Selasa, 27 Januari 2026

Pukul Gong, Wabup A. Khafidh Resmikan Al-Munawarroh Fest 2026



Patrolihukum86.com, BANGKO – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, secara resmi membuka gelaran Al-Munawwaroh Fest 2026 pada Selasa (27/1). 


Acara yang berlangsung khidmat di halaman Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawwaroh, Kelurahan Dusun Bangko ini, ditandai dengan pemukulan gong oleh Wabup yang didampingi oleh unsur Forkopimda dan jajaran pejabat daerah.



Festival tahun ini, Ponpes Al Munawaroh mengusung tema "GEMILANG" (Generasi Muda Cemerlang) dalam rangka memperingati Hari Jadi yang ke-25 (Perak).


Dalam sambutannya, Wabup A. Khafidh menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi Ponpes Al-Munawwaroh terhadap dunia pendidikan di Merangin. 


Ia mengenang sejarah panjang pesantren ini, mulai dari awal berdiri di Sungai Misang hingga berkembang pesat di lokasi saat ini.


"Ini merupakan bantuan besar pihak swasta kepada masyarakat Merangin dan Provinsi Jambi secara umum. Santri di sini bukan hanya dari Merangin, tapi juga luar daerah. Semoga ini menjadi berkah, dan kita doakan anak-anak kita menjadi Hafiz serta Hafizah yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat," ujar Wabup.


Selain fokus pada Al-Qur'an, Wabup juga memuji program penguasaan Bahasa Inggris di Al-Munawwaroh. 


Ia menyebut hal ini selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Merangin yang mulai tahun 2026 ini akan menjalankan kursus bahasa Inggris secara penuh di berbagai kecamatan.


Setelah prosesi pemukulan gong, para tamu undangan disuguhi penampilan memukau dari Drum Band serta berbagai pertunjukan seni yang dipersembahkan oleh para santri dan santriwati.


Al-Munawwaroh Fest 2026 merupakan gelaran ke-6 untuk tingkat Se-Jambi Barat. Kompetisi ini mencakup berbagai bidang, antara lain:

Lomba Fisik: Bola Voli (PA/PI) dan Takraw untuk tingkat SMP/MTs.

Lomba Non-Fisik: Sholawat, Tahfidz Juz 30, Pidato 3 Bahasa, Nasyid, Kaligrafi, dan Hadroh.

Tingkat Anak-anak: Lomba Mewarnai dan Tari Daerah bagi siswa TK.

Hadir dalam acara tersebut Kadis Arsipus Isnaini, Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Kesra Agus Salim, serta Camat Nalo Tantan Anggi Yuwana. 

(Indra/van/Kominfo)

Irwanto

Senin, 26 Januari 2026

TMPLHK Indonesia Laporkan Perusahaan Jambi Ke Kejagung RI



Patrolihukum86.com, Jakarta - Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia ( TMPLHK ) Indonesia, hari ini Senin 26/1/2026 resmi laporkan beberapa perusahaan perkebunan dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Hal ini, diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, kepada media pada 26/1/2026 di depan gedung Kejagung RI, di Jln.Sultan Hasanudin, nomor 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


Menurut Hamdi Zakaria, ada beberapa berkas laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, terkait beberapa temuan TMPLHK Indonesia di wilayah Provinsi Jambi, terkait Pencemaran lingkungan dan perambahan hutan konservasi sungai, juga dugaan pertambangan tanpa izin, di Provinsi Jambi.


Selain di Kejagung, ada beberapa laporan TMPLHK Indonesia yang sedang berproses di Kementrian Lingkungan Hidup melalui Ditjen Gakum KLHK, ada juga yang lagi berbproses di Kementrian ESDM Melalui Ditjen BPSDM dan juga di Mabes Polri, ungkap Hamdi. 


Rata rata perusahaan yang permasalahannya kita laporkan ke kementrian, mabes dan kejagung RI, perusahaan perusahaan yang IUP nya diterbitkan oleh pihak Kementrian, dan ada juga perusahaan ini yang berstatus PMA, ungkap Hamdi.


TMPLHK Indonesia, berharap kedepannya, perusahaan perusahaan nakal yang ada di Provinsi Jambi, bisa diberikan sanksi, sesuai dengan undang undang dan aturan yang ada. Hal ini dilakukan, demi menjaga kelestarian alam, hutan dan keasrian sungai Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.


Sihombing

Minggu, 25 Januari 2026

Bupati Bambang Bayu Suseno “Gas Pol” Benahi PT Muaro Jambi Unggul Lewat RUPS-Luar Biasa



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menunjukkan keseriusannya membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muaro Jambi Unggul Tahun Buku 2026, Jumat (23/1/2026), di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi.

RUPS-LB ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam mendorong PT Muaro Jambi Unggul tampil lebih profesional, transparan, dan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa BBS menegaskan bahwa perusahaan daerah tidak boleh berjalan stagnan. Evaluasi total terhadap kinerja manajemen dinilai penting agar aset daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“PT Muaro Jambi Unggul harus dikelola secara profesional dan berorientasi hasil. Kita ingin BUMD ini bukan hanya ada, tetapi berdaya saing dan memberi dampak langsung bagi perekonomian daerah,” tegas BBS.

Sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari evaluasi laporan keuangan dan capaian target tahunan, efisiensi operasional, hingga pembahasan restrukturisasi manajemen. Langkah ini dipandang krusial untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kinerja organisasi secara menyeluruh.

Tak hanya itu, RUPS-LB juga membahas penyusunan rencana strategis PT Muaro Jambi Unggul tahun 2026 dengan menitikberatkan pada pengembangan lini bisnis baru berbasis potensi sumber daya lokal, sebagai upaya memperluas sumber pendapatan dan meningkatkan daya saing BUMD.

Sementara itu, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H Mahir menegaskan peran aktif pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Ia memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan, disertai dukungan regulasi agar perusahaan daerah dapat bergerak lebih lincah dan kompetitif.

“Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme adalah kunci. PT Muaro Jambi Unggul harus mampu bersaing secara sehat dan memberi kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Junaidi.

RUPS-LB ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan yang akan menjadi pedoman kerja jajaran direksi dan komisaris PT Muaro Jambi Unggul selama satu tahun ke depan. Keputusan tersebut diharapkan menjadi titik awal transformasi BUMD menuju perusahaan daerah yang kuat, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hamdi Zakaria

Tim Libas Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Tangkap Pelaku Begal Handphone



Patrolihukum86.com, Jambi - Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan dengan modus begal handphone yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K.M.H melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H membenarkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


“Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap perkara tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana, Perkara ini berawal dari laporan korban yang masuk pada November 2025 lalu,” Ujarnya, Minggu (25/1/2026).


Peristiwa perampasan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, RT 16 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.


Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A (15), seorang pelajar, diduga dirampas handphone miliknya oleh dua orang pelaku. 


Modusnya, pelaku mendatangi korban di kawasan perkantoran Telanaipuraa dan menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku.


“Korban kemudian diajak pergi dan digiring menggunakan sepeda motor menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, sepeda motor korban dipepet dan diberhentikan. Pelaku lalu mengancam korban dengan sebilah pisau dan memaksa menyerahkan handphone,” jelasnya.


Usai mengambil handphone dan kunci sepeda motor korban, pelaku langsung melarikan diri. Kunci sepeda motor korban sempat dibuang pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil berupa satu unit handphone senilai sekitar Rp6 juta.


Dari hasil penyelidikan,berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KDM (20), Pelaku sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (24/1/2026).


Saat ini satu tersangka telah amankan dan ditahan di Polsek Jelutung, Sementara satu pelaku lainnya berinisial W masih berstatus DPO dan terus dilakukan pengejaran.


Dalam pengungkapan kasus ini, polsek jelutung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor beserta STNK dan satu unit handphone milik korban.


Hamdi Zakaria 

Sabtu, 24 Januari 2026

Polri Laksanakan Mutasi 85 Pati dan Pemen Pada Januari 2026



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melaksanakan mutasi terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) pada Januari 2026. Total terdapat 85 personel yang mengalami mutasi berdasarkan dua Surat Telegram Kapolri.


Mutasi tersebut tertuang dalam ST ST/99/I/KEP./2026 tanggal 15 Januari 2026 yang mencakup 53 personel, serta ST Nomor ST/143/I/KEP./2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan jumlah 32 personel.


Dari total tersebut, sebanyak 69 personel masuk dalam kategori promosi jabatan dan pergeseran setara (flat). Mutasi ini mencakup pengisian strategi di tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan.


Pada jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, terdapat empat personel yang menduduki jabatan strategis, yakni Kalemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, SIK, MH, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, Kapusjarah Polri Kombes Pol Abas Basuni, SIK, MH, serta Kayanma Polri Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, SIK, MH


Sementara itu, pada jabatan kewilayahan, Polri juga melakukan rotasi terhadap tiga Kapolda, yakni Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, SIK, SH, M.Hum., Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare, SIK, serta Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jermias Rontini, SIK, M.Si.


Selain pengisian jabatan PJU dan Kapolda, mutasi juga mencakup 8 personel jabatan IB (Irjen Pol), 15 personel jabatan IIA (Brigjen Pol), serta 29 personel jabatan IIB (Kombes Pol) yang terdiri dari 15 personel nivelering IIB1, 9 personel nivelering IIB2, dan 5 personel nivelering IIB3.


Mutasi juga menyasar 1 jabatan Kapolresta, 5 AKBP Mantap, serta 4 Kapolres.


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pelatihan organisasi dan karier personel Polri.


“Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional,” ujar Brigjen Trunoyudo, Sabtu (24/1).


Ia menambahkan, melalui pengobatan ini diharapkan para pejabat yang mendapatkan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dan memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Redaksi

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sungai Gelam



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, bersama Perwira Penghubung (Pabung) Kabupaten Muaro Jambi, Letkol Inf Beni, meninjau pembangunan Koperasi Desa Sungai Gelam Merah Putih di Kecamatan Sungai Gelam, Sabtu (24/1/2026).


Peninjauan ini untuk melihat kemajuan pembangunan Koperasi Merah Putih yang menjadi strategi penguatan ekonomi kerakyatan melalui kolaborasi TNI dan Pemerintah Daerah.


Bupati Bambang Bayu Suseno mengapresiasi sinergi kuat antara TNI dan Pemerintah Daerah. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dalam membangun Koperasi Desa ini. Ini contoh nyata sinergi kuat dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan," ujarnya.


Pembangunan Koperasi Desa Sungai Gelam Merah Putih terletak di lahan 6 hektar, saat ini dalam tahap pengerjaan merakit pembesian pondasi. "Harapan kami, pembangunan ini selesai sesuai rencana dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Bupati.


Pabung Letkol Inf Beni menambahkan, TNI siap mendukung program pemerintah daerah. "Kami akan terus mendukung program-program dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan, termasuk pembangunan Koperasi Desa ini," ujarnya.


Peninjauan dihadiri pejabat terkait, termasuk Camat Sungai Gelam dan Kepala Desa Sungai Gelam. 


Hamdi Zakaria

GANN DPD Provinsi Jambi laksanakan kegiatan jumpa kangen bersama Pengurus dan Anggota dalam Acara Isra' Miraj



Patrolihukum86.com,  JAMBi, 24 Januari 2026 - Pelaksanaan acara kegiatan Jumpa kangen yang di adakan di balai Iwak Semilir kenali Asam kec. Kota baru, guna Untuk memper Erat hubungan silaturrahmi bersama pengurus dan anggota yang selama ini di anggap kurang bersinerji," Ungkap Ketua DPD GANN Provinsi Jambi Ibuk TIZAILINA, Pada Sabtu (24/01/2026).


Dalam kata sambutan ketua panitia Acara BPK ARZI berharap Semoga dengan diadakannya acara Jumpa kangen ini dapat memperkuat hubungan Pengurus dan Anggota kedepannya bisa bersinerji, dalam menolak Narkoba khususnya di Provinsi Jambi Agar generasi ke depannya dapat terselamatkan  dari Narkoba, Ujarnya. 


"Yang kedua Sambutan dari ketua DPD Gann. Ibuk TIZAILINA menjelaskan Bahwa ini pertemuan Perdana kita Sejak siap pelantikan," maka mulai dari sekarang kita akan menyusun Program - program Gann Untuk kedepannya yang kompak dan beritegritas Tegas Ibuk TIZAILINA.


"tapi sebelum itu ketua. Izin menyampaikan pantun. Untuk penyampaian rasa kecintaan nya, rasa kedekatan dalam lubuk hati yang dalam melalui pantun nya," jalan jalan kekota malang, disana pantainya biru dan tenang, kita bertemu dengan kasi Sayang, Semoga kedepannya Mejadi keluarga Gann yang mulia, orang susah patut kita bantu, insya ALLAH kedepannya kita Akan bahagia."


Selanjutnya acara isra' mi'raj Nabi Muhammad Saw tahun 1447 H-2026 masehi, dengan tema, Tumbuhkan Integritas dan Kejujuran lewat keteladanan Rosulullah, Sang penceramah, Ustadz. H.A Jalaludin. S.Ag. MPd,I, Menyampaikan dalam Ceramahnya, mari kita menyampaikan senantiasa mengajarkan puji dan syukur kehadirat ALLAH Ta'ala yang selalu melimpahkan  Rahmat dan karunia-Nya kepada kita. Alhamdulilah badan Kito sehat-sehat, kemudian tidak lupa kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad saw. Allahumma sali 'ala syaidina Muhamad wa'ala ali syaidina Muhammad,


Kemudian di tutup dengan do'a bersama memohon kepada ALLAH subhanahu wata 'ala, agar Pergerakan Gann. dengan niat kita semu bertujuan yang baik dan kita sama - satu tujuan menolak Narkoba menyelamatkan generasi kedepan agar dapat terbebaskan dari Narkoba.


Hamdi Zakaria

Jumat, 23 Januari 2026

PT. JBP Penuhi Program Asta cita Kirim Jagung Kering 2.300 Kg Ke Bulog



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - PT. Jambi Batanghari Plantation bergerak dibidang perkebunan sawit, di Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, laksanakan kewajiban perusahaan dalam program Presiden tentang Asta cita ketahanan pangan.


Menurut Erwin Wahir Humas PT. JBP kepada media mengatakan, perusahaan telah ikut serta mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan, dengan membangun kebun jagung seluas 3,3 Hektar. 



Akan tetapi, karena pengaruh kondisi dan iklim, perusahaan dalam satu tahun hanya bisa satu kali di tanam, dikarenakan daerah kita dataran rendah dan banjir, PT JBP hanya bisa menanam di bulan Juli dan panen pada Ahir bulan November.



Karena proses perontokan dan penjemuran guna pengeringan selama 1 bulan, pada tanggal 6 Desember 2025, kami dari PT JBP mengirimkan Jagung yang sudah kering, di kirim sebanyak 2.300 Kg ke Bulog, dan Sisa nya baru siap kirim Tanggal 15 Januari 2026 sebanyak 600 Kg dengan kadar air 12%, sesuai apa yang di harapkan Bulog, ungkap Humas Erwin Wahir. 


Hamdi Zakaria

Diduga Depresi Akibat Penyakit Menahun, Warga Desa Teluk kayu putih Nekat Akhiri Hidup



Patrohukum86.com, Tebo - Warga Desa Teluk kayu putih kecamatan V11 Koto, Kabupaten Tebo, di kagetkan dengan penemuan jasad Adi Warlan yang tewas akibat gantung diri pada , kamis 21 Januari 2026 dini hari. korban ADI Warlan 33 tahun diduga nekat mengakhiri hidupnya karna depresi menghadapi penyakit kronis yang tak kunjung sembuh. 


Kronologi kejadian, Peristiwa memilukan ini pertama kali di ketahui sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari saksi di lokasi, kejadian bermula saat keponakan korban hendak mengantarkan makanan ke rumah pamannya. 


Namun sesampainya di rumah korban, saksi justru mendapatkan pamannya dalam posisi tergantung, panik melihat peristiwa tersebut, saksi langsung berlari keluar dan melapor kejadian itu kepadawarga sekitar serta pihak yang berwenang. 


Hasil dari Olah TKP dan pemeriksaan medis Kapolsek V11 koto, AKP. MOH. HASYIM ASY'ARI , SH. MH mengkonfirmasi kejadian tersebut setelah Tim  Polsek bersama  Tim Polres Tebo turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP)."Kami telah melakukan olah TKP dan mengevaluasi korban ke Puskesmas setempat untuk pemeriksaan medis," ujar Iptu Hasyim Asy'ari saat di konfirmasi media melalui sambungan telepon. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, korban diketahui mengidap penyakit TBC(Tuberkulosis) kronis. Korban sering mengalami batuk darah dan kondisi fisiknya terus menurun. Pihak medis sebelumnya sudah berulang kali menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD Tebo, namun pihak keluarga selalu menolak. 


"Kuat dugaan korban depresi akibat penyakit yang di deritanya hingga mengambil bjalan pintas," tambah Kapolsek. 


Peristiwa ini menjadi pengingat berapa pentingnya menjaga kesehatan mental, terutama bagi mereka yang sedang berjuang melawan penyakit fisik yang berat. 


Jangan mengabaikan Gejala Depresi: jika anda tau keluarga mengalami tanda_ tanda keputusasaan, menarik diri, atau kesedihan mendalam,segera ajak bicara atau konsultasi ke ahli medis / psikolog. 


Dukungan Keluarga: Pasian dengan penyakit kronis membutuhkan dukungan yang kuat. Jangan biarkan mereka merasa sendirian dalam menghadapi rasa sakit. 

Patuhi saran Medis. Pengobatan yang tepat di rumah sakit dapat memberi harapan kesembuhan meringankan beban penderitaan pasien. 


Mari kita lebih peduli terhadap kondisi tetangga serta keluarga di sekitar kita. Satu sapaan atau bantuan kecil bisa sangat berarti bagi mereka yang sedang putus asa. Sambung Kapolsek V11 koto. 


Armayati

Kamis, 22 Januari 2026

PT. Ratna Seruni Renah Mendaluh Penuhi Kewajibannya 20 Persen Untuk Perkebunan Plasma Kepada 2 Desa Imbas



Patrolihukum86.com, Jambi -  PT. Ratna Seruni, di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, bergerak dibidang perkebunan sawit, pada 23/1/2026, adakan penandatanganan  kerjasama. 


Menurut manager perusahaan Sunardi kepada media, Perjanjian kerjasama dalam pelaksanaan kemitraan, dalam bentuk usaha produktif, berupa pemeliharaan, kebun , seluas 168 hektar.



Kerjasama ini ditanda tangani, oleh Direktur PT. Ratna seruni,ketua kelompok tani, ketua tim 9 kepala desa sungai rotan dan lurah. rotan, dan lubuk kambing, ungkap Sunardi.


Pada acara ini, turut hadir, Direktur PT Ratna Seruni ( TINTIN) Beserta Manager PT.Ratna Seruni ( SUNARDI) 

Kadis bunak Tanjabar, Kapolsek Merlung, Danramil Merlung, kades sungai rotan, Lurah Lubuk Kambing, Ketua Gapoktan, tim 9 Desa Sungai Rotan, tim 9 Kelurahan Lubuk Kambing, Ketua Kelompok Tani Usaha Bersatu desa Sungai Rotan dan Ketua kelompok Tani Sri Rezeki Kelurahan Lubuk Kambing, juga para undangan lainnya. 


Sunardi Manager perusahaan kepada media mengatakan, ini merupakan bentuk, kerjasama dalam memenuhi kewajiban perusahaan dalan memenuhi amanat undang undang, yang menyatakan, 20 persen  dari luas izin perkebunan, diungkap oleh Sunardi.


Acar bertempat di aula Rapat gedung Hotel Luminor kota Jambi. 


Hamdi Zakaria 

Polres Merangin Terkesan Lemah Excavator PETI Di Desa Meranti Porak Porandakan Alam



Patrolihukum86.com, Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tampa izin (PETI) Yang menggunakan alat berat Excavator merek Hitachi di desa Meranth, Kecamatan Renah Pemenang, kabupaten Merangin, Jambi, Memicu keresahkan Masyarakat, kegiatan yang diduga kuat milik seorang warga berinisial Son itu di sebut telah membabi buta Merusak lingkungan  dan ekosistem, membuka lahan perkebunan sawit milik warga di beli untuk kegiatan PETI.


Salah satu warga setempat yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini, bahwa keberadaan tambang emas tanpa izin (PETI) sudah berlangsung secara terang-terangan Tampa ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum, ungkap warga.


"Ya itu bang, ada penambangan emas tanpa izin PETI didekat pemukiman warga diduga milik inisial Son menggunakan alat berat excavator merek Hitachi  merusak lingkungan membabi buta, perkebunan sawit warga setempat yang sudah di beli di kupas menggunakan alat berat, anehnya aktivitas kayak gitu kok aman aman saja, bisa jadi ada orang kuat di belakang nya," ungkap warga heran.


Warga juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, baik Polsek Renah Pemenang maupun Polres Merangin, yang terkesan tidak pernah menyentuh aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut, meski Lokasinya berada tepat di dalam Desa, bukan area pedalaman atau kawasan terpencil.


"Kalau memang Aparat mau menangkap Pelaku PETI yang menggunakan alat berat, sebelumnya tidak usah jauh-jauh di desa merantih ini saja sudah jelas -Jelas terlihat dari kasat mata, tapi di biarkan. ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat," bebernya.


Selain aparat penegak hukum, warga juga menyoroti sikap pemerintah desa Merantih yang di nilai lamban dan diduga pembiaran pada aktivitas penambangan emas tanpa izin, berada di tengah tengah pemukiman, Semestinya pihak pemerintah desa Merantih menjadi pihak pertama yang bergerak, ataukah ada indikasi setoran. kepala desa Merantih terkesan diam seribu bahasa dan tidak punya keberanian menghadapi pelaku tersebut, kata warga.


Kami menilai kepala desa seperti pura-pura tidak mengetahui kalau di desa lain aparat pemerintah vokal, tapi di sini malah seolah-olah bungkam, itulah dugaan adanya setoran. Bupati Merangin H.M.Syukur.SH.MM Melarang Keras seluruh kepala desa dan perangkat desa terlibat atau membiarkan aktivitas PETI, tapi faktanya aturan tinggal aturan," ujar warga 


Kondisi semakin menguatkan dugaan masyarakat ada pembiaran tidak ada langkah-langkah kepala desa dan aparat pemerintah desa untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin seperti nya tidak halangan dan hambatan tetap berjalan.


Tidak hanya aparat desa, pihak kepolisian juga mendapat sorotan tajam. Banyak warga bertanya-tanya Mengapa aktivitas yang begitu jelas menggunakan alat berat dan berlangsung di area pemukiman bisa sama sekali tidak tersentuh penindakan, atau bisa jadi, ada aparat yang membekingi, ungkap warga.


Warga menduga ada pihak-pihak tertentu "bermain di belakang aktivitas Tambang ilegal sehingga pihak berwenang tutup mata.


"Kalau PETI di hutan atau di gunung mungkin aparat bilang sulit akses menuju lokasi tapi ini di tengah -tengah desa alat berat excavator mondar-mandir, suara mesin menggema setiap hari, tapi kok tidak ada tindakan? masyarakat juga curiga ada apa sebenarnya," tegas warga.


Masyarakat Desa Merantih mendesak aparat kepolisian, baik Polsek maupun Polres Merangin, untuk tidak lagi tutup Mata dan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku PETI yang Menggunakan alat berat excavator yang Ada di Desa Merantih dan Lainnya.


Selain itu warga juga meminta Bupati Merangin dan Dinas terkait turun langsung ambil tindakan. 


"Jangan sampai nanti sudah terjadi Bencana baru semua pihak sibuk saling Menyalahkan. sekarang aktivitas penambangan emas tanpa izin itu Masih berlangsung, jadi bertindaklah Sebelum Terlambat," ujar warga dengan Nada kecewa.


Aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga kuat pemiliknya inisial Son tersebut kini menjadi pembicaraan hangat masyarakat dan semua pihak berharap ada langkah-langkah nyata Dari aparat penegak hukum. 


Irwanto

PETI Gunakan Excavator di Desa Merantih Tran B3 Milik Jekson porak-porandakan Alam, Aparat dan Pemdes Dinilai Tutup Mata



Patrolihukum86.com, Merangin-Aktivitas penambangan emas ilegal(PETi) yang menggunakan alat berat excavator merek Hitachi di Desa Merantih Tran B3 kecamatan Renah pemenang kabupaten Merangin,Jambi,kembali memicu keresahan masyarakat.kegiatan  yang diduga kuat milik seorang warga bernama Jekson itu di sebut telah membabi buta merusak ekosistem.membuka lahan perkebunan warga, hingga mengancam pemukiman yang jaraknya sangat dekat dari lokasi aktivitas PETI Tersebut.


Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa keberadaan tambang emas ilegal itu sudah berlangsung cara trang-trangan Tampa ada tindakan nyata dari pihak manapun


"Ya itu bang,ada penambangan pasir ilegal di ldekat pemukiman warga, milik Jekson menggunakan excavator merusak lingkungan membabi buta.lahan perkebunan milik warga habis di kupas.Anehnya, aktivitas kayak gitu kok aman-aman saja.siapa orang kuatdi belakangnya?"ungkap warga heran.


Warga juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum,baik Polsek Renah pamenang maupun polres Merangin, yang terkesan tidak pernah menyentuh aktivitas PETI Tersebut meski lokasinya berada tepat di dalam Desa,bukan di pedalaman atau kawasan terpencil.


"Kalau memang Aparat mau nangkap pelaku PETI yang pakai berat, sebenarnya tidak usah sampai jauh -jauh pembatasan dengan Desa Bukit Bungkul ini saja sudah jelas -jelas ada,tepi tetap di biarkan.ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,"bebernya.


Selain aparat penegak hukum, warga warga juga menyoroti sikap pemerintah Desa Merantih yang di nilai lamban dan bahkan diduga melakukan pembiaran.

Padahal aktivitas PETI ini berada di tengah-tengah pemukiman, sehingga semestinya pahak pemerintah desa menjadi pihak pertama yang bergerak.


Namun sayangnya,kepala Desa Merantih di sebut -sebut justru diam seribu bahasa dan tidak punya keberanian menghadapi pelaku tersebut.


Kami nilai kepala desa seperti pura-pura tidak tahu.kalaudi desa lain aparat desa nya vokal,tapi di sini malah seolah bungkam.padahal aturannya jelas,, Bupati Merangin H.M.Syukur SH MM

Melarang keras seluruh kepala desa dan perangkat desa terlibat atau membiarkan aktivitas PETI.tapi fakta?ya begitu,aturan tinggal aturan,"ujar warga lain.


Kondisi semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa ada pembiaran terencana, atau bahkan hubungan tertentu antara pihak desa dan para pelaku tambang ilegal sehingga aktivitas tersebut terus berjalan tampa hambatan 


Tidak hanya aparat desa,pihak kepolisian juga mendapatkan sorotan tajam.Banyak warga bertanya-tanya mengapa aktivitas yang begitu jelas mengunakan alat berat dan berlangsung di area pemukiman bisa sama sekali tidak tersentuh penindakan.


Warga menduga ada pihak-pihak tertentu"bermain "di belakang aktivitas tambang ilegal itu sehingga pihak berwenang seolah tutup mata.


"¹kalau PETI di hutan atau di gunung mungkin Aparat bilang sulit akses.tapi ini di tengah-tengah desa.excavator mndar-mandir,suara mesin menggema tiap hari,tapi kok tidak ada tindakan?

Masyarakat juga curiga ada apa sebenarnya,"tugas warga.


Masyarakat desa Merantih mendesak aparat kepolisian, baik Polsek maupun polres Merangin, untuk tidak lagi"menutup mata"dan segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang terjadi secara terbuka tersebut.


Selain itu warga juga meminta Bupati Merangin dan Dinas terkait turun langsung mengevaluasi kinerja pemerintah Desa Merantih yang dinilai lemah dalam pengawasan,bahkan diduga melakukan pembiaran.


"Jangan sampai nanti sudah terjadi bencana baru semua sibuk saling menyalahkan.sekarang aktivitas PETI itu masih berlangsung.jadi bertindaklah sebelum terlambat,"ujar warga dengan nada kecewa.


Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga kuat pemiliknya Jekson tersebut kini menjadi pembicaraan hangat masyarakat,dan semua pihak berharap ada langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah kabupaten untuk menghentikan kerusakan sebelem Desa tersebut terlanjur hancur.


Irwanto

Rabu, 21 Januari 2026

Buka Universitas Merangin Fest 2026, Sekda Zulhifni Ajak Gen Z Jaga Akar Budaya



Patrolihukum86.com, BANGKO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, secara resmi membuka gelaran Universitas Merangin (UM) Fest 2026 yang berlangsung di Aula Kampus Talang Kawo, Kamis (22/1/2026). 


Mengusung jargon "Adat Dijunjung, Budayo Kito Jago", Sekda Zulhifni mengajak milenial Gen Z untuk menjaga akar budaya sebagai warisan luhur.



Dalam sambutannya, Sekda Zulhifni menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Merangin atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sangat inspiratif. 



Menurutnya, jargon yang dipilih sangat mewakili identitas masyarakat Merangin yang harus diwariskan.


"Universitas Merangin Fest 2026 memiliki tujuan mulia, yakni melestarikan budaya kepada anak muda, khususnya Generasi Z, agar mereka tetap memiliki akar budaya yang kuat di tengah pesatnya perkembangan zaman," ujar Sekda Zulhifni.


Festival yang berlangsung selama dua hari (21-22 Januari) ini dimeriahkan dengan lomba tari tingkat SD dan SMA. 


Sekda menilai pelibatan pelajar merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan diri dan menanamkan karakter berbudaya sejak usia dini.


Selain aspek seni, UM Fest juga menonjolkan jiwa kewirausahaan mahasiswa melalui bazar UMKM. 


"Ini tidak hanya mengasah kreativitas mahasiswa, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, Sekda Zulhifni juga meluncurkan buku antologi cerpen karya penulis lokal, yakni buku "Betandang" karya Bayu Kumara dan Yanto Bule, serta buku "Surat-surat Sunyi".


"Ini bukti nyata karya sastra dari imajinasi penulis kita. Semoga memberi warna pada kesusastraan di Jambi dan mewujudkan mimpi kita menjadikan Merangin sebagai Kota Literasi," harap Zulhifni.


Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan penghargaan kepada tiga pelaku seni berdedikasi, yaitu Febra Muyu Ari, Wiko Antoni, dan Bayu Kumara.


Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua TP PKK Kabupaten Merangin, Lavita Mudahar Syukur, Asisten III Setda Hennizor, Plt. Kadikbud Merangin, Juhendri, Rektor Universitas Merangin, Yosi Elfisa, beserta jajaran wakil rektor, Ketua Dewan Kesenian Merangin, Asraf Almutawir Ketua KNPI, Andi Putra dan Kasat Binmas Polres Merangin, Karto.


Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Sekda kepada para pemenang lomba dan pelaku seni, sebagai simbol dukungan penuh pemerintah terhadap keberlanjutan agenda budaya di Kabupaten Merangin.


Berikut para Pemenang LombaTari Kreasi Daerah pada UNMER Fest:


Kategori SD/Sederhana

Juara 1 Moonchild dari SDN 282, dengan penari: 1. Qianna Syafiqa Jila, 2. Naura Nadhifa Putri, 3. Nazila Humaira, 4. Airin Mikaila RTS khaira Shafana.


Juara 2 Ekskul Tari 028 dari SDN 028 dengan penari: 1. Adzikia Ikhwatunnisa, 2. Novita Dewi, 3. Renata Stevani.


Juara 3 Perempuan Dance dari MIN 1 Bangko dengan penari: 1. Assyha Ainaya Rediti, 2. Fatthiya Rahma, 3. Fatimah Azzahra


Kategori SMA/Sederajat

Juara 1 Sanggar SMANel dari SMAN 5 dengan penari: 1. Bias Cinta Jefina, 2. Wahyu Setiawati, 3. Silviani Azzuhra, 4. Fike Zivilia Zahra.


Juara 2 Sanggar SMANDEIArt dari SMAN 8 dengan penari: 1. Istiarani, 2. Intan Wirda Putri, 3. Izzatun Nisak, 4. Bunga Lestari, 5. Aurelda Putri Yulianti.


Juara 3 Smandubel Dance ART dari SMAN 12 dengan penari: 1. Delita Ulfah, 2. Na'afi Rahmawati, 3. Safa Dini Febiani Saskia Lira Ansyari. 

(Angga/van/Kominfo)

Penulis: Irwanto

Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono menghadiri Prosesi Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi Tahun 2026



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi Budhi Hartono menghadiri Prosesi Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, berlangsung di Balairungsari Lembaga Adat Melayu Jambi. Rabu (21/01/2026).


Acara dihadiri langsung Ketua Umum LAM Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus yang bergelar Temenggung Putro Jayodiningrat. Prosesi penganugerahan ditandai dengan pemasangan atribut adat, penyisipan keris, dan penyerahan piagam secara resmi oleh pengurus LAM Provinsi Jambi. 


Adapun pejabat yang menerima gelar jabatan dan kehormatan adat antara lain :


1. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah (Adipati Utamo Setiyopuro).


2. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. (Adipati Utamo Siginjai Sakti).


3. Danrem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. (Adipati Utamo Si Jimat Batuah).


4. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H. (Adipati Utamo Sitimang Jayo).


5. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. (Adipati Utamo Raden Undang).


6. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. H. Chazim Maksalina, S.H., M.H. (Adipati Utamo Neraco Agamo).


7. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H. (Gelar Kehormatan Adipati Utamo Tanggorajo).


Dalam kesempatan tersebut Sekda kabupaten Muaro Jambi  Budhi Hartono mengatakan, secara khusus menyampaikan ucapan selamat kepada para tokoh yang baru saja dikukuhkan.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, saya mengucapkan selamat dan tahniah kepada seluruh tokoh penerima gelar adat."ujarnya.


Turut Hadir, Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, selaku Pembina LAM Jambi bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam, didampingi Wagub Drs. H. Abdullah Sani bergelar Paduko Agungmulyo Agamo. Turut hadir Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Jambi, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. 


Hamdi Zakaria

Sekda Zulhifni Buka Asistensi Laporan Penyelenggaraan E-LPPD Tahun 2025



Patrolihukum86.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memulai tahapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2025 melalui sistem aplikasi online (E-LPPD). 


Kegiatan Asistensi penyusunan E-LPPD dan Desk IKK LPPD ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di Aula Kantor Bupati Merangin lantai 4, Rabu (21/01).



Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Merangin, Zainal Abidin, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para operator OPD pengampu LPPD di lingkup Pemkab Merangin.



Jalannya Asistensi berlangsung khidmat yang melibatkan Narasumber dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Amril Rahim, F. Retno Endrowati Djati Kumoro dan Willy Wibosono melalui Zoom Meeting untuk memastikan IKK LPPD terisi dengan benar.


Dalam sambutannya, Sekda Zulhifni menegaskan bahwa LPPD merupaka potret nyata kinerja pemerintah daerah yang menjadi instrumen utama evaluasi oleh pemerintah pusat.


"LPPD merupakan cerminan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas tata kelola pemerintahan kita. Oleh karena itu, kegiatan ini adalah momentum emas bagi OPD pengampu untuk memahami penyusunan laporan secara teknis, tepat, dan akurat sesuai ketentuan," ujar Zulhifni.


Sekda memberikan apresiasi atas capaian LPPD Kabupaten Merangin tahun 2023 yang berhasil meraih skor 2,96 dan menduduki peringkat ke-4 di tingkat Provinsi Jambi. Namun, ia menekankan agar capaian tersebut tidak membuat aparatur berpuas diri.


"Peringkat keempat adalah capaian yang baik, tapi harus jadi tolak ukur untuk lebih optimal lagi. Saya berharap pada penilaian LPPD tahun 2025 ini, Kabupaten Merangin mampu melompat ke peringkat pertama se-Provinsi Jambi," tegasnya disambut antusias peserta.


Lebih lanjut, Zulhifni mengingatkan bahwa keberhasilan LPPD sangat bergantung pada validitas data dan sinergi antar-instansi. 


Ia meminta para Kepala OPD untuk memberikan dukungan penuh, baik dari sisi kebijakan maupun sumber daya, kepada para pejabat teknis yang mengelola data.


"LPPD bukan pekerjaan satu OPD saja, melainkan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Kualitas data dan konsistensi antara perencanaan dengan capaian kinerja bergantung pada tanggung jawab kita bersama," tambahnya. (Angga/van/Kominfo)

Irwanto

Wali Kota Sungai Penuh Alfin SH Hadiri Penutupan Event Kreativitas Anak Bangsa



Patrolihukum86.com, Sungai Penuh - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, bersama Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh, Ny. Sri Kartini Alfin, menghadiri penutupan event tahunan Kreativitas Anak Bangsa Lestarikan Seni dan Budaya Daerah yang digelar di Lantai 2 Kincai Plaza Kota Sungai Penuh, Minggu (18/1/26).

Event tersebut menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengekspresikan bakat dan kreativitasnya sekaligus melestarikan seni dan budaya daerah. Beragam kegiatan turut memeriahkan acara, di antaranya lomba lagu daerah, lomba mewarnai, serta lomba fashion show berbahan sampah daur ulang yang diikuti oleh anak-anak dan remaja Kota Sungai Penuh.

Kegiatan ini juga dihadiri para Asisten, Staf Ahli, serta jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kreativitas generasi muda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan positif tersebut. Ia menilai event kreativitas seperti ini sangat penting dalam membangun kepercayaan diri anak-anak dan generasi muda, sekaligus menjadi sarana pelestarian seni dan budaya lokal serta edukasi kepedulian terhadap lingkungan.

“Pemerintah Kota Sungai Penuh akan terus mendukung kegiatan-kegiatan positif yang mendorong kreativitas anak-anak muda. Apalagi kita memiliki banyak generasi muda yang merupakan lulusan perguruan tinggi seni. Ditambah dengan pemanfaatan sampah daur ulang, kegiatan ini juga mengajarkan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Alfin.

Wali Kota juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta lomba agar tidak menjadikan hasil sebagai tujuan utama. Menurutnya, keberanian untuk tampil dan berproses jauh lebih penting sebagai bagian dari pembelajaran dan pengembangan diri.

“Menang atau kalah itu hal biasa. Yang terpenting adalah keberanian untuk ikut serta dan tampil menunjukkan kemampuan. Dari proses inilah pengalaman dan kepercayaan diri akan terbentuk,” tambahnya.

Diakhir kegiatan, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, bersama Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh Ny. Sri Kartini Alfin menyerahkan piala dan hadiah kepada para pemenang lomba sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dan prestasi yang telah ditorehkan. Penutupan event berlangsung meriah dan penuh antusiasme, sekaligus menjadi bukti komitmen bersama dalam mendukung tumbuhnya kreativitas generasi muda, kepedulian lingkungan, serta pelestarian seni dan budaya daerah di Kota Sungai Penuh.


(Arie)

Selasa, 20 Januari 2026

Kasus Guru Honorer Berakhir Damai dan Humanis, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).



Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol, S.H., M.Hum., serta dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, organisasi profesi guru, DPRD, hingga pihak korban dan terlapor.



Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice merupakan upaya Polri menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, serta mengembalikan keharmonisan sosial. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi pembelajaran bersama dan memperkuat sinergi antar pihak dalam menjaga dunia pendidikan yang aman dan kondusif.


Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P. Aritonang menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan menjadi dasar hukum Polri dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal tersebut juga selaras dengan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP yang baru.


Dukungan juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan. Kejari Muaro Jambi dan Kejati Jambi menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari sistem peradilan pidana modern yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat demi terciptanya keadilan substantif dan harmoni sosial.


Dalam forum mediasi, terlapor Tri Wulan Sari, S.Pd., menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua korban. Permohonan tersebut diterima dengan baik oleh Subhandi selaku orang tua korban, yang menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan meminta agar proses hukum ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang disaksikan seluruh unsur terkait. 


Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik ke depan.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Ketua PGRI Provinsi Jambi, Ketua PGRI Kabupaten Muaro Jambi, serta Anggota DPRD Muaro Jambi turut mengapresiasi langkah Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan dalam memfasilitasi penyelesaian yang humanis dan berkeadilan, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.


Kegiatan Restorative Justice tersebut berakhir sekitar pukul 15.50 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan mengedepankan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan.


Hamdi Zakaria

Wabup Junaidi H. Mahir Lantik Empat Pejabat di Pemkab Muaro Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.


Pelantikan tersebut dihadiri pejabat administrator, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan BKD dan Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi sebagai saksi resmi.


Empat pejabat yang dilantik yakni:

Herry Zulsani sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Muaro Jambi

Mentaflison sebagai Kepala Bagian SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi

Fahruddin sebagai Kepala UPTD Alat Berat Dinas PUPR Muaro Jambi

Junaidi sebagai Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Muaro Jambi.


Dalam sambutannya, Wabup Junaidi H. Mahir menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut telah melalui prosedur resmi dan mendapat rekomendasi dari instansi kepegawaian negara sesuai peraturan perundang-undangan.


“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik. Jabatan ini adalah amanah dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta pengabdian,” tegas Junaidi.


Ia juga menepis keras isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Muaro Jambi. Menurutnya, seluruh proses pengangkatan dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.

“Tidak ada cerita jual beli jabatan. Tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya dengan nada tegas.


Wabup menambahkan, pejabat yang telah dilantik diminta bekerja secara maksimal, menjunjung integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Ini kesempatan untuk membuktikan kinerja. Bekerjalah dengan sepenuh hati dan profesional,” pungkasnya.


Hamdi Zakaria

Wakil Bupati Muaro Jambi Tinjau RSUD Sungai Bahar



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Sungai Bahar pada Selasa, 20 Januari 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional rumah sakit dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.


Wakil Bupati didampingi oleh Direktur RSUD Sungai Bahar  dr. Heri Candra  dan  sejumlah pejabat daerah, meninjau berbagai fasilitas di rumah sakit, mulai dari pelayanan di Poli, ruang bedah, hingga Intensive Care Unit (ICU). Wabup Jun Mahir berharap layanan kesehatan di RSUD Sungai Bahar dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus ke RSUD yang berada di kota.


"Semoga RSUD Sungai Bahar dapat menjadi pusat kesehatan yang handal dan memberikan layanan yang maksimal bagi masyarakat," ujar Wabup Jun Mahir.


Wabup Jun juga menghimbau para tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Sungai Bahar agar senantiasa memberikan layanan yang maksimal agar masyarakat merasa telah mendapat hak dalam layanan kesehatan.


Dalam kunjungannya, Wabup Jun juga berdialog dengan para pasien yang umumnya merupakan warga Kecamatan Sungai Bahar, Bahar Utara, dan Bahar Selatan.


Hamdi Zakaria

Hasil Audit Inspektorat Temukan Bukti Kades Herman Pathi Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli Prona, Bupati Diminta Tanggap



Patrolihukum86.com, Batanghari - Buntut dari Demo Masyarakat desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari ke Kantor Bupati Batanghari beberapa bulan lalu, ditanggapi dengan turunnya tim auditor dari Irbansus Inspektorat Batanghari, mengadakan audit, terhadap Kades Herman Pathi.


Dari hasil audit inspektorat ini, dikabarkan temukan 7 item temuan, dan bukti penyalahgunaan wewenang oleh kades Herman Pathi dan juga sudah terbukti pungli, pada program sartipikat prona di Desa Benteng Rendah.


Menurut Mulian masyarakat desa ini kepada media mengatakan, Berdasarkan hasil audit ini, masyarakat desa Benteng Rendah, Surati Bupati Batanghari. Untuk meminta kepada Bupati Batanghari, agar bisa menjatuhkan sanksi, menonaktifkan Herman Pathi dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah. Karena masyarakat tidak mau lagi, dipimpin Herman Pathi yang terbukti Pungli dan menyalahgunakan wewenang, ungkap Mulian.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, dari Tim Pemerhati Lingkungan. Menurut Hamdi Zakaria, Berdasarkan hasil audit Inspektorat yang membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang berat dan pungutan liar (pungli) oleh Kepala Desa Benteng Rendah,  sanksi yang pantas dan sesuai hukum adalah Pemberhentian Tetap  atau Pemecatan, ungkap Hamdi. 


Menurut Hamdi, Pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat terhadap larangan kepala desa. 


Jadi berikut ini adalah uraian sanksi dan dasar hukum nya, ungkap Hamdi Zakaria.


1. Sanksi yang Pantas diambil oleh Bupati,

Bupati memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif berat berdasarkan hasil temuan Inspektorat tersebut.


Sanksi Pemberhentian Sementara, Sanksi ini, Sesuai dengan isi Pasal 43 UU No. 6 Tahun 2014, Kades dapat diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.


Sanksi Pemberhentian Tetap atau Pemecatan, Jika hasil audit terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi/pungli, Bupati berhak melakukan pemberhentian tetap.


Sanksi Penyelesaian Ganti Rugi, Kades juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara/desa yang ditimbulkan dari tindakan penyalahgunaan wewenang nya.


2. Dasar Hukum lainnya yaitu, Undang-Undang dan Peraturan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada

Pasal 29, Mengatur tentang larangan Kepala Desa, termasuk menyalahgunakan wewenang dan menerima pungli. Sementara pada 

Pasal 30, Mengatur sanksi administratif atas pelanggaran larangan (teguran tertulis hingga pemberhentian). Juga ada Pasal 40 & 41, Mengatur mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Ada juga  Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, 

Bupati bisa mengatur prosedur teknis pemecatan Kades oleh Bupati.

Juga ada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).

Pungli adalah perbuatan melawan hukum (kejahatan luar biasa) yang diatur dalam undang-undang ini.

Pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Merupakan Dasar audit inspektorat terkait penyalahgunaan Dana Desa, ungkap Hamdi Zakaria.


3. Langkah Lanjutan

Selain pemberhentian administratif oleh Bupati, hasil audit Inspektorat yang membuktikan adanya pungli berat harus diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian/Kejaksaan, untuk diproses secara pidana. 


Jadi, dari pandangan kacamata kami Tim Pemerhati Lingkungan, Kades yang terbukti pungli dari hasil audit Inspektorat harus diberhentikan tetap oleh Bupati berdasarkan UU Desa, dan diproses pidana atas tindakan Tipikor, ungkap Hamdi Zakaria.


Syovwan

Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Hadiri Milad Muhammadiyah di Sungai Bahar



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -  Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menghadiri Tasyakuran dan Milad Muhammadiyah ke-113 yang diselenggarakan di SMK Muhammadiyah, Kecamatan Sungai Bahar, pada Selasa, 20 Januari 2026. 


Wakil Bupati Muaro Jambi hadir didampingi oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD Sungai Bahar, Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten, serta perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat.


Acara tersebut mengusung tema "Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan" dan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kesadaran berbangsa di tengah dinamika zaman. 


Tema itu dinilai sejalan dengan peran Muhammadiyah yang selama lebih dari satu abad berkontribusi besar di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta penguatan karakter kebangsaan.


Wakil Bupati Muaro Jambi, Jun Mahir, menyampaikan ucapan selamat milad kepada seluruh keluarga Muhammadiyah Kabupaten Muaro Jambi serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Muhammadiyah atas dukungan, sinergi, dan peran aktifnya dalam pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.


"Semoga ke depan Muhammadiyah semakin maju dan kontribusinya bagi umat, bangsa, serta negara terus meningkat," ujar Wakil Bupati Jun Mahir.


Muhammadiyah telah mencatatkan sejarah panjang sejak didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 sebagai gerakan pembaruan Islam yang menekankan pentingnya pendidikan, kesehatan, sosial, serta pemberdayaan umat. Selama lebih dari satu abad, Muhammadiyah telah membuktikan diri sebagai kekuatan moral dan sosial yang konsisten dalam membangun peradaban bangsa. 


Hamdi Zakaria

Senin, 19 Januari 2026

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya



Patrolihukum86.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin. MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice."


Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.


Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," ujar Guntur. Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.


Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. "Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," ujar Guntur. "Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers," sambungnya. Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. 


 IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.


Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” 


soal Perlindungan Hukum bagi Wartawan Dalam pokok permohonannya, IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan. Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.dilansir dari Kompas. Com. 


Hamdi Zakaria

Ketum TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md. Kembali Laporkan PT. BSU



Patrolihukum86.com, Jambi - Terkesan gagalnya pihak DLH Batanghari dan DLH Provinsi Jambi, dalam mediasi masyarakat yang terdampak limbah cair PKS PT. BSU, membuat masyarakat terdampak kecewa. 


Saat mediasi masyarakat dengan pihak PT. BSU okeh dinas Lingkungan Hidup, TMPLHK Indonesia sebagai pihak pelapor, mendampingi masyarakat, tidak di undang dan tidak diberi tau okeh DLH. 


Pihak DLH hanya menjatuhkan sanksi, terhadap PT. BSU sebagai pelaku pencemaran, akan tetapi, kerugian materil yang diderita masyarakat, terkesan tidak di perjuangkan. 


Kezoliman ini, ditanggapi serius oleh TMPLHK Indonesia. Ketum TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md, kembali laporkan hal ini, ke pihak Pengadilan Negri, guna memperjuangkan suaka keadilan bagi masyarakat terdampak limbah, yang berakibat kerugian materil, dan dizolimi.


Menurut Hamdi Zakaria, jika penyelesaian tidak bisa diupayakan di daerah, TMPLHK Indonesia, tidak segan segan, memperjuangkan keadilan buat masyarakat, sampai ke tingkat Kementrian. Sementara ini, sudah beberapa kasus kecurangan dan kezoliman juga pelanggaran AMDAL oleh perusahaan di Provinsi Jambi, sedang berproses di Kementrian dan bahkan di Mabes Polri. TMPLHK Indonesia selalu hadir untuk memperjuangkan suaka keadilan, bagi masyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Satbinmas Polres Merangin Masuk Sekolah, Ingatkan Pelajar soal Bahaya Narkoba hingga Judi Online



Patrolihukum86.com, Merangin - Personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Merangin Aiptu Edwi Santoso menjadi pembina upacara bendera di SMKN 1 Merangin, Senin (19/1/2026). 


Upacara diikuti oleh Plt Kepala SMKN 1 Merangin Vevi Juniarti, dewan guru, serta seluruh siswa dan siswi. 



Dalam amanatnya, Aiptu Edwi Santoso menekankan pentingnya menciptakan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan. Pelajar juga diingatkan agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja, balap liar, serta penyalahgunaan narkoba.



Selain itu, siswa diminta bijak menggunakan media digital, termasuk menjauhi game online berlebihan, judi online, pornografi, dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan.


“harapannya kepada para siswa agar dapat lebih disiplin, taat aturan, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ucapnya


Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Merangin Iptu Sakirman menegaskan, pembinaan terhadap pelajar menjadi salah satu fokus utama kepolisian.


“Pelajar adalah aset masa depan. Jika tidak dibentengi sejak dini, mereka mudah terpengaruh perilaku menyimpang. Karena itu Polri hadir langsung di sekolah untuk mengingatkan dan membimbing,” kata Kasi Humas.


Menurutnya, edukasi kamtibmas tidak bisa hanya mengandalkan sekolah, tetapi membutuhkan peran bersama antara orang tua, tenaga pendidik, dan aparat kepolisian.


“Kami ingin sekolah menjadi ruang aman, nyaman, dan positif bagi tumbuh kembang generasi muda,” pungkasnya.


Irwanto

Minggu, 18 Januari 2026

Fasilitas dan Penghuni Baru Arboretum Siap Manjakan Pengunjung, Bupati M. Syukur Tinjau Progres Perbaikan



Patrolihukum86.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin tengah serius memoles kawasan objek wisata Arboretum Rio Alip di Dusun Mudo, Bangko, menjadi destinasi unggulan. 


Bupati Merangin, M. Syukur, baru-baru ini meninjau langsung progres perbaikan fasilitas guna memastikan kesiapan kawasan tersebut menyambut penghuni baru.



Dalam kunjungannya, Bupati menuturkan bahwa akses utama menuju kawasan tersebut kini telah jauh lebih baik. Jalan di gerbang Arboretum Rio yang sebelumnya rusak, saat ini telah mulus dengan lapisan aspal baru. 



Selain infrastruktur jalan, kandang rusa dan kandang buaya yang sebelumnya rusak juga telah selesai direnovasi.


Bupati M. Syukur menargetkan Arboretum Rio Alip bertransformasi menjadi taman kota dengan konsep kebun binatang mini (mini zoo). Dengan luas lahan mencapai 75 hektar, kawasan ini diharapkan menjadi pusat wisata keluarga dan edukasi yang terjangkau karena lokasinya yang dekat dengan pusat kota.


"Ini saya lihat kandang rusa pengerjaannya sudah selesai. Insyaallah dalam waktu dekat rusanya akan datang. Kita harapkan ini menjadi pusat wisata kota, semacam kebun binatang mini di dalam Arboretum," ujar Bupati M. Syukur.


Selain menawarkan koleksi binatang, Arboretum Rio Alip juga menyuguhkan daya tarik alami berupa hutan kota yang asri dan air terjun. Bupati menilai potensi udara bersih di lokasi tersebut sangat cocok untuk kegiatan olahraga maupun santai.


Kabar baiknya, pengisian fauna di kawasan ini mendapat dukungan dari pihak swasta. Bupati mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan hibah sepuluh ekor rusa dari seorang pengusaha ternama asal Medan, Rahmat Syah.


"Kita terima kasih disumbang oleh sahabat saya di Medan, Pak Rahmat Syah. Beliau kasih kita sekitar 10 ekor dari beberapa jenis rusa. Ini diberikan secara gratis untuk warga Merangin," tambahnya.


Kedepannya, Pemkab Merangin akan terus memperbaiki fasilitas pendukung lainnya secara bertahap, termasuk kandang buaya dan area burung. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjadikan Arboretum Rio Alip sebagai prioritas wisata kota yang mengedepankan edukasi tentang hutan dan pepohonan bagi generasi muda. 

Sumber: (Van/Kominfo)

Penulis: Irwanto

Bupati Muaro Jambi Hadiri Rakernas XVII Apkasi: Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah



Patrolihukum86.com, Batam - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional XVII (Rakernas XVII) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2026 di Grand Lotus Ballroom, Hotel Aston Batam, Jl. Sriwijaya No. 1, Kp. Pelita, Nagoya, Batam, pada Minggu Malam (18/1/2026).

Acara yang diawali dengan sambutan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, ini bertemakan "Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera" dan menjadi momentum strategis bagi kepala daerah se-Indonesia untuk memperkuat sinergi, menyatukan visi, dan merumuskan arah pembangunan daerah ke depan.


Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, mengatakan bahwa Rakernas ini bertujuan untuk melihat potensi-potensi yang ada di daerah dan membahas tentang isu strategis pembangunan daerah. "Pelaksanaan Rakernas Apkasi ini bisa jadi sarana untuk bertukar informasi, dan kemajuan untuk Muaro Jambi," ujarnya.


Bupati Muaro Jambi berharap bahwa Rakernas ini dapat menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah.


Dengan kehadiran Gubernur Kepri, Gubernur Kalimatan Timur, dan para bupati se-Indonesia, Rakernas XVII Apkasi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi kepala daerah se-Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sambutan Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, selaku Bupati Lahat, sekaligus membuka Rakernas XVII Apkasi, menyampaikan beberapa isu strategis yang dibahas dalam Rakernas ini antara lain Transfer Keuangan Daerah (TKD), Reformasi Birokrasi dan ASN, Wacana Politik terkait wacana perubahan sistem pemilu tidak langsung, serta Tata Kelola Pemerintahan. 


Hamdi Zakaria

Sabtu, 17 Januari 2026

Ketua TP PKK Muaro Jambi Ririn Noviaty, SE, Dorong Ketahanan Pangan Keluarga, Panen Cabai di Desa Gerunggung



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, SE, melakukan panen cabai merah bersama kelompok tani dan masyarakat di Desa Gerunggung, Kecamatan Sekernan, Kamis (15/1/2026) sore. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung ketahanan pangan keluarga sekaligus menekan laju inflasi daerah.


Panen cabai tersebut merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan pemanfaatan lahan pekarangan yang sejalan dengan Gerakan Tanam (Gertam) Cabai secara nasional, guna memperkuat kemandirian pangan di tingkat desa.


Dalam kegiatan tersebut, Ririn Novianty menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan pekarangan rumah untuk menanam komoditas strategis seperti cabai. Selain membantu memenuhi kebutuhan dapur keluarga, langkah ini dinilai efektif dalam menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.


“Pemanfaatan pekarangan untuk menanam cabai dan sayuran sangat membantu rumah tangga. Ketika kebutuhan cabai bisa dipenuhi sendiri, dampak fluktuasi harga pasar tidak terlalu membebani ekonomi keluarga,” ujar Ririn usai panen.


Selain cabai merah, kegiatan panen bersama tersebut juga menghasilkan cabai rawit dan sayur mentimun, yang turut dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.


Ririn menambahkan, kegiatan panen serupa telah rutin dilakukan di sejumlah sentra produksi pertanian di Kabupaten Muaro Jambi, seperti Desa Sungai Gelam dan Desa Maju Jaya, Kecamatan Kumpeh, di mana petani binaan berhasil meningkatkan produktivitas cabai merah besar.


Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi ibu-ibu PKK di tingkat kecamatan hingga desa untuk lebih aktif memanfaatkan lahan tidur di sekitar rumah sebagai sumber pangan keluarga.


Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan mengendalikan inflasi melalui penguatan produksi pangan berbasis masyarakat.


Hamdi Zakaria

Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras



Patrolihukum86.com, Jambi – Sebuah mobil Pajero Sport menabrak pagar Mapolda Jambi pada Minggu (18/1/2026) 


Peristiwa pada dini hari sekitar pukul 03.10 WIB.  tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh seorang pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan pelaku terlebih dahulu melaju zig-zag dan menabrak sejumlah sepeda motor di beberapa titik jalan.


Kemudian mobil tersebut sempat berputar di kawasan Tugu Keris, lalu menuju arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda Jambi dengan cara menerobos pagar pintu masuk dan keluar.


Akibat kejadian tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan parah. Selain itu, beberapa pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.


"Pengemudi berhasil diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi setelah kendaraan berhenti usai menabrak traffic cone di dalam area Mapolda. Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudi mobil dalam keadaan pengaruh Narkotika sebagaimana hasil test urine positif zat amphetamine dan methampetamine, "jelas Erlan Munaji 


Lebih lanjut Kabid humas mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Kepolisian saat ini dari Ditlantas melakukan evakuasi terhadap para korban laka lantasdan membawa ke rumah sakit Siloam Jambi, serta melakukan olah TKP. Sedangkan terkait dengan perkara Narkobanya  saat ini sedang di lakukan penyelidikan  langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. 


Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.


Hamdi Zakaria