Minggu, 13 Juli 2025

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025



Payrolihukum86.com, Tanjab Barat - Dalam rangka meningkatkan keamanan terutama di jalan raya, dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jajaran Polres Tanjab Barat bersama pihak TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas perhubungan (Dishub) dan instansi lainnya menggelar apel operasi patuh Siginjai 2025.


Apel tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Tanjab Barat Pada Senin (14/7/2025) kemarin. Dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP AGUNG BASUKI. S.I.K,.M.M dan diikuti oleh para pejabat utama Polres Tanjab Barat serta beberapa tamu undangan lainnya.



Kapolres Tanjab Barat AKBP AGUNG BASUKI. S.I.K,.M.M, menyampaikan bahwa untuk kegiatan operasi Siginjai dilaksanakan selama 14 tersebut. Guna memberikan imbauan dan juga mencegah adanya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tanjab Barat


“Tentu dalam hal kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada pengendara agar selalu taat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, demi mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran pengendara itu sendiri,” pungkasnya.



"Operasi Patuh Siginjai 2025 ,Ada 8 pelanggaran Lalin yang jadi prioritas. Di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus Lalin, pengendara di bawah umur, serta berkendara dengan melebihi batas kecepatan.


“Ada juga nanti kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dalam bentuk untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, tentunya diharapkan kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif, kepada para personel untuk memberikan indikasi yang baik agar masyarakat bisa memahami,”jelasnya.


Sementara itu, dalam apel gelar pasukan operasi patuh Siginjai 2025 diawali dengan pengecekan kendaraan milik Satlantas Polres Tanjab Barat serta pemasangan tanda pita kepada personel sebagai tanda dimulainya kegiatan operasi patuh Siginjai 2025.


Hamdi Zakaria

Polres Muaro Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh 2025: Tertib Berlalu Lintas Demi Indonesia Emas



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Senin, 14 Juli 2025, Polres Muaro Jambi melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka dimulainya Operasi Patuh - 2025 yang mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Indonesia Emas". Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dan berlangsung di halaman Mapolres Muaro Jambi.



Apel ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Waka Polres Kompol Deni Mulyadi, Danramil 415-13 Mestong Kapten Inf Abdul Rauf, serta para perwira Polres Muaro Jambi dan perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi.



Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2025 akan dilaksanakan serentak selama 14 hari mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bentuk kesiapan Polri dan instansi terkait dalam upaya menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang agenda besar nasional menuju Indonesia Emas 2045.



"Tema operasi tahun ini selaras dengan semangat Indonesia Emas, di mana budaya tertib berlalu lintas menjadi salah satu indikator penting peradaban bangsa," ujar Kapolres dalam sambutannya.


Kapolres juga menegaskan bahwa operasi ini akan menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, di antaranya pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pengaruh alkohol, melawan arus, balap liar, serta pelanggaran over dimensi dan over loading (ODOL) oleh kendaraan berat.


Apel gelar pasukan ini juga ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan pasukan sebagai simbol dimulainya operasi. Sebanyak 132 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan turut dilibatkan dalam kegiatan ini.


Dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025 ini, Polres Muaro Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas demi keselamatan bersama dan mendukung terwujudnya transportasi jalan yang beradab dan berkelanjutan.


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025



Patrolihukum86.com, Jambi - Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Senin, (14/07/2025)


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar dan dihadiri oleh para pejabat utama Polda Jambi serta unsur forkopimda dan mitra lintas sektor.



Turut hadir dalam apel tersebut Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Kasi Ops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wisuda Utama, Wadan Denpom II/2 Mayor CPM Syahrial, Kepala Wilayah Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati, serta perwakilan dari BPTD Jambi.


Apel diikuti oleh 12 pleton peserta yang terdiri dari personel Polri dari berbagai direktorat, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Jasa Raharja. Kegiatan diawali dengan laporan perwira apel, penghormatan pasukan, dan penyematan pita tanda dimulainya operasi oleh Kapolda Jambi.



Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Provinsi Jambi sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia Emas.


"Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain penggunaan handphone saat berkendara, tidak memiliki SIM, kendaraan over tonase, serta penggunaan plat nomor palsu," tegas Jenderal Bintang Dua tersebut 


Kapolda juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas dengan pendekatan yang humanis melalui senyum, sapa, dan salam. Ia menegaskan agar menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi, serta menjunjung tinggi keselamatan diri dan profesionalisme.


Hamdi Zakaria

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Amankan Warga Sungai Bungur Terduga AP Beserta BB



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial AP, warga Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu kepada pembeli, Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.



Penangkapan dilakukan di depan warung yang berlokasi di RT 06 Desa Sungai Bungur setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:

1 paket sabu seberat 0,04 gram, 2 pak plastik klip bening, 2 unit timbangan digital, 1 pipet modifikasi, 4 unit handphone android, 1 tas warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.


Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang berinisial S, yang kini masih dalam pengejaran. “AP mengaku hanya bertugas mengantar pesanan sabu. Saat digerebek, ia sedang berada di lokasi transaksi dan bersiap menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli,” ujar petugas.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


Hamdi Zakaria

Kamis, 10 Juli 2025

Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dan Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Semester I Digelar di Kabupaten Tebo



Patrolihukum86 .com, Tebo - Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bagian SDA Sekretariat Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus evaluasi realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Semester I Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Melati, Kantor Bupati Tebo.


Rakor ini dihadiri langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., bersama jajaran OPD yang tergabung dalam tim KP3, distributor, pengecer resmi, perwakilan petani, serta unsur Forkopimda terkait.




Dalam sambutannya, Pj Sekda Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan petani. Ia juga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi, memperbarui data petani penerima, dan meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.


“Pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung produktivitas sektor pertanian. Oleh karena itu, penyalurannya harus benar-benar terencana, terdistribusi dengan baik, dan sampai ke tangan petani yang berhak,” tegasnya.


Selain membahas capaian penyaluran pupuk bersubsidi Semester I 2025, Rakor ini juga menjadi forum evaluasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan langkah perbaikan untuk semester berikutnya. Pemerintah Kabupaten Tebo berharap melalui forum ini, sinergi lintas sektor dapat semakin diperkuat demi mendukung ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani.


Armayati

Rabu, 09 Juli 2025

Slog Polri Lakukan Pendataan Alsus Ditpolairud Polda Jambi



Patrolihukum86,.com, Jambi - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menerima kunjungan dari Tim Supervisi SLOG Polri dalam rangka pendataan barang bergerak dan penetapan status penggunaan barang milik negara (BMN) berupa Alsus, Ranmor, senjata api dan amunisi dilingkungan Polri khususnya Ditpolairud Polda Jambi (Rabu,09/07/25).



Kedatangan Tim Supervisi SLOG Polri di Mako Ditpolairud polda jambi disambut langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo dan didamping Kabagbinopsnal AKBP. Lukman dan Kasubditgakkum AKBP Ade Chandra beserta anggota Polairud.



Dalam sambutanya Dirpolairud polda jambi Kombes pol Agus Tri Waluyo mengucapkan "Kami berterima kasih dan selamat datang kepada Tim Supervisi dari Slog Polri selanjutnya saya mohon bimbingan, saran dan masukan dari Tim Supervisi Slog Polri tentang metode pendataan almatsus yang ada pada Ditpolairud polda Jambi agar data tersusun dengan baik dan sesuai SOP".sambutan Dirpolairud.


Ketua Tim Supervisi dari Slog Polri AKBP Teguh Slamet Eko Priyono yang didampingi oleh Personel dari Birologistik Polda Jambi AKBP Joko mengatakan bahwa tujuan dari Supervisi ini adakah untuk mendata dan memeriksa kondisi baik dokumen maupun Fisik dari almatsus yang ada pada Ditpolairud polda Jambi.



Selanjutnya Tim Supervisi dari Slog Polri melakukan pendalaman dengan cara melakukan pemeriksaan dokumen almatsus dan melakuan pengecekan Fisik dari Almatsus tersebut, adapun sasaran pemeriksaan yaitu Kapal Patroli, Ranmor , Senjata Api,Alkom, dan Alsus Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Ditpolairud polda Jambi.


(Redaksi)

Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran



Patrolihukum86 .com. Tebo -  Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan tahun 2025, Polres Tebo bersama seluruh jajaran Polsek melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III pada Rabu, 9 Juli 2025.




Kegiatan ini terintegrasi dengan penanaman di lahan perhutanan sosial dan diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. serta dihadiri Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, dan Ketua Komisi IV DPR RI.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri, khususnya Polres Tebo, terhadap program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan.




“Program ini adalah wujud nyata dukungan Polri terhadap ketahanan pangan nasional. Dengan pelibatan langsung seluruh Polsek dan masyarakat, kami ingin menunjukkan bahwa ketahanan pangan bukan hanya urusan pemerintah pusat, tapi tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres Tebo saat menghadiri kegiatan di Desa Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir.


Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Polsek bersama Forkopimcam, perangkat desa, kelompok tani, Babinsa, dan tokoh masyarakat. Penanaman simbolis juga dilakukan oleh Kapolres Tebo bersama Forkopimda di Desa Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir.


Adapun total lahan yang ditanam 35,1 hektar, tersebar di 24 titik tanam, yang terdiri dari Lahan non-perhutanan sosial: 32,1 hektar (21 titik) dan Lahan perhutanan sosial: 3 hektar (3 titik)


Program ini bertujuan meningkatkan produksi jagung nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kedaulatan pangan dan peran semua elemen dalam mencapainya.


Armayati

Selasa, 08 Juli 2025

Satres Narkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Amankan 2 Pelaku Kasus Narkoba Beserta Barang Bukti

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkoba jenis dabu di Kecamatan Kumpeh Ilir, pada 2/7/2025.


Kapolres Muaro Jambi, melalui Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmad mengatakan, Dua pelaku berinisial Ap 36 tahun dan Lzs 28 tahun, kedua orang yang sudah diamankan, merupakan warga kelurahan Tanjung, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.



Berbekal dari informasi dari masyarakat setempat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Porles Muaro Jambi, dapat mengamankan dua pelaku dengan barang bukti, 1 paket Narkoba berukuran sedang, dengan berat 47,89 gram. 1 pak plastik klip bening ukuran sedang. 1 pak plastik klip bening ukuran kecil. 3 buah korek api gas. 1 buah tabung gas pirex. 1 buah bong terbuat dari botol plastik. 1 buah buku catatan kecil dan 3 unit handphone androit.


Kedua pelaku sekarang sudah diamankan di polres Muaro Jambi, ungkap Kasat.


Hamdi Zakaria

Senin, 07 Juli 2025

Diduga Ponpes Ma'had Nurun'ala Nur Litahfidzin Qur'an Desa Simpang Limo Rentan Kekerasan dan Usir Santri Secara Paksa



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Informasi dari masyarakat desa Simpang Limo dan masyarakat Desa Sarang Burung, mengatakan Pondok Pasantren Ma'had Nurun'ala Nur Litahfidzin Qur'an Didesa Simpang Limo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sering melakukan pengusiran dan pemerhetisn terhadap santri.


Bukan itu saja kata warga, di Pondok Pasantren ini juga rentan terjadi kekerasan fisik. Ada diduga santri yang dipukul dan dihempaskan, diterjang oleh pengasuh santri.



Bahkan baru baru ini, ada beberapa orang wali santri mendatangi Pondok Pasantren, diduga merasa tidak terima anaknya di tendang dan diterjang pengasuh diduga hingga babak belur bagian kepala santri.


Dengan kejadian tersebut, malah santri dihadiahi dengan pengusiran dan pemberhentian sepihak oleh Ponpes ini.


Pihak Ponpes saat didatangi para media mengatakan, hal ini hanya karena kenakalan santri yang merokok. Sudah berkali dikasih peringatan, maka santri santri bakal kita keluarkan dengan tidak hormat, ungkap kepala Ponpes ini.


Disini juga terkuak cerita, ternyata Ponpes ini tidak mengantongi izin operasional dari Kemenag. Dan rapor santri ternyata dikelabui dengan PKBM Istanaku Jambi, yang keberadaan PKBM ini sendiri di Kabupaten Muaro Jambi, juga Ilegal atau tak berizin.


Dengan kejadian ini, para orang tua santri mulai gelisah ingin memindahkan anaknya ke Ponpes Lain.

Beberapa santri sudah ada yang pindah ke sekolah formal lainya dan ada juga pindah ke Ponpes lain.


Sekedar mengingatkan, santri santri yang belajar di Ponpes ini memang perlu hari hari, selain diduga rawan kekerasan, santri tidak akan mendapatkan ijazah formal setelah tamat nanti, karena ponpes hanya membekali santri dengan ijazah non formal, yaitu ijazah paket yang ilegal.


Redaksi

Diduga PKBM dan Ponpes Ilegal Disotot Aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi, kembali soroti Pasantren Ilegal dan PKBM Ilegal yang beroperasi di Muaro Jambi. Pasantren Ilegal ini, bekerjasama pulang dengan PKBM Ilegal dalam penerbitan rapor juga ijazah, bahkan sudah beroperasi selama 3 tahun.


Menurut Hamdi Zakaria, Untuk mengoperasikan pondok pesantren, diperlukan izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Persyaratan umum untuk mendapatkan izin ini meliputi legalitas pesantren (akta notaris dan NPWP), bukti kepemilikan tanah, susunan pengurus pesantren, serta komitmen menjaga nilai-nilai kebangsaan.


 Selain itu, pesantren juga perlu memenuhi persyaratan administratif, sarana dan prasarana, serta tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai. 


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md aktivis Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi ini mengatakan, penjelasan lebih detail mengenai syarat-syarat tersebut diantaranya,

1. Legalitas dan Administrasi:

Akta Notaris dan NPWP:

Pesantren harus memiliki badan hukum yang sah, biasanya dalam bentuk yayasan, yang dibuktikan dengan akta notaris dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 


Bukti Kepemilikan Tanah, ini harus ada bukti kepemilikan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat hak milik, girik, letter C, wakaf, atau akta hibah, yang atas nama pesantren atau yayasan. 


Surat Keterangan Domisili, Surat keterangan domisili pesantren dari kelurahan atau desa setempat juga diperlukan. 


Susunan Pengurus,

Harus ada daftar nama pengurus pesantren yang jelas, termasuk pimpinan atau pengasuh pesantren. 

Profil Pesantren:

Profil pesantren yang memuat informasi tentang visi, misi, kurikulum, dan kegiatan pesantren juga perlu diserahkan. 


Surat Pernyataan,

Surat pernyataan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika juga menjadi persyaratan. 


2. Sarana dan Prasarana:

Masjid: Keberadaan masjid sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan adalah hal yang wajib. 

Asrama/Pondok: Fasilitas tempat tinggal santri (asrama atau pondok) juga harus tersedia. 


Sarana Pembelajaran, Fasilitas untuk kegiatan belajar mengajar, seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium (jika ada), juga diperlukan. 


3. Tenaga Pendidik dan Kependidikan:

Kyai/Ustadz/Guru:

Pesantren harus memiliki pimpinan atau pengasuh pesantren yang memiliki kualifikasi keilmuan dan pengalaman yang memadai. 


Guru, Harus ada daftar guru yang mengajar di pesantren, baik guru agama maupun guru mata pelajaran umum. 

Tenaga Kependidikan,

Tenaga pendukung lainnya, seperti tata usaha, penjaga keamanan, dan petugas kebersihan, juga diperlukan. 


4. Persyaratan Tambahan,

Rekomendasi,

Biasanya pesantren perlu mendapatkan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan organisasi keagamaan Islam. 


Jumlah Santri,

Minimal jumlah santri yang terdaftar di pesantren juga menjadi persyaratan, biasanya minimal 15 orang. 


Kurikulum, Kurikulum yang digunakan oleh pesantren perlu dijelaskan, termasuk mata pelajaran yang diajarkan dan metode pembelajaran yang digunakan. 


Komitmen, Pesantren harus berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keindonesiaan, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. 


Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pondok pesantren dapat beroperasi secara resmi dan mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama, menurut situs SIPPN, ungkap Hamdi Zakaria.


Terkait PKBM, menurut Hamdi Zakaria, tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit melarang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) bekerja sama dengan pesantren untuk menerbitkan ijazah. Namun, kerjasama tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk pendidikan nonformal, khususnya program Paket A, B, dan C, serta memperhatikan aturan terkait pesantren.


Kata Hamdi inilah penjelasannya,

1. Kerjasama PKBM dan Pesantren,

PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C). 


Sementara Pesantren adalah lembaga pendidikan agama Islam yang memiliki peran penting dalam pendidikan masyarakat. 


PKBM dan pesantren dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, di mana pesantren menyediakan fasilitas dan sumber daya, sementara PKBM bertanggung jawab atas kurikulum, pembelajaran, dan penerbitan ijazah. 


2. Ijazah PKBM dan Pesantren, Ijazah Paket, Ijazah program Paket A, B, dan C yang diterbitkan oleh PKBM diakui setara dengan ijazah SD, SMP, dan SMA formal. 


Ijazah Pesantren,

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan pengakuan negara terhadap pendidikan pesantren. 

Kerjasama Ijazah,

Jika PKBM bekerja sama dengan pesantren dalam penyelenggaraan program Paket, maka ijazah yang diterbitkan oleh PKBM harus sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku untuk ijazah Paket. 


Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren,

Ada juga model Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang merupakan layanan pendidikan nonformal di pesantren. 


3. Persyaratan dan Ketentuan, Izin Operasional, PKBM harus memiliki izin operasional dari dinas pendidikan terkait. 


Kurikulum, Kurikulum yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk program Paket. 

Pendidik: Pendidik yang terlibat harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. 


Ujian, Ujian untuk program Paket harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Pengakuan Negara, Ijazah PKBM dan pesantren harus diakui oleh pemerintah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah formal. 


4. Potensi Masalah,

Penyalahgunaan,

Jika kerjasama tidak dilakukan dengan benar, bisa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan ijazah.


Kualitas Pendidikan,

Kualitas pendidikan yang diberikan harus terjamin, agar lulusan PKBM dan pesantren memiliki kompetensi yang sesuai.


Akreditasi,

Penting bagi PKBM untuk mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang, kata Hamdi.


Jadi kata Hamdi Zakaria Kesimpulan nya,

Kerjasama antara PKBM dan pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan diperbolehkan, hanya untuk non pormal, namun harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


 Ijazah non pormal yang diterbitkan harus diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah formal. Penting untuk memastikan bahwa kerjasama tersebut dilakukan dengan benar dan berkualitas, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari bagi anak didik, pemegang ijazah non pormal tersebut, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi Zakaria juga mengingatkan, bahwa semua jenis kegiatan yang ilegal, merupakan kegiatan yang melawan hukum.

Semua perbuatan yang melawan hukum, sudah pasti ada sanksinya, itu sudah tentu kosekwensi nya, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan ini.


Redaksi.

Minggu, 06 Juli 2025

Aldhi Setyawan Terpilih Sebagai Formateur/Ketua Umum DPP KAMSRI Periode 2025–2030



Patrolihukum86.com, Jakarta  — Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) resmi menetapkan Saudara Aldhi Setyawan sebagai Formateur sekaligus Ketua Umum terpilih untuk masa bakti 2025–2030. Penetapan ini dilakukan secara aklamasi dalam sidang pleno Musyawarah Besar (MUBES) yang digelar pada 5-6 Juli 2025, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.


Musyawarah besar kali ini dihadiri langsung oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAMSRI, yaitu DPD KAMSRI Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jawa Barat, yang menjadi representasi sah seluruh suara anak muda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di perantauan.


Terpilihnya Saudara Aldhi Setyawan sebagai nahkoda baru DPP KAMSRI disepakati melalui musyawarah mufakat, sebagai wujud penghormatan pada nilai demokrasi Sriwijaya yang menjunjung tinggi kebersamaan, keadilan, dan semangat kekeluargaan lintas suku dan generasi. Aldhi Setyawan terpilih menggantikan Kemal Yudha Prakasa yang dinyatakan demisioner sebagai ketua umum periode sebelumnya. 


Sosok Aldhi Setyawan diyakini mampu merawat spirit Bhineka Tunggal Ika, mengikat soliditas pemuda lintas provinsi, serta menghadirkan wajah KAMSRI yang adaptif dan relevan dengan dinamika zaman.


Dalam sambutan perdananya, Ketua Umum terpilih menegaskan komitmennya untuk menjadikan DPP KAMSRI sebagai rumah besar bagi pemuda Sumbagsel dari berbagai latar belakang — mulai dari Semende, Ogan, Komering, Rejang, Lembak, Melayu Jambi, Serawai, Lampung Pepadun, Saibatin, hingga Melayu Bangka Belitung — yang selama ini hidup berdampingan dalam semangat Sriwijaya yang egaliter, toleran, dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan.


Kepemimpinan Saudara Aldhi Setyawan diharapkan mampu menjadi energi baru untuk menguatkan peran DPP KAMSRI sebagai wadah kaderisasi pemimpin muda, penjaga warisan budaya Sriwijaya, sekaligus penghubung aspirasi generasi muda daerah perantauan dengan kebijakan pembangunan nasional. Sejalan dengan semangat Sriwijaya yang dulu pernah menjadi pusat peradaban maritim Nusantara, KAMSRI bertekad menjembatani keunggulan lokal dengan peluang global di era digital saat ini.


Dalam forum MUBES, para perwakilan DPD juga menekankan bahwa soliditas organisasi harus terus dirawat melalui penguatan tata kelola internal, program pemberdayaan pemuda yang inklusif, diplomasi budaya lintas wilayah, hingga kolaborasi strategis dengan pemerintah, swasta, dan jejaring diaspora Sriwijaya di mancanegara.


Sebagai Formateur, Aldhi Setyawan diberikan mandat penuh untuk segera membentuk struktur kepengurusan DPP KAMSRI periode 2025–2030 dengan semangat keterbukaan, kebhinekaan, dan pemerataan perwakilan seluruh unsur daerah. Langkah ini diyakini akan memastikan seluruh potensi, ide, dan aspirasi anak muda Sumbagsel dapat terwadahi dalam program kerja organisasi ke depan.


Ketua DPD kamsri M Arief praramadhani Beri Ucapan Selamat Atas Terpilih nya Ketua umum DPP KAMSRI yang Baru Periode 2025-2030 saudara aldhi Setyawan Pratama 

Arief juga mengucapkan selamat dan terima kasih terhadap pengurus sebelumnya atas dedikasinya terhadap KAMSRI yang dipimpin oleh nahkoda hebat saudara kemal Yudha prakarsa.


Ia berharap kedepannya KAMSRI bisa terus maju dan berkembang dalam menjalankan struktur dan program kerjanya.


"Harapnya itu kedepan semakin maju dan berkembang, sehingga bisa memberikan manfaat dan kontribusi yang besar di tengah masyarakat khususnya di daerah.


Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya percaya bahwa semangat Sriwijaya tidak hanya hidup di catatan sejarah, tetapi juga terpancar melalui karya, gagasan, dan tindakan nyata generasi mudanya di manapun berada. Terpilihnya Aldhi Setyawan diharapkan membawa DPP KAMSRI semakin solid, modern, dan bermanfaat — bagi anggota, daerah asal, dan Ibu Pertiwi.


Redaksi

Rapat Konsultasi Publik RDTR Kecamatan Sumay Digelar di Aula Bakeuda Kabupaten Tebo



Patrolihukum86.com, Tebo— Pemerintah Kabupaten Tebo menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sumay yang bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Senin (7/7/2025).



Rapat ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam penyusunan RDTR Kecamatan Sumay sebagai dokumen perencanaan spasial yang akan menjadi acuan dalam pengembangan wilayah, pemberian izin pemanfaatan ruang, serta mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.



Acara ini menghadirkan narasumber dari konsultan perencana, tim teknis dari Dinas PUPR, Bappeda dan Litbang, anggota DPRD Kab. Tebo serta melibatkan perwakilan OPD teknis, camat Sumay, perangkat desa, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan konstruktif mengenai arah pengembangan kawasan, rencana jaringan jalan, kawasan budidaya, konservasi, hingga alokasi ruang untuk fasilitas umum.


Armayati

Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan



Patrolihukum86.com, Tebo -  kembali memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tebo. Pada Sabtu (5/7/2025), Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek VII Koto dan Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial WW (33) warga VII Koto yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di Kecamatan VII. Saat digeledah ditemukan 18 paket kecil sabu dengan berat Bruto 9,76 Gram, tiga buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) beserta sejumlah barang bukti lainnya.


Pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga sabu tersebut memang benar milik pelaku. Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses Penyidikan lebih lanjut.


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek VII Koto dan Sat Resnarkoba serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.


Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Tebo dan untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba.


Armayati

Jumat, 04 Juli 2025

Polres Muaro Jambi Gelar Nobar Wayang Kulit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi, 4 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan Nonton Bareng Wayang Kulit secara live streaming yang berlangsung di halaman Mapolsek Sungai Gelam, Jumat malam (04/07/2025).



Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi Kompol Deni Mulyadi, S.E bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Muaro Jambi, di antaranya para Kabag, Kasat, KBO, dan perwira staf lainnya.



Wayang kulit yang ditampilkan membawakan lakon “Amartha Binangun”, disiarkan secara langsung dari Mabes Polri dengan dalang Ki MPP Bayu Aji Pamungkas. Pertunjukan ini merupakan bagian dari rangkaian HUT Bhayangkara ke-79 yang diselenggarakan serentak secara nasional.


Hamdi Zakaria

Polsek Jaluko Gerak Cepat Lakukan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Seorang remaja bernama Beni bin Yakup (19 tahun) dilaporkan tenggelam saat mencari ikan di pinggiran Sungai Batanghari, tepatnya di RT 09 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat sore, 4 Juli 2025.




Kapolsek Jaluko, melalui laporan resmi, menyampaikan bahwa informasi pertama kali diterima dari pihak keluarga korban pada pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan sejumlah saksi, korban bersama tiga rekannya—Rendi Akbar (18), Muhammad Topan Agung (24), dan Husni Mubarok (19)—pergi ke sungai pada pukul 14.00 WIB untuk mencari ikan dengan cara menaburkan bubuk racun ikan jenis Lannate 25 WP ke permukaan air.

Setelah ikan mulai terlihat mabuk dan muncul ke permukaan, korban bersama saksi Husni Mubarok berenang ke tengah sungai untuk mengambil ikan. Namun nahas, korban tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan tenggelam. Saksi Husni sempat berusaha menolong, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, korban akhirnya hilang terbawa arus sungai.




Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Jaluko segera bergerak cepat ke lokasi kejadian. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain olah TKP, memasang garis polisi, mendalami keterangan saksi, menghubungi pihak keluarga, serta berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Muaro Jambi dan Direktorat Polairud Polda Jambi untuk upaya pencarian lanjutan. Selain itu, penyelam lokal juga telah disiapkan untuk mendukung proses pencarian.



Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa racun ikan yang digunakan kelompok tersebut adalah insektisida pertanian yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kegiatan penangkapan ikan. Diduga korban juga bisa mengalami efek keracunan akibat paparan bahan kimia tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan dari Polsek Jaluko, BPBD Muaro Jambi, serta relawan penyelam.


Redaksi

Diduga Pondok Pasantren Beroperasi Tak Berizin Kemenag Terindikasi Sudah Berkali Kali Melakukan Kekerasan Terhadap Siswa



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pondok Pasantren Ma'had Nurun'ala Nur Litahahfidzil Qur'an di Desa Simpang Limo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi sudah tiga tahun beroperasi diduga tanpa izin resmi dari Kemenag.

Beroperasi diduga tanpa mengantongi izin operasi dari Kemenag, diinformasikan sudah berkali kali melakukan kekerasan terhadap anak didik.




Kurikulum pelajaran di Ponpes Ma'had Nurun'ala Nur Litahfizil Qur'an ini masih diragukan, diduga Pompes ini juga melibatkan salah satu PKBM diluar Muaro Jambi, dalam bentuk kerjasama, sehingga dengan kerjasamanya Ponpes dengan pihak PKBM menimbulkan tandatanya dari para orang tua siswa. Mengingat Ponpes merupakan pendidikan pormal, bukan non pormal.

Pihak Ponpes ditemui di lokasi media guna mencari informasi, Jum'at 4/7/2025, tidak seorangpun pihak ponpes berada di lokasi Ponpes.



Menurut informasi dari pihak Kemenag Kabupaten Muaro Jambi via Hand Pond, kepada media mengatakan, Kemenag belum pernah menerbitkan izin operasional kepada Ponpes 'Ala Nur Tahfizil Qur'an yang berlokasi di Desa Simpang Limo.

Menurut informasi dari masyarakat sekitar, selama beroperasi sudah berkali kali mengadakan kekerasan terhadap anak didik diluar batas, bahkan menurut masyarakat, pihak Ponpes pernah mengusir siswa secara tidak manusiawi, menelantarkan siswa dari luar provinsi terlunta lunta, tanpa ada penyerahan kepada pihak keluarga siswa secara lansung, sehingga siswa yang ditelantarkan ini, ditampung secara sukarela oleh warga sekitar, dan mencarikan danatur untuk membantu kepulangan siswa kepada orang tuanya, informasi warga.

Saat media ini mempublikasikan, pihak Ponpes belum bisa di konfirmasi. Hasil konfirmasi media, akan dimuat pada pemberitaan media ini pada pemberitaan selanjutnya.

Perlu diketahui untuk kita semua, ada sanksi bagi Ponpes beroperasi tanpa seizin Kamenag.

Pondok pesantren yang beroperasi tanpa izin dari Kementerian Agama (Kemenag) dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Meskipun tidak ada sanksi pidana terkait pendirian pesantren tanpa izin, pemerintah tetap mendorong pesantren untuk segera mengurus perizinan agar memiliki legalitas yang sah. 

Sanksi Administratif:

Kemenag memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pesantren yang melanggar aturan, termasuk beroperasi tanpa izin. 

Berdasarkan Undang-Undang Pesantren, tidak ada sanksi pidana yang secara spesifik diatur untuk pendirian pesantren tanpa izin. Namun, jika pesantren terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti tindak pidana, maka sanksi pidana dapat dikenakan. 

Meskipun tidak ada sanksi pidana, memiliki izin operasional dari Kemenag sangat penting bagi pesantren. Izin ini memberikan legalitas formal, memungkinkan pesantren untuk mendapatkan berbagai fasilitas, bantuan, dan dukungan dari pemerintah. Selain itu, izin juga memberikan jaminan kualitas pendidikan dan perlindungan bagi santri. 

Kemenag mendorong pesantren yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan agar operasionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

UU Pesantren:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren, termasuk mengenai perizinan dan pengawasan. 

Pondok pesantren yang beroperasi tanpa izin Kemenag berpotensi mendapatkan sanksi administratif. Meskipun tidak ada sanksi pidana, memiliki izin sangat penting untuk legalitas dan operasional pesantren yang baik.


Hamdi Zakaria 

Rabu, 02 Juli 2025

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo



Patrokihukum86.com, Tebo — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.


Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ELP (42) dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Iak diamankan di kediamannya yang berada di wilayah lKecamatan Tebo Ilir bersama sejumlah barang bukti yang kdiduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui PLT. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.


“Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, satu pak plastik klip kecil baru, satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna pink,uang tunai sebesar Rp265.000 serta barang bukti lainnya. Ybs merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019" ungkap PLT. Kasi Humas.


Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, ELP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


Armayati

Naas Tak Kenal Jam , Terkena Ledakan Ban ,Pekerja Tambal Ban Meninggal Dunia



Partolihukum86.com, Muaro Jambi - Pada hari Rabu 02 Juli 2025, sekira pukul 18.30 WIB ada nya peristiwa Meninggalnya seorang laki-laki akibat kecelakaan kerja, kejadian

RT. 16 Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, tepat nya di Bengkel tambal ban ANTONI SIREGAR


Korban KS 23 Tahun Pelajar/Mahasiswa. Alamat Lumban Luhut RT. 000/000 Desa Hutabagasan Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara. 


Kronologis Kejadian

Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib di RT. 16 Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, terdapat sopir di PT SIBA SURYA yang bernama OS yang hendak menampal ban, selanjutnya OS berhenti ditampal ban yang mana bergandengan dengan rumah makan Putri Dela, selanjutnya OS bersama dengan korban KS hendak membongkar ban tersebut dan mendongkrak ban tersebut hingga terlepas dari mobil. Lalu KS sebagai korban hendak menampal ban mobil sedangkan OS hendak mengurus surat jalan yang saat itu ada seorang rekan bersama sama bekerja di PT SIBA SURYA yang bernama AS, selanjutnya AS dan OS sempat bertemu dan mengobrol bersama dengan korban KS.


Setelah itu OS selaku pemilik mobil pergi meninggalkan lokasi kejadian dan masuk kedalam mobil miliknya yang mana terparkir di bahu jalan, sedang kan AS pergi masuk mobil miliknya juga yang terparkir di Rumah Makan tersebut.


Selang sekitar 2 menit kurang lebih terdengar suara ledakan yang keras dan OS beserta AS menuju ke suara ledakan tersebut dan terdapat seorang tampal ban yang bernama KS telah tergeletak ditanah dalam keadaan wajah berlumuran darah. 


Kemudian 6 orang saksi yang berada dilokasi kejadian ASPS membawa korban ke Puskesmas Tempino.


Pada saat di perjalanan menuju Puskemas Tempino korban masih dalam keadaan ngorok dan pada saat menuju puskemas tidak tertolong dan meninggal dunia.


Korban KS, saat ini korban masih berada di Puskesmas Tempino dan akan diberangkatkan menuju kampung halaman di Lumban Luhut RT. 000/000 Desa Hutabagasan Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara

dan pihak keluarga tidak menginginkan Korban untuk dilakukan nya Visum atau Otopsi terhadap jenazah dan telah dibuat kan surat pernyataan utk tidak di lakukan nya Visum atau pun Otopsi oleh pihak keluarga" ungkap Kanit Reskrim.

Redaksi

Kabupaten Tebo Raih Penghargaan Dukungan Regulasi Aksi Konvergensi Stunting Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024



 patrolihukum86.com, Tebo - Kabupaten Tebo kembali mencatatkan prestasi dalam bidang pembangunan kesehatan masyarakat. Pada kegiatan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Tebo berhasil meraih penghargaan kategori “Dukungan Regulasi Daerah Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting.”


Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, dan dihadiri langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.E., serta Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I.




Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyediakan dasar regulasi yang kuat dan terintegrasi dalam upaya percepatan penurunan stunting. Keberhasilan ini diperoleh melalui kolaborasi lintas sektor dan pelaksanaan program yang terarah, partisipatif, dan berbasis data. 


Selain penyerahan penghargaan, kegiatan ini juga diisi dengan agenda penting berupa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo. MoU ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi layanan kesehatan, khususnya dalam penanggulangan stunting melalui intervensi medis, gizi, dan promosi kesehatan yang lebih masif dan berkesinambungan.


Acara ini turut dihadiri oleh kepala daerah dan perwakilan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, OPD terkait, serta mitra pembangunan yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Penilaian ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi tahunan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan delapan aksi konvergensi stunting secara kuantitatif dan kualitatif.


Dengan penghargaan ini, Kabupaten Tebo semakin menegaskan komitmennya sebagai daerah yang progresif dan responsif dalam mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan bebas stunting menuju Tebo Maju


armayati

Selasa, 01 Juli 2025

Sebanyak 226 personel Polri dan PNS Polri Polda Jambi resmi menerima kenaikan pangkat dalam upacara laporan kenaikan pangkat personel di lingkungan satker Polda Jambi periode 1 Juli 2025.

 


Patrolihukum86.com, Jambi - Upacara yang dilaksanakan di lapangan hitam Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar selaku Inspektur Upacara. Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Janus Parlindungan Siregar, para pejabat utama (PJU), serta Bhayangkari dan personel yang menerima kenaikan pangkat.


Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan integritas para personel yang telah menunjukkan kinerja terbaiknya hingga layak menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat.


"Kenaikan pangkat bukanlah sekadar simbol, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras, tanggung jawab, dan loyalitas dalam mengemban tugas. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Irjen Pol. Krisno H Siregar.


Upacara dimulai dengan prosesi resmi dan laporan dari masing-masing perwakilan personel yang naik pangkat. Adapun jumlah keseluruhan personel yang menerima kenaikan pangkat sebanyak 226 orang, terdiri dari:


225 personel Polri TMT 1 Juli 2025, dengan rincian:


Perwira: 13 personel

Bintara: 198 personel

Tamtama: 14 personel


1 orang PNS Polri TMT 1 Juni 2025, dari jabatan Penata Tk. I ke Pembina.


Diakhir kegiatan Kapolda Jambi beserta para PJU dan bhayangkari berkeliling ke seluruh personel untuk memberikan ucapan selamat atas pangkatnya. 


"Selamat kepada seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat hari ini. Jadikan momentum ini sebagai pendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat," tutup Kapolda Jambi.


Hamdi Zakaria