Rabu, 27 Agustus 2025

Fast Respon Provinsi Jambi : Pasca PTDH 3 Personel Polres Muaro Jambi , Itu Pengingat Bagi Personel Polri " Polisi Bukan Sekedar Profesi Tapi Jalan Tempat Untuk Mengabdi



Patrolihukum86.com, Jambi - Pasca di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 Personel Polri Polres Muaro Jambi , hal tersebut sebagai pembelajaran .


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Repson Provinsi Jambi Dody Candra menyampaikan " PTDH tersebut sebagai pengingat dan pembelajaran bagi seluruh personel Polri untuk tidak melakukan pelanggaran yang bisa berakibat PTDH(28/08)


Tiga personel tersebut yang di pecat oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH Yakni Bripka Yuyun Sanjaya NRP 78060540, Brigadir Faskal Wildanu NRP 93090717 dan Brigadir Ilham Aldi Nrp 95040297.


Maka sebagai anggota Polri harus mampu mengendalikan diri dalam segala pelaksanaan kegiatan jangan terpengaruh dengan hal yang tidak benar. Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel antara lain Narkoba, Judol, Dan hal-hal dapat merusak Citra Polri Karena setiap pimpinan tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya apalagi karena PTDH pelanggaran hukum. 


Maknai Sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya yang merupakan sumpah bagi anggota Polri yang harus dijalani .


Peran Fast Respon dibentuk oleh para Jenderal Mabes Polri sebagai pengawas dan kontrol sosial terkhusus bagi Polri , dan salah satu nya menjaga nama baik Polri dan meng counter berita hoax yang ingin menjatuhkan citra Polri, peran penting Fast Repson kontrol dan mendukung program Kapolri, berikan yang terbaik bagi masyakarat bangsa dan negara " Power Is For Service" 


Maka diharapkan kepada personel Polri untuk patuhi Sumpah Tribrata dan Catur Prasetya maka Polri akan Presisi dan dicintai Masyarakat " tegas Dody.

Hamdi Zakaria

Insiden penyerangan terhadap penyelam pencari barang di Sungai Batanghari kembali terjadi. Kali ini, peristiwa berlangsung di Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/8/2025)



Belum lama berselang, kasus serupa berupa penyerangan dan pembakaran kapal pompong juga sempat terjadi, namun hingga kini belum menemui titik terang. Kini insiden kembali terulang dan menyebabkan korban mengalami luka.


Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2797/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/279/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 27 Agustus 2025 pukul 22.20 WIB di Polda Jambi, korban diketahui bernama Zulkarnain, warga Kota Jambi.


Dalam laporan tersebut, Zulkarnain melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 dan/atau 170.


Kepada pihak kepolisian, Zulkarnain menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pengawas pencari barang di dasar Sungai Batanghari. Saat tengah bertugas di wilayah yang diklaim masuk kawasan Desa Gedong Karya, ia didatangi sejumlah pemuda desa bersama aparat Polair dan Bhabinkamtibmas setempat yang meminta aktivitas dihentikan.


“Sekitar pukul 13.00 WIB, ketika saya bersama pekerja hendak pulang tanpa pengawalan dari Polair dan Bhabinkamtibmas, kami tiba-tiba diserang oleh orang tidak dikenal. Mereka melempari dengan ketapel berisi kelereng hingga mengenai kepala saya dan beberapa pekerja lain,” ungkap Zulkarnain dalam laporannya.


Lebih lanjut, Zulkarnain menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar persoalan ini segera ditangani secara tegas. Ia meminta adanya kejelasan aturan mengenai aktivitas pencarian barang di Sungai Batanghari.


“Kalau memang lokasi itu dilarang untuk mencari nafkah, seharusnya pemerintah memasang plang larangan atau minimal memberikan himbauan resmi kepada masyarakat. Jangan sampai kami mencari rezeki, tapi justru jadi korban penyerangan,” tegasnya.


Zulkarnain bahkan menduga bahwa aksi penyerangan ini tidak murni dilakukan oleh warga, melainkan ada pihak tertentu yang membackinginya.


“Kami menduga penyerangan ini ada yang mengatur atau dibacking orang tertentu. Karena pola dan caranya sudah berulang kali, tapi tidak pernah ada kejelasan,” ucapnya dengan nada kecewa.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Buka Turnamen Bupati Cup 2025, Cari Bibit Atlet Berbakat



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,SP. MM. M.Si secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025 yang digelar di Lapangan Akso Dano, Kecamatan Sekernan, pada Rabu (27/08/2025).


Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa turnamen ini menjadi momentum penting untuk mencari bibit atlet lokal berbakat yang dapat dibina untuk meraih prestasi di level regional, nasional, bahkan internasional.


“Pemkab Muaro Jambi berkomitmen mendukung kegiatan olahraga sebagai bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat jasmani dan rohani,” tambahnya.


Bupati BBS juga mengingatkan seluruh peserta agar bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas, menghormati lawan, serta menjaga ketertiban selama pertandingan berlangsung.


“Kepada masyarakat dan suporter, mari kita ciptakan suasana kondusif, tertib, dan ramah, sehingga turnamen ini sukses tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi moral dan sosial,” pesannya.


“Jangan pernah pesimis, karena tidak sedikit pemain dunia yang lahir dari turnamen-turnamen kecil. Terpenting itu, niat, tekad dan disiplin berlatih. Mari jalin tali silaturahmi antar tim sepak bola yang menjadi peserta,”pungkasnya.


Hamdi Zakaria

Panglima TNI Pimpin Upacara Peresmian, Likuidasi Satuan, Sertijab dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI



Patrolihukum86.com, Jakarta - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin acara peresmian dan likuidasi satuan, pelantikan dan serah terima jabatan serta laporan korps kenaikan pangkat Perwira Tinggi (Pati) TNI yang digelar di Aula Gatot Soebroto, Denma Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/8/2025). 


Dalam sambutannya, Panglima TNI menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki makna strategis sebagai bagian dari proses penataan organisasi TNI. Peresmian dan likuidasi satuan menandai adanya perubahan struktur organisasi dengan tujuan memperkuat postur TNI agar semakin adaptif, responsif, serta mampu menjawab tantangan tugas di masa mendatang. 



Selain itu, Panglima TNI juga menyampaikan ucapan selamat kepada para Pati yang mendapat kenaikan pangkat dan melaksanakan serah terima jabatan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI, sebagai wujud regenerasi, penyegaran, dan pembinaan karier perwira. 


“Untuk itu setiap pejabat TNI harus memiliki visi yang jelas, kemampuan profesional yang tinggi serta integritas moral yang kuat. Saya yakin dan percaya para pejabat baru mampu mencurahkan segenap daya dan upaya dalam mendukung terwujudnya TNI yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif, sehingga mampu menjawab tantangan tugas TNI yang semakin kompleks,” ujar Panglima TNI. 


Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI meresmikan dua satuan baru, yaitu Badan Logistik (Balog) TNI dan Pusat Administrasi Personel (Pusminpers) TNI. Sementara itu, Badan Pembekalan (Babek) TNI resmi dilikuidasi sebagai langkah penataan organisasi agar lebih efektif dalam mendukung tugas pokok TNI. 


