Rabu, 15 Oktober 2025

Hak Jawab Kades Selango Tidak Sesuai Etika Jurnalis Disampaikan ke Media Lain, KWIP: “Itu Keliru, Harusnya ke Media yang Terbitkan Berita Awal



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Setelah mencuatnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM industri untuk alat berat di Desa Selango, Kepala Desa setempat, Anhar alias Aan, akhirnya meminta ruang hak jawab. Namun langkah tersebut justru menimbulkan polemik baru karena hak jawab disampaikan melalui media yang tidak pernah memberitakan persoalan itu sebelumnya.


Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Kades Aan — yang saat ini sedang berada di tanah suci menjalankan ibadah umroh — meminta salah satu media online menerbitkan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan BBM industri yang menyeret namanya.


Padahal, berdasarkan sistem dan aturan pers nasional, hak jawab wajib disampaikan dan dimuat oleh media yang menerbitkan berita awal, bukan dialihkan ke media lain yang tidak memiliki kaitan dengan pemberitaan tersebut.


Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Adi Lubis, menegaskan bahwa tata cara penyampaian hak jawab sudah diatur jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab.


“Hak jawab itu harusnya dikirim ke media yang membuat pemberitaan awal. Bukan ke media lain. Kalau mau membantah, bantah di tempat berita itu dimuat. Jangan pindah panggung,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa hak jawab bukan sekadar opini atau bantahan sepihak, tetapi harus ditujukan pada media yang menyebarkan informasi awal untuk memberi ruang keseimbangan.


Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui media lain, pihak Kades disebut menyampaikan bantahan atas tudingan yang berkembang. Namun bantahan tersebut dinilai keliru memahami konteks berita.


“Media tidak memvonis, tapi memberitakan berdasarkan informasi lapangan dan keterangan narasumber. Kata ‘diduga’ sudah jelas menunjukkan berita belum menetapkan bersalah. Jadi jangan bilang media menuduh.”


Pemberitaan sebelumnya memang menggunakan istilah “diduga”, disertai keterangan sopir, warga, dan narasumber lapangan. Karena itu, media tidak menyimpulkan Kades terlibat, tetapi menyampaikan informasi yang berkembang dan membuka ruang konfirmasi sejak awal.


Media-media yang memuat pemberitaan awal memastikan akan menerbitkan hak jawab jika disampaikan secara langsung, tertulis, dan sesuai prosedur. Hingga berita ini diturunkan, belum ada hak jawab resmi yang ditujukan ke redaksi yang menaikkan pemberitaan pertama.


Jika klarifikasi disampaikan ke media yang tidak relevan, maka secara hukum hak jawab tersebut belum dianggap sah menurut regulasi pers.

Irwanto

Kapolres Tebo: Wujudkan Personel Tangguh, Responsif, dan Berintegritas di Polsek Rimbo Ilir

 


Patrolihukum86.com, Tebo – Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tebo Ny. Niken Triyanto, Wakapolres, PJU Polres Tebo dan pengurus Bhayangkari Cabang melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Rimbo Ilir, Selasa (15/10/2025).

Kegiatan disambut oleh Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Syarif Hidayatullah, S.E., personel Polsek, dan Bhayangkari ranting.

Dalam arahannya, Kapolres menekankan agar personel menjaga disiplin, loyalitas, dan integritas, serta menghindari pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana. Kapolres juga menegaskan pentingnya penguatan Sistem Pengamanan Mako (Sispam Mako) dan latihan rutin bagi personel Polsek.

Lebih lanjut, Kapolres meminta jajaran memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta melaksanakan tugas pokok Polri secara profesional melalui upaya preemtif, preventif, dan represif.

Kapolres juga mengingatkan agar program ketahanan pangan dan gerakan pangan murah dijadikan sarana mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus memperkuat stabilitas kamtibmas di wilayah.

“Personel Polri harus bekerja dengan Speed, Smart, dan Solid. Cepat, tanggap, dan responsif terhadap laporan masyarakat, serta memanfaatkan teknologi, inovasi, dan intelektual dalam pelayanan maupun penegakan hukum,” tegas AKBP Triyanto.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel berprestasi dan mengingatkan seluruh anggota agar selalu menjaga kesehatan, kerapian, dan tampilan profesional sebagai wujud kehormatan Polri.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Tebo Ny. Niken Triyanto mengimbau Bhayangkari ranting agar terus mendukung tugas suami, menjaga keharmonisan keluarga, dan berperan aktif dalam kegiatan sosial.

Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama, mencerminkan semangat kebersamaan dan dedikasi Polri serta Bhayangkari dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Armayati

Selasa, 14 Oktober 2025

Tani Merdeka Merangin Dilantik, Aspirasi Petani Siap Didorong ke Pemerintah



 Patrolihukum86.com, Merangin– Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Kabupaten Merangin digelar di Aula Bappeda Kabupaten Merangin dan berlangsung khidmat serta penuh semangat perjuangan petani. Acara tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Merangin, Drs. Abdul Khafid, MM, Ketua DPD Tani Merdeka Merangin Zupri, Ketua DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi Candra, jajaran pengurus, anggota, serta tamu undangan lainnya. (15 Oktober 2025).


Ketua panitia pelaksana, Muziburrahman, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mensukseskan kegiatan pelantikan tersebut.


“Acara ini bisa terselenggara karena dukungan banyak pihak. Terima kasih kepada seluruh pengurus dan panitia yang telah bekerja keras sehingga pelantikan ini berjalan lancar,” ujarnya.


Selanjutnya, Ketua DPD Tani Merdeka Merangin, Zupri, menyebut momentum pelantikan sebagai semangat baru bagi para petani Merangin. Ia juga menegaskan bahwa gerakan ini sejalan dengan cita-cita Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.


“Hari ini adalah momen semangat baru. Tani Merdeka hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi sebagai gerakan perubahan yang sesuai dengan cita-cita besar Pak Prabowo untuk mewujudkan petani yang berdaulat dan sejahtera,” tegas Zupri.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin, Drs. Abdul Khafid, MM, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan Tani Merdeka di Kabupaten Merangin.


“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan dan ekonomi daerah. Dengan semangat ‘Petani Berdaulat, Indonesia Maju’, saya berharap Tani Merdeka menjadi motor penggerak perubahan dan mitra strategis pemerintah,” tutur Wakil Bupati.


Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Merangin untuk membuka ruang sinergi agar aspirasi dan kebutuhan petani dapat ditangani secara nyata.


“Pemerintah daerah siap bersinergi dalam hal bantuan, pendampingan, serta kebijakan yang berpihak pada petani. Kami ingin Tani Merdeka menjadi jembatan yang kuat antara petani dan pemerintah,” tambahnya.


Ketua DPW Tani Merdeka Provinsi Jambi, Candra, dalam sambutannya mengingatkan bahwa DPD harus hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan petani di daerah.


“DPD harus menjadi penyambung aspirasi petani ke pemerintah. Jangan hanya jadi simbol organisasi, tapi bergerak nyata memperjuangkan hak-hak petani, dari akses alat, modal, hingga kebijakan,” tegasnya.


Ia juga meminta agar pengurus yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi dan membangun komunikasi dengan seluruh petani di kecamatan dan desa.


Irwanto

Kapolres Tanjung Jabung Timur Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres Dan Kabag SDM



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur. Polres Tanjab Timur pagi ini kembali menggelar upacara serahterima jabatan dilingkungan Polres Tanjab Timur, adapun jabatan yang diserahterimakan dari pejabat lama ke pejabat baru adalah Waka Polres Tanjab Timur dari Kompol Dr. Novrizal. S.Sos.,M.H kepada Kompol Muhammad Ridha, M.M. dan Kabag SDM Polres Tanjab Timur dari Kompol Darmadi, S. Pdi, kepada Akp Orivan Irnanda, S.H., kegiatan serahterima jabatan ini dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Tanjab Timur, Rabu (15/10/2025).


Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H. didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Ny. Rika Wicak serta dihadiri Pejabat Utama, Kapolsek, Perwira dan personil Polres Tanjab Timur.


Saat memberikan arahan, Kapolres Tanjab Timur, mengatakan penugasan dilingkungan Polri, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pimpinan kepada personel yang bersangkutan sebagai reward atau penghargaan, guna meniti karir di lingkungan Polri. Dengan demikian diharapkan diperoleh kemantapan, pengalaman jabatan yang beragam dan selanjutnya mampu menyongsong tantangan tugas dimasa mendatang dimana trend perkembangan situasi kamtibmas semakin meningkat”, pungkas Kapolres.


Kapolres mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para pejabat lama “Saya memberikan apresiasi atas pengabdian pejabat lama, yang selama ini telah mengabdi dan berdedikasi selama bertugas di Polres Tanjab Timur, saya harap tetap jalin hubungan baik dan silaturahmi dengan personil Polres Tanjab Timur, "ujarnya.


Kapolres juga memberikan semangat kepada pejabat baru yang akan melaksanakan tugas dan tetap jalin hubungan baik juga silaturahmi dengan personil Polres Tanjab Timur.


(Firdaus sinrang)

PETI di Pulau Terbakar Kian Brutal, Alat Berat Lintas Polsek Seakan Tak Tersentuh Hukum



Patrolihukum86.com, Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Terbakar, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi, kian merajalela dan seolah tak terbendung. Investigasi lapangan yang dilakukan media ini pada Senin, 14 Oktober 2025, menemukan sejumlah kegiatan PETI secara terang-terangan menggunakan alat berat jenis excavator.


Tidak hanya merusak bentang alam, aktivitas ilegal tersebut juga memporak-porandakan alur sungai di wilayah desa. Galian besar tampak di beberapa titik, memperlihatkan kerusakan lingkungan yang masif dan tak terkendali.


Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya disamarkan menuturkan bahwa alat berat yang beroperasi di seberang sungai diketahui milik seorang warga berinisial MAN.


“Di sini banyak alat berat dari Muara Jernih sampai ke Air Liki. Tak terhitung jumlahnya. Yang pakai excavator untuk PETI itu sudah biasa. Saya heran, alat-alat berat itu lewat depan Polsek Tabir Ulu tapi aman-aman saja. Ada apa?” ujarnya dengan nada geram.


Warga lain menambahkan bahwa kondisi serupa bukan hanya terjadi di Pulau Terbakar.


“Di Tabir Ulu dan Tabir Barat, excavator PETI itu bagai jamur tumbuh di musim hujan. Sudah jadi pemandangan umum. Tapi aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Bahkan banyak yang menduga ada kongkalikong dengan para pelaku,” katanya.


Puluhan alat berat dilaporkan keluar masuk wilayah tersebut tanpa hambatan, bahkan diduga melintasi jalur pengawasan aparat. Dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum semakin menguat seiring masifnya aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi terang-terangan.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Tabir Ulu terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Upaya klarifikasi akan terus dilakukan guna mendapatkan jawaban atas dugaan pembiaran terhadap praktik penambangan ilegal yang semakin menggila tersebut.


Irwanto

Usai Disorot Soal BBM Industri, Kades Selango Aan Kebakaran Jenggot dan Ancam Lapor Media ke Polda



Patrolihukum.com, Merangin – Setelah ramai diberitakan terkait dugaan penyalahgunaan BBM industri untuk operasional alat berat di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Kepala Desa Anhar alias Aan disebut mulai panic dan meradang. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya di lapangan menyebutkan, Aan tidak terima atas pemberitaan tersebut dan berencana melaporkan media yang menulis kasus itu ke Polda Jambi.


Seorang sumber dekat sang kades menyatakan, Aan merasa terganggu dengan maraknya pemberitaan yang menyeret namanya.


“Terkait berita yang kemarin itu, Pak Kades bilang nanti akan lapor media tersebut ke Polda Jambi. Tunggu saja, katanya,” ujar sumber yang namanya sengaja tidak dipublikasikan.


Sebelumnya, media ini mengulas dugaan masuknya solar industri sebanyak 5.000 liter menggunakan mobil tangki bernomor polisi BE 8052 YR milik PT APDE, yang disebut akan disuplai ke alat berat excavator milik oknum kades. Sopir mobil tangki bahkan sempat mengakui bahwa pengiriman BBM itu “untuk Pak Kades Aan” di Desa Selango. Publik pun makin curiga karena di lapangan ditemukan informasi adanya dua unit alat berat yang diduga beroperasi untuk aktivitas penambangan ilegal.


Menanggapi ancaman laporan ke Polda, Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Ady Lubis, angkat bicara. Ia menilai langkah mengancam media justru mencoreng wibawa seorang pejabat publik.


“Kalau mau lapor, silakan. Jangan koar-koar ke sana kemari. Laporkan saja langsung. Kalau bersih, kenapa harus panik?” tegas Ady Lubis.


Menurutnya, pemberitaan soal kades Selango baru menyentuh lapisan paling awal, dan masih banyak dugaan persoalan lain yang belum dibuka ke publik.


“Itu baru sebagian kecil. Masih ada soal jembatan gantung, masalah sekdes, keterkaitan dengan PT CMB, dan persoalan lain di desa itu. Kalau jadi pejabat publik, harus siap dikritik. Jangan sedikit-sedikit ancam lapor,” ujarnya.


Ady Lubis juga mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah kepolisian, karena terdapat mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.


“Kalau narasumber keberatan dengan isi berita, jalurnya itu ke Dewan Pers, bukan ke polisi. Itu aturan sistem pers nasional. Ada hak jawab dan hak koreksi yang bisa ditempuh, bukan main gertak,” tegasnya.


Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, langkah yang benar adalah:


1. Mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media terkait.


2. Jika masih merasa tidak puas, melapor ke Dewan Pers, bukan ke Polda.


Dewan Pers akan memeriksa apakah pemberitaan telah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak. Kepolisian baru bisa terlibat jika Dewan Pers menyatakan kasus tersebut bukan ranah karya jurnalistik.


Publik kini menunggu: apakah laporan ke Polda benar dilakukan, atau hanya gertakan untuk membungkam suara kritis? Jika sang kades merasa difitnah, klarifikasi adalah jalan termudah. Namun jika memilih melawan dengan ancaman, hal itu justru menimbulkan dugaan baru.

Irwanto

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Meminta Revisi Batas Wilayah Muaro Jambi-Muba Disampaikan Langsung ke Kemendagri



Patrolihukum86.com, Jakarta - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan revisi terhadap batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan usulan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017, yang digelar di Gedung H Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).



Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil), Sri Purwaningsih, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah, serta Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Tri Sulastri.


Menurut Bupati Bambang, terdapat beberapa desa di wilayah Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam yang secara administratif tercatat dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, dalam praktiknya, aktivitas kependudukan dan pelayanan masyarakat berlangsung di bawah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


"Ketidakjelasan batas daerah ini bukan hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa antarwilayah yang berdampak pada pelayanan publik," ujar Bambang.


Ia menambahkan, usulan revisi ini bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah daerah, tetapi demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. "Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki kepastian administrasi," tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui perwakilannya, menyatakan tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah yang sah antara kedua kabupaten.


Menanggapi hal tersebut, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini masih bersifat awal dan bertujuan untuk mendengar langsung pokok permasalahan dari masing-masing pihak. Ia menegaskan bahwa belum ada notulen resmi yang dikeluarkan dalam rapat ini.


“Ini adalah langkah awal. Selanjutnya Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” ujar Sri.


Pertemuan lanjutan akan membahas aspek teknis dan administratif secara lebih komprehensif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak. 


Redaksi

Viral Keracunan MBG, Ketua FRIC Jambi Minta Pastikan SPPG dan MBG Di Provinsi Jambi Aman dan Higenis



Patrolihukum86.com, Jambi-FRIC - Makan Bergizi Gratis merupakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah awal yang krusial untuk membangun fondasi SDM unggul yang bercermin pada best practice yang dilakukan oleh negara-negara lain sebagai salah satu cara dalam mempersiapkan SDM Unggulnya. Beberapa negara telah lebih dahulu menerapkan program serupa dan membuktikan keberhasilannya dalam mendukung pembangunan SDM unggul.


Program Makan Bergizi Gratis hadir sebagai solusi konkret untuk memastikan setiap individu, terutama anak-anak sekolah, memperoleh akses terhadap makanan yang sehat dan bergizi. Dengan gizi yang terpenuhi sejak dini, anak-anak Indonesia diharapkan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kuat, dan siap bersaing di tingkat global.


Program Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dengan memastikan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat  dengan baik dan berkualitas.  Kualitas pangan dan gizi merupakan kunci utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul. 


Program Makan Bergizi Gratis juga sejalan dengan visi Indonesia 2045 yang menargetkan terciptanya generasi emas atau generasi yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju. Berdasarkan riset, Indonesia diproyeksikan akan memiliki populasi muda yang besar pada tahun 2045 dan program ini dapat menjadi pilar penting dalam mendukung generasi muda yang sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan.


Program Makan Bergizi Gratis menjadi strategis lantaran dapat memberdayakan ekonomi di tingkat desa hingga provinsi karena melalui uang makan untuk tiap anak akan beredar  Rp 8 miliar per desa per tahun. Kita akan balikkan yang uang tersedot ke pusat, ke Jakarta, kita balik uang sekarang akan turun ke desa-desa, ke daerah-daerah”.


Jadi program Mulia Presiden ini didukung penuh oleh FRIC , maka meminta kepada Polri Polda Jambi sebagai pelaksana MBG dengan SPPG  yang bersinergi tiga pilar dapat dijalankan sesuai ketentuan berlaku 


Dan sampai sejauh ini untuk MBG  Polda Jambi aman dan kondusif , maka guna memastikan semua berjalan dengan sempurna , Kapolda Jambi diminta melakukan kontrol dan monitor di SPPG  sebagai penyalur MBG secara berkala, dan diyakini untuk Polda Jambi aman " ungkap Dody Ketua FRIC Jambi


Sebagaimana Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)mencatat ribuan anak korban keracunan,  MBG , dan menurut data JPPI ada beberapa Provinsi yang keracunan MBG terbesar dari Januari hingga Oktober 2025  yakni 

1. Jabar : 4125 korban 

2. Jateng 1.666 korban 

3. DIY : 1053 korban 

4. Jatim : 940

5. Jateng 347 korban 

6. Kalsel 130 korban


Maka sekali lagi diharapkan SPPG dan MBG di Jambi terutama Polda Jambi aman dan higenis " ungkap Dody.


Hamdi Zakaria

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Serahkan Bantuan Sosial dan Dukung UMKM Di HUT Kab.Tebo ke-26



Patrolihukum86.com, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui penyerahan bantuan sosial dan dukungan kepada UMKM. Acara yang berlangsung di Stadion Sri Maharaja Batu ini dihadiri oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E, M.M, beserta jajaran Forkopimda dan OPD terkait, Pada hari Selasa 14/10/2025.


Bantuan yang disalurkan meliputi:


– 13 unit kursi roda standar


– 3 unit kursi roda CP anak


– Paket sembako untuk lansia, anak yatim piatu, serta masyarakat kurang mampu


– Dukungan kepada UMKM berupa pemberian gerobak usaha melalui kemitraan dengan mitra kerja


Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat rentan dan upaya mendorong kemandirian ekonomi melalui dukungan bagi UMKM.


“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata, meringankan beban masyarakat, serta membuka peluang usaha baru bagi pelaku UMKM. Pemkab Tebo akan terus hadir untuk memperkuat semangat kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tebo juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Yayasan Bhakti Tanoto terkait Peningkatan SDM di Kabupaten Tebo, sebagai upaya memperkuat sumber daya manusia dan generasi muda.


Kegiatan ini disambut dengan antusias dan rasa syukur oleh para penerima manfaat, serta diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tebo.


Armayati

Diduga Kades SUBARDI Korupsi Dana Desa Tanjung Benanak



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Tanjung Benanak di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024 membangun beberapa titik jalan beton desa.


Pembangunan jalan beton desa Tanjung Benanak beberapa titik ini dengan anggaran yang cukup Pantastis.


Terlihat dari papan Transparansi penggunaan anggaran tahun 2024, tidak transparan, karena tidak ada detail penggunaan anggarannya.


Pada papan transparansi desa ini, terlihat angka Silpa desa sejumlah 22 jutaan rupiah saja. Sementara dari hasil analisa tim media, ditemukan dugaan sisa anggaran yang cukup Pantastis, yang semestinya menjadi Silpa fisik DD, dan menjadi Silpa desa pada akhirtahun berjalan.


Saat media mempertanyakan sisa anggaran fisik ini kepada Sekdes. Sekdes mengatakan "tidak ada sisa anggaran dan tidak ada Silpa fisik pekerjaan".


"Semua dana anggaran habis terealisasi seratus persen", jawaban sekdes kepada media.


Sekdes juga, meminta kepada media, agar hal ini dipertanyakan lansung kepada kades Tanjung Benanak, karena menurut sekdes, dana anggaran kades yang tau.


Media belum berhasil menemui kades Tanjung Benanak secara lansung,  sementara Watshap kades, tidak aktif lagi.


Melalui Watshap Kadis PMD Tanjab Barat, mengkonfirmasi pihak desa, dalam jawaban, pihak pemdes mengatakan, pekerjaan sudah sesuai dengan regulasi pekerjaan.


Kadis melalui Watshap, menyarankan agar masyarakat yang merasa curiga, bisa melaporkan kepada BPD Desa.


Hasil dari analisa tim media, terkait dugaan raibnya sisa anggaran fisik pekerjaan akan melaporkan kepada APH. karena diduga di korupsi. 


Hamdi Zakaria

Senin, 13 Oktober 2025

Kapolresta Jambi Berikan Pembinaan Secara Tegas Kepada Pelaku Tawuran Viral di Jambi Timur Disaksikan Orang Tua dan Pihak Sekolah



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH memanggil Para orangtua dan pihak sekolah , pasca Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan sembilan pelajar yang terlibat tawuran di kawasan Jalan Baru, Kota Jambi.


Para pelajar tersebut  diamankan tak lama setelah bentrok antar kelompok motor pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar SIK MH didampingi Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo dan Kasi Humas Polresta Jambi. 


Kapolresta Jambi mengumpulkan Walimurid dan pihak sekolah di ruang Jatantras Polresta Jambi 


Kaporlesta Jambi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari video amatir yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu tampak sejumlah remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis enggrek di Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah" ungkap Kapolres 


Kapolsek Jambi Timur menyampaikan 

“Begitu video itu viral, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan orang pelajar yang diketahui baru saja melakukan tawuran pada Sabtu, 11 Oktober 2025.


Dari tangan para pelajar, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, dan beberapa unit sepeda motor. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa mereka tergabung dalam kelompok motor bernama SPRIPAT, beranggotakan sekitar 12 orang.


Mereka diketahui bentrok dengan kelompok lawan, yang jumlahnya mencapai sekitar 20 orang. “Karena kalah jumlah, kelompok SPRIPAT melarikan diri setelah tawuran berlangsung singkat. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa,” kata Kapolsek.


Usai diamankan, orang tua para pelajar dipanggil ke Polsek Jambi Timur untuk menyaksikan langsung proses pembinaan. Suasana haru sempat menyelimuti ruang Jatantras  ketika salah satu pelajar menangis dan memohon maaf kepada orang tuanya atas perbuatannya.


Sambung Kapolres " Kalian membuat orang tua dan guru kalian malu atas perilaku kalian ,kalian anak -anakku merupakan generasi penerus , maka jangan lagi melakukan hal yang melanggar kriminal dan meresahkan , jika diulangi lagi Polisi akan menindak tegas karena kalian menggunakan Sajam yang sangat berbahaya , tugas kalian seharusnya belajar bukan tawuran 


Pembinaan ini agar kalian sadar bahwa perilaku kalian tidak mengulangi lagi dan kepada orang tua dan pihak sekolah dan guru untuk mengontrol Meraka anak anak nya mari bersama menciptakan situasi Kamtibmas 


Pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua dan pihak sekolah lebih aktif melakukan pengawasan serta pembinaan kepada anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kelompok motor yang meresahkan masyarakat.


“Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kami akan terus berkoordinasi dengan sekolah dan pihak terkait untuk mencegah tawuran pelajar di Kota Jambi,, setelah memberikan arahan dan pembinaan secara tegas Kapolresta Jambi meminta para pelaku tawuran dan membuat pernyataan dan perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka dan membubarkan kelompok mereka  ”tegas Kaporlesta Jambi.


Hamdi Zakaria

DPW FRIC Jambi. Berikan Penghargaan Kepada Polsek Jambi Selatan, Apresisasi Tangkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Di Talang Bakung



Patrolihukum86.com, Jambi-FRIC - Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi memberikan penghargaan kepada Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi atas keberhasilan ungkap kasus pencurian dan pemberatan serta pembunuhan di Kelurahan Talang Bakung  Kecamatan Jambi Selatan 


Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi mewakili masyarakat memberikan penghargaan Atas kinerja terbaik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dan Polresta Jambi serta di backup Polda Jambi ungkap kasus curat dan pembunuhan beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 2 September 2025 dengan Pelaku Dede Maulana alias Diki


Penghargaan berupa piagam diserahkan langsung oleh Ketua DPW FRIC Jambi Dody Candra didampingi Bendahara FRIC Basri Andi kepada Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar SH dan Kanit Reskrim Iptu Junaidi di Mako Polsek Jambi Selatan pada Selasa 14 Oktober 2025 


" Polsek Jambi Selatan layak mendapat apresiasi dan penghargaan atas kinerja terbaiknya dalam waktu 72 jamb berhasil mengungkap kasus curat mobil Pajero putih  dan pembunuhan terhadap korban Nindia warga Jambi Selatan 


Berdasarkan kinerja terbaik dan komentar masyakarat berupa Pujian dan apresiasi terhadap kinerja Polisi Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi dan Polda Jambi maka kita berikan piagam penghargaan dari FRIC


Semoga Polri selalu memberikan kinerja terbaik dalam menjaga , melayani , mengayomi dan melindungi , bahwa  Polri Untuk Masyarakat " ungkap  Dody.

Hamdi Zakaria 

Diduga Dikorupsi Kades Tanjung Benanak Bangun Jalan Beton Sisa Anggaran Dipertanyakan



Patrolihukum86.com, Tanjab Barat - Desa Tanjung Benanak di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024 membangun beberapa titik jalan beton desa.


Pembangunan jalan beton desa Tanjung Benanak beberapa titik ini dengan anggaran yang cukup Pantastis.


Terlihat dari papan Transparansi penggunaan anggaran tahun 2024, tidak transparan, karena tidak ada detail penggunaan anggarannya.


Pada papan transparansi desa ini, terlihat angka Silpa desa sejumlah 22 jutaan rupiah saja. Sementara dari hasil analisa tim media, ditemukan dugaan sisa anggaran yang cukup Pantastis, yang semestinya menjadi Silpa fisik DD, dan menjadi Silpa desa pada akhirtahun berjalan.


Saat media mempertanyakan sisa anggaran fisik ini kepada Sekdes. Sekdes mengatakan "tidak ada sisa anggaran dan tidak ada Silpa fisik pekerjaan".


"Semua dana anggaran habis terealisasi seratus persen", jawaban sekdes kepada media.


Sekdes juga, meminta kepada media, agar hal ini dipertanyakan lansung kepada kades Tanjung Benanak.


Media belum berhasil menemui kades Tanjung Benanak secara lansung,  sementara Watshap kades, tidak aktif lagi.


Hamdi Zakaria

Bupati Tebo Pimpin Upacara Peringatan HUT Kabupaten Tebo ke-26



Patrolihukum86.com, Tebo – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Tebo, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE., MM, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-26 Kabupaten Tebo yang dipusatkan di Lapangan Kantor Bupati Tebo.


Upacara peringatan HUT Kabupaten kali ini cukup hidmad, upacara  ini juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE., M.Si, jajaran Forkopimda, Pj Sekda Tebo Dr. Sindi, SH., MH., para kepala OPD, ASN lingkup Pemkab Tebo, organisasi wanita, serta organisasi masyarakat.

Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tebo kali ini, tidak diadakan acara yang meriah, mengingat efesiansi, juga kabupaten Tebo, menekan angka pengeluaran yang sekecil mungkin, sehingga apapun acara yang dilaksanakan, cukup melaksanakan yang penting penting saja, sehingga acara seremoni yang menggunakan anggaran yang besar, itu ditiadakan.


Dengan pelaksanaan upacara ini, Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tebo, sudah dianggap masyarakat cukup meriah, karena dengan melaksanakan upacara HUT, berarti Pemda Tebo, kesannya selalu ingat dan peduli, terhadap hari jadi kabupatennya.


Armayati

Minggu, 12 Oktober 2025

Danrem 042/Gapu: Jabatan Adalah Amanah, Laksanakan dengan Dedikasi dan Tanggung Jawab



Patrolihukum86.com, Jambi – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Seksi Logistik (Kasilog) Kasrem 042/Gapu dari Kolonel Cpl Ir. Ahmad Rasli, S.T., M.M. kepada Letkol Inf Bonny Virdi Anggoro, bertempat di Aula Makorem 042/Gapu, Kota Jambi, Senin (13/10/2025).


 Kegiatan ini dihadiri oleh para PJU Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi, Dan/Ka Balak Aju Korem, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD XX/TIB beserta pengurus dan Prajurit serta PNS Korem 042/Gapu lainnya.


Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi TNI AD yang bertujuan untuk penyegaran, sekaligus pembinaan karier prajurit.


"Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Laksanakan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab serta berikan karya terbaik bagi satuan,” tegas Danrem.


Danrem juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kolonel Cpl Ir. Ahmad Rasli, S.T., M.Sc. beserta istri atas pengabdian, dedikasi, dan kerja kerasnya selama menjabat sebagai Kasilog Korem 042/Gapu, yang telah memberikan kontribusi positif bagi kelancaran dukungan logistik satuan.


Kepada pejabat baru, Letkol Inf Bonny Virdi Anggoro, Danrem mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas, seraya berharap agar dapat melanjutkan serta meningkatkan kinerja satuan logistik Korem 042/Gapu dengan semangat profesionalisme dan inovasi.


"Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru. Jaga soliditas, bangun komunikasi yang baik dengan seluruh staf dan satuan jajaran, agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien,” pesan Danrem.


Upacara sertijab berlangsung khidmat dan sederhana, diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat dari Danrem dan seluruh pejabat Korem kepada pejabat lama dan baru.


Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan semangat kebersamaan di lingkungan Korem 042/Gapu.


Sumber: Penrem

Hamdi Zakaria

FRIC Selalu Mendukung Penuh Program Presiden Prabowo Dalam Mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas



Patrolihukum86.com, Jakarta-FRIC -Terbentuknya Fast Respon Indonesia Center adalah berperan dalam mendukung Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto  dan Program Kapolri. Pernyataan tersebut tertuang didalam ART dan ADRT FRIC


Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman menegaskan " FRIC berdiri guna mendukung semua Program Presiden dan Kapolri dalam mewujudkan Indonesia Maju, Indonesia Emas 


" Ada beberapa point program Presiden yakni "

17 Program Prioritas Prabowo-Gibran 

1. Mencapai swasembada pangan

2. Memberantas kemiskinan 

3. Memberantas korupsi 

4. Meningkatkan layanan kesehatan dan obat untuk rakyat 

5. Memperkuat ketahanan negara 

6. Mencapai swasembada air 

7. Mencapai swasembada energi 

8. Menyempurnakan penerimaan keuangan negara 

9. Menjamin ketersediaan pupuk benih dan pestisida langsung ke petani 

10. Lanjutkan ilirisasi dan industrialisasi 

11. Menyediakan rumah murah untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan 

12. Memberantas narkoba 

13. Melanjutkan pemerataan ekonomi , penguatan UMKM, dan pembangunan IKM

14. Memperkuat pendidikan sains dan teknologi 

15. Melakukan reformasi politik, hukum dan birokrasi 

16. Menjamin pelestarian lingkungan hidup 

17. Melestarikan seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif dan prestasi olah raga.


Empat prioritas perhatian serius dari Presiden yakni " Berantas Judi online, Berantas Narkoba , Berantas Korupsi dan Berantas  Pertambangan Ilegal 


FRIC selalu mendukung program Presiden tersebut diatas sebagai Perkumpulan Media yang ingin menerapkan Persatuan Indonesia , serta  Berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia 


Bersama menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas , terkait loyalitas FRIC tidak diragukan lagi 


Seperti pelaksanaan SPPG dan MBG berapa banyak lapangan pekerjaaan disiapkan , serta perputaran roda ekonomi terwujud dengan adanya SPPG dan MBG , program Presiden yang bertujuan untuk rakyat bagaimana bisa sejahtera dan Indonesia Maju 


Mari bersama kita mendukung program Presiden dan Kapolri , serta bersama mewujudkan situasi Kamtibmas " pungkas H.Dian Surahman.

Redaksi

Komitmen Dukung Astacita Polres Kerinci Bangun Sentra Produksi Pangan Gizi Dukung Program Makan Bergizi Gratis.



Patrolihukum86.com, Kerinci - Polres Kerinci terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah, salah satunya melalui pembangunan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) yang berlokasi di belakang Asrama Polres Kerinci. Pembangunan ini merupakan bagian dari program nasional “Makan Bergizi Gratis” , yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan nasional.


Peletakan batu pertama pembangunan SPPG dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025 , menandai dimulainya langkah strategis Polres Kerinci dalam menyediakan fasilitas pengolahan makanan sehat dan bergizi. Nantinya, gedung ini akan berfungsi sebagai pusat produksi makanan bergizi yang akan disalurkan kepada lebih dari 3.000 penerima manfaat , mencakup anak-anak, masyarakat kurang mampu, serta kelompok rentan lainnya di wilayah Kabupaten Kerinci.


Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa kehadiran SPPG ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan nasional yang tidak hanya fokus pada aspek keamanan dan penagakan hukum, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bidang kesehatan dan gizi.


“Melalui pembangunan SPPG ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir untuk seluruh lapisan masyarakat. Kami tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut berperan dalam menyehatkan generasi bangsa,” ujarnya.


Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dengan adanya sentra produksi ini, Polres Kerinci dapat membantu memastikan tersedianya pangan sehat yang terjangkau dan berkualitas, sekaligus mendorong semangat gotong royong antar instansi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Pembangunan SPPG Polres Kerinci diharapkan menjadi contoh kolaborasi nyata antara aparat keamanan dan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. Selain memperkuat ketahanan pangan, langkah ini juga mencerminkan peran aktif Polri dalam menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing di masa depan.

Hamdi Zakaria

Sabtu, 11 Oktober 2025

Kapolres Bungo Tegaskan Kepada Masyarakat Hentikan Aktivitas PETI



Patrolihukum86.com, Muaro Bungo - Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono S.Kom, M.Si, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo.


Kapolres Bungo menegaskan, kegiatan PETI merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.


Melalui imbauan ini, Perwira Menengah Polres Bungo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta mendukung upaya pemerintah dan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


“Polres Bungo akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan terhadap aktivitas PETI. Kami berharap masyarakat tidak terlibat atau mendukung kegiatan ilegal tersebut,” tegas AKBP Natalena Eko Cahyono.


Kapolres Bungo juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk ikut aktif memberikan edukasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing, agar wilayah Bungo terbebas dari aktivitas penambangan ilegal.


Hamdi Zakaria

Pemerintah kabupaten Merangin Tutup Mata Jalan Longsor Di Belakang Pasar Muara Siau Belum Ada Perbaika Pemda Wajib Tanggung Jawab



Patrolihukum 86.acom, Merangin - Hampir(2) Tahun jalan penghubung (7)desa di kecamatan Muara Siau, kabupaten Merangin, provinsi Jambi yang ngalami longsor hingga kini belum ada perbaikan dari pemkab Merangin,hal ini membuat warga dan pengguna jalan mengeluh.


Pantauan media onlinPatroli hukum 86.com. di lapangan jalan ini merupakan akses utama masyarakat 7 desa dalam wilayah kecamatan Muara Siau yakni,desa pasar muara Siau,desa rantau macang,desa tiaro,desa sepantai renah,desa lubuk beringin,desa lubuk biran dan desa durian rambun.warga (7) desa berharap kepada Bapak Bupati Merangin H.M.Syukir.S.H bisa turun ke lapangan meninjau ke lokasi jalan longsor yang berlokasi di belakang pasar muara Siau.


Salah satu warga pasar Hermawan(57)ketika di wawancarai oleh media online Gerbang Indonesia. net. mengatakan kami selaku pengguna jalan berharap kepada Bapak Bupati Merangin dan DPRD wakil dapil (4)menganggarkan dana APBD untuk perbaikan jalan yang longsor sudah dua tahun (2) belum ada perbaikan,"ungkap Hermawan.


Kepala desa pasar Muara Siau Andri Juniato sempat juga di wawancarai di tempat kediamannya mengatakan saya selalu kepala desa Pasar muara Siau mengusulkan kepada pemkab Merangin melalui musren bang,sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari pemkab Merangin.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria, berikut adalah aturan hukum yang dapat menjerat pemerintah terkait jalan longsor, termasuk kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi yang bisa diterapkan. 


1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

UU Nomor 22 Tahun 2009 

Pasal 24 Ayat 1 dan 2: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda untuk mencegah kecelakaan.

Pasal 273: Jika penyelenggara jalan tidak memenuhi kewajibannya sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan korban, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, ungkap Hamdi.


Jika menyebabkan luka ringan: pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Jika menyebabkan luka berat: pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.


Jika menyebabkan meninggal dunia: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta, ungkap Hamdi.


2. Undang-Undang Jalan

UU Nomor 38 Tahun 2004 

Pasal 24: Pengguna jalan berhak mendapatkan ganti rugi jika mengalami kerugian akibat kelalaian penyelenggara jalan.

Pasal 57 Ayat 3: Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mengakibatkan kerugian pada pengguna jalan. 


3. Undang-Undang Penanggulangan Bencana

UU Nomor 24 Tahun 2007 

Kewajiban Mitigasi: Undang-undang ini mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, mitigasi, dan rehabilitasi. Meskipun longsor seringkali merupakan bencana alam, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko di kawasan rawan bencana, termasuk area yang memiliki infrastruktur jalan, kata Hamdi Zakaria.


Penataan Ruang, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2007, yang merupakan turunan dari UU ini, memberikan pedoman penataan ruang di kawasan rawan bencana longsor. Pemerintah wajib menggunakan pedoman ini untuk melindungi masyarakat dari ancaman longsor, ungkap Hamdi.


4. Aspek pertanggung jawaban

Pertanggungjawaban Perdata: Masyarakat atau pengguna jalan yang menjadi korban akibat jalan longsor dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Gugatan ini didasarkan pada kelalaian pemerintah dalam memelihara dan memastikan keselamatan jalan.

Pertanggungjawaban Pidana: Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pejabat atau penyelenggara jalan yang lalai dan mengakibatkan kerugian atau kematian. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian juga bisa digunakan, kata Hamdi.


Kewenangan, penyelenggara jalan

Pihak yang bertanggung jawab atas jalan yang longsor tergantung pada status jalannya:

Jalan Nasional: Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR.

Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi.

Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui Dinas Pekerjaan Umum.


Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban akibat jalan longsor, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:


 Masyarakat setempat dapat mengambil langkah-langkah berikut, seperti Laporan Kerusakan, Laporkan kerusakan jalan kepada pihak berwenang melalui kanal resmi seperti lapor.go.id, atau langsung ke dinas terkait.


Tuntut Ganti Rugi, Ajukan tuntutan ganti rugi secara perdata kepada penyelenggara jalan yang bersangkutan.


Juga bisa Laporan Pidana, Laporkan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka jika ada kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana, ungkap Hamdi Zakaria.


Irwanto

Jumat, 10 Oktober 2025

Mengingat Lupa : Sekitar 436 Ribu Personel Polri, Mari Kita Lihat Sisi Baik Polri , Jangan Menghujat Oleh Segelintir Oknum Yang Merusak Citra Polri



Patrolihukum86.com, Jakarta FRIC - Ketum Fast Respon Indonesia Center H.Dian Surahman sekedar mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa di Negara kita terdapat kurang lebih 450 personel Polri 


1. Polisi Republik Indonesia jumlah Polisi terbanyak di ASEAN 436.432 personel 

2. Thailand 230 ribu personel 

3. Filipina 221.419

4. Malaysia 134 .978

5. Myanmar 93 ribu personel 

6. Kamboja 62.616

7. Singapura  15 ribu personel 

8. Brunei 4.400

9. Timor Leste 4.165

10. Laos 2.900 personel 


Peran Polisi di negara kita sangatlah penting sesuai motto " Polri Untuk Masyarakat" sekitar 450 Polisi yang bertugas memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyakarat harus dihujat oleh perilaku beberapa oknum yang diperkirakan 00,1% yang bermasalah.


Sementara prajurit TNI sebanyak 694,7 ribu personel aktif, berdasarkan data dari Lowy Institute Asia Power Index 2024.


"Jika Polri dihujat terus , begini  umpama Kapolri perintahkan Polisi mogok selama satu minggu apa yang akan terjadi bagi negeri kita ini


Perampokan , penjarahan , begal , Genk motor , pencurian , pembunuhan , mengatur lalu lintas , patroli Kamtibmas , banyak lagi yang lain Polri hadir untuk masyakarat 


Contoh saat ini Polri dalam mendukung Astacita Presiden , Polri turun mendukung Makan Bergizi Gratis , Mendukung Swasembada pangan dengan bertanam jagung ,menjual beras , banyak lainnya lagi semua untuk masyarakat, mari kita lihat sisi baik dari Polri , dan selayaknya kita berterima kasih kita bisa menikmati situasi aman dan damai 


Salam pandangan FRIC seharusnya lah kita bersama-sama mendung Pemerintah , Polri dan TNI guna terwujudnya situasi Kamtibmas dan program Menuju Indonesia Maju Indonesia Emas Terlaksana dengan sukses 


Jangan mudah terprovokasi , saat ini musuh terberat adalah media sosial yang menyebar kan hoak , dan penggiringan opini guna memecah belah persatuan dan kesatuan 


Maka diminta masyakarat bijak dalam menyikapi semua media sosial , tela'ah dahulu , pastikan sumbernya terpercaya , jangan murah terpengaruh 


Begitu juga bagi rekan Jurnalis untuk melaksanakan tugas jurnalistik sesuai data dan fakta, jika hal bisa membahayakan dan memecah belah persatuan untuk dikaji dahulu sebelum tayang dan bukan berdasarkan pesanan , semoga semau bisa bertugas sebagai jurnalis sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999 " ungkap H.Dian Surahman 

Sumber: Humas FRIC

Redaksi

Ketum FRIC H.Dian Surahman Tegaskan Bagi Anggota Yang Tidak Solid Terhadap FRIC dan Polri Silahkan Cari Wadah Lain



Patrolihukum86.com, Jakarta - *FRIC* - Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman menegaskan kepada seluruh Pengurus DPP dan Pengurus dan anggota DPW FRIC se tanah air untuk solid terhadap FRIC dan Polri 


FRIC terbentuk berkat dukungan para Jenderal di Polri , untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia , dan Kapolri melalui pemberitaan dan pengawasan tupoksi sebagai Media 


Penegasan ini disampaikan sebelum fase pelantikan para pengurus seluruh wilayah di Indonesia , " jangan hanya memantau saja di group dan tidak berperan dalam membantu  upload berita Polri, paling penting bersinergi dengan Polri do wilayah masing-masing , jalin trust . 


Komunikasi yang baik dan saling menjaga , karena kita dibentuk untuk  Counter opini Polri , mari kita jaga Polri " tegas Ketum FRIC 


Sementara Sekjen FRIC H. Deden H menyampaikan " kita mendata para pengurus wilayah dan anggota sebelum pelantikan dan peresmian kantor di Jakarta , kita monitor bagi yang tidak aktif dalam komunikasi di group dan membantu pemberitaan maka kita akan evaluasi


Sesuai pesan pendiri para Jenderal " bagi yang solid saja terhadap FRIC dan Polri  bisa bergabung , jika tidak, dengan  terpaksa kita keluarkan


" Kita hanya butuh yang solid dan rasa memiliki terhadap FRIC dan cinta Polri " tegas Sekjen 

Sumber: Humas FRIC

Redaksi

Dua Pelaku Curanmor Di Ciparay Jabar Dibekuk Polsek Jelutung



Patrolihukum86.com, FRIC Kota Jambi - Usaha kerja keras tidak sia sia , selama lima hari pengejaran  akhirnya membuahkan hasil , pengejaran pelaku curanmor hingga pulau Jawa alias di Ciparay Jawa Barat , akhirnya  dua pelaku curanmor inisial H dan W berhasil di bekuk Polsek Jelutung 


Pengejaran pelaku dipimpin langsung Kapolsek Jelutung Iptu M.Choiril Umam Fauzi SH MH

Kapolsek menjelaskan " dua orang pelaku beraksi disalah satu Toko Horden di Simpang Kawat Kecamatan Jelutung Kota Jambi beberapa waktu lalu, kedua pelaku asal Ciparay Jawa Barat dan mereka bekerja di Jambi


Setelah melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku curanmor tersebut , dilakukan pengejaran . 


Pengejaran pelaku Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Ondo Siburian SH , beserta tim , yang mana kita berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Ciparay Polresta Bandung (10/10)


Akhirnya pengejaran , kita berhasil meringkus dua pelaku dan satu unit kendaraan Roda dua Jenis Yamaha Merk N Max yang merupakan  hasil kejahatan pelaku" ungkap Kapolsek

Hamdi Zakaria

Kejari Tanjabtim Beberkan Tiga Program Utama- 1,6 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan



Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur - Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Dr. Beny Siswanto, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., pada Jumat (10/10/2025).


“Tugas pertama kita berfokus pada kegiatan pencegahan, melalui tugas pendampingan hukum/pengawalan PPS terhadap proyek strategis daerah, penyuluhan hukum, serta penerangan hukum juga termasuk program Jaksa Garda desa (JAGA DESA). Kedua, kegiatan penindakan hukum baik tindak pidana korupsi maupun penanganan perkara Tindak Pidana Umum. Dan ketiga, bagaimana pelayanan publik kita bisa semakin baik,melalui program Antar BB Gratis, Tilang Drivethru dan pelayanan hukum gratis ” ujar Beny.


Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa pihaknya turut melakukan pengawalan pengamanan pembangunan yang berada di Tanjabtim terhadap proyek Strategis Daerah (PSD) “pengawalan pengamanan pembangunan bertujuan memitigasi risiko,namun kita tidak mencampuri hal yang bersifat teknis dan  bukan sebagai tameng dalam kegiatan tersebut jika masih juga terjadi pelanggaran, tentu tetap kita tindak.” tegasnya.


Menjawab isu nasional terkait Eksistensi Kejaksaan dalam pengembalian uang negara, Kajari mengungkapkan bahwa Kejari Tanjabtim sepanjang tahun 2025 telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp1,669.990.396 ( satu milyar enam ratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah. “Itu berasal dari uang pengganti dan denda perkara Tipikor yang sudah disetor ke kas negara. Memang perkaranya tahun lalu, tapi eksekusinya dilakukan tahun ini. Bahkan masih ada dua perkara lagi yang kemungkinan akan bertambah dan di mungkinkan kami akan melakukan penyitaan dan penelurusan asset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, ungkapnya.”


Selain itu, Kejari Tanjabtim juga tengah menyusun rencana  kedepan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui bidang Datun, yang meliputi tindak lanjut temuan BPK, masalah pajak, serta penertiban aset daerah seperti kendaraan dan tanah.


Dalam kesempatan tersebut, Kajari Beny Siswanto juga menyampaikan bahwa Kejari Tanjabtim kedepannya mendapat tugas direktif guna melakukan pembinaan satu Koperasi Merah Putih, serta mendukung Program MBG sebagai bagian dari kontribusi Kejaksaan terhadap pembangunan daerah.


“Selain penegakan hukum, kami juga bagian dari pemerintahan. Jadi kami mendukung kepentingan pembangunan, tentu sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” pungkasnya.


(Firdaus Sinrang)

Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati H M Syukur Lantik Sebanyak 1.375 Orang PPPK Diharapkan Bisa Membantu Menjalankan Visi Misi Bupati



Patrolihukum86.com, Merangin Bangko - Bupati Merangin H M Syukur melantik sebanyak 1.375 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dipusatkan di Objek Wisata Arboretum Rio Alif Dusun Mudo Bangko, Kamis (09/10).

Sebanyak 1.375 orang PPPK tersebut, terdiri dari tenaga guru 719 orang, tenaga kesehatan 201 dan tenaga teknis 455 orang. Mereka diminta mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, bertanggungjawab dan berkomitmen terhadap tugas.

‘’Tahun 2026 akan banyak tantangan yang dihadapi, kekuatan kita sekarang cuma satu, adanya semangat dari diri kita masing-masing untuk ingin berubah, harus punya semangat gotong-royong dan hilangkan ego masing-masing,’’ujar Bupati.

Tujuan yang akan dicapai PPPK lanjut bupati hanya satu, ingin negeri ini berubah dengan pelayanan terbaik untuk negeri.  Sebanyak 10 ribu lebih pegawai Kabupaten Merangin, mungkin menjadi jumlah pegawai terbesar di Sumatera.

Bupati berharap kepada para PPPK yang baru dilantik, bisa membantu menjalankan visi-misi Bupati Merangin  H M Syukur.  Pada kesempatan itu bupati mengajak PPPK, untuk bersama-sama membangun Kabupaten Merangin.

‘’Percuma dangan uang yang banyak, tapi semangat untuk membangun itu tidak ada. Masih berfikir yang lain-lain dan terus santai, yakinkan kalau terus bersikap seperti itu, nanti akan ditinggalkan,’’terang Bupati.

Waktu lanjut bupati, akan mencatat siapa yang berbuat dan siapa yang tidak berbuat, siapa yang bekerja dan siapa yang tidak bekerja. Lingkungan juga akan mencatat, Pemerintah juga akan mencatat.

Namun demikian bupati merasa bangga, karena PPPK yang dilantik, mempunyai keinginan berbagi kebahagiaan dan rasa syukur memberikan sembako dan sedikit rezekinya untuk anak-anak dhuafa serta tanam pohon di lokasi pelantikan.

Bupati ketika ditanya mengapa pelantikan PPPK itu dilakukan di Arboretum? Dijelaskan bupati, agar PPPK selalu mengenang Objek Wisata Arboretum Rio Alif, paling favorite, menjadi objek wisata satu-satunya di Indonesia yang luasnya mencapai 75 hektar berada dalam kota.

Tampak hadir pada pelantikan PPPK tersebut, Wabup Merangin H A Khafidh, Pj Sekda Zulhifni, Ketua MUI Merangin Dr H Joni Musa, para kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan penting lainnya.


Irwanto

Rabu, 08 Oktober 2025

Kunjungi Ditpolairud Polda Jambi, Bidpropam Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Etika Profesi di Ditpolairud Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menerima kunjungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi dalam rangka kegiatan Pembinaan Etika Profesi di Lingkungan Polri, bertempat di Aula Bima Sakti Ditpolairud Polda Jambi. (09/10/25)

Kedatangan Tim Bidpropam yang dipimpin oleh Kompol Andi Musahar, selaku Ps. Kasubbid Wabprof, disambut langsung oleh Kabagbinopsnal Ditpolairud AKBP Lukman dan Kanit Provos Iptu Edi Darma beserta personel Ditpolairud Polda Jambi.

Dalam arahannya, Kompol Andi Musahar menyampaikan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia menjelaskan sejumlah ketentuan terkait larangan perilaku menyimpang bagi anggota Polri, sebagai upaya mitigasi terhadap potensi pelanggaran disiplin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri dalam mewujudkan Transformasi Polri yang Presisi.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari AKP Sumarlan, selaku Ps. Kanit Gakkum Subbidprovos, yang mengingatkan seluruh personel Polairud agar menjauhi gaya hidup mewah, serta menjaga sikap sederhana baik di lingkungan dinas maupun keluarga.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Bidpropam atas pembinaan yang diberikan.

> “Kami berterima kasih atas arahan dan bimbingan yang diberikan kepada personel Ditpolairud. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjaga marwah institusi dan membentuk anggota Polri yang berdedikasi serta berintegritas, guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Hamdi Zakaria

Polantas menyapa dan transformasi digital penegakan hukum dengan ETLE/ITE serta apresiasi terhadap peningkatan program ITE/ETLE.



Patrolihukum86.com, FRIC Jambi - Kombinasi antara program "Polantas Menyapa" dan transformasi digital penegakan hukum melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah strategi ganda Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). 

Transformasi Kultural dan Humanis

"Polantas Menyapa" merupakan program perubahan kultural yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi lebih humanis dan responsif. Tujuannya adalah untuk 

Mengubah Citra, Mengganti citra Polantas dari sekadar penindak menjadi penolong, pelayan, dan mitra masyarakat di jalan.

Kehadiran Nyata Mendorong anggota Polantas untuk hadir secara langsung di lapangan dengan sikap ramah (Senyum Polisi), terutama di titik-titik rawan kemacetan atau kecelakaan.

Membangun Sinergi Menciptakan interaksi dua arah dan membangun kesadaran kolektif akan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Program ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, seperti ojek online (ojol), karena dinilai menyentuh kebutuhan masyarakat dan membangun citra positif Polri.

Transformasi Digital Penegakan Hukum dengan ITE/ETLE

Aspek transformasi digital penegakan hukum lalu lintas diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi informasi, yang puncaknya adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program ini didukung oleh landasan hukum yang terkait dengan ITE dan diarahkan untuk mencapai transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penindakan pelanggaran ,

Menggantikan proses tilang manual dengan penindakan berbasis kamera CCTV di jalan raya (ETLE Statis) maupun kamera yang dibawa petugas (ETLE Mobile).

Pencegahan Korupsi , Penindakan secara elektronik bertujuan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalkan potensi praktik suap atau penyimpangan.

Apresiasi Peningkatan Program ETLE: Korlantas terus mendapat apresiasi atas pengembangan teknologi ETLE yang sudah merambah hingga penggunaan Artificial Intelligence (AI) seperti Face Recognition (FR) untuk mendeteksi pelanggar dan kendaraan.

Kakorlantas Polri sendiri telah menyampaikan apresiasi terhadap pengembangan teknologi ini sebagai lompatan besar dalam penegakan hukum lalu lintas menuju era digital yang modern.Kompatibilitas Hukum .

Penerapan ETLE sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional di era digital, meskipun pelaksanaannya harus memadukan instrumen teknologi dengan peran petugas di lapangan untuk kasus-kasus tertentu.

Kedua pilar ini (Humanis melalui Polantas Menyapa dan Digital melalui ITE/ETLE) menjadi kunci dalam mewujudkan Polantas yang modern, efektif, dan dekat dengan masyarakat, sesuai dengan konsep Polri Presisi.

Hamdi Zakaria

Hamdi Zakaria, A.Md: TMPLHK Indonesia Laporkan PT. BSU Kepada Tiga Dinas Lingkungan Hidup



Patrolihukum86.com, Jambi - Terjadinya  pencemaran lingkungan terhadap aliran air Sungai Salak, di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, atas pengaduan masyarakat, ditindak lanjuti oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia.


Menurut Hamdi Zakaria, benar berdasarkan informasi dan hasil perevikasi lapangan, TMPLHK Indonesia, temukan dugaan Limbah PKS yang mencemari aliran sungai Salak, dihuluan sungai ini, menurut warga, ada PT. BSU.


Kami dari TMPLHK Indonesia, menindak lanjuti temuan ini. Dan TMPLHK Indonesia, sudah melayangkan surat laporan dugaan pencemaran kepada tiga disana lingkungan hidup, untuk ditindaklanjuti.


Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, tempat Keberadaan PT. BSU, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, sebagai korban limbah dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.


Hamdi Zakaria jelaskan,  Perusahaan PKS yang membuang limbah cair ke sungai tanpa izin, atau sengaja pencemaran, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 98 dan 104, dan dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran dan pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa denda dan pidana penjara yang sangat berat, tergantung tingkat pencemaran dan dampaknya.


 Pelaku juga wajib melakukan pemulihan lingkungan, seperti remediasi dan rehabilitasi, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 


Dasar Hukum nya terkait ini kata Hamdi, adalah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan. 


Juga ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PP Cipta Kerja): Mengatur tentang persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah yang memengaruhi penegakan hukum lingkungan, menurut BPK RI, ungkap Hamdi Zakaria.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjelaskan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan, menurut BPK RI.


Ada Sanksi yang menunggu bagi PKS nakal, ada Sanksi Administratif, diantaranya kata Hamdi,

Sanksi Teguran Tertulis: Tahap awal untuk mengingatkan pelanggaran yang dilakukan. 


Sanksi Pembekuan Izin Lingkungan: Pelaku dapat kehilangan izin usahanya untuk sementara waktu. 


Sanksi Pencabutan Izin Lingkungan: Jika pelanggaran berat, izin lingkungan dapat dicabut secara permanen, menurut BPK RI.


Sanksi Paksaan Pemerintah: Tindakan yang dikenakan oleh pemerintah untuk menghentikan kegiatan atau tindakan yang menyebabkan pencemaran. 


Ada Sanksi Pidana, pada

Pasal 98 UU PPLH: Pelaku yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu sungai dapat dikenakan pidana. 

Pasal 104 UU PPLH: Jika pembuangan limbah tanpa izin, pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, ungkap Hamdi.


Menurut Pasal 100 UU PPLH: Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika telah menerima sanksi administratif sebelumnya. 

Kewajiban Pemulihan Lingkungan:

Penanggulangan: Mengisolasi pencemaran, menghentikan sumber pencemaran, dan memberikan informasi peringatan kepada masyarakat. 


Sanksi Pemulihan: Melakukan remediasi (pemulihan kondisi seperti semula), rehabilitasi (pemulihan produktivitas dan ekosistem), dan restorasi (mengembalikan fungsi lingkungan seperti semula). 


Penting untuk diingat, kata Hamdi Zakaria,

Penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan prinsip ultimum remedium (sanksi terakhir) dan melalui tahapan sanksi administratif terlebih dahulu, menurut BPK RI. 


Tingkat sanksi yang dikenakan akan bergantung pada tingkat keparahan pencemaran, apakah hanya melanggar baku mutu atau menyebabkan kematian, serta apakah itu dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian, dan pada kasus kali ini, ada korban kerugian yang dialami nasyarakat, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Transformasi Digital Korlantas, Kakorlantas :ETLE Catat Peningkatan Signifikan Penegakan Hukum di Jalan Raya*



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan perkembangan signifikan dalam transformasi digital Korlantas Polri, khususnya di bidang penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu disampaikan Irjen Pol Agus di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (10/10). Ia menjelaskan bahwa peningkatan kinerja ETLE menjadi salah satu fokus utama setelah perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai Digital Korlantas Polri yang diresmikan pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara.

“Pada hari ini saya bersama seluruh jajaran PJU Korlantas dan Polda Jawa Barat ingin menyampaikan informasi terkait perintah Bapak Kapolri mengenai Digital Korlantas Polri. Perkembangannya, khusus di bidang penegakan hukum, adalah revitalisasi peningkatan kinerja ETLE,” ujar Irjen Pol Agus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, khususnya bagian Dakgar, yang telah mengembangkan ETLE hingga hampir sempurna — baik perangkat-perangkatnya, pola-pola, maupun mekanisme tata kerja. 

“Dari perkakor juga sudah direvisi mekanisme tata cara kerja ETLE agar lebih efektif,” tambahnya.

Irjen Pol Agus menjelaskan, peningkatan kinerja ETLE terlihat jelas dari capaian periode Januari hingga September 2025. Total capture pada Januari–Agustus tercatat sebanyak 1.710.918, lalu meningkat pada Januari–September menjadi 8.335.692, atau naik 387 persen.

Untuk proses validasi, meningkat dari 582.994 menjadi 2.297.887, atau naik 294 persen. Sementara konfirmasi naik dari 70.123 menjadi 480.844, atau naik 586 persen.

“Ini prestasi tertinggi selama revitalisasi dan percepatan ETLE yang sudah dievaluasi secara komprehensif, termasuk pada aspek pembayaran yang berpengaruh terhadap PNBP,” ujarnya.

Dalam hal pembayaran, data menunjukkan kenaikan dari 22.480 menjadi 392.214, atau meningkat hingga 1.645 persen. “Ini capaian luar biasa dan menjadi bukti nyata efektivitas sistem ETLE,” tegasnya.

Irjen Pol Agus menambahkan, saat ini hampir seluruh jajaran kepolisian di Indonesia telah menjalankan mekanisme kerja ETLE berbasis digital mulai dari proses capture, validasi, pengiriman, hingga pembayaran.

“Hanya satu Polda, yaitu Papua Barat Daya, yang saat ini belum sepenuhnya digital dan akan segera kita bangun. Namun jika fasilitas digital belum tersedia, sistem manual tetap disiapkan. Secara keseluruhan, 95 persen proses sudah digital,” ungkapnya.

Selain itu, Kakorlantas juga memaparkan berbagai jenis ETLE yang telah diterapkan, yakni ETLE handheld, yang digunakan oleh petugas Polantas bersertifikasi; ETLE portable, dengan sistem kerja mirip ETLE statis; serta ETLE mobile, yaitu kamera yang terpasang dalam satu kendaraan dengan delapan titik kamera.

Program Polantas Menyapa juga disebut berjalan seiring dengan penguatan transformasi digital. Program ini tak hanya menjadi sarana komunikasi dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat pendekatan hukum digital di bidang penegakan hukum lalu lintas.

“Saat ini perangkat ETLE di seluruh Indonesia berjumlah 1.641 unit, dan ke depan akan terus ditingkatkan. Targetnya pada tahun 2027 bisa mencapai 3.000 hingga 5.000 perangkat, agar transformasi digital benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Irjen Pol Agus juga menegaskan bahwa penerapan sistem ETLE berdampak nyata terhadap keselamatan berlalu lintas. 

“Secara teori, ketika penegakan hukum dilakukan melalui sistem tilang elektronik, tingkat fatalitas korban kecelakaan akan menurun. Terbukti pada semester pertama, angka fatalitas turun 19,8 persen, atau sekitar 2.512 korban meninggal dunia berhasil ditekan,” paparnya.

Ia berharap peningkatan kinerja ETLE dan perluasan sistem digital ini terus menjadi langkah maju dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

“Semoga dengan peningkatan kinerja ETLE, keselamatan di jalan semakin meningkat. Salam keselamatan dan salam presisi,” tutup Kakorlantas Polri.

Redaksi

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Bimtek Sinergitas Penanganan Tindak Pidana dan SAR Perairan



Patrolihukum86.com, Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sinergitas Penanganan Tindak Pidana dan Kegiatan SAR Perairan, bertempat di Aula Kantor Ditpolairud Polda Jambi. (09/10/25)

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wadirpolairud Polda Jambi AKBP Abilio Dos Santos, didampingi Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Jambi AKBP Lukman, Kasubditgakkum AKBP Ade Candra dan Kasubbgarenmin Kompol Yanepi.

Dalam sambutannya, AKBP Abilio menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dan kemampuan personel Polairud dalam melaksanakan tugas di lapangan.

> “Dengan adanya kegiatan ini, personel tidak lagi ragu dalam bertindak, terutama saat menghadapi situasi di lapangan yang membutuhkan ketepatan dan kecepatan pengambilan keputusan,” ujarnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini berasal dari berbagai instansi, antara lain Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi, Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, BPBD Provinsi Jambi, serta Basarnas Jambi.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pimpinan terhadap peningkatan kapasitas anggotanya.

> “Kami berharap seluruh anggota Polairud terus mengasah dan menambah ilmu pengetahuan, khususnya di bidang Kepolisian Perairan, agar semakin profesional dan siap menghadapi tantangan tugas,” tegasnya.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 30 personel, yang terdiri dari anggota Ditpolairud Polda Jambi serta Satpolairud Polres Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

Hamdi Zakaria

Bripda Jihan Luthfi Angely Harumkan Nama Polres Tebo, Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Taekwondo Piala Panglima TNI 2025



Patrolihukum86.com, Tebo – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anggota Polres Tebo, Bripda Jihan Luthfi Angely, yang sukses menorehkan kemenangan pada ajang Kejuaraan Mandiri Series Open International Taekwondo Championship 2025 Piala Panglima TNI.


Kejuaraan bergengsi tersebut digelar pada 26–28 September 2025 di GOR A. Yani Cilangkap, Jakarta Timur, dan diikuti oleh atlet-atlet terbaik dari berbagai satuan TNI-Polri serta peserta dari dalam dan luar negeri.


Bripda Jihan yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Polda Jambi, tampil gemilang dan berhasil mengharumkan nama Polres Tebo serta institusi Polri di kancah nasional.


Sebelum menorehkan prestasi di ajang Piala Panglima TNI, Bripda Jihan juga sebelumnya telah menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan berhasil menjadi juara pada Pekan Olahraga Nasional Polri “Kapolri Cup” ke-6 cabang Beladiri Taekwondo Tahun 2025, yang digelar di GOR Jatidiri, Semarang, pada Juli 2025.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas capaian yang diraih oleh personel muda Polres Tebo tersebut.


“Prestasi yang diraih Bripda Jihan merupakan bukti nyata bahwa anggota Polri tidak hanya berprestasi dalam tugas kepolisian, tetapi juga mampu mengharumkan nama institusi melalui bidang olahraga. Kami tentu sangat bangga atas dedikasi, semangat, dan disiplin yang ditunjukkannya,” ujar Kapolres.


AKBP Triyanto juga menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Tebo untuk terus mengembangkan potensi diri, baik dalam bidang profesionalisme kepolisian maupun prestasi non-tugas seperti olahraga dan seni.


“Kami berharap semangat juang dan sportivitas Bripda Jihan dapat menjadi inspirasi bagi rekan-rekan lainnya untuk berprestasi dan membawa nama baik Polres Tebo di tingkat daerah maupun nasional,” tambahnya.


Keikutsertaan Bripda Jihan dalam ajang Piala Panglima TNI ini berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2588/IX/BIN.2.2./2025 tanggal 4 September 2025, yang menugaskannya mewakili Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat persaudaraan antar peserta. Hingga akhir kompetisi, Bripda Jihan dinyatakan berhasil meraih prestasi gemilang dan membawa pulang medali kehormatan untuk Polri, khususnya Polres Tebo, Polda Jambi.


Dengan prestasi tersebut, Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung Grand Strategy Polri khususnya dalam pilar Building Trust dan Excellent Performance, melalui pembinaan sumber daya manusia unggul, berprestasi, dan berintegritas.


Hamdi Zakaria

Kurniadi Hidayat Ketua LPKNI Menilai Instruksi Walikota Tanpa Pertimbangan dan Azas Keadilan



Patrolihukum86.com, Kita Jambi - Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Jambi soal instruksi larangan pengisian BBM jenis solar oleh kendaraan roda enam dalam Kota Jambi menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Rabu (8/10/2025).

LPKNI melalui Kurniadi Hidayat, menilai instruksi tersebut dilakukan tanpa pertimbangan, dan asas keadilan. 


Sebagaimana keluhan sebagian warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk angkutan dalam Kota Jambi. Yang dalam hal ini sangat memerlukan bahan bakar minyak jenis solar, dan harus keluar dari dalam kota untuk mencari BBM jenis solar pada SPBU yang diperbolehkan tersebut.


" Mbok ya buatlah aturan sesuai kebijakan, tapi tetap harus mencarikan solusi bagi masyarakat yang berdomisili dalam kota yang mengeluhkan hal itu. Pastinya setiap kebijakan ada pro dan ada yang kontra, dan tolong disikapi dengan baik agar keadilan itu berlaku bagi yang menganggap kebijakan itu harus dipertimbangkan " ungkapnya.


‎Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) SPBU, adapun SPBU yang dimaksud yaitu,  SPBU Pall 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU Pal 7 dan SPBU Aur Duri.


Kurniadi tidak menampik bahwa kebijakan Maulana ini patut diapresiasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan arus lalulintas dalam Kota Jambi.

" Disini yang diminta pertimbangannya, jika ada toko bangunan atau toko yang menggunakan angkutan jenis mobil roda enam yang domisilinya di wilayah Sipin, harus ke SPBU Bagan Pete atau SPBU Aur Duri untuk mencari BBM jenis solar. Belum lagi antrian panjang hingga pagi, apakah nantinya tidak menghilangkan waktu. Dan itu akibat yang harusnya dipikirkan " tambahnya.


‎Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menduga kebijakan itu dipicu adanya persaingan usaha tidak sehat, dimana berdasarkan kacamata LPKNI jika Walikota Jambi memiliki sebuah SPBU diwilayah Kota Jambi.

‎"Dugaan dengan pembatasannya SPBU, hanya beberapa titik yang diperbolehkan, inikan ada monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat, karna kita melihat salah satu SPBU, dari 7 SPBU yang dibolehkan, indikasinya itu punya Pak Walikota sendiri, jadi itu harus dipertegas" kata Kurniadi Hidayat.


Kurniadi meminta agar Walikota Jambi segera memberikan pertimbangan dan pengecualian bagi warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk.


" Menimbang tidaklah menjadi pemicu kemacetan jika pihak SPBU mampu mengatasinya " tutupnya.


Hamdi Zakaria