Jumat, 19 Desember 2025

Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya di bawah Komando Operasi Habema TNI berhasil mengikrarkan 7 orang anggota Kelompok TPNPB-OPM Kodap XXVII/Sinak, kembali ke pangkuan NKRI

.


Patrolihukum86.com, Sinak, Kab. Puncak, Prov. Papua Tengah - 7 mantan anggota TPNPB-OPM yang pernah terlibat pembakaran SMA di Distrik Sinak dan penyanderaan pegawai Puskesmas Sinak Barat pada tahun 2024, secara resmi menyatakan Ikrar Setia kembali kepada pangkuan NKRI dalam Acara Ikrar NKRI yang dilaksankan di Kotis Sinak Satgas Yonif 142/KJ.


Prosesi Ikrar Setia ini disaksikan langsung oleh Aparat Keamanan (Apkam) dan Para tokoh masyarakat di Distrik Sinak.



Dalam pernyataan ikrarnya, 7 org eks TPNPB-OPM dengan tegas menyatakan akan selalu setia kepada NKRI, menolak segala bentuk gerakan separatis, serta berkomitmen untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan pembangunan di wilayah Papua, khususnya di Distrik Sinak.



Salah satu perwakilan eks OPM atas nama Wakola Tabuni menyampaikan bahwa keputusan kembali ke pangkuan NKRI diambil atas kesadaran penuh. Ia menegaskan bahwa jalan kekerasan dan perpecahan tidak membawa manfaat bagi masyarakat, melainkan hanya menimbulkan penderitaan dan menghambat kemajuan Papua.


Dansatgas Yonif 142/Ksatria Jaya, Letkol Inf Dicky Sakti Maulana, menegaskan bahwa kembalinya eks TPNPB OPM ke pangkuan NKRI merupakan bukti nyata keberhasilan Operasi _Soft Power_ dengan pendekatan humanis yang selama ini dikedepankan.


“Kepada saudara-saudara kita yang hari ini telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Kami berharap ikrar yang diucapkan hari ini dapat membawa perubahan dan pemahaman, serta menjadi contoh bagi pihak lain yang masih tergabung dengan kelompok TPNPB OPM agar tidak kembali ke jalan tersebut,” tegas Dansatgas.


Tokoh masyarakat Distrik Sinak yang diwakilkan oleh Tinus Talenggeng juga memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh tujuh eks TPNPB OPM tersebut. Mereka berharap ikrar setia ini dapat menjadi contoh nyata bagi pihak lain yang masih bertahan di jalan separatisme agar segera kembali dan bersama-sama membangun Papua yang kondusif, sejahtera dan damai sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari tanpa merasa takut dan trauma dengan adanya ganguan dan ancaman dari pihak TPNPB OPM.


Redaksi

Beberapa Kapolres dan PJU Polda Jambi Di Mutasi dan di Rotasi, Ini Daftar Nama Nya



Patrolihukum86.com, Jambi -  Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran di lingkungan organisasi melalui rotasi dan promosi jabatan strategis. 


Pejabat Utama dan Kapolres di jajaran Polda Jambi turut mengalami pergantian posisi sebagai bagian dari kebijakan pembinaan karier dan peningkatan kinerja institusi uang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri.


Pada ST/2781A/XII/Kep./2025 tanggal 15 Desember 


Kombes Pol. Darno, S.H., S.I.K Kabid Propam Polda Papua Barat menjadi Kabid Propam Polda Jambi 


Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M menjadi Wadir Reskrimsus Polda Jambi 


Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono , S.I.K., M.H menjadi Kapolres Tanjab Barat


Kasubdit Gakkum Ditpolairrud Polda Jambi AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K 

menjadi Kapolres Tanjab Timur


Pada ST/2781B/XII/Kep./2025 tanggal 15 Desember 


Dir Pamobvit Polda Jambi Kombes Pol. Tofik Sukendar, S.I.K., M.H menjadi Karolog Polda Jambi


Kombes Pol. Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si yang sebelumnya di Penata Kebijakan Kapolri Madya TK. III Polda Riau menjadi Dir Pamobvit Polda Jambi 


Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, S.I.K. Dir Intelkam Polda Jambi menjadi Agen Kepolisian Intelejen Madya TK. II Baintelkam Polri


Kombes Pol. Yuli Haryudo, S.E Agen Kepolisian Intelejen Madya TK. III Baintelkam Polri menjadi Dirintelkam Polda Jambi 


Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H menjadi Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya TK. II Bareskrim Polri 


Adapun penggantinya adalah AKBP Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si yang sebelumnya bertugas sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Riau 


Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santoso, S.I.K., M.I.k menjadi Wadirpolairud Polda Kalsel 


Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K menjadi Kapolres Batanghari 


AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K, M.H Kasubbag Verifperkapda Bagverivkumpol Divkum Polri menjadi Kapolres Kerinci 


Karo OPS Polda Jambi Kombes Pol. M Edi Faryadi, S.H., S.I.K., M.H menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Jianstra Stamaops Polri 


Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K., M.H Analis Kebijakan Madya Bidang Korlantas Polri menjadi Karo Ops Polda Jambi 


Pada ST/2781C/XII/Kep./2025 tanggal 15 Desember 


Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Eko Yudyanto, A.Md., S.Si menjadi Kabid Keu Polda Kaltim

Penggantinya Kombes Pol. Erwin Fardiansyah Tossin, S.I.K sebelumya Kabid Keu Polda  Kalsel 


Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K menjadi Dir Samapta Polda Jambi. 


Kombes Pol. Erlan Munaji , S.I.K., M.Si Kabid Humas Polda Kalsel menjadi Kabid Humas Polda Jambi 


Dir Samapta Polda Jambi Kombes Pol. Yohannes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K menjadi Auditor Sispamobvitnas Madya TK. III Baharkam Polri


Mutasi ini secara resmi ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Pol Anwar, S.I.K., M.Si.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari strategi organisasi dalam meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Mutasi Jabatan adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran dalam organisasi dan pembinaan karier serta untuk menambah pengalaman dan wawasan bagi setiap personel Polri,” ujar Kombes Mulia.


Dengan rotasi ini, diharapkan jajaran Polda Jambi semakin siap dan adaptif dalam menjawab tantangan tugas serta semakin optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Jambi.


Hamdi Zakaria

Hamdi Zakaria, A.Md Dampingi Mulian Sambangi Ditjen Minerba Kementrian RSDM



Patrolihukim86.com, Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum TMPLHK Indonesia, dampingi Mulian warga Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sambangi Ditjen Minerba, Kementrian ESDM di Jakarta Selatan.


Menurut Hamdi Zakaria, kedatangannya mendampingi masyarakat, sambangi Ditjen Minerba ini, meminta arahannya, kebagian mana, saya harus menghadap, Untuk memintai keterangan secara lansung, terkait, perizinan, PT. Bangun Energi Indonesia PT. BEI Pertambangan batubara, lokasi di Desa Kotoboyo, kecamatan Batin XXIV, Kab. Batanghari. 


Saya mendatangi kantor Ditjen Minerba, di Jakarta Selatan, pada Senin 8/12/2025 guna, Menitipkan surat di bagian umum. 


