Kamis, 08 Januari 2026

Serunya setelah melewati liburan Sekolah. Salah satunya SD Negeri 002, Desa Teluk lancang, Kecamatan V11 Koto. Kabupaten Tebo



Patrolihukum86.com, Tebo - SD Negeri 002 yang berada di Desa Teluk Lancang berbatasan dengan Provinsi Sumatra Barat. SD Negeri 002 Mengawali masuk sekolah dengan berbagai kegiatan. Menyanyikan lagu hari baru masuk skolah.Menyanyikan lagu lagu Kebangsaan. Serunya lagi Perlombaan  fashion show yang unik unik dan lucu


Terlihat jelas wajah wajah murid murid yang bahagia kembali memulai menimba ilmu tentunya itu semua berkat kerja sama kepala sekolah dan Para Guru yang mendidik anak anak dengan dengan tulus 



Semua kegiatan di lakukan sesuai surat edaran tgl 5 Januari 2025. Beberapa Kegiatan yang Membuat suasana bahagia sorak Sorai keseruan setiap anak murid tampil dengan gayanya yang lucu lucu


Ada juga lomba mewarnai kelas 1 dan 3 mereka Semangat dengan tangan tangan indahnya mengulas kuas  pewarna di gambar yang ada di depan Mereka. 


Keindahan dan keseruan  ini adalah hasil kepemimpinan ibu Wardah Harahap. SPD SD. Wanita tangguh yang  berwibawa penuh dedikasi yang positif.Serta para guru yang disiplin dalam menjalankan tugasnya. 


Gedung sekolah dengan cat warna yang sangat indah di pandang mata jelas terawat bersih rapi dengan susunan beberapa bunga di ruang  kantor sekolah. 


Ketika acara selesai sampai akhirnya pemberian hadiah.  Terlihat keseruan anak anak menerima hadiah dari Bu guru . Para guru memberikan semangat bagi yang belum bisa jadi juara. 


SD Negeri 002 Desa Teluk Lancang kabupaten Tebo  adalah gambaran Ruang pendidikan yang mencerminkan kedisiplinan, kebersamaan dalam meraih masa depan yang menuntun anak anak bangsa pada kesuksesan dan mampu bersaing dengan bangsa bangsa lain.


Armayati

Satu Set Mesin Dompeng PEtI Diduga Milik Bayhaki Bebas Beroperasi Di Belakang Puskesmas Desa kederasan panjang APH Dimitak Bertindak Tegas



Patrolihukum86.com, Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tampa izin(PETI)kembali terpantau marak dan seolah tak tersentuh hukum,kali ini, kegiatan ilegal tersebut di temukan tak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang, kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin,Jambi, Kamis (08/01/2026)

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di lapangan,warga setempat mengungkapkan ada 1 set mesin Dompeng yang diduga milik Bayhaki,warga Desa Pulau baru yang beroperasi bebas di wilayah tersebut.lokasi PETI itu berada di belakang Puskesmas Desa kederasan panjang.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah berlangsung cukup lama Tampa ada penindakan dari Aparat penegak hukum (APH) kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,karena lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI)terbilang dekat lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang.

"Sudah lama beroperasi, sepertinya aman-aman saja.kami heran, seolah kebal hukum,"ujar warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.


Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.selain merusak lingkungan, penambangan emas ilegal berdampak langsung pada pencemaran air sungai Batang Masumai, kerusakan ekosistem,serta berpotensi menimbulkan longsor dan bencana lingkungan lainnya,tak hanya itu, aktivitas ini juga mengancam kesehatan warga akibat pengunaan bahan kimia seperti markuri.


Warga berharap aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran terhadap para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dan berani mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Masyarakat Desa kederasan panjang meminta agar aparat kepolisian tidak gentar terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang membekengi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) milik Bayhaki sudah berlangsung terang-terangan dan berada tidak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang.


Hingga berita ini diterbitkan,pihak terkait maupun aparat penegak hukum setempat belum memberi keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa kederasan panjang.


Irwanto

Satu Unit Ekskavator Diduga PETI Digelandang ke Mapolres Merangin



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Satu unit alat berat jenis ekskavator merek XCMJ yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan dan digelandang ke Mapolres Merangin.



Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, pada Kamis, 8 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terlihat satu unit ekskavator berada di halaman Mapolres Merangin. Alat berat tersebut diangkut menggunakan kendaraan trado dan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel Polres Merangin serta Unit Tipidter Polres Merangin.



Pengamanan alat berat tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa ekskavator tersebut diamankan karena diduga kuat digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.


“Ya benar, hari ini kami telah mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Di lokasi juga ditemukan sejumlah peralatan tambang ilegal,” ujar AKP Eka Putra kepada awak media.


Selain mengamankan alat berat, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya diketahui sebagai operator ekskavator.


“Kami juga mengamankan dua orang di lokasi, salah satunya merupakan operator alat berat tersebut. Saat ini perkara masih dalam tahap pendalaman,” tambahnya.


AKP Eka Putra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.


“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Merangin guna memastikan asal-usul alat berat serta jaringan pelaku PETI yang terlibat dalam kasus tersebut.


Irwanto

Rabu, 07 Januari 2026

Bupati H M Syukur Terus Tata Pasar Bawah Bangko 11 Kios Buah Resmi Dipindahkan ke Lokasi Baru



Patrolihukum86.com, Bangko - Bupati Merangin H M Syukur bersama Wabup H A Khafid, terus berupaya mewujudkan Kota Bangko yang tertib, indah dan menarik. Untuk itu, penataan Kota Bangko terus dilakukan secara bertahap.


Sebanyak 11 kios buah di depan Pasar Lereng kawasan Pasar Bawah resmi dipindahkan ke lokasi baru, di Pusat Pasar Buah dan Assesoris Cinderamata dekat Pos Polisi Pasar Bawah Bangko, Kamis (08/01).


‘’Alhamdulillah lokasi eks Kios Buah itu telah bersih, kios pedagang buah itu kita geser sedikit biar lebih tertata rapi dan badan jalan di kawasan itu menjadi lebar,’’ujar Bupati sebagaimana disampaikan Kadis Perindagkop Merangin Andrei.


Dijelaskan Andrei eks Kios Buah tersebut, akan dijadikan kawasan parkir Pasar Bawah Bangko, sekaligus untuk menghidupkan kembali Pasar Lereng yang selama ini cenderung tidak termanfaatkan.


Pemindahan Kios Buah itu melibatkan lurah, camat dan UPTD Pasar. Andrei berterimakasih kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Merangin yang bergerak cepat membersihkan sampah-sampah dari pemindahan kios tersebut.


Sementara itu Sekda Merangin Zulhifni saat memantau proses pemindahan Kios Buah tersebut mengatakan, untuk kios-kios Cinderamata dan Assesoris di sebelah Kios Buah tepat depan Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah Bangko, juga akan segera dilakukan.


‘’Dalam waktu dekat, kios-kios Cinderamata dan Assesoris itu juga akan kami pindahkan di Pusat Pasar Buah dan Assesoris Cinderamata dekat Pos Polisi Pasar Bawah Bangko tersebut,’’terang Sekda.


Pemindahan kios-kios Cinderamata dan Assesoris itu jelas Sekda, dilakukan untuk dibangun trotoar, mengingat dari awal peruntukannya bukan untuk kios pedagang, tetapi trotoar untuk para pejalan kaki.


Sumber: Teguh/kominfo

Penulis:Irwanto


Memasuki Usia Ke-63, Wabup A. Khafidh Sebut Bank Jambi Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah



Patrolihukum86.com, BANGKO – Merayakan hari jadi yang ke-63, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi terus berkomitmen untuk terus menjadi lembaga keuangan yang modern dan kompetitif. 


Semangat ini tercermin dalam upacara peringatan HUT Bank Jambi ke-63 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh di halaman kantor Bank Jambi Cabang Bangko, Kamis (08/01).



Membacakan sambutan tertulis Gubernur Jambi, Al Haris, Wakil Bupati A. Khafidh menyampaikan apresiasi tinggi atas eksistensi Bank Jambi yang tetap kokoh di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat. Di usia yang matang ini, Bank Jambi dinilai berhasil menjaga predikat sebagai bank sehat.



Dalam pidato yang dibacakan tersebut, Gubernur menekankan bahwa tantangan perbankan daerah ke depan tidaklah mudah, mulai dari kesenjangan teknologi hingga persaingan dengan bank digital global. 


Oleh karena itu, inovasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025, seperti penguatan mobile banking, fitur tarik tunai tanpa kartu, dan pembukaan rekening online, harus terus ditingkatkan.


"Bank Jambi harus terus melakukan transformasi digital komprehensif. Penguatan infrastruktur IT dan ketahanan siber adalah bentuk keseriusan kita memberikan pelayanan yang aman dan efisien bagi nasabah," ujar Wabup saat membacakan sambutan Gubernur.


Lebih lanjut, Bank Jambi diposisikan sebagai motor penggerak pembangunan daerah melalui fungsi intermediasi keuangan. 


Dengan menyalurkan kredit kepada sektor UMKM dan proyek daerah, Bank Jambi berperan langsung dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong investasi di Provinsi Jambi.


"Makin tinggi pertumbuhan kredit perbankan, makin tinggi pula pertumbuhan ekonomi. BPD memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan PDRB yang lebih merata dan inklusif," lanjutnya.


Menghadapi tahun 2026 dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen, seluruh jajaran direksi dan karyawan diminta untuk tidak cepat berpuas diri. 


Semangat profesionalisme dan adaptasi terhadap perkembangan zaman menjadi syarat mutlak agar Bank Jambi tetap relevan.


Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Kabupaten Merangin, jajaran Dewan Komisaris, Direksi Bank Jambi, serta para pensiunan. 


Acara ditutup dengan harapan agar seluruh pemangku kepentingan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Bank Jambi sebagai mitra usaha utama dalam membangun daerah.


"Mari kita jadikan Bank Jambi betul-betul berperan sebagai lembaga keuangan daerah sesuai visinya. Dirgahayu Bank Jambi ke-63, Bangga Melayani!" pungkasnya.

 (Angga/van/Kominfo)

Irwanto

Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Digelar di Merangin, Kapolres Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Program Ketahanan Pangan Nasional terus menunjukkan hasil positif. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang digelar di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Kamis (8/1/2026).



Kegiatan panen jagung serentak yang dilaksanakan oleh BUMDes Kato Ba Iyo Desa Rantau Alai dan terhubung secara nasional melalui zoom meeting, sebagai bagian dari program strategis pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan.



Panen raya ini dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin Drs. H. Abdul Khafid Moein, MM, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H, unsur TNI-Polri, jajaran OPD terkait, camat, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.



Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya BUMDes dan unsur Polri yang aktif mendukung program ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, termasuk program 1 Desa 1 Hektare lahan jagung.


“Jagung hasil panen sekitar 4-5 ton ini nantinya akan dibeli oleh Bulog Kabupaten Merangin dengan harga Rp6.500 per kilogram,” ujar Wakil Bupati.


Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa panen raya ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya nyata mendukung kesejahteraan masyarakat.


“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan harus dilaksanakan secara maksimal dan berkelanjutan, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Merangin,” tegas Kapolres.


Kapolres juga menjelaskan bahwa dari lahan seluas 1 hektare milik BUMDes Desa Rantau Alai di Desa Pulau Layang, hasil panen jagung diperkirakan mencapai 4-5 ton, sesuai dengan target program pemerintah 1 Desa 1 Hektare kebun jagung yang dikelola oleh BUMDes.


Rangkaian kegiatan panen raya berlangsung khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan-sambutan, serta pemotongan tongkol jagung secara simbolis, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.


Sumber: Humas Polres 

Penulis: Irwanto

DD Tahun Anggaran 2026 Terjun Bebas Sangat Berpengaruh Terhadap Pembangunan di Pedesaan



Patrolihukum86.com, Jambi - Kementerian Keuangan akhirnya merilis besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk setiap desa di Indonesia. Rilis yang telah lama dinantikan ini sekaligus mengonfirmasi kekhawatiran banyak pemerintah desa.


Dana Desa tahun 2026 turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.


Sesuai prediksi, besaran Dana Desa yang langsung diterima dan dikelola oleh desa terjun bebas, hanya tersisa sekitar sepertiganya dari pagu tahun 2025. Sementara sebagian besar alokasi Dana Desa dialihkan untuk membiayai program pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah pusat.


Penurunan ini berdampak langsung ke desa-desa di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali desa desa di Provinsi Jambi. 


Jika pada tahun 2025 Desa Desa di Provinsi Jambi, ada yang menerima Dana Desa sebesar Rp1 miliar, maka pada tahun 2026 pagu Dana Desa yang ditetapkan hanya sebesar Rp285 juta.


Penurunan lebih dari 70 persen tersebut membuat ruang fiskal desa menyempit secara drastis, sementara kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap harus berjalan.


 Pemerintah desa akan sulit melaksanakan perencanaan pembangunan dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, terutama bagi desa yang masih sangat bergantung kepada Dana Desa. 


Kondisi ini memicu beragam reaksi di kalangan aparatur desa. Sebagian aparatur desa hanya bisa pasrah menerima keadaan, menyadari bahwa kebijakan tersebut berada di luar kewenangan desa untuk mengubahnya. 


Dalam sejumlah grup percakapan online internal, muncul ungkapan bernada pasrah seperti “kita di desa hanya pelaksana, mau tidak mau harus menyesuaikan” atau “yang penting operasional kantor tetap jalan, meski banyak program harus dikurangi”, bahkan ada desa kecil yang ada di provinsi Jambi, bakal Menon Aktifkan staf nya, karena tersandung honorer.


Sikap tersebut mencerminkan upaya realistis aparatur desa untuk tetap menjaga keberlangsungan pemerintahan di tengah keterbatasan anggaran yang ada.


Namun di sisi lain, tidak sedikit pula aparatur desa yang meluapkan kekecewaan dan kemarahan melalui grup-grup percakapan online yang adanya. Ungkapan seperti “desa disuruh jalan tapi rodanya dilepas”, “anggaran dipangkas habis-habisan, tapi tuntutan ke desa tidak pernah berkurang”, hingga “yang bikin kebijakan enak di atas, yang pusing kami di bawah” ramai diperbincangkan.


Luapan emosi tersebut menggambarkan tekanan berat yang dirasakan aparatur desa, yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.


Dengan Dana Desa yang tinggal sepertiganya, pemerintah desa tetap harus mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan dasar. Mulai dari operasional kantor pemerintahan desa, pelayanan administrasi warga, hingga kegiatan pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat.


Di sisi lain, kebutuhan masyarakat tidak ikut berkurang. Desa tetap dituntut menjaga infrastruktur, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, serta menjalankan program-program pelayanan dasar.


 Kondisi ini membuat desa berada pada posisi serba sulit: beban tetap besar, sementara kemampuan anggaran semakin terbatas.


Situasi ini menjadikan penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2026 sebagai tantangan besar bagi pemerintah desa. Banyak desa dipaksa melakukan pengetatan anggaran yang sangat ketat, menunda sejumlah program pembangunan, serta memfokuskan Dana Desa yang tersisa hanya untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas.


Ke depan, pemerintah desa berharap adanya kejelasan kebijakan lanjutan, pendampingan teknis, serta solusi konkret dari pemerintah pusat, agar desa tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan secara optimal, meskipun dengan Dana Desa yang jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Hamdi Zakaria

Selasa, 06 Januari 2026

Berupaya Menjadi Matahari dikala siang, dan Rembulan dikala malam bagi keluarga

 


"Untuk sebuah oto yang kusam, di setiap kerutan wajahmu, selalu melihat kan kisah perjuangan yang tak terhitung. 

Di balik tatapanmu yang mungkin mulai sendu, ketegaranmu tetap menjadi pilar terkuat dalam hidup."



"Waktu boleh saja mengukur rapuh di tubuhmu, wahai pemilik poto, tapi semangatmu adalah baja yang takkan pernah pudar. Engkau selalu berupaya yang terbaik, tetaplah nahkoda terhebat bagi keluarga. Tetaplah sebagai Hamdi Zakaria"

"Meskipun langkahmu mungkin kini perlahan, pemilik poto yang kusam, moga bayanganmu tetaplah yang terbesar dan terkuat di mata keluargamu". Tuhan, terima kasih, telah mengajarkanku arti ketabahan tanpa kata-kata."



"Kerapuhan fisikmu p6emilik poto kusam, tidak mengurangi keagungan jiwamu. Di setiap usahamu untuk tetap tersenyum, terpancar kekuatan cinta yang abadi."

"Pemilik poto yang kusam, jika ketegaran bisa berbicara, suaranya pasti akan terdengar seperti nama.. sebuah nama.. ya.. namamu Hamdi Zakaria. Engkau selalu berupaya menjadi pahlawan sejati, baik saat kuat maupun saat rapuh."

"Melihatmu berjuang melawan waktu dengan senyum, wahai Poto yang kusam, memberikan gambaran kekuatan untuk menghadapi dunia. Engkaulah selalu berupaya menjadi inspirasi terbesar anak anak mu."

"Rapuhmu adalah pengingat betapa kerasnya engkau telah bekerja untuk keluarga..., wahai Poto yang kusam. Tegarmu adalah bukti betapa besar cintamu. Moga keluargamu, mencintaimu selalu."

Aamiin...

DD Dikucurkan Sudah Milyaran Rupiah Desa Masih Miskin apa Penyebab nya?



Patrolihukum86.com, Jambi -  Desa masih mengalami kemiskinan meskipun menerima dana desa yang besar disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terkait dengan tata kelola dan manajemen dana. Solusinya mencakup peningkatan partisipasi masyarakat dan pengawasan yang lebih kuat dan ketat, dengan landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Penyebab Desa Masih Miskin Meski Dana Besar, beberapa faktor utama yang menghambat efektivitas dana desa dalam pengentasan kemiskinan meliputi,

Tata Kelola yang Buruk dan Korupsi.


Penyelewengan dana oleh oknum aparat desa, baik melalui laporan fiktif, Mark up anggaran, maupun pengalokasian untuk kepentingan pribadi, merupakan masalah serius.


Ketidakmampuan Aparat Desa, atau Keterbatasan kapasitas dan kompetensi aparat desa dalam merencanakan, mengelola, dan melaporkan penggunaan dana desa secara efektif, merupakan sumber utama.


Ketidaksesuaian Program dengan Kebutuhan. Dana desa terkadang dialokasikan untuk proyek yang tidak menyentuh kebutuhan utama masyarakat miskin, sehingga manfaatnya tidak optimal.


Elite Capture Dominasi Elit Lokal. Elit desa misalnya, petani kapitalis pemilik lahan sering kali mendominasi institusi politik desa dan mengarahkan proyek pembangunan untuk kepentingan mereka sendiri, bukan untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu, juga merupakan penyebabnya.


Kurangnya Partisipasi dan Transparansi. Warga desa sering kali tidak memiliki ruang partisipasi yang nyata dalam perencanaan anggaran dan tidak menerima laporan akuntabilitas secara langsung, membuat pengawasan dari masyarakat lemah, BPD mati suri, pemdes tidak transparan.


Infrastruktur yang Tidak Merata. Kesenjangan infrastruktur dasar ekonomi, sosial, kesehatan antar daerah, terutama di jauh jangkauan pengawasan kabupaten , juga menjadi faktor penghambat pembangunan ekonomi. 


Apa yang Bisa Diperbuat dan Solusinya?


Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi dan tindakan yang dapat dilakukan adalah:

Peningkatan Kompetensi Aparat Desa. Pelatihan yang intensif dan berkelanjutan bagi aparat desa dalam manajemen keuangan, perencanaan pembangunan, dan administrasi.


Mendorong Partisipasi Masyarakat. Menciptakan mekanisme yang memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, Musrenbang desa hingga pengawasan, BPD wajib aktif dalam Tupoksi sebagai pengawasan.


Transparansi Anggaran. Mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, APBDes dan laporan realisasi secara terbuka, pasang papan transparansi dengan detail juga benar dan mudah diakses oleh warga, misalnya melalui papan pengumuman atau media digital desa.


Penguatan Pengawasan. Mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kinerja kepala desa dan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, memperkuat peran lembaga pengawasan eksternal seperti Inspektorat, Ombudsman, dan Lembaga masyarakat sipil.


Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi. Mengarahkan penggunaan dana desa tidak hanya untuk infrastruktur fisik, tetapi juga untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan melalui pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang efektif dan pelatihan kewirausahaan, bukan hanya untuk menghamburkan dana.


Evaluasi Kebijakan Secara Berkala. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengevaluasi dan memperbaiki regulasi terkait pengelolaan dana desa untuk menutup celah penyalahgunaan, atau kesempatan penyelewengan.


Dasar Hukum.

Dasar hukum utama yang melandasi pengelolaan dana desa di Indonesia adalah:

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan pengakuan atas hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta menjadi landasan utama pengalokasian dana dari pemerintah pusat ke desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa: Perubahan UU yang memperkuat regulasi terkait desa.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Aturan ini merinci tata cara pengelolaan keuangan desa secara teknis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.


Selama ini, kucuran DD di Provinsi Jambi, sudah sangat besar, tetapi belum begitu tampak banyak bermanfaat dan menaikan taraf perekonomian masyarakat, akan tetapi, terkesan hanya tampak perobahan kenaikan drastis perekonomian sebagian para elit desa. 


BUMDES sebagian di desa, di Provinsi Jambi, hanya ada nama dan terkesan tidak ada perkembangan, akan tetapi oleh kades beserta pemdes, setiap tahun selalu dikucurkan  tambahan dana modal, sementara BUMDES ini sendiri sudah mati suri. Setiap tahun, tidak pernah RAT sebagai pertanggungjawaban. Sebenarnya ini hanya trik para kades untuk mengelabui masyarakat. Sementara masyarakat sendiri, tidak pernah dikasih tau RAPBDes. Lucunya lagi, pada LHP Inspektorat minim temuan. Karena para tim auditor yang turun ke desa, terkesan, diduga main mata.

BPD beserta anggota cuma diam, tidak mengerti tugas pokoknya sebagai pengawasan.

Sehingga DD terkesan dimanfaatkan dan diduga hanya ajang memperkaya para elit desa, 


Hamdi Zakaria

Ingat..!!! Dan Diingatkan... Ini Prioritas Penggunaan DD dan 8 Item Larangan Penggunaan DD Tahun 2026



Patrolihukum86.com, Jambi -  Untuk Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan daftar larangannya untuk tahun anggaran 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. 


Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 ini, diarahkan untuk mendukung program-program strategis nasional dan lokal, yang mencakup delapan fokus utama, seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Untuk Penguatan Ekonomi Desa melalui pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), termasuk pembangunan fisik gerai dan pergudangan.


Untuk Ketahanan Pangan nabati dan hewani, termasuk pembangunan atau perbaikan sarana dan prasarana yang mendukung.


Untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting serta masalah kesehatan desa lainnya, seperti penyelenggaraan posyandu dan bina keluarga balita (BKB).


Untuk Infrastruktur Desa yang berbasis padat karya tunai, seperti pembangunan jalan desa, jembatan, dan irigasi.


Untuk Pengembangan Desa Digital untuk memaksimalkan layanan masyarakat.


Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa, termasuk pendampingan desa.


Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui optimalisasi pengelolaan potensi desa. 


Dan inilah 8 Item Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Penggunaan Dana Desa diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Terdapat delapan jenis pengeluaran yang secara eksplisit dilarang dibiayai dengan Dana Desa, seperti:


Dilarang untuk Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Dilarang untuk Perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota, kecuali dalam keadaan darurat atau telah dianggarkan dari sumber pendapatan lain.


Dilarang untuk Pembayaran gaji atau tunjangan lainnya yang bukan merupakan kewajiban Dana Desa.

Pembelian atau pengadaan tanah (tanah harus diperoleh melalui hibah atau sumber dana lain).


Dilarang untuk Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi.


Dilarang untuk Pembangunan atau rehabilitasi kantor desa melebihi batas maksimal anggaran yang ditetapkan (maksimal Rp 25 juta).


Dilarang untuk Kegiatan fiktif atau pengeluaran yang tidak didukung oleh bukti dan dokumentasi yang sah.


Dilarang untuk Pembiayaan kegiatan yang sudah didanai oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dari sumber dana lain (tumpang tindih anggaran). 


Pemerintah Desa wajib berpedoman pada regulasi tersebut dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 melalui musyawarah desa.


Hamdi Zakaria

Minggu, 04 Januari 2026

JALIN RASA PERSAUDARAAN BABINSA LAKSANAKAN KOMSOS DENGAN MASYARAKAT BINAAN



Patrolihukum86.com, Merangin - Dalam menjalin komunikasi antara aparat komando kewilayahan dengan masyarakat dapat dilakukan di mana saja. Seperti yang dilakukan Serka Novreto Dirgantara Babinsa Koramil 03/Pauh Kodim 0420/Sarko melaksanakan Komsos bersama masyarakat binaan bertempat di Desa Bukit Peranginan Kecamatan. Mandiangin Kabupaten, Sarolangun, Senin (05/01/2026).


Kegiatan Komsos yang dilakukan Babinsa dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat serta upaya Babinsa untuk lebih mendekatkan diri dengan warga kampung binaannya, di tengah-tengah masyarakat guna mempererat tali silahturahmi antara aparatur negara dalam hal ini Babinsa dengan warga masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Serka Novreto Dirgantara mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif di segala bidang, baik ketertiban dan keamanan di daerah dan dilingkungan masing-masing. “Harapannya tercipta lingkungan yang tertib dan aman”, ucapnya.


Dengan Komsos Kami juga dapat mengetahui perkembangan situasi di wilayah Kampung binaan dan dapat melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini, sehingga apabila ada hal-hal negatif yang berkembang bisa cepat diselesaikan, terang Babinsa.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Fast Respon Indonesia Center Terbentuk Untuk Dukung Program Presiden dan Kapolri



Patrolihukum86.com, FRIC-Jakarta - Ketua Umum Fast Repson Indonesia Center H. Dian Surahman mempunyai kredibilitas dan intelektual yang diakui oleh Petinggi Mabes Polri sehingga dipercaya untuk memimpin tongkat komando FRIC . 


FRIC yang diresmikan tanggal 18 November 2025 bukan sekedar organisasi perkumpulan wartawan biasa,  

FRIC di sponsori bahkan di Suport oleh Kapolri hingga petinggi Mabes Polri lainnya yang dibentuk untuk mendukung program Presiden dan Kapolri secara mutlak sesuai ART/ADRT 


Fast Respon Indonesia Center merupakan tim counter opinion polri menangkal berita hoax's dan memonitor kinerja Polri se Indonesia 


Sosok Jenderal bintang Tiga yang sangat percaya kepada FRIC solid bisa membantu Polri dalam pemberitaan atas kinerja terbaik Polri dan menangkal berita hoax's dan yang diakui oleh Mabes Polri dan FRIC berperan mewujudkan Situasi Kamtibmas  (04/01/2026)


FRIC terbentuk hampir diseluruh Indonesia dengan ratusan Media tergabung yang solid mendukung Polri 


Ketum FRIC menyampaikan " sesuai Instruksi Jenderal para Ketua Wilayah untuk bersinergi dan juga kepada Para petinggi Polda hingga Polres untuk bisa menjalin sinergitas dan saling support karena FRIC terbentuk Untuk Polri, dan komitmen wujudkan situasi Kamtibmas  " tegas Dian


Hamdi Zakaria

Jumat, 02 Januari 2026

Air Bersih Yg Dinanti kini berfungsi, Masyarakat Simpang Tiga Rawang Ucapkan Terimakasih ke Walikota Sungai Penuh



Patrolihukum86.com, Sungai Penuh - Dikatakan, sebelum ada proyek SPAM ini masyarakat kewalahan mendapatkan air bersih. Apalagi kondisi musim hujan dan banjir. Kini seluruh masyarakat Desa Simpang Tiga Rawang sudah dialiri air bersih.

“Tinggal buka kran air sudah mengalir, ” kata Perma Elita dan Desi Susanti masyarakat Desa Simpang Tiga Rawang.

Lanjut Desi menjelaskan Bahwa salah jika dikatakan Proyek SPAM belum rampung itu salah, buktinya proyek SPAM sudah berfungsi dan mengalirkan air ke rumah warga. ini Fakta Nya di lapangan, masyarakat merasa terbantu karena proyek ini sudah selesai dan bermanfaat besar bagi masyarakat.


“Kami berterima kasih kepada Pemkot yang sudah merealisasikan proyek SPAM dan dikerjakan dengan baik. Yang jelasnya, kami sudah teraliri air bersih yang layak, ” kata Julheri.

Menanggapi masalah ini Pihak PDAM Tirta Sakti Hamparan Rawang Hermizon membenarkan bahwa proyek SPAM Simpang Tiga Rawang sudah selesai.


Ari Tamtama

Kamis, 01 Januari 2026

Hamdi Zakaria, A.Md Dari TMPLHK Indonesia Dampingi Mulian Warga Benteng Rendah di 2 Kementrian dan Mabes Polri



Patrolihukum86.com, Jakarta - Hamdi Zakaria, saat mendampingi Mulian di Ditjen Gakum Kementrian LHK mengatakan, tidak boleh, dua perusahaan tambang batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbeda tidak diperbolehkan menambang di lokasi atau titik koordinat yang sama, meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki pemilik yang sama atau berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). 


Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hukum pertambangan di Indonesia. 

Dasar Hukum dan Penjelasan ini adalah dasar hukum dan penjelasan terkait hal tersebut, diantaranya kata Hamdi Zakaria, meskipun, satu WIUP, satu IUP, Setiap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada satu pemegang IUP (badan usaha, koperasi, atau perseorangan) setelah melalui proses lelang atau permohonan yang sah, kata Hamdi.



 Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik pemanfaatan lahan.

Larangan Tumpang Tindih ini dalam Hukum pertambangan Indonesia secara tegas melarang tumpang tindih wilayah perizinan.


 Jika terjadi tumpang tindih, IUP yang bermasalah (termasuk yang tumpang tindih) dapat dikembalikan kepada negara atau ditertibkan oleh Menteri ESDM.


Menurut Hamdi Zakaria, Badan Hukum Berbeda, Meskipun satu pemilik, dua perusahaan adalah dua badan hukum yang terpisah secara legal, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk wilayah operasi yang spesifik sesuai IUP masing-masing. Status PMA tidak mengubah kewajiban ini, ungkap Hamdi.


Dasar Hukum Utama nya adalah,

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi landasan utama pengaturan ini. UU ini mengatur secara rinci proses perizinan dan pengelolaan wilayah tambang.


Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan teknis dari UU Minerba, termasuk terkait wilayah izin.


IUP Tidak Dapat Dialihkan Sembarangan kata Hamdi Zakaria, IUP diberikan berdasarkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan menteri. Penambangan oleh perusahaan lain di wilayah IUP yang sah tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap penambangan tanpa izin. 


Pelanggaran dan Sanksi

Melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki merupakan pelanggaran hukum. Konsekuensinya dapat berupa, Sanksi Administratif, Seperti penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan IUP.


Juga bisa Sanksi Pidana, Pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 


Singkatnya, setiap perusahaan harus beroperasi secara eksklusif dalam batas-batas geografis (koordinat) yang ditetapkan dalam IUP mereka masing-masing, ungkap Hamdi Zakaria. 


Dijelaskan Hamdi Zakaria, PT. Devanadi Karunia Cahaya, memiliki izin IUP dari Kementrian ESDM, pada 05/11/2016 dan akan berakhir pada 04/11/2036 mendatang. Konsesi mencakup area seluas 1.472 Hektar. Dengan kode WIUP 3115043082014068, dengan nomor izin 45/1/IUP/PMA/2016,. Dengan susunan pengurus, ANITA SUSANTI sebagai Direksi. SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur. GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI sebagai Direktur. WIBAYU TAMA sebagai Direktur Utama. dengan alamat  di Golden Coast Office, Efek Tower Unit L, jln pantai indah kapuk Block 0, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. 


Merupakan alamat yang sama dengan alamat PT. Bangun Energy Indonesia. Dengan Nama Direksi GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI. 

SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur,. WIBYUTAMA sebagai Direktur Utama. ANITA SUSANTI sebagai Komisaris. 

Izin WIP 102/1/IUP/PMA/2025.

Dengan luas wilayah 175 Hektar. Ini merupakan IUP baru perusahaan BRI pada 14/6/2025 yang bakal berakhir pada 30/12/2030 mendatang, kata Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, Ketua umum TMPLHK Indonesia ini, Ada catatan suram dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait

PT BEI yang abaikan Program Reklamasi

29 April 2014 pada Izin IUP perusahaan ini yang lalu.


Reklamasi di lahan PT Bangun Energi Indonesia (BEI) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan. 


Salah satu kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 96 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan.


 Kewajiban ini kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, dan pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, ungkap Hamdi Zakaria.


Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan ini, diduga melakukan penambangan batu bara pada satu lobang, di atas TKD Desa Benteng Rendah, di kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. TKD ini dengan luas lokasi 6,3 hektar. 


Penambangan tanpa dibekali dengan Perdes dan tidak ada pada RAPBDes Desa, Benteng Rendah. Kegiatan tidak diketahui masyarakat desa, diduga juga tanpa ada izin operasional dari Kementrian ESDM, terkait penambangan di TKD ini, dan izin dari Bupati Batanghari, melalui BPTSP Batanghari.


TKD merupakan Aset Desa, yang penggunaannya wajib diketahui oleh pihak Kabupaten, terutama di bagian Aset kantor Bupati. 

Karena TKD diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa.


Sehingga, kegiatan tambang di atas TKD diduga cacat hukum dan Ilegal. Kata Hamdi Zakaria, Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Kepada pihak perusahaan, kami dari TMPLHK Indonesia, sudah dua kali, memberikan surat somasi, akan tetapi tidak di indahkan. 


Dilokasi, ditemukan dugaan pelanggaran pengrusakan hutan konservasi Len garis maya sempadan sungai atau embung dan rawa, juga ditemukan dugaan pencemaran lingkungan, seperti dugaan polisi pada udara okeh debu tambang dan dugaan pencemaran air oleh limbah cair magma tambang.


Itulah yang mengetuk hati kami TMPLHK Indonesia, untuk membantu mendampingi masyarakat desa Benteng Rendah Mulian, mencari suaka keadilan, atas pengrusakan dan juga dugaan pelanggaran pelanggaran, sampai ke Kementrian ESDM, Kementrian LHK dan Mabes Polri, ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025

Masyarakat Mempertanyakan Perbandingan Dua Proyek Drainase di Kelurahan Pasar Baru Dengan Ormas Yang Berbeda Juga Tidak Transparan



Patrolihukum86.com, Merangin, Jambi  -  Perbandingan dua Proyek Drainase yang terdiri dari dua Ormas yang berbeda dengan Kelurahan yang sama tentu dengan sumber dana yang sama yakni di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi. dari perbedaan pembangunan Drainase tersebut membuat beberapa Masyarakat setempat bingung ada apa ini semua...?

Pada papan proyek, tidak ada di antumkan volume pekerjaan, sehingga membingungkan masyarakat yang ikut mengawasi pekerjaan.


Dengan sumber dana yang sama dan Proyek yang sama menimbul pertanyaan yang serius bagi masyarakat Pasar Baru, salah satunya Proyek Drainase yang dikerjakan oleh :

ORMAS LEMPAMARI  di RT.03

Nomor Kontrak : 9 / SWA - lll / KCT - KLPB / 2025

Lokasi : Kel. Pasar Rantau Panjang

Dana Phisik : Rp. 139.962.162  

Tahun Anggaran : 2025

Volume : 105 Meater.


Pekerjaan pembangunan Drainase di RT

03 ini malah masyarakat menilai adanya indikasi korupsi karena pembangunan tersebut hanya panjang 105 Meter tapi dengan dana segitu besarnya dengan dana Rp. 139.962.162 sedangkan Drainase hanya berukuran kecil, maka dari itu masyarakat memperbandingkan dengan pekerjaan yang dikerjakan  oleh : ORMAS PEMUDA TABIR BERSATU 

Kegiatan  : Pembangunan Drainase RT.04

Lokasi : Kelurahan Pasar Baru

Volume : 122 Meter

Sumber Dana : APBD Tahun 2025

Anggaran : Rp. 82.780.000.00

Waktu : 30 Hari.


Kasat mata masyarakat setempat cendrung dengan Proyek Drainase di RT.03 dengan dana yang begitu banyak tapi tidak sesuai dengan mutu dan kualitas pembangunan Drainase tersebut, masyarakat menilai ini semua sudah ada Kongkalikong mulai dari Camat Tabir, Lurah Pasar Baru hingga Pelaksanaan ( LEMPAMARI ) atau Kontraktor. sedangkan Drainase yang dilaksanakan ( ORMAS PEMUDA TABIR BERSATU ) di RT.04 dengan ukuran Drainase yang besar dan panjang 122 Meter hanya dengan Anggaran Rp.82.780.000.0 



Perihal tesebut masyarakat sangat mengharapkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Merangin, mulai dari Bupati beserta Inspektorat dan pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) harus turun kroscek pembangunan Drainase yang dikerjakan saat ini di Kelurahan Pasar Baru, jika benar ada indikasi korupsi masyarakat meminta ada tindakan nyata dari pihak yang berwenang sesuai UUD yang berlaku, sebab setiap dana Kelurahan bertujuan hanya untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk memperkaya diri sendiri 1/1/2026).



" Inisial UC kami sangat mengharapkan Bupati Merangin juga Inspektorat maupun Penegak Hukum Merangin, juga Polsek Tabir setempat agar kroscek pembangunan Proyek Drainase yang di RT.03 karena mutu dan kualitas dikerjakan asalan. seharusnya dengan sumber dana Rp.139.962.162 Drainase itu lebih panjang lagi, bukan hanya seratus lima meter itu hanya serakah demi mencari keuntungan yang besar,, ujar UC dengan kesal.


Terpisah terbitnya pemberitaan media ini selaku kontrol sosial sudah berupaya menghubungi Masduki selaku Lurah Pasar Baru, dengan nomor 082278760085 baik via telpon celuler maupun aplikasi WhatsApp namun tidak aktif atas pantauan yang di temukan media ini saat investigasi di lapangan masih menunggu jawaban resmi dari pihak kelurahan maupun Camat Tabir.


Irwanto

Tak Ada Pesta, Ustadz Inayatullah Isi Pengajian Malam Tahun Baru di Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah Bangko



Patrolihukum86.com, Merangin -  Malam pergantian tahun di Kabupaten Merangin diisi dengan kegiatan religius dan penuh kekhusyukan melalui pengajian dan dzikir bersama yang diisi oleh Ustadz Inayatullah dalam kegiatan Merangin Berdzikir dan Do’a Keselamatan Menyambut Tahun Baru 2026 di Masjid Raya Al Istiqomah Pasar Bawah Bangko.


Guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar, Polres Merangin melaksanakan pengamanan terpadu. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi memimpin apel kesiapan pasukan penebalan pengamanan sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat pada malam pergantian tahun.



Kapolres Merangin menegaskan bahwa tidak ada pesta, maupun pesta kembang api di wilayah hukum Polres Merangin. Masyarakat diajak untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih bermakna.



“Tidak ada pesta kembang api. Mari bersama-sama kita menyambut Tahun Baru 2026 dengan penuh rasa syukur, doa, dan introspeksi diri. Kami juga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam kepada keluarga saudara-saudara kita di Sumatra yang sedang tertimpa musibah,” ujar Kapolres.


Pengamanan dilakukan dengan menempatkan personel di titik-titik strategis, mulai dari penggal jalan rawan kemacetan hingga sekitar lokasi kegiatan ibadah. Sebanyak ±600 personel gabungan diterjunkan yang terdiri dari Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, Satbrimobda Jambi, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin, serta Senkom Mitra Polri.


Malam pergantian tahun pun berlangsung tanpa euforia berlebihan, namun sarat makna, doa, dan kepedulian sosial, sebagai wujud kebersamaan menyongsong Tahun Baru 2026 yang aman, damai, dan penuh harapan.


Sumber: Humas Polres 

Penulis: Irwanto

Akhir Tahun Jadi Kado Terindah: Puluhan Personel Polres Merangin Naik Pangkat



Patrolihukum86.com, Merangin — Menutup kalender 2025 dengan penuh rasa syukur, Polres Merangin kembali mencatat momen membanggakan. Sebanyak 36 personel Polres Merangin resmi menerima kenaikan pangkat pada prosesi upacara korp raport yang digelar di lapangan Mapolres Merangin, Rabu (31/12/25) pagi



Kenaikan pangkat tersebut terdiri dari berbagai jenjang kepangkatan, yakni 1 personel naik ke KOMPOL, 1 personel ke AKP, 7 personel ke IPTU, 6 personel ke AIPTU, 11 personel ke AIPDA, 3 personel ke BRIPKA, serta 7 personel menyandang pangkat BRIPTU. Komposisi ini menunjukkan capaian kinerja lintas satuan sekaligus regenerasi struktural di tubuh Polres Merangin.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi,S.I.K.,M.H menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota yang hari ini memperoleh kenaikan pangkat.


“Kenaikan pangkat harus menjadi pemicu semangat baru. Tanggung jawab bertambah, dedikasi pun harus meningkat. Penghargaan ini bukan hadiah instan, melainkan hasil loyalitas dan kerja keras rekan-rekan dalam menjalankan tugas demi masyarakat,” ucap Kapolres.


Disamping itu, Kapolres juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat membawa tanggung jawab baru yang harus dijawab dengan disiplin dan peningkatan kualitas kerja.


“Kenaikan pangkat ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Merangin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya


Kapolres berharap kenaikan pangkat di penghujung tahun ini menjadi energi positif bagi Polres Merangin dalam menyongsong tugas di tahun mendatang, termasuk pengamanan malam pergantian tahun serta pelayanan publik yang lebih profesional, humanis, dan responsif.


Upacara diakhiri dengan sesi penyiraman air setelah tradisi prosesi kenaikan pangkat, diikuti momen foto bersama serta ungkapan selamat dari Kapolres, Wakapolres, para PJU dan personil Polres Merangin serta Bhayangkari Cabang Merangin.


Sumber: Humas Polres

Penulis: Irwanto

Babinsa Koramil 420-07/Sei Manau Dukung Penuh Penanaman Jagung di Desa Air Batu



Patrolihukum86.com, Merangin – Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 420-07/Sei Manau Serka Napolion Bunapate mewakili Danramil 420-07/Sei Manau Kapten Cba Syafrianto menghadiri sekaligus memberikan dukungan penuh pada kegiatan penanaman jagung yang dilaksanakan di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.


Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. Penanaman jagung ini menjadi salah satu langkah nyata sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan produksi pertanian guna memperkuat ketahanan pangan lokal.


Dalam kesempatan tersebut, Serka Napolion Bunapate menyampaikan bahwa keterlibatan Babinsa merupakan wujud komitmen TNI AD dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pertanian.


Babinsa juga siap mendampingi masyarakat tani dari tahap penanaman hingga masa panen agar hasil yang dicapai dapat optimal.

Kegiatan penanaman jagung ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain:

Gus Syahirri, Camat Renah Pembarap

Iptu Romi Habibi, F, S.H, Kapolsek Sungai Manau

Sayudin, Kepala Desa Baru Air Batu

Junaidi, Kepala Pertanian Kecamatan Renah Pembarap

Komar, S.Pd.I, BPD Desa Air Batu

Asqolani, Pendamping Desa

Aipda Ardiansyah, S.H, Kanit Binmas

Bripka Angga Cahyadi, Bhabinkamtibmas.


Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat para petani serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah Kecamatan Renah Pembarap, khususnya Desa Air Batu.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Akhir Tahun Jadi Kado Terindah: Puluhan Personel Polres Merangin Naik Pangkat



Patrolihukum86.com, Merangin — Menutup kalender 2025 dengan penuh rasa syukur, Polres Merangin kembali mencatat momen membanggakan. Sebanyak 36 personel Polres Merangin resmi menerima kenaikan pangkat pada prosesi upacara korp raport yang digelar di lapangan Mapolres Merangin, Rabu (31/12/25) pagi


Kenaikan pangkat tersebut terdiri dari berbagai jenjang kepangkatan, yakni 1 personel naik ke KOMPOL, 1 personel ke AKP, 7 personel ke IPTU, 6 personel ke AIPTU, 11 personel ke AIPDA, 3 personel ke BRIPKA, serta 7 personel menyandang pangkat BRIPTU. Komposisi ini menunjukkan capaian kinerja lintas satuan sekaligus regenerasi struktural di tubuh Polres Merangin.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi,S.I.K.,M.H menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota yang hari ini memperoleh kenaikan pangkat.


“Kenaikan pangkat harus menjadi pemicu semangat baru. Tanggung jawab bertambah, dedikasi pun harus meningkat. Penghargaan ini bukan hadiah instan, melainkan hasil loyalitas dan kerja keras rekan-rekan dalam menjalankan tugas demi masyarakat,” ucap Kapolres.


Disamping itu, Kapolres juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat membawa tanggung jawab baru yang harus dijawab dengan disiplin dan peningkatan kualitas kerja.


“Kenaikan pangkat ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Merangin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya


Kapolres berharap kenaikan pangkat di penghujung tahun ini menjadi energi positif bagi Polres Merangin dalam menyongsong tugas di tahun mendatang, termasuk pengamanan malam pergantian tahun serta pelayanan publik yang lebih profesional, humanis, dan responsif.


Upacara diakhiri dengan sesi penyiraman air setelah tradisi prosesi kenaikan pangkat, diikuti momen foto bersama serta ungkapan selamat dari Kapolres, Wakapolres, para PJU dan personil Polres Merangin serta Bhayangkari Cabang Merangin.


Irwanto

Polres Muaro Jambi Gelar Rilis akhir Tahun Sampaikan Kinerja Terbaik Selama Tahun 2025



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -  Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, SIK , MH memimpin jalannya rilis akhir tahun yang dilaksanakan di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi bersama awak media (31/12)


Turut menghadiri   Wakapolres Muaro Jambi, Para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi , para Kapolsek dan Media 


Kapolres paparkan hasil kinerja selama tahun 2025 yang diawali paparan keberhasilan  kinerja Polres Muaro Jambi yang siap Untuk Masyakarat .


Tugas sebagai pelayan dan penegak hukum , bersinergi dengan semua pihak , kita mendukung program daerah dan pemerintah pusat 


Reskrim Polres Muaro Jambi terdapat JTP 514 kasus  , PTP 348 kasus , ini uraian kinerja Satreskrim terkait tindak pidana Curat 103 kasus , Cusbis 55 kasus , penggelapan 48 kasus 


Bidang Tipikor  menangani 2 perkara dengan tak 2 orang tersangka , untuk Tipidter menangani kasus  ilegal drilling 6 kasus dengan 7 orang TSK 


lanjut kinerja satnarkoba sebanyak  77 kasus dengan tersangka 102 tersangka , 


Untuk paparan kinerja satlantas 

367 kasus laka lantas 60 MD, 6 Luka berat , 506 luka ringan untuk lakalantas peningkatan 21,52% dengan 65 kasus . Sementara pelanggaran 1.130 tilang , dan teguran 4.667 


Paparan kinerja Propam Polres Muaro Jambi , pelanggaran oleh Personel Polres Muaro Jambi 30 personel terbanyak kasus pelanggaran disiplin , untuk PTDH nihil


Kasus menonjol selama 2025 adalah  pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Jaluko pada 4 November 2025 ,serta pembunuhan sopir truk di talang duku pada tanggal 15 Desember 2025,  disampaikan pelaku pengeroyokan merupakan  pemakai narkoba . 


Untuk kasus  curanmor menonjol 184  kasus ditahun 2025 dan Satreskrim berhasil mengamankan  9 barang bukti hasil kejahatan dan 4 kendaraan telah diserahkan kepada pemilik 


Polri melakukan strategi manuver untuk mempersiapkan Pamapta yang disiapkan respon cepat , dengan  kelengkapan sarana dan prasarana guna  memberikan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat . Dan  pelayanan 110 Polres Muaro Jambi meningkatkan kecepatan dan ketepatan  pelayanan kepada masyarakat 


Polres Muaro Jambi selalu hadir untuk Masyakarat dengan operasi kewilayahan dan operasi terpusat  guna menciptakan situasi aman dan kondusif 


Polres Muaro Jambi saat ini fokus pada operasi kemanusiaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat 


terkait karhutla selama Tahun 2025 terdapat 11 kejadian dengan 4 kasus dengan luas 280 hektar lahan terbakar 


Juga kesiapan menghadapi bencana hydrometeorologi dengan membantu meringankan beban masyakarat  yang terdampak bencana


Pencapaian di tahun 2025 mengatasi konflik lahan yang berhasil di mediasi oleh Polres Muaro Jambi


Polres Muaro Jambi juga menerima penghargaan  melalui BKTM teladan, Pencapaian makaimal Satker nilai IKPA dari kanwil DJP Jambi , dan juga Penghargaan  Pengawasan maksimal kepada personel 


Polres Muaro Jambi membantu masyarakat dengan merenovasi jembatan sebagai akses Penggung masyakarat 


Kegiatan mendukung program Presiden, program 1 desa, 1 hektar dengan jumlah 150 desa melaksanakan ketahanan pangan  mencapai 100 % dengan serapan hasil tanaman jagung 130 ton oleh Bulog


Serta mempersiapkan  SPPG Polri Polres Muaro Jambi di Pondok Meja sudah berjalan  ,  SPPG Polsek Mestong progres  pembangunan 30% dan SPPG Polsek Kumpe Ulu progres pembangunan 30%


Serta gerakan pangan murah target beras SPHP Bulog sebanyak  210 ton sudah didistribusi 185 ton 


Polres Muaro Jambi berkomitmen menunjukkan kinerja terbaik wujud Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat" ungkap Kapolres. 


Hamdi Zakaria

Senin, 29 Desember 2025

10 Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Tabir Lintas Tertunduk Lesu Saat Digelandang Kepolres Merangin



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. MA (25), pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah di wilayah Kec. Tabir lintas akhirnya tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Merangin. 


Warga Desa Tanjung Ilir  RT 004 Kec. Tabir Lintas  ini, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin  saat berada disebuah warung pecel lele yang terletak di Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir pada Kamis, (24/12/2025 sekitar pukul 01.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Eka Putra Yuliesman Koto.SH.,MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa MA merupakan specialis pelaku pencurian dengan cara mencongkel rumah milik korban diwilayah Kec.Tabir Lintas yang marak akhir-akhir ini.


“Pelaku ini sudah kami incar sejak beberapa hari terakhir. Ia melakukan pencurian dengan modus mencongkel rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong maupun saat korban terlelap tidur,” ujar Kasat Reskrim.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil curian serta alat yang digunakan dalam melakukan aksinya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Sat Reskrim Polres Merangin.


Dari hasil pendalaman terhadap kasus ini. Polisi dikejutkan dengan keterangan pelaku yang mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian dengan modus congkel rumah di wilayah Kec.Tabir Lintas.


"Tersangka MA ini, sudah melakukan pembobolan rumah di 10 TKP berbeda, namun hanya di 7 TKP (tempat kejadian perkara) pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban," ujar Kasubsi Penmas  Polres Merangin, AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H pada Selasa (30/12/2025). 


Terakhir, pelaku MA beraksi dengan membobol rumah milik korban Muslimin (48), warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kab. Merangin, pada Minggu (06/12/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. 


"Awalnya saya diberitahu oleh istri saya, bahwa pada  Minggu (06/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian dirumah saya. Dimana pelaku diduga masuk kerumah saya dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah saya dan setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 buah handphone merk REALME C71 milik saya telah hilang diduga diambil oleh pelaku," ujar korban.


Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku, terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang melakukan aksinya bersama pelaku.


Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.


Irwanto

Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Soroti Penampung Emas Ilegal Diduga Milik John



Patrolihukum86.com, Merangin – Aktivitas penampungan dan pembakaran emas ilegal di wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, diduga semakin menjamur dan berlangsung secara terang-terangan. Praktik ini disinyalir berkaitan erat dengan hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di wilayah tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terdapat dugaan aktivitas penampungan emas ilegal yang berlokasi di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Usaha tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama John, yang diduga menampung emas hasil dompeng ilegal dari wilayah sekitar Rantau Panjang.


Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik penampungan emas ilegal bukanlah hal baru di Kecamatan Tabir. Menurutnya, aktivitas pembakaran dan penampungan emas dari hasil PETI sudah lama berlangsung dan seolah tak tersentuh hukum.


“Kalau di daerah Tabir ini sudah tidak asing lagi penampung atau pembakar emas dari hasil PETI. Di dekat rumah saya ada yang namanya John, dia diduga menampung emas dari hasil dompeng ilegal di wilayah Rantau Panjang,” ujar warga tersebut kepada media ini.


Warga juga mempertanyakan keaktifan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan emas itu disebut tidak jauh dari Mapolsek Tabir dan aktivitasnya dilakukan secara terbuka.


“Kalau dibilang tidak tahu, rasanya tidak mungkin. Lokasinya dekat dengan Polsek Tabir. Apalagi malam hari, terlihat kendaraan keluar masuk ke tempat itu untuk menjual emas hasil PETI,” tambahnya.


Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas penampungan emas ilegal. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, berani bertindak tegas dan tidak hanya fokus pada penambang kecil di lapangan, tetapi juga menyasar para penampung yang diduga menjadi aktor utama dalam mata rantai kejahatan tambang ilegal.


Masyarakat pun menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah penindakan hukum benar-benar akan dilakukan hingga ke akar permasalahan, ataukah praktik penampungan emas ilegal ini akan terus berlangsung tanpa hambatan.


Publik kini menunggu, beranikah aparat penegak hukum menindak para oknum penampung emas ilegal, atau justru hanya menjadi penonton di tengah maraknya praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tersebut.


Irwanto

Kasus PETI Merangin Bergulir, Kades Sekancing Sapri Dipanggil Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Merangin — Penyelidikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Merangin dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus bergulir. Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan beberapa kades dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.


Isu ini mencuat setelah Bupati Merangin, H.M. Syukur, SH, MH, secara tegas mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala desa beserta perangkatnya terlibat dalam aktivitas PETI. Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan kades maupun perangkat desa yang terbukti terlibat.



Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Kepala Desa Sekancing, Sapri, yang sebelumnya diduga terlibat aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah desanya dengan menggunakan alat berat jenis excavator. 


Dugaan tersebut menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, mengingat Desa Sekancing juga dikenal sebagai desa asal Gubernur Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kades Sekancing Sapri disebut telah dipanggil oleh Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.


Untuk memastikan perkembangan informasi tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi ke Bidang Humas Polda Jambi pada Selasa, 23 Desember 2025.

Ipda Maulana, SH, selaku Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa kepala desa di Kabupaten Merangin terkait dugaan aktivitas PETI.


“Pada beberapa waktu lalu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi memang telah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan PETI di Kabupaten Merangin,” ujar Ipda Maulana.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi awal dalam rangka penyelidikan.


“Sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi, karena adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” tambahnya.


Ipda Maulana juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kepala desa dari Kabupaten Merangin yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jambi, dan proses hukum masih terus berjalan.


Polda Jambi menegaskan akan menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Irwanto

Minggu, 28 Desember 2025

BABINSA BANTU PETANI MERAWAT TANAMAN CABAI RAWIT DI DESA BINAAN



Patrolihukum86.com, Merangin -  Bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan terus ditunjukkan oleh TNIbJajaran Kodim 0420/Sarko dan Salah satunya dilakukan oleh Babinsa Koramil 04/Sarolangun Kopda Heki Marsa Putra, yang turut membantu merawat tanaman Cabai rawit milik seorang petani di Desa Sukajadi, Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. (29/12/2025) 


Pendampingan kali ini, Babinsa membantu proses perawatan tanaman, seperti membersihkan gulma, memeriksa kondisi tanaman dan memberikan edukasi tentang cara pemupukan yang tepat dengan harapan hasil panennya nanti akan mengalami peningkatan serta memotivasi petani agar lebih giat dan semangat dalam bercocok tanam.



Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendampingan Babinsa terhadap petani, dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional serta memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat.


Dengan adanya sinergi antara TNI dan petani, diharapkan pertanian di wilayah Sarolangun khususnya Desa Sukajadi, dapat semakin berkembang dan memberikan hasil yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.


Bu Linda selaku petani mengucapkan terima kasih dan mengaku senang dengan adanya pendampingan serta bantuan dari Babinsa, semoga TNI semakin "Jaya dan dicintai oleh rakyat "imbuhnya.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Tak Rampung Dikerjakan!! Dua Proyek Ruas Jalan di Kecamatan Muara Siau Diputus Kontrak



Patrolihukum86.com, Merangin - Proyek dua Ruas jalan  Kabupaten di kecamatan Muara Siau, yakni ruas jalan Lubuk Beringin- Durian Rambun, dan Ruas jalan Tiaro-Sepantai, tidak tuntas di Kerjakan, Senen (29/12/2025).


Sehingga dampak hal tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Merangin melakukan pemutusan kontrak.


Proyek dengan pagu dana masing masing-masing satu miliar rupiah tersebut, di kerjakan oleh kontraktor yang sama, walaupun perusahaan yang digunakan berbeda. 


Ruas jalan lubuk Beringin-durian di kerjakan oleh CV Hinko Jaya Raya. Sedangkan pekerjaan ruas jalan Tiaro-Sepantai CV Zhafran Rizqi.


Pemutusan Kontrak pekerjaan jalan tersebut, telah dipastikan Kepala bidang Bina Marga PUPR Merangin, Arya Asghara ST saat di hubungi media ini melalui telepon.


"Sesuai dengan aturan, dan pekerjaan tidak selesai, maka kontrak untuk ruas jalan lubuk Beringin-durian dan ruas jalan Tiaro-Sepantai kontraknya di putus. 


Arya mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari langkah langkah dalam proses memutusan kontrak kerja. “Saat ini pihaknya tengah memproses dokumen pemutusan kontrak tersebut,” Jawab Arya  melauli sambungan telepon.


Irwanto

Sabtu, 27 Desember 2025

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Aktif Patroli Keamanan dan Komsos, Situasi Wilayah Aman Terkendali



Patrolihukum86.com, Merangin – Situasi keamanan dan ketertiban wilayah binaan Koramil 420-08/Tabir pada Sabtu, 27 Desember 2025 terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Babinsa Serka Alkandi personel Koramil terus menunjukkan peran aktif dalam menjaga stabilitas wilayah melalui kegiatan patroli dan komunikasi sosial (Komsos).


Dengan kondisi cuaca cerah dan tidak ditemukannya kejadian menonjol (Hal Jol: Nihil), kegiatan pengamanan wilayah berjalan lancar dan kondusif.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni Patroli Keamanan Kebakaran Hutan dan Komsos (Komunikasi Soaial). Patroli ini dilaksanakan di masyarakat di Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir. 


Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.


Dalam patroli Keamanan tersebut mnunjukan Sinergi antara TNI dan masyarakat ini menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.

Selain itu, Serka Alkandi juga melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di Desa Seling, Kecamatan Tabir.


Dalam kegiatan tersebut, Babinsa menghimbau kepada masyarakat binaan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar demi terciptanya suasana yang aman dan harmonis.


Melalui kegiatan patroli dan Komsos yang rutin dilaksanakan, Babinsa Koramil 420-08/Tabir berharap dapat terus memperkuat hubungan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah agar tetap kondusif.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto