Kamis, 24 Juli 2025

"Polri Untuk Masyakarat" Batalyon A Pelopor Sat Brimobda Jambi Bersama KLBM Lakukan Olahraga Lari Bersama



Patrolihukum86.com, Jambi - Wujud kedekatan Polri dengan masyarakat, Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi gelar olah raga lari bersama masyarakat (25 Juli 2025)



Danyon Pelopor A AKBP Lego Kardo Sitinjak ST MM menyampaikan " kegiatan ini merupakan bentukan Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Faisal Aris SIK berupa Komunitas Lari Bersama Masyarakat wujud kecintaan terhadap kesehatan melalui olahraga 



Olahraga lari bersama dimulai pada pukul 06.00 wib sampai selesai dilanjutkan sarapan bersama wujud kedekatan Polri dengan masyarakat bahwa "Polri Untuk Masyarakat" 


Kita mengajak masyarakat untuk berolahraga lari di sekitaran kota Jambi , kita mengajak komunitas masyakarat agar tercipta tubuh bugar dan sehat intinya Brimob Untuk Nusa dan Bangsa " ungkap AKBP L.K .Sitinjak

Hamdi Zakaria

Hadiri Simposium Nasional di DIY, Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Pungli



Patrolihukum86.com, DIY. - Dalam Simposium Nasional bertajuk 'Polantas Menyapa' yang diselenggarakan Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Hum., memberikan arahan tegas kepada jajaran polisi lalu lintas (polantas) di Hotel Wyndham Garden Yogyakarta, Kamis (24/7/2025). ia meminta para polantas tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.


Acara simposium ini mengangkat tema 'Terwujudnya Tata Kelola Angkutan Logistik yang Berkeselamatan Guna Mendukung Peningkatan Kualitas Keselamatan di Jalan Raya'.



Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan jalan, khususnya dalam sektor angkutan logistik. Dia menargetkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga 50 persen secara nasional.


"Kalau kita konsisten, kompak, dan tegas dalam kebijakan, laka lantas bisa turun secara signifikan. Keberhasilan Operasi Ketupat 2025 menjadi bukti, karena kita terapkan langkah-langkah yang tegas dan terukur," ucap Irjen Pol Agus. 


Kakorlantas juga menyampaikan sikap tegas terhadap praktik pungli di lapangan. Ia mewanti-wanti jika ada anggotanya terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, maka akan ditindak tegas.


"Kalau ada anggota saya yang main-main, apalagi sampai melakukan pungli, saya tidak segan copot hari itu juga. Silakan laporkan, bila terbukti saya tindak," tegasnya.


Irjen Pol Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi ilegal di jalan dan tetap patuh terhadap aturan.


"Selama kendaraan lengkap dan tertib aturan, masyarakat tidak perlu takut terhadap petugas di lapangan," ucapnya.


Terkait kondisi lalu lintas saat ini, Kakorlantas menilai sudah mengalami perbaikan tapi belum merata. Dia menilai perlu percepatan dan pemerataan dalam penerapan budaya keselamatan.


"Apakah lalu lintas sudah tertib? Sudah, tapi belum semua. Sudah aman? Ya, tapi belum semua. Sudah selamat? Sudah, tapi belum semuanya," ungkapnya.


Dalam acara tersebut dihadiri Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono dan berbagai pihak dari instansi pemerintah, akademisi, praktisi transportasi, serta komunitas pengguna jalan. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan holistik dan berkelanjutan dalam upaya menekan angka kecelakaan dan menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib di Indonesia.


Dalam kesempatan ini, Kakorlantas mengucapkan terima kasih kepada Dirlantas Polda DIY Kombes Yuswanto Ardi dan jajaran atas terselenggaranya acara ini. Ia berharap dirlantas serta jajaran lainnya punya inisiatif menyelenggarakan acara yang sama mengingat perlunya penjabaran 'Polantas Menyapa' di setiap wilayah.


Redaksi

Kapolres Muaro Jambi Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Gambut Jaya



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di RT 10 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis 24/7/2025.




Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat jajaran Polres Muaro Jambi terhadap bencana Karhutla yang terjadi di wilayah hukumnya. Setibanya di Kantor Desa Gambut Jaya sekira pukul 16.10 WIB, Kapolres disambut langsung oleh Danramil 0415-06/Pijoan Kapten Inf Yulian Timur, Kapolsek Sungai Gelam IPTU Doli Dongoran, S.H., beserta jajaran.




Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Muaro Jambi Kompol Deni Mulyadi, S.E., Kabag Ops AKP Rodi Hambali, S.H., Kasat Samapta AKP Lamhot Hutapea, S.E., dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi IPDA Heri Pratama, S.H.



Kapolres memberikan arahan langsung kepada tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan masyarakat setempat, guna memperkuat sinergi dalam proses penanggulangan Karhutla. Selanjutnya, dilakukan pengecekan ke lokasi kebakaran dan turut membantu proses pemadaman serta pendinginan titik api yang masih aktif.


Kegiatan berlangsung dengan aman dan berakhir sekitar pukul 18.10 WIB. Kehadiran Kapolres di tengah para petugas dan masyarakat diharapkan menjadi motivasi untuk terus bahu membahu menanggulangi bencana Karhutla demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga.


Hamdi Zakaria

Wakil Bupati Tebo Terima Silaturahmi Kepala KPPN Bungo



Patrolihukum86.com.Tebo. Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bungo pada Kamis (24/07/2025). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Tebo, dalam suasana penuh kehangatan dan semangat sinergi.


Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPPN menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin baik antara KPPN dan Pemerintah Kabupaten Tebo, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara di daerah. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan serta mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.




Wakil Bupati Tebo menyambut baik silaturahmi ini dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo untuk terus menjalin koordinasi yang efektif dan akuntabel bersama KPPN guna ni mendukung transparansi dan efektivitas dalam pelaksanaan program-program pembangunan daerah.


Armayati

Rabu, 23 Juli 2025

Parah! semakin Viral...!!! Masih Jam Kerja, Kantor Desa Pintas Tuo Tutup dan Pintunya Digembok



Patrolihukum86.com,, Tebo - Besarnya anggaran Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintahan Pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi Kepala Desa dan para aparatur desa.


Kondisi itu rupanya tidak diterapkan oleh Pemerintah Desa Pintas Tuo, Kecamatan muara tabir , Kabupaten tebo Provinsi Jambi.


Saat hari kerja, kantor Desa Pintas tuo malah tutup pintunya digembok, harusnya warga mendapatkan layanan prima, namun tidak bisa karena semua aparatur desa tidak ada seperti tampak pada Senin (21/07/2025) 


Tim awk Media ini mencoba menunggu di depan Kantor Desa Pintas tuo mulai jam13.00 wib hingga 13.30 WIB. Namun tak ada satupun yang tampak batang hidungnya dan pemerintah desa ini tidak mengerti tentang UU KIP nomor 14 tahun 2008 karena tidak adanya atribut seperti papan nama dan informasi yang jelas karena setiap masyarakat berhak memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan nya.


Lanjut awk media mencoba konfirmasi kepada masyarakat disekitar kantor desa mengatakan 

"begitu jam 12.00 wib istirahat perangkat desa langsung pulang dan kantor tidak buka lagi" ucap masyarakat yg tidak mau disebut namanya.


Saat ditemui dikediamannya kepala desa lagi tidak ada ditempat,awk media mencoba menghubungi melalui sambungan telpon menanyakan tentang layanan di kantor Desa Pintas tuo yang tutup mengatakan kalau dia lagi ada acara dikantor bupati.


Kondisi di Desa Pintas tuo bertentangan dengan aturan dipemerintahan kabupaten Tebo yang menegaskan jam kerja di seluruh kantor pemerintahan Tebo termasuk kantor desa adalah jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, setiap Senin sampai Jumat kecuali Hari Libur Nasional, karena jam kerja desa sama dengan kantor pemerintahan



Mohon kepada dinas terkait khusunya dinas PMD utk turun kelapangan dan harus menegur dan memberikan sanksi kepada pemerintah desa yang tidak disiplin seperti ini biar masyarakat terlayani dengan baik. 



Armayati

Diduga Kades Sumbersari K. Dwi Kurniawan Rangkap Jabatan Sebagai Wartawan Aktif



Patrolihukum86.com, Tebo - Diduga Kades Sumber Sari di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, aktif sebagai Wartawan di satu media.


Hal ini, terlihat saat Kades ini menunjukan KTA Pers kepada awak media.


Kades dengan pongahnya menyatakan dirinya juga sebagai wartawan aktif di suatu media, sembari menunjukan KTA Persnya.



Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Pimpinan Redaksi media Payrolihukum86.com. didepan para awak media Hamdi Zakaria mengatakan, kepala desa (kades) tidak diperbolehkan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers atau berprofesi sebagai wartawan. 


Hal ini diatur dalam beberapa regulasi terkait tugas dan kewenangan kepala desa serta etika profesi wartawan.



Berikut penjelasannya, terkait hal ini, ungkap Hamdi.

1. Keterkaitan dengan Tugas dan Kewenangan:

Kepala desa memiliki tugas utama menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat. 

Tugas-tugas ini membutuhkan fokus dan dedikasi penuh, sehingga tidak memungkinkan kepala desa merangkap jabatan sebagai wartawan yang memiliki tanggung jawab independen dalam mencari dan menyebarkan informasi. 

Peraturan perundang-undangan juga mengatur bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam berbagai hal, termasuk dalam hal pemberitaan dan informasi. 


2. Etika Profesi Wartawan:

Wartawan memiliki kode etik jurnalistik yang mengharuskan mereka untuk menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.

Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan wartawan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan meragukan independensi wartawan tersebut.

Seorang kepala desa yang juga berprofesi sebagai wartawan, bisa saja memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam pemberitaannya, sehingga tidak lagi objektif. 


3. Dampak Potensial:

Jika seorang kepala desa memegang KTA pers, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang dan informasi yang dapat merugikan masyarakat atau kepentingan desa. 

Potensi konflik kepentingan juga dapat muncul dalam pengelolaan dana desa jika seorang kepala desa juga memiliki peran sebagai wartawan yang mengawasi penggunaan dana tersebut. 


Jadi kata Hamdi Zakaria, Kesimpulan nya, Karena alasan-alasan di atas, seorang kepala desa tidak diperbolehkan memegang KTA pers atau merangkap jabatan sebagai wartawan. Hal ini demi menjaga independensi, netralitas, dan integritas kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan serta menjaga etika profesi wartawan, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi Zakaria, juga sempat mempertanyakan Pimred media ini, yang tidak begitu jeli saat merekrut seseorang yang akan dijadikan wartawan di medianya, apakah seseorang ini sebagai PNS, APH atau Kades.


Tidak juga semua yang berminat untuk gabung di media sebagai wartawan yang berjiwa jurnalis, terkadang ada kepentingan tersendiri, sehingga KTA terkesan dijadikan Tameng bisnis atau segala macamnya, ungkap Hamdi Zakaria.


Terkait hal ini, media menyarankan kepada BPD Desa, Camat, Kadis PMD Tebo beserta Bupati Tebo, disarankan ambil sikap.


Armayati

Polresta Jambi Juara 1 Berhasil Bina Kampung Rawasari Sebagai Kampung Bebas Narkoba



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Penilaian terkait kampung bebas narkoba berdasarkan nomor : B/14044/VII/HUM1.1/2025/Baintelkam tertanggal 17 Juli 2025 


Kampung Rawasari wilayah hukum Polresta Jambi Polda Jambi dinobatkan juara pertama sebagai kampung bebas narkoba (23/07)


Juara 2 Kampung Desa Batu Belubang wilayah hukum Polresta Pangkal Pinang Polda Kepulauan Bangka Belitung 


Dan juara ketiga Kampung Sukaharja Wilayah hukum Polresta Ketapang Polda Kalimantan Barat 


Kapolresta Jambi Kombes Pol.Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH menyampaikan " Alhamdulillah Polresta Jambi Polda Jambi mendapat kepercayaan sebagai juara pertama nominasi Kampung Bebas Narkoba 


Komitmen Polresta Jambi berantas dan perang terhadap narkoba , akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai Juara 1 Kampung Bebas Narkoba , kita akan pertahankan juara tersebut dan akan terus meningkatkan kinerja lebih baik dan profesional .


Semua berkat kesadaran masyakarat untuk perang terhadap narkoba yang mana telah dilakukan Deklarasi di kampung rawa sari tersebut yang diikuti oleh 32 RT di kelurahan Rawasari Kecamatan Alam. Barajo Kota Jambi, adapun isi Deklarasi yakni Isi dari deklarasi anti narkoba yang dibacakan bersama warga sebelumnya dan isinya adalah 


1.Menolak segala bentuk penyalah gunaan narkoba di wilayah kami, serta menyatakan perang melawan narkoba.

2.Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum, terhadap setiap pelaku penyalah gunaan narkotika.

3.Mendukung aparat hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

4.Menjadikan kampung kami bebas dan sehat tanpa narkoba. Ungkap Kapolresta Jambi

Hamdi Zakaria

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Penegakan Hukum, Kapolda Jambi Terima Audiensi Rektor UNJ



Patrolihukum86.com, Jambi - Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan audiensi dari Rektor Universitas Jambi (UNJA) Prof. Dr. Helmi, beserta jajaran pimpinan universitas di ruang kerjanya pada Rabu (23/07/2025)


Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan tersebut, Rektor UNJA didampingi oleh para Wakil Rektor, yakni Prof. Dr. Hafrida (Wakil Rektor I), Prof. Dr. Ir. Defison, (Wakil Rektor II), Prof. Dr. Fauzi Syam, (Wakil Rektor III), Prof. Dr. Revis Asra (Wakil Rektor IV), serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Hartati.


Sementara itu, Kapolda Jambi turut didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi, antara lain Karo SDM Kombes Pol. Handoko, Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto.


Dalam sambutannya, Prof. Dr. Helmi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kapolda Jambi dan berharap kolaborasi antara UNJA dan Polda Jambi dapat diperluas, khususnya dalam bidang pendidikan hukum, pelatihan kepemimpinan, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa sinergi antara akademisi dan kepolisian sangat penting dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum dan berwawasan kebangsaan.


“Kami sangat membuka ruang kerja sama, terutama dalam mendukung tugas-tugas kepolisian berbasis akademik dan riset,” ujar Kapolda.


Audiensi ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antara Institusi Kepolisian dan dunia pendidikan di Provinsi Jambi. Pertemuan ini menjadi tonggak awal dari penguatan kemitraan strategis antara institusi pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum demi kemajuan bersama di Provinsi Jambi.

Hamdi Zakaria

Buka Rakernis SDM Polda Jambi 2025 Kapolda Jambi : Wujudkan Personel Unggul, Adaptif, dan Berintegritas



Patrolihukum86.com, Jambi - Polda Jambi menggelar acara Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun Anggaran 2025 dengan mengusung topik “SDM Polri yang Unggul, Adaptif dan Berintegritas Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita.” pada Rabu (23/07/2025)


Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi, dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan turut serta oleh Waka Polda Jambi Brigjen Pol. seluruh satuan kerja Polda Jambi. Hadir pula sebagai narasumber, Lektor Fakultas Hukum Universitas Jambi, Mochammad Farisi, SH, LL.M.


Dalam berbagai hal, Kapolda Jambi menekankan bahwa Rakernis ini harus menjadi momentum refleksi dan evaluasi bagi seluruh insan SDM Polri.


“Saya berharap hari ini bukan sekedar rakernis, tapi menjadi introspeksi untuk kita semua. SDM merupakan bagian penting karena memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan privasi masyarakat, serta memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Kapolda Jambi


Kapolda juga menekankan pentingnya penguatan peran SDM Polri yang mencakup aspek perencanaan, pengembangan personel, serta penyediaan kesejahteraan anggota.


Tak hanya itu, Kapolda Jambi juga telekomunikasi seluruh jajaran agar mendukung penuh program pemerintah di bidang pertanian dan ketahanan pangan, dengan melakukan koordinasi lintas sektor dan edukasi kepada masyarakat.


Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan singkat Ketua Pelaksana Rakernis, menyampaikan video selayang pandang Biro SDM Polda Jambi, dan ditutup dengan foto bersama serta penutup acara.


Hamdi Zakaria

Wakil Bupati dan Bunda PAUD Kabupaten Tebo Meriahkan Hari Anak Nasional Melalui Gebyar PAUD 2025



Patrolihukum86 .com, Tebo  — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Bunda PAUD Kabupaten menyelenggarakan acara Gebyar PAUD yang berlangsung meriah di Lapangan Merdeka Tebo, Rabu pagi.


Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi,S.E,M.Si dan Bunda PAUD Kabupaten Tebo, Ny. Nur Chasanah, S.P., M.M., serta melibatkan lebih dari 700 peserta PAUD yang berasal dari berbagai kecamatan dalam Kabupaten Tebo.



Kegiatan ini dimeriahkan dengan berbagai pengumuman lomba anak-anak, pembagian bantuan perlengkapan sekolah, dan pemberian makanan bergizi sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak.


Dalam sambutannya, Bunda PAUD Kabupaten Tebo menyampaikan pentingnya menciptakan suasana yang membahagiakan bagi anak. “Anak harus merasa bahagia agar mereka dapat mengekspresikan potensi dirinya secara maksimal,” ujar Ny. Nur Chasanah.



Sementara itu, Wakil Bupati Tebo menegaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk mendorong lahirnya generasi unggul. “Ini adalah kesempatan yang harus kita maksimalkan demi menciptakan anak-anak hebat menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya.


Pemerintah Kabupaten Tebo menyatakan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan anak usia dini sebagai aset masa depan bangsa.


Armayati

Selasa, 22 Juli 2025

Lapas Perempuan Jambi Berikan Remisi Kepada 1 Orang Anak Binaan



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi. - Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi pada Rabu (23/7/2025).


Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Meita, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana kepada 1 Anak Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II Jambi.


Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.


“pidana penjara merupakan pilihan terakhir dalam perkara pidana anak dibawa umur, sehingga 1 anak binaan yang mendapatkan remisi ini diharapkan mendapatkan pembinaan yang tepat dan baik”, jelas Meita Eriza selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.


Para anak binaan di dalam Lapas Perempuan diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian atau pun keterampilan. Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal.


“Jangan lupakan juga bahwa Lapas Permpuan Jambi ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan dan pihak ketiga untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket”, tambah Meita.


Kegiatan ditutup dengan pemberian remisi kepada 1 orang anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan. Dilanjutkan dengan foto bersama.

Hamdi Zakaria

Nahh... Heboh...!!! Kejati Jambi Dikabarkan Tahan Komisaris Utama PT PAL



Patrolihukum86.,com, Muaro jambi - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan kembali menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari pada tahun 2018–2019.


Tersangka berinisial BK, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. PAL, dikabarkan ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.


BK diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan fasilitas kredit tersebut sebagai pemegang saham dan pihak yang mengetahui serta ikut terlibat dalam mekanisme pencairan dana, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar.


"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, dalam keterangannya.


Tersangka BK disangkakan dengan:


Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penahanan terhadap BK ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus sebelumnya, di mana penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.


Modus yang digunakan dalam perkara ini yakni manipulasi data dan dokumen persyaratan kredit oleh para tersangka, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru diselewengkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Tim penyidik Kejati Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan," tegas Nolly.


Kejati Jambi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus digencarkan guna menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara yang dirugikan.


Hamdi Zakaria

Woww.. Luar Biasa..!!! Ada Yang Mau Ikut Daftar? Desa Suko Awin Jaya Bakal Buka Turnamen Olahraga



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Desa Suko Awin Jaya di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, bakal buka turnamen olahraga, diantaranya Volly ball untuk putra putri, Fulsal dan Badminton putra putri.


Hal ini diutarakan oleh Ibu Kades Idawati kepada media. Menurut Kades Idawati, Desa Suko Awin Jaya akan buka lomba olahraga "Kades Cup I Suko Awin Jaya", acara akan di buka pada 3 Agustus sampai selesai, ungkap kades.


Cabang yang dilombakan Polyy Bal untuk putra putri, Futsal untuk putra dan Badminton untuk putra putri, jadi bagi desa lain untuk Volly Ball dan Futsal silahkan datang untuk ikut mendaftar, ungkap kades.


Kades Idawati juga katakan, pada Kades Cup I Suko Awin Jaya ini, panitia desanya telah menyediakan total hadiah jutaan rupiah, himbawnya.


Kades juga katakan, acara diadakan pada gelanggang olahraga desa Suko Awin Jaya di Km 6 RT 01 Dusun Tubo Ubi.


Menurut kades, bagi yang mau mendaftar dipersilahkan hubungi no contk panitia Kades Cup 1 diantaranya:

Volly Ball Putra, Bayu 0822 5935 5626.

Volly Ball Putri, Lia 

0822 1573 0440.

Futsal, Oka

0853 7816 5765.

Badminton, Yani

0853 6631 6692.


Hal ini bertujuan untuk Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat, ungkap Kades Ida Wati.


Hamdi Zakaria

KETUA TP PKK KABUPATEN TEBO PIMPIN SOSIALISASI VIRTUAL RENCANA STRATEGISb POSYANDU



Patrolihukum86.com,Tebo – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tebo, Ny. Nur Chasanah Nazar, S.P, M.M memimpin langsung kegiatan sosialisasi virtual Rencana Strategis Posyandu yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peran strategis Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan ibu dan anak, gizi, serta pemberdayaan masyarakat.


Sosialisasi ini diikuti secara daring oleh para kader Posyandu, perwakilan TP PKK kecamatan, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Agenda ini membahas arah kebijakan, strategi implementasi, dan penguatan sinergi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi Posyandu yang lebih profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kader dan mitra kerja Posyandu dapat memahami arah kebijakan serta berperan aktif dalam mewujudkan Posyandu yang adaptif dan inovatif dalam menjawab tantangan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.


Armayati

Senin, 21 Juli 2025

Bupati Dr, Bambang Bayu Suneno, SP. MM. M.SI DanWakil Junaidi Mahir Dilantik sebagai Ketua dan Wakil Mabocab



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -  Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, .MM. M.SI dan Wakil Bupati junaidi H. mahir Dilantik sebagai ketua dan wakil ketua majelis pembimbing cabang (mabicab) gerakan Pramuka Muaro Jambi pergantian antar waktu masa bakti 2022 - 2027, bertempat diruang pola Nang inang kabupaten Muaro Jambi,Selasa 22/07/2025.



‎Keputusan kwartir Nasional gerakan Pramuka nomor 225 tahun 2015 tentang petunjuk majelis pembimbing gerakan Pramuka disebutkan bahwa tugas majelis pembimbing adalah memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral . Organisasi, materi, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kuartir yang bersangkutan serta kwartir cabang gerakan Pramuka mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di tingkat kabupaten hal ini tentunya sejalan dengan amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2010 tentang pendidikan kepramukaan.

‎Oleh sebab itu, maka gerakan Pramuka khususnya di kuartir cabang gerakan Pramuka Muaro Jambi hendaknya harus bersinergi dengan program pemerintah saat ini, 

‎Kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah serta berbagai lembaga pendidikan lainnya menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang holistik dan berkelanjutan.

‎Dan yang tak kalah pentingnya, kami juga berharap, gerakan Pramuka sebagai agen perubahan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi supaya gerakan Pramuka bisa berjalan dengan baik di Muaro Jambi. Negara melalui implementasi gerakan Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Hamdi Zakaria

Dampak Musim Kemarau, Ratusan Hektare Sawah Di Kec. Kumun Debai Kota Sungai Penuh Gagal Tanam.



Patrolihukum86.com, Sungai Penuh -  Musim kemarau yang telah berlangsung hampir tiga bulan menyebabkan ratusan hektar lahan persawahan di Kec Kumun Debai Kota Sungai Penuh mengalami kekeringan parah. Akibatnya, para petani terpaksa menghentikan aktivitas bertani karena tidak adanya pasokan air.

Salah satu petani, Syarifudin mengungkapkan bahwa lahan persawahan di dekat Desa Air teluh dan Kumun Mudik Kecamatan Kumun Debai, tidak memiliki sistem irigasi dan selama ini hanya mengandalkan air hujan. 

"Lahan persawahan kami yang berada di antara Desa Air Teluh dengan Desa Kumun Mudik mengalami kekeringan lantaran musim kemarau," ujar Sarifudin Minggu (21/07/2025).

Selain itu, benih padi yang telah ditanam mulai menguning dan layu, sehingga tidak dapat digunakan lagi.Akubat dari gagal tanam ini pendapatan kami jauh berkurang "tambahnya.

Salah satu petani juga mengungkapkan " pemerintah daerah terkesan tutup mata dan tidak punya solusi atas permasalahan tersebut, padahal kumun debai memiliki dua sumber air yg tidak pernah mengering tapi pemerintah daerah tidak memanfaatkan nya."

Para petani sangat berharap agar pemerintah dapat membangun saluran irigasi yang berskala besar untuk menyimpan debit air sehingga dimusim kemarau air tersebut bisa untuk pengairan persawahan mereka, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

(Ari)

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Lounching Kelembagaan ,80.000 KopDes Merah Putih



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Launching Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Zoom Meeting. Launching di Kabupaten Muaro Jambi dipusatkan di RT 23 Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam.


Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, di antaranya Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., Danrem 042/Gapu, Forkopimda Provinsi Jambi dan Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, serta unsur kementerian terkait.


Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Zoom Meeting bersama Presiden RI hingga pukul 16.25 WIB. Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya peran koperasi desa dalam memperkuat ekonomi masyarakat, mewujudkan kemandirian pangan, dan membangun desa dari bawah.


Susunan acara nasional meliputi: menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa oleh Gus Miftah, sambutan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, penyerahan simbolis hibah dari Kementerian Pertahanan, hingga peluncuran resmi kelembagaan koperasi dan dialog interaktif dengan perwakilan provinsi.


Secara lokal, kegiatan ditandai dengan penyerahan SK dan piagam kepada BUMN, pengguntingan pita Koperasi Desa Merah Putih Tangkit Baru oleh Gubernur Jambi, serta peninjauan langsung ke lokasi koperasi.


Hamdi Zakaria

Warga desa teluk lancang krisis air bersih



Patrolihukum86.com .Tebo 22 juli 2025.Krisis Air Bersih, Warga Teluk Lancang Tebo Terpaksa Gunakan Air Sungai Batanghari

///Air Bersih Tak Cukup, Warga VII Koto Gunakan Air Sungai yang Tercemar

///Desa Teluk Lancang Kekurangan Air Bersih, Sungai Batanghari Jadi Andalan

///Air Bersih Langka, Warga Terpaksa Konsumsi Air Sungai yang Tercemar Limbah

///Batanghari Jadi Sumber Air Utama Warga, Meski Tak Layak Konsumsi

///Air Bersih Jadi Masalah Serius di Teluk Lancang VII Koto 



///Fasilitas Tak Cukup, Warga Teluk Lancang VII Koto Butuh Solusi Nyata untuk Air Bersih

///Keluhan Warga Teluk Lancang VII Koto: Kami Butuh Air Bersih yang Layak

///Warga Teluk Lancang VII Koto Air Bersih, Terpaksa Gunakan Air Sungai Batanghari

TEBO - Krisis air bersih masih menjadi permasalahan serius yang dihadapi warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. 

Meskipun sudah tersedia jaringan air bersih di desa tersebut, namun pasokannya sangat minim dan tidak mampu memenuhi kebutuhan warga.

Akibatnya, sebagian besar warga terpaksa memanfaatkan air Sungai Batanghari untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari memasak, mencuci hingga mandi. 

Padahal, air Sungai Batanghari dinilai sudah tidak layak untuk digunakan karena tercemar oleh limbah industri maupun limbah domestik.

“Yang saya khawatirkan, air sungai itu dipakai untuk memasak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Padahal kita semua tahu kondisi air Batanghari sudah tercemar,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan warga dalam jangka panjang. 

Pasalnya, selain kodisinya keruh, air sungai tersebut juga menjadi tempat pembuangan limbah dari berbagai sumber.

Warga berharap agar pemerintah daerah melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menjamin ketersediaan sarana air bersih yang layak dan memadai. 

“Kami butuh sistem distribusi air bersih yang lebih baik dan mencukupi. Jangan hanya satu sistem saja, karena tidak mampu melayani seluruh warga,” tambahnya.

Kondisi kekurangan air bersih ini juga dinilai memperparah beban ekonomi warga, terutama saat musim kemarau tiba. Beberapa warga bahkan harus membeli air bersih untukmemenuhikebutuhansehari-hari.

Wargapun pun berharap agar Pemerintah Kabupaten Tebo segera mencari solusi jangka panjang demi menjamin hak dasar masyarakat akan ketersediaan air bersih yang sehat. “Kami minta ini segera dicarikan solusinya,” pungkas dia.***


Armayati

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Lounching Koperasi Merah Putih



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.S.Ag Menghadiri Undangan Launching Koperasi Merah Putih Secara Nasional, Launching Koperasi Merah Putih Secara Serentak Di seluruh Indonesia Secara Daring.Kegiatan dilaksanakan di Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.Senin (21/07/2025)


Turut Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi, Forkompinda Jambi, Bupati Muaro Jambi, Kepala OPD terkait dan Undangan Lainnya.


Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan pada hari ini Dirinya Menghadiri Undangan Launching Koperasi Merah Putih Secara Serentak di seluruh Indonesia Secara Daring oleh presiden Prabowo Subianto.


Lanjut Dirinya menyebutkan Pemilihan Tangkit sebagai lokasi peluncuran nasional bukan tanpa alasan, mengingat potensi ekonomi lokal dan semangat gotong royong masyarakatnya yang dinilai sejalan dengan visi koperasi merah putih 


Koperasi Merah Putih, yang memiliki fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian dan perkebunan, khususnya komoditas pinang, diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan petani di Muaro Jambi dan seluruh Indonesia. 


Koperasi ini mengoperasikan tujuh jenis unit usaha, meliputi apotek, layanan klinik kesehatan, simpan pinjam, kantor koperasi, distribusi sembako, fasilitas pergudangan termasuk cold storage, serta layanan logistik.


pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan memberikan berbagai manfaat signifikan, termasuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan, menciptakan peluang kerja, dan menyediakan layanan yang cepat dan efisien bagi anggota koperasi. 


Manfaat lainnya adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi berbasis koperasi, mengimplementasikan sistem manajemen koperasi yang modern dan profesional, serta meningkatkan nilai jual hasil pertanian dan kesejahteraan petani


Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Muaro Jambi, termasuk meningkatkan perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan ekstrem.


Hamdi Zakaria

Perpol Nomor 8 Tahun 2021: Polsek Pemayung Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Oknum Wartawan



Pattolihukum86.com, Batanghari – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polsek Pemayung memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan menyesatkan oleh oknum wartawan dari salah satu media online yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.


Dalam pemberitaan tersebut, pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam justru disebut sebagai pelaku penganiayaan. Padahal, kedua perkara tersebut memiliki objek hukum dan substansi yang berbeda serta ditangani secara terpisah oleh kepolisian.


Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin, 21 Juli 2025, menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh oknum wartawan tersebut tidak berdasar dan mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda. Hal ini dinilai dapat membentuk opini publik yang keliru serta mencemarkan nama baik pihak yang tidak terkait. dan dijelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan pakan ayam yang ditangani Polsek Pemayung mengacu pada Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan hasil kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela dan tanpa tekanan.


Sementara itu, dugaan Pencurian Ayam Oleh sdr. A yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan kasus terpisah dengan kurun waktu yang berbeda dan korban dari dugaan pencurian Ayam dari sdr. A bukan pihak Perusahaan, melainkan Milik Warga Masyarakat. Apalagi bila Perdamaian antara Pihak Terlapor (sdr. S dan sdr. S) dikaitkan dengan informasi tentang peristiwa pengeroyokan oleh sdr. S dan R terhadap sdr. A, karena dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan oleh sdr. S dan R, Perkara diselesaikan secara damai (Restorative Justice) dengan Pihak Pelapor/Korban dalam hal ini Pihak Perusahaan tanpa paksaan dan secara sukarela kedua belah Pihak.


Pihak perusahaan selaku pelapor turut memberikan penjelasan terkait kronologi kasus. Pemeriksaan CCTV dilakukan setelah kontrol rutin menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah pakan ayam. Sebelumnya, tidak terdeteksi adanya kehilangan secara data. Keputusan untuk menyelesaikan perkara secara damai diambil atas arahan pimpinan perusahaan, setelah ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengganti kerugian sebesar Rp37 juta. Proses penyelesaian dilakukan tanpa penangkapan formal, melainkan melalui pendekatan langsung di lokasi kerja. Polisi hanya bertindak sebagai fasilitator, tidak ada intervensi maupun paksaan. Perusahaan mengonfirmasi bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, dan menilai penyelesaian damai tersebut adil karena kerugian telah diganti sepenuhnya.


Ke depan, perusahaan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pencatatan pakan, termasuk patroli rutin dan memastikan karung pakan kembali sebagai bukti konsumsi, guna mencegah kejadian serupa terulang.


Pihak terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian dan menyatakan bahwa dirinya tidak terekam dalam CCTV serta hanya membeli barang dari pihak lain. Ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan, dan menyebut kehadirannya di lokasi hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pendekatan kekeluargaan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.


Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik.


Penting diketahui bahwa bagi oknum wartawan yang memberitakan informasi secara tidak akurat dan tanpa verifikasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik dan dapat dikenai sanksi hukum. Jika terbukti menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika medianya telah terverifikasi oleh Dewan Pers, maka dapat dikenai sanksi etik dan proses klarifikasi melalui hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar, apalagi menyangkut reputasi seseorang atau institusi.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan menuntut tanggung jawab tinggi dalam menjaga akurasi dan kebenaran informasi. Praktik jurnalistik yang sembrono tanpa verifikasi tidak hanya mencederai marwah profesi, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengganggu proses penegakan hukum. Hanya dengan berpegang pada fakta, integritas, dan kode etik, pers dapat menjadi pilar keadilan dan kebenaran yang sejati di tengah masyarakat.


Hamdi Zakaria

Minggu, 20 Juli 2025

DPRD Muaro Jambi Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Kabupaten



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Secara Resmi 5 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi.Rapat Digelar Diruang Rapat Utama. Senin (21/07/2025)


Rapat Dipimpin Oleh Wakil Ketua I Wiranto didampingi Oleh Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Selain itu juga Di hadirin Oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Forkompinda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran, Camat dan Undangan Lainnya.



Dalam Sampainya Wakil Ketua Wiranto mengatakan pada hari ini DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Secara Resmi 5 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi.


Lanjut Wakil Ketua DPRD Wiranto menjelas ada 5 Rancangan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi yaitu pertama rancangan peraturan Kabupaten Muaro Jambi tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah 2025 2029, Kedua rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang badan usaha milik desa,Ketiga rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang grand desain pembangunan kependudukan,Keempat rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tetap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan,Kelima rancangan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan status sebagian wilayah Kabupaten Muaro Jambi sebagian wilayah Kelurahan tembino menjadi Desa Sukamulya Kecamatan mestong Kabupaten Muaro Jambi


Mari Kita bersama mendengarkan apa yang disampaikan oleh Bupati Muaro Jambi yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Muaro Jambi terkait 5 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi kepada saudara Wakil Bupati kami persilahkan 


Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir menjelaskan ada beberapa bentuk peraturan daerah yang tentunya dalam koridor sistem hukum nasional dalam pembentukan peraturan daerah tentunya memiliki mekanismenya sendiri salah satunya sebagaimana diatur dalam pasal 241 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan agenda yang sedang kita ikutin bersama saat ini terkait hal tersebut dengan ketentuan pasal 63 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada saudara ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi 5 rancangan peraturan baru Muaro Jambi sesuai dengan skala prioritas sebagai usulan dari pembentukan darah Muaro Jambi untuk dilakukan pembahasan


berikut persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana tertuang dalam surat kami Nomor 140/904 per tanggal 18 Juli 2025 perihal penyampaian Aran kerja untuk dilakukan pembahasan bapak Ibu yang saya hormati ada 5 rancangan peraturan daerah yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut pertama rancangan peraturan Kabupaten Muaro Jambi tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah 2025 2029 kedua rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang badan usaha milik desa ketiga rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang grand desain pembangunan kependudukan keempat rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tetap alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan kelima rancangan peraturan daerah kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan status sebagian wilayah Kabupaten Muaro Jambi sebagian wilayah Kelurahan tembino menjadi Desa Sukamulya Kecamatan mestong Kabupaten Muaro Jambi 


Lanjut kepada saudara wakil ketua dan para hadirin yang saya hormati dapat kami dapat kami jelaskan bahwa rangkaian kegiatan penyusun kelima tersebut di atas dapat kita lakukan pembahasan bersama karena telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dan kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan DPRD


yang dibutuhkan tentunya saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPR akan sangat membantu perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini bapak Ibu yang saya hormati kemudian hal ini merupakan bentuk dukungan ketua wakil ketua dan seluruh anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi sebagai wisata kerja kelompok daerah yang selalu bekerja sama dalam melaksanakan semua kegiatan.

Hamdi Zakaria

Pembukaan Uji Kesesuaian dan Uji Kompetensi JPT Pratama Tahun 20u25 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo



Patrolihukum86.com.Jambi.21 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Tebo secara resmi membuka kegiatan Uji Kesesuaian dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2025, yang diselenggarakan di Provinsi Jambi. Acara ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi,S.E,M.Si., dan dihadiri oleh Ketua Panitia Seleksi Uji Kompetensi Prof. Dr. H. Sukamto Satoto, S.H., M.H, serta Ketua Tim Evaluasi Kinerja sekaligus Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto, S.H., QGIA., CGAE, bersama seluruh anggota tim seleksi dan peserta uji kompetensi.


Kegiatan ini merupakan salah satu wujud dari dinamika organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karier ASN. Uji kompetensi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas sesuai dengan tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan publik yang semakin dinamis dan kompleks.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tebo menegaskan bahwa jabatan bukanlah hak, melainkan amanah dari negara yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan penuh dedikasi. Oleh karena itu, pelaksanaan uji kesesuaian dan uji kompetensi ini menjadi langkah penting dalam proses pembinaan karier pejabat ASN yang dilakukan secara objektif, profesional, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wakil Bupati juga berharap agar para peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menjadikannya sebagai kesempatan untuk meningkatkan penguasaan, kesesuaian, dan pengakuan kompetensi dalam pengembangan karier, sehingga mampu mewujudkan aparatur yang profesional serta mendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.


Dengan semangat membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik berkualitas, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang mumpuni di Kabupaten Tebo.


Armayati

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi Kompirmasi Polsek Pemayung Ternyata Pemberitaan Beredar Menyesatkan, "Fakta Hukum Tak Bisa Dicampur Adukkan"



Patrolihukum86.com, Muara Bulian – Ketua DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Kompirmasi Kepolisian Sektor Pemayung guna meluruskan pemberitaan salah satu media online yang dinilai menyesatkan dan tidak berimbang, karena menyebut pelapor dalam kasus dugaan penggelapan sebagai pelaku penganiayaan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin, 21 Juli 2025.


Menurut IPDA Erwin, pemberitaan tersebut mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda secara substansi dan proses. Ia menegaskan bahwa kasus yang ditangani pihaknya merupakan dugaan penggelapan pakan ayam, bukan pencurian seperti yang diberitakan. Proses hukum berjalan berdasarkan Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.


Lebih lanjut, IPDA Erwin menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penganiayaan yang juga disebut dalam pemberitaan. Dugaan penganiayaan yang dimaksud merupakan perkara terpisah, yang secara hukum berada dalam lingkup Pasal 170 KUHP, dan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihak Polsek Pemayung.


Ia menyayangkan tindakan media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyajikan berita ke publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, yang mengharuskan keberimbangan, klarifikasi, dan ketaatan pada fakta. Informasi yang dipublikasi tanpa dasar yang jelas bukan hanya berpotensi mencemarkan nama baik individu, tetapi juga dapat menyesatkan opini masyarakat secara luas.


“Kami sangat terbuka terhadap media. Tapi publikasi harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau penggiringan narasi. Jangan sampai dua perkara yang berbeda dicampuradukkan seolah-olah saling berkaitan,” tegas IPDA Erwin.


Dalam keterangan terpisah, terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian. Ia mengaku tidak terekam CCTV, dan menyatakan bahwa dirinya hanya membeli pakan dari orang lain tanpa mengetahui asal-usulnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang disebut dalam berita, bahkan menyebut bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya tengah menjalankan tugas sebagai Ketua RT.


Terkait penyelesaian perkara, ia menyampaikan bahwa mediasi berlangsung secara damai dan adil. Ia juga membantah adanya pembayaran denda sebesar Rp38 juta, dan menyatakan bahwa nominal yang dibayarkan sebagai pengganti kerugian adalah Rp37 juta, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya terhadap kerugian perusahaan.


Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan menjelaskan bahwa kecurigaan bermula dari hasil pengecekan rutin yang menemukan ketidaksesuaian jumlah pakan. Setelah dilakukan penelusuran melalui CCTV, pihak perusahaan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut. Namun atas arahan pimpinan dan setelah dilakukan dialog dengan pihak terlapor, disepakati penyelesaian secara damai dengan syarat utama: kerugian perusahaan harus diganti penuh.


Perusahaan menyampaikan bahwa keputusan damai diambil demi efektivitas dan penyelesaian cepat, serta tidak ada tekanan dari pihak manapun. Kepolisian hanya bertindak sebagai pihak penengah yang memfasilitasi kesepakatan kedua belah pihak. Pihak perusahaan juga membantah adanya pembayaran sebesar Rp38 juta, dan menegaskan bahwa jumlah yang diterima sebagai pengganti kerugian adalah Rp37 juta sesuai yang disepakati.


Sebagai langkah antisipatif ke depan, perusahaan akan memperketat sistem pengawasan dan keamanan internal, termasuk pencatatan pakan secara lebih terkontrol, serta peningkatan patroli rutin di lokasi kandang. Semua ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


Klarifikasi yang disampaikan oleh Polsek Pemayung menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama insan pers, bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasar fakta dan diverifikasi secara menyeluruh. Etika jurnalistik tidak hanya soal menyajikan berita cepat, tetapi juga tentang menjaga integritas, keadilan, dan akurasi demi terciptanya kepercayaan publik terhadap media dan lembaga hukum.


Hamdi Zakaria.

DLH Batanghari Hari Ganjar PT. AMS Dengan Paksa Pemerintah Sesuai UUPLH Atas Pencemaran Lingkungan



Batanghari - Menanggapi viralnya pemberitaan media, terkait dugaan DLH Batanghari main mata, ditanggapi serius oleh Plt Kadis Lingkungan Hidup Batanghari Kurniadi didampingi Kepala bidang Tarang Billy dan Kabid Lingkungan.


Menurut Kadis Kurniadi, terkait pencemaran sungai Deras di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang dilaporkan pihak masyarakat didampingi TMPLHK Indonesia dan OMIICC Provinsi Jambi, telah diadakan perevikasi lapangan, dari hasil uji laboratarium, terbukti bakumutu limbah Ipal melebihi standar baku mutu.


Dengan adanya hasil dari turunnya tim dan uji laboratarium tersebut, pihak DLH Batanghari telah memberikan sanksi "Paksa Pemerintah" dengan 11 point yang wajib ditaati oleh pihak PKS PT. Agro Merak Lestari, ungkap Kadis.


Pihak PT. AMS telah menjalankan sanksi ini dan untuk sementara, tidak diperbolehkan membuang limbahnya ke median sungai, ungkap Kadis Kurniadi.


Terkait dugaan main mata yang diisukan pada pemberitaan media, itu hanya mis komunikasi, karena pihak media belum sempat meminta keterangan yang akurat dari pihak DLH batang hari.


Sangksi Paksa Pemerintah, merupakan sanksi tingkat dua dari 5 bentuk sanksi administrasi berdasarkan UUPLH.


Dengan pemberitaan ini, seluruh pamirsa dan pembaca berita media juga masyarakat terimbas, bisa mengerti dengan sanksi yang telah diambil pihak DLH Batanghari.


Hamdi Zakaria

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Jaringan Judi Online 22 Pelaku Diamankan Berskala Internasional Dari Tiongkok dan Kamboja



Patrolihukum86.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil memberantas kejahatan siber dengan membongkar jaringan judi online berskala internasional yang terafiliasi dengan pelaku dari Tiongkok dan Kamboja. Dalam operasi tersebut, Kepolisian berhasil menggerebek sejumlah rumah yang dijadikan markas operasional situs judi online Akasia899 dan Tanjung899.


 Selain itu, 22 tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Tidak hanya aktif di dalam negeri, jaringan ini juga memiliki koneksi langsung ke luar negeri. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku melakukan pencucian uang melalui rekening atas nama orang lain serta mengonversi sebagian dana ke mata uang kripto.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Melalui pengungkapan ini, Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas seluruh kejahatan siber dan menciptakan keamanan ruang digital di Indonesia.


Redaksi

Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak



Patrolihukum86.com, Jakarta -  Info-PAS,- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto sampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).”Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kikta tercinta Indonesia.”

  

Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa sistem perlakuan terhadap Anak yang berada di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa .”Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C.


Menteri Agus juga menyebutkan bahwa tidak sedikit Anak – Anak lulusan dari LPKA dapat berhasil dan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA, “bahkan beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGo (Non Government Orgranization) .”

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan bahwa jumlah Anak di seluruh Indoensia saat ini adalah 2.096 orang, dengan penyebaran 1376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan”Selain Pendidikan Formal dan Informal, Anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampuilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua ajenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menajdi generfasi yang berkualiatas.”


Di peringatan Hari Anak yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, IMIPAS melalui Ditjepas akan memberikan Remisi Anak kepada Anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022. Dan 1272 Anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.


“Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan . Selalau ada kesempatan kedua, second changce untuk masa depan yang leboh cerah. Masa pan untuk Indonesia Emas,” pungkas Menteri Agus.


Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025

PORCAM Kecamatan Renah Mendaluh 2025 di Desa Pulau Pauh meriah



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Pekan olah raga kecamatatan Renah Mendaluh kali ini diadakan di Desa Pulau Pauh.


Hal ini diinformasikan Kades Pulau Pauh Yonreza kepada media Minggu 20/7/2025.



Menurut Kades Yonreza, acara pembukaan PORCAM di Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi ini, dihadiri Camat Renah Mendaluh, Sekcam beserta para OPD dan seluruh Kepala Desa, sekdes beserta perangkat desa yang sempat hadir.


Pembukaan PORCAM berjalan lancar aman dan kondusif, masyarakat yang ikut menyaksikan acara ini cukup meriah.



Yonreza Kades Pulau Pauh pada acara menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh Harin yang hadir, telah mempercayakan acara ini kepada desanya sebagai tuan rumah.


Dengan acara ini, sangat bermanfaat bagi muda mudi desanya, yang tambah bersemangat untuk memajukan bidang olahraga di desanya, ungkap kades.


Camat Renah Mendaluh Suhardi, SE pada pembukaan PORCAM berharap kepada seluruh pemuda dan pemudi yang ada di kecamatan, agar bisa menjadi pemenang dalam pertandingan, jangan hanya sekedar ingin mengejar menjadi juara, ungkapnya.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Dampingi Gubernur Jambi ke Desa Tangkit Baru



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -  Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mendampingi Gubernur Jambi Al Haris secara langsung meninjau lokasi persiapan zoom meeting dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan launching Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tangkit Baru, pada Sabtu (19/7/2025). 

‎Peninjauan tersebut dilakukan sebagai upaya persiapan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih percontohan di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Desa Tangkit Baru. 

‎Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa Muaro Jambi ditunjuk sebagai salah satu kabupaten yang memiliki kesempatan untuk menerapkan Koperasi Desa Merah Putih percontohan.

‎Direncanakan, Koperasi Desa Merah Putih percontohan akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 sebanyak 103 koperasi percontohan se-Indonesia. Bupati Bambang Bayu Suseno berharap bahwa kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Muaro Jambi. 

‎Koperasi Desa Merah Putih Desa Tangkit Baru telah memiliki berbagai bidang usaha, termasuk pertanian, perdagangan, dan jasa. Beberapa contoh usaha yang telah dijalankan adalah pruduksi dodol nanas, kripik, nanas dan lainya. Bupati Bambang Bayu Suseno berharap bahwa koperasi ini dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya di Muaro Jambi.


Hamdi Zakaria

Jumat, 18 Juli 2025

Pemantauan Lapangan Pelaksanaan Pemulihan Fisik Pasca Bencana di Kabupaten Tebo Bersama BNPB



Patrolihukum86.com.Tebo.18 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Tebo bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan kegiatan pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan program pemulihan fisik pasca bencana di beberapa wilayah terdampak di Kabupaten Tebo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H.


Lokasi pemantauan meliputi sejumlah desa yang terdampak bencana pada periode sebelumnya, yakni Desa Penapalan, Desa Pagar Puding, dan Desa Sungai Alai. Ketiga desa ini menjadi fokus pemulihan karena mengalami kerusakan infrastruktur akibat banjir dan tanah longsor yang sempat melanda pada awal tahun.


Dalam kegiatan tersebut, Pj. Sekda Tebo bersama tim teknis BNPB dan perangkat daerah terkait meninjau langsung progres pelaksanaan pemulihan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, jembatan desa, drainase, serta perbaikan fasilitas umum yang terdampak.


Dr. Sindi menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemulihan berjalan sesuai dengan standar teknis dan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak.


“Kita ingin memastikan bahwa pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas dan memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat yang sebelumnya terkena dampak bencana,” ujarnya di sela kunjungan.


Pemkab Tebo menyampaikan apresiasi atas dukungan BNPB yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membangun kembali infrastruktur dan meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap penanggulangan bencana.


Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya evaluasi dan pengawasan pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan berbasis ketahanan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan pasca bencana.


Armayati

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar , Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Sosialisasi di SMK 3 Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi. - Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar, Subdit Siber Polda Jambi Edukasi Siswa SMK 3 Muaro Jambi

Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jambi Polda Jambi melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru di SMK Negeri 3 Muaro Jambi, Kamis, 17 Juli 2025.


Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada para siswa tentang bahaya judi online yang belakangan ini marak menyasar kalangan remaja dan pelajar.


Para siswa diberi pemahaman mengenai dampak negatif perjudian online, baik dari segi hukum, psikologis, hingga sosial.


Kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan dan literasi digital yang rutin dilakukan Subdit Siber Polda Jambi guna membentengi generasimuda dari pengaruh buruk dunia maya.


Melalui edukasi ini, diharapkan para pelajar dapat lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial serta menghindari segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan masa depan mereka.


Hamdi Zakaria