Rangkaian acara dilanjutkan dengan pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah Perwira Tinggi TNI di berbagai posisi strategis. Di antaranya, jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) TNI kini dijabat Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla menggantikan Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Posisi Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI beralih dari Letjen TNI Gabriel Lema, S.Sos. kepada Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., yang sebelumnya menjabat Dankodiklat TNI. Selanjutnya, jabatan Dankodiklat TNI diemban Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si., M.Tr.(Han)., yang digantikan oleh Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int., M.H.I. sebagai Aster Panglima TNI. 


Pergantian lainnya meliputi jabatan Asrenum Panglima TNI yang kini dijabat Letjen TNI Candra Wijaya menggantikan Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., H.Han., sementara jabatan Aslog Panglima TNI diserahkan kepada Mayjen TNI Rudi Puruwito, S.E., M.M. Jabatan Kabalog TNI dipercayakan kepada Mayjen TNI Lin Nofrianto, S.E., menggantikan posisinya sebagai Dandenma Mabes TNI yang kini dijabat Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan, S.I.P. Sedangkan Kapusminpers TNI resmi dijabat Brigjen TNI Hanryan Indrawira, S.Sos., M.M., M.Han. 


Jabatan Strategis lainnya yang diserahkanterimakan adalah Jabatan Kapuspen TNI, estafet kepemimpinan diserahkan dari Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) kepada Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Jabatan Kapusjianstralitbang TNI berganti dari Marsda TNI Dr. Jorry S. Koloay, S.I.P. kepada Marsda TNI Dr. Budhi Achmadhi, M.Sc. Selain itu, Mayjen TNI Benyamin, S.H., M.M. dipercaya mengemban tugas sebagai Orjen TNI, sedangkan Brigjen TNI Hendri Wijaya, S.E. resmi menjabat Kapusdalops TNI menggantikan Brigjen TNI Patar Mospa N. Sitorus. 


Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI juga menerima laporan korps kenaikan pangkat 31 Perwira Tinggi TNI berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1706/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang terdiri dari 23 Pati TNI Angkatan Darat, 7 Pati TNI Angkatan Laut, dan 1 Pati TNI Angkatan Udara. Rangkaian kegiatan ini menegaskan bahwa regenerasi kepemimpinan, penataan organisasi, dan promosi jabatan merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur TNI, sekaligus memastikan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di masa mendatang.


Redaksi

Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Penanaman Jagung, Dukung Program Asta Cita



Patrolihukum86,com, Muaro Jambi - Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, SE, menghadiri kegiatan penanaman jagung 1 Hektar 1 Desa di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan Selasa 25/8/2025. Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan program asta cita yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat untuk meningkatkan ketahanan pangan.


Penanaman jagung ini dilakukan di lahan seluas 1,3 Hektar dengan harapan menghasilkan panen jagung yang maksimal. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Waka Polres Muaro Jambi, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dan sejumlah pejabat lainnya.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Suko Awin Jaya, Idawati, mengucapkan syukur atas kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi dan unsur Muspida Kabupaten Muaro Jambi. Ia berharap masyarakat Desa Suko Awin Jaya dapat mencintai program ketahanan pangan dan menghasilkan jagung yang berlimpah.


Ririn Novianty, dalam sambutannya, menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk program ketahanan pangan di Desa Suko Awin Jaya. Ia berharap hasil panen jagung dapat berlimpah dan berkah bagi masyarakat.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Buka Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Terampil Tahun 2025



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan, Pembekalan, dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Terampil Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi. Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Kumpeh, Kecamatan Kumpeh, pada Rabu (27/8/2025).


Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Yultasmi, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 90 orang peserta akan mengikuti pelatihan ini, yang terdiri dari 3 kompetensi, yaitu tukang batu, tukang keramik, dan tukang baja ringan.


Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peserta dan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Muaro Jambi. Ia berharap melalui kegiatan sertifikasi ini dapat tercipta tenaga kerja konstruksi yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.



Dr. Bambang Bayu Suseno juga berharap kegiatan pelatihan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para peserta dalam meningkatkan kemampuan atau skill. Ia menekankan pentingnya pembekalan dan sertifikasi bagi para pekerja konstruksi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Salurkan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Desa Sakean



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos), Baznas, dan BPBD, memberikan bantuan sembako kepada korban bencana sosial kebakaran pada Rabu (27/8/2025) pukul 12.40 WIB. Korban yang menerima bantuan ini adalah Zaenah (48) , warga Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu.


Pendistribusian bantuan ini dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi, Kepala Dinsos Kabupaten Muaro Jambi, BPBD, dan Camat Kumpeh Ulu. Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap warga yang mengalami musibah bencana kebakaran.


"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan korban," harap Bupati. Bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Lakukan Kunjungan Kerja ke Puskesmas, Dorong Perbaikan Layanan Kesehatan Masyaraka



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, Bupati [Nama Bupati] melakukan kunjungan kerja ke salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu (27/08/25).


Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan yang prima dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno berdialog langsung dengan tenaga kesehatan dan pasien yang tengah menjalani pemeriksaan atau pengobatan.


Ia meninjau fasilitas, proses pelayanan, serta mendengarkan secara langsung aspirasi dan keluhan yang disampaikan baik oleh petugas maupun masyarakat.


"Saya minta kepada seluruh tenaga kesehatan di puskesmas agar tidak ragu menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi kepada Dinas Kesehatan. Ini penting agar pemerintah dapat segera memantau dan mencari solusi yang tepat dan cepat," ujar Bupati.


Menurutnya, komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan di lapangan dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan sangat penting dalam menjaga stabilitas pelayanan, terlebih di wilayah-wilayah terpencil atau yang memiliki keterbatasan fasilitas.


Selain berdialog dengan petugas, Bupati juga berbincang langsung dengan sejumlah pasien dan keluarga pasien untuk mengetahui secara langsung pengalaman mereka selama mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas tersebut.


Ia menyampaikan bahwa kehadirannya bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk perhatian nyata dari pemerintah daerah terhadap kualitas kesehatan masyarakat.


“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat harus menerima layanan yang tidak hanya cepat dan ramah, tetapi juga berkualitas dan profesional,” tambahnya.


Dalam kunjungan tersebut, BBS juga menekankan pentingnya evaluasi dan inovasi dalam sistem pelayanan kesehatan. Ia mendorong agar seluruh puskesmas terus melakukan perbaikan, baik dari sisi sarana prasarana, kompetensi SDM, maupun sistem pelayanan berbasis teknologi untuk mempercepat proses administrasi dan pengobatan.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi,Afif Udin menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh tenaga kesehatan dan masyarakat.


Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat demi memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan responsif terhadap kebutuhan warga, ungkapnya.


Hamdi Zakaria

Selasa, 26 Agustus 2025

Wah... Parah..!! Jalan Raya di Tanjab Barat Jadi 'Arena Balap' Truk Batubara 33 Ton, Diduga Ada Kongkalikong Pengusaha dan Pemerintah!



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat, Jambi - Jalan raya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi saksi bisu penderitaan masyarakat akibat lalu lalang truk-truk pengangkut batubara. Ratusan truk dengan tonase mencapai 33 ton setiap hari memuntahkan batubara dari Provinsi Riau dan Kabupaten Tebo menuju dermaga bongkar di Tungkal Ulu.

 

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa truk-truk batubara dari Riau beroperasi di bawah bendera PT. BPP dan PT. GEL. Sementara itu, dari Kabupaten Tebo, batubara diangkut oleh armada CV.JP dan PT. BMP. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini semakin memperjelas skala permasalahan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi besar.

 

Jalan 'Keriting', Ancaman di Depan Mata

 

Kondisi jalan semakin memprihatinkan dan membahayakan nyawa. Jalan yang seharusnya mulus, kini "keriting" dan bergelombang akibat gempuran truk-truk raksasa tersebut, seolah-olah "ranjau" bagi pengendara, terutama sepeda motor.

 

"Banyak tronton pengangkut batubara, kalau tidak hati-hati, bisa celaka," ujar seorang pengendara motor bernama Rahmat, yang setiap hari melintasi jalan tersebut untuk bekerja. (26/8/2025)

 

Selain kerusakan jalan, debu batubara juga menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Debu beterbangan dan mencemari udara, mengancam kesehatan, gangguan pernapasan, iritasi mata, dan masalah kesehatan lainnya. Anak-anak hingga orang dewasa rentan terkena penyakit akibat polusi debu batubara.

 

Pemerintah Daerah 'Tutup Mata': Ada Apa di Balik Layar?

 

ironisnya, pemerintah daerah Jambi terkesan tutup mata terhadap penderitaan masyarakat.


Penegakan aturan terkait tonase dan jam operasional truk batubara di jalan raya nyaris tidak ada. Muncul dugaan kuat adanya kongkalikong antara pengusaha batubara dan oknum pemerintah daerah.


"Tidak mungkin pemerintah tidak tahu masalah ini. Pasti ada sesuatu di balik ini. Kami menduga ada bagi-bagi keuntungan antara pengusaha dan pejabat" ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya


Lebih mencengangkan lagi, Pos polisi lantas terdapat di 2 lokasi lintas timur tepat dimana truk angkutan batubara ini berlalu lalang namun tidak ada penertiban dari pihak kepolisian


"Di dekat batas Jambi-Riau ada pos Lantas dan di KM 91 Dusun Mudo juga ada pos Lantas, namun tidak ada penertiban angkutan batubara ini" gerutu warga.


Hamdi Zakaria

Woww...Luarbiasa..!! HUT Desa Bukit Baling Ke 43 Adakan Wayang Semalam Suntuk Mari Kita Saksikan Bersama



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Desa Yang Ke 43 dan Sedekah Bumi Pada Tanggal 30 Agustus 2025 Pemerintah Desa Bukit Baling Menggelar Berbagai macam Kegiatan Salah Satunya Wayang Kulit Semalam.Acara Akan Dilaksanakan Di RT 01


Acara Akan Dilaksanakan Semeriah Mungkin dengan berbagai macam penampilan Kesenian tradisional yang ada di desa Bukit Baling dan insyaallah akan dihadiri gubernur Jambi.



Saat Ditemui oleh media dikantor Desa Datuk Robani Kepala Desa Bukit Baling mengatakan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 desa bukit baling akan memasuki usia 43 tahun selain melaksanakan ulang tahun desa kita juga akan melaksanakan Sedekah Bumi.


Lanjut Kades menyebutkan kita akan menggelar berbagai macam acara dan hiburan seperti Reok Ponorogo,Kuda kepang, Abdul Muluk,Kompangan, Pencak Silat,Tari Sekapur sirih dan banyak lagi.



Kepada masyarakat yang ada di seputaran kecamatan Sekernan dan sekitar nya, para sedulur yang ingin menyaksikan pertunjukan reok dan wayang semalam suntuk, acara akan diadakan di jalan arah rumah sakit Ahmad Rifin RS Umum Muaro Jambi, RT 01 Desa Bukit Baling.

Hamdi Zakaria

Ekspedisi Patriot di Muaro Jambi, Bupati BBS Berharap Potensi Daerah Berkembang



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, bersama Sekda Budhi Hartono menerima kunjungan Tim Transmigrasi Republik Indonesia dalam rangka penyampaian Program Transmigrasi Patriot di Kecamatan Kumpeh. Bupati menyambut baik kehadiran tim yang terdiri dari mahasiswa, alumni, dan dosen dari Universitas Diponegoro Selasa 26/8/2025.


Program Ekspedisi Patriot ini bertujuan untuk mengkaji potensi sumber daya, mengidentifikasi komoditas unggulan, dan merumuskan strategi pengembangan kawasan. Bupati berharap kegiatan ini dapat menanamkan semangat patriotisme di kalangan generasi muda dan menjadi wujud implementasi program strategis Kementerian Transmigrasi.


Bupati juga berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Muaro Jambi dan meningkatkan potensi daerah. Dengan adanya kegiatan ini, Bupati optimis bahwa Muaro Jambi dapat berkembang lebih baik dan maju.


Hamdi Zakaria

Senin, 25 Agustus 2025

Kegiatan Pemberian makanan tambahan (PMT) dan dapur sehat rumah stunting ( DASHAT)



Patrolihukum86.com, Tebo - Desa dusun baru, kecamatan V 11 koto,Tebo_ Selasa 26 Agustus 2025 mengadakan kegiatan (PMT) dan dapur sehat (DASHAT)  guna mengatasi stunting.


Kegiatan ini di kelola oleh  rumah stunting bekerja sama dengan Posyandu,bidan desa dan ahli giji PUSKESMAS sungai abang. di ikuti oleh kader posyandu,serta  tenga kesehatan sungai Abang.


Adapun kegiatan ini untuk meningkatkan pencegahan stunting.

Pentingnya kegiatan ini agar tumbuh anak-anak sehat menyiapkan generasi emas di kabupaten Tebo yang sehat,cerdas dan berdaya saing.


Acara ini akan di laksanakan selama 10 hari.berbagai makanan tambahan bergizi di berikan pada anak-anak untuk mencegah stunting.


Kita berharap akan tumbuh anak- yang sehat menjadi generasi cerdas harapan bangsa.


Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif.kita berharap kegiatan ini juga di laksanakan oleh desa-desa  lain di kabupaten Tebo.


Pentingnya mencegah stunting agar tumbuh generasi generasi yang sehat dan cerdas.


Kerja sama rumah stunting dan posyandu,bidan desa dan ahli giji PUSKESMAS sungai Abang,beserta kader posyandu,srta tenaga kesehatan sungai Abang, serta dukungan masyarakat hingga acara ini berjalan lancar.


Armayati

Dukungan untuk Petani, Bupati Muaro Jambi Hadiri Panen Raya Padi di Kumpeh Ulu



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Panen Raya Perdana Padi Kelompok Tani Jaya Bersama Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Selasa 26/8/2026.Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan petani atas kontribusi mereka dalam mendorong percepatan Swasembada Pangan di Kabupaten Muaro Jambi.



