresiasi antusiasme Bupati dan jajaran Pemda Merangin. Dari seluruh kabupaten/kota di Jambi, Merangin adalah yang pertama mengusulkan Ranperda KI. Ini membuktikan komitmen nyata dalam melindungi aset daerah," ujar Diana, yang juga merupakan putra daerah asli Jambi.


Saat ini, Merangin baru memiliki satu sertifikat Indikasi Geografis (IG), yakni Kopi Robusta Sumatera Merangin. Pihak Kemenkumham mendorong agar tahun 2026 ini minimal ada satu lagi potensi lokal yang didaftarkan. 


Beberapa komoditas yang menjadi prioritas antara lain Kayu Manis Jangkat, Nanas Madu Tanjung Dalam, Duku Muaro Panco, Ubi Madu Jangkat dan berbagai produk lainnya.


Selain produk pertanian, fokus perlindungan juga diarahkan pada Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih dan Hak Cipta bagi seniman lagu daerah. 


Diana menehaskan pentingnya pendaftaran karya cipta agar para seniman lokal bisa mendapatkan royalti, terutama di tengah tren digitalisasi saat ini.


Kakanwil Kemenkumham Jambi, Johnson Siagian, menegaskan bahwa perlindungan KI adalah kunci kemajuan UMKM sesuai program Presiden Prabowo Subianto. 


Ia menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran telah menggunakan transformasi digital melalui portal DJKI untuk mempermudah masyarakat. Terkait kendala anggaran pendaftaran, Johnson menyarankan adanya sinergi dengan pihak ketiga. 


"Kuncinya ada di pembiayaan. Kita bisa mendorong kerja sama dengan Bank Indonesia atau melalui dana CSR perusahaan yang nantinya dipayungi oleh Perda KI tersebut," jelasnya.


Sebagai tindak lanjut, Pemkab Merangin dan Kanwil Kemenkumham Jambi berencana melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan masing-masing OPD dalam waktu dekat.


Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti seni budaya dan makanan khas agar tidak diklaim oleh daerah lain. (Angga/van/Kominfo)


Irwanto

H M Syukur Bangga, M Fhaiz Runner Up 01 Duta Siswa Indonesia



Patrolihukum86.com, Bangko–Bupati Merangin H M Syukur sangat bangga dan memberi apresiasi atas keberhasilan Putra Merangin Muhamad Fhaiz Perkasa, sebagai Runner Up 01 Duta Siswa Indonesia 2026, yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Senin (02/2).


Pada Grand Final yang berlangsung meriah tersebut, Muhamad Fhaiz Perkasa bersaing dengan 171 orang pelajar terbaik dari seluruh Nusantara. ‘’Saya berterimakasih kepada Ananda Fhaiz, bisa menjadi contoh pelajar Merangin lainnya,’’ujar Bupati.


Keberhasilan Fhaiz tersebut jelas bupati, tentunya mengangkat derajat dunia pendidikan Kabupaten Merangin di tingkat nasional. Bupati berharap akan mencul M Fhaiz lainnya.


M Fhaiz sendiri mengaku benar-benar sangat bersyukur, bisa sampai ke titik runner Up 01 Duta Siswa Indonesia 2026. ‘’Terimakasih untuk semua doa, dukungan dan orang-orang baik di sepanjang perjalanan ajang ini,’’ujarnya.


Terpisah, Ketua Duta Siswa Indonesia Anggita Wulan Sari Nasution menegaskan, perjalanan para finalis menuju ajang nasional itu merupakan proses panjang dan terstruktur.


 Proses tersebut lanjut Anggita, disusun untuk memastikan setiap peserta memiliki karakter unggul, kepemimpinan kuat, serta jiwa pengabdian sosial. Tahapan itu meliputi Seleksi Administrasi dan Kompetensi Akademik, Pembinaan Karakter dan Penguatan Kepemimpinan, Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Berpikir, Pengabdian Sosial dan Aksi Nyata


"Pada Grand Final tahun ini, para finalis berkompetisi pada empat kategori utama, yaitu Duta Siswa Indonesia Berbakat 2026, Duta Siswa Indonesia Favorite 2026, Duta Siswa Indonesia Kreatif 2026, Top 6 Duta Siswa Indonesia 2026,"sebut Anggita.(teguh/kominfo)


Irwanto

Polres Batanghari Sudah Sampaikan SP2HP Laporan Masyarakat Benteng Rendah



Patrolihukum86.com, Jambi - Masyarakat Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kecewa dengan kinerja Polres Batanghari, yang terkesan lamban, dalam proses penanganan laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan wewenang, okeh Kades Herman Pathi.


Mulian, warga desa Benteng Rendah,  Selasa 3/2/2026, mendatangi, Polres Batanghari, melalui unit Tipikor Polres, mempertanyakan, SP2HP laporan yang hampir 2,5 bulan yang lalu, dilaporkan masyarakat desa Benteng Rendah.



Menurut Mulian kepada media mengatakan, pihak unit Tipikor, saat dimintai SP2HP laporan masyarakat, tidak bisa memberikan SP2HP tersebut, karena, belum ber proses, ungkap mulian.


Mulian juga katakan, sementara, laporan kami masyarakat desa, kepada pihak kementrian, hal yang sama, pada 15/12/2025, tim dari kementrian sudah turun, verivikasi lapangan, bukti laporan sudah berproses, ungkap Mulian.


Muhammad Taufik, warga mersam kepada media mengatakan, masyarakat berencana, dalam waktu dekat, akan mendatangi Polres Batanghari, untuk mempertanyakan hal ini, secara beramai ramai, karena masyarakat ingin segera kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, ungkap muhammad.


M. Amin, warga desa Benteng Rendah, kepada media mengatakan, masyarakat sudah melaporkan hal yang sama, kepada pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari, terkait hal ini, dan sudah turun lansung ke desa mengadakan audit, terhadap laporan tersebut.


Pihak inspektorat, sudah menemukan hasil dari audit tersebut. Ada 7 iyem temuan yang mendasar, trutama terkait Penyalahgunaan wewenang dan Pungli oleh kades, ungkap M.Amin.


Terkait hal ini, diklarifikasi okeh penyidik Tipikor Polres Batanghari, Iptu Wilson Simamora, SH, MH. Menurut penyidik Wilson, SP2HP pertama sudah disampaikan via elektronik kepada perwakilan masyarakat.


Menurut penyidik, surat sudah disampaikan pada 3/2/2026 sore.


Hal ini, dibenarkan Mulian, perwakilan dari masyarakat Benteng Rendah.


Menurut Mulian, SP2HP ini, belum ada pemanggilan terhadap Kades dan Sekdes. Pada surat tersebut, juga belum ada mengarah ke penyalahgunaan wewenang oleh kades.

Pada SP2HP tersebut, hanya mempertanyakan seputaran dugaan pungli sartipikat, ungkap Mulian.

Masyarakat berharap, kepada pihak Polres Batanghari, agar bisa lebih serius dalam menindak lanjuti laporan masyarakat ini, karena masyarakat, sudah mulai jenuh menunggu, ungkap Mulian.

Hamdi Zakaria

Polres Batanghari Terkesan Lamban Menangani Laporan Masyarakat Benteng Rendah



Patrolihukum86.com, Jambi - Masyarakat Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kecewa dengan kinerja Polres Batanghari, yang terkesan lamban, dalam proses penanganan laporan masyarakat, terkait penyalahgunaan wewenang, okeh Kades Herman Pathi.


Mulian, warga desa Benteng Rendah,  Selasa 3/2/2026, mendatangi, Polres Batanghari, melalui unit Tipikor Polres, mempertanyakan, SP2HP laporan yang hampir 2,5 bulan yang lalu, dilaporkan masyarakat desa Benteng Rendah.


Menurut Mulian kepada media mengatakan, pihak unit Tipikor, saat dimintai SP2HP laporan masyarakat, tidak bisa memberikan SP2HP tersebut, karena, belum ber proses, ungkap mulian.


Mulian juga katakan, sementara, laporan kami masyarakat desa, kepada pihak kementrian, hal yang sama, pada 15/12/2025, tim dari kementrian sudah turun, verivikasi lapangan, bukti laporan sudah berproses, ungkap Mulian.


Muhammad Taufik, warga mersam kepada media mengatakan, masyarakat berencana, dalam waktu dekat, akan mendatangi Polres Batanghari, untuk mempertanyakan hal ini, secara beramai ramai, karena masyarakat ingin segera kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, ungkap muhammad.


M. Amin, warga desa Benteng Rendah, kepada media mengatakan, masyarakat sudah melaporkan hal yang sama, kepada pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari, terkait hal ini, dan sudah turun lansung ke desa mengadakan audit, terhadap laporan tersebut.


Pihak inspektorat, sudah menemukan hasil dari audit tersebut. Ada 7 iyem temuan yang mendasar, trutama terkait Penyalahgunaan wewenang dan Pungli oleh kades, ungkap M.Amin.


Disini media sekedar mengingatkan bahwa, Berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan masyarakat yang sudah berjalan 2,5 bulan (sekitar 75-80 hari) seharusnya sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) berkala.


Jika Polres tidak memberikan SP2HP dengan alasan "laporan belum berproses" setelah 2,5 bulan, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur administrasi penyidikan.


Berikut adalah rincian sanksi, dasar hukum, dan langkah yang dapat diambil:


1. Dasar Hukum Kewajiban SP2HP

Perkapolri No. 12 Tahun 2009 (Pasal 39 ayat 1): Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Perkap No. 21 Tahun 2011 (Pasal 11 ayat 1 huruf a): Informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu.


Perkap No. 14 Tahun 2012 (Manajemen Penyidikan): Mengatur tentang pedoman penyidikan yang meliputi pengawasan dan evaluasi kinerja penyidik. 


2. Sanksi bagi Penyidik/Polres

Penyidik yang tidak memproses laporan dan tidak memberikan SP2HP dapat dikenakan sanksi disiplin, di antaranya:

Teguran tertulis atau tindakan disiplin atas kelalaian administrasi.


Pemeriksaan oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) terkait pelanggaran kode etik Polri (tidak profesional dalam menangani perkara).


3. Langkah Hukum yang Dapat Diambil

Jika penyidik menolak memberikan SP2HP atau laporan tidak berjalan, Masyarakat berhak melakukan:

Melaporkan ke Atasan Penyidik (Kasat Reskrim/Kapolres): Ajukan surat permohonan SP2HP secara resmi dan tertulis agar ada bukti.


Mengadu ke Propam: Jika Kapolres tidak mengindahkan, laporkan penyidik ke Divisi Propam Polres atau Polda setempat.


Lapor ke Wasidik (Pengawas Penyidikan): Lapor ke Bagwasidik Ditreskrimsus Polda terkait lambatnya penanganan perkara korupsi.


Praperadilan: Jika laporan dihentikan secara sepihak (SP3) tanpa pemberitahuan resmi, Anda bisa mempraperadilankan. 


4. Jangka Waktu Penanganan

Menurut aturan Polri, untuk Kasus Sulit (biasanya Tipikor), SP2HP seharusnya diberikan pada hari ke-15, 30, 45, 60, 75, dan 90. Laporan yang sudah 2,5 bulan (75 hari) minimal seharusnya sudah menerima 4-5 kali SP2HP. 


Rekomendasi: Segera buat surat resmi menanyakan SP2HP tertulis ke Kapolres dengan tembusan Propam, agar kasus Anda memiliki dasar hukum untuk diproses atau dipertanyakan.


Hamdi Zakaria

Sekda Tebo Kembali Hindari Wartawan, Final Ranperbup 2026 Jadi Sorotan



Patrolihukum86.com, Tebo - Sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo kembali menuai sorotan. Untuk kedua kalinya, Sekda Tebo diduga enggan diwawancarai wartawan usai rapat penting terkait finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tahun 2026, Selasa (03/02/2026).


Padahal, Ranperbup tersebut merupakan produk hukum strategis daerah yang akan menjadi dasar pengaturan bagi masyarakat serta aktivitas usaha di Kabupaten Tebo. Rapat final Ranperbup 2026 itu digelar di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Tebo, namun ironisnya justru tertutup dari akses klarifikasi publik.


Usai rapat selesai, awak media mencoba meminta keterangan resmi kepada Sekda Tebo. Namun, yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab. Sekda Tebo secara singkat menyampaikan agar wartawan menemui Kabag Organisasi, tanpa memberikan penjelasan apa pun terkait substansi Ranperbup yang telah difinalisasi.Peristiwa ini bukan yang pertama. Pada 28 Mei 2025 lalu, Sekda Tebo juga pernah disorot publik karena melarang wartawan melakukan peliputan. Kini, sikap serupa kembali terulang, memunculkan dugaan kuat adanya pola pembatasan informasi publik di lingkungan Pemda Tebo.


Saat awak media mencoba meminta penjelasan kepada Kasubag Organisasi Kabupaten Tebo, yang bersangkutan justru menyampaikan keraguannya untuk memberikan keterangan.“Kalau saya izin atasan dulu bang. Kami punya atasan bang, bukannya tidak mau,” ujarnya singkat.


Sikap saling lempar ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers, mengingat Ranperbup 2026 merupakan kebijakan publik yang semestinya terbuka, transparan, dan dapat diakses masyarakat.Beberapa waktu kemudian, Kasubag Organisasi akhirnya menemui awak media dan memberikan penjelasan singkat. Ia menyebutkan bahwa rapat tersebut membahas finalisasi RAB serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Tahun 2026, yang menyesuaikan perubahan nomenklatur berdasarkan Perda terbaru yang akan diberlakukan 1 Maret 2026.


Dijelaskan, perubahan tidak berlaku secara menyeluruh.“Perbup yang diubah awalnya Perbup 73, ini hanya perubahan sebagian SOTK sesuai nomenklatur baru berdasarkan perda terbaru,” jelasnya.Sebagai contoh, perubahan terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).


“Dulu Perindag, Koperasi, dan UMKM, sekarang menjadi Dinas Perindag. Bidang koperasi dihapus, diganti bidang industri dan perdagangan, bahkan bidang industri kini dimekarkan menjadi dua bidang,” tutupnya.


Meski penjelasan akhirnya disampaikan, sikap tertutup Sekda Tebo tetap menjadi catatan serius, khususnya terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.


(Tim)

Senin, 02 Februari 2026

Bupati dan Wabup Muaro Jambi Hadiri Rakornas 2026 di Sentul Perkuat Sinergi Nasional



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan strategis nasional.


Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran langsung Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., bersama Wakil Bupati Junaidi H. Mahir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin 2 Februari 2026.


​Rakornas yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri ini mengusung tema ‘Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045’. Forum strategis ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 4.500 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari seluruh penjuru Indonesia.


​Acara dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya integritas bagi setiap pemimpin daerah dalam menjalankan mandat rakyat.


​”Rakyat kita ingin hidup dalam ketenangan dan harmonis. Mereka berharap pemimpin yang baik, adil, jujur, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Presiden Prabowo di hadapan para kepala daerah.


​Selain itu, Presiden juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola sumber daya alam agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat luas.

​Bagi Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, kehadiran jajaran pimpinan daerah dalam forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan program di Muaro Jambi berjalan beriringan dengan visi besar pemerintah pusat.


​“Mudah-mudahan Rakornas ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antara pusat dan daerah,” kata Bupati Bambang Bayu Suseno.


​Ia menambahkan, bahwa hasil dari pertemuan nasional ini akan langsung dijadikan pedoman dalam merumuskan kebijakan pembangunan di tingkat kabupaten. Fokus utama Pemkab Muaro Jambi ke depan adalah menciptakan pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.


​“Kami ingin setiap kebijakan yang diambil memberikan dampak nyata bagi masyarakat Muaro Jambi,” tandasnya.


​Setelah melalui serangkaian sesi diskusi mengenai sinkronisasi program prioritas, Rakornas pertama di tahun 2026 ini resmi ditutup oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sore hari. Melalui pertemuan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan akselerasi pembangunan di wilayah masing-masing, guna mendukung target Indonesia Emas 2045.


Hamdi Zakaria

Pemkab Muaro Jambi siap implementasikan program prioritas Presiden



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi  -Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi siap mendukung dan mengimplementasikan program prioritas Presiden demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Bupati Kabupaten Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno yang kerap disapa BBS bersama Wakil Bupati Junaidi Mahir menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026


Rakornas tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin (2/2)


“Melalui forum ini, tentunya pemerintah daerah juga memperoleh arahan langsung terkait kebijakan pembangunan, penguatan pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta langkah-langkah konkret dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045,” kata Bupati.


Bahwa kehadiran pemerintah daerah di dalam forum nasional ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi untuk terus menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional.


“Mudah-mudahan Rakornas ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antara pusat dan daerah,” kata Bupati


Pemkab Muaro Jambi terus berharap dari hasil Rakornas ini dapat menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.


“Pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Muaro Jambi ,” tutup Bupati.


Dalam arahannya kepada peserta Rakornas, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah harus benar-benar memahami peran dan tugasnya sebagai pemimpin rakyat.


"Rakyat kita ingin hidup dalam ketenangan dan dalam keadaan harmonis. Mereka berharap pemimpin yang baik, pemimpin yang adil, pemimpin yang jujur, pemimpin yang bekerja untuk kepentingan rakyat,” tegas Presiden.


Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengajak seluruh pemimpin daerah untuk membulatkan tekad dalam membenahi tata kelola sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.


Hamdi Zakaria

Sekda Budhi Hartono Sidak Dapur SPPG: Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, melakukan sidak ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiga kecamatan: Kumpeh Ulu, Maro Sebo, dan Sekernan, Selasa (3/2/2026). Sidak ini bertujuan memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan baik dan aman.



Dalam sidak, Sekda Budhi Hartono menemukan beberapa masalah, seperti pembuangan limbah mampet dan bocor. "Temuan ini harus ditindaklanjuti segera. Pembuangan saluran bak limbah harus diperbaiki," tegasnya.



Tekankan Keselamatan dan Profesionalitas

Hingga Saat Ini Sudah 100 Anak Diduga Keracunan Makanan MBG di Kecamatan Sekernan


Ia juga apresiasi tim satgas MBG yang telah mengawasi makanan yang didistribusikan SPPG. "Peninjauan ini akan dilakukan berkala untuk memastikan program MBG berjalan baik dan aman," katanya.


Sekda Budhi Hartono juga tekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan petugas SPPG terhadap SOP untuk memastikan kualitas makanan.


Hamdi Zakaria

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Pastikan Kesembuhan Siswa Keracunan Sambangi Rumah Sakit



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT, bergerak cepat meninjau kondisi siswa yang tengah menjalani perawatan medis di RSUD Ahmad Ripin, Selasa (03/02/2026) siang.


Kunjungan ini dilakukan guna memastikan para siswa yang mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan penanganan kesehatan yang maksimal dan intensif dari tim medis rumah sakit.



Sekda Budhi Hartono berdialog langsung dengan tim dokter dan orang tua siswa untuk memantau perkembangan kesehatan anak-anak tersebut. Berdasarkan laporan medis terbaru:


Sekda menegaskan bahwa keselamatan dan kesembuhan siswa adalah prioritas utama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi saat ini.


"Kami hadir untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan pelayanan terbaik. Alhamdulillah, satu orang sudah diperbolehkan pulang hari ini. Untuk tiga lainnya, kita minta tim medis terus melakukan pemantauan ketat hingga kondisi mereka benar-benar pulih total," ujar Sekda Budhi Hartono.


Selain fokus pada penanganan medis, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui dinas terkait juga tengah melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi penyebab pasti serta memastikan standar keamanan pangan di program MBG ke depannya tetap terjaga demi keselamatan para siswa.


Kunjungan ini diakhiri dengan pemberian dukungan moril kepada para orang tua siswa agar tetap sabar selama proses pemulihan berlangsung. 


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026



Patrolihukum86.com, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) melakukan pengecekan langsung harga serta ketersediaan bahan pokok (bapok) di Pasar Tradisional Angso Duo, Kota Jambi, Selasa (3/2/2026) pagi. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.


Pengecekan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain perwakilan Badan Pangan Nasional RI, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Perum Bulog wilayah Jambi, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi. Dari unsur kepolisian, kegiatan dipimpin personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi.


Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan ketersediaan stok bahan pokok di Jambi masih mencukupi dan harga relatif stabil.


“Untuk bahan pokok secara umum masih aman. Harga rata-rata masih terjangkau dan stok juga cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri,” ujar AKBP Hernawan.


Adapun hasil pengecekan harga di Pasar Angso Duo antara lain daging ayam Rp37.000 per kilogram, daging sapi segar berkisar Rp125.000 hingga Rp140.000 per kilogram, serta daging beku antara Rp85.000 sampai Rp125.000 per kilogram. Untuk komoditas cabai, cabai merah dijual Rp36.000–Rp40.000 per kilogram, cabai rawit hijau Rp44.000–Rp46.000 per kilogram, dan cabai hijau Rp28.000 per kilogram.


Sementara itu, harga beras SPHP tercatat Rp12.000 per kilogram, Minyak Kita Rp15.700 per liter, bawang merah Rp32.000 per kilogram, dan bawang putih Rp30.000 per kilogram.


Meski secara umum stabil, petugas menemukan adanya pedagang yang menjual Minyak Kita sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.


“Ada yang menjual Rp16.000 per liter dengan alasan keterbatasan uang kecil untuk kembalian. Namun tetap kami ingatkan agar menjual sesuai HET supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.


Selain itu, ditemukan pula satu merek beras premium yang dijual Rp15.600 per kilogram, sedikit di atas HET Rp15.400 per kilogram. Petugas langsung memberikan imbauan kepada pengecer agar menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Kapolda Jambi sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pangan di daerah.


“Kami ingin memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan bahan pokok dengan harga yang wajar, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri. Polda Jambi akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait agar distribusi lancar, stok aman, dan tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi 


Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan secara berkala dengan menggandeng instansi terkait guna menjaga stabilitas pasar.


“Intinya kami ingin menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama kegiatan pemantauan, situasi terpantau aman dan kondusif,” tutupnya.


Hamdi Zakaria

Peduli Keselamatan Masyakarat , Satlantas Polresta Jambi Himbauan dan Ingatkan Sopir di Rental Mobil PT. TMI



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Menindak lanjuti operasi keselamatan 2026 Personil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi                                                                                                        melaksanakan himbauan dan edukasi di 

Rental mobil PT Trans Mutiara Indah juga kepada Sopir dan para pengguna kendaraan PT Trans Mutiara Indah (03/02/2026)


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto SIK MH menyampaikan "Polantas hadir.

Polantas menyapa, personel Satlantas Polresta Jambi melaksanakan giat edukasi, himbauan Ram check bersama instansi terkait mengenai sarana kendaraan angkutan umum bus dalam rangka Operasi Keselamatan 2026


Tujuan agar 

terciptanya Kamseltibcar Lantas, serta meminimalisir kejadian Laka Lantas. Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalulibtas


Tercipta hubungan emosional atau kedekatan antara masyarakat pemakai kendaraan PT Trans Mutiara Indah dan Satlantas Polresta jambi

Antisipasi 3C                    (Curat,Curas,Curanmor)


Saat kegiatan ditemukan 1 kendaraan Tidak ada KIR , namun diberikan penegasan untuk mengurus KIR dan kepada sopir untuk mengendarai kendaraan patuhi keselamatan berlalu lintas karena Polantas Peduli kepada keselamatan masyarakat " pungkas AKP Hadi. 


Hamdi Zakaria

Hari Ke-2 Operasi Keselamatan Satlantas Polresta Jambi Melakukan Edukasi dan Himbauan Keselamatan Berkendara



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Personil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi melaksanakan giat operasi keselamatan 2026 dalam wujud Polantas hadir (03/2/2026)


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto menjelaskan "

Kegiatan kali ini berlangsung di 

Simpang Mayang JBC Kota Jambi sasaran semua pengendara yang melintas simpang Mayang kota jambi, Pemakai jalan


Polantas hadir Satlantas Polresta Jambi  melakukan Giat edukasi, himbauan, woro2, pemasangan sticker dan spanduk terkait ops keselamatan 2026


Giat sosialisasi kepada sopir dan  masyarakat pengguna jalan yang melintas simpang mayang kota jambi terkait keselamatan dalam berkendara dan ops keselamatan 2026


Tujuan tentunya agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif. Serta meminimalisir kejadian Laka Lantas, Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalulintas


Tercipta hubungan emosional atau kedekatan satlantas polresta jambi dengan masyarakat sekitar simpang mayang dan Antisipasi 3C                    (Curat,Curas,Curanmor)


Dihimbau kepada pengguna jalan raya untuk melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan berlalulintas " tegas Kasat Lantas melalui Kasi humas. 


Hamdi Zakaria

Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi Dampingi Tim Ditjen Gakum Kementrian ESDM ke Lokasi Tambang



Patrolihukum86.com, Jambi - Tim tehnik dari Ditjen Gakum Kementrian ESDM pada Senin 2/2/2026, turun perivikasi ke lobang tampang milik PT DKC dan PT BEI, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. 


Menurut Hamdi Zakaria, AMd, ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, yang notabene juga dari TMPLHK Indonesia, kepada media mengatakan, Turunnya Tim dari Ditjen Gakum ESDM ini, merupakan perivikasi lapangan, bentuk tindak lanjut dari laporan TMPLHK Indonesia, ke Dijen Gakum ESDM, terkait penambangan batubara di atas TKD Benteng Rendah, yang diduga tidak berizin dari Bupati Batanghari. 



Penambangan di TKD ini, juga tidak didasari PERDES dan tidak masuk dalam RAPBDes desa, sementara diduga fee kerjasamanya, juga tidak tau, di setorkan kemana, ungkap Hamdi Zakaria. 



Sementara, diduga terjadi penyerobotan lahan TKD seluas 6,3 hektar, oleh perusahaan tambang ini.


Menurut ketua Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini, kedua perusahaan tambang ini, berstatus PMA, memiliki izin IUP dari Kementrian ESDM, dan merupakan pengawasan lansung okeh kementrian, sehingga terjadi dugaan los pengawasan, sehingga dilokasi tambang, ditemukan dugaan perambahan konservasi sungai dan dugaan pencemaran lingkungan, yang luar biasa, ungkap Hamdi Zakaria


Sementara TMPLHK Indonesia juga meragukan penambangan di TKD, tidak memiliki kajian AMDAL juga izin UKL UPL nya, ungkap Hamdi.


Randy tim dari Ditjen Gakum Kementrian ESDM, kepada media mengatakan, turunnya tim verivikasi lapangan ini, sebagai bentuk tindak lanjut, dari laporan TMPLHK Indonesia, ke Kementrian ESDM, Ditjen Minerba, Ditjen Gakum ESDM. 


Dilokasi tim temukan beberapa kebenaran dari isi laporan tersebut, ungkap, Rendy. 


Syovwan

Peringatan NESFU SYA'BAN Di Mesjid AT TAKWA Desa Teluk Kayu Putih. Kabupaten Tebo



Patroli hukum86. Com, Tebo _ ketua MUI Kecamatan V11 Koto bersama masyarakat Desa Teluk Kayu Putih, Memperingati NESFU SYA'BAN 1447 Hijriah 2026 Masehi. Senen 2 Pebruari 2026


masyarakat bersama sama datang ke Mesjid AT TAKWA . Mesjid  Tertua di Desa Teluk Kayu Putih. 



Sholat Berjamaah dilanjutkan dengan membaca yasin sebanyak tiga kali berulang_ ulang



Adapun tujuannya agar kita smua mendapatkan rahmat 

Hidayah serta di Panjangkan umur, taat beribadah dan di murahkan rezky oleh ALLOH SWT. 


Selanjutnya Ketua MUI Ustaz Thamrin memberi pengajian berkenaan dengan kedatangan Bulan Suci Ramadhan. 


Ketua MUI Mengatakan bulan SYA'BAN adalah di mana manusia di evaluasi usia yang telah di lalui dengan amal ibadahnya stiap tahun. 


Maka di anjurkan Berpuasa di bulan SYA'BAN Sangat Mustajab agar doa_doa di kabulkan ALLOH SWT. Ujar ustadz Thamrin. 


Kita Semua berharap agar bulan Romadhon masih di berikan kesempatan tuk menjalankan ibadah puasa lanjutnya. 


Begitulah setiap Tahun Desa Teluk Kayu Putih dan sudah pasti di manapun umat islam Insya Alloh. Pasti Memperingati NESFU SYA'BAN.  dan menyambut bulan Suci Romadhon yang penuh berkah dan ampunan.


Armayati

Walikota Sungai Penuh Alfin SH dan Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026



Patrolihukum86com, BOGOR – Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Wakil Walikota Azhar Hamzah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).

Keikutsertaan Wako, Alfin, SH dan Wawako, Azhar Hamzah dalam Rakornas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia.

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 secara resmi dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pemerintah pusat dan daerah, di antaranya jajaran Kabinet Merah Putih, para kepala daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, unsur TNI/Polri, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan tugas aparatur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai pemimpin yang mengabdi kepada rakyat. Menurut Presiden, pada dasarnya rakyat Indonesia menginginkan kehidupan yang tenang, aman, dan harmonis.

Presiden juga menyampaikan bahwa harapan rakyat tertuju kepada pemimpin yang adil, jujur, serta bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Mereka berharap bahkan mereka mendambakan selalu pemimpin yang baik, pemimpin yang adil, pemimpin yang jujur, pemimpin yang bekerja untuk kepentingan rakyat, ini adalah harapan semua rakyat kita,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Usai mengikuti Rakor tersebut, Walikota, Sungai Penuh, Alfin, SH, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Wako, Alfin, SH berbagai arahan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia memberikan penegasan kepada seluruh kepala daerah agar lebih fokus bekerja untuk kepentingan rakyat. Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya memastikan setiap program pembangunan di daerah berjalan selaras dengan kebijakan dan prioritas nasional.

" Rakornas ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pembangunan daerah harus sejalan dengan arah pembangunan nasional, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Alfin. 


(Arie)

Minggu, 01 Februari 2026

Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026



Patrolihukum86.com, JAMBI – Polresta Jambi melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan 2026 di Lapangan Apel Mapolresta Jambi, Senin (2/2/2026) 


Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah SIK MH mewakili Kapolda Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH


Apel ini menandai dimulainya pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 02-15 Februari 2026


Apel gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026 Polresta Jambi, Apel dipimpin oleh Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H.


Hadir dalam Apel

Walikota Jambi diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Feriadi, S.Sos.,M.E, Dandenpom II/2 Jamni diwakili Wadandenpon Mayor Cpm. Syahrial, Kadishub Kota Jambi, Kepala Jasa Raharja Kota Jambi, Para Pejabat Utama Polresta Jambi, Para Kapolsek jajaran Polresta Jambi, Para Perwira, Bintara dan PNS Polresta Jambi

 lintas instansi ini menunjukkan sinergi kuat dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jambi.


Dalam amanat Kapolda Jambi yang dibacakan Wakapolresta disampaikan bahwa Operasi Keselamatan Siginjai 2026 merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan lalu lintas.


"Operasi Keselamatan Siginjai merupakan langkah strategis Polresta Jambi  untuk mengantisipasi potensi gangguan, ambang gangguan hingga gangguan nyata yang dapat memicu kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mempersiapkan pra kondisi yang ideal menjelang Operasi Ketupat 2026,” ungkap Wakapolresta 


Operasi tahun ini mengedepankan pendekatan humanis melalui langkah preemtif dan preventif.


“Operasi Keselamatan 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Februari 2026, dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi serta pembinaan yang humanis. Ini selaras dengan program Korlantas Polri, termasuk kegiatan Polantas Menyapa dan penguatan sistem E-TLE sebagai bagian dari digitalisasi penegakan hukum lalu lintas,” lanjutnya.


Mengakhiri amanatnya, Wakapolresta secara resmi membuka pelaksanaan operasi tersebut.


“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Operasi Keselamatan 2026 Polda Jambi saya nyatakan dimulai,” tegasnya.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kasi Humas 

menyebutkan bahwa adapun tema Operasi Keselamatan Tahun 2026 adalah “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.”


" Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Jambi menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri dalam rangka Operasi Ketupat 2026." Jelas Kasi Humas


Hamdi Zakaria