Masyarakat Mempertanyakan Perbandingan Dua Proyek Drainase di Kelurahan Pasar Baru Dengan Ormas Yang Berbeda Juga Tidak Transparan



Patrolihukum86.com, Merangin, Jambi  -  Perbandingan dua Proyek Drainase yang terdiri dari dua Ormas yang berbeda dengan Kelurahan yang sama tentu dengan sumber dana yang sama yakni di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi. dari perbedaan pembangunan Drainase tersebut membuat beberapa Masyarakat setempat bingung ada apa ini semua...?

Pada papan proyek, tidak ada di antumkan volume pekerjaan, sehingga membingungkan masyarakat yang ikut mengawasi pekerjaan.


Dengan sumber dana yang sama dan Proyek yang sama menimbul pertanyaan yang serius bagi masyarakat Pasar Baru, salah satunya Proyek Drainase yang dikerjakan oleh :

ORMAS LEMPAMARI  di RT.03

Nomor Kontrak : 9 / SWA - lll / KCT - KLPB / 2025

Lokasi : Kel. Pasar Rantau Panjang

Dana Phisik : Rp. 139.962.162  

Tahun Anggaran : 2025

Volume : 105 Meater.


Pekerjaan pembangunan Drainase di RT

03 ini malah masyarakat menilai adanya indikasi korupsi karena pembangunan tersebut hanya panjang 105 Meter tapi dengan dana segitu besarnya dengan dana Rp. 139.962.162 sedangkan Drainase hanya berukuran kecil, maka dari itu masyarakat memperbandingkan dengan pekerjaan yang dikerjakan  oleh : ORMAS PEMUDA TABIR BERSATU 

Kegiatan  : Pembangunan Drainase RT.04

Lokasi : Kelurahan Pasar Baru

Volume : 122 Meter

Sumber Dana : APBD Tahun 2025

Anggaran : Rp. 82.780.000.00

Waktu : 30 Hari.


Kasat mata masyarakat setempat cendrung dengan Proyek Drainase di RT.03 dengan dana yang begitu banyak tapi tidak sesuai dengan mutu dan kualitas pembangunan Drainase tersebut, masyarakat menilai ini semua sudah ada Kongkalikong mulai dari Camat Tabir, Lurah Pasar Baru hingga Pelaksanaan ( LEMPAMARI ) atau Kontraktor. sedangkan Drainase yang dilaksanakan ( ORMAS PEMUDA TABIR BERSATU ) di RT.04 dengan ukuran Drainase yang besar dan panjang 122 Meter hanya dengan Anggaran Rp.82.780.000.0 



Perihal tesebut masyarakat sangat mengharapkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Merangin, mulai dari Bupati beserta Inspektorat dan pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) harus turun kroscek pembangunan Drainase yang dikerjakan saat ini di Kelurahan Pasar Baru, jika benar ada indikasi korupsi masyarakat meminta ada tindakan nyata dari pihak yang berwenang sesuai UUD yang berlaku, sebab setiap dana Kelurahan bertujuan hanya untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk memperkaya diri sendiri 1/1/2026).



" Inisial UC kami sangat mengharapkan Bupati Merangin juga Inspektorat maupun Penegak Hukum Merangin, juga Polsek Tabir setempat agar kroscek pembangunan Proyek Drainase yang di RT.03 karena mutu dan kualitas dikerjakan asalan. seharusnya dengan sumber dana Rp.139.962.162 Drainase itu lebih panjang lagi, bukan hanya seratus lima meter itu hanya serakah demi mencari keuntungan yang besar,, ujar UC dengan kesal.


Terpisah terbitnya pemberitaan media ini selaku kontrol sosial sudah berupaya menghubungi Masduki selaku Lurah Pasar Baru, dengan nomor 082278760085 baik via telpon celuler maupun aplikasi WhatsApp namun tidak aktif atas pantauan yang di temukan media ini saat investigasi di lapangan masih menunggu jawaban resmi dari pihak kelurahan maupun Camat Tabir.


Irwanto

Tak Ada Pesta, Ustadz Inayatullah Isi Pengajian Malam Tahun Baru di Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah Bangko



Patrolihukum86.com, Merangin -  Malam pergantian tahun di Kabupaten Merangin diisi dengan kegiatan religius dan penuh kekhusyukan melalui pengajian dan dzikir bersama yang diisi oleh Ustadz Inayatullah dalam kegiatan Merangin Berdzikir dan Do’a Keselamatan Menyambut Tahun Baru 2026 di Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah Bangko.


Guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar, Polres Merangin melaksanakan pengamanan terpadu. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi memimpin apel kesiapan pasukan penebalan pengamanan sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat pada malam pergantian tahun.



Kapolres Merangin menegaskan bahwa tidak ada pesta, maupun pesta kembang api di wilayah hukum Polres Merangin. Masyarakat diajak untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih bermakna.



“Tidak ada pesta kembang api. Mari bersama-sama kita menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh rasa syukur, doa, dan introspeksi diri. Kami juga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam kepada keluarga saudara-saudara kita di Sumatra yang sedang tertimpa musibah,” ujar Kapolres.


Pengamanan dilakukan dengan menempatkan personel di titik-titik strategis, mulai dari penggal jalan rawan kemacetan hingga sekitar lokasi kegiatan ibadah. Sebanyak ±600 personel gabungan diterjunkan yang terdiri dari Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Satbrimobda Jambi, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin, serta Senkom Mitra Polri.


Malam pergantian tahun pun berlangsung tanpa euforia berlebihan, namun sarat makna, doa, dan kepedulian sosial, sebagai wujud kebersamaan menyongsong Tahun Baru 2026 yang aman, damai, dan penuh harapan.


Sumber: Humas Polres 

Penulis: Irwanto

Akhir Tahun Jadi Kado Terindah: Puluhan Personel Polres Merangin Naik Pangkat



Patrolihukum86.com, Merangin — Menutup kalender 2025 dengan penuh rasa syukur, Polres Merangin kembali mencatat momen membanggakan. Sebanyak 36 personel Polres Merangin resmi menerima kenaikan pangkat pada prosesi upacara korp raport yang digelar di lapangan Mapolres Merangin, Rabu (31/12/25) pagi



Kenaikan pangkat tersebut terdiri dari berbagai jenjang kepangkatan, yakni 1 personel naik ke KOMPOL, 1 personel ke AKP, 7 personel ke IPTU, 6 personel ke AIPTU, 11 personel ke AIPDA, 3 personel ke BRIPKA, serta 7 personel menyandang pangkat BRIPTU. Komposisi ini menunjukkan capaian kinerja lintas satuan sekaligus regenerasi struktural di tubuh Polres Merangin.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi,S.I.K.,M.H menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota yang hari ini memperoleh kenaikan pangkat.


“Kenaikan pangkat harus menjadi pemicu semangat baru. Tanggung jawab bertambah, dedikasi pun harus meningkat. Penghargaan ini bukan hadiah instan, melainkan hasil loyalitas dan kerja keras rekan-rekan dalam menjalankan tugas demi masyarakat,” ucap Kapolres.


Disamping itu, Kapolres juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat membawa tanggung jawab baru yang harus dijawab dengan disiplin dan peningkatan kualitas kerja.


“Kenaikan pangkat ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Merangin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya


Kapolres berharap kenaikan pangkat di penghujung tahun ini menjadi energi positif bagi Polres Merangin dalam menyongsong tugas di tahun mendatang, termasuk pengamanan malam pergantian tahun serta pelayanan publik yang lebih profesional, humanis, dan responsif.


Upacara diakhiri dengan sesi penyiraman air setelah tradisi prosesi kenaikan pangkat, diikuti momen foto bersama serta ungkapan selamat dari Kapolres, Wakapolres, para PJU dan personil Polres Merangin serta Bhayangkari Cabang Merangin.


Sumber: Humas Polres

Penulis: Irwanto

Babinsa Koramil 420-07/Sei Manau Dukung Penuh Penanaman Jagung di Desa Air Batu



Patrolihukum86.com, Merangin – Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 420-07/Sei Manau Serka Napolion Bunapate mewakili Danramil 420-07/Sei Manau Kapten Cba Syafrianto menghadiri sekaligus memberikan dukungan penuh pada kegiatan penanaman jagung yang dilaksanakan di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.


Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Penanaman jagung ini menjadi salah satu langkah nyata sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan produksi pertanian guna memperkuat ketahanan pangan lokal.


Dalam kesempatan tersebut, Serka Napolion Bunapate menyampaikan bahwa keterlibatan Babinsa merupakan wujud komitmen TNI AD dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pertanian.


Babinsa juga siap mendampingi masyarakat tani dari tahap penanaman hingga masa panen agar hasil yang dicapai dapat optimal.

Kegiatan penanaman jagung ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain:

Gus Syahirri, Camat Renah Pembarap

Iptu Romi Habibi, F, S.H, Kapolsek Sungai Manau

Sayudin, Kepala Desa Baru Air Batu

Junaidi, Kepala Pertanian Kecamatan Renah Pembarap

Komar, S.Pd.I, BPD Desa Air Batu

Asqolani, Pendamping Desa

Aipda Ardiansyah, S.H, Kanit Binmas

Bripka Angga Cahyadi, Bhabinkamtibmas.


Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat para petani serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah Kecamatan Renah Pembarap, khususnya Desa Air Batu.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Akhir Tahun Jadi Kado Terindah: Puluhan Personel Polres Merangin Naik Pangkat



Patrolihukum86.com, Merangin — Menutup kalender 2025 dengan penuh rasa syukur, Polres Merangin kembali mencatat momen membanggakan. Sebanyak 36 personel Polres Merangin resmi menerima kenaikan pangkat pada prosesi upacara korp raport yang digelar di lapangan Mapolres Merangin, Rabu (31/12/25) pagi


Kenaikan pangkat tersebut terdiri dari berbagai jenjang kepangkatan, yakni 1 personel naik ke KOMPOL, 1 personel ke AKP, 7 personel ke IPTU, 6 personel ke AIPTU, 11 personel ke AIPDA, 3 personel ke BRIPKA, serta 7 personel menyandang pangkat BRIPTU. Komposisi ini menunjukkan capaian kinerja lintas satuan sekaligus regenerasi struktural di tubuh Polres Merangin.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi,S.I.K.,M.H menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota yang hari ini memperoleh kenaikan pangkat.


“Kenaikan pangkat harus menjadi pemicu semangat baru. Tanggung jawab bertambah, dedikasi pun harus meningkat. Penghargaan ini bukan hadiah instan, melainkan hasil loyalitas dan kerja keras rekan-rekan dalam menjalankan tugas demi masyarakat,” ucap Kapolres.


Disamping itu, Kapolres juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat membawa tanggung jawab baru yang harus dijawab dengan disiplin dan peningkatan kualitas kerja.


“Kenaikan pangkat ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Merangin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya


Kapolres berharap kenaikan pangkat di penghujung tahun ini menjadi energi positif bagi Polres Merangin dalam menyongsong tugas di tahun mendatang, termasuk pengamanan malam pergantian tahun serta pelayanan publik yang lebih profesional, humanis, dan responsif.


Upacara diakhiri dengan sesi penyiraman air setelah tradisi prosesi kenaikan pangkat, diikuti momen foto bersama serta ungkapan selamat dari Kapolres, Wakapolres, para PJU dan personil Polres Merangin serta Bhayangkari Cabang Merangin.


Irwanto

Polres Muaro Jambi Gelar Rilis akhir Tahun Sampaikan Kinerja Terbaik Selama Tahun 2025



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -  Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, SIK , MH memimpin jalannya rilis akhir tahun yang dilaksanakan di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi bersama awak media (31/12)


Turut menghadiri   Wakapolres Muaro Jambi, Para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi , para Kapolsek dan Media 


Kapolres paparkan hasil kinerja selama tahun 2025 yang diawali paparan keberhasilan  kinerja Polres Muaro Jambi yang siap Untuk Masyakarat .


Tugas sebagai pelayan dan penegak hukum , bersinergi dengan semua pihak , kita mendukung program daerah dan pemerintah pusat 


Reskrim Polres Muaro Jambi terdapat JTP 514 kasus  , PTP 348 kasus , ini uraian kinerja Satreskrim terkait tindak pidana Curat 103 kasus , Cusbis 55 kasus , penggelapan 48 kasus 


Bidang Tipikor  menangani 2 perkara dengan tak 2 orang tersangka , untuk Tipidter menangani kasus  ilegal drilling 6 kasus dengan 7 orang TSK 


lanjut kinerja satnarkoba sebanyak  77 kasus dengan tersangka 102 tersangka , 


Untuk paparan kinerja satlantas 

367 kasus laka lantas 60 MD, 6 Luka berat , 506 luka ringan untuk lakalantas peningkatan 21,52% dengan 65 kasus . Sementara pelanggaran 1.130 tilang , dan teguran 4.667 


Paparan kinerja Propam Polres Muaro Jambi , pelanggaran oleh Personel Polres Muaro Jambi 30 personel terbanyak kasus pelanggaran disiplin , untuk PTDH nihil


Kasus menonjol selama 2025 adalah  pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Jaluko pada 4 November 2025 ,serta pembunuhan sopir truk di talang duku pada tanggal 15 Desember 2025,  disampaikan pelaku pengeroyokan merupakan  pemakai narkoba . 


Untuk kasus  curanmor menonjol 184  kasus ditahun 2025 dan Satreskrim berhasil mengamankan  9 barang bukti hasil kejahatan dan 4 kendaraan telah diserahkan kepada pemilik 


Polri melakukan strategi manuver untuk mempersiapkan Pamapta yang disiapkan respon cepat , dengan  kelengkapan sarana dan prasarana guna  memberikan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat . Dan  pelayanan 110 Polres Muaro Jambi meningkatkan kecepatan dan ketepatan  pelayanan kepada masyarakat 


Polres Muaro Jambi selalu hadir untuk Masyakarat dengan operasi kewilayahan dan operasi terpusat  guna menciptakan situasi aman dan kondusif 


Polres Muaro Jambi saat ini fokus pada operasi kemanusiaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat 


terkait karhutla selama Tahun 2025 terdapat 11 kejadian dengan 4 kasus dengan luas 280 hektar lahan terbakar 


Juga kesiapan menghadapi bencana hydrometeorologi dengan membantu meringankan beban masyakarat  yang terdampak bencana


Pencapaian di tahun 2025 mengatasi konflik lahan yang berhasil di mediasi oleh Polres Muaro Jambi


Polres Muaro Jambi juga menerima penghargaan  melalui BKTM teladan, Pencapaian makaimal Satker nilai IKPA dari kanwil DJP Jambi , dan juga Penghargaan  Pengawasan maksimal kepada personel 


Polres Muaro Jambi membantu masyarakat dengan merenovasi jembatan sebagai akses Penggung masyakarat 


Kegiatan mendukung program Presiden, program 1 desa, 1 hektar dengan jumlah 150 desa melaksanakan ketahanan pangan  mencapai 100 % dengan serapan hasil tanaman jagung 130 ton oleh Bulog


Serta mempersiapkan  SPPG Polri Polres Muaro Jambi di Pondok Meja sudah berjalan  ,  SPPG Polsek Mestong progres  pembangunan 30% dan SPPG Polsek Kumpe Ulu progres pembangunan 30%


Serta gerakan pangan murah target beras SPHP Bulog sebanyak  210 ton sudah didistribusi 185 ton 


Polres Muaro Jambi berkomitmen menunjukkan kinerja terbaik wujud Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat" ungkap Kapolres. 


Hamdi Zakaria

10 Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Tertunduk Lesu Saat Digelandang Kepolres Merangin



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. MA (25), pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah di wilayah Kec. Tabir lintas akhirnya tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Merangin. 


Warga Desa Tanjung Ilir  RT 004 Kec. Tabir Lintas  ini, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin  saat berada disebuah warung pecel lele yang terletak di Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir pada Kamis, (24/12/2025 sekitar pukul 01.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto.SH.,MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa MA merupakan specialis pelaku pencurian dengan cara mencongkel rumah milik korban diwilayah Kec.Tabir Lintas yang marak akhir-akhir ini.


“Pelaku ini sudah kami incar sejak beberapa hari terakhir. Ia melakukan pencurian dengan modus mencongkel rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong maupun saat korban terlelap tidur,” ujar Kasat Reskrim.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan dalam melakukan aksinya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Sat Reskrim Polres Merangin.


Dari hasil pendalaman terhadap kasus ini. Polisi dikejutkan dengan keterangan pelaku yang mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian dengan modus congkel rumah di wilayah Kec.Tabir Lintas.


"Tersangka MA ini, sudah melakukan pembobolan rumah di 10 TKP berbeda, namun hanya di 7 TKP (tempat kejadian perkara) pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban," ujar Kasubsi Penmas  Polres Merangin, AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H pada Selasa (30/12/2025). 


Terakhir, pelaku MA beraksi dengan membobol rumah milik korban Muslimin (48), warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kab. Merangin, pada Minggu (06/12/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. 


"Awalnya saya diberitahu oleh istri saya, bahwa pada  Minggu (06/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian dirumah saya. Dimana pelaku diduga masuk kerumah saya dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah saya dan setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 buah handphone merk REALME C71 milik saya telah hilang diduga diambil oleh pelaku," ujar korban.


Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku, terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang melakukan aksinya bersama pelaku.


Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.


Irwanto

Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Soroti Penampung Emas Ilegal Diduga Milik John



Patrolihukum86.com, Merangin – Aktivitas penampungan dan pembakaran emas ilegal di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, diduga semakin menjamur dan berlangsung secara terang-terangan. Praktik ini disinyalir berkaitan erat dengan hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di wilayah tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terdapat dugaan aktivitas penampungan emas ilegal yang berlokasi di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Usaha tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama John, yang diduga menampung emas hasil dompeng ilegal dari wilayah sekitar Rantau Panjang.


Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik penampungan emas ilegal bukanlah hal baru di Kecamatan Tabir. Menurutnya, aktivitas pembakaran dan penampungan emas dari hasil PETI sudah lama berlangsung dan seolah tak tersentuh hukum.


“Kalau di daerah Tabir ini sudah tidak asing lagi penampung atau pembakar emas dari hasil PETI. Di dekat rumah saya ada yang namanya John, dia diduga menampung emas dari hasil dompeng ilegal di wilayah Rantau Panjang,” ujar warga tersebut kepada media ini.


Warga juga mempertanyakan keaktifan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan emas itu disebut tidak jauh dari Mapolsek Tabir dan aktivitasnya dilakukan secara terbuka.


“Kalau dibilang tidak tahu, rasanya tidak mungkin. Lokasinya dekat dengan Polsek Tabir. Apalagi malam hari, terlihat kendaraan keluar masuk ke tempat itu untuk menjual emas hasil PETI,” tambahnya.


Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas penampungan emas ilegal. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, berani bertindak tegas dan tidak hanya fokus pada penambang kecil di lapangan, tetapi juga menyasar para penampung yang diduga menjadi aktor utama dalam mata rantai kejahatan tambang ilegal.


Masyarakat pun menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah penindakan hukum benar-benar akan dilakukan hingga ke akar permasalahan, ataukah praktik penampungan emas ilegal ini akan terus berlangsung tanpa hambatan.


Publik kini menunggu, beranikah aparat penegak hukum menindak para oknum penampung emas ilegal, atau justru hanya menjadi penonton di tengah maraknya praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut.


Irwanto

Kasus PETI Merangin Bergulir, Kades Sekancing Sapri Dipanggil Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Merangin — Penyelidikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Merangin dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus bergulir. Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan beberapa kades dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.


Isu ini mencuat setelah Bupati Merangin, H.M. Syukur, SH, MH, secara tegas mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala desa beserta perangkatnya terlibat dalam aktivitas PETI. Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan kades maupun perangkat desa yang terbukti terlibat.



Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Kepala Desa Sekancing, Sapri, yang sebelumnya diduga terlibat aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah desanya dengan menggunakan alat berat jenis excavator. 


Dugaan tersebut menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, mengingat Desa Sekancing juga dikenal sebagai desa asal Gubernur Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kades Sekancing Sapri disebut telah dipanggil oleh Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.


Untuk memastikan perkembangan informasi tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi ke Bidang Humas Polda Jambi pada Selasa, 23 Desember 2025.

Ipda Maulana, SH, selaku Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa kepala desa di Kabupaten Merangin terkait dugaan aktivitas PETI.


“Pada beberapa waktu lalu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi memang telah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan PETI di Kabupaten Merangin,” ujar Ipda Maulana.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi awal dalam rangka penyelidikan.


“Sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi, karena adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” tambahnya.


Ipda Maulana juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kepala desa dari Kabupaten Merangin yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jambi, dan proses hukum masih terus berjalan.


Polda Jambi menegaskan akan menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Irwanto

BABINSA BANTU PETANI MERAWAT TANAMAN CABAI RAWIT DI DESA BINAAN



Patrolihukum86.com, Merangin -  Bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan terus ditunjukkan oleh TNIbJajaran Kodim 0420/Sarko dan Salah satunya dilakukan oleh Babinsa Koramil 04/Sarolangun Kopda Heki Marsa Putra, yang turut membantu merawat tanaman Cabai rawit milik seorang petani di Desa Sukajadi, Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. (29/12/2025) 


Pendampingan kali ini, Babinsa membantu proses perawatan tanaman, seperti membersihkan gulma, memeriksa kondisi tanaman dan memberikan edukasi tentang cara pemupukan yang tepat dengan harapan hasil panennya nanti akan mengalami peningkatan serta memotivasi petani agar lebih giat dan semangat dalam bercocok tanam.



Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendampingan Babinsa terhadap petani, dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional serta memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat.


Dengan adanya sinergi antara TNI dan petani, diharapkan pertanian di wilayah Sarolangun khususnya Desa Sukajadi, dapat semakin berkembang dan memberikan hasil yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.


Bu Linda selaku petani mengucapkan terima kasih dan mengaku senang dengan adanya pendampingan serta bantuan dari Babinsa, semoga TNI semakin "Jaya dan dicintai oleh rakyat "imbuhnya.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Tak Rampung Dikerjakan!! Dua Proyek Ruas Jalan di Kecamatan Muara Siau Diputus Kontrak



Patrolihukum86.com, Merangin - Proyek dua Ruas jalan  Kabupaten di kecamatan Muara Siau, yakni ruas jalan Lubuk Beringin- Durian Rambun, dan Ruas jalan Tiaro-Sepantai, tidak tuntas di Kerjakan, Senen (29/12/2025).


Sehingga dampak hal tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Merangin melakukan pemutusan kontrak.


Proyek dengan pagu dana masing masing-masing satu miliar rupiah tersebut, di kerjakan oleh kontraktor yang sama, walaupun perusahaan yang digunakan berbeda. 


Ruas jalan lubuk Beringin-durian di kerjakan oleh CV Hinko Jaya Raya. Sedangkan pekerjaan ruas jalan Tiaro-Sepantai CV Zhafran Rizqi.


Pemutusan Kontrak pekerjaan jalan tersebut, telah dipastikan Kepala bidang Bina Marga PUPR Merangin, Arya Asghara ST saat di hubungi media ini melalui telepon.


"Sesuai dengan aturan, dan pekerjaan tidak selesai, maka kontrak untuk ruas jalan lubuk Beringin-durian dan ruas jalan Tiaro-Sepantai kontraknya di putus. 


Arya mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari langkah langkah dalam proses memutusan kontrak kerja. “Saat ini pihaknya tengah memproses dokumen pemutusan kontrak tersebut,” Jawab Arya  melauli sambungan telepon.


Irwanto

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Aktif Patroli Keamanan dan Komsos, Situasi Wilayah Aman Terkendali



Patrolihukum86.com, Merangin – Situasi keamanan dan ketertiban wilayah binaan Koramil 420-08/Tabir pada Sabtu, 27 Desember 2025 terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Babinsa Serka Alkandi personel Koramil terus menunjukkan peran aktif dalam menjaga stabilitas wilayah melalui kegiatan patroli dan komunikasi sosial (Komsos).


Dengan kondisi cuaca cerah dan tidak ditemukannya kejadian menonjol (Hal Jol: Nihil), kegiatan pengamanan wilayah berjalan lancar dan kondusif.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni Patroli Keamanan Kebakaran Hutan dan Komsos (Komunikasi Soaial). Patroli ini dilaksanakan di masyarakat di Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir. 


Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.


Dalam patroli Keamanan tersebut mnunjukan Sinergi antara TNI dan masyarakat ini menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.

Selain itu, Serka Alkandi juga melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di Desa Seling, Kecamatan Tabir.


Dalam kegiatan tersebut, Babinsa menghimbau kepada masyarakat binaan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar demi terciptanya suasana yang aman dan harmonis.


Melalui kegiatan patroli dan Komsos yang rutin dilaksanakan, Babinsa Koramil 420-08/Tabir berharap dapat terus memperkuat hubungan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah agar tetap kondusif.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Rehablitasi Total SDN 119/IX Kedotan Akhir Tahun Tidak Rampung Pekerjaan Diperkirakan 60 Persen Dana 1 M



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -  Pekerjaan Rehablitasi Total 4 lokal SDN 119/IX Kedotan, dikecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, diperkirakan akhir tahun, tidak rampung. 


Menurut masyarakat sekitar, pekerjaan baru dikerjakan 60 persen, dengan tanggal kontrak 1 Oktober 2025.


Minggu 28/12/2025, tampak pekerjaan pelapon belum terpasang, keramik lantai belum terpasang, daun pintu jendela tampak belum terpasang, teralis jendela tampak belum terpasang, pintu rolling door belum terpasang, dan dinding tampak belum di cat luar dan dalam, ungkap masyarakat.


Anggota tukang yang dimintai keterangan oleh media mengatakan, pekerjaan masih sedang berjalan. Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. Perdana Inti Sentosa sebagai pelaksana, ungkap anggota tukang ini.


Masyarakat sekitar lainnya, kepada media menghimbau, Kepada Dinas terkait, diharapkan turun check lokasi, guna pengawasan dan jangan sampai, kontrak berakhir, pekerjaan masih berjalan dan dicairkan 100 persen, ungkap masyarakat.



Hamdi Zakaria

BB Tak Diumumkan, Penanganan PETI Jangkat Timur Kembali Dipersoalkan



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, kembali dipersoalkan publik. Di balik operasi penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, gelombang aksi mahasiswa dan keresahan warga menyingkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait transparansi dan kejelasan barang bukti (BB) yang seharusnya diumumkan secara terbuka.

Sorotan publik bermula pada awal Juni 2025, ketika beredar kabar adanya sekitar 12 unit ekskavator yang masuk ke wilayah Jangkat Timur dan diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Informasi tersebut memicu penolakan keras dari masyarakat setempat, yang kemudian disusul aksi demonstrasi mahasiswa di Mapolres Merangin, menuntut aparat bertindak tegas menghentikan aktivitas PETI.

Menindaklanjuti tekanan publik tersebut, pada Rabu, 25 Juni 2025, kepolisian melakukan operasi penyisiran lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Mulyono selaku Kasat Reskrim Polres Merangin saat itu. Aparat menyisir wilayah Desa Koto Tapus, Kecamatan Jangkat Timur, dengan patroli darat sejauh kurang lebih 35 kilometer yang ditempuh dengan berjalan kaki.

Dari operasi tersebut, aparat menyatakan mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator. Namun enam bulan berlalu pasca operasi tersebut, penanganan perkara ini justru kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, muncul informasi bahwa dalam operasi yang sama sebenarnya juga ditemukan sejumlah peralatan lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal, seperti mesin robin dan puluhan galon minyak, yang tidak diumumkan secara terbuka sebagai barang bukti.

Selain itu, beredar pula video yang direkam saat operasi penertiban berlangsung, memperlihatkan sejumlah aparat tengah menginterogasi seorang pria yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal. Dalam rekaman tersebut tampak emas yang dibungkus plastik serta sebuah buku catatan yang juga diamankan oleh aparat di lokasi. Buku catatan tersebut diduga memuat catatan transaksi atau alur distribusi emas ilegal, namun hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi apakah emas dan buku catatan itu dicatat serta diumumkan sebagai bagian dari barang bukti perkara PETI di Jangkat Timur.

Kejanggalan semakin menguat setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan alat berat yang sempat diamankan justru dibawa keluar dari Polsek Jangkat pada tengah malam, dengan alasan dipinjam pakai. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat alat berat tersebut masih berkaitan dengan perkara PETI dan berstatus sebagai barang bukti.

Warga Jangkat pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. “Kenapa hanya alat berat yang diumumkan? Kenapa mesin robin, puluhan galon minyak, emas, dan buku catatan tidak pernah dijelaskan ke publik?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, tidak diumumkannya seluruh barang bukti membuka ruang kecurigaan bahwa penanganan perkara dilakukan tidak secara utuh. Terlebih, keluarnya alat berat dari polsek dengan dalih pinjam pakai memperkuat kesan bahwa pengelolaan barang bukti tidak dijalankan secara ketat dan transparan.

Situasi ini memicu kekhawatiran publik bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Jangkat Timur berpotensi berjalan setengah hati, serta menimbulkan spekulasi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan barang bukti hasil operasi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Merangin terkait dasar hukum peminjaman alat berat yang berstatus barang bukti, serta alasan tidak diumumkannya seluruh barang buktitermasuk emas dan buku catatan yang ditemukan dalam operasi PETI di Jangkat Timur.

Publik kini menanti sikap tegas dan transparan aparat penegak hukum, agar penindakan PETI tidak berhenti sebagai respons atas tekanan publik semata, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.


Irwanto

PETI Menjamur di Karang Berahi Wilayah Hukum Polres Merangin Terkesan Pembiaran Diduga Ada Setoran



Patrolihukum86.com, Merangin - Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,  seperti di wilayah lain di Indonesia, merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang utama. Aparat penegak hukum berwenang diminta untuk segera menindak tegas pelaku berdasarkan landasan hukum tersebut. PETI di Karang Berahi, terkesan los pengawasan dari pihak-pihak terkait, terutama pihak Polsek Pemenang, seakan terindikasi dugaan ada setoran.


Hal ini di utarakan masyarakat sekitar, kepada media ini pada 26/12/2025. Menurut masyarakat sekitar, banyak PETI beroperasi di Desa Karang Berahi dan sekitarnya.


Menurut warga, Di pulau dekat permukiman ini ada 4 Dompeng yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat. Empat Dompeng ini milik saudara Buje, Dedi, Baihaki dan Andika.


Perangkat desa, Babinsa dan bhabinkamtibmas desa, sudah berkali kali mengingatkan, akan tetapi tidak di gubris para pelaku PETI ini, ungkap warga.


Disini media sekedar mengingatkan, dasar Hukum Tindakan Penertiban PETI. Landasan  hukum utama untuk menindak penambangan ilegal berasal dari sektor pertambangan dan lingkungan hidup.


Kami masyarakat desa, berharap kepada para penegak hukum atau Polres di kabupaten Merangin, dan Polda Jambi, agar bisa turun kelokasi dan tangkap pelaku PETI yang sangat meresahkan ini, ungkap masyarakat.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU ini menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, seperti pencemaran merkuri di sungai dan kerusakan ekosistem. 


Dampak dan Penegakan

Kegiatan PETI tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air oleh merkuri dan kerusakan bentang alam. 


Penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama aparat kepolisian (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertambangan, dan pemerintah daerah, yang berkoordinasi untuk melakukan tindakan preventif dan represif. 


Masyarakat juga dapat melapor ke pihak berwenang setempat, seperti kepolisian atau dinas terkait (Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi), jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di Karang Berahi.


Melalui pemberitaan media ini, masyarakat berharap, pihak terkait, terutama Polres Merangin, bisa menindak lanjuti, karena berita, merupakan sumber yang bisa dipercaya, karena informasi ini, dari keterangan dari kami masyarakat, untuk menindak dan menertibkan kegiatan ilegal di Karang Berahi ini, pinta masyarakat.


Redaksi

RAPBDes DD Desa Kedemangan di Pertanyakan Diduga Ada Permainan dan Dugaan Indikasi Kecurangan Pada Anggaran



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Desa Kedemangan di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025, pada RAPBDes tampak tertera beberapa anggaran yang mencurigakan. 


Dugaan adanya indikasi kecurangan dan dugaan permainan anggaran DD ini, dapat dilihat pada RAPBDes desa ini. 


Pihak auditor dari Irban Inspektorat Muaro Jambi, perlu ketelitian dan kejelian, saat mengadakan kegiatan Audit desa ini. 


Pada RAPBDes tampak anggaran yang di pecah-pecah padahal masih dalam satu anggaran, agar angka pada anggaran terlihat kecil. 


Pada RAPBDes juga tidak ditemukan volume dari pekerjaan fisik desa yang bersumber dari DD ini. 


Sekdes Alfian, saat dikonfirmasi via watshap, belum menjawab dari pertanyaan media. 


Pj Kades yang bertugas di Desa ini, belum berhasil di konfirmasi. Media, akan berupaya konfirmasi secara lansung ke kantor desa, usai libur tahun baru 2026 mendatang, guna mencari tau, informasi kebenaran dari dugaan ini.


Hamdi Zakaria

Pembangunan RKB SDN 071/IX Keranggan Oleh CV. Perdana Inti Sentosa Apakah Akhir Desember Bisa Rampung



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pembangunan ruangan kelas baru, dari dana APBD Muaro Jambi tahun 2025, yang dikerjakan oleh CV. Perdana Inti Sentosa, kontrak kerja sedari 8 Oktober 2025, dengan nilai pagu 593.070.147,- di akhir Desember 2025 dikhawatirkan tidak rampung. 


Pantauan media kamis 25/12/2025, pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekira 89 persen. 


Palapon Ruangan tampak masih banyak yang belum terpasang, sementara yang paling patal, diduga Selasar belakang ruangan belum dibangun dan dinding pondasi tampak masih ada yang belum di plister. 


Anggota tukang saat dimintai keterangan media mengatakan, pekerjaan diupayakan semaksimal mungkin, akhir Desember, mudah mudahan diupayakan siap, ungkap anggota tukang ini. 


Saat ditanya terkait Selasar belakang gedung yang tampak belum dibangun, anggota tukang ini, tidak bisa menjawab dari pertanyaan media. 


Masyarakat sekitar, saat dimintai tanggapannya oleh media mengatakan,  pembangunan ini tampak hampir rampung, akan tetapi, dalam waktu tinggal 5 hari lagi akhir tahun, tidak yakin akan siap 100 persen, mengingat, Selasar belakang tampak belum dibangun,   untuk itu, kami berharap kepada dinas terkait, agar bisa turun ke lokasi check kondisi, jangan buru-buru untuk pencairan 100 persen, sementara kontraknya didiga berakhir hari ini 25/12/2025. ungkap warga ini. 


Hamdi Zakaria

Babinsa Dukung Penuh Pengamanan Pos Ops Nataru 2025 di Desa Muara Belengo



Patrolihukum86.com, Merangin — Babinsa bersama unsur terkait terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Ops Nataru) Tahun 2025. Hal tersebut tampak dalam kegiatan pengamanan Pos Ops Nataru yang dilaksanakan di Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Rabu, 24 Desember 2025.


Anggota Koramil 420-09/Bangko turut ambil bagian dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Pos Nataru TA 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan natal dan para pengguna jalan raya yang melintas di jalur Bangko–Sarolangun dan sebaliknya, yang mengalami peningkatan aktivitas menjelang perayaan Tahun Baru.


Pengamanan Pos Nataru tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, terdiri dari personel TNI sebanyak 2 orang, Polri 6 orang, tenaga kesehatan 2 orang, Senkom 2 orang, serta didukung unsur terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dan Satpol PP. Kolaborasi ini menjadi wujud soliditas dan kebersamaan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.


Adapun kegiatan utama yang dilaksanakan meliputi pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan serta meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya. Petugas juga siaga memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan.


Hingga kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Pos Ops Nataru Desa Muara Belengo terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Kehadiran Babinsa dan unsur pengamanan lainnya mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman.


Dengan pengamanan yang terus dilaksanakan secara optimal, diharapkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Merangin dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.


Sumber; Mcdim0420

Penulis; Irwanto

Usai Razia Besar-Besaran, Aktivitas PETI Kembali Marak di Dam Betuk Merangin



Patrolihukum86.com, Merangin— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali marak. Padahal, beberapa waktu lalu aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Merangin telah melakukan razia besar-besaran di kawasan tersebut.


Berdasarkan pantauan media di lapangan, puluhan set dompeng rakit kembali beroperasi di aliran sungai Dam Betuk. Aktivitas ilegal tersebut terlihat berlangsung secara terbuka, seolah tak mengindahkan penindakan yang sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan.


Diketahui, sebelumnya razia PETI tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin H. Abdul Khafid, bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, TNI Kodim, Satpol PP, serta pejabat daerah lainnya. Penindakan dilakukan karena Dam Betuk merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang memiliki peran strategis bagi daerah.


Dam Betuk direncanakan pada tahun 2026 akan dikembangkan menjadi pusat keramba ikan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Merangin bekerja sama dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Tabir Lintas. Namun, aktivitas PETI dinilai dapat merusak ekosistem perairan sekaligus mengancam rencana pembangunan tersebut.


Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI kini kembali menjamur pasca-razia.


“Sekarang sudah mulai banyak lagi, puluhan dompeng rakit sudah beraktivitas kembali. Sepertinya mereka tidak takut dengan aparat penegak hukum. Lihat saja, sudah menjamur lagi, padahal kemarin sudah dilakukan razia besar-besaran oleh polisi, Pol PP, dan TNI, bahkan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin,” ujarnya kepada media ini.


Warga tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Merangin tidak hanya melakukan penindakan sesekali, melainkan melakukan razia rutin dan pengawasan berkelanjutan terhadap aset daerah yang terus dirusak oleh aktivitas PETI.


“Kami minta pemerintah jangan hanya razia sekali saja. Harus rutin dan ada pemantauan terus, supaya aset daerah di Dam Betuk ini tidak terus dirusak oleh pelaku PETI,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait langkah penindakan selanjutnya atas kembalinya aktivitas PETI di kawasan Dam Betuk tersebut.


Irwanto

Pekerjaan Ruangan Guru SDN 98 Tanjung Pauh Mestong Milik Siapa Bakal Molor dan Terkesan Kurang Pengawasan



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pekerjaan pembangunan gedung Ruangan Guru SDN 98/IX Tanjung Pauh di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak memiliki papan Proyek. 


Masyarakat setempat saat dimintai keterangannya menyatakan, tidak tau, dari mana sumber dana dan siapa yang membangun Ruangan Guru sekolah ini. Karena pekerjaan seakan siluman, tidak transparan, ungkap warga.


Menurut warga sekitar, tidak tampak, pengawasan dari konsultan pengawas, saat pekerjaan ini berlangsung, yang jelas, minim pengawasan, ungkap warga.


Saat hal ini dipertanyakan kepada pekerja, pekerja juga terkesan menutupi, siapa pemilik pekerjaan ini. Menurut para pekerja, Pekerjaan ruangan guru ini, terlihat diduga memakai besi behel 8 inci. Pekerjaan per 24/12/2025 baru terealisasi sekira 50 persen. 


Pekerjaan ruangan guru sekolah ini, diperkirakan baru bakal rampung, sekira di penghujung Pebruari 2026 mendatang, ungkap pekerja. 


Kepada pihak terkait, masyarakat berharap, pekerjaan wajib diawasi oleh para yang berkompeten. Masyarakat berharap, pekerjaan ini transparan.


Masyarakat juga, kecewa, dengan molornya pekerjaan ini, berarti pihak yang berkompeten di Kabupaten, terkesan tidak bertanggungjawab terhadap pengawasan pekerjaan, keluh warga.


Hamdi Zakaria

Pos Ops Nataru 2025 Pasar Bawah Bangko Berjalan Aman dan Kondusif



Patrolihukum86.com, Merangin — Dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Babinsa Aktif dalam membantu pelaksanaan pengamanan di Pos Operasi Natal dan Tahun Baru (Ops Nataru) Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Pasar Bawah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin terus melaksanakan tugas pengamanan secara optimal, Pada Rabu, 24 Desember 2025, Babinsa bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan pengamanan di Pos Nataru yang berada di jalur strategis Jalan Lintas Kabupaten Merangin–Kerinci.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Pengamanan Pos Nataru melibatkan sinergi lintas sektor yang terdiri dari TNI sebanyak 2 personel, Polri 9 personel, Dinas Perhubungan 1 personel, Tenaga Kesehatan 2 personel, Senkom 2 personel, serta didukung oleh instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata soliditas aparat dalam menjaga stabilitas keamanan selama momentum akhir tahun.


Adapun kegiatan utama yang dilaksanakan di Pos Ops Nataru meliputi pengamanan dan pengaturan jalur lalu lintas bagi pengguna jalan Bangko–Kerinci dan sebaliknya, pemantauan situasi keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat apabila diperlukan.


Hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, dengan kondisi lalu lintas yang lancar dan tertib. Kehadiran Pos Nataru diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kemacetan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas maupun perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan kesiapsiagaan seluruh personel yang bertugas, Ops Nataru 2025 di wilayah Pasar Bawah Bangko diharapkan dapat terus berjalan dengan baik demi terciptanya situasi wilayah Kabupaten Merangin yang aman, tertib, dan kondusif.

Sumber: Mcdim0420

Penulis Irwanto

Resmi Ditahan Kasus Korupsi DAK SMK Kadis Varial Adhi Putra Cs Sudah Diborgol



Patrolihukum86.com, Jambi - Skandal dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kian menggurita. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menghantam dengan menetapkan tiga tersangka baru, menambah panjang daftar aktor yang diduga terlibat dalam praktik rasuah berjamaah ini.


Ketiga tersangka tersebut yakni VA (Varial Adhi) selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, BKR (Bukri), serta seorang broker bernama David. Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti di level teknis, namun mulai menyeret aktor-aktor kunci di lingkaran kekuasaan.


Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta menggelar ekspose perkara secara menyeluruh.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami miliki, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yakni VA, BKR, dan seorang broker bernama David,” tegas Kombes Taufik saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).


Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. Penyidik masih mendalami secara detail peran masing-masing dalam pusaran dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.


“Penahanan belum dilakukan. Kami masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.


Sebelumnya, perkara ini telah lebih dulu menyeret empat tersangka lain dan bahkan sudah masuk tahap II (P-21) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (12/11/2025). Mereka adalah RW (broker), ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi.


Dengan penetapan terbaru ini, total tujuh tersangka telah dijerat dalam perkara DAK SMK Jambi. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum: siapa lagi yang akan menyusul, dan kapan para tersangka benar-benar diborgol?


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Jambi, sekaligus peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan bukan kejahatan biasa—melainkan pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.


Hamdi Zakaria

Varial Adhi Putra Mantan Pj Bupati Tebo Juga Mantan Kadis LH Provinsi Jambi Resmi Ditahan Kasus Korupsi



Patrolihukum86.com, Jambi - Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga mantan Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK.


Varial Adhi Putra, saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat praktik SMK,  sudah mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya terakhir sebagai Kadis DLH Provinsi Jambi.


Tak hanya satu orang, dua tersangka lainnya juga turut ditetapkan dalam perkara yang menyeret sektor pendidikan ini.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan siswa SMK. Tidak tanggung tanggung dikabarkan, diperkirakan 21 miliaran rupiah raib di korupsi.


Proses hukum terus berjalan dan publik menunggu keterbukaan serta kejelasan penanganan perkara ini, kasus sudah P21 dari Kejaksaan.


Hamdi Zakaria

Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Polda Jambi Varial Adhi Putra Mantan Pj Bupati Tebo Juga Mantan Kadis LH Provinsi Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga mantan Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK.


Varial Adhi Putra, saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat praktik SMK,  sudah mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya terakhir sebagai Kadis DLH Provinsi Jambi.


Tak hanya satu orang, dua tersangka lainnya juga turut ditetapkan dalam perkara yang menyeret sektor pendidikan ini.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan siswa SMK. 


Proses hukum terus berjalan dan publik menunggu keterbukaan serta kejelasan penanganan perkara ini.


Hamdi Zakaria

Dirpolairud Polda Jambi Berikan Motivasi kepada Personel Tekankan Ketulusan dan Kesetiaan (23/12/25)



Patrolihukum86.com, Jambi – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, memberikan motivasi kepada personelnya. (23/12/25)




Dalam arahannya, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menekankan bahwa ketulusan hati dan kesetiaan dalam menjalankan tugas merupakan kunci utama dalam meraih kesuksesan, baik dalam karier kepolisian maupun dalam kehidupan bermasyarakat.


Ia mengingatkan personelnya agar senantiasa bekerja dengan penuh keikhlasan, menjaga loyalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan pengabdian.


Menurutnya, tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan personel yang tidak hanya profesional secara kemampuan, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen yang kuat.


 Dengan ketulusan dan kesetiaan, setiap tugas dapat dilaksanakan secara maksimal dan membawa manfaat bagi institusi maupun masyarakat.


Kegiatan motivasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja, memperkuat soliditas internal, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab personel Ditpolairud Polda Jambi dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Hamdi Zakaria

Viral... Bongkar !! Gudang Minyak Illegal Robert Sibarani Supplay Minyak Kepada PT.Titu Perkasa Energi




Patrolihukum86.com, Jambi - viral di pemberitaan media, Belum lagi hilang jejak digital perusahaan PT.TITU PERKASA ENERGI (T2_red) tertangkap kamera pada hari Sabtu, 8 November 2025, menemukan sebuah mobil tangki biru putih dengan nomor polisi BH 8635 MX milik PT Titu Perkasa Energi yang  melakukan pengisian minyak di wilayah Berdikari, perbatasan Jambi-Palembang. 


Dikabarkan, Minyak milik T2 tersebut diduga akan dicampur dengan minyak “bayat”(minyak illegal_red) di sebuah gudang di Simpang Rimbo, Kota Jambi.


Sekarang heboh kembali  terjadi PT.Titu Perkasa Energi ketahuan mengisi minyak illegal di gudang penimbunan minyak milik Robert Sibarani.


"Dirkrimsus Polda Jambi  dan Polresta Jambi harus dihadapkan kembali pada sebuah ujian penegakan hukum yang diminta tegas dan keras kepada perusahaan tangki biru putih tersebut,sebab kejadian yang berulang ulang terjadi tersebut dilakukan oleh PT.Titu Perkasa Energi ini sengaja memamerkan pada publik bahwa bukti citra negative terhadap penegakan hukum di provinsi Jambi". ungkap Fahmi Hendri ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center.


Menurut Fahmi "orang di PT.Titu dan Gudang Robert Sibarani seperti sengaja membangun paradigma buruk dan doktrin negative kepada publik bahwasanya mereka kebal hukum dan bisa bebas melakukan kegiatan illegal tanpa harus takut untuk menjalani proses hukum walaupun diketahui masyarakat telah berani melawan dan melanggar hukum itu sendiri".


"Paradigma salah Robert Sibarani saat ini dia merasa tidak ada kaitan pada penganiayaan terhadap wartawati bernama Tantri karena itu urusan PT.Titu dengan media, hal ini dia lakukan untuk mulai menggiring opini publik bahwa gudang minyak illegal Robert Sibarani tidak mau ikut terlibat dalam kejadian tersebut." Kata Fahmi (selasa,23/12/2025)


" Robert Sibarani saja sudah jelas jelas mengancam dan mengintervensi undang undang pers tergadap awak media,jika tidak dicabut laporan dalam minggu ini maka dia akan melaporkan awak media yang mengkaitkan keterlibatannya didalam kasus tersebut. Itu saja sudah jelas dia ikut mengkaitkannya dan ditambah dengan jikalau gudang milik Robert Sinarani tidak menyuplai  minyak illegal kepada tangki biru putih milik PT.Titu Perkasa Energi maka tidak akan masuk tangki tersebut kegudang minyak illegal milik Robert Sibarani dan tak akan terjadi tindak kejahatan kekerasan pada jurnalis tersebut". Lanjut Fahmi.


"Peristiwa hukum atau Rechtsfeit merujuk pada setiap kejadian atau tingkah laku subjek hukum yang membawa perbuatan hukum atau Rechtshandeling menjadi Strafbaar Feit/ Delict ataupun disebut Tindak Pidana." Terang Fahmi dari kaca mata kaitan Robert Sibarani dan PT.Titu Perkasa Energi.


Robert Sibarani sendiri merupakan pelaku usaha illegal yang melakukan penyimpanan BBM illegal (diperoleh dari sektor hulu BBM secara illeggal_red) tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

- Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)


Sedangkan PT.Titu Perkasa Energi mengangkut BBM tidak sesuai pada asal usul minyak dan tujuan akhirnya, maka perusahaan jasa pengangkutan sektor hulu migas tersebut perbuatannya  dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:


- Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)


" Robert Sibarani dan PT.Titu Perkasa Energi telah melakukan permufakatan jahat yang diatur dalam KUHP, terutama dengan adanya Pasal 13 ayat (3) KUHP Baru (UU 1/2023) yang menyatakan pidana untuk permufakatan jahat adalah paling banyak 1/3 dari ancaman pidana pokok kejahatan yang dimufakati". Tutup Fahmi ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, ungkap Fahmi dalam pemberitaan.

Pemberitaan bersumber dari, pemberitaan dilansir oleh media Buserekpose.com dan media online jelajahperkara2.com


Redaksi

FRIC Provinsi Jambi Siap Sinergi Bersama Sat Brimobda Jambi Siap Dukung Sitkamtibmas Selama Nataru



Patrolihukum86 com, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra didampingi Bendahara Basri Andi  melaksanakan silaturahmi kepada Dansat Brimobda Jambi Kombes Pol M. Faishal Aris SIK MH .Disambut  diruang kerja beliau Senin 22/12/2025.


Ketua FRIC Jambi " hari ini kita silaturahmi bersama Dansat Brimob Polda Jambi guna memperkuat tali silaturahmi dan sinergitas dalam mewujudkan Sitkamtibmas , Kita berterima kasih kepada Dansat Brimob telah menerima kehadiran pengurus FRIC Provinsi Jambi


FRIC terbentuk untuk mendukung  kinerja  Polri , jadi  Komitmen FRIC untuk mendukung  polri tidak diragukan lagi dan berperan mewujudkan situasi Jambi kondusif dan mendukung Polri pada pengamanan Nataru " ungkap Dody


Sementara Dansat Brimob menyampaikan " Sat Brimob Polda Jambi harapkan  FRIC bisa bersama menjaga situasi agar aman dan kondusif, dan Satbrimoda Jambi mulai tertanggal 20 Desember 2025 telah melakukan sterilisasi di tempat Ibadah juga tempat keramaian guna memastikan situasi aman terkendali , dan juga dihimbau kepada masyakarat untuk bisa menjaga Sitkamtibmas , mari bersama wujudkan perayaan Nataru berjalan lancar aman dan damai  "  pungkas Dansat. 


Hamdi Zakaria

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan ED Tersangka Kasus Karhutla Seluas 189 H Di Desa Gambut Jaya



Patrolihukum86.com, Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus tindak pidana karhutla yang terjadi di Desa gambut Jaya Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi


Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH menyampaikan kepada Media didampingi Kasubdit Tipidter dan Kasubdit Tipikor , disampaikan menetapkan tersangka atas ED  atas karhutla seluas 189 Hektar

kejadian pada tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025 dengan TKP Desa gambut Jaya Kecamatan Jambi .(22/12)


Kebakaran meluas ke areal atau kebun milik warga desa gambut Jaya Kecamatan sungai Gelam Kabupaten muara Jambi kebakaran terjadi selama 10 hari baru bisa dipadamkan, setelah mendapatkan pemadaman dari tim MPA Desa gambut Jaya, tim pemadam PT MKI, PT.BAM,  Manggala Agni, BPBD Muaro Jambi, TNI dan Polri


Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 23 orang dan pemeriksaan ahli sebanyak 4 orang.


Ditetapkan sebagai tersangka satu orang inisial Ed 53 Tahun selaku pemilik lahan


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 99 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana penjara 1 tahun dan denda paling sedikit satu miliar


dan pasal 22 angka 39 huruf a undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengatur undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 109 Jo pasal 34 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit 1M,

untuk total luas lahan yang terbakar seluas 189 hektar ” ungkap Kombes Pol Taufik. 


Hamdi Zakaria

Nenek Lansia Miskin 92 tahun di Buleleng Tidak Tersentuh Bansos Lurah Kaliuntu Tutup Mata



Patrolihukum86.com, Buleleng Bali, - Nenek Nyoman Sari, bertempat tinggal di RT 1 lingkungan 2, kelurahan Kaliuntu, kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, seorang nenek lansia miskin, yang tidak pernah tersentuh  oleh bantuan sosial bersumber dari manapun selama ini.


Nenek Nyoman Sari, sangat butuh bantuan dan ukuran tangan, pihak pemerintahan kelurahan, pemerintah kecamatan dan pemerintahan kabupaten, semuanya terkesan tutup mata.


Lurah beserta Seklur, saat dijumpai dikantor lurah oleh media ini, hanya banyak diam, saat beberapa rentetan pertanyaan kepada mereka di ajukan.


Selain nenek Nyoman Sari, juga banyak penduduk kelurahan yang miskin, tidak mendapatkan bantuan sosial, sementara terbalik dengan penerima bansos, masih ada penerima yang dinilai mampu dan taraf kehidupan yang berkecukupan.


Kepada media, pihak kelurahan, mengatakan, data penerima bansos, dari kementrian sosial.


Jawaban ini, sangat menusuk nurani, karena, data dipastikan, dari hasil laporan survey dari kelurahan.


Kepada pihak terkait, dari pihak kelurahan sampai kepihaj kementrian sosial, agar bisa memperhatikan, kondisi ekonomi, nenek ini beserta para warga miskin yang layak diperhatikan, agar bisa diberikan bantuan sosial,  jangan terkesan tebang pilih.


Jabatan adalah amanah, jalankan amanah dengan benar, jangan pergunakan amanah, untuk menzolimi yang miskin dan lemah


Kadek Irawan  

Upacara Mingguan Kodim 0420/Sarko Berlangsung Khidmat, Tunjukan Kedisiplinan Prajurit



Patrolihukum86.com, Merangin — Upacara mingguan Kodim 0420/Sarko kembali dilaksanakan dengan khidmat, lancar, dan tertib di Lapangan Makodim 0420/Sarko, Senin pagi (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam menanamkan nilai-nilai disiplin, loyalitas, serta semangat pengabdian bagi seluruh prajurit.



Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Lettu Inf Jeruhanadi selaku Inspektur Upacara, yang mewakili Dandim 0420/Sarko. Kegiatan upacara diikuti oleh seluruh personel Kodim 0420/Sarko yang berdinas di wilayah Kabupaten Merangin, menunjukkan kesiapsiagaan dan soliditas satuan.



Dalam amanatnya, Inspektur Upacara menekankan kepada seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas, meningkatkan semangat dalam kedinasan, serta menjunjung tinggi loyalitas kepada satuan dan pimpinan. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam mendukung keberhasilan tugas pokok TNI AD di wilayah teritorial.



Lebih lanjut, Lettu Inf Jeruhanadi juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan perilaku prajurit, baik di lingkungan dinas maupun di tengah masyarakat, agar selalu menjadi contoh yang baik serta menjaga nama baik institusi TNI.

Pelaksanaan upacara mingguan ini berlangsung dengan aman dan tertib hingga selesai. Diharapkan melalui kegiatan rutin ini, profesionalisme dan jiwa korsa prajurit Kodim 0420/Sarko semakin terpelihara demi mendukung tugas-tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.


Sumber: Mcdim0420

Penulis : Irwanto

Polda Jambi & Polresta Jambi Diminta Tegas Bersihkan Gudang Minyak Illegal Sibaranpat



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Fahmi Hendri menyikapi tegas dan keras atas kekerasan yang terjadi dalam bulan Desember ini.



"Dalam bulan ini kekerasan dan penganiayaan  terhadap jurnalis terjadi di Provinsi Jambi semua penganiayaan dilakukan oleh premanisme pelaku aktifitas ilegal , ini negara hukum bukan negara dikuasai  premanisme".Terang fahmi.


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyampaikan " kita selaku kontrol sosial mulai gerah dan menjadi tanda tanya atas kejadian yang menimpa beberapa jurnalis seolah hal biasa dan diminta serius disikapi."


Atas insiden penganiayaan dan pemukulan tersebut mencederai kebebasan pers terjadi di Bungku Batanghari dan di kota Jambi khususnya yang terjadi pada kaum hawa yang notabene berada dalam perlindungan Undang-Undang terhadap perempuan". Sambung Fahmi.


Telah dijelaskan bahwa

Undang-Undang yang melindungi jurnalis di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.


2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.


3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.


4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.


"Saya sudah hubungi Dewan Pers, mereka yang memiliki peran penting dalam melindungi kebebasan pers dan menyelesaikan sengketa jurnalistik, Saya meminta Kapolresta dan juga seluruh Personil POLRI jangan berani memberikan pencabutan  Laporan yang dilakukan oleh para pelapor, sebab ini menyangkut perlindungan perempuan dan juga jurnalisme. Jika terjadi pencabutan laporan tersebut, kami akan menyusun agenda Demonstrasi di Polda Dan Polresta agar mendesak penutupan seluruh gudang minyak illegal terutama yang telah melakukan kegiatan kekerasan terhadap jurnalis." Himbau Fahmi.


"Atas insiden penganiayaan oleh pelaku aktifitas ilegal seolah terlindungi bahkan jurnalis yang mengungkap fakta menjadi korban lamban Untuk ditindak lanjuti proses hukumnya". Tutup Fahmi


Dalam pantauan banyak aktifitas ilegal di Provinsi Jambi mulai PETI, gudang BBM ilegal dan illegal logging , dan aktifitas ilegal lainnya.


Sementara Kapolri telah menyampaikan sinergi dengan Media sangat penting dalam menggunakan fakta.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan insan pers, terutama di era digital ini. Dia menilai peran media sangat vital dalam menjaga kualitas dan akurasi berita, terutama dengan maraknya Citizen Crime of Journalist yang membuat setiap orang bisa menjadi pembuat dan penyebar informasi.


Pesan Kapolri untuk Insan Pers 

"Jaga Ruang Informasi, Media harus memastikan informasi yang disajikan akurat dan terpercaya. Keamanan Jurnalis  Polri berkomitmen menjaga keamanan jurnalis saat bertugas, terutama di situasi berisiko tinggi.Kapolri berharap insan pers semakin profesional, kuat, dan berintegritas " ungkap Kapolri


"Terkait komitmen Polri dan Dewan Pers telah disampaikan,maka kebebasan pers dalam mencari informasi sangat dilindungi maka sinergi dengan penegak hukum harus terjalin. Dan Presiden Prabowo telah menegaskan tidak tegas yang membekingi aktifitas ilegal baik dari semua pihak."ungkap Dody Chandra


Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan maklumat untuk menertibkan aktivitas ilegal, terutama di sektor pertambangan ilegal dan aktifitas ilegal lainnya dan kehutanan. Beberapa langkah yang diambil termasuk:


- *Penertiban Tambang Ilegal*: Presiden memerintahkan penertiban tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

- *Pembentukan Satgas*: Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan.

- *Pengampunan*: Tidak ada pengampunan bagi pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal.

- *Sanksi*: Pelaku aktivitas ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda hingga Rp15 miliar.


Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh " tegas presiden


Intinya kita meminta penegak hukum untuk benar benar serius menyikapi permasalahan. yang menimpa para jurnalis " tegas Dody. 

Redaksi