Bupati juga mengumumkan rencana pembangunan workshop di empat lokasi di Kabupaten Muaro Jambi, salah satunya di Kecamatan Kumpeh Ulu, untuk membantu masyarakat dan meningkatkan produktivitas pertanian.


 Ia berharap workshop ini dapat menjadi tempat penyimpanan alat-alat berat dan stimulasi bagi masyarakat untuk bercocok tanam.


Bupati berpesan kepada kelompok Tani Jaya Bersama untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Kelompok Tani Jaya Bersama mengaku gembira dapat melakukan panen raya langsung bersama Bupati dan berharap dukungan pemerintah dapat terus meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Pudak.


Hamdi Zakaria

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas



Patrolihukum86.com, Jakarta -  Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa.


Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.


“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).


Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.


“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya.


Maka dari itu, ia mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas wartawan.

Redaksi

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara PTDH dan Pemberian Reward Personel Berprestas



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberian Reward Personel Polres Muaro Jambi Berprestasi yang berlangsung di Lapangan Mapolres Muaro Jambi (26/08)


Inspektur Upacara Kapolres Muaro Jambi Akbp Heri Supriawan, S.I.K., M.H.


Selaku Perwira Upacara Kasat Binmas Polres Muaro Jambi Iptu Arivin.

Dan selaku Komandan Upacara Kanit III Sat Intelkam Polres Muaro Jambi Ipda Firmansyah, S.H.


Kabag Sdm Polres Muaro Jambi Akp Gohan Simanjuntak, S.H, Para Kasat Polres Muaro Jambi, Para Kapolsek Jajaran Polres Muaro Jambi, Para Kanit dan Kasi Polres Muaro Jambi, Para Pleton Sat Samapta, Staf, Sat Lantas, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. 


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH menyampaikan " Baru saja kita saksikan pelaksanaan pembacaan Skep Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 3 (Tiga) orang personel Polres Muaro Jambi Yakni Bripka Yuyun Sanjaya NRP 78060540, Brigadir Faskal Wildanu NRP 93090717 dan Brigadir Ilham Aldi Nrp 95040297.


Sebagai anggota harus mampu mengendalikan diri dalam segala pelaksanaan kegiatan jangan terpengaruh dengan hal yang tidak benar. Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel antara lain Narkoba, Judol, Dan hal-hal dapat merusak Citra Polri Karena setiap pimpinan tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya apalagi karena PTDH pelanggaran hukum.


Untuk Personel Polres Muaro Jambi yang pada hari ini mendapatkan Reward hal ini merupakan suatu bentuk perhatian dari Pimpinan kepada anggota yang memiliki Dedikasi tinggi dalam melaksanakan Tugas Juga Berprestasi mengharumkan Nama Polri Khususnya Polres Muaro Jam i dan Saya harapkan momentum seperti ini bisa menjadi motivasi bagi rekan - rekan yang lain serta selalu menjaga kinerja lebih baik dalam hal pelaksanaan tugas kedepanya.


Pada kesempatan ini ada beberapa penekanan saya sebagai berikut :

Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kepasa Tuhan Yang Maha Esa serta pengabdian yang tulus sebagai anggota Polri. Tingkatkan Etos kerja dengan berpegang teguh pada norma-norma dan ketentuan hukum yang berlaku.


Tanamkan selalu nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan idelogi dan pedoman hidup anggota Pplri pada saat berada ditengah-tengah masyarakat sehingga nama baik Polri akan selalu terjaga.


Bagi yang sudah berkeluarga jagalah selalu keluarga saudara dengan baik dan jadikan sebagai motovasi dalam pelaksanaan tugas.


Saya atas nama pribadi dan selaku pimpinan kesatuan mengucapkan selamat kepada personel yang mendaptkan Reward pada hari ini semoga tuhan yang maha esa senantiasa memberikan petunjuk dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara" amanat Kapolres.

Hamdi Zakaria

Polres Tebo Bekuk Pelaku Percobaan Perampokan di BRI-Link



Patrolihukum86.com,,Tebo – Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di sebuah BRI-Link milik Khairunisah, Jalan Lintas Tebo–Bungo, Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, berhasil digagalkan Polres Tebo pada Senin (25/8/2025) sore.


Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat seorang pria berinisial FE (23), warga Kabupaten Bungo, datang dengan modus mengisi bahan bakar sepeda motornya. Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menarik uang di BRI-Link. Begitu korban RA (23) masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan memiting korban.



Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.


Sekitar 15 menit kemudian, pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang berada tidak jauh dari lokasi melihat pelaku melarikan diri dan segera memberikan informasi ke petugas lain. Hanya dalam hitungan menit, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Mako Polres Tebo oleh anggota piket penjagaan Polres Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah diperiksa di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 53 KUH Pidana.


Andi gustian

Pernah Dilaporkan Ke Kejari Diduga Pekerjaan DD Pematang Balam kembali Mark Up Sisa anggaran cukup Pantastis



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Pematang Balam, di Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi, di tahun anggaran 2025, ada membangun jalan rabat beton dan drainase dari Dana Desa.



Pantauan media di lokasi, benar ditemukan dua pekerjaan ini dan dilengkapi dengan papan palakat pekerjaan.


Pada papan palakat, ditemukan jumlah anggaran yang cukup Pantastis. Sehingga menggugah hati awak media untuk mengadakan analisa terhadap anggaran pekerjaan ini.



Menurut pakar ahli yang ditemui media dan diminta tanggapan dari analisa, pakar ahli ini mengatakan, ada dugaan Mark up pada anggaran pekerjaan, dengan dugaan sisa anggaran yang cukup Pantastis, ungkap pakar ahli.


Pj. Kades Sholi belum bisa di konfirmasi, begitu juga halnya dengan Nanang sekdes Pematang Balam, di konfirmasi via WA, Sekdes telah memblokir watshap media, sehingga tidak bisa berkomunikasi, dihubungi via hp, sekdes tidak bersedia mengangkat.


Dengan hal ini, menjadi pertanyaan dari awak media, apakah Sekdes Nanang takut untuk menjelaskan dugaan Mark up ini, atau takut kebobrokan desa yang lainnya terbongkar ke depan publik.


Karena dugaan Mark up pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023/2024 juga sudah pernah dilaporkan ke kejaksaan negri Tungkal.


Hasil konfirmasi media dengan pihak desa, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media ini.


Hamdi Zakaria

Diduga Ada Karyawan Borongan Bongkar Muat Sawit Di PKS Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan TMPLHK Indonesia Bakal Turun ke Kabupaten Tanjab Timur



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Umum TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md, bakal telusuri informasi dari Kabupaten Tanjab Timur dalam waktu dekat. adanya Karyawan HKL, Karyawan borongan yang bekerja di PKS yang tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan dan juga kesejahteraan lainnya, selain itu, pekerja borongan juga bekerja tanpa dilengkapi Septi keamanan kerja, sebenarnya bukan saja karyawan borongan, bongkar muat saja, bahkan karyawan HKL Pabrikyapun ada yang tidak terdaftar, TMPLHK Indonesia akan turun ke lokasi dalam waktu dekat, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia ini kepada media memaparkan, "Karyawan borongan bongkar muat, seperti pekerja lainnya, berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 


PKS yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pendaftaran dan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan", ungkap Hamdi Zakaria kepada awak media 26/8/2025.


Menurut Hamdi Zakaria, Hak Karyawan Borongan Bongkar Muat Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, seperti saat bongkar muat di pabrik kelapa sawit. 


Jaminan Kematian (JKM), Memberikan santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. 

Jaminan Hari Tua (JHT), Merupakan bentuk tabungan hari tua yang berfungsi sebagai bantalan finansial ketika pekerja memasuki usia tua atau berhenti bekerja. 

Sementara Jaminan Pensiun (JP), Memberikan penghasilan di hari tua bagi pekerja setelah masa kerja tertentu, ungkap Hamdi.


Ada Sanksi Bagi PKS yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi.


Ada sebagai berikut yang bisa ditindak kepada PKS diantaranya, Sanksi Administratif, Teguran tertulis: Peringatan dari pemerintah kepada perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya.


Ada juga denda, kata Hamdi Zakaria, Kewajiban pembayaran sejumlah uang sebagai konsekuensi ketidakpatuhan.

Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu: Pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu dari pemerintah.


Ada Sanksi Pidana juga, Denda, Denda yang jumlahnya lebih besar dari sanksi administratif.

Kurungan: Dalam beberapa kasus berat, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan badan juga, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi juga menjelaskan ada Dasar Hukumnya terkait hal ini, diantaranya kata Hamdi,

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial, Menetapkan ruang lingkup program jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. 


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. 


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran, kepesertaan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja borongan, jadi disini sudah jelas saya paparkan, agar pihak PKS tau, TMPLHK Indonesia tau terkait Hal ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi.

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Pengganti Kemasan Beras SPHP , Guna Raup Keuntungan



Patrolihukum86.com, Jambi - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jambi melakukan konferensi pers di Gedung B Polda Jambi (25/08) atas keberhasilan 

Ungkap kasus perlindungan konsumen (25/08)


 Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH memimpin langsung rilis , didampingi Subdit 1 dan pihak Bulog .


Pelaku yang diamankan inisial RS 34 tahun warga alamat Jalan Lipsos Kelurahan Eka Jaya Paal Merah Kota Jambi.


Pelaju mengganti kemasan katung beras SPHP dengan beras tanpa merek , tujuan agar bisa bebas menjualnya , Jiak beras SPHP terbatas penjualannya .


Pada Sabtu 23 Agustus 2025 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarkat bahwa peredaran isi beras SPHP, lalu tim mengecek ke lokasi ditoko J , CV GMB di lingkar barat 


Saat itu pendistribusian beras oleh RS dengan kemasan karung polos sebanyak 174 karung , adapun total semau sebanyak 1.440 kg 


Dijelaskan bahwa beras SPHP beredar harus memiliki dan sesuai RPK (Rumah Pangan Kita) rekanan dari Bulog yang harus didistribusikan kepada warga dengan jatah tertentu 


Beras SPHP disalin ke karung tanpa merek ukuran 5 kg , 10 kg dan 20 kg , alasan agar bisa dijual cepat dan banyak kepada pembeli 


Barang bukti yang berhasil diamankan 100 karung beras berat 5 kg , 54 karung beras ukuran 10 kg , 20 karung beras ukuran 20 kg dan 221 karung merk SPHP, 1 timbangan , alat jahit karung dan 1 unit mobil Pickup granmax warna Hitam  


Pelaku dijerat UU perlindungan konsumen sesuai pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen " ungkap Kombes Pol Taufik 


Sementara Pihak Bulog meng apresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi atas ungkap kasus ini dan pihak yang menyalahi aturan kita blak list RPK nya " ungkap Pihak Bulog 

Hamdi Zakaria

Minggu, 24 Agustus 2025

Wabup Tebo Pimpin Apel Senin Bersama




Patrolihukum86.com,Tebo _ Senen 25 Agustus 2025 – Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si., memimpin Apel Senin Bersama yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Tebo. Apel ini diikuti oleh jajaran ASN, kepala OPD, dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.


Dalam amanatnya, Wabup Tebo menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah untuk lebih fokus dalam merencanakan kegiatan tahun 2026 yang selaras dengan visi dan misi “Tebo Maju”. Ia menegaskan bahwa setiap program harus mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, Wabup juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas suksesnya rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang berlangsung meriah tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga hingga ke kecamatan. Menurutnya, semangat kebersamaan dan antusiasme masyarakat menjadi modal penting dalam membangun Tebo ke depan.


Armayati

Hamdi Zakaria, A.Md TMPLHK: Ingat..!!! Pelaku PKS Wajib Buang Limbah Cair Kemedian Sungai Sesuai Standar Bakumutu Yang Ada dan Berlaku



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Ingatkan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Jambi, yang mengantongi izin pembuangan limbah cair ke median sungai, wajib mematuhi dan memenuhi standar baku mutu yang sudah ada dan berlaku.


Menurut Hamdi Zakaria, Mekanisme pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke sungai melibatkan pengolahan limbah cair di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem bioremediasi, umumnya menggunakan kolam stabilisasi (kolam pengasaman, anaerobik, aerobik, dan pengendapan) untuk mengurangi beban pencemar hingga memenuhi standar baku mutu, yang diatur dalam peraturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016, yang mencakup parameter seperti pH (6-9), BOD, COD, TSS, dan kandungan minyak & lemak. 

Mekanisme Pengolahan Limbah PKS 

Pengumpulan Limbah, Limbah cair dari PKS dikumpulkan untuk kemudian diolah.



Sistem Bioremediasinya Sebagian besar PKS menggunakan sistem bioremediasi dengan kolam limbah.


Tahapan Pengolahan di Kolam Limbah di PKS,

Kolam Pengasaman, Untuk memulai proses penguraian.

Kolam Anaerobik yaitu, kolam Penguraian tanpa oksigen.

Kolam Aerobik yaitu, kolam Penguraian dengan oksigen, ungkap Hamdi.


Dijelaskan Hamdi lagi, Kolam Pengendapan yaitu bertujuan Untuk memisahkan padatan dari cairan sebelum dibuang atau digunakan.


Menurut Hamdi Zakaria lagi, Pemenuhan Baku Mutu yaitu, Waktu penahanan hidrolis (WPH) yang cukup (lebih dari 180 hari) dalam kolam limbah diperlukan untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan.


Pendangkalan dan kerak dapat mengurangi WPH, sehingga perlu penanganan rutin untuk menjaga efektivitas proses.


Hamdi Zakaria juga menjelaskan, Standar Baku Mutu Air Limbah PKS itu merupakan,

Baku mutu air limbah PKS yang telah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).


 Meskipun Permen LHK No. 68 Tahun 2016 lebih fokus pada limbah domestik, prinsip baku mutu yang serupa berlaku untuk limbah industri kelapa sawit meliputi beberapa parameter utama, seperti dalam aturannya,

pH: 6-9 (minimal 6 dan maksimal 9) 

BOD, 100 miligram perliternya, COD (Chemical Oxygen Demand): Harus di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan spesifik industri, yaitu 350 mg/l

TSS (Total Suspended Solids): Tidak boleh melebihi 250 miligram per liter. 

Minyak dan Lemak: Maksimal 25 miligram per liter. 

Amonia: Tidak boleh melebihi 50 miligram per liter, jadi inilah standar baku mutu air limbah yang siap dibuang ke median sungai oleh PKS yang mengantongi izin pembuangan ke median sungai, ungkap Hamdi Zakaria.


Sebagai atatan Penting kata Hamdi, Baku mutu yang lebih ketat dapat ditetapkan oleh gubernur di tingkat provinsi atau berdasarkan peraturan daerah, dengan acuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan kualitas air sungai, untk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, mengingatkan kepada pelaku PKS agar mematuhi aturan yang ada, karena diluar itu, ada sanksi yang menunggu sebagai bentuk konsekwensi nya, Ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK: TMPLHK Indonesia Ingatkan Bahayanya Polusi Udara dari PKS Masyarakat Sekitar PKS Wajib Tau



PATROLIHUKUM86.COM, Jambi - Ketua umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Hamdi Zakaria, A.Md ingatkan bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Jambi, agar bisa mematuhi standar ketinggian tower corong asap boyler pembakaran jangkang dan jangkos sebagai alat pemanas PKS.


Mnurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini, "Bahaya polusi udara dari PKS (Pabrik Kelapa Sawit) antara lain menyebabkan gangguan pernapasan seperti asma, PPOK, dan ISPA, serta meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker paru-paru akibat terhirupnya partikel halus (PM2.5) dan zat karsinogenik lainnya. Selain itu, polusi dari PKS juga dapat mengganggu perkembangan janin, memengaruhi fungsi otak dan kognitif, serta merusak ekosistem seperti pengasaman danau melalui hujan asam", ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi kata Hamdi, dampak pada Kesehatan

seperti gangguan terhadap Pernapasan,

Polusi udara dari PKS dapat memicu dan memperburuk penyakit pernapasan seperti asma, ISPA, bronkitis, dan PPOK. Partikel halus (PM2.5) yang sangat kecil bahkan dapat masuk ke paru-paru dan menyebabkan kerusakan permanen", unkap Hamdi Zakaria.


Selain itu, juga bisa menyebabkam penyakit Jantung dan Stroke,

Paparan polutan udara dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner, serangan jantung, dan stroke, karena polutan dapat masuk ke aliran darah. 



Hamdi juga katakan, polusi ini juga bisa mengakibatkan Kanker,

Beberapa polutan udara dalam bentuk partikel ultrafine telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker paru-paru dan kanker lainnya, serta adanya zat karsinogenik seperti karbon dioksida (CO2) dan lainnya yang terhirup dalam jangka panjang.


Bukan itu saja kata Ketua TMPLHK ini, polusi PKS juga bisa mengakibatkan, gangguan Perkembangan Janin dan Anak-anak,

Polusi udara sangat berbahaya bagi ibu hamil dan janin, karena dapat menyebabkan keguguran. Paparan timbal pada anak-anak juga dapat menurunkan IQ dan kemampuan kognitif.


Bahkan kata Hamdi Zakaria, polusi dari PKS ini juga menyebabkan gangguan Kognitif dan Mental, Selain dampak fisik, polusi udara juga dapat berdampak negatif pada fungsi otak dan kognitif, serta kesehatan mental seseorang, ungkap Hamdi Zakaria.


Dampak pada Lingkungan kata Hamdi, juga ada infikasi hujan Asam, jadi Polusi udara dapat menyebabkan hujan asam yang merusak ekosistem akuatik, seperti pengasaman danau dan eutrofikasi perairan. 


Polusi dari PKS juga menimbulkan pemanasan Global,

Gas-gas rumah kaca yang ada dalam polusi udara dapat berkontribusi pada pemanasan global. 

Partikel Berbahaya 

PM2.5 (Partikulat Halus): Partikel ini sangat halus dan dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan bahkan masuk ke aliran darah, membawa serta zat berbahaya lainnya.

Untuk itu, Kami dari TMPLHK Indonesia, dalam waktu dekat akan mensosialisasikan dan memberi tau kepada masyarakat di seputaran PKS, yang keberadaanya dekat dengan PKS, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia ini.


Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025

Warga Dusun Perintis Keluhkan Kebijakan Kades Rantau Rasau 1 Taksesuai Usulan ini Tanggapan Kades Deny Permana



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Warga Desa Rantau Rasau 1 di RT 01 Dusun Perintis, SK 23 keluhkan kebijakan Kadesnya.


Pasalnya, warga telah mengusulkan dibangunnya jembatan beton dari dana desa, akan tetapi dibangun oleh pemdes pada tahun lalu jembatan kayu yang rentan lapuk oleh pemdes.


Warga kecewa terhadap Kades dan Pemdes, belum genap satu tahun, jembatan sudah ada yang ambruk dan tidak bisa dilalui, akibat kayu yang dipakai diduga bukan kayu kelas 1, sehingga rentan lapuk, sementara warga mengusulkan kepada pihak pemdes, agar dibangun jembatan beton, keluh warga.


Warga berharap kepada Kades dan Pemdes agar amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ungkap warga.


Kades Rantau Rasau 1 Deny Permana berlum berhasil di temui secara lansung, dihubungi awak media via hp, terkait hal ini, Kades menceritakan kondisi dahulunya jembatan itu, merupakan jembatan bambu yang disusun warga hanya darurat, untuk dilalui warga, ungkap Kades.


Warga kepada Pemdes mengusulkan agar dibangun jembatan kepada pemdes, meskipun jembatan kayu jadilah, usulan warga kala itu kepada pemdes.


Karena keluhan warga ink oleh pemdes, akhirnya pemdes meminta bantuan kepada pihak Kabupaten agar dibangunkan jembatan. Pihak kabupaten dengan tanggap dan sigap membangun jembatan dari kayu dari dana Tanggap Darurat Kabupaten, jadi jembatan ini bukan dibangun dari Dana Desa atau dana BKBK, ungkap Kades.


Jadi kepada warga, kami dari pihak pemdes berharap, agar bisa memelihara jembatan yang sudah ada tersebut, agar bisa bertahan lebih lama, jika ada kerusakan, bisa diperbaiki terlebih dahulu dengan cara bergotong royong agar bisa dilalui, menjelang ada dana yang bisa dianggarkan untuk perbaikan, ungkap Kades Deny Permana via hp.


Hamdi Zakaria.

Warga Dusun Perintis Keluhkan Kebijakan Kades Rantau Rasau 1 Taksesuai Usulan



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Warga Desa Rantau Rasau 1 di RT 01 Dusun Perintis, SK 23 keluhkan kebijakan Kadesnya.


Pasalnya, warga telah mengusulkan dibangunnya jembatan beton dari dana desa, akan tetapi dibangun oleh pemdes pada tahun lalu jembatan kayu yang rentan lapuk oleh pemdes.


Warga kecewa terhadap Kades dan Pemdes, belum genap satu tahun, jembatan sudah ada yang ambruk dan tidak bisa dilalui, akibat kayu yang dipakai diduga bukan kayu kelas 1, sehingga rentan lapuk, sementara warga mengusulkan kepada pihak pemdes, agar dibangun jembatan beton, keluh warga.


Warga berharap kepada Kades dan Pemdes agar amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ungkap warga.


Kades Rantau Rasau 1 Deny berlum berhasil di temui secara lansung, hasil konfirmasi akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.


Hamdi Zakaria.

Warga Dusun Perintis Keluhkan Kebijakan Kades Rantau Rasau 1 Taksesuai Usulan



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Warga Desa Rantau Rasau 1 di RT 01 Dusun Perintis, SK 23 keluhkan kebijakan Kadesnya.


Pasalnya, warga telah mengusulkan dibangunnya jembatan beton dari dana desa, akan tetapi dibangun oleh pemdes pada tahun lalu jembatan kayu yang rentan lapuk oleh pemdes.


Warga kecewa terhadap Kades dan Pemdes, belum genap satu tahun, jembatan sudah ada yang ambruk dan tidak bisa dilalui, akibat kayu yang dipakai diduga bukan kayu kelas 1, sehingga rentan lapuk, sementara warga mengusulkan kepada pihak pemdes, agar dibangun jembatan beton, keluh warga.


Warga berharap kepada Kades dan Pemdes agar amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ungkap warga.


Kades Rantau Rasau 1 Deny berlum berhasil di temui secara lansung, dihubungi awak media via hp, terkait hal ini, Kades menceritakan kondisi dahulunya jembatan itu, merupakan jembatan bambu yang disusun warga hanya darurat, untuk dilalui warga, ungkap Kades.


Warga kepada Pemdes mengusulkan agar dibangun jembatan kepada pemdes, meskipun jembatan kayu jadilah, usulan warga kala itu kepada pemdes.


Karena keluhan warga ink oleh pemdes, akhirnya pemdes meminta bantuan kepada pihak Kabupaten agar dibangunkan jembatan. Pihak kabupaten dengan tanggap dan sigap membangun jembatan dari kayu dari dana Tanggap Darurat Kabupaten, jadi jembatan ini bukan dibangun dari Dana Desa atau dana BKBK, ungkap Kades.


Jadi kepada warga, kami dari pihak pemdes berharap, agar bisa memelihara jembatan yang sudah ada tersebut, agar bisa bertahan lebih lama, jika ada kerusakan, bisa diperbaiki terlebih dahulu dengan cara bergotong royong agar bisa dilalui, menjelang ada dana yang bisa dianggarkan untuk perbaikan, ungkap Kades Deny via hp.


Hamdi Zakaria.

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi : Wartawan Walau Tanpa di Gaji Negara Lebih Ikhlas Bekerja dari Pada Pejabat



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Provinsi Jambi Dody Candra menyatakan ” siapa yang sanggup kerja siang malam untuk memberikan informasi kepada masyakarat dan tanpa gaji, kalaupun ada hanya sebagian

Pekerjaaan seorang jurnalis adalah pekerjaan penuh resiko, tanpa digaji negara dan kalaupun ada gaji bukan dari pajak negara , murni penuh perjuangan

Tidak semua wartawan yang mendapat gaji dari perusahaannya , rata-rata mereka mencari rezeki dengan skill dan tulisan mereka masing masing .

Siapa yang sanggup seperti para jurnalis tersebut , berjuang untuk masyakarat dengan pemberitaan , siang malam bekerja jauh dan dekat ditempuh guna mendapatkan informasi yang akan disampaikan kepada masyakarat , wartawan itu bebas tidak ada keterikatan apapun , mereka independen bebas memberitakan apa yang dilihat , didengar sesuai fakta , walau terkadang ada intimidasi dari pihak pihak yang merasa terusik , selagi bekerja profesional ikuti kode etik jurnalistik dan mengikuti UU Pers no 40 tahun 1999 lanjutkan 

Apakah pemerintah ada perhatikan nasib para jurnalis , tanpa jurnalis atau media dunia akan buta , setiap apa yang dilakukan tidak akan diketahui dunia tanpa media

Maka pemerintah harus pikirkan nasib dan perjuangan dari pada rekan jurnalis yang sangat berperan untuk negeri ini , dan hanya orang bersalah yang tidak menyukai wartawan ” tegas Dody (24/08).

Hamdi Zakaria

Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HUT ke-75 IGTKI-PGRI, Apresiasi Tinggi untuk Para Guru TK



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, SE, menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten Muaro Jambi. Acara ini digelar dengan meriah di Kampung Radja, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Acara tersebut dihadiri ratusan guru Taman Kanak-Kanak (TK) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka berkumpul dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan untuk memperingati hari bersejarah bagi organisasi profesi yang telah lama berkiprah dalam dunia pendidikan anak usia dini di Indonesia.

Dalam sambutannya, Bunda Ririn menyampaikan rasa bangga dan haru dapat turut hadir dan mendampingi para guru TK dalam merayakan momen penting ini. Ia menyebut bahwa guru TK adalah bagian penting dalam proses membentuk karakter anak bangsa sejak usia dini.

“Guru TK adalah mutiara bangsa. Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi juga menjadi sosok orang tua pertama bagi anak-anak dalam perjalanan pendidikan mereka,” ucap Bunda Ririn dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta.

Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi para guru TK dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak usia dini, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi. Menurutnya, peran guru TK sangatlah vital, karena menjadi fondasi awal dalam membentuk generasi masa depan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Bunda Ririn menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan bukan hanya soal mengajar membaca dan berhitung, tetapi juga bagaimana membentuk kepribadian dan nilai-nilai moral anak-anak.

“Kita saat ini tengah berada di era generasi Alpha—anak-anak yang sejak lahir telah bersentuhan dengan teknologi digital. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru. Oleh karena itu, pembelajaran yang visual, interaktif, dan berkarakter sangat diperlukan agar anak-anak tidak hanya pintar secara akademis, tetapi juga kuat secara moral dan sosial,” jelasnya.

Ia mengajak para guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi, agar mampu menjawab tuntutan zaman sekaligus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam pendidikan anak usia dini.

Dalam kesempatan tersebut, Ririn juga mengapresiasi keberadaan IGTKI-PGRI yang selama 75 tahun telah menjadi wadah perjuangan para guru TK di Indonesia, termasuk di Muaro Jambi.

“IGTKI-PGRI bukan hanya organisasi profesi, tapi juga rumah besar bagi para guru TK dalam memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, dan penguatan karakter anak bangsa,” katanya.

Ia berharap peringatan HUT ke-75 ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi momen refleksi dan motivasi baru bagi seluruh guru TK untuk terus semangat dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Hamdi Zakaria

Bunda PAUD Muaro Jambi Hadiri HUT ke-75 IGTKI-PGRI, Berikan Apresiasi pada Guru TK



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bunda PAUD Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten Muaro Jambi di kampung Raja Sabtu 23/8/2025. Dalam sambutannya, Ririn menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh guru TK atas dedikasi dan kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak usia dini di Kabupaten Muaro Jambi.


Ririn menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi unggul. Ia berharap peringatan HUT ini dapat menjadi motivasi bagi para guru PAUD untuk terus semangat mendidik anak-anak sejak dini demi menciptakan generasi yang cerdas dan berkarakter.


"Guru TK adalah mutiara bangsa. Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi juga menjadi sosok orang tua pertama bagi anak-anak dalam perjalanan pendidikan mereka," ujar Ririn. Ia juga berharap IGTKI-PGRI dapat terus menjadi wadah perjuangan dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini dan memperjuangkan kesejahteraan guru.


Hamdi Zakaria

Bupati Bambang Bayu Suseno Hadiri Penutupan Masa 'Uzlah dan Pengukuhan Siswa MAN Insan Cendekia Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri kegiatan Penutupan Masa 'Uzlah dan Pengukuhan Peserta Didik Kelas X Angkatan XIX Tahun Ajaran 2025/2026 di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Jambi Sabtu23/8/2025.


 Kegiatan ini berlangsung dengan prosesi sungkeman dan basuh kaki orang tua, sebagai bentuk penghormatan dan bakti siswa kepada orang tua mereka.


Bupati Muaro Jambi Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Bupati Bambang Bayu Suseno dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Ia memberikan apresiasi kepada Kepala Sekolah dan para guru yang secara konsisten melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkualitas.


Prosesi sungkeman dan basuh kaki orang tua berlangsung khidmat dan penuh haru, sebagai simbol komitmen para siswa untuk selalu taat dan patuh kepada orang tua dalam kehidupan mereka ke depan. Bupati berharap para siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan berkontribusi dalam membangun bangsa.


Hamdi Zakaria

Jumat, 22 Agustus 2025

Polres Tebo Tangkap Pemuda Penyebar Konten Asusila di Muara Tabir.



Patrolihukum86.com, Tebo - Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pelapor bernama HB (48), warga Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.


“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir,” jelas Plt. Kasi Humas.


Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AF. Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu (10/8/2025).


Barang bukti berupa gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan polisi. Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara.


“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Ujar Plt. Kasi Humas


Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena merugikan masyarakat, terutama anak di bawah umur. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Redaksi

*DIDUGA KADES DAN PEMDES KEMANG MANIS KORUPSI DANA SISA ANGGARAN DD*



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Kemang Manis di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dari DD tahun anggaran 2024 ada membangun beberapa titik pembangunan.


Menurut masyarakat sekitar, pemdes tidak transparan dalam mengelola penggunaan anggaran desa, contohnya kata masyarakat, Pada setiap titik bangunan ini, terpajang papan palakat pekerjaan yang tidak transparan kepada masyarakat. Pada papan hanya ditulis volume pekerjaan tanpa ada jumlah anggarannya.



Milyaran rupiah dana yang dikucurkan ke desa, tapi oleh pemdes tidak pernah transparan penggunaanya, kami masyarakat tidak tau berapa anggaran peritembpekerjaan dan kami juga tidak tau apakah anggaranya ada sisanya.


Kami berkeyakinan, jikapun ada dugaan sisa dari anggaran tersebut, terindikasi dikorupsi berkemungkinan oleh kades beserta pemdes, karena sisa anggaran tidak diketahui oleh masyarakat desa, ungkap masyarakat.


Media memang tidak menemukan papan infografik dan papan transparansi di desa ini, media hanya menemukan papan palakat pekerjaan tahun 2024 yang tidak transparan.


Desa Kemang Manis ditahun anggaran 2024 diduga telah sengaja mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 tentang desa, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Sementara peran BPD dan Camat sebagai pengawasan di desa, terkesan sangat lemah dan diduga tidak mengerti Tupoksi.


Kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat, agar teliti saat mengadakan auditor di Desa Kemang Manis.


Hamdi Zakaria

Diduga Dikorupsi Sisa Anggaran DD Desa Kemang Manis Perlu Dipertanyakan



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Kemang Manis di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dari DD tahun anggaran 2024 ada membangun beberapa titik pembangunan.


Menurut masyarakat sekitar, pemdes tidak transparan dalam mengelola penggunaan anggaran desa, contohnya kata masyarakat, Pada setiap titik bangunan ini, terpajang papan palakat pekerjaan yang tidak transparan kepada masyarakat. Pada papan hanya ditulis volume pekerjaan tanpa ada jumlah anggarannya.



Milyaran rupiah dana yang dikucurkan ke desa, tapi oleh pemdes tidak pernah transparan penggunaanya, kami masyarakat tidak tau berapa anggaran peritembpekerjaan dan kami juga tidak tau apakah anggaranya ada sisanya.



Kami berkeyakinan, jikapun ada dugaan sisa dari anggaran tersebut, terindikasi dikorupsi berkemungkinan oleh kades beserta pemdes, karena sisa anggaran tidak diketahui oleh masyarakat desa, ungkap masyarakat.


Media memang tidak menemukan papan infografik dan papan transparansi di desa ini, media hanya menemukan papan palakat pekerjaan tahun 2024 yang tidak transparan.


Desa Kemang Manis ditahun anggaran 2024 diduga telah sengaja mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 tentang desa, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Sementara peran BPD dan Camat sebagai pengawasan di desa, terkesan sangat lemah dan diduga tidak mengerti Tupoksi.


Hamdi Zakaria

Kamis, 21 Agustus 2025

Diduga Camat Fidruzal, SE Tidak Mengerti Tupoksi nya Terkait Pengawasan Penggunaan Anggaran Desa Dikecamatannya.



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Tampak lemahnya pengawasan dari BPD dan Camat Muaro Papalik, terkait penggunaan anggaran desa, di Desa Kemang manis tampak pembangunan jalan beton, tanpa ada dicantumkan nominal anggaran di papan palakat pekerjaan desa.


Bukan itu saja, didepan kantor atau persimpangan jalan desa Kemang Manis, tidak ditemukan Papan Inforgafik dan papan transparansi penggunaan anggaran dana desa.



Kades Kemang manis, saat ditemui dikantor, tidak berada di tempat, menurut staf desa, kades ada diacara di desa lain.


Camat Fidruzal, SE saat ditemui dikantor ya, terkesan bengong. Ditanya kemana para kades kecamatan karena tidak ditemui di setiap kantor, camat hanya bilang, adalah.



Kebengonhan tingkah camat Fidruzal, apakah kaget dengan kedatangan awak media sehingga tidak konsentrasi, atau memang ada yang lagi ditutupinya di kecamatan Muaro Papalik ini.


Camat wajib tau, dengan tidak memasang papan infografik dan papan transparansi penggunaan anggaran desa, juga memasang palakat tanpa lengkap, berarti desa telah mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 dan UU KIP.


Desa yang tidak taat terhadap UU ini, wajib di beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Moga camat Fidruzal bisa menambah wawasannya, agar mengerti tupoksi yang dijalankan.

Pihak DPMD Tanjab Barat, terkait hal ini sudah berkali kali diingatkan, agar bisa memberi pembinaan kepada pihak desa, BPD dan Kecamatan, agar bisa tertib aturan.


Hamdi Zakaria