Menurut staf Ditjen Minerba, Kami diminta datang pada, Senin 15/12/2025. kembali mendatangi kantor Ditjen Minerba, untuk konsultasi, meminta keterangan terkait izin yang dimiliki, PT. BEI ini,

guna mendapatkan keterangan. 


Akan tetapi, kedatangan kami, terkesan sia sia, dikarenakan, tidak seorang pun, yang bisa kami temui, sementara pelayanan publik di Ditjen ini, terkesan mengecewakan.


Kami diminta lagi, oleh staf resepsionis, untuk datang menghadap, kekantor Ditjen Minerba ini pada 29/12/2025 mendatang.


Untuk itu, kami masih menunggu, mohon arahannya, dab saya akan datang pada 29/12/2025 ke kantor Ditjen Minerba lagi, untuk mencari informasi yang sangat kami butuhkan. 


Pertanyaan yang akan kami sampaikan nantinya;


Tahun berapa, izin IUP/KP PT. BEI ini di terbitkan? 


Didesa apa titik koordinat izin tambang PT. BEI ini? 


Apakah Desa Benteng Rendah, termasuk dalam area Izin tambang PT. BEI di Kabupaten Batanghari? 


Desa Benteng Rendah, kecamatan Mersam


Apakah ada izin PT. BEI yang diterbitkan ditahun 2023, untuk melakukan penambangan diatas TKD Desa Benteng Rendah? 


Jika ada izin yg diterbitkan diatas TKD Desa Benteng Rendah ini, apa dasarnya?


Mohon arahanya, kebagian mana, saya bisa menghadap pada 29/12/2025 nanti.


Melalui Email dan watshap Ditjen Minerba, saya masih menunggu jawabanya. Mengingat, saya dari Provinsi Jambi, sudah berkali kali, mendatangi kantor Ditjen Minerba, belum membuahkan hasil. Sementara, biaya operasional sudah banyak yang saya keluarkan, hanya untuk, mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini. 


Untuk itu, Mohon, demi menjalankan pelayanan publik yang baik. 

Kami tunggu jawaban dan arahannya. 

Terima kasih, ungkap Hamdi Zakaria. 


Sihombing

Kamis, 18 Desember 2025

Polres Tanjab Timur Siapkan 135 Personil Dalam Operasi Lilin 2025,Amankan Natal dan Tahun Baru



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi memulai persiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Apel Pergeseran Pasukan Operasi Lilin 2025. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H. di Lapangan Mapolres Tanjab Timur, Jumat (19/12/2025).


Apel pergeseran pasukan ini diikuti personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan pramuka Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).



Dalam kesempatannya, Kapolres AKBP M. Kuswicaksono membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang menegaskan bahwa pengamanan Nataru merupakan agenda rutin nasional yang harus dilaksanakan secara optimal tanpa toleransi terhadap gangguan sekecil apa pun.


“Operasi Lilin 2025 akan dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Sebanyak 135 personel disiagakan dan ditempatkan di 3 Pos Pengamanan serta 1 Pos Pelayanan” ungkap AKBP M. Kuswicaksono.


Kapolres menekankan pentingnya langkah preemtif, preventif, serta deteksi dini dalam pelaksanaan operasi. Seluruh tempat ibadah akan disterilisasi sebelum pelaksanaan misa Natal, sementara keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan juga didorong untuk memperkuat semangat toleransi antar umat beragama.

 

Terkait lalu lintas, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 20 dan 24 Desember 2025, sedangkan arus balik diperkirakan pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. Petugas di lapangan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kecelakaan akibat peningkatan volume kendaraan serta kondisi infrastruktur jalan.


Selain pengamanan dan lalu lintas, Operasi Lilin 2025 juga memprioritaskan antisipasi potensi bencana alam. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan BMKG terus diperkuat guna menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem dengan menyiagakan tim tanggap bencana.


Di sisi lain, satuan tugas pangan tetap melakukan pemantauan distribusi dan ketersediaan bahan pokok untuk menjaga stabilitas harga selama momentum Nataru.


“Keberhasilan pengamanan Natal dan Tahun Baru adalah tanggung jawab kita bersama. Tingkatkan sinergisitas dan soliditas antar instansi, karena itulah kunci utama kesuksesan Operasi Lilin 2025,” pungkas Kapolres AKBP M. Kuswicaksono menutup amanatnya.


Firdaus Sinrang

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Mapolresta Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., bertempat di Lapangan Apel Polresta Jambi, Jumat (19/12/2025).


Apel ini merupakan bentuk pengecekan akhir terhadap kesiapan personel, sarana, dan prasarana pengamanan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi.


Pelaksanaan Gelar Pasukan ini turut hadir, Dandim 0415 Jambi Kolonel inf Putra Negara.SH.M.han, Asisten Walikota Jambi, Waka Polresta Jambi Akbp Nurhadiansyah.SIK.MH. Perwakilan Denpom II Jambi, Forkopimda Kota Jambi, Para PJU Polresta Jambi, Kapolsek Jajaran Polresta Jambi, Para tamu Undangan Instansi dan Ormas, Personil Senkom, Pramuka saka Bhayangkara Kota Jambi


Kapolrest Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H dalam amanat Kapolri menyampaikan bahwa Operasi Lilin akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, ini merupakan agenda rutin yang di laksanakan setian tahunnya. 


Momentum nataru di manfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk beribadah serta berkumpul dan berlibur bersama keluarga, dengan demikian kita akan fokus pengamanan terhadap rumah ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, serta objek wisata.


Kapolri mengatakan, berdasarkan survei kementerian perhubungan potensi pergerakan masyarakat pada nataru 2025 ini mencapai 119,5 juta orang terjadi peningkatan 2.79% atau 8.83 juta orang di banding tahun 2024.


“Kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pastikan kehadiran Polri dirasakan oleh masyarakat polresta Jambi menurunkan personil gabungan berjumlah lebih kurang 450 orang, pendirian 6 ( enam ) Pos Pam dan 2 ( dua ) Pos Yan di wilyah hukum Polresta Jambi ,” tegas Kapolresta.


Apel gelar pasukan ini diikuti oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan mitra kamtibmas lainnya. 


Seluruh elemen berkomitmen untuk bersinergi dalam menjaga Kota Jambi tetap aman, tertib, dan kondusif selama momen Nataru.


Hamdi Zakaria

Dirnarkoba Polda Jambi Perketat Pengawasan Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Narkotika Saat Perayaan Nataru



Patrolihukum86.com, Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi ekstra ketat pengawasan selama perayaan Natal 2025 dan Pergantian Tahun 2026 terkait antisipasi peredaran dan penyalah gunaan narkoba 


Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna S.H,S.I.K, M.H menyampaikan 

"Antisipasi peredaran narkoba selama Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026) sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (19/12/2025)


 Beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jambi dan instansi terkait adalah adalah 

- *Razia dan Pengawasan*: Kepolisian melakukan razia dan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam, pelabuhan, bandara, dan jalur-jalur strategis lainnya untuk mencegah peredaran narkoba.

- *Sosialisasi dan Edukasi*: Pihak kepolisian Polda Jambi dan BNN (Badan Narkotika Nasional) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan cara pencegahannya.

- *Kerja Sama dengan Masyarakat*: Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.

- *Pengamanan Tempat Hiburan*: Tempat-tempat hiburan malam dan acara-acara besar lainnya dijaga ketat untuk mencegah peredaran narkoba.

