Senin, 25 Agustus 2025

Polres Tebo Bekuk Pelaku Percobaan Perampokan di BRI-Link



Patrolihukum86.com,,Tebo – Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di sebuah BRI-Link milik Khairunisah, Jalan Lintas Tebo–Bungo, Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, berhasil digagalkan Polres Tebo pada Senin (25/8/2025) sore.


Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat seorang pria berinisial FE (23), warga Kabupaten Bungo, datang dengan modus mengisi bahan bakar sepeda motornya. Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menarik uang di BRI-Link. Begitu korban RA (23) masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan memiting korban.



Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.


Sekitar 15 menit kemudian, pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang berada tidak jauh dari lokasi melihat pelaku melarikan diri dan segera memberikan informasi ke petugas lain. Hanya dalam hitungan menit, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Mako Polres Tebo oleh anggota piket penjagaan Polres Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah diperiksa di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 53 KUH Pidana.


Andi gustian

Pernah Dilaporkan Ke Kejari Diduga Pekerjaan DD Pematang Balam kembali Mark Up Sisa anggaran cukup Pantastis



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Pematang Balam, di Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi, di tahun anggaran 2025, ada membangun jalan rabat beton dan drainase dari Dana Desa.



Pantauan media di lokasi, benar ditemukan dua pekerjaan ini dan dilengkapi dengan papan palakat pekerjaan.


Pada papan palakat, ditemukan jumlah anggaran yang cukup Pantastis. Sehingga menggugah hati awak media untuk mengadakan analisa terhadap anggaran pekerjaan ini.



Menurut pakar ahli yang ditemui media dan diminta tanggapan dari analisa, pakar ahli ini mengatakan, ada dugaan Mark up pada anggaran pekerjaan, dengan dugaan sisa anggaran yang cukup Pantastis, ungkap pakar ahli.


Pj. Kades Sholi belum bisa di konfirmasi, begitu juga halnya dengan Nanang sekdes Pematang Balam, di konfirmasi via WA, Sekdes telah memblokir watshap media, sehingga tidak bisa berkomunikasi, dihubungi via hp, sekdes tidak bersedia mengangkat.


Dengan hal ini, menjadi pertanyaan dari awak media, apakah Sekdes Nanang takut untuk menjelaskan dugaan Mark up ini, atau takut kebobrokan desa yang lainnya terbongkar ke depan publik.


Karena dugaan Mark up pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023/2024 juga sudah pernah dilaporkan ke kejaksaan negri Tungkal.


Hasil konfirmasi media dengan pihak desa, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media ini.


Hamdi Zakaria

Diduga Ada Karyawan Borongan Bongkar Muat Sawit Di PKS Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan TMPLHK Indonesia Bakal Turun ke Kabupaten Tanjab Timur



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Umum TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md, bakal telusuri informasi dari Kabupaten Tanjab Timur dalam waktu dekat. adanya Karyawan HKL, Karyawan borongan yang bekerja di PKS yang tidak terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan dan juga kesejahteraan lainnya, selain itu, pekerja borongan juga bekerja tanpa dilengkapi Septi keamanan kerja, sebenarnya bukan saja karyawan borongan, bongkar muat saja, bahkan karyawan HKL Pabrikyapun ada yang tidak terdaftar, TMPLHK Indonesia akan turun ke lokasi dalam waktu dekat, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia ini kepada media memaparkan, "Karyawan borongan bongkar muat, seperti pekerja lainnya, berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 


PKS yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pendaftaran dan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan", ungkap Hamdi Zakaria kepada awak media 26/8/2025.


Menurut Hamdi Zakaria, Hak Karyawan Borongan Bongkar Muat Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, seperti saat bongkar muat di pabrik kelapa sawit. 


Jaminan Kematian (JKM), Memberikan santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. 

Jaminan Hari Tua (JHT), Merupakan bentuk tabungan hari tua yang berfungsi sebagai bantalan finansial ketika pekerja memasuki usia tua atau berhenti bekerja. 

Sementara Jaminan Pensiun (JP), Memberikan penghasilan di hari tua bagi pekerja setelah masa kerja tertentu, ungkap Hamdi.


Ada Sanksi Bagi PKS yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi.


Ada sebagai berikut yang bisa ditindak kepada PKS diantaranya, Sanksi Administratif, Teguran tertulis: Peringatan dari pemerintah kepada perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya.


Ada juga denda, kata Hamdi Zakaria, Kewajiban pembayaran sejumlah uang sebagai konsekuensi ketidakpatuhan.

Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu: Pembatasan akses terhadap layanan publik tertentu dari pemerintah.


Ada Sanksi Pidana juga, Denda, Denda yang jumlahnya lebih besar dari sanksi administratif.

Kurungan: Dalam beberapa kasus berat, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan badan juga, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi juga menjelaskan ada Dasar Hukumnya terkait hal ini, diantaranya kata Hamdi,

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial, Menetapkan ruang lingkup program jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. 


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. 


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran, kepesertaan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja borongan, jadi disini sudah jelas saya paparkan, agar pihak PKS tau, TMPLHK Indonesia tau terkait Hal ini, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi.

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Pengganti Kemasan Beras SPHP , Guna Raup Keuntungan



Patrolihukum86.com, Jambi - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jambi melakukan konferensi pers di Gedung B Polda Jambi (25/08) atas keberhasilan 

Ungkap kasus perlindungan konsumen (25/08)


 Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH memimpin langsung rilis , didampingi Subdit 1 dan pihak Bulog .


Pelaku yang diamankan inisial RS 34 tahun warga alamat Jalan Lipsos Kelurahan Eka Jaya Paal Merah Kota Jambi.


Pelaju mengganti kemasan katung beras SPHP dengan beras tanpa merek , tujuan agar bisa bebas menjualnya , Jiak beras SPHP terbatas penjualannya .


Pada Sabtu 23 Agustus 2025 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarkat bahwa peredaran isi beras SPHP, lalu tim mengecek ke lokasi ditoko J , CV GMB di lingkar barat 


Saat itu pendistribusian beras oleh RS dengan kemasan karung polos sebanyak 174 karung , adapun total semau sebanyak 1.440 kg 


Dijelaskan bahwa beras SPHP beredar harus memiliki dan sesuai RPK (Rumah Pangan Kita) rekanan dari Bulog yang harus didistribusikan kepada warga dengan jatah tertentu 


Beras SPHP disalin ke karung tanpa merek ukuran 5 kg , 10 kg dan 20 kg , alasan agar bisa dijual cepat dan banyak kepada pembeli 


Barang bukti yang berhasil diamankan 100 karung beras berat 5 kg , 54 karung beras ukuran 10 kg , 20 karung beras ukuran 20 kg dan 221 karung merk SPHP, 1 timbangan , alat jahit karung dan 1 unit mobil Pickup granmax warna Hitam  


Pelaku dijerat UU perlindungan konsumen sesuai pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen " ungkap Kombes Pol Taufik 


Sementara Pihak Bulog meng apresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi atas ungkap kasus ini dan pihak yang menyalahi aturan kita blak list RPK nya " ungkap Pihak Bulog 

Hamdi Zakaria

Minggu, 24 Agustus 2025

Wabup Tebo Pimpin Apel Senin Bersama




Patrolihukum86.com,Tebo _ Senen 25 Agustus 2025 – Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si., memimpin Apel Senin Bersama yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Tebo. Apel ini diikuti oleh jajaran ASN, kepala OPD, dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.


Dalam amanatnya, Wabup Tebo menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah untuk lebih fokus dalam merencanakan kegiatan tahun 2026 yang selaras dengan visi dan misi “Tebo Maju”. Ia menegaskan bahwa setiap program harus mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, Wabup juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas suksesnya rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang berlangsung meriah tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga hingga ke kecamatan. Menurutnya, semangat kebersamaan dan antusiasme masyarakat menjadi modal penting dalam membangun Tebo ke depan.


Armayati

Hamdi Zakaria, A.Md TMPLHK: Ingat..!!! Pelaku PKS Wajib Buang Limbah Cair Kemedian Sungai Sesuai Standar Bakumutu Yang Ada dan Berlaku



Patrolihukum86.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Ingatkan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Jambi, yang mengantongi izin pembuangan limbah cair ke median sungai, wajib mematuhi dan memenuhi standar baku mutu yang sudah ada dan berlaku.


Menurut Hamdi Zakaria, Mekanisme pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke sungai melibatkan pengolahan limbah cair di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem bioremediasi, umumnya menggunakan kolam stabilisasi (kolam pengasaman, anaerobik, aerobik, dan pengendapan) untuk mengurangi beban pencemar hingga memenuhi standar baku mutu, yang diatur dalam peraturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016, yang mencakup parameter seperti pH (6-9), BOD, COD, TSS, dan kandungan minyak & lemak. 

Mekanisme Pengolahan Limbah PKS 

Pengumpulan Limbah, Limbah cair dari PKS dikumpulkan untuk kemudian diolah.



Sistem Bioremediasinya Sebagian besar PKS menggunakan sistem bioremediasi dengan kolam limbah.


Tahapan Pengolahan di Kolam Limbah di PKS,

Kolam Pengasaman, Untuk memulai proses penguraian.

Kolam Anaerobik yaitu, kolam Penguraian tanpa oksigen.

Kolam Aerobik yaitu, kolam Penguraian dengan oksigen, ungkap Hamdi.


Dijelaskan Hamdi lagi, Kolam Pengendapan yaitu bertujuan Untuk memisahkan padatan dari cairan sebelum dibuang atau digunakan.


Menurut Hamdi Zakaria lagi, Pemenuhan Baku Mutu yaitu, Waktu penahanan hidrolis (WPH) yang cukup (lebih dari 180 hari) dalam kolam limbah diperlukan untuk mencapai baku mutu yang ditetapkan.


Pendangkalan dan kerak dapat mengurangi WPH, sehingga perlu penanganan rutin untuk menjaga efektivitas proses.


Hamdi Zakaria juga menjelaskan, Standar Baku Mutu Air Limbah PKS itu merupakan,

Baku mutu air limbah PKS yang telah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).


 Meskipun Permen LHK No. 68 Tahun 2016 lebih fokus pada limbah domestik, prinsip baku mutu yang serupa berlaku untuk limbah industri kelapa sawit meliputi beberapa parameter utama, seperti dalam aturannya,

pH: 6-9 (minimal 6 dan maksimal 9) 

BOD, 100 miligram perliternya, COD (Chemical Oxygen Demand): Harus di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan spesifik industri, yaitu 350 mg/l

TSS (Total Suspended Solids): Tidak boleh melebihi 250 miligram per liter. 

Minyak dan Lemak: Maksimal 25 miligram per liter. 

Amonia: Tidak boleh melebihi 50 miligram per liter, jadi inilah standar baku mutu air limbah yang siap dibuang ke median sungai oleh PKS yang mengantongi izin pembuangan ke median sungai, ungkap Hamdi Zakaria.


Sebagai atatan Penting kata Hamdi, Baku mutu yang lebih ketat dapat ditetapkan oleh gubernur di tingkat provinsi atau berdasarkan peraturan daerah, dengan acuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan kualitas air sungai, untk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, mengingatkan kepada pelaku PKS agar mematuhi aturan yang ada, karena diluar itu, ada sanksi yang menunggu sebagai bentuk konsekwensi nya, Ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK: TMPLHK Indonesia Ingatkan Bahayanya Polusi Udara dari PKS Masyarakat Sekitar PKS Wajib Tau



PATROLIHUKUM86.COM, Jambi - Ketua umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Hamdi Zakaria, A.Md ingatkan bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Jambi, agar bisa mematuhi standar ketinggian tower corong asap boyler pembakaran jangkang dan jangkos sebagai alat pemanas PKS.


Mnurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ini, "Bahaya polusi udara dari PKS (Pabrik Kelapa Sawit) antara lain menyebabkan gangguan pernapasan seperti asma, PPOK, dan ISPA, serta meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker paru-paru akibat terhirupnya partikel halus (PM2.5) dan zat karsinogenik lainnya. Selain itu, polusi dari PKS juga dapat mengganggu perkembangan janin, memengaruhi fungsi otak dan kognitif, serta merusak ekosistem seperti pengasaman danau melalui hujan asam", ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi kata Hamdi, dampak pada Kesehatan

seperti gangguan terhadap Pernapasan,

Polusi udara dari PKS dapat memicu dan memperburuk penyakit pernapasan seperti asma, ISPA, bronkitis, dan PPOK. Partikel halus (PM2.5) yang sangat kecil bahkan dapat masuk ke paru-paru dan menyebabkan kerusakan permanen", unkap Hamdi Zakaria.


Selain itu, juga bisa menyebabkam penyakit Jantung dan Stroke,

Paparan polutan udara dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner, serangan jantung, dan stroke, karena polutan dapat masuk ke aliran darah. 



Hamdi juga katakan, polusi ini juga bisa mengakibatkan Kanker,

Beberapa polutan udara dalam bentuk partikel ultrafine telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker paru-paru dan kanker lainnya, serta adanya zat karsinogenik seperti karbon dioksida (CO2) dan lainnya yang terhirup dalam jangka panjang.


Bukan itu saja kata Ketua TMPLHK ini, polusi PKS juga bisa mengakibatkan, gangguan Perkembangan Janin dan Anak-anak,

Polusi udara sangat berbahaya bagi ibu hamil dan janin, karena dapat menyebabkan keguguran. Paparan timbal pada anak-anak juga dapat menurunkan IQ dan kemampuan kognitif.


Bahkan kata Hamdi Zakaria, polusi dari PKS ini juga menyebabkan gangguan Kognitif dan Mental, Selain dampak fisik, polusi udara juga dapat berdampak negatif pada fungsi otak dan kognitif, serta kesehatan mental seseorang, ungkap Hamdi Zakaria.


Dampak pada Lingkungan kata Hamdi, juga ada infikasi hujan Asam, jadi Polusi udara dapat menyebabkan hujan asam yang merusak ekosistem akuatik, seperti pengasaman danau dan eutrofikasi perairan. 


Polusi dari PKS juga menimbulkan pemanasan Global,

Gas-gas rumah kaca yang ada dalam polusi udara dapat berkontribusi pada pemanasan global. 

Partikel Berbahaya 

PM2.5 (Partikulat Halus): Partikel ini sangat halus dan dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan bahkan masuk ke aliran darah, membawa serta zat berbahaya lainnya.

Untuk itu, Kami dari TMPLHK Indonesia, dalam waktu dekat akan mensosialisasikan dan memberi tau kepada masyarakat di seputaran PKS, yang keberadaanya dekat dengan PKS, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia ini.


Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025

Warga Dusun Perintis Keluhkan Kebijakan Kades Rantau Rasau 1 Taksesuai Usulan ini Tanggapan Kades Deny Permana



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Warga Desa Rantau Rasau 1 di RT 01 Dusun Perintis, SK 23 keluhkan kebijakan Kadesnya.


Pasalnya, warga telah mengusulkan dibangunnya jembatan beton dari dana desa, akan tetapi dibangun oleh pemdes pada tahun lalu jembatan kayu yang rentan lapuk oleh pemdes.


Warga kecewa terhadap Kades dan Pemdes, belum genap satu tahun, jembatan sudah ada yang ambruk dan tidak bisa dilalui, akibat kayu yang dipakai diduga bukan kayu kelas 1, sehingga rentan lapuk, sementara warga mengusulkan kepada pihak pemdes, agar dibangun jembatan beton, keluh warga.


Warga berharap kepada Kades dan Pemdes agar amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ungkap warga.


Kades Rantau Rasau 1 Deny Permana berlum berhasil di temui secara lansung, dihubungi awak media via hp, terkait hal ini, Kades menceritakan kondisi dahulunya jembatan itu, merupakan jembatan bambu yang disusun warga hanya darurat, untuk dilalui warga, ungkap Kades.


Warga kepada Pemdes mengusulkan agar dibangun jembatan kepada pemdes, meskipun jembatan kayu jadilah, usulan warga kala itu kepada pemdes.


Karena keluhan warga ink oleh pemdes, akhirnya pemdes meminta bantuan kepada pihak Kabupaten agar dibangunkan jembatan. Pihak kabupaten dengan tanggap dan sigap membangun jembatan dari kayu dari dana Tanggap Darurat Kabupaten, jadi jembatan ini bukan dibangun dari Dana Desa atau dana BKBK, ungkap Kades.


Jadi kepada warga, kami dari pihak pemdes berharap, agar bisa memelihara jembatan yang sudah ada tersebut, agar bisa bertahan lebih lama, jika ada kerusakan, bisa diperbaiki terlebih dahulu dengan cara bergotong royong agar bisa dilalui, menjelang ada dana yang bisa dianggarkan untuk perbaikan, ungkap Kades Deny Permana via hp.


Hamdi Zakaria.

Warga Dusun Perintis Keluhkan Kebijakan Kades Rantau Rasau 1 Taksesuai Usulan



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Warga Desa Rantau Rasau 1 di RT 01 Dusun Perintis, SK 23 keluhkan kebijakan Kadesnya.


Pasalnya, warga telah mengusulkan dibangunnya jembatan beton dari dana desa, akan tetapi dibangun oleh pemdes pada tahun lalu jembatan kayu yang rentan lapuk oleh pemdes.


Warga kecewa terhadap Kades dan Pemdes, belum genap satu tahun, jembatan sudah ada yang ambruk dan tidak bisa dilalui, akibat kayu yang dipakai diduga bukan kayu kelas 1, sehingga rentan lapuk, sementara warga mengusulkan kepada pihak pemdes, agar dibangun jembatan beton, keluh warga.


Warga berharap kepada Kades dan Pemdes agar amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ungkap warga.


Kades Rantau Rasau 1 Deny berlum berhasil di temui secara lansung, hasil konfirmasi akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.


Hamdi Zakaria.

Warga Dusun Perintis Keluhkan Kebijakan Kades Rantau Rasau 1 Taksesuai Usulan



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Warga Desa Rantau Rasau 1 di RT 01 Dusun Perintis, SK 23 keluhkan kebijakan Kadesnya.


Pasalnya, warga telah mengusulkan dibangunnya jembatan beton dari dana desa, akan tetapi dibangun oleh pemdes pada tahun lalu jembatan kayu yang rentan lapuk oleh pemdes.


Warga kecewa terhadap Kades dan Pemdes, belum genap satu tahun, jembatan sudah ada yang ambruk dan tidak bisa dilalui, akibat kayu yang dipakai diduga bukan kayu kelas 1, sehingga rentan lapuk, sementara warga mengusulkan kepada pihak pemdes, agar dibangun jembatan beton, keluh warga.


Warga berharap kepada Kades dan Pemdes agar amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ungkap warga.


Kades Rantau Rasau 1 Deny berlum berhasil di temui secara lansung, dihubungi awak media via hp, terkait hal ini, Kades menceritakan kondisi dahulunya jembatan itu, merupakan jembatan bambu yang disusun warga hanya darurat, untuk dilalui warga, ungkap Kades.


Warga kepada Pemdes mengusulkan agar dibangun jembatan kepada pemdes, meskipun jembatan kayu jadilah, usulan warga kala itu kepada pemdes.


Karena keluhan warga ink oleh pemdes, akhirnya pemdes meminta bantuan kepada pihak Kabupaten agar dibangunkan jembatan. Pihak kabupaten dengan tanggap dan sigap membangun jembatan dari kayu dari dana Tanggap Darurat Kabupaten, jadi jembatan ini bukan dibangun dari Dana Desa atau dana BKBK, ungkap Kades.


Jadi kepada warga, kami dari pihak pemdes berharap, agar bisa memelihara jembatan yang sudah ada tersebut, agar bisa bertahan lebih lama, jika ada kerusakan, bisa diperbaiki terlebih dahulu dengan cara bergotong royong agar bisa dilalui, menjelang ada dana yang bisa dianggarkan untuk perbaikan, ungkap Kades Deny via hp.


Hamdi Zakaria.

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi : Wartawan Walau Tanpa di Gaji Negara Lebih Ikhlas Bekerja dari Pada Pejabat



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Provinsi Jambi Dody Candra menyatakan ” siapa yang sanggup kerja siang malam untuk memberikan informasi kepada masyakarat dan tanpa gaji, kalaupun ada hanya sebagian

Pekerjaaan seorang jurnalis adalah pekerjaan penuh resiko, tanpa digaji negara dan kalaupun ada gaji bukan dari pajak negara , murni penuh perjuangan

Tidak semua wartawan yang mendapat gaji dari perusahaannya , rata-rata mereka mencari rezeki dengan skill dan tulisan mereka masing masing .

Siapa yang sanggup seperti para jurnalis tersebut , berjuang untuk masyakarat dengan pemberitaan , siang malam bekerja jauh dan dekat ditempuh guna mendapatkan informasi yang akan disampaikan kepada masyakarat , wartawan itu bebas tidak ada keterikatan apapun , mereka independen bebas memberitakan apa yang dilihat , didengar sesuai fakta , walau terkadang ada intimidasi dari pihak pihak yang merasa terusik , selagi bekerja profesional ikuti kode etik jurnalistik dan mengikuti UU Pers no 40 tahun 1999 lanjutkan 

Apakah pemerintah ada perhatikan nasib para jurnalis , tanpa jurnalis atau media dunia akan buta , setiap apa yang dilakukan tidak akan diketahui dunia tanpa media

Maka pemerintah harus pikirkan nasib dan perjuangan dari pada rekan jurnalis yang sangat berperan untuk negeri ini , dan hanya orang bersalah yang tidak menyukai wartawan ” tegas Dody (24/08).

Hamdi Zakaria

Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HUT ke-75 IGTKI-PGRI, Apresiasi Tinggi untuk Para Guru TK



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, SE, menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten Muaro Jambi. Acara ini digelar dengan meriah di Kampung Radja, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Acara tersebut dihadiri ratusan guru Taman Kanak-Kanak (TK) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka berkumpul dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan untuk memperingati hari bersejarah bagi organisasi profesi yang telah lama berkiprah dalam dunia pendidikan anak usia dini di Indonesia.

Dalam sambutannya, Bunda Ririn menyampaikan rasa bangga dan haru dapat turut hadir dan mendampingi para guru TK dalam merayakan momen penting ini. Ia menyebut bahwa guru TK adalah bagian penting dalam proses membentuk karakter anak bangsa sejak usia dini.

“Guru TK adalah mutiara bangsa. Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi juga menjadi sosok orang tua pertama bagi anak-anak dalam perjalanan pendidikan mereka,” ucap Bunda Ririn dalam pidatonya yang disambut tepuk tangan meriah dari para peserta.

Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi para guru TK dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak usia dini, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi. Menurutnya, peran guru TK sangatlah vital, karena menjadi fondasi awal dalam membentuk generasi masa depan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Bunda Ririn menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan bukan hanya soal mengajar membaca dan berhitung, tetapi juga bagaimana membentuk kepribadian dan nilai-nilai moral anak-anak.

“Kita saat ini tengah berada di era generasi Alpha—anak-anak yang sejak lahir telah bersentuhan dengan teknologi digital. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru. Oleh karena itu, pembelajaran yang visual, interaktif, dan berkarakter sangat diperlukan agar anak-anak tidak hanya pintar secara akademis, tetapi juga kuat secara moral dan sosial,” jelasnya.

Ia mengajak para guru untuk terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi, agar mampu menjawab tuntutan zaman sekaligus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam pendidikan anak usia dini.

Dalam kesempatan tersebut, Ririn juga mengapresiasi keberadaan IGTKI-PGRI yang selama 75 tahun telah menjadi wadah perjuangan para guru TK di Indonesia, termasuk di Muaro Jambi.

“IGTKI-PGRI bukan hanya organisasi profesi, tapi juga rumah besar bagi para guru TK dalam memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, dan penguatan karakter anak bangsa,” katanya.

Ia berharap peringatan HUT ke-75 ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi momen refleksi dan motivasi baru bagi seluruh guru TK untuk terus semangat dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Hamdi Zakaria

Bunda PAUD Muaro Jambi Hadiri HUT ke-75 IGTKI-PGRI, Berikan Apresiasi pada Guru TK



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bunda PAUD Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kabupaten Muaro Jambi di kampung Raja Sabtu 23/8/2025. Dalam sambutannya, Ririn menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh guru TK atas dedikasi dan kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak usia dini di Kabupaten Muaro Jambi.


Ririn menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi unggul. Ia berharap peringatan HUT ini dapat menjadi motivasi bagi para guru PAUD untuk terus semangat mendidik anak-anak sejak dini demi menciptakan generasi yang cerdas dan berkarakter.


"Guru TK adalah mutiara bangsa. Mereka bukan sekadar pengajar, tetapi juga menjadi sosok orang tua pertama bagi anak-anak dalam perjalanan pendidikan mereka," ujar Ririn. Ia juga berharap IGTKI-PGRI dapat terus menjadi wadah perjuangan dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini dan memperjuangkan kesejahteraan guru.


Hamdi Zakaria

Bupati Bambang Bayu Suseno Hadiri Penutupan Masa 'Uzlah dan Pengukuhan Siswa MAN Insan Cendekia Jambi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri kegiatan Penutupan Masa 'Uzlah dan Pengukuhan Peserta Didik Kelas X Angkatan XIX Tahun Ajaran 2025/2026 di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Jambi Sabtu23/8/2025.


 Kegiatan ini berlangsung dengan prosesi sungkeman dan basuh kaki orang tua, sebagai bentuk penghormatan dan bakti siswa kepada orang tua mereka.


Bupati Muaro Jambi Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Bupati Bambang Bayu Suseno dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Ia memberikan apresiasi kepada Kepala Sekolah dan para guru yang secara konsisten melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkualitas.


Prosesi sungkeman dan basuh kaki orang tua berlangsung khidmat dan penuh haru, sebagai simbol komitmen para siswa untuk selalu taat dan patuh kepada orang tua dalam kehidupan mereka ke depan. Bupati berharap para siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan berkontribusi dalam membangun bangsa.


Hamdi Zakaria

Jumat, 22 Agustus 2025

Polres Tebo Tangkap Pemuda Penyebar Konten Asusila di Muara Tabir.



Patrolihukum86.com, Tebo - Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pelapor bernama HB (48), warga Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.


“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir,” jelas Plt. Kasi Humas.


Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AF. Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu (10/8/2025).


Barang bukti berupa gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan polisi. Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara.


“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Ujar Plt. Kasi Humas


Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena merugikan masyarakat, terutama anak di bawah umur. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Redaksi

*DIDUGA KADES DAN PEMDES KEMANG MANIS KORUPSI DANA SISA ANGGARAN DD*



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Kemang Manis di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dari DD tahun anggaran 2024 ada membangun beberapa titik pembangunan.


Menurut masyarakat sekitar, pemdes tidak transparan dalam mengelola penggunaan anggaran desa, contohnya kata masyarakat, Pada setiap titik bangunan ini, terpajang papan palakat pekerjaan yang tidak transparan kepada masyarakat. Pada papan hanya ditulis volume pekerjaan tanpa ada jumlah anggarannya.



Milyaran rupiah dana yang dikucurkan ke desa, tapi oleh pemdes tidak pernah transparan penggunaanya, kami masyarakat tidak tau berapa anggaran peritembpekerjaan dan kami juga tidak tau apakah anggaranya ada sisanya.


Kami berkeyakinan, jikapun ada dugaan sisa dari anggaran tersebut, terindikasi dikorupsi berkemungkinan oleh kades beserta pemdes, karena sisa anggaran tidak diketahui oleh masyarakat desa, ungkap masyarakat.


Media memang tidak menemukan papan infografik dan papan transparansi di desa ini, media hanya menemukan papan palakat pekerjaan tahun 2024 yang tidak transparan.


Desa Kemang Manis ditahun anggaran 2024 diduga telah sengaja mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 tentang desa, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Sementara peran BPD dan Camat sebagai pengawasan di desa, terkesan sangat lemah dan diduga tidak mengerti Tupoksi.


Kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat, agar teliti saat mengadakan auditor di Desa Kemang Manis.


Hamdi Zakaria

Diduga Dikorupsi Sisa Anggaran DD Desa Kemang Manis Perlu Dipertanyakan



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Kemang Manis di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dari DD tahun anggaran 2024 ada membangun beberapa titik pembangunan.


Menurut masyarakat sekitar, pemdes tidak transparan dalam mengelola penggunaan anggaran desa, contohnya kata masyarakat, Pada setiap titik bangunan ini, terpajang papan palakat pekerjaan yang tidak transparan kepada masyarakat. Pada papan hanya ditulis volume pekerjaan tanpa ada jumlah anggarannya.



Milyaran rupiah dana yang dikucurkan ke desa, tapi oleh pemdes tidak pernah transparan penggunaanya, kami masyarakat tidak tau berapa anggaran peritembpekerjaan dan kami juga tidak tau apakah anggaranya ada sisanya.



Kami berkeyakinan, jikapun ada dugaan sisa dari anggaran tersebut, terindikasi dikorupsi berkemungkinan oleh kades beserta pemdes, karena sisa anggaran tidak diketahui oleh masyarakat desa, ungkap masyarakat.


Media memang tidak menemukan papan infografik dan papan transparansi di desa ini, media hanya menemukan papan palakat pekerjaan tahun 2024 yang tidak transparan.


Desa Kemang Manis ditahun anggaran 2024 diduga telah sengaja mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 tentang desa, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Sementara peran BPD dan Camat sebagai pengawasan di desa, terkesan sangat lemah dan diduga tidak mengerti Tupoksi.


Hamdi Zakaria

Kamis, 21 Agustus 2025

Diduga Camat Fidruzal, SE Tidak Mengerti Tupoksi nya Terkait Pengawasan Penggunaan Anggaran Desa Dikecamatannya.



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Tampak lemahnya pengawasan dari BPD dan Camat Muaro Papalik, terkait penggunaan anggaran desa, di Desa Kemang manis tampak pembangunan jalan beton, tanpa ada dicantumkan nominal anggaran di papan palakat pekerjaan desa.


Bukan itu saja, didepan kantor atau persimpangan jalan desa Kemang Manis, tidak ditemukan Papan Inforgafik dan papan transparansi penggunaan anggaran dana desa.



Kades Kemang manis, saat ditemui dikantor, tidak berada di tempat, menurut staf desa, kades ada diacara di desa lain.


Camat Fidruzal, SE saat ditemui dikantor ya, terkesan bengong. Ditanya kemana para kades kecamatan karena tidak ditemui di setiap kantor, camat hanya bilang, adalah.



Kebengonhan tingkah camat Fidruzal, apakah kaget dengan kedatangan awak media sehingga tidak konsentrasi, atau memang ada yang lagi ditutupinya di kecamatan Muaro Papalik ini.


Camat wajib tau, dengan tidak memasang papan infografik dan papan transparansi penggunaan anggaran desa, juga memasang palakat tanpa lengkap, berarti desa telah mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 dan UU KIP.


Desa yang tidak taat terhadap UU ini, wajib di beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Moga camat Fidruzal bisa menambah wawasannya, agar mengerti tupoksi yang dijalankan.

Pihak DPMD Tanjab Barat, terkait hal ini sudah berkali kali diingatkan, agar bisa memberi pembinaan kepada pihak desa, BPD dan Kecamatan, agar bisa tertib aturan.


Hamdi Zakaria

Diduga Camat Fidruzal, SE Tidak Mengerti Tupoksi nya Terkait Pengawasan Penggunaan Anggaran Desa Dikecamatannya.



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Tampak lemahnya pengawasan dari BPD dan Camat Muaro Papalik, terkait penggunaan anggaran desa, di Desa Kemang manis tampak pembangunan jalan beton, tanpa ada dicantumkan nominal anggaran di papan palakat pekerjaan desa.


Bukan itu saja, didepan kantor atau persimpangan jalan desa Kemang Manis, tidak ditemukan Papan Inforgafik dan papan transparansi penggunaan anggaran dana desa.



Kades Kemang manis, saat ditemui dikantor, tidak berada di tempat, menurut staf desa, kades ada diacara di desa lain.


Camat Fidruzal, SE saat ditemui dikantor ya, terkesan bengong. Ditanya kemana para kades kecamatan karena tidak ditemui di setiap kantor, camat hanya bilang, adalah.


Kebengonhan tingkah camat Fidruzal, apakah kaget dengan kedatangan awak media sehingga tidak konsentrasi, atau memang ada yang lagi ditutupinya di kecamatan Muaro Papalik ini.



Camat wajib tau, dengan tidak memasang papan infografik dan papan transparansi penggunaan anggaran desa, juga memasang palakat tanpa lengkap, berarti desa telah mengkangkangi UU no 6 tahun 2014 dan UU KIP.


Desa yang tidak taat terhadap UU ini, wajib di beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Moga camat Fidruzal bisa menambah wawasannya, agar mengerti tupoksi yang dijalankan.


Hamdi Zakaria

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si Buka Porkab Pencaksilat Muaro Jambi



patrolihukum86.com, Muaro Jambi -  Dalam rangkaian pembukaan PORKAB Pencak Silat yang dibuka langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bapak Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si ini, turut didampingi Ketua KONI Muaro Jambi dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini juga, turut dihadiri langsung oleh Ketua KONI Kabupaten Muaro Jambi Aspihani, SH, Ketua IPSI Kabupaten Muaro Jambi, Haikal, S.IP, sejumlah Wasit Juri, para ofisial dan peserta pencak silat se Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/8/2025).

Mendampingi Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bapak Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si, membuka secara resmi Pekan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 Cabang Olahraga Pencak Silat. Ketua KONI Muaro Jambi Aspihani, SH menjelaskan, PORKAB Pencak Silat kali ini diikuti 355 peserta dari sejumlah 17 Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Muaro Jambi dan 23 kontingen.

Ketua KONI Muaro Jambi, Aspihani, SH menjelaskan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaring atlet potensial yang akan ikut serta memperkuat kontingen Pecak Silat Muaro Jambi di ajang Porprov yang akan datang.

" Kita harus siap dari segala aspek, khususnya kualitas atlet. PORKAB ini salah satu wadah untuk melakukan penjaringan membentuk tim kuat yang akan membawa nama baik Kabupaten Muaro Jambi di tingkat provinsi,” terangnya.

Aspihani, SH menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan sejumlah perguruan Pencak Silat di Kabupaten Muaro Jambi tanpa terkecuali.

" Selain memeriahkan PORKAB Pencak Silat kali ini, kami menyampaikan undang ke sejumlah Perguruan Pencak Silat dalam mengikuti pelaksanaan PORKAB untuk mencari bibit-bibit atlet terbaik dengan transparan dan terbuka " tambahnya.

Selain itu pelaksanaan PORKAB bukan sekadar menjadi ajang kompetisi biasa, namun juga lebih menjadi ajang silaturahmi bagi seluruh pengurus Pencak Silat yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. Yang juga bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap mengedepankan sportivitas dalam bertanding.

" Secara terbuka kami ingin memberi ruang bagi talenta-talenta muda cabang olahraga Pencak Silat untuk tampil dan berkembang. Ini juga bagian dari pemetaan jangka panjang untuk regenerasi atlet Pencak Silat dan pencarian bibit unggul atlet lokal yang kelak dapat berprestasi di tingkat Provinsi, Nasional, bahkan Internasional " harapnya.

Dirinya juga sangat bersyukur atas apresiasi dan dukungan Bupati Muaro Jambi, bapak Dr. Bambang Bayu Suseno, SP,MM,M.Si. Yang mana apresiasi dan dukungan yang diberikan memang diharapkan dapat memberikan semangat bagi seluruh peserta Pencak Silat, para Ofisial Cabang Olahraga Pencak Silat di Kabupaten Muaro Jambi. 

Hamdi Zakaria

Kades Teluk Jambu Resmi Dilaporkan Ke Kejari Sengeti Oleh LSM Gerak Indonesia



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk Provinsi Jambi, telah resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan penggunaan anggaran dana desa, Desa Teluk Jambu di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ke Kejaksaan Negeri di Sengeti pada 1/8/2025.


Kepada media ini, Firmansyah ketua Dewan Perwakilan Daerah LSM Gerak Indonesia mengatakan, 1/8/2025 telah melayangkan surat laporan resmi lembaga ke kejaksaan negeri melalui Kasi Intelijen Kejari Sengeti.


Surat laporan dititipkan melalui Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kejari. Dan melalui via Watshap telah dipertanyakan kepada PTSP Kejari per tanggal 4/8/2025 terkait perkembangan surat tersebut, pihak PTSP menjelaskan bahwa surat sudah disampaikan ke bagian Inteligen Kejari dan sedang di telaah, penjelasannya, ungkap Firmansyah.


Kepada media, Firman juga mengatakan harapanya kepada pihak Kejari Muaro Jambi, agar bisa segera mengadakan pemanggilan kepada Kades dan Pemdes Teluk Jambu, sebagai langkah pasti dan keseriusan, dalam tindak lanjutnya atas laporan lembaga kami, ungkap Firman.


Pihak Kejari Muaro Jambi, belum berhasil dikonfirmasi media ini.

Hasil konfirmasi media nanti akan kami publikasikan melalui pemberitaan media, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Hamdi Zakaria

Rabu, 20 Agustus 2025

Kapolda Irjen Pol. Karisno H. Siregar Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Lapangan Hitam Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Kamis, (21/8/2025)

Kegiatan upacara berjalan dengan penuh khidmat dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta pasukan upacara dari Pama, Bintara, hingga ASN Polda Jambi.

Rangkaian acara dimulai dengan kedatangan Komandan upacara, dilanjutkan penghormatan pasukan, pembacaan sejarah Hari Juang Polri, hingga pembacaan Teks Proklamasi Polri. Upacara juga diisi dengan menyanyikan Mars Polri, Andika Bhayangkari, serta ditutup dengan Hymne Polri dan doa bersama.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menyebutkan bahwa Hari Juang Polri menjadi momentum penting bagi seluruh anggota untuk terus memperkuat komitmen dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Hari Juang Polri bukan hanya sekadar peringatan seremonial, tetapi menjadi refleksi atas pengabdian panjang institusi kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Melalui momen ini, saya mengajak seluruh personel Polri di Jambi untuk terus bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian,” ujar Kapolda Jambi. Hamdi Zakaria

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Gaktiblin, Periksa Kelengkapan dan Penampilan Personel



Patrolihukum86.com, Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi secara mendadak menggelar kegiatan Penegakan dan Penertiban Kedisiplinan (Gaktiblin) di lingkungan internal, Kamis (21/8/2025).


Kegiatan dipimpin langsung oleh Wadirpolairud Polda Jambi, AKBP Abilio Dos Santos dan didampingi Kasubbagrenmin Kompol Yannefi dengan pelaksanaan oleh Unit Provos Ditpolairud. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan data diri personel, seperti SIM dan surat-surat kendaraan dinas maupun pribadi, serta penampilan dan kerapian setiap anggota.



Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam rangka fungsi pengawasan internal. “Gaktiblin dilaksanakan sebagai upaya penegakan disiplin dan pengawasan melekat kepada seluruh anggota, sehingga sikap profesionalisme dan ketertiban tetap terjaga,” tegasnya.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Ditpolairud Polda Jambi semakin meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga citra Polri di mata masyarakat.

Hamdi Zakaria

*Kadis PMD Muaro Jambi Sukisno Berjanji Akan Panggil Kades Tanjung Pauh 39 Mestong Terkait Pemberitaan Media*



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Terkait pemberitaan media ini yang berjudul "Diduga Pemdes Tanjung Pauh 39 Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi ada Yang Ditutupi" kadis PMD Muaro Jambi Sukisno didampingi Kabid ADM Pemdes PMD Muaro Jambi, berjanji akan panggil Kades beserta Pemdes Tanjung Pauh 39.


Desa Tanjung Pauh 39 di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.


Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Tanjung Pauh 39, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.


Terkait hal ini, kades Tanjung Pauh 39 dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor, sekdes juga tidak sedang berada di kantor.


Menurut salah seorang staf kantor desa kepada media mengatakan, dulu pernah kami pasang papan infografik desanya pak, akan tetapi sudah robek, ungkap staf kantor ini.


Terkait hal ini, ditanggapi Ardani Zaidan aktivis lingkungan Provinsi Jambi.


Menurut Ardani, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.


Jika Desa Tanjung Pauh 39 dengan sengaja tidak memasang Baliho infografik dan papan transparansi penggunaan anggaran desa tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.


Desa Tanjung Pauh 39 juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 


Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Ardani.


Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Tanjung Pauh 39 diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai atau kantor Desa Tanjung Pauh 39 dan di persimpangan jalan umum desa.


BPD Desa, Camat Mestong, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi beserta Bupati Muaro Jambi, wajib mengingatkan Pemdes Tanjung Pauh 39 terkait hal ini.


Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Ardani.


Kadis Sukisno didampingi Kabid ADM Pemdes Umar, SE saat ditemui diruangan kerjanya pada Kamis 21/82025, kepada media mengatakan, berjanji akan panggil Kades beserta Pemdes yang desanya tidak memasang papan infografik dan papat transparansi penggunaan anggaran desa.


Kabid Umar, juga berencana akan memanggil Kades Niaso terkait pemberitaan media, ungkapnya.


Terkait hal ini, sebenarnya Kadis juga wajib memanggil BPD Desa dan Camat Mestong, terkait pengawasannya di desa ini.


Hamdi Zakaria

Selasa, 19 Agustus 2025

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Audiensi Menteri Transmigrasi RI Bahas Permasalahan TSM Gambut Jaya



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan audiensi bersama Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Dr. M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, S.H., M.A., yang membahas permasalahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Rabu (20/8/2025) di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi.

Audiensi ini dihadiri oleh Gubernur Jambi, Wakil Bupati Muaro Jambi, Ketua DPRD Muaro Jambi, unsur Forkopimda, Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, pejabat Kementerian Transmigrasi, Kepala BPN, serta perwakilan masyarakat Desa Gambut Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah dokumen dasar dan kronologi permasalahan TSM dipaparkan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, termasuk kendala pengakuan lahan pencadangan, permasalahan kepemilikan lahan usaha, serta tumpang tindih sertifikat.

Menteri Transmigrasi RI menegaskan komitmennya untuk mencarikan solusi terbaik, termasuk melalui program Transmigrasi Patriot yang diharapkan dapat menghidupkan kawasan transmigrasi dengan melibatkan peran pemuda dan dunia pendidikan sebagai motor penggerak ekonomi baru.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Muaro Jambi siap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kondusifitas situasi, khususnya dalam penyelesaian persoalan TSM Gambut Jaya. “Polri akan terus hadir mendukung pemerintah daerah dan masyarakat agar permasalahan transmigrasi dapat diselesaikan secara baik, adil, dan berkeadilan,” ujarnya.

Audiensi berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Seluruh pihak sepakat untuk mencari solusi bersama demi kepastian hak masyarakat transmigrasi. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dan cinderamata, serta berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Hamdi Zakaria

*Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kepolisian*



Patrolihukum86.com, Jambi – Dalam rangka memperkuat hubungan kelembagaan antara kepolisian dan dunia pendidikan, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. menerima kunjungan audiensi dari Rektor Universitas Adiwangsa Jambi beserta jajaran, Rabu (20/08/2025) pukul 09.45 WIB di ruang kerja Kapolresta Jambi.


Audiensi ini bertujuan membangun sinergi strategis dalam mendukung program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penguatan nilai-nilai hukum, disiplin, serta kesadaran sosial di kalangan mahasiswa.



Dalam audiensi tersebut, hadir Rektor Universitas Adiwangsa Jambi Dr. Said Rizal, S.H.I., M.A., Wakil Rektor 2 Dr. Subang Aini Nasution, M.Kes., serta Kaprodi Keperawatan Ners. Sri Mulyati, M.Kes.


Dalam pertemuan itu, Rektor menyampaikan harapan agar Polresta Jambi dapat menjadi mitra aktif dalam berbagai kegiatan kampus, seperti kuliah umum, sosialisasi hukum, pembinaan mahasiswa, hingga program magang dan riset kolaboratif.


Kapolresta Jambi menyambut positif gagasan tersebut dan menyampaikan bahwa Polresta Jambi sangat terbuka terhadap kerja sama yang bermanfaat bagi generasi muda, termasuk memberikan edukasi tentang kamtibmas dan wawasan kebangsaan.


“Kami mendukung penuh kegiatan yang berorientasi pada pembentukan karakter mahasiswa agar menjadi agen perubahan yang cinta tanah air, taat hukum, dan beretika,” ujar Kapolresta.


Audiensi ditutup pada pukul 10.45 WIB dalam suasana hangat, akrab, dan penuh semangat kolaborasi. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Hamdi Zakari

Diduga Pemdes Tanjung Pauh 39 Kangkangi UU Desa dan UU KIP Terindikasi ada Yang Ditutupi



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Desa Tanjung Pauh 39 di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak tranparan terhadap masyarakat.


Hal ini terlihat saat awak media berkunjung ke kantor desa Tanjung Pauh 39, diseputaran kantor desa, tidak ditemukan Papan Transparansi desa juga Papan Info Grafik desa.



Terkait hal ini, kades Tanjung Pauh 39 dijumpai untuk dikonfirmasi dikantor, sedang tidak berada di kantor, sekdes juga tidak sedang berada di kantor.


Menurut salah seorang staf kantor desa kepada media mengatakan, dulu pernah kami pasang papan infografik desanya pak, akan tetapi sudah robek, ungkap staf kantor ini.



Terkait hal ini, ditanggapi Ardani Zaidan aktivis lingkungan Provinsi Jambi.


Menurut Ardani Zaidan, Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.


Jika Desa Tanjung Pauh 39 dengan sengaja tidak memasang Baliho infografik dan papan transparansi penggunaan anggaran desa tersebut untuk mewujudkan transparansi informasi publik, maka diduga desa ini telah mengkangkangi tiga UU tersebut.


Desa Tanjung Pauh 39 juga tidak ikut serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. 


Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ungkap Ardani.


Berdasar pada hal diatas Pemerintah Desa Tanjung Pauh 39 diminta untuk menjalankan amanah undang undang dan intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan memasang Baliho Realisasi APBDes Tahun 2024, realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Info Grafis APBDes Tahun 2025 di depan Balai atau kantor Desa Tanjung Pauh 39 dan di persimpangan jalan umum desa.


BPD Desa, Camat Mestonh, Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi beserta Bupati Muaro Jambi, wajib mengingatkan Pemdes Tanjung Pauh 39 terkait hal ini.


Jika diperlukan, jatuhkan sanksi agar ada efek jera bagi Kades dan Pemdes, ungkap Ardani Zaidan.


Hamdi Zakaria

Diduga Pemdes Ladang Pris Kurang Transparan Kelola Keuangan Anggaran Desa



Patrolihukum86.com, Batanghari - Desa Ladang Pris di Kecamatan Bejubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga pemdes kurang transparan menggunakan atau kelola anggaran desa terhadap masyarakat desanya.


Hal ini, di utarakan warga desa Ladang Pris kepada media, saat awak media ini berkunjung ke desa Ladang Pris.


Menurut celoteh para warga, pemdes Ladang Pris kurang transparan kepada masyarakat, terkait penggunaan keuangan desa, kades beserta pemdes terkesan sedikit tertutup, terkait penggunaan anggaran.


Meskipun didepan kantor desa dan di Dusun Dusun ada di pasang papan infograpik penerimaan dana desa, juga pada setiap pekerjaan sebahagian dipasang papan palakat pekerjaan, tapi kami masyarakat tidak tau berapa sisa anggaran, digunakan untuk apasaja kami tidak tau, karena pada papan infografik tidak ditulis detilnya, ungkap warga.


Saat media berkunjung ke kantor desa, Kades beserta Sekdes tidak berada di kantor. Sekilas hal ini dipertanyakan kepada kasi sera desa, Kasi sempat menjelaskan ada pembed memasang papan infografik desa dan papan pelakat pekerjaan. Saat media pertanyakan papan transparansi penggunaan anggaran, kasi kesra tidak tegas menjawab, dan dialihkan ke permasalahan papan infografik saja.


Disini media ingin mengingatkan kepada Kades beserta Pemdes, bahwa ada dua papan informasi yang wajib dipasang didepan kantor desa, yaitu papan infograpik penggunaan keuangan desa dan papan transparansi penggunaan anggaran desa, hal ini dicantumkan dalam UU no 16 tahun 2014 tentang desa.


Hamdi Zakaria

Ditpolairud Polda Jambi Gelorakan Semangat Kemerdekaan Lewat Pawai Bendera



Patrolihukum86.com, Jambi – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar kegiatan pawai bendera, Rabu (20/08/2025).


Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, didampingi para pejabat Ditpolairud serta personel. Rangkaian pawai bendera dimulai dari Taman Putri Pinang Masak menuju Jembatan Gentala Arasy – Ancol Jambi. Selanjutnya, rombongan melanjutkan perjalanan menggunakan Kapal Patroli Polairud menuju ke pemukiman Pulau Pandan, Kecamatan Legok, Kota Jambi.



Setibanya di pemukiman Pulau Pandan, personel Ditpolairud bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat membagikan serta memasang 100 lembar bendera merah putih di depan rumah-rumah warga.


“Pawai bendera ini kami laksanakan sebagai bentuk kebersamaan Polri dengan masyarakat. Kegiatan ini juga masih dalam suasana semarak kemerdekaan, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme serta kebanggaan terhadap Sang Merah Putih,” ungkap Kombes Pol Agus Tri Waluyo.


Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri dalam mempererat persatuan dan mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di bulan kemerdekaan.

Hamdi Zakaria

Danrem 042,/Gapu Mengikuti Pemberian Remisi di Lapas IIA Jambi



PATROLIHUKUM86.COM, JAMBI - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc mengikuti acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Sabtu (17/8). Kehadiran Danrem menjadi wujud nyata sinergitas antara Korem dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.



Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Gubernur Jambi beserta unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Walikota Jambi, Ka Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Kasdim 0415/Jambi, serta keluarga warga binaan yang turut menyaksikan momen bersejarah bagi penerima remisi.


Dalam kesempatan tersebut, Danrem 042/Gapu menyampaikan harapannya agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta berkarya membangun Provinsi Jambi.


"Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara atas usaha dan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Harapan kita, momentum ini menjadi titik awal untuk berbenah dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujar Danrem.


Selain itu, Danrem menegaskan pentingnya sinergitas antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat dalam menjaga stabilitas serta membangun kebersamaan demi kemajuan bangsa, khususnya di Provinsi Jambi.


Ka Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, menjelaskan remisi tahun ini terbagi dua, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. 


"Ada dua jenis remisi, yaitu pengurangan masa pidana dan pembebasan pidana. Untuk Lapas Kelas IIA Jambi, sebanyak 19 warga binaan mendapatkan remisi bebas. Remisi umum diberikan kepada 1.030 warga binaan, sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 1.082 orang

"ujar Hidayat. 


Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, sekaligus menjadi bukti bahwa Korem 042/Gapu senantiasa hadir dan bersinergi mendukung setiap program pemerintah demi terciptanya masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.


Hamdi Zakaria