Jumat, 27 Februari 2026

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis



Patrolihukum86.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Tahun Anggaran 2026, pada Jum'at (27/2/2026). 


Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi ini mengangkat tema “Penguatan Propam Polri Dalam Mengamankan, Mendukung dan Mensukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026.”



Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, S.I.K., S.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, para Wakapolres/ta jajaran, para Kasi Propam Polres/ta, para operator SiPropam di lingkungan Polda Jambi serta turut menghadirkan narasumber dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi. 


Dalam arahannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pengawasan internal merupakan pondasi utama dalam mendukung pembangunan institusi Polri dan program pemerintah Tahun Anggaran 2026.


Menurut Kapolda, saat ini pengawasan publik terhadap institusi Polri semakin tinggi, seiring berkembangnya media online yang memungkinkan masyarakat turut berkontribusi dalam fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, Propam Polri dituntut untuk mampu melaksanakan pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.


“Pengawasan yang dilakukan oleh Propam Polri wajib bersifat adaptif, humanis dan berkeadilan,” tegas Kapolda.


Kapolda juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya melalui pelatihan bagi personel Propam dalam melakukan pemeriksaan maupun interogasi agar lebih profesional dan sesuai prosedur.


Selain itu, ia mengingatkan agar setiap pelaksanaan tugas selalu memperhatikan aturan dan legitimasi tindakan yang diambil, guna menghindari celah perlawanan terhadap petugas. Dalam penegakan disiplin, Kapolda menegaskan agar penindakan disesuaikan dengan kondisi fisik personel serta menghindari tindakan kekerasan.


“Setiap tindakan kekerasan akan melahirkan kekerasan lain setelahnya. Oleh karena itu, kedepankan pendekatan yang profesional dan proporsional,” pesannya.


Kapolda menambahkan bahwa Propam sebagai satuan kerja yang diberi kewenangan menjaga marwah dan kebersihan institusi Polri harus mampu menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan yang bersih serta berintegritas.


Sementara itu, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa Rakernis Bidpropam ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi pengawasan, serta meningkatkan profesionalisme personel dalam mendukung terwujudnya Polri yang Presisi.


“Melalui Rakernis ini diharapkan seluruh jajaran Propam semakin solid, loyal dan profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan internal, sehingga mampu mendukung dan mensukseskan rencana kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026, khususnya di wilayah hukum Polda Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Kegiatan Rakernis Bidpropam Polda Jambi Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan Polri yang bersih, transparan dan akuntabel.


Hamdi Zakaria

Kamis, 26 Februari 2026

TMPLHK Indonesia Bersama Divisi Informatika FRIC Jambi Berhasil Tutup 2 Tambang dan Pemberhentian Kades



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A. Md dalam rapat mingguan anggota gabungan lembaga dan media di Telanai Pura Kota Jambi, dibawah naungan TMPLHK Indonesia pada Jum'at 27/2/2026, mengatakan, usai Lebaran Idul Fitri pada Maret nanti, akan mengerahkan, seluruh anggota yang tergabung, untuk turun lapangan, pantau seluruh kegiatan, yang menyangkut lingkungan, baik itu di pemerintahan, perusahaan dan Desa. 


Menurut Hamdi Zakaria, diawal tahun 2026 ini, TMPLHK Indonesia bersama Divisi Informatika FRIC Jambi, berdasarkan laporan, telah berhasil, tutup sementara 2 perusahaan tambang dan pemberhentian seorang kades. Semuanya ini di Kabupaten Batanghari, Jambi, ungkap Hamdi. 


TMPLHK Indonesia, bersama Divisi Informatika FRIC, telah berhasil mengundang turun,  erdasarkan laporan, tim dari 2 kementrian, ya itu, tim dari Ditjen Gakum KLHK dan Ditjen Gakum BPSDM Kementrian ESDM ke lobang tambang milik PT. BEI dan PT. DKC di Batanghari. Kedua perusahaan tambang ini, kondisi sekarang, sudah stop produksi, kasus yang  kita laporkan, terkait pelanggaran AMDAL dan Perizinan, ungkap Hamdi Zakaria. 


Sementara itu, Kepala Desa Benteng Rendah, dikecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, telah pula di sanksi di berhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Batanghari, kasus penyalahgunaan wewenang dan Pungli PTSL, yang dilaporkan, didampingi kita dari TMPLHK Indonesia dan Divisi Informatika FRIC Jambi ini, ke Inspektorat dan dinas terkait, ungkap Hamdi Zakaria. 


Untuk itu, kedepan, program dari TMPLHK Indonesia dan Divisi Informatika FRIC, akan ber fokus pada pemantauan AMDAL untuk perusahaan dan RAPBDes untuk desa. 


Kita akan pantau RAPBDes desa sedari tahun 2021-2025 DD desa desa yang ada di Provinsi Jambi ini, terutama pembangunan infrastruktur, ungkap Hamdi. 


Data RAPBDes seluruh desa, sudah ditangan kita, untuk itu, mari sama sama kita pantau, turun ke lapangan, jika ada ditemukan dugaan kejanggalan, kita analisa, dan kita laporkan, guna pembuktian kebenaran dari analisa tim kita, kita minta tim dari Tipikor dan Kejaksaan, untuk turun check kebenaran, jika ditemukan kebenaran dalam laporan, agar ditindak lanjuti, sesuai dengan prosedur  hukum yang berlaku, ungkap Hamdi.


Sementara untuk pemantauan AMDAL perusahaan, baik itu Perusahaan perkebunan, PKS maupun Tambang, kita harus jeli dengan pencemaran lingkungan, sungai juga perambahan konservasi Len sungai, Agar pembangunan dan lingkungan alam Jambi, tetap terjaga, kita tidak main main, jika ada temuan, laporkan lansung ke kementrian terkait, ungkap Hamdi Zakaria, A. Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia yang juga sebagai Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, yang notabene juga sebagai Pimpinan Redaksi media Patrolihukum86.com ini. 


Redaksi

Guna Wujudkan Puasa Ramadhan Kamtibmas Polsek Mato Sebo Razia Pekat



Patrolihukum86.com, FRIC-Batanghari - Dalam menghormati bulan suci  Ramadhan , Polres Batanghari beserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan imbangan operasi pekat alias penyakit masyarakat . 

Pada hari ini Jum,at tanggal 27 Februari 2026 pukul 11.00 wib telah dilaksanakan giat Imbangan Ops Pekat Polsek Maro Sebo Ilir yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU ERWIN A.J SIMATUPANG, SH. IPDA  RUDI SUGARA,S.E, BRIGPOL AMIR FIKI, BRIGPOL RIFKI KURNIAWAN dengan melakukan razia kiniman keras dan sejenisnya 


Kegiatan razia dilaksanakan di Desa Tidar Kuranji Kec.Maro Sebo Ilir Kab.Batanghari


Pada rZia tersebut Polisi berhasil mendapati 

lelaku peminum miras JN ( 60) thn warga Desa Tidar Kuranji Kec Maro Sebo Ilir Kab. Batanghari


Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) Botol Miras dengan Jenis Bir Bintang & Whisky Asoka


Polisi terus  memberikan himbauan agar tidak lagi meminum, minuman beralkohol, dan yang bersangkutan  membuatkan pernyataan secara tertulis berjanji tidak akan meminum minuman beralkohol lagi & bersedia menjaga situasi Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan" ungkap Kapolsek


Hamdi Zakaria

Praktek Parkir Liar ditertibkan Polsek Muara Tembesi Guna Menjaga Sitkamtibas Selama Bulan Ramadhan



Patrolihukum86.com, Batanghari - Guna mewujudkan situasi Kamtibmas selama Bulan Suci Puasa Ramadhan 2026 

Pada hari ini Rabu tanggal 25 Februari 2026 pukul 17.30 wib telah dilaksanakan giat Imbangan Ops Pekat Polsek Muara Tembesi yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi Aiptu Amirsyah Bripka Juhanda Eka Putra 


Kegiatan imbangan Ops Pekat berupa mengamankan masyarakat yanng melakukan pungli di Depan Pasar PU Muara Tembesi Kec. Muara Tembesi Kab. Batanghari.

Dan Identitas pemilik pemarkir Liar  P 27 th

Alamat Kel. Kampung Baru Kec.Muara Bulian Kab.Batanghari.

 J 25 th

Alamat Kel. Kampung Baru Kec.Muara Bulian Kab.Batanghari. 


Polsek Tembesi terus memberikan himbauan serta pernyataan secara tertulis kepada pemarkir liar agar tidak mengulangi memarkir di pinggir jalan lintas, karna dapat menghambat pengendara lain.


Sementara Kapolsek Muara Tembesi menyampaikan "Polisi mengajak seluruh masyarakat Tembesi untuk bersama menciptakan situasi Kamtibmas dan mendukung pelaksanaan bulan suci Ramadhan dengan hal bermanfaat ungkap Kapolsek


Hamdi Zakaria

Safari Ramadan di Tabir Selatan, Bupati M. Syukur Sampaikan Komitmen Membangun Infrastruktur



Patrolihukum86.com, BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur mengisi rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 H tingkat Kabupaten Merangin di Masjid Arafah, Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kamis (26/02).


Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Merangin dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin, Kadis PUPR, Kadis BPKAD, Kadis TPH, Dirut PDAM hingga jajaran pimpinan Bank 9 Jambi dan Baznas Merangin.



Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan komitmen membangun infrastruktur meski dalam kondisi efisiensi dan pengurangan anggaran.


"Saya memastikan setiap tahun selama saya menjabat Bupati, Tabir Selatan tetap dapat pengaspalan. Tahun 2026 ini ada juga proyek betonisasi, nyambung dari Sinar Gading keluar. Meskipun belum sepenuhnya, tapi tetap ada progres nyata tahun ini," ujar M. Syukur.


Bupati juga memaparkan data perbandingan yang menunjukkan peningkatan signifikan pada sektor aksesibilitas. Pada tahun 2025, pembangunan jalan mencapai hampir 18 km, meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya 8 km.


"Kita lakukan efisiensi anggaran dan kita lakukan skala prioritas. Hasilnya, pembangunan jalan di masa kepemimpinan saya meningkat dua kali lipat lebih dibanding tahun sebelumnya," tegasnya.


Selain memaparkan program pembangunan, Bupati M. Syukur juga memberikan klarifikasi penting terkait kondisi Bank 9 Jambi guna meredam kekhawatiran masyarakat. Ia menegaskan bahwa stabilitas bank daerah tersebut tetap terjaga meski saat ini sedang dalam pengawasan OJK.


"Bapak dan Ibu jangan khawatir, saya sudah rapat dengan OJK dan para pemegang saham. Dipastikan tidak ada duit nasabah yang hilang. Bank Jambi adalah aset daerah kita, jadi jangan berbondong-bondong mengambil uang karena takut hilang," jelas Bupati.


Terkait gangguan pada layanan ATM dan e-banking, Bupati menjelaskan hal tersebut dilakukan karena adanya rekomendasi audit forensik dari OJK. Ia juga menjamin bahwa seluruh ASN tetap akan menerima gaji tepat waktu melalui mekanisme pengambilan manual selama proses sistem diperbaiki.


Menutup rangkaian acara, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis untuk mendukung kemaslahatan umat di Desa Sungai Sahut dari CSR Bank 9 Jambi: Rp5.000.000 dan bantuan Baznas Kabupaten Merangin: Rp1.500.000,-



Bupati berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masjid dan masyarakat sekitar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena jadwal Safari Ramadhan sempat tertunda beberapa kali demi menyesuaikan agenda bersama Pemerintah Provinsi Jambi. (Sugito/van/Kominfo)


Irwanto

Sambut Ramadhan, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Jurjani Hadiri Ziarah Kubur di Desa Sekernan



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Jurjani turut serta membaur bersama masyarakat dalam tradisi ziarah kubur massal yang digelar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sekernan RT08, Sabtu (14/02/2026).


Kegiatan ziarah kubur ini merupakan tradisi turun-temurun warga setempat sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur sekaligus sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga sebelum memasuki bulan puasa.


Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Jurjani mengapresiasi kekompakan masyarakat Desa Sekernan yang tetap menjaga nilai-nilai religius dan budaya lokal.


"Ziarah kubur ini bukan sekadar tradisi, tapi pengingat bagi kita yang masih hidup akan akhirat. Selain itu, ini adalah momen yang tepat untuk saling bermaaf-maafan sehingga kita bisa memasuki bulan Ramadhan dengan hati yang bersih," ujarnya di sela-sela kegiatan.


Acara yang dimulai sejak pagi hari tersebut berlangsung dengan khidmat. Rangkaian kegiatan meliputi Pembacaan Yasin dan Tahlil bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat.Doa Bersama untuk arwah para orang tua dan leluhur. Serta mendengarkan ceramah singkat dan,Gotong Royong pembersihan area pemakaman.


Kehadiran pimpinan DPRD di tengah masyarakat ini juga dimanfaatkan warga untuk berdialog santai mengenai aspirasi pembangunan di desa tersebut. Wakil Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mendukung kegiatan kemasyarakatan yang berdampak positif pada kerukunan warga. 


Hamdi Zakaria

Hadir di acara Rakornas Pengolahan Sampah, Walikota Sungai Penuh Alfin SH Mendapatkan Bantuan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Dari Menteri Lingkungan Hidup



Patrolihukum86.com, -JAKARTA -(26/02/2026)  Kesungguhan dan keseriusan Walikota ,Alfin, SH dalam membenahi persoalan persampahan di Kota Sungai Penuh  tak perlu di ragukan lagi. 

Kamis (26/1), Wako Alfin menemui langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) Ri  Hanif Faisol Nurofiq , di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta untuk memaparkan kondisi yang dihadapi Kota Sungai Penuh sekaligus menyampaikan sejumlah usulan bantuan pemerintah pusat dalam hal penanganan persampahan. 

Hasilnya , perjuangan wako Alfin mendapat respon positif dari Menteri  Hanif Faisol Nurofoq. 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana penanganan persampahan kepada Kota Sungai Penuh. Bantuan yang akan direalisasikan meliputi alat berat berupa ekskavator serta mesin press sampah guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pengurangan volume sampah di daerah.

" Ya, Pak Menteri LH  sudah menyatakan kesediaan membantu kota Sungai Penuh dalam penanganan persampahan, Insya Allah bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup akan  mulai direalisasikan pada Maret 2026," ungkap Wako Alfin usai pertemuan. 

Tidak hanya itu, menurut Wako Alfin, Menteri LH juga menyampaikan bahwa Kota Sungai Penuh akan dijadikan sebagai salah satu pilot project penanganan persampahan di kawasan Sumatera. 

Hal ini menjadi bentuk  apresiasi  atas keseriusan dan langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, modern, dan berkelanjutan.

Dukungan tersebut , terang Wako Alfin, diharapkan dapat memperkuat kapasitas daerah dalam pengelolaan TPST, optimalisasi pengangkutan, serta pengurangan sampah melalui teknologi dan mekanisasi yang memadai.

Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas komitmen dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh siap menindaklanjuti dukungan tersebut dengan langkah-langkah teknis yang terukur dan akuntabel demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Selain itu, Wako Alfin secara terbuka juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Chandra, yang telah membantu memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, sehingga komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat berjalan efektif. 

(Arie)

Polres Tanjab Timur Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Wujudkan Sinergi Antara Polri Dengan Masyarakat Dalam Menjaga Kamtibmas Di Bulan Penuh Berkah



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur – Polres Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan Safari Ramadhan sebagai agenda selama bulan suci Ramadhan 1447 H di Masjid Al Kautsar Desa Sido Mukti Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kamis (26/2/2026).


Kegiatan yang berlangsung hangat dan sarat nuansa religius ini dipimpin oleh Waka Polres Tanjab Timur Kompol M. Ridha, M.M diikuti para Pejabat Utama, Kapolsek Dendang dan perwira staf Polres Tanjab Timur serta dihadiri pimpinan Pondok Pesantren Al Kautsar K.H. Abdul ghofur, LC, M. Pd., Ketua Badan Kemakmuran Masjid Al Kautsar Aiptu H. Doni Zirna Dinata, S.H, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, para santri dan santriwati Ponpes Al Kautsar serta jama'ah Masjid Al Kautsar.


Kegiatan diawali dengan berbuka puasa bersama dilanjutkan Sholat Maghrib, Sholat Isya dan Sholat Taraweh berjamaah di Masjid Alkautsar dan dilanjutkan penyerahan sarana kontak kepada pengurus Masjid Al Kautsar, Safari Ramadhan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan.


Pada kesempatannya, Wakapolres Tanjab Timur, Kompol M. Ridha menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman khususnya bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.


Beliau juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah yang hadir, mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.


“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan ini, Melalui kegiatan Safari Ramadhan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin erat dalam menjaga keamanan serta menciptakan suasana yang damai dan kondusif selama bulan suci,’’Tambahnya,.


“Kepolisian khususnya Polres Tanjab Timur siap memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan seluruh warga, khususnya warga Tanjung Jabung Timur yang menjalankan ibadah puasa,”tutupnya.


Firdaus Sinrang

Rabu, 25 Februari 2026

Bupati M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tak Panik



Patrolihukum86.com, JAMBI – Bupati Merangin, M. Syukur, mengimbau masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada manajemen Bank Jambi. 


Hal ini disampaikannya usak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi di Gedung Mahligai, Rabu (25/02) menyusul gangguan pada sistem layanan digital akibat dugaan kejahatan siber yang menimpa Bank Jambi.


Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Daerah maupun nasabah secara umum dalam kondisi aman. Ia memastikan kendala teknis ini tidak akan menghambat hak-hak pegawai.


Bupati menjamin bahwa proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pembayaran gaji ASN tetap berjalan normal. Meski fitur digital sedang dinonaktifkan, transaksi tetap bisa dilakukan melalui layanan kantor secara manual.


"Gaji pegawai semua bisa jalan. Tidak ada hubungannya (dengan gangguan siber). Memang yang biasa pakai m-banking atau ATM untuk sementara belum bisa digunakan, tapi prinsipnya keuangan tidak ada masalah. Hanya saja untuk sementara kita manual dulu," ujar M. Syukur saat dikonfirmasi wartawan.


Langkah penonaktifan sementara layanan ATM dan mobile banking merupakan bagian dari prosedur keamanan.


Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan audit forensik oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan sistem secara menyeluruh.


"Sebenarnya sistemnya sudah bisa jalan, tapi rekomendasi dari Bank Indonesia (BI) jangan digunakan dulu karena sedang proses audit forensik untuk mengatasi persoalan yang ada," tambahnya.


Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush money). Selain karena kondisi bank yang dinyatakan sehat, membawa uang tunai dalam jumlah banyak dinilai memiliki risiko keamanan yang tinggi.


Manajemen Bank Jambi menjamin keamanan saldo nasabah dan bertanggung jawab penuh jika terdapat kerugian materiil akibat insiden ini. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi manajemen untuk melakukan perbaikan sistem.


Berdasarkan hasil rapat, kondisi Bank Jambi dinyatakan tetap sehat dan operasional di kantor cabang tetap melayani kebutuhan mendesak secara manual.


"Ini adalah aset daerah yang harus kita jaga bersama. Kami sudah cek semua, tidak ada masalah berarti. Mari kita beri kepercayaan kepada manajemen untuk memperbaiki sistem ini secepatnya," tutupnya. (Van/Kominfo)


Irwanto

HBKN, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Nasional Berikan 350 Teguran hingga Proses Penegakan Hukum Bagi Pelaku Usaha Melanggar



Patrolihukum86.com, Jakarta, – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional dibawah Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas telah mengambil berbagai langkah cepat dan disertai penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama pemantauan pangan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) mulai dari Perayaan Imlek, Ramadan hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 


Kegiatan pemantauan ini telah dilakukan selama tiga pekan pada periode 5 Februari hingga 25 Februari di seluruh wilayah di Indonesia.


Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas Saber Pangan Pusat menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif hingga penegakan hukum atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Tindakan yang dilakukan antara lain pengecekan ke distributor atau produsen sebanyak 2.461 kegiatan, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.


Selain itu, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. Satgas juga  turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.


Tidak hanya itu, aparat juga menangani 4 (empat) perkara pidana di bidang pangan. Kasus tersebut meliputi penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, tumbuham maupun ikan di Kepulauan Riau yang ditangani Polda Kepri dengan 2 orang tersangka, yaitu LM (Pemilik barang) dan H (Nahkoda kapal). Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 2 buah kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam dan babi sebanyak 77 ton daging, 157 karung berisi boneka dan 125 karung mainan bekas. 


Sementara, kasus yang kedua ditangani Polda NTB terkait perkara pengemasan ulang atau repacking beras SPHP Bulog 5 kg menjadi beras dalam kemasan polos 50 kg dengan 1 (satu) tersanga atas nama NS dan barang bukti yang disita berupa 140 karung polos putih 49,8 kg, 1.400 plastik kemasan 5 kg bekas bekas beras SPHP, 1unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kg dan 1.650 kemasan beras SPHP @5 kg. 

Kemudian tindak pidana dibidang pangan ini juga diungkap oleh Polda Jabar berupa perkara memperdagangkan makanan yang sudah kaduluarsa di wilayah Sumedang dengan tersangka berinisial JSP dan barang bukti 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik  maupun beberapa pangan konsumsi lainnya. 


Satu kasus lainnya adalah perkara memproduksi mie yang mengandung formalin dan boraks di Garut dengan tersangka berinisial WK dan barang bukti berupa 6 karung produk mie basah siap edar, 1 unit mewin molen, 1 buah wajan besar, 2 unit press mie, 1 tong cairan racikqn bumbu boraks dan formalin, 2 buah buku catatan dan 1 unit kendaraan yang digunakan untuk alat transportasi produk mie ke pasar.


Tindak pidana diatas akan dikenakan ketentuan pasal yang diatur dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si didamping Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang merugikan.


Menurut Kabareskrim, pengawasan diperketat menjelang Ramadan, Nyepi dan Idul Fitri karena pada periode tersebut permintaan pangan masyarakat meningkat cukup signifikan.


“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelas Syahardiantono melalui keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).


Dirinya menegaskan, pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait harga eceran tertinggi, distribusi, maupun standar keamanan mutu pangan.


Disamping itu, Kabareskrim Polri juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Polri, lanjut Komjen Syahardiantono, akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum di sektor pangan.


“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Langkah berlapis ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memastikan harga, keamanan, dan mutu pangan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 


Redaksi

28.270 Pemantauan Dilakukan Satgas Saber Pangan di Tiga Pekan Terakhir, Pemerintah Pastikan Jaga Stabilitas Pangan Nasional



Patrolihukum86.com, Jakarta, – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional dibawah Ketua Pengarah Satgas Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahardiantono, M.Si terus melakukan pemantauan langsung di lapangan guna menjaga ketersediaan bahan pokok penting dan stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) mulai dari perayaan hari Imlek, Ramadan, Nyepi hingga Idul Fitri tahun 2026. 


Dalam kurun waktu 5 Februari hingga 25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat ini mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan yang dilakukan secara Intensif di berbagai daerah di seluruh Indonesia.


Berdasarkan laporan Posko Pusat Satgas Saber Pangan, pada minggu ketiga periode 19–25 Februari 2026 terdapat 9.644 laporan kegiatan pemantauan, meningkat 154 laporan atau 1,62 persen dibanding minggu sebelumnya yang mencapai 9.490 laporan. Angka tersebut juga meningkat dibanding minggu pertama sebanyak 9.138 laporan.


Rata-rata kegiatan pemantauan yang dilakukan selama minggu ketiga mencapai 1.378 laporan per hari, juga mengalami kenaikan dibanding minggu sebelumnya.


Secara wilayah, lima provinsi dengan jumlah laporan pemantauan tertinggi selama periode 5–25 Februari 2026 yaitu Jawa Barat sebanyak 3.578 laporan, disusul Kalimantan Selatan 2.388 laporan, Riau 2.224 laporan, Jawa Tengah 2.081 laporan, serta DKI Jakarta 1.622 laporan.


Dari sisi pelaku usaha, pemantauan paling banyak dilakukan terhadap pedagang atau pengecer sebanyak 18.864 titik, diikuti ritel modern 4.413 titik, serta grosir atau toko besar 2.804 titik. Sedangkan pemantauan terhadap distributor, produsen, dan agen jumlahnya relatif lebih sedikit.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan intensitas pemantauan dan pengawasan tersebut berdampak langsung pada penurunan harga sejumlah komoditas strategis, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.


Sejumlah bahan pokok yang mengalami penurunan harga adalah telur ayam ras, daging ayam ras,  daging sapi segar, cabe merah besar, cabe merah keriting, minyakita, bawang putih serta beras medium dan premium. Walaupun beberapa komoditas pangan masih di atas HET/HAP di sejumlah provinsi di wilayah Indonesia Timur, namun cenderung mengalami trend penurunan.


"Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras,  bawang putih serta daging ayam ras," ujar Ketut Astawa dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).


Hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Komoditas yang masih menjadi perhatian antara lain: beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.


Dia mengatakan ini menjadi tugas bersama K/L terkait seperti: Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag, Polri, Bapanas RI, Bulog maupun Satgas untuk terus melakukan langkah-langkah intervensi ke daerah-daerah yang masih tinggi harga komoditas pangannya.


Sementara itu, harga minyak goreng merek Minyakita masih tercatat masih di atas HET dan harga cabe rawit merah diatas HAP,  meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan. Satgas juga menemukan Minyakita sebagai komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan dan adanya factor cuaca yang mempengaruhi hasil produksi cabai di wilayah sentra produksi.


"Tentunya kami Satgas Pangan Saber Pusat melalui Bapanas RI telah melakukan upaya stabilisasi pasokan dan harga cabai rawit merah melalui dukungan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) bekerjasama  dengan Champion Indonesia di 7 Provinsi untuk menyalurkan cabai rawit merah dari wilayah sentra produksi ke Pasar Induk Kramatjadi dan telah turun langsung mengecek Produsen, Distributor lini 1, Distributor Lini 2, dan Pengecer utk pastikan harga Minyakita sesuai harga HET Rp 15.700 kepada masyarakat, dan akan mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapat distribusi 35 % DMO dari Produsen Minyak Goreng/CPO yang lakukan ekspor untuk segera intervensi wilayah-wilayah yang masih di atas HET, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada," katanya.


Ketut Astawa juga mengatakan selama Minggu ke-3, hotline pengaduan Satgas menerima 11 laporan masyarakat dari sejumlah daerah, termasuk Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, Bekasi, Lumajang, Sintang, Tanjung Pinang dan Mataram. Seluruh aduan tersebut langsung dan telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.


Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber Pangan, I Gusti Ketut Astawa didampingi Kaposko Satgas Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pemantauan yang dilakukan secara intensif ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kondisi pangan tetap aman selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi maupun menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.


“Satgas terus bergerak ke lapangan bersama pemerintah daerah, dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan ketersediaan bahan pokok mencukupi, distribusi berjalan lancar, serta tidak terjadi praktik penimbunan maupun permainan harga,” ungkap Ketut Astawa dalam keterangannya resminya, Kamis (26/2/2026)


Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat hingga memasuki Ramadan, Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, mutu yang baik dan tentunya dengan pasokan yang terjaga.


Sementara itu, Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah Satgas menegaskan, aparat kepolisian bersama instansi dan stakeholder terkait di seluruh daerah turut melakukan pengawasan terhadap distribusi dan potensi pelanggaran pidana di sektor pangan.


“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syahardiantono.


Dari total 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas Saber Pangan Pusat menemukan sejumlah pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif hingga penegakan hukum atau proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Tindakan yang dilakukan antara lain pengecekan ke distributor atau produsen sebanyak 2.461 kegiatan, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.


Selain itu, petugas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. Satgas juga  turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.


Tidak hanya itu, aparat juga menangani 4 (empat) perkara pidana di bidang pangan antara lain: penyelundupan daging illegal dan karantina kesehatan ditangani Polda Kepri, Pengemasan Ulang atau repacking beras SPHP ditangani Polda NTB, Produksi Mie yang mengandung formalin atau Boraks dan Makanan Kadaluarsa yang ditangani Polda Jabar.


Satgas Saber Pangan Pusat, memastikan pemantauan dan penindakan ini dilakukan untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar, menjaga keamanan dan mutu pangan, mencegah penimbunan, serta menjaga stabilitas harga berbagai komoditas strategis di pasar. 


Redaksi

Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi Hamdi Zakaria, A.Md Dampingi Masyarakat Berhasil Bongkar Pungli PTSL, Herman Pathi Diberhentikan Bupati Dengan Tidak Hormat



Patrolihukum86.com, Batanghari - Setelah ditunggu ber bulan bulan, akhirnya kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Benteng Rendah Herman Pathi, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diberhentikan oleh Bupati Batanghari secara tidak hormat, sebagai kades desa Benteng Rendah.


Hal ini di ungkap kan oleh M.Amin warga desa Benteng Rendah, kepada media.


Sebagaimana diketahui, Kades Herman Pathi, dilaporkan masyarakat desanya ke pihak Inspektorat dan Polres Batanghari, pada November 2025 silam, dalam laporan, disebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli PTSL tahun 2024, dengan pungutan 500 ribu per Persil sartipikat perkarangan dan 2,5 juta per Persil, untuk sartipikat kebun, ungkap M. Amin.


Hasil dari audit pihak inspektorat, ditemukan 7 item temuan berat penyalahgunaan wewenang, termasuk pungli PTSL sebesar 17 san juta rupiah, ungkap M. Amin.


Menurut Muhammad, T, Surat ini, merupakan keputusan Bupati Batanghari, terhadap kinerja Kades Benteng Rendah, dari hasil temuan pihak auditor Inspektorat Batanghari, ungkap Muhammad.


Menurut Mulian, masyarakat Benteng Rendah sangat antusias menunggu surat tersebut, karena yang diharapkan, Bupati mengambil keputusan yang tepat, memberhentikan Kades Herman Pathi, dari Jabatannya sebagai Kades, surat pemberhentian ini, sudah disampaikan lansung, kepada Herman Pathi, oleh pihak Kecamatan Mersam, pada Selasa 24/2/2026, sambil menunggu hasil pemeriksaan pihak Tipikor Polres Batanghari, yang masih berproses, ungkap Mulian.


Apapun keputusan dari Bupati ini, kami masyarakat, tetap masih menunggu, hasil pemeriksaan pihak Tipikor Polres Batanghari, guna mempertanggung jawabkan konsekwensinya dari pelanggaran pidananya. yang jelas, dengan surat keputusan dari Bupati Batanghari ini, masyarakat sudah mendapatkan  ketenangan dan rasa kepuasan.


Kepada Bang Hamdi Zakaria, lembaga yang selalu setia mendampingi masyarakat, dalam membongkar kebobrokan Kades Herman Pathi, sampai mendapatkan sanksi Diberhentikan dengan tidak secara hormat,  kami ucapkan banyak rasa terima kasih, ungkap Mulian.


Hamdi Zakaria, A.Md Lembaga Pendamping masyarakat Benteng Rendah, menghimbau agar Paca pemberhentian kades ini, masyarakat di desa benteng rendah selalu menjaga situasi tetap kondusif, dan aman. Masyarakat dipersilahkan beraktifitas seperti biasanya. Semua tokoh dan lapisan masyarakat, sudah berikrar, setia menjaga keamanan desa Benteng Rendah.


Untuk itu kata Hamdi, Jaga tangan saat menggunakan sosmed, jaga sikap dan ucapan, jangan ada lagi, perpecahan kubu, di tengah tengah masyarakat.


Kades sudah di berhentikan, mari susun suasana baru, untuk memajukan desa di segala bidang, saling membahu untuk memajukan desa Benteng Rendah kedepannya, himbau Hamdi Zakaria, kepada masyarakat Benteng Rendah.


Syovwan

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan



Patrolihukum86.com, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.


Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.


“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).


Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.


“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.


Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.


“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.


Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.


Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.


“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.


Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.


“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.


KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.


Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.


Redaksi

437 Ribu Anggota Polri Menjaga Rakyat ,Tak Etis Segelintir Oknum Bermasalah Institusi Di Hujat



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Pusat  Fast Respon Indonesia Center H.Dian Surahman  monitor dan angkat bicara terkait apa yang beredar saat ini dimana beberapa oknum Polri yang melakukan kesalahan langsung viral bagaikan seluruh Institusi bermasalah . 


Sekitar 436.432 orang personel Polri bertugas menjaga Rakyat dari tindak kejahatan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat 


Hanya segelintir oknum Polri yang bermasalah , tidak etis jika seluruh Intitusi dihujat , jika personel Polri bermasalah telah ada Propam dan Provos yang akan menangani oknum tersebut dan transparasi penegakkan hukum oleh oknum bermasalah, yang telah ditegaskan oleh Kapolri 


Hanya orang bermasalah yang hujat Polri , perlu kita pahami , bagaimana jika Polri tidak menjalankan aktifitas dan tugasnya dalam melayani , menjaga dan mengamankan  selama satu pekan , apa yang akan terjadi bagi negeri ini . (25/02/2026)


Seharusnya dari 437 ribu Polri terjadi kesalahan 50 orang saja hanya sekian persen dari jumlah yang ada , kenapa harus kita hujat Polri seolah Intitusi Polri telah rusak 


Apakah kita melupakan segala yang di buat oleh Polri untuk masyarakat , seperti membantu ketahanan pangan , MBG , pengaturan lalin , menjaga dan mengamankan rakyat dan lainnya , seharusnya yang kita perbuat sebagai rakyat mendukung agar terwujud sinergitas TNI-Polri dan rakyat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas, negeri yang aman damai menuju Indonesia Maju Indonesia Emas " pungkas H. Dian


Hamdi Zakaria

Rapim Polda Jambi 2026: Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Dukung Program Kerja Pemerintah Daerah



Patrolihukum86.com, JAMBI — Polda Jambi menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 pada Rabu, (25/2/2026) 


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi ini mengusung tema Polri Presisi Siap Mengamankan, Mendukung dan Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.


Rapim dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres jajaran, serta perwakilan lintas sektoral termasuk Penyidik Madya BNN Provinsi Jambi dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi.


Dalam arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa rapat pimpinan merupakan momentum penting untuk memahami dan menyelaraskan program pemerintah dengan tugas Polri, khususnya dalam mendukung program Asta Cita.


“Rapat pimpinan merupakan momentum penting untuk dapat mengerti program pemerintah dan menyelaraskannya dengan tugas Polri, sehingga kita mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujar Kapolda.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas kinerja dalam pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum yang telah menciptakan situasi kondusif di wilayah Jambi. Kapolda menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas serta mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


“Kita semua harus mampu mengemban fungsi intelijen dalam menciptakan situasi aman dan kondusif, serta memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkoba,” tegasnya.


Selain itu, Kapolda juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap personel muda melalui kegiatan positif dan pembinaan fisik guna membentuk karakter yang kuat dan disiplin.


Sementara itu, Wakapolda Jambi dalam penyampaiannya menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi lintas fungsi serta lintas sektoral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar sektor menjadi kunci dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta menjawab harapan masyarakat kepada Polri,” ungkap Wakapolda.


Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Kapolda Jambi menyampaikan Rapim Tahun 2026 menjadi forum strategis untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Rapim ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat soliditas internal, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan seluruh jajaran siap mendukung program pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis dan presisi kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi.


Ia menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Jambi.


Hamdi Zakaria

Selasa, 24 Februari 2026

Polda Jabar Gelar Lomba Marawis, Semarakkan Bulan Suci Ramadhan di Lingkungan Satker dan Satwil Jajaran Polda Jabar



Patrolihukum86.com, Jabar - Polda Jabar menggelar Lomba Marawis dalam rangka Semarak Bulan Ramadhan yang diikuti oleh Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) jajaran Polda Jabar. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Masjid Al-Aman Polda Jabar pada Selasa (24/2/2026).


Lomba marawis ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan pembinaan rohani dan mental personel selama bulan suci Ramadhan. 


Selain sebagai ajang silaturahmi antaranggota, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta mempererat kebersamaan di lingkungan Polda Jabar.


Sejak kegiatan dimulai, suasana Aula Masjid Al-Aman tampak semarak dengan penampilan para peserta yang mengenakan busana muslim seragam khas tim masing-masing. Alunan tabuhan rebana yang harmonis berpadu dengan lantunan shalawat menggema, menciptakan suasana religius yang khidmat sekaligus penuh semangat.


Para peserta menampilkan kreativitas terbaiknya, baik dari segi kekompakan, variasi irama, hingga harmonisasi vokal. Dewan juri melakukan penilaian berdasarkan teknik permainan, kekompakan tim, penampilan, serta penghayatan dalam membawakan lagu-lagu religi.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol.  Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai spiritual dan soliditas internal di lingkungan Polda Jabar.


“Melalui lomba marawis ini, kami ingin membangun semangat kebersamaan sekaligus meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel di bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antar Satker dan Satwil jajaran Polda Jabar,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa pembinaan rohani dan mental merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian agar tetap humanis, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.


Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen Polda Jabar dalam membangun suasanay kerja yang harmonis serta memperkokoh nilai spiritual di tengah pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Bandung 24 Februari 2026

Sumber Humas Polda Jabar

Senin, 23 Februari 2026

Negara Ini Punya Aturan dan UU , Pengusaha Tambang Tidak Bisa Semena-mena



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi geram aktiftas dan angkutan tambang membandel tidak ikuti aturan dan undang -undang berlaku 


Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Dody menegaskan " negara ini punya aturan dan undang-undang , tidak bisa semena-mena untuk melanggar aturan 


Tambang batu-bata yang menjadi polemik meresahkan masyakarat seolah tak bisa teratasi dikarenakan para pengusaha tambang dan angkutan bandel tidak mau ikuti aturan yang telah ditetapkan 


" Ingat ini negara punya aturan dan undang - undang , harus ikuti aturan dan UU berlaku jika aktiftas mau berjalan. 


Gubernur Jambi, Al Haris, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, yang melarang angkutan batu bara melintas jalan umum atau jalan nasional. Kebijakan ini didukung oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis, dan mahasiswa.


Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk batu bara, serta meningkatkan keselamatan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pengusaha batu bara menggunakan jalur sungai sebagai alternatif transportasi


Beberapa poin penting dalam kebijakan ini adalah:

- *Penghentian Angkutan Batu Bara*: Angkutan batu bara dilarang melintas jalan umum atau jalan nasional.

- *Jalur Sungai*: Pengusaha batu bara dianjurkan menggunakan jalur sungai sebagai alternatif transportasi.

- *Pembangunan Jalan Khusus*: Pemerintah Provinsi Jambi berencana membangun jalan khusus untuk angkutan batu bara.


Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jambi dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan batu bara


Undang-Undang (UU) tentang pertambangan batu bara di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. UU yang paling terkini adalah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Beberapa poin penting dalam UU ini adalah:

- *Pengutamaan Kebutuhan Dalam Negeri*: UU ini mengatur tentang pengutamaan kebutuhan batu bara untuk kepentingan nasional.

- *Pemberian Izin*: UU ini mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk batu bara.

- *Hilirisasi*: UU ini mendorong hilirisasi industri batu bara untuk meningkatkan nilai tambah.

- *Pemberdayaan Masyarakat*: UU ini mengatur tentang pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

- *Lingkungan Hidup*: UU ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan batu bara 


UU ini juga mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi IUPK


Pidana bagi pelaku tambang tidak memiliki izin diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa pidana yang dapat dikenakan adalah:


- *Penjara*: Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun.

- *Denda*: Hukuman denda maksimal Rp 100 miliar dan minimal Rp 10 miliar.

- *Penyitaan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal dapat disita oleh negara.


Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur tentang pidana bagi pelaku tambang tidak memiliki izin


Ketua FRIC Jambi menegaskan kembali Gubernur Jambi Haris tegas dan pengusaha tambang , baik tambang batubara , tambang emas , tambang minyak dan angkutan harusls ikuti aturan dan undang-undang berlaku negara punya aturan " tegas Dody


Hamdi Zakaria

Ketua Umum dan Sekjen FRIC Hombaw kepada Masyarakat Selalu Menjaga Keamanan dan Kenyamanan



Patrolihukum86.com, Jakarta, 24 Februari 2026 — Dalam rangka menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, secara resmi menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bersama selama bulan Ramadan.


Dalam pernyataannya, Ketua Umum FRIC menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh ketenangan, keberkahan, dan ampunan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengisi bulan suci ini dengan kegiatan yang bernilai ibadah serta membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana Ramadan tetap aman dan kondusif. Hindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama pada waktu sahur dan malam hari,” tegas H. Dian Surahman.


Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, khususnya pada waktu sahur, fenomena sahur on the road dengan konvoi kendaraan serta penggunaan pengeras suara berlebihan kerap terjadi. Meskipun bertujuan untuk membangunkan sahur atau berbagi makanan, kegiatan tersebut apabila tidak dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dapat mengganggu waktu istirahat warga, memicu keresahan, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Senada dengan itu, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.


“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan secara berlebihan, tidak menggunakan knalpot bising, serta tidak menyalakan pengeras suara dengan volume tinggi yang dapat mengganggu warga lainnya. Hormati hak masyarakat untuk beristirahat,” ujarnya.


Lebih lanjut, FRIC mengajak masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan yang lebih positif dan konstruktif, seperti memperbanyak ibadah, tadarus Al-Qur’an, kegiatan sosial, santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa, serta berbagi takjil dengan tetap memperhatikan ketertiban dan keselamatan.


Peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya remaja, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan turut memberikan edukasi dan pembinaan demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan harmonis.


Melalui imbauan ini, Ketua Umum dan Sekjen DPP FRIC berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketenangan dan kekhusyukan bulan suci Ramadan. Dengan semangat kebersamaan, saling menghormati, serta mengedepankan keselamatan, diharapkan Ramadan tahun ini dapat berjalan dengan penuh keberkahan dan kedamaian bagi seluruh lapisan masyarakat.


Redaksi

Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Urine



Patrolihukum86.com, JAMBI – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan serta memastikan personel bebas dari penyalahgunaan narkoba, Ditpolairud Polda Jambi menggelar pemeriksaan urine terhadap anggotanya usai pelaksanaan apel pagi. (24/02/26)


Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan kantor Ditpolairud Polda Jambi dengan melibatkan tenaga kesehatan dari Biddokes Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh dr. Sahril.


Pemeriksaan urine ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini serta bentuk komitmen institusi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.


Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal dan pembinaan personel guna menjaga profesionalisme serta integritas anggota dalam menjalankan tugas.


“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh personel tetap disiplin, profesional, dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar,” tegasnya.


Kegiatan pemeriksaan berlangsung tertib dan lancar, dengan seluruh personel mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai standar medis yang berlaku.


Dengan adanya tes urine ini, diharapkan seluruh anggota Ditpolairud Polda Jambi semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga marwah institusi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Hamdi Zakaria

Bantuan Terus Dilakukan, Polres Aceh Sampaikan Amanah Kapolri,Ini Bentuk Kepedulian Polri



Patrolihukum86.com, Aceh Tengah — Di tengah ujian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah, harapan bagi masyarakat terdampak kembali tumbuh. Polres Aceh Tengah menyerahkan bantuan sembako dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada polsek jajaran untuk disalurkan kepada warga terdampak di Kabupaten Aceh Tengah.


Penyerahan bantuan berlangsung di Gedung Sanika Satyawada Polres Aceh Tengah mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, di bawah pengawasan langsung Perwira Koordinator (Pakor) dan Wakil Pakor Polres Aceh Tengah. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan setiap bantuan tersalurkan secara tertib, aman, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.


Bantuan tersebut didistribusikan melalui delapan polsek jajaran yang membawahi sejumlah titik pengungsian, yakni Polsek Kota (1 titik), Polsek Lut Tawar (4 titik), Polsek Bebesen (3 titik), Polsek Pegasing (3 titik), Polsek Bintang (10 titik), Polsek Ketol (2 titik), Polsek Silih Nara (6 titik), dan Polsek Linge (5 titik). Seluruh bantuan diterima dalam kondisi baik dan siap disalurkan kepada para korban terdampak.


Pakor Polres Aceh Tengah Kombes  Pol Rizal Martomo dalam keterangannya menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pimpinan Polri kepada masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.

“Bantuan ini adalah amanah dari Bapak Kapolri untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Kami memastikan setiap paket bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai bentuk kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir membawa kepedulian dan harapan,” ujar Rizal Martomo.


Bagi masyarakat, bantuan tersebut bukan sekadar kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi penguat moral di tengah cobaan.

Melalui penyaluran bantuan ini, Polri berharap dapat meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus mempercepat proses pemulihan.


Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai sahabat kemanusiaan yang setia mendampingi di saat duka maupun harapan kembali tumbuh.


Redaksi

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat



Patrolihukum86.com, Jakarta -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.


"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). 


Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri. 


Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban. 


"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit. 


Ia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. "Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucap Sigit. 


Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan. 


Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward. 


"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tutup Sigit.


Hamdi Zakaria

Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas



Patrolihukum86.com, Jambi — Polda Jambi resmi meresmikan Gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Tahun Anggaran 2026 pada Senin (23/2/2026) 


Kegiatan yang digelar di Lobby Gedung RTMC ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H.  Siregar dan berlangsung khidmat serta penuh kebersamaan.


Peresmian ini turut dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf. Nyamin, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Irwasda Polda Jambi Jannus P. Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, pengurus dan anggota komunitas ojek online, serta para tamu undangan lainnya.


Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, penyerahan tali asih kepada komunitas ojek online dan santunan kepada anak yatim, dilanjutkan sambutan Kakorlantas sekaligus penyerahan kendaraan dinas kepada Kapolda Jambi. Selanjutnya Kapolda Jambi memberikan sambutan dan melakukan penandatanganan prasasti, peninjauan ruangan baru, hingga ditutup dengan buka puasa bersama.


Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kehadiran Gedung RTMC merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi Polri menuju pelayanan berbasis teknologi.


“Gedung RTMC ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol transformasi Polri menuju era digital yang lebih presisi. Kehadiran RTMC diharapkan dapat memperkuat sistem pemantauan lalu lintas secara real-time, meningkatkan respons pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan kebanggaannya dapat menyerahkan langsung kendaraan dinas kepada Kapolda Jambi serta berbagi kebahagiaan melalui pemberian tali asih kepada komunitas ojek online dan santunan bagi anak yatim.


“Semoga hal ini dapat mempererat silaturahmi dan memberikan manfaat nyata bagi sesama,” tambahnya.


Selanjutnya, usai pelaksanaan peresmian Kapolda Jambi juga melakukan doorstop kepada awak media, Kapolda Jambi menyebutkan bahwa RTMC ini berguna untuk mempermudah mobilisasi dan informasi sehingga segala sesuatu kejadian yang ada di jalan raya bisa dianalisa dan dimitigasi,  langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Ditlantas polda jambi dan jajaran terhadap kejadian tersebut.


" Tentunya ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat di Provinsi Jambi, ini bukan hanya di Kota Jambi karena ada beberapa daerah yang telah terpasang kamera juga, " ujar Kapolda Jambi 


Kapolda Jambi juga menerangkan bahwa kehadiran Kakorlantas di Provinsi Jambi ini untuk memberikan asistensi sekaligus motivasi kepada Polda Jambi khususnya Ditlantas tentang lalu lintas, dalam rangka supya pelayanan bisa cepat, lebih baik dan presisi


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peresmian Gedung RTMC merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang lalu lintas.


"Peresmian Gedung RTMC ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem manajemen lalu lintas berbasis teknologi dan meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, serta transparan kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan RTMC dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jambi,” ungkapnya.


Hamdi Zakaria

Sungai Batang Masumai Rusak Parah Akibat Tambang Emas Ilegal Milik Saprin Di Desa Tambang Besi



Patrolihukum86.com, Merangin -Tambang emas di Desa Tambang Besi, kecamatan Batang Masumai, kabupaten Merangin,makin merusak sungai Batang masumai.air sungai terancam merkuri dan bentuk aliranya berubah drastis akibat pengerukan.


Dalam tinjauan beberapa orang media online di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI)mereka menemukan satu unit alat Jenis EXCAVATOR Samblion lagi bekerja mengeruk perut bumi,diduga miliknya orang Desa Tambang Besi bernama Saprin.


Bentuk aliran sungai Batang Masumai telah berubah menjadi kolam-kolam besar.Bebarapa di antaranya dibiarkan begitu saja Tampa ada upaya perbaikan, Kerusakan ekosistem sekitar.


Selain merusak lingkungan, air sungai Batang Masumai kini dinilai berbahaya karena terancam merkuri.masyarakat yang berada di pinggiran sungai Batang Masumai mendesak pemerintah kabupaten Merangin dan aparat penegak hukum Polsek Bangko segera turun tangan untuk menghentikan tambang ilegal tersebut.


Irwanto

Minggu, 22 Februari 2026

Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 Keluhkan kendaraan PT. Gembira Jaya Raya Yang Menimbulkan kemacetan dan Menggangu Aktivitas warga



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -- senin 23 Febuari 2026 -akses jalan masyarakat di wilayah pondok meja wilayah RT 26 Dusun karya maju., kabupaten Muaro Jambi di duga di jadikan lahan pakir kendaraan PT Gembira jaya raya, terpantau di lokasi Senin 23 Febuari 2026 kendara perusahaan pakir kendaraan tersebut ,mengakibatkan kemacetan dan menggangu penguna jalan.


Menurut warga sekitar, di samping itu juga kendaran yang pakir di badan jalan yang bertonase di atas 20 ton lebih, tampak terpakir di badan jalan , yang mana jalan tersebut jalan akses utama warga di wilayah setempat, Sehingga menimbulkan keluhan warga yang merasa terganggu aktifitasnya masyarakat setempat.


Keberadan kendara an tersebut yang pakir di badan jalan,menjadi mempersempit ruas jalan, warga setempat, terganggu untuk aktivitas sehari-hari, terutama penguna jalan roda dua merasa terganggu di karenakan kendara yang pakir di badan jalan tersebut, ungkap warga.

Warga setempat mengeluhkan dengan jalan yang dulu nyaman di lewati ,kini agak terganggu,dengan ada nya kendaraan yang pakir di jalan tersebut.


Informasi  dari masyarakat setempat, meminta agar di beritakan perusaan PT Gembira jaya raya, yang bergerak di bidang minuman cacola tersebut tidak memiliki kantong pakir, sehingga memakirkan kendara di badan jalan tersebut.


Secara  regulasi,pengunaan badan jalan yang menggangu fungsi jalan , melanggar ketentuan hukum dalam undang-undang nomor 22  tahun 2009 tentang lalulintas jalan, angkutan jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan,ganguan fungsi jalan.selain itu undang-undang nomor 38 tahun 2024.tentang jalan,menegasakan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasarana transfortasi  umum yang harus di jaga, agar tidak terganggu pemanpaatan nya.


Warga mengharapakan pemerintah daerah dan instansi terkait segera meninjau lokasi, serta mengambil langkah, penertiban apabila ditemukan pelanggaran . Hingga berita ini di terbitkan pihak PT Gembira jaya raya ,belum memberikan keterangan resmi terkait penguna badan jalan tersebut, pinta warga.


Sumber (Yadi)

Redaksi

Antisipasi Kerawanan Selama Ramadhan, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga Kamtibmas Libatkan Personel Gabungan TNI - Polri, Pol PP Dan Damkar



Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjab Timur) menggelar Apel Siaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang melibatkan personel gabungan di lapangan apel Mako Polres Tanjab Timur, Senin (23/2/2026).


Apel siaga ini diikuti personel TNI-Polri, Pol PP dan Damkar, Kegiatan tersebut turut dihadiri Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0419 Tanjab, Forkopimda Tanjab Timur dan Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjab Timur.


Kapolres Tanjab Timur, Akbp Ade Candra, mengatakan apel siaga ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan suci Ramadhan.


“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Ramadan terdapat dinamika dan potensi kerawanan yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu, kami melaksanakan apel siaga kamtibmas bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat. Kamtibmas bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan tanggung jawab kita semua,” ujarnya.


Kapolres menjelaskan, sejumlah potensi kerawanan yang menjadi perhatian antara lain meningkatnya aktivitas jual beli (pasar bedug) di sore hari yang kerap memanfaatkan bahu jalan, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.


Selain itu, aktivitas masyarakat setelah shalat tarawih yang mencari tempat berkumpul dan bersantai juga dinilai rawan memicu perkelahian, balap liar, hingga konflik antar kelompok.


Kerawanan yang sering muncul di antaranya perkelahian antar kelompok dan balap liar. Semua itu menjadi fokus antisipasi kami,” jelasnya.


Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Tanjab Timur bersama TNI dan pemerintah daerah akan melaksanakan patroli gabungan secara rutin di titik-titik rawan dan pada jam-jam rawan, mulai dari awal Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri.


“Kami telah merencanakan kegiatan operasional kepolisian yang didukung TNI, dengan patroli bersama di lokasi dan waktu yang rawan, hingga hari raya selesai,” tambahnya.


Lebih lanjut, Kapolres menyebut pengamanan akan terus ditingkatkan menjelang Idul Fitri, khususnya terkait arus mudik dan arus balik. Polres Tanjab Timur juga akan menggelar Operasi Ketupat yang berlangsung sejak Ramadhan hingga H+5 Lebaran, serta dilanjutkan dengan operasi pasca hari raya.


“Harapannya, dengan sinergi semua pihak, situasi kamtibmas di Kabupaten Tanjab Timur tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.


Firdaus Sindrang

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong



Patrolihukum86.com, Jambi - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberikan himbauan kamtibmas saat bulan suci Ramadhan guna menjaga kenyamanan dan menghormati saudara kita yang menjalankan Ibadah puasa Ramadhan 2026


Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono SH SIK MSi menegaskan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk menghormati bulan Puasa Ramadhan kepada pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan knalpot brong .

Karena menganggu ketenangan dan mengganggu ketentraman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan


Dan penggunaan knalpot brong (tidak sesuai standar SNI) melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan , pelanggaran dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu, karena kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis


Himbauan wujud Polri peduli terhadap Masyarakat yang menjalan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah lainnya


Masyakarat bijak adalah Masyakarat yang bisa menciptakan situasi Kamtibmas .Mari bersama mewujudkan Jambi aman damai dan nyaman serta kondusif ” pungkas KBP Benny 

Hamdi Zakaria

Derita Naila, 18 Tahun, Pejuang Kanker dari Sungai Sahut: Mohon Uluran Tangan Dermawan dan Pemerintah Kabupaten Merangin



MERANGIN – Harapan dan doa terus mengalir untuk Naila (18), seorang gadis asal Jalan Bangka, Desa Sungai Sahut, yang kini tengah berjuang melawan penyakit yang dideritanya selama tujuh bulan terakhir. Di usia yang masih sangat muda, Naila harus menghadapi cobaan berat berupa Lipoma Non Hodgkin (tumor paru-paru).


Selama proses pengobatan, Naila telah menjalani sebanyak 11 kali kemoterapi. Dampak dari pengobatan tersebut membuat rambutnya rontok dan kondisi fisiknya semakin melemah. Bahkan saat ini, kedua kakinya lemas dan ia tidak lagi mampu berjalan seperti sediakala.

Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi Naila dan keluarganya. Selain harus berjuang melawan penyakit, mereka juga dihadapkan pada keterbatasan biaya untuk melanjutkan terapi lanjutan agar Naila bisa kembali berdiri dan berjalan.


Melihat kondisi tersebut, Yayasan Pundi Amal Jum’at Berkah Tabir Selatan membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu meringankan beban pengobatan Naila. Bantuan dapat disalurkan melalui rekening BRI 560201027108535 atas nama yayasan, atau dapat langsung menghubungi sekretariat di Jalan Gulama Bulat, Desa Muara Delang.


Yayasan juga mengimbau kepada para dermawan agar tidak mengirimkan bantuan ke rekening lain selain rekening resmi yayasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui pemberitaan ini, kami mengetuk hati para dermawan, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk turut peduli dan memberikan perhatian khusus kepada Naila.


Dukungan moril dan materil sangat dibutuhkan agar pengobatan dan terapi dapat terus berjalan demi kesembuhan Naila.


Semoga kepedulian dan kebaikan hati kita bersama menjadi jalan kesembuhan bagi Naila. Mari bersama-sama membantu, karena sekecil apa pun bantuan yang diberikan sangat berarti bagi masa depan seorang anak bangsa yang sedang berjuang melawan penyakitnya.



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Harapan dan doa terus mengalir untuk Naila (18), seorang gadis asal Jalan Bangka, Desa Sungai Sahut, yang kini tengah berjuang melawan penyakit yang dideritanya selama tujuh bulan terakhir. Di usia yang masih sangat muda, Naila harus menghadapi cobaan berat berupa Lipoma Non Hodgkin (tumor paru-paru).


Selama proses pengobatan, Naila telah menjalani sebanyak 11 kali kemoterapi. Dampak dari pengobatan tersebut membuat rambutnya rontok dan kondisi fisiknya semakin melemah. Bahkan saat ini, kedua kakinya lemas dan ia tidak lagi mampu berjalan seperti sediakala.

Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi Naila dan keluarganya. Selain harus berjuang melawan penyakit, mereka juga dihadapkan pada keterbatasan biaya untuk melanjutkan terapi lanjutan agar Naila bisa kembali berdiri dan berjalan.


Melihat kondisi tersebut, Yayasan Pundi Amal Jum’at Berkah Tabir Selatan membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu meringankan beban pengobatan Naila. Bantuan dapat disalurkan melalui rekening BRI 560201027108535 atas nama yayasan, atau dapat langsung menghubungi sekretariat di Jalan Gulama Bulat, Desa Muara Delang.


Yayasan juga mengimbau kepada para dermawan agar tidak mengirimkan bantuan ke rekening lain selain rekening resmi yayasan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui pemberitaan ini, kami mengetuk hati para dermawan, tokoh masyarakat, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk turut peduli dan memberikan perhatian khusus kepada Naila.


Dukungan moril dan materil sangat dibutuhkan agar pengobatan dan terapi dapat terus berjalan demi kesembuhan Naila.


Semoga kepedulian dan kebaikan hati kita bersama menjadi jalan kesembuhan bagi Naila. Mari bersama-sama membantu, karena sekecil apa pun bantuan yang diberikan sangat berarti bagi masa depan seorang anak bangsa yang sedang berjuang melawan penyakitnya.


Irwanto

Sabtu, 21 Februari 2026

Jaga Kesucian Ramadhan, Ditnarkoba Polda Jambi Gencar Himbau "Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba



Patrolihukum86.com, Jambi - Dalam upaya mencegah dan memutus rantai penyalah gunaan narkotika, guna menjaga kesucian bulan puasa Ramadhan , Ditnarkoba Polda Jambi Gencar 

melakukan himbauan kepada masyakarat termasuk Internal Polri Polda Jambi jajaran. (22/02/24)


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna SH SIK MH menyerukan himbauan untuk Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba menuju Generasi Hebat Generasi Emas  setara tanpa batas dalam berkarya 


Disampaikan bahwa narkoba bukan solusi , melainkan awal dari kehancuran , penggunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental , tapi juga menghancurkan hubungan sosial dan masa depan yang telah dibangun 

Bahaya narkoba sangat besar, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa bahaya narkoba adalah:


Ketergantungan Narkoba dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikis.


Kerusakan Otak: Narkoba dapat merusak otak dan menyebabkan gangguan mental.


Kematian: Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kematian.


Pidana bagi penyalahguna narkoba di Indonesia adalah:


Penjara: Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.


Denda: Hukuman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.


Rehabilitasi: Penyalahguna narkoba juga dapat dikenakan rehabilitasi medis dan psikologis.


Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi penyalahguna narkoba di Indonesia


Sayangi diri dan masa depan , mari bersama perangi narkoba, jangan tertipu agar dianggap gaul waspadai dan pastikan anda tidak terkontaminasi NARKOBA,  jika mendengar dan melihat laporkan segera indentitas pelapor dijamin kerahasiaan dan keselamatan, tak kasih tuang bagi pelaku penyalah guna narkotika di Provinsi Jambi  " tegas KBP Dewa. 


Hamdi Zakaria