- *Tes Urine*: Beberapa tempat hiburan malam dan acara-acara besar lainnya melakukan tes urine untuk mendeteksi penggunaan narkoba.


Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dari Polda Jambi , BNN, dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba selama Nataru dapat ditekan dan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman dan nyaman" ungkap Kombes Pol Dewa. 


Hamdi Zakaria

Polda Jambi Laksanakan Peringatan Hari Bela Negara Ke -77 Tahun 2025 " Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju



Patrolihukum86.com, Jambi - Hari Bela Negara 2025 diperingati setiap tanggal 19 Desember dengan tema "Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju". Peringatan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan masyarakat.


Sejarah Hari Bela Negara berawal dari peristiwa Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948, ketika Belanda menyerang Yogyakarta dan menawan Presiden Soekarno serta Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun, perjuangan tidak berhenti, dan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibentuk di Bukittinggi, Sumatera Barat.


Makna Hari Bela Negara penting bagi bangsa Indonesia, yaitu:

- Meningkatkan kesadaran bela negara dan cinta tanah air

- Mengingatkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa

- Meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan nasional


Termasuk Polda Jambi Pada hari Jum'at Tanggal 19 Desember 2025 Pukul 07.30 Wib bertempat di Lapangan Apel Mapolda Jambi  melaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Bela Negara  Ke 77 Tahun 2025.


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H menjadi inspektur upacara ,  dihadiri para pejabat utama dan Personil Polda Jambi.


Dalam pelaksanaan apel peringatan Hari Bela Negara Ke 77 Tahun 2025, Kapolda Jambi membacakan  Amanat Presiden"

Presiden menekankan bahwa bela negara di masa kini bukan sekadar angkat senjata, melainkan kontribusi nyata di berbagai bidang.


Setiap warga negara diminta memberikan dedikasi terbaiknya sesuai dengan peran dan profesi masing-masing untuk kemajuan bangsa.


Tantangan tugas yang semakin kompleks (seperti ancaman siber, krisis pangan, dan perubahan iklim) yang memerlukan kesiapan fisik maupun mental.


Semangat pantang menyerah para tokoh bangsa harus menjadi api semangat bagi generasi sekarang untuk tidak membiarkan kedaulatan bangsa terganggu" amanat Kapolda


Hamdi Zakaria

Rabu, 17 Desember 2025

Hamdi Zakaria, A.Md Laporkan Beberapa Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan ke Kementrian KLHK



Patrolihukum86.com, Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Indonesia, laporkan beberapa perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara di Provinsi Jambi, terkait pengrusakan hutan konservasi, garismaya sempadan sungai, juga pencemaran lingkungan kepada Kementrian LHK.


Menurut Hamdi Zakaria kepada media, kedatangan ke Jakarta, untuk mengunjungi Kementrian ESDM, Kementrian LHK, KPK dan Mabes Polri, guna mengantarkan laporan temuan tim kami di Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.


Hamdi Zakaria, saat ditemui di depan Gedung Gakum Kementrian LHK, di Jakarta Selatan, sempat menjelaskan kepada media.


Menurut Hamdi Zakaria, terkait perusakan hutan konservasi, termasuk garis maya len sempadan sungai, oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda administratif yang besar, hingga pencabutan izin usaha, ungkap Hamdi.


Kata Hamdi, ada sanksi dan Dasar Hukum nya, Perusahaan yang terbukti merusak hutan konservasi di area sempadan sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan utama di Indonesia.


Ada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 dan ketentuan pidana dalam Pasal 78 mengatur tindak pidana terkait kerusakan hutan, termasuk penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.


Ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Undang-undang ini secara khusus mengatur upaya hukum terhadap perusakan hutan yang terorganisir, termasuk sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, baik langsung maupun tidak langsung.


Ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Juga ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif (bisa mencapai miliaran rupiah per hektar), pencabutan perizinan berusaha, dan paksaan pemerintah.


Ada lagi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tanggung jawab pidana dan perdata (gugatan ganti rugi) atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi kata Hamdi Zakaria, pihak yang Berhak Memberi Sanksi, Pihak yang berwenang memberikan sanksi ini meliputi, Pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK): Berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin.


Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik KLHK): Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penangkapan pelaku tindak pidana perusakan hutan, yang kemudian akan diadili di pengadilan, ungkap Hamdi.


Pihak Pengadilan juga berhak menjatuhkan sanksi pidana (penjara dan denda) berdasarkan putusan hakim, kata Hamdi Zakaria.


Dijelaskan Hamdi lagi, jadi pelaporan oleh Masyarakat ada Dasar Hukum nya. Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan perusakan lingkungan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada,

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Melalui lansung dan melalui sistem pengaduan online. Masyarakat dapat menggunakan layanan SP4N-LAPOR! KLHK untuk mengajukan pengaduan resmi, ungkap Hamdi Zakaria.


Masyarakat juga bisa melaporkan kepada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota, Instansi di daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup.


Juga bisa melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Melalui unit reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, kata Hamdi.


Hamdi juga katakan, ada Dasar Hukum Laporan Masyarakat, untuk melindungi, melaporkan ini, seperti, UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 70 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengawasan sosial dan melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Masyarakat dapat membuat laporan polisi (pengaduan) sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini. 


Dengan dasar inilah kami dari TMPLHK Indonesia, membuat laporan kepada pihak Kementrian juga Mabes Polri, guna melindungi keasrian alam Jambi, yang telah terlanjur dirusak oleh beberapa, korporat yang ada di Provinsi Jambi, tutup Hamdi Zakaria.


Sihombing

Koramil 420-03/Pauh Tingkatkan Keamanan Wilayah Melalui Patroli dan Komsos Malam



Patrolihukum86.com, Sarolangun - Rabu malam 17 Desember 2025 — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Koramil 420-03/Pauh terus menunjukkan komitmennya dengan tetap aktif melaksanakan patroli malam yang disertai kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga di wilayah binaannya.


Kegiatan patroli dan Komsos malam tersebut dilaksanakan pada Rabu malam, 17 Desember 2025, mulai pukul 20.45 WIB hingga selesai. Patroli difokuskan pada upaya pencegahan gangguan keamanan sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara aparat kewilayahan dengan masyarakat.


Dalam pelaksanaannya, personel Koramil 420-03/Pauh menyampaikan imbauan kepada warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta saling peduli terhadap kondisi sekitar. Pendekatan humanis melalui Komsos ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


Kegiatan tersebut melibatkan 2 personel TNI, 1 personel Banser, serta 3 orang masyarakat, dengan dukungan sarana 2 unit kendaraan roda dua. Sinergi yang baik antara TNI dan komponen masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan patroli malam ini.


Secara keseluruhan, kegiatan patroli dan Komsos malam berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan situasi wilayah Koramil 420-03/Pauh terpantau dalam keadaan kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bahan laporan.


Melalui kegiatan rutin ini, Koramil 420-03/Pauh berharap stabilitas keamanan wilayah dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Sumber; Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno. SP, MM, M.Si resmi membuka MTQ tingkat Kecamatan jaluko ke 52 di desa sarang burung



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dalam rangka menghadiri acara pembukaan musabaqah tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan jaluko ke 52 di desa sarang burung.Rabu 17/12/2025 malam.


Bupati BBS beserta rombongan menyempatkan hadir. Pembukaan MTQ ini, dibuka lansung okeh Bupati BBS.


Pada kesempatan ini atas nama pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Bupati BBS  menyampaikan beberapa hal terutama,  memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya musabaqah tilawah Quran tingkat kecamatan Jambi luar kota di desa sarang burung.


BBS menyampaikan, gengan harapan kegiatan ini dibuka bukan hanya sekedar ajang perlombaan semata, akan tetapi mampu menumbuh kembangkan bakat dan kecerdasan spiritual serta menjadikan nilai-nilai Alquran sebagai cara pandang hidup kita semua, ungkap BBS.


Dan melalui kegiatan MTQ ini diharapkan mampu memperkokoh tali silaturahmi. Dan mewujudkan generasi muda yang beriman dan bertakwa berakhlaq mulia di kecamatan Jami luar kota pada umumnya dan khususnya di desa sarang burung ini, Serta menggali potensi minat dan bakat mereka untuk menjadi generasi yang unggul, cerdas dan bermartabat. 


Selain itu, melalui kegiatan ini saya berharap adanya peningkatan prestasi bagi generasi muda di bidang baca tulis Alquran, sehingga dapat ditemukan bibit-bibit qori qoriah, hafiz Hafizah berprestasi untuk tingkat kecamatan dan Kabupaten serta mewakili Kabupaten Muaro Jambi pada MTQ tingkat provinsi dan nasional, pungkas Bupati Bambang Bayu Suseno.


Hamdi Zakaria

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga Desa Air Liki



Patrolihukum86.com, Merangin, - 17 Desember 2025 — Guna mempererat hubungan serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Sertu Yondra, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.


Kegiatan komsos tersebut merupakan bagian dari tugas pokok Babinsa dalam pembinaan teritorial, sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan sosial yang dapat berkembang di tengah masyarakat. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan kedekatan Babinsa dengan warga binaannya.


Dalam kesempatan itu, Sertu Yondra berdiskusi langsung dengan warga terkait situasi keamanan, ketertiban lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat Desa Air Liki. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.


“Melalui komsos ini, kami ingin mempererat silaturahmi sekaligus menyerap informasi langsung dari masyarakat terkait kondisi keamanan, ketertiban, dan permasalahan sosial yang mungkin timbul di lingkungan desa,” ujar Sertu Yondra.


Selain itu, Babinsa juga mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kekompakan, kebersamaan, serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan keamanan lingkungan, sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan desa yang aman dan nyaman.


Warga Desa Air Liki menyambut positif kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Babinsa yang senantiasa aktif dan peduli terhadap kondisi masyarakat di wilayah binaan.


Sementara itu, Danramil 420-08/Tabir menegaskan bahwa kegiatan komsos merupakan sarana efektif dalam menjaga stabilitas wilayah serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Sumber: Mcdim0420

Penulis Irwanto

Selasa, 16 Desember 2025

Luarbiasa.!! Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tangkap Pembunuh Sopir Batubara

 


Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.


Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/XII/2025/SPKT Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 15 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Pelabuhan PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.


Terduga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Muaro Jambi guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Hamdi Zajaria

SMAN 10 Merangin Bantah Tuduhan Proyek Pakai Material Bekas



Patrolihukum86.com, Merangin – Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Merangin secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana sekolah bernilai miliaran rupiah dari Kementerian Pendidikan menggunakan material bekas serta minim pengawasan.


Kepala SMAN 10 Merangin menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB), gambar kerja, dan kontrak yang ditetapkan oleh kementerian terkait.



“Kami menyatakan dengan tegas bahwa informasi yang menyebut proyek ini menggunakan material bekas dan dikerjakan asal-asalan tidak benar. Semua material yang digunakan adalah material baru dan sesuai standar teknis,” tegas Kepala SMAN 10 Merangin saat dikonfirmasi.



Ia menjelaskan, proyek yang meliputi rehabilitasi ruang kelas, laboratorium IPA, WC siswa dan guru, serta pembangunan WC baru dan laboratorium komputer tersebut berada dalam pengawasan ketat, baik dari konsultan pengawas, pihak pelaksana, maupun pengawasan internal yang dilakukan secara berkala.


Menurut pihak sekolah, setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan jadwal kerja selama 120 hari kalender, terhitung sejak 25 Agustus 2025. Progres pekerjaan juga dilakukan secara bertahap dan terdokumentasi, termasuk uji mutu material yang digunakan di lapangan.


“Silakan datang langsung ke sekolah. Kami terbuka. Tunjukkan bagian mana yang dianggap tidak sesuai. Bahkan kami persilakan untuk diuji bersama-sama sesuai standar bangunan,” ujar Kepala Sekolah menanggapi tudingan tersebut.


Ia menambahkan bahwa proyek pembangunan sarana pendidikan ini justru bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas belajar siswa, termasuk aspek keselamatan bangunan yang dirancang mengikuti standar bangunan tahan gempa.


Pihak sekolah juga membantah keras adanya dugaan “permainan ukuran” maupun pengabaian pekerjaan dasar sebagaimana dituduhkan. Seluruh pekerjaan, kata dia, telah melalui pemeriksaan teknis dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami tidak akan mempertaruhkan masa depan siswa dan nama baik sekolah dengan pekerjaan yang tidak sesuai aturan. Jika ada pihak yang menuduh, seharusnya disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Pihak SMAN 10 Merangin berharap agar media dalam menyajikan informasi dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi mendalam, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.


“Kami sangat terbuka terhadap kritik, namun hendaknya kritik disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan, bukan asumsi,” pungkasnya.


Irwanto

Senin, 15 Desember 2025

Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Peltu Heri Sepriadi.As, Melaksanakan gotong royong Bersama perangkat desa dan warga masyarakat di Desa Sungai Limau,Kec. Tabir Timur



Patrolihukum86.com, Merangin - 16 Desember 2025-  Dalam rangka meningkatkan kebersihan dan antisipasi hal terburuk terhadap dampak tingginya intensitas curah hujan di bulan Desember 2025 serta sebagai sarana untuk mempererat silaturrahmi dan kerja sama antara aparat kewilayahan,dan masyarakat, Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Peltu Heri Sepriadi.AS, melaksanakan kegiatan Gotong Rotong bersama  perangkat desa dan warga desa di Desa Sungai Limau , Kecamatan. Tabir Timur, Kabupaten. Merangin



Kegiatan gotong royong (Goro) ini secara pisik  bertujuan untuk membersihkan saluran air(parit) yang telah banyak di tumbuhi rumput, sampah ataupun lumpur yang menghambat kelancaran aliran air dari perumahan desa menuju sungai yang menjadi muara. Secara nonfisik kegiatan Goro ini bertujuan untuk  menjaga Silaturahmi, kebersamaan, kekompakan antara warga desa dengan perangkat desa serta dengan  aparat terkait laiannya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kedekatan serta  hubungan yang harmonis antara Babinsa, Aparatur terkait lainnya , tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda serta seluruh warga masyarakat desa sungai limau. 


“Pada kesempatan Goro  ini, sebagai prajurit kewilayahan Babinsa ingin selalu bertukar pikiran, shering,  guna untuk mempererat dan  membangun kedekatan dengan masyarakat, terutama pendekatan melalui kegiatan kegiatan secara langsung di lapangan seperti gotong royong ini. Intensitas hujan mulai tinggi apalagi secara geografis desa sungai limau terletak di sepanjang sungai Tabir dalam hal ini Babinsa menghimbau dan mengajak agar seluruh warga masyarakat desa sungai limau agar berperan aktif di dalam menjaga kebersihan desa, dengan cara membuang sampah pada tempatnya, lebih aktif untuk membersihkan lingkungan rumah masing masing sebagai usaha pencegahan dini terhadap  Banjir,” ujar Pelda Heri Sepriadi.AS 

di sela-sela kegiatan.


 Dalam kegiatan ini juga Peltu Heri Sepriadi.AS, menyampaikan agar bersama sama kompak mendukung program yang telah di buat oleh pemerintah desa dan sangat pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap perkembangan situasi di lingkungannya, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.


Atas nama Warga desa sungai limau bapak Akun  (Sekdes) menyambut baik kehadiran Babinsa  serta menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan saran serta himbauan  yang dilakukan oleh babinsa selaku 

aparat kewilayahan. Dalam kesempatan ini juga selalu perangkat desa (Sekdes)beliau dengan semangat mengajak warga untuk menjaga kebersihan dan menjadikan gotong royong ini sebagai momentum untuk lebih peduli terhadap desa,lebih aktif di dalam mengajak dan menghimbau warga desa yg belum sempat hadir untuk dapat berperan aktif untuk kemajuan desa sungai limau tercinta.


Ali Arfan selaku ketua pemuda menyampaikan ucapan terima kasih kepada Babinsa dan perangkat desa serta warga yang telah bersama sama secara bahu membahu dalam pelaksanaan kegiatan Goro ini. Dalam hal ini juga beliau mengharapkan kegiatan seperti ini bisa di lanjutkan pada kesempatan berikutnya dan tidak hanya terhenti kalo ini saja 


Danramil 420-08/Tabir mengapresiasi kegiatan gotong royong tersebut dan menyatakan bahwa gotong royong adalah sarana penting untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, serta memperkuat kemanunggalan TNI–Polri dengan rakyat.

Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Bandar Narkoba Asal Sarolangun, Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu


 

Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.


Tepatnya pada hari jumat (12/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun saat hendak mengedarkan sabu.


Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (06/12/2025) sekira pukul 21.00 Wib, diamana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi  dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Langling Kec.Bangko Kab.Merangin Prov.Jambi.


Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M., langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari jumat (12/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya dijalan Desa Langling Kec.Bangko Kab. Merangin.


Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 6 (enam)  paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat Bruto 27,781  gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna kuning, ⁠1 (satu) Buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) buah Tas selempang warna abu-abu merk EIGER dan 4 (empat) pack plastik klip berbagai ukuran.


”Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya didalam Tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Rezi.


Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang bersal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut kewilayah hukum Polres Merangin


”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp.19.500.000.- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), namun uang pembelian sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual” jelas Ruly.


Lebih lanjut Ruly menambahkan, bahwa jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.


”Jaringan tersangka ini dikenal sangat rapi, namun demikian penyidik tetap akan bekerja keras guna mengungkap jaringan tersangka MD ini sampai keakar-akarnya”, ujar Ruly.


Selain itu Ruly juga mengucapkan terimakasih atas partisifasi masyarakat selama ini, yang sudah memberikan informasi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah berperan aktif dalam pengungkapan kasus Narkoba, karena narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi mudah, oleh karena itu kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika,” tegas Ruly.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka MD dijerat dengan Pasal  114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Irwanto

Minggu, 14 Desember 2025

Dukung Ketahanan Pangan,Babinsa Dampingi Petani Desa Binaan



Patrolihukum86.com, Merangin - Babinsa Koramil 420-04/Sarolangun Kodim 0420/Sarko Serka Deni Riadi melaksanakan pendampingan ketahanan pangan melalui membantu petani merawat dan membersihkan gulma pada tanaman sayuran jenis kangkung, di Desa Pulau Melako, Kecamatan. Bathtin VIII, Kabupaten. Sarolangun.(15/12/2025) 


Sebagai bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat, Babinsa juga menyempatkan diri terlibat langsung pada proses baik dr pengolahan lahan, pembibitan dan penanganan sampai pada proses pemeliharaan sayuran jenis kangkung dengan salah satu masyarakat di desa binaannya.


Sebagai aparat teritorial, seperti Serka Deni Riadi senantiasa selalu berada di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan pembinaan terhadap warga ataupun pendampingan kepada para petani.


"Kegiatan ini merupakan salah satu aktivitas yang dilaksanakan oleh Babinsa dalam pembinaan teritorial di wilayah atau Desa binaan yang menjadi tanggung jawab sebagai seorang Bintara pembina desa," ujarnya.


Lanjutnya, membantu petani tersebut selain meringankan beban masyarakat namun juga sekaligus sebagai wujud untuk menjalin silaturahmi dan menjalankan Komunikasi Sosial.


"Itu semua dilakukan guna mendukung tugas pokok Satuan yang muaranya dapat semakin memantapkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat," pungkas Serka Deni Riadi.

Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Audiensi dengan Kapolres Batal, Wartawan SWM Kecewa Tinggalkan Mapolres Merangin



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Merangin (SWM) pada Senin (15/12/2025) mendatangi Mapolres Merangin untuk melaksanakan audiensi dengan Kapolres Merangin. Audiensi tersebut sebelumnya telah dijadwalkan sebagai ajang silaturahmi sekaligus menindaklanjuti sejumlah laporan wartawan terkait dugaan intimidasi dan persoalan hukum yang menyangkut aktivitas jurnalistik di Kabupaten Merangin.


Namun, setibanya di Mapolres Merangin, para jurnalis mengaku kecewa lantaran Kapolres Merangin tidak berkenan menemui para wartawan yang telah hadir dan menunggu di lokasi.


Pantauan media ini di lapangan, para wartawan SWM sudah berada di Mapolres Merangin sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Bahkan, Kapolres Merangin sempat terlihat berada di halaman Mapolres pada pagi hari. Selanjutnya, para jurnalis diarahkan masuk ke ruang aula dan menunggu audiensi yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.


Namun hingga lebih dari satu jam menunggu, Kapolres Merangin tidak kunjung hadir. Pihak kepolisian hanya diwakili oleh beberapa pejabat, di antaranya Kasat Intelkam, Kasi Humas, serta beberapa personel lainnya. Kehadiran perwakilan tersebut pun berlangsung singkat, sebelum akhirnya menyampaikan permohonan maaf bahwa Kapolres tidak dapat hadir.


Alasan yang disampaikan, Kapolres Merangin disebut memiliki agenda atau kegiatan lain bersama Dinas Perhubungan yang tidak bisa ditinggalkan.


Situasi tersebut membuat kekecewaan di kalangan wartawan semakin memuncak. Riko, kontributor NTV yang hadir dalam rencana audiensi tersebut, menyampaikan bahwa kehadiran para wartawan bertujuan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Merangin guna membahas persoalan serius yang dialami jurnalis di lapangan.


> “Pada dasarnya kedatangan kami ke sini ingin bertemu langsung dengan Pak Kapolres untuk membahas beberapa hal, terutama tindak lanjut laporan rekan kami yang mengalami intimidasi saat bertugas. Namun karena Kapolres tidak hadir, kami izin untuk pamit,” ujar Riko.




Pernyataan tersebut diamini oleh rekan-rekan wartawan lainnya yang tergabung dalam SWM. Bahkan, Rian Hidayat, salah satu wartawan yang sebelumnya juga melaporkan dugaan pengancaman oleh oknum pelaku tambang emas ilegal, menyatakan keberatan apabila audiensi tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Kapolres Merangin.


Dengan tidak adanya pertemuan langsung bersama Kapolres Merangin, para wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Merangin akhirnya sepakat untuk meninggalkan Mapolres Merangin dan membatalkan audiensi tersebut.


Para jurnalis menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum atas berbagai persoalan yang menyangkut keselamatan serta kebebasan pers di Kabupaten Merangin.


Irwanto

Upacara Hari Juang TNI AD Berlangsung Khidmat di Makodim 0420/Sarko



Patrolihukum86.com, Merangin — Kodim 0420/Sarko melaksanakan Upacara Peringatan Hari Juang TNI Angkatan Darat dengan penuh khidmat dan semangat juang tinggi, bertempat di Lapangan Makodim 0420/Sarko, pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 07.30 WIB. Upacara dipimpin langsung oleh Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S. Sos., M. Han, selaku Inspektur Upacara, dan diikuti oleh seluruh personel Kodim 0420/Sarko, PNS Kodim, Pabung, Danramil jajaran, Perwira Staf, Danunit, serta Kapoktuud. Seluruh peserta upacara tampil rapi dan disiplin dengan mengenakan PDL Baret, Kopel Drahrim, Sal Merah, dan Sarung Tangan, sementara Unit Intel mengenakan pakaian Safari.


Dalam amanat Kepala Staf Angkatan Darat yang dibacakan oleh Dandim 0420/Sarko, disampaikan rasa duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya bencana alam di sejumlah wilayah, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang mengakibatkan korban jiwa serta kerugian materiil yang besar. TNI Angkatan Darat menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan dan rehabilitasi pascabencana, demi membantu meringankan beban masyarakat terdampak.


Lebih lanjut, disampaikan bahwa Hari Juang TNI Angkatan Darat merupakan momentum penting untuk mengenang kepahlawanan para prajurit dalam sejarah perjuangan bangsa. Peringatan ini menjadi pengingat akan nilai-nilai pengabdian, pengorbanan, dan semangat juang yang harus terus dijaga dan diwariskan.


Esensi peringatan Hari Juang tahun ini selaras dengan tema “TNI AD Manunggal Dengan Rakyat untuk Indonesia Bersatu, Berdaulat, Sejahtera dan Maju”, yang menegaskan bahwa kekuatan TNI AD bersumber dari kemanunggalannya bersama rakyat dalam menjaga keutuhan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Seluruh rangkaian upacara berjalan dengan khidmat, tertib, dan lancar, mencerminkan profesionalisme serta soliditas prajurit Kodim 0420/Sarko dalam menghayati makna Hari Juang TNI Angkatan Darat.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

KOMSOS MALAM KORAMIL 420-07/SUNGAI MANAU PERERAT SILATURAHMI DENGAN MASYARAKAT



Patrolihukum86.com, Merangin - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi serta meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, Koramil 420-07/Sungai Manau melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Malam bersama warga di wilayah binaan, pada Minggu malam, 14 Desember 2025.


Kegiatan Komsos yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan secara santai dan penuh keakraban. Hadir dalam kegiatan tersebut Sertu Gugie Gustaman selaku personel TNI dari Koramil 420-07/Sungai Manau, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat.


Turut serta dalam kegiatan Komsos Malam ini empat orang warga, yaitu Eriko, Jaya Putra, Ajma I, dan M. Soleh. Melalui komunikasi yang terbuka, berbagai hal dibahas mulai dari situasi keamanan lingkungan, kondisi sosial masyarakat, hingga upaya bersama dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan wilayah.


Kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan 1 unit kendaraan roda dua sebagai sarana mobilitas personel di lapangan.


Secara keseluruhan, kegiatan Komsos Malam berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui kegiatan seperti ini, sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan penuh kebersamaan di wilayah Koramil 420-07/Sungai Manau.(


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Sabtu, 13 Desember 2025

Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Perawatan Tanaman Cabe Di Desa Binaannya




Patrolihukum86.com, Merangin - Babinsa Koramil 02/Ma.limun Kodim 0420/Sarko Serda Sopani melaksanakan kegiatan di lahan produktif tanaman cabe geprek yang berlokasi di Desa Penegah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.(14/12/2025)


Kegiatan pendampingan yang dilakukan Babinsa bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga, Disisi lain, hasil dari budidaya tanaman cabai ini juga dapat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


hal ini sangat penting terutama tanaman cabe, Ini sudah menjadi kebutuhan yang selalu di konsumsi sehari-hari terutama untuk memenuhi kebutuhan dapur.


pendampingan ini bertujuan pemberdayaan prajurit dan masyarakat secara produktif dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tujuan meningkatkan sumber perekonomian dan ketahanan pangan di wilayah.


Dengan adanya kegiatan pendampingan tersebut dapat memberikan apresiasi bagi warga di wilayah binaan untuk dapat meningkatkan hasil panennya dan kesejahteraan perekonomian petani.


Sehingga warga dapat pengetahuan dan mengerti tentang tata cara perawatan tanaman cabe, untuk mendukung suksesnya kegiatan swasembada pangan sesuai harapan pemerintah."tutupny".

Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa



Patrolihukum86.com, Jakarta - Hamdi Zakaria dari Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi, saat ditemui di Jakarta Selatan, kepada media mengatakan, Fast Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia . Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.


*Kewajiban Pemerintah Desa*

- Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel

- Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa

- Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan


*Sumber Dana Desa*

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

- Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat

- Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat


*Prioritas Penggunaan Dana Desa*

- Penanganan kemiskinan ekstrem

- Pembangunan infrastruktur dasar

- Pengembangan ekonomi lokal

- Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

- Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital


*Pengawasan dan Evaluasi*

- Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa

- Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.


 Menurut Hamdi Zakaria, dari data FRIC, Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa 


Namun, jika Anda ingin tahu jumlah kepala desa yang aktif, data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 83.184 kepala desa dan kelurahan di Indonesia, dengan rincian:

- *Desa*: 75.753

- *Kelurahan*: 8.486

- *Unit Pemukiman Transmigrasi*: 37


Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan


Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.


Alokasi dana desa ini terdiri dari:

- *Rp69 triliun*: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya

- *Rp2 triliun*: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat


Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:

- *Penguatan Ekonomi Desa*: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan

- *Pembangunan Infrastruktur Dasar*: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya

- *Ketahanan Pangan*: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan

- *Pemberdayaan Masyarakat*: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya 


Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa, terang Hamdi.


Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:

- *2023*: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi

- *2024*: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi

- *2025*: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)


Menurut Hamdi Zakaria, dari data FRIC terlihat, Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi


Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:


- *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* (UU Tipikor) jo. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.


Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:

- *Pidana Penjara*: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

- *Denda*: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

- *Pengembalian Uang*: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi


Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

- *Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis*

- *Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian*


Jadi kata Hamdi, Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat, tutup Hamdi Zakaria.


Sihombing

Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa



Patrolihukum86.com, Jakarta FRIC. - Fast Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia . Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.


*Kewajiban Pemerintah Desa*

- Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel

- Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa

- Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan


*Sumber Dana Desa*

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

- Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat

- Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat


*Prioritas Penggunaan Dana Desa*

- Penanganan kemiskinan ekstrem

- Pembangunan infrastruktur dasar

- Pengembangan ekonomi lokal

- Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

- Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital


*Pengawasan dan Evaluasi*

- Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa

- Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.


 Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa 


Namun, jika Anda ingin tahu jumlah kepala desa yang aktif, data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 83.184 kepala desa dan kelurahan di Indonesia, dengan rincian:

- *Desa*: 75.753

- *Kelurahan*: 8.486

- *Unit Pemukiman Transmigrasi*: 37


Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan


Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.


Alokasi dana desa ini terdiri dari:

- *Rp69 triliun*: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya

- *Rp2 triliun*: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat


Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:

- *Penguatan Ekonomi Desa*: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan

- *Pembangunan Infrastruktur Dasar*: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya

- *Ketahanan Pangan*: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan

- *Pemberdayaan Masyarakat*: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya 


Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa 


Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:

- *2023*: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi

- *2024*: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi

- *2025*: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)


Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi


Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:


- *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* (UU Tipikor) jo. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.


Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:

- *Pidana Penjara*: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

- *Denda*: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

- *Pengembalian Uang*: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi


Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

- *Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis*

- *Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian*


Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Hamdi Zakaria

KOMUNIKASI SOSIAL (KOMSOS) MALAM KORAMIL 420-06/MUARA SIAU BERJALAN AMAN DAN LANCAR



Patrolihukum merangin - Koramil 420-06/Muara Siau menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Malam pada Jumat, 12 Desember 2025, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat hubungan antara TNI, organisasi masyarakat, dan warga dalam menjaga kondusivitas wilayah.


Komsos Malam dipimpin oleh Serda Edi Soni selaku perwakilan TNI, serta melibatkan unsur Banser/Ormas yang diwakili oleh Abdul, dan dua orang perwakilan masyarakat, yakni Defri dan Fauzan. Kegiatan menggunakan 1 unit kendaraan roda dua sebagai sarana mobilitas pemantauan wilayah.


Selama pelaksanaan, para peserta melakukan pemantauan situasi lingkungan, berdialog dengan warga, serta memastikan keamanan malam hari tetap terjaga. Kehadiran TNI bersama komponen masyarakat ini mendapat apresiasi warga karena dinilai mampu menciptakan rasa aman dan meningkatkan kedekatan antara aparat dan masyarakat.


Secara keseluruhan, kegiatan Komsos Malam berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti. Koramil 420-06/Muara Siau berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna memperkuat sinergi dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Diduga Jadi Provokator, Andi Disebut Arahkan Proyek Sumur Bor di Kecamatan Tabir Tanpa Papan Informasi



Patrolihukum86.com, MERANGIN — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Non Rawa (Pembangunan Sumur Bor) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN kembali menuai sorotan. Kali ini, proyek yang berlokasi di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, didapati tidak memasang papan informasi proyek, sebuah kewajiban yang seharusnya dipenuhi dalam setiap kegiatan yang menggunakan uang negara.


Berdasarkan hasil pantauan media ini di lapangan pada Jumat, 12 Desember 2025, proyek sumur bor tersebut tercatat berada di bawah ID Poktan 965071, Kelompok Tani Sedang, dengan ketua poktan Heriyandi, yang lebih dikenal dengan nama Andi.


Tidak hanya sekadar ketiadaan papan proyek, informasi yang dihimpun media ini mengarah pada dugaan bahwa Andi bukan hanya sebagai pelaksana, namun diduga berperan aktif mengarahkan atau memprovokasi sejumlah kelompok penerima pekerjaan sumur bor di Kecamatan Tabir agar tidak memasang papan informasi proyek.


Dugaan tersebut menguat setelah beberapa ketua gapoktan lain yang juga mengerjakan proyek sumur bor serupa memberikan keterangan kepada media ini.


Salah seorang ketua gapoktan menyebutkan bahwa dirinya tidak memasang papan informasi bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena adanya arahan dari Andi.


“Saya tidak memasang papan informasi proyek itu karena dilarang atau disarankan oleh Andi. Apa alasannya saya juga tidak tahu, tapi memang diarahkan begitu,” ujarnya.


Pengakuan tersebut menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa ketiadaan papan informasi ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang disengaja dan terkoordinasi.


Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Tabir menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang janggal dan patut dipertanyakan.


Salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Mampun mengatakan:

“Kalau satu proyek tidak pasang papan mungkin masih bisa disebut lalai. Tapi kalau banyak proyek sumur bor di Tabir tidak pakai papan informasi, ini patut diduga ada yang sengaja ditutupi.”


Tokoh lainnya menegaskan bahwa papan informasi proyek adalah bentuk tanggung jawab publik, bukan sekadar formalitas.


“Itu uang negara. Masyarakat berhak tahu nilai anggaran, volume pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab. Tanpa papan proyek, transparansi hilang.”


Saat media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Andi di lokasi pekerjaan, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya merupakan ketua kelompok pelaksana dan membenarkan tidak memasang papan informasi proyek.


Namun demikian, Andi belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan di balik tidak dipasangnya papan informasi tersebut, termasuk soal dugaan adanya arahan kepada kelompok lain.


Dengan adanya dugaan keterlibatan Andi dalam mengarahkan sejumlah proyek agar tidak transparan, masyarakat mendesak Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Merangin untuk segera turun ke lapangan.


Masyarakat meminta agar dilakukan:


Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek sumur bor di Kecamatan Tabir


Evaluasi kepatuhan terhadap aturan transparansi


Pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran


“Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani justru dimanfaatkan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi,” tegas salah satu warga.


Berulangnya temuan proyek sumur bor tanpa papan informasi di Kecamatan Tabir menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran aturan. Dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pengarah atau provokator memperkuat alasan perlunya audit dan pengawasan ketat terhadap program APBN ini.


Transparansi adalah kewajiban mutlak dalam penggunaan uang negara.

Dan publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola.


Irwanto

Aris Kurniawan Lagi-Lagi Kerjakan Proyek Kelurahan Mampun, Dugaan Kongkalikong dengan Lurah Disorot Publik



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Pembangunan drainase tanpa papan informasi proyek di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kembali memantik pertanyaan publik. Bukan hanya soal transparansi anggaran, namun juga soal konsistensi pemerintah kelurahan dalam memilih pelaksana kegiatan.


Nama Aris Kurniawan, yang disebut-sebut sebagai pemilik Ormas Masyarakat Merangin Mandiri, kembali muncul sebagai pihak pelaksana sejumlah pekerjaan di Kelurahan Mampun pada tahun 2025. Padahal, berdasarkan penilaian dan keluhan sebagian warga, pekerjaan yang ditangani pihak yang sama pada tahun 2024 lalu dinilai tidak maksimal, bahkan disebut tidak beres dan tidak becus.


Namun anehnya, pada tahun anggaran 2025 ini, pihak yang sama justru kembali dipercaya mengerjakan beberapa titik proyek di kelurahan tersebut, termasuk pembangunan drainase yang kini menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan merek informasi proyek.


Sejumlah warga menilai kondisi ini menimbulkan kesan bahwa evaluasi terhadap pelaksana pekerjaan tidak pernah benar-benar dilakukan, atau bahkan diabaikan sama sekali.


“Kalau tahun lalu saja pekerjaannya banyak dipertanyakan, kenapa sekarang masih dipakai lagi? Ini jadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar salah seorang warga dengan nada menyindir.



Ketiadaan papan informasi proyek, ditambah dengan kembalinya Aris Kurniawan sebagai pelaksana, membuat publik berspekulasi adanya dugaan kongkalikong antara pihak pelaksana dan pemerintah kelurahan.


Warga menilai, apabila proses penunjukan pelaksana dilakukan secara terbuka dan profesional, maka rekam jejak pekerjaan sebelumnya seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.


“Kalau pelaksananya itu-itu saja, papan proyek juga tidak dipasang, wajar kalau masyarakat menduga ada permainan,” ungkap warga lainnya.


Sikap Kelurahan Mampun yang tetap menggunakan jasa Ormas Masyarakat Merangin Mandiri milik Aris Kurniawan, meskipun sebelumnya menuai kritik, dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.


Padahal, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib dipublikasikan secara terbuka, baik melalui papan informasi proyek maupun mekanisme pengawasan lainnya. Tanpa itu, masyarakat tidak memiliki ruang untuk mengawasi apakah pekerjaan dilakukan sesuai anggaran dan spesifikasi.


Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis dari pihak kelurahan. Mulai dari tidak dipasangnya papan proyek, minimnya penjelasan kepada warga, hingga terus berulangnya penunjukan pelaksana yang sama, semuanya memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan internal berjalan sangat lemah.


Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak kelurahan terkait alasan tetap digunakannya Aris Kurniawan sebagai pelaksana pekerjaan, maupun evaluasi resmi atas pekerjaan tahun sebelumnya.


Masyarakat kini mendesak agar pihak berwenang, mulai dari Inspektorat Kabupaten Merangin, Kecamatan Tabir, hingga APIP, segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek kelurahan tersebut.


Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak dalam pengelolaan uang negara. Jika dibiarkan, pola seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan kepentingan publik.


Irwanto

Jumat, 12 Desember 2025

Naas, Lewat di Jembatan Rusak Parah, Warga Koto Baru Terjatuh dan Alami Patah Tangan



Patrolihukum86.com, Merangin – Seorang warga Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, (S) mengalami nasib naas setelah terjatuh di salah satu jembatan penghubung dua desa Koto Baru-Seling pada Kamis (12/12/2025). Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami patah tangan dan harus mendapatkan perawatan intensif.


Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat korban melintas di jembatan yang kondisinya sudah rusak parah dan licin. Diduga korban tergelincir ketika melangkah di bagian lantai jembatan yang jebol, sehingga terjatuh ke bawah dan mengalami luka serius tersebut.


Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.


“Kejadiannya sore hari, korban jatuh saat melewati jembatan, beruntung ada warga yang menolong tapi naas kondisinya tangan korban terlihat patah,” ujar salah satu warga yang berada di lokasi, Kamis (11/12/2025).


Masyarakat setempat berharap pemerintah segera melakukan perbaikan, mengingat jembatan tersebut merupakan akses vital yang setiap hari digunakan oleh warga untuk beraktivitas.


“Kami sudah lama mengeluhkan kondisi jembatan ini. Semoga setelah adanya kejadian ini pemerintah bisa segera turun tangan,” ucapnya.


Hingga kini, kondisi korban (S) dilaporkan stabil setelah mendapatkan perawatan dirumahnya. Namun korban harus dirawat intensif karena mengalami patah tulang tangan. Warga Koto Baru Tabir Lintas menyampaikan harapan besar agar pemerintah daerah segera turun tangan menangani kondisi jembatan yang sudah lama dikeluhkan. Mereka menilai peristiwa jatuhnya warga hingga mengalami patah tangan ini menjadi bukti bahwa kondisi jembatan sudah sangat membahayakan.


“Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan soal jembatan ini, tapi belum ada tindakan nyata. Kami takut nanti bukan hanya patah tangan, bisa saja ada korban jiwa,”sebutnya.


Masyarakat juga berharap pemerintah Merangin atau pemerintah desa tidak hanya melakukan perbaikan sementara, tetapi melakukan pembangunan permanen yang benar-benar layak dan aman digunakan.


“Setiap hari anak sekolah, ibu-ibu pergi belanja, dan petani melintas di sini. Jembatan ini satu-satunya akses kami. Kami memohon perbaikan segera sebelum ada korban lain,”katanya..


Warga berharap kejadian ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung dari pihak terkait serta jadwal perbaikan yang jelas bukan hanya menunggu karena kondisi jembatan sangat darurat. Pantauan dilapangan puluhan tali jembatan putus akibat termakan usia. Bahkan, lantai jembatan sudah ada yang jebol hanya ditopang dengan papan seadanya. Selain itu, tanah disekitar jembatan sudah longsor dan lantainya lepas dari posisi tiang bangunan. 


Irwanto

Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Merangin



Patrolihukum86.com, Merangin -  12 Desember 2025 — Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Merangin memasuki tahap penting dengan digelarnya Apel Kesiapsiagaan Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Kominfo pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB. Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S. Sos., M. Han., yang hadir bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya. Apel kesiapsiagaan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah, TNI–Polri, serta seluruh unsur masyarakat dalam memastikan kesiapan personel, peralatan, dan langkah-langkah penanggulangan dini terhadap bencana seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang kerap terjadi pada musim penghujan.


Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting Kabupaten Merangin, antara lain: Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Perwakilan Brimob, Kejari, Pengadilan Agama, DPRD, Pasi Ops, Pasi Pes, dan Pasandi Kodim 0420/Sarko, Kasat Pol PP, Kepala Dishub, Ketua Pengadilan Negeri, APBD Kalak BPBD Merangin dan Para Camat se-Kabupaten Merangin, Serta pasukan dari berbagai instansi: Kodim, Brimob, Polres, Pol PP, Dishub, Damkar, BPBD, Senkom, Menwa, dan Pramuka.


Apel berlangsung dengan susunan acara resmi mulai dari masuknya Komandan Apel, penghormatan kepada Inspektur Apel, laporan, pemeriksaan pasukan, penyematan, penyampaian amanat, hingga doa.

Setelah apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan perlengkapan penanggulangan bencana, memastikan bahwa seluruh peralatan siap digunakan kapan pun dibutuhkan.


Dalam amanatnya, Inspektur Apel menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, respons cepat, serta kesiapan personel dalam menanggulangi bencana hidrometeorologi yang berpotensi terjadi sewaktu-waktu.

Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto menyampaikan bahwa TNI selalu siap mendukung pemerintah daerah dalam upaya mitigasi dan penanganan bencana, demi keselamatan dan keamanan masyarakat Merangin.


Acara Berjalan Lancar seluruh rangkaian kegiatan apel selesai pada pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi semua elemen terkait sehingga Merangin lebih siap dan tangguh dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang mungkin terjadi.

Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto