Rabu, 08 Oktober 2025

Transformasi Digital Korlantas, Kakorlantas :ETLE Catat Peningkatan Signifikan Penegakan Hukum di Jalan Raya*



Patrolihukum86.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan perkembangan signifikan dalam transformasi digital Korlantas Polri, khususnya di bidang penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal itu disampaikan Irjen Pol Agus di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (10/10). Ia menjelaskan bahwa peningkatan kinerja ETLE menjadi salah satu fokus utama setelah perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai Digital Korlantas Polri yang diresmikan pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara.

“Pada hari ini saya bersama seluruh jajaran PJU Korlantas dan Polda Jawa Barat ingin menyampaikan informasi terkait perintah Bapak Kapolri mengenai Digital Korlantas Polri. Perkembangannya, khusus di bidang penegakan hukum, adalah revitalisasi peningkatan kinerja ETLE,” ujar Irjen Pol Agus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, khususnya bagian Dakgar, yang telah mengembangkan ETLE hingga hampir sempurna — baik perangkat-perangkatnya, pola-pola, maupun mekanisme tata kerja. 

“Dari perkakor juga sudah direvisi mekanisme tata cara kerja ETLE agar lebih efektif,” tambahnya.

Irjen Pol Agus menjelaskan, peningkatan kinerja ETLE terlihat jelas dari capaian periode Januari hingga September 2025. Total capture pada Januari–Agustus tercatat sebanyak 1.710.918, lalu meningkat pada Januari–September menjadi 8.335.692, atau naik 387 persen.

Untuk proses validasi, meningkat dari 582.994 menjadi 2.297.887, atau naik 294 persen. Sementara konfirmasi naik dari 70.123 menjadi 480.844, atau naik 586 persen.

“Ini prestasi tertinggi selama revitalisasi dan percepatan ETLE yang sudah dievaluasi secara komprehensif, termasuk pada aspek pembayaran yang berpengaruh terhadap PNBP,” ujarnya.

Dalam hal pembayaran, data menunjukkan kenaikan dari 22.480 menjadi 392.214, atau meningkat hingga 1.645 persen. “Ini capaian luar biasa dan menjadi bukti nyata efektivitas sistem ETLE,” tegasnya.

Irjen Pol Agus menambahkan, saat ini hampir seluruh jajaran kepolisian di Indonesia telah menjalankan mekanisme kerja ETLE berbasis digital mulai dari proses capture, validasi, pengiriman, hingga pembayaran.

“Hanya satu Polda, yaitu Papua Barat Daya, yang saat ini belum sepenuhnya digital dan akan segera kita bangun. Namun jika fasilitas digital belum tersedia, sistem manual tetap disiapkan. Secara keseluruhan, 95 persen proses sudah digital,” ungkapnya.

Selain itu, Kakorlantas juga memaparkan berbagai jenis ETLE yang telah diterapkan, yakni ETLE handheld, yang digunakan oleh petugas Polantas bersertifikasi; ETLE portable, dengan sistem kerja mirip ETLE statis; serta ETLE mobile, yaitu kamera yang terpasang dalam satu kendaraan dengan delapan titik kamera.

Program Polantas Menyapa juga disebut berjalan seiring dengan penguatan transformasi digital. Program ini tak hanya menjadi sarana komunikasi dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat pendekatan hukum digital di bidang penegakan hukum lalu lintas.

“Saat ini perangkat ETLE di seluruh Indonesia berjumlah 1.641 unit, dan ke depan akan terus ditingkatkan. Targetnya pada tahun 2027 bisa mencapai 3.000 hingga 5.000 perangkat, agar transformasi digital benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Irjen Pol Agus juga menegaskan bahwa penerapan sistem ETLE berdampak nyata terhadap keselamatan berlalu lintas. 

“Secara teori, ketika penegakan hukum dilakukan melalui sistem tilang elektronik, tingkat fatalitas korban kecelakaan akan menurun. Terbukti pada semester pertama, angka fatalitas turun 19,8 persen, atau sekitar 2.512 korban meninggal dunia berhasil ditekan,” paparnya.

Ia berharap peningkatan kinerja ETLE dan perluasan sistem digital ini terus menjadi langkah maju dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

“Semoga dengan peningkatan kinerja ETLE, keselamatan di jalan semakin meningkat. Salam keselamatan dan salam presisi,” tutup Kakorlantas Polri.

Redaksi

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Bimtek Sinergitas Penanganan Tindak Pidana dan SAR Perairan



Patrolihukum86.com, Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sinergitas Penanganan Tindak Pidana dan Kegiatan SAR Perairan, bertempat di Aula Kantor Ditpolairud Polda Jambi. (09/10/25)

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wadirpolairud Polda Jambi AKBP Abilio Dos Santos, didampingi Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Jambi AKBP Lukman, Kasubditgakkum AKBP Ade Candra dan Kasubbgarenmin Kompol Yanepi.

Dalam sambutannya, AKBP Abilio menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dan kemampuan personel Polairud dalam melaksanakan tugas di lapangan.

> “Dengan adanya kegiatan ini, personel tidak lagi ragu dalam bertindak, terutama saat menghadapi situasi di lapangan yang membutuhkan ketepatan dan kecepatan pengambilan keputusan,” ujarnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini berasal dari berbagai instansi, antara lain Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi, Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, BPBD Provinsi Jambi, serta Basarnas Jambi.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pimpinan terhadap peningkatan kapasitas anggotanya.

> “Kami berharap seluruh anggota Polairud terus mengasah dan menambah ilmu pengetahuan, khususnya di bidang Kepolisian Perairan, agar semakin profesional dan siap menghadapi tantangan tugas,” tegasnya.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 30 personel, yang terdiri dari anggota Ditpolairud Polda Jambi serta Satpolairud Polres Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

Hamdi Zakaria

Bripda Jihan Luthfi Angely Harumkan Nama Polres Tebo, Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Taekwondo Piala Panglima TNI 2025



Patrolihukum86.com, Tebo – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anggota Polres Tebo, Bripda Jihan Luthfi Angely, yang sukses menorehkan kemenangan pada ajang Kejuaraan Mandiri Series Open International Taekwondo Championship 2025 Piala Panglima TNI.


Kejuaraan bergengsi tersebut digelar pada 26–28 September 2025 di GOR A. Yani Cilangkap, Jakarta Timur, dan diikuti oleh atlet-atlet terbaik dari berbagai satuan TNI-Polri serta peserta dari dalam dan luar negeri.


Bripda Jihan yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Polda Jambi, tampil gemilang dan berhasil mengharumkan nama Polres Tebo serta institusi Polri di kancah nasional.


Sebelum menorehkan prestasi di ajang Piala Panglima TNI, Bripda Jihan juga sebelumnya telah menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan berhasil menjadi juara pada Pekan Olahraga Nasional Polri “Kapolri Cup” ke-6 cabang Beladiri Taekwondo Tahun 2025, yang digelar di GOR Jatidiri, Semarang, pada Juli 2025.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas capaian yang diraih oleh personel muda Polres Tebo tersebut.


“Prestasi yang diraih Bripda Jihan merupakan bukti nyata bahwa anggota Polri tidak hanya berprestasi dalam tugas kepolisian, tetapi juga mampu mengharumkan nama institusi melalui bidang olahraga. Kami tentu sangat bangga atas dedikasi, semangat, dan disiplin yang ditunjukkannya,” ujar Kapolres.


AKBP Triyanto juga menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Tebo untuk terus mengembangkan potensi diri, baik dalam bidang profesionalisme kepolisian maupun prestasi non-tugas seperti olahraga dan seni.


“Kami berharap semangat juang dan sportivitas Bripda Jihan dapat menjadi inspirasi bagi rekan-rekan lainnya untuk berprestasi dan membawa nama baik Polres Tebo di tingkat daerah maupun nasional,” tambahnya.


Keikutsertaan Bripda Jihan dalam ajang Piala Panglima TNI ini berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2588/IX/BIN.2.2./2025 tanggal 4 September 2025, yang menugaskannya mewakili Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat persaudaraan antar peserta. Hingga akhir kompetisi, Bripda Jihan dinyatakan berhasil meraih prestasi gemilang dan membawa pulang medali kehormatan untuk Polri, khususnya Polres Tebo, Polda Jambi.


Dengan prestasi tersebut, Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung Grand Strategy Polri khususnya dalam pilar Building Trust dan Excellent Performance, melalui pembinaan sumber daya manusia unggul, berprestasi, dan berintegritas.


Hamdi Zakaria

Kurniadi Hidayat Ketua LPKNI Menilai Instruksi Walikota Tanpa Pertimbangan dan Azas Keadilan



Patrolihukum86.com, Kita Jambi - Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Jambi soal instruksi larangan pengisian BBM jenis solar oleh kendaraan roda enam dalam Kota Jambi menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Rabu (8/10/2025).

LPKNI melalui Kurniadi Hidayat, menilai instruksi tersebut dilakukan tanpa pertimbangan, dan asas keadilan. 


Sebagaimana keluhan sebagian warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk angkutan dalam Kota Jambi. Yang dalam hal ini sangat memerlukan bahan bakar minyak jenis solar, dan harus keluar dari dalam kota untuk mencari BBM jenis solar pada SPBU yang diperbolehkan tersebut.


" Mbok ya buatlah aturan sesuai kebijakan, tapi tetap harus mencarikan solusi bagi masyarakat yang berdomisili dalam kota yang mengeluhkan hal itu. Pastinya setiap kebijakan ada pro dan ada yang kontra, dan tolong disikapi dengan baik agar keadilan itu berlaku bagi yang menganggap kebijakan itu harus dipertimbangkan " ungkapnya.


‎Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) SPBU, adapun SPBU yang dimaksud yaitu,  SPBU Pall 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU Pal 7 dan SPBU Aur Duri.


Kurniadi tidak menampik bahwa kebijakan Maulana ini patut diapresiasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan arus lalulintas dalam Kota Jambi.

" Disini yang diminta pertimbangannya, jika ada toko bangunan atau toko yang menggunakan angkutan jenis mobil roda enam yang domisilinya di wilayah Sipin, harus ke SPBU Bagan Pete atau SPBU Aur Duri untuk mencari BBM jenis solar. Belum lagi antrian panjang hingga pagi, apakah nantinya tidak menghilangkan waktu. Dan itu akibat yang harusnya dipikirkan " tambahnya.


‎Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menduga kebijakan itu dipicu adanya persaingan usaha tidak sehat, dimana berdasarkan kacamata LPKNI jika Walikota Jambi memiliki sebuah SPBU diwilayah Kota Jambi.

‎"Dugaan dengan pembatasannya SPBU, hanya beberapa titik yang diperbolehkan, inikan ada monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat, karna kita melihat salah satu SPBU, dari 7 SPBU yang dibolehkan, indikasinya itu punya Pak Walikota sendiri, jadi itu harus dipertegas" kata Kurniadi Hidayat.


Kurniadi meminta agar Walikota Jambi segera memberikan pertimbangan dan pengecualian bagi warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk.


" Menimbang tidaklah menjadi pemicu kemacetan jika pihak SPBU mampu mengatasinya " tutupnya.


Hamdi Zakaria

Selasa, 07 Oktober 2025

Ketua Fast Respon Indonesia Center Jambi: Sorot Aktifitas Galian C Ilegal Di Tanjab Barat, Siapa Sebenarnya HM Diminta Polisi Sikat



Patrolihukum86.com, Provinsi Jambi - Terkait viralnya pemberitaan akan aktifitas galian C di Kawasan Kabupaten Tanjab Barat , aktifitas galian C yang dilakukan oleh Perusahaan milik HM diduga tidak mengantongi izin dan pengrusakan lingkungan bahkan tidak adanya reklamasi dari aktifitas tersebut . 


Menyikapi kasus ini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Dody Candra angkat bicara " FRIC menyoroti akan aktifitas galian C yang diduga dilakukan secara ilegal dan merusak lingkungan, yang viral di media sosial . Diminta kepada aparat penegak hukum dan pihak ESDM unjuk gigi alias action berantas aktifitas tambang galian C . 


Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut. Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian(8/10)


Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan ” sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi


7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan  sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir pencabutan izin ” tegas Tandri


Atas aktifitas ilegal tersebut Sanksi untuk pertambangan galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, terdapat sanksi lain untuk pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal. 

Sanksi pidana

Pasal 158 UU Minerba: Mengancam setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161 UU Minerba: Sanksi pidana yang sama berlaku untuk orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. 

Sanksi tambahan

Selain sanksi pidana, terdapat sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya yang dapat dikenakan.

Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai. 

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur klaster minerba.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana juga dapat dijerat berdasarkan undang-undang ini.

Hamdi Zakaria

Sidang Pertama Atas Laporan GERAK Indonesia Kepada KIP Jambi Terhadap Desa Rantau Puri Dimulai



Patrolihukum86.com, Jambi - DPD Lsm Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Indinesua untuk Provinsi Jambi, telah melaporkan Pemdes Desa Rantau Puri, Dikecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dalam laporan ini, mempertanyakan Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP. Dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.


Sidang di mulai pukul 10.30 pada Selasa 7/10/2025, oleh ketua Majelis Hakim, yang di dampingi panitera pengganti, dan kehadiran

Kades Rantau Puri di dampingi pengacara   M.Aris.


Firmansyah kepada media mengatakan, Saat sidang dibuka, masing-masing di perlihatkan surat kuasa dan SK Gerak provinsi Jambi.


Hakim ketua menanyakan dengan pemohon apa kita adakan mediasi, jawab pemohon lanjutkan saja ke pokok perkara ketua, dari situ satu pihak saja meminta lanjut Alhamdulillah perkara dilanjutkan, ungkap Firman.


Di tanyakan dengan kades, Kenapa tidak jawab surat pertama dan surat kedua, jawaban nya karena ini belum kenal dengan Firmansyah.


Aturannya silaturahmi dulu dengan saya, kenal dulu, jawaban kades, ungkap Firman.


Jawaban hakim ketua, setiap surat yang memohon informasi publik harus di jawab pak Kades, jangan di biarkan macam ini, akhirnya gerak Indonesia Provinsi Jambi melaporkan pada kami di komisi informasi publik provinsi Jambi, kita yang repot jadinya pak Kades, penjelasan firman.


Firman juga katakan, sidang lanjutan kembali bakal di gelar pada 16 Oktober 2025 hari kamis jam 10.00 wib, mendatang, ungkap Firman.


Hamdi Zakaria

Pembunuh Wanita di Talang Bakung Ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi. Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.


Pelaku ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.


“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).


Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.


Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.


“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.


Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak.

Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.


Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.


Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.


Hamdi Zakaria

Sumber: Humas Polda


Senin, 06 Oktober 2025

Soliditas TNI dan Polri Bersama berjibaku Padamkan Kebakaran di Komplek Kodam Lama Jayapura Papua



Patrolihukum86.com, Jayapura -FRIC - Personel Polri bahu membahu bersama TNI untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di Kompleks Kodam Lama, Jayapura, Papua, Senin (6/10), yang juga merambat ke pemukiman warga.


Berdasarkan keterangan resminya, Polri menyatakan bergerak cepat untuk menangani peristiwa tersebut. Direktorat Samapta Polda Papua mengerahkan satu unit Armoured Water Cannon (AWC) beserta personel Patroli Presisi Tombak Kancil 5.0 menuju lokasi kebakaran.

Tak lama berselang, satu unit AWC dari Brimob dan satu lagi dari Polresta Jayapura Kota menyusul, sehingga total ada tiga unit AWC yang diterjunkan.

Ketiganya melakukan pemadaman dari berbagai sisi secara terkoordinasi dengan prajurit TNI di dalam kompleks. Kehadiran unit AWC menjadi penguat penting untuk menahan laju api sebelum menjalar lebih luas ke blok rumah lainnya.


Sementara itu, petugas Pemadam Kebakaran Kota Jayapura mengoperasikan sedikitnya tiga unit mobil damkar, dibantu delapan water supply untuk memastikan tekanan air tetap stabil selama proses pemadaman. Sinergisitas ini mempercepat pendinginan titik-titik bara yang sulit dijangkau, serta mencegah api kembali menyala saat arah angin berubah.

Pukul 10.30 WIT, sekitar satu jam setelah api pertama kali terlihat, kobaran api berhasil dijinakkan. Proses pendinginan dilanjutkan untuk memastikan tidak ada titik api tersisa.


Keberhasilan pemadaman ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi cepat antara Polri dan TNI yang bergerak dalam satu komando terpadu di lapangan. Para petugas bekerja bahu membahu untuk menaklukkan api yang sempat mengancam permukiman lebih luas.


Polri pun memastikan tidak ada ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, data lapangan sementara mencatat 19 hingga 22 unit rumah hangus terbakar, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.


Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di sekitar lokasi dan memulai proses penyelidikan bersama dengan Pomdam XVII/Cenderawasih untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Redaksi

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Patroli Skala Besar di Perairan Sungai Batanghari Guna Ciptakan Rasa Aman



Patrolihukum86.com, Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan patroli skala besar di wilayah perairan Sungai Batanghari, Kota Jambi, pada Selasa (07/10/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Polairud Polda Jambi AKBP Abilio Dos Santos diikuti Kabagbinopsnal AKBP Lukman dan Kasubbgarenmin Kompol Yannepi dan melibatkan tujuh unit kapal patroli Ditpolairud Polda Jambi yang disebar di sepanjang aliran Sungai Batanghari.


Selain patroli di jalur perairan, kegiatan ini juga didukung oleh helikopter Polri BKO Polisi Udara Korpolairud Baharkam Polri yang dikerahkan untuk melakukan pemantauan dari udara.


Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan patroli skala besar ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan Jambi.


> “Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di perairan, serta memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polda Jambi,” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

U



Lebih lanjut, kegiatan patroli ini juga merupakan bagian dari upaya Polri, khususnya Ditpolairud Polda Jambi, dalam menjaga perairan dari berbagai potensi gangguan keamanan seperti penyelundupan, kecelakaan di perairan, dan tindak pidana lainnya.


Dengan sinergi antara satuan kapal patroli dan dukungan udara, Ditpolairud Polday Jambi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna menciptakan perairan yang aman, tertib, dan kondusif.


Hamdi Zakaria

Geger Penemuan Mayat, Sat Reskrim Polres Merangin Lakukan Olah TKP Untuk Ungkap Penyebab Kematian Korban



Patrolihukum86.com, Merangin  - Jambi. Warga Merangin kembali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat diperkebunan sawit yang terletak di Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin pada hari senin (06/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib.


Sat Reskrim Polres Merangin langsung merespon cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab kematian korban.



Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi,S.I.K.,M.H, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penemuan mayat tersebut dan memberikan keterangan resmi terkait kronologi identitas korban hingga langkah-langkah penyelidikan yang sedang berlangsung.


”Kami menerima laporan dari masyarakat sekira pukul 11.00 Wib, terkait penemuan sesosok mayat diperkebunan sawit, selanjutnya personil Sat Reskrim bersama unit Identifikasi Polres Merangin dan personil Polsek Bangko langsung turun kelokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan area”, sebut Ruly.


Ruly menambahkan bahwa penemuan mayat ini bermula dari laporan Sdr Pikal (35), selaku pemilik kebun, yang mana pada saat itu ketika saksi pergi kekebun sawit miliknya menemukan 1 (unit) motor dan sesosok mayat di bawah pohon sawit, selanjutnya saksi langsung melaporkan perihal penemuan mayat tersebut kepada Sdr Ripal (25) anak korban, yang sebelumnya telah melaporkan bahwa orang tuanya sejak hari Sabtu (27/09/2025) tidak pulang-pulang pada saat pamitan mencari brondolan sawit.


Dari hasil identifikasi awal diketahui bahwa korban bernama Darusalam (55), yang merupakan warga Desa Pulau Layang Kec.Batang Masumai Kab. Merangin Prov. Jambi, yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polres Merangin.


”Korban sebelumnya sudah dilaporkan hilang oleh anggota keluarganya sejak tanggal (01/10/2025) ke Polres Merangin, yang mana sebelum hilang tepatnya hari  Sabtu (27/09/2025) sekira pukul 10.00 Wib, korban sempat pamitan kepada anaknya untuk pergi kerja mencari berondolan sawit, dan berdasarkan keterangan pihak keluarga, bahwa korban sebelumnya mempunyai riwayat penyakit komplikasi yaitu sakit magh, darah tinggi dan pembekuan darah di otak dengan keluhan pusing kepala”, jelas Ruly.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono,SH menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Merangin telah melakukan prosedur standar dalam penanganan laporan penemuan mayat.


”Kami melakukan pengamanan lokasi, dokumentasi, mengamankan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi dan mengevakuasi korban untuk dilakukan visum luar ke RSUD dan dari hasil pemeriksaan luar terhadap mayat tidak ditemukan luka pada bagian tubuh mayat. Selanjutnya pihak keluarga menolak untuk dilakukan proses autopsi dan telah menerima kematian korban”, ujar Kasat.


Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat merangin, untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan dan membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang relevan.


”Kami sangat mengapresiasi laporan cepat warga dan semua pihak yang terlibat dalam memberikan bantuan selama proses olah TKP dan evakuasi korban sehingga kasus penemuan mayat ini cepat kami tangani”. Tutup Mulyono.


Irwanto

Penemuan Mayat Di Gading Jaya Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lansung Lakukan Olah TKP



Patrolihukum86.com, Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Merangin melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang laki-laki di kebun karet yang berada di Desa Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib.


Peristiwa penemuan mayat tersebut bermula dari laporan Sdri Nuraini kepada Sdr Simon selaku Ketua Rt.20 Desa Gading Jaya, yang telah melaporkan bahwa anggota keluarganya yang bernama Ramli (40) sejak hari sabtu pagi (4/10/2025) belum juga pulang.


Mendapat laporan tersebut selanjutnya Sdr Simon selaku Ketua RT, mengajak keluarga korban dan warga sekitar untuk ikut membantu mencari keberadaan korban, tepatnya pada hari Minggu (05/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di kebun karet yang tidak jauh dari pemukiman warga.


Setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat, Personil Polsek Tabir Selatan yang didampingi oleh personil Sat Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Merangin langsung melakukan oleh TKP.


Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkurrohman, SH.,M.H, kepada awak media menjelaskan perihal penemuan mayat tersebut.


”Benar, setelah mendapat laporan dari warga terkait penemuan mayat, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Unit Identifikasi Polres Merangin untuk melakukan olah TKP”, sebut Fatur.


Kapolsek menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban bahwa korban dinyatakan hilang sejak hari sabtu (04/10/2025).


”Korban dinyatakan hilang sejak Sabtu (04/10/2025) pagi dan dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik senjata tajam maupun senjata tumpul pada tubuh korban dan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban menyatakan bahwa korban juga mempunyai riwayat penyakit jantung”, Selanjutnya mayat langsung kami serahkan kepada pihak keluarga korban karena mereka menolak untuk dilakukan Autopsi,” ujar Kapolsek.


Irwanto

Minggu, 05 Oktober 2025

Kepala Sekolah Diduga Sebarkan Surat Pribadi, Picu Depresi dan Konflik Keluarga



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi – Sebuah kasus pelanggaran privasi serius terjadi yang di alami oleh AS, yang merupakan tenaga administrasi sekolah di SMA Negeri 2 Muaro Jambi yang kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang tenaga pendidik di sekolah tersebut mengungkapkan bahwa surat pribadi yang berisi catatan dan evaluasi kinerja dirinya telah dibocorkan secara tidak sah oleh Kepala Sekolah. Surat yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh yang bersangkutan ini justru tersebar luas ke kalangan keluarga dan lingkungan sekitar.


Menurutnya, Surat tersebut memuat informasi sensitif terkait kinerja, perilaku, serta catatan internal yang sangat pribadi. Dugaan pelanggaran ini menjadi awal mula tekanan mental yang berat. Akibat bocornya data pribadi, korban mengalami depresi serius, kesulitan fokus dalam bekerja, dan bahkan muncul konflik berkepanjangan dalam rumah tangganya.


“Saya merasa sangat kecewa dan terluka. Surat ini sangat pribadi dan seharusnya hanya untuk saya dan kepala sekolah. Namun kenyataannya, informasi tersebut tersebar ke keluarga saya dan membuat hubungan kami menjadi renggang,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya.


Tidak hanya itu, tekanan juga datang dari keluarga korban sendiri. Orang tua dan pasangan merasa dirugikan serta merasa terhina akibat isi surat yang dianggap menyinggung aspek privasi dan merendahkan. Konflik yang timbul bahkan menyebabkan keretakan hubungan yang sebelumnya harmonis, ungkap AS.


Korban telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Komisi Perlindungan Data Pribadi dengan harapan kasus ini mendapatkan penanganan serius dan pelaku diberikan sanksi tegas. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi secara resmi.


Secara hukum, pelanggaran ini masuk dalam ranah Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dan menjamin kerahasiaannya. Subjek data berhak mengetahui, mengoreksi, menarik persetujuan, hingga meminta penghapusan data yang diproses tanpa izin.


Pakar hukum menegaskan, “Sekolah sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab ekstra dalam melindungi data pribadi tenaga pendidik dan stafnya. Pelanggaran semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai martabat dan kepercayaan.” terangnya pakar hukum yang tidak ingin si sebutkan namanya


Kasus ini mengingatkan pentingnya kebijakan internal yang ketat dalam pengelolaan data pribadi di lingkungan sekolah. Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan segera menyusun aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mengakses data rahasia serta bagaimana menjaga kerahasiaannya agar kejadian serupa tidak terulang.


Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran serupa demi menjaga kehormatan dan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi pilar pendidikan bangsa.


Kepsek SMAN 2 Muaro Jambi, belum berhasil dikonfirmasi media. Tanggapan dari Kepsek, akan dimuat media ini, pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Hamdi Zakaria

Wujudkan Asta Cita Presiden Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kapolsek Dendang, Kapolsek Rantau Rasau Dan Kapolsek Berbak Tuai Penghargaan



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur - Polres Tanjab Timur pagi ini kembali menggelar upacara pemberian penghargaan kepada 3 (tiga) Pejabat Kapolsek di wilayah hukum Polres Tanjab Timur atas dedikasi dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Dukung Swasembada Pangan Nasional. Senin (6/10/2025).


Bertempat di lapangan apel Polres Tanjab Timur, Kapolres Tanjab Timur AKBP M. KUSWICAKSONO, S.I.K., M.H., pimpin upacara pemberian penghargaan kepada 3 (tiga) Pejabat Kapolsek yang berprestasi "Sebagai Polsek Tercepat Dalam Rangka Memenuhi Target Penjualan Hasil Panen Raya Jagung Kuartal 3 Ke Perum Bulog Jambi" diantaranya Kapolsek Dendang IPTU SUNARTO, Kapolsek Rantau Rasau IPTU SUMITRA, S.E. dan Kapolsek Berbak IPDA HANSMADI SIMANGUNSONG.


Dalam kegiatan upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanjab Timur Kompol Dr. NOVRIZAL, S.Sos.,M.H, Para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek Jajaran, Perwira, Bintara dan ASN Polres Tanjab Timur.


Dalam kesempatannya Kapolres Tanjab Timur menyampaikan "Hari ini kita melaksanakan upacara pemberian penghargaan kepada Kapolsek yang berprestasi sebanyak 3 Pejabat Kapolsek, dimana pemberian penghargaan ini merupakan hal yang sebenarnya harus dilakukan sesuai standarisasi penilaian dari personil yang memang ada perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan tugas, beberapa personil yang dinilai oleh usernya memiliki kecakapan kerja yang lebih dibandingkan dengan rekannya yang lain dan layak untuk diberikan penghargaan, termasuk dengan Punishment, bagi personil yang tidak melaksanakan tugas dengan baik (pelanggaran) tentu saja ada Punishment.


Lanjut Kapolres, Moment tersebut untuk memotivasi diri rekan rekan semua bahwa bekerja lebih baik tentu saja akan dinilai lebih baik, untuk Itu "Saya Selaku Kapolres Tanjab Timur mengucapkan selamat kepada para Kapolsek yang menerima penghargaan, Terimakasih atas dedikasi dan loyalitas rekan-rekan sekalian, Kedepan tugas kita semakin banyak, silahkan laksanakan tugas dengan baik dan mampu menjaga citra polri di tengah-tengah masyarakat."Tutup Kapolres.


Firdaus Sinrang

Loncing Penanaman jagung di Desa Rantau Bidaro,Dorong Ketahanan pangan Masyarakat.



Patrolihukum86.com, Merangin -  Minggu(5/10/2025), Pemerintah Desa Rantau Bidaro, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, provinsi Jambi,menggelar acara loncing Penanaman jagung secara serentak di kawasan Air Terjun sungai gunggung ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Acara loncing Penanaman jagung di hadiri oleh sejumlah unsur pemerintah dan tokoh penting,antara lain Kapolsek Muara Siau bersama Babinkamtibmas, Camat Muara Siau,Babinsa Koramil Muara Siau,petugas Penyuluh lapangan (PPL), Kepala desa beserta perangkat,ketua BPD beserta anggota,ketua BUMDES dan seluruh elemen masyarakat desa Rantau Bidaro.


Dalam sambutan kepala desa Rantau Bidaro Kartoni menegaskan bahwa penanaman jagung ini bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan sebuah upaya nyata untuk menjaga ketahanan pangan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.


Alhamdulillah, hari ini kita bersama -sama melaksanakan loncing pertama kali penanaman jagung di lokasi Air Terjun sungai gunggung desa Rantau Bidaro,sebagai bentuk komitmen desa Rantau Bidaro untuk mendukung ketahanan pangan,kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian,membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat serta menjadikan desa yang mandiri dalam penyediaan pangan,"ujar Kartoni.


Lebih lanjut,Ia menyampaikan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dalam partisipasi seluruh elemen berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengelolaan lahan dan pendampingan petani dapat berjalan lancar.


"Kami mengajak semua pihak,baik pemerintah,aparat, maupun masyarakat, untuk bersama -sama menjaga dan mengembangkan program ini,jika kita serius hasilnya tentu akan sangat bermampaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,"tambahnya.


Kapolsek Muara Siau Iptu Agung Heru yang turut hadir juga memberikan apresiasi kepada desa Rantau Bidaro atas inisiatif nya,Ia menilai program ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan potensi lokal untuk ketahan pangan di wilayah kecamatan Muara Siau.


Acara di lanjut kan dengan simbolis penanaman jagung oleh kepala desa bersama jajaran undangan,di saksikan oleh masyarakat yang antusias kegiatan ini di harapkan menjadi titik awal keberhasilan pertanian jagung di desa Rantau Bidaro, sekaligus memperkuat peran desa dalam menjaga stabilitas pangan di kabupaten Merangin.

Irwanto

Loncing Penanaman jagung di Desa Rantau Bidaro,Dorong Ketahanan pangan Masyarakat.



Patrolihukum86.com, Merangin - Pemerintah Desa Rantau Bidaro, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, provinsi Jambi,menggelar acara loncing Penanaman jagung secara serentak di kawasan Air Terjun sungai gunggung ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Acara loncing Penanaman jagung di hadiri oleh sejumlah unsur pemerintah dan tokoh penting,antara lain Kapolsek Muara Siau bersama Babinkamtibmas, Camat Muara Siau,Babinsa Koramil Muara Siau,petugas Penyuluh lapangan (PPL), Kepala desa beserta perangkat,ketua BPD beserta anggota,ketua BUMDES dan seluruh elemen masyarakat desa Rantau Bidaro.


Dalam sambutan kepala desa Rantau Bidaro Kartoni menegaskan bahwa penanaman jagung ini bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan sebuah upaya nyata untuk menjaga ketahanan pangan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.


Alhamdulillah, hari ini kita bersama -sama melaksanakan loncing pertama kali penanaman jagung di lokasi Air Terjun sungai gunggung desa Rantau Bidaro,sebagai bentuk komitmen desa Rantau Bidaro untuk mendukung ketahanan pangan,kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian,membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat serta menjadikan desa yang mandiri dalam penyediaan pangan,"ujar Kartoni.


Lebih lanjut,Ia menyampaikan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dalam partisipasi seluruh elemen berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengelolaan lahan dan pendampingan petani dapat berjalan lancar.


"Kami mengajak semua pihak,baik pemerintah,aparat, maupun masyarakat, untuk bersama -sama menjaga dan mengembangkan program ini,jika kita serius hasilnya tentu akan sangat bermampaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,"tambahnya.


Kapolsek Muara Siau Iptu Agung Heru yang turut hadir juga memberikan apresiasi kepada desa Rantau Bidaro atas inisiatif nya,Ia menilai program ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan potensi lokal untuk ketahan pangan di wilayah kecamatan Muara Siau.


Acara di lanjut kan dengan simbolis penanaman jagung oleh kepala desa bersama jajaran undangan,di saksikan oleh masyarakat yang antusias kegiatan ini di harapkan menjadi titik awal keberhasilan pertanian jagung di desa Rantau Bidaro, sekaligus memperkuat peran desa dalam menjaga stabilitas pangan di kabupaten Merangin.


Irwanto

Loncing Penanaman jagung di Desa Rantau Bidaro,Dorong Ketahanan pangan Masyarakat.



Patrolihukum86.com, Merangin - Pemerintah Desa Rantau Bidaro, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, provinsi Jambi,menggelar acara loncing Penanaman jagung secara serentak di kawasan Air Terjun sungai gunggung ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan lahan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Acara loncing Penanaman jagung di hadiri oleh sejumlah unsur pemerintah dan tokoh penting,antara lain Kapolsek Muara Siau bersama Babinkamtibmas, Camat Muara Siau,Babinsa Koramil Muara Siau,petugas Penyuluh lapangan (PPL), Kepala desa beserta perangkat,ketua BPD beserta anggota,ketua BUMDES dan seluruh elemen masyarakat desa Rantau Bidaro.



Dalam sambutan kepala desa Rantau Bidaro Kartoni menegaskan bahwa penanaman jagung ini bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan sebuah upaya nyata untuk menjaga ketahanan pangan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.


Alhamdulillah, hari ini kita bersama -sama melaksanakan loncing pertama kali penanaman jagung di lokasi Air Terjun sungai gunggung desa Rantau Bidaro,sebagai bentuk komitmen desa Rantau Bidaro untuk mendukung ketahanan pangan,kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian,membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat serta menjadikan desa yang mandiri dalam penyediaan pangan,"ujar Kartoni.


Lebih lanjut,Ia menyampaikan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dalam partisipasi seluruh elemen berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengelolaan lahan dan pendampingan petani dapat berjalan lancar.


"Kami mengajak semua pihak,baik pemerintah,aparat, maupun masyarakat, untuk bersama -sama menjaga dan mengembangkan program ini,jika kita serius hasilnya tentu akan sangat bermampaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,"tambahnya.


Kapolsek Muara Siau Iptu Agung Heru yang turut hadir juga memberikan apresiasi kepada desa Rantau Bidaro atas inisiatif nya,Ia menilai program ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan potensi lokal untuk ketahan pangan di wilayah kecamatan Muara Siau.


Acara di lanjut kan dengan simbolis penanaman jagung oleh kepala desa bersama jajaran undangan,di saksikan oleh masyarakat yang antusias kegiatan ini di harapkan menjadi titik awal keberhasilan pertanian jagung di desa Rantau Bidaro, sekaligus memperkuat peran desa dalam menjaga stabilitas pangan di kabupaten Merangin.


Irwanto

Sabtu, 04 Oktober 2025

Diduga Dikorupsi Kades Ngatijo Bungkam Terkait Pembangunan DD Desa Karya Bakti Diduga Mark Up Sisa Anggaran Dipertanyakan



Patrolihukum86.com, Tanjab Timur, Jambi - Terkait pemberitaan media ini, Diduga pembangunan yang bersumber dari DD, desa karya bakti, Dikecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, diduga Mark up, sisa anggaran bakal dipertanyakan jangan sampai dikorupsi" tidak ada dari pihak pihak terkait, yang memberikan jawaban konfirmasi media via watshap. Pihak Inspektorat dan Irban 1 Inspektorat Tanjab Timur, juga masih bungkam. Kades Ngatijo Juga Masih Bungkam.


Kades Ngatijo, dipertanyakan, berapa sisa dari anggaran dan berapa Silpa fisik dan berapa Silpa desa tahun anggaran 2024, tidak berani memberikan jawaban.


Kades Ngatijo pilih bungkam, apakah takut dan tidak bisa menjawab rentetan pertanyaan media, atau takut indikasi kebobrokan desanya bakal terbongkar dan terpublikasi di media.


Bungkamnya pihak pihak terkait, menambah semangat dan menantang adrenalin media, untuk ingin tau, apa sebenarnya yang terjadi di desa ini dan desa desa sekitarnya di kecamatan dan kabupaten ini.


Yukosti dari pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, kepada media mengatakan, dugaan Mark up pada RAB pekerjaan desa, itu sudah pasti adanya. Karena desa memakai rumus PUPR No 28 th 2016 sebagai dasar rumus pembuatan RAB desa.


Jika dianalisa memakai standar rumus SNI Pelatihan PNPM Tahun 2011, akan ditemukan dugaan sisa dari anggaran, karena rumus ini, merupakan rumus real, tanpa basi, ungkap Ardani.


Hal senada juga tercetus dari tanggapan Ardani dari BPN OMIICC Provinsi Jambi. Menurut Ardani, sisa dari anggaran pekerjaan bersumber dari DD, wajib  dikembalikan ke rekening desa, sebagai Silpa fisik desa, atau Silpa desa.


Jika sisa anggaran tidak dikembalikan kerekening desa sebagai Silpa desa, besar dugaan sisa anggaran pekerjaan diduga di korupsi, ungkap Ardani.


Yang namanya Rancangan Anggaran Biaya suatu bangunan, parti Mark up, karena untuk mengatasi sesuatu hal yang tidak terduga, misalnya smen tumpah, smen keras, pasir hanyut tergerus hujan, pasir dan kerikil yang tercecer di tempat penimbunan, atau harga material yang mendadak naik, sehingga untuk menutupi kemungkinan ini, saat pembuatan RAB,  pasti di Mark up sesuai kebutuhan.


Kepastian dari sisa anggaran ini lah yang perlu dipertanyakan pada pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, karena merupakan pekerjaan swakelola, yang honorer TPK, Pajak PPH dan PPN juga H.O.K Pekerja sudah dihitung, ungkap Ardani.


Hamdi Zakaria

Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Sikapi Pernyataan Kabag Pembangunan Setda Tanjabtim Seolah Enggan Di Kritik



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra angkat bicara terkait adanya pernyataan Kepala Bagian Pembangunan Setda Tanjab Timur ,  Desi, mengajak para penggiat kontrol sosial publik seperti Aktivis, Toko Masyarakat,  wartawan maupun LSM untuk menyampaikan kritik yang membangun, bukan sekadar mencari kesalahan atau "borok" pemerintah.


Ajakan tersebut disampaikan Desi di sela-sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang RKPDes) Tahun 2026 di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai.


Ketua DPW FRIC Jambi " Pernyataan Desi tentunya menyatakan bahwa LSM dan Media seolah hanya benalu mengganggu  


LSM dan Media hanya melaksanakan tugas dan fungsi sebagai  kontrol sosial , jika ditemukan nya pembangunan yang tidak sesuai RAB tentunya akan menjadi sorotan , dengan tidak mengikuti aturan dan RAB yang ditentukan , akan terindikasi adanya penyelewengan, nah jika terjadi penyelewengan tentunya pembangunan akan tidak maksimal , seharusnya material standar menjadi tidak standar dan kualitas akan berkurang , jika hal tersebut terjadi tentunya pembangunan yang direncanakan dilaksanakan  tidak akan baik 


" Jika benar tidak perlu takut dan resah " Jika dikritik laksanakan tanpa merasa terganggu , jika salah Wahid diluruskan dan ditegur jangan sampai rakyat dan negara dirugikan oleh oknum yang tidak bersedia dikritik oleh pihak eksternal yakni LSM dan Media , kritikan tentunya membangun jangan sampai menyalahi aturan .


Terkait kritik dan kontrol yang dilakuan pihak manapun tidak tidak bisa mengintervensi , dan menyampaikan pendapat , kritik dan saran serta kontrol sosial telah diatur oleh Undang - undang, kenapa harus resah   " tegas Dody.


Hamdi Zakaria

Irdam XX/TIB Pimpin Upacara HUT Ke - 80 TNI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Inspektur Daerah Militer (Irdam) XX/Tuanku Imam Bonjol, Brigjen TNI Heri Susanto, memimpin pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (5/10/2025).


Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan, diikuti oleh jajaran TNI-Polri, ASN, serta perwakilan berbagai instansi pemerintah daerah dan organisasi masyarakat. 

Hadir pula Wakil Gubernur Jambi Dr. H. Abdullah Sani, Forkopimda Provinsi Jambi dan Forkopimda Kabupaten/Kota Jambi, ibu Irdam XX/TIB Ny. Susi Heri Susanto, Pengurus Persit Koorcab Rem 042 serta tokoh masyarakat lainnya.


Peringatan HUT ke - 80 TNI tahun ini mengusung tema "TNI Prima – TNI Rakyat – Indonesia Maju", yang menggambarkan semangat TNI untuk terus menjadi kekuatan pertahanan yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif dalam menjalankan tugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.


Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Irdam XX/TIB, disampaikan bahwa makna tema tersebut menegaskan jati diri TNI sebagai tentara yang lahir dari rakyat, bersama rakyat dan berjuang untuk rakyat. Hal ini mencerminkan kedekatan, kebersamaan, dan sinergitas TNI dengan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan sejahtera.


"Saya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI atas dedikasi serta integritas dalam menjalankan tugas. Kepercayaan dan kecintaan rakyat kepada TNI adalah anugerah besar yang harus dijaga dengan kinerja, disiplin dan moralitas yang tinggi,” Tegas Panglima TNI dalam amanatnya.


Panglima TNI juga mengingatkan agar setiap prajurit tidak cepat berpuas diri, karena masih banyak tantangan dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi mewujudkan TNI sebagai garda terdepan dan benteng terakhir NKRI.


Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan Acara syukuran sederhana yang diisi dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng, sebagai ungkapan rasa syukur atas kiprah TNI selama delapan dekade mengabdi kepada bangsa dan negara.


Momentum peringatan HUT ke - 80 TNI di Provinsi Jambi ini menjadi wujud nyata semangat soliditas dan kemanunggalan TNI bersama pemerintah daerah serta masyarakat, dalam menjaga kedaulatan dan memperkokoh persatuan bangsa menuju Indonesia Maju.


Hamdi Zakaria

Ketua IWO Tanjabtim “Pahami Dulu Tupoksi Wartawan, Jangan Asal Bicara”



Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Akhmad Sulian Firdaus, menanggapi pernyataan Kepala Bagian Pembangunan Setda Tanjabtim, Desi, yang sebelumnya menyebut wartawan seharusnya menyampaikan kritik yang membangun, bukan sekadar mencari kesalahan atau “borok” pemerintah.


Menurut Ketua IWO Amat, pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik terkait tugas dan fungsi pers yang sebenarnya. Dalam keterangannya, Amat menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut, wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. 


“Profesi wartawan adalah bagian dari pilar keempat demokrasi. Tugasnya mengawal dan mengawasi kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan publik serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Amat.


Amat menyayangkan jika masih ada pejabat publik yang merasa terganggu dengan peran media. “Kadang, pejabat yang tidak bisa menerima kenyataan atas fungsi kontrol media akan merasa resah ketika dikritisi,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa wartawan hadir bukan sebagai lawan pemerintah, melainkan sebagai mitra strategis dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat. “Pahami dulu tupoksi wartawan, jangan asal bicara di ruang publik,” tegas Amat.


Menutup keterangannya, Amat mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan wartawan semestinya dipahami sebagai bentuk perhatian terhadap jalannya pemerintahan, bukan sebagai bentuk permusuhan. “Kalau tidak ingin dikritik keras, bekerjalah dengan sebaik-baiknya. Kritik itu hadir sebagai bentuk perhatian, bukan permusuhan,” pungkasnya. 


(𝐅𝐢𝐫𝐝𝐚𝐮𝐬 𝐒𝐢𝐧𝐫𝐚𝐧𝐠)

PAC Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Mestong Adakan Rapat Mubes



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - PAC Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Mestong, adakan rapat musyawarah besar, pada 4/10/2025, sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Kecamatan Mestong.


Hal ini disampaikan Ketua PAC PP Mestong Syafrudin kepada media. Menurut Ketua Syafrudin, acara rapat mubes kali ini, dihadiri Waka1 Zainurdin, Waka 2 Priyo, Sekretaris Eva, Bendahara Wahyudi, Danunit Zalfirti, seluruh ketua Ranting, beserta seluruh anggota PAC Mestong  yang sempat hadir.


Rapat musyawarah besar PAC ini, bertujuan untuk memajukan PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Mestong, juga menambah rasa solidaritas dalam berorganisasi, ungkap Ketua Syafrudin.


Kepada seluruh anggota, Syafrudin juga berharap, agar selalu solid dalam organisasi masyarakat ini, mengingat organisasi Pemuda Pancasila, merupakan organisasi tertua di negara ini, dan untuk di Kabupaten Muaro Jambi sendiri, Ketua Umum Ormas PP ini, diketuai lansung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, ungkap Safrudin.


Untuk itu, mari kita selalu bekerjasama dan sama sama bekerja, menjalankan amanah, untuk membesarkan organisasi ini dan selalu menjaga solidaritas organisasi, ungkap Ketua Syafrudin.


Hamdi Zakaria

Polri Untuk Masyarakat" Polresta Jambi dan Polsek Jajaran Laksanakan KRYD Dengan Patroli Malam Guna Ciptakan Sitkamtibmas



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S. I.K, M.H turun langsung melaksanakan KRYD yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang dilaksanakan oleh seluruh Polsek jajaran  guna menjaga situasi Kamtibmas dengan melaksanakan  kegiatan patroli malam pada Sabtu 04/10 pukul 22.00 wib hingga dihari. " Polri Untuk Masyarakat" 


Pelaksanaan KRYD berpusat di Polsek Jelutung yang merupakan pusat keramaian kota Jambi , Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melaksanakan apel konsolidasi di Mako Polsek Jelutung yang dihadiri Kapolsek Jelutung dan Personel


Dalam arahannya Kapolresta Jambi menyampaikan ” guna memberikan rasa aman kita laksanakan KRYD secara mobile,  terutama pada malam wekeend tentunya banyak warga yang keluar rumah,  tugas kita Polisi Polresta Jambi dan jajaran menjaga situasi Kamtibmas dari segala  tindak kriminal , seperti mencegah aksi balap liar , begal , knalpot brong , dan tindak kriminal lainnya ,kita menyisir setiap tempat yang dianggap rawan


Kapolresta berpesan  kepada seluruh jajaran yang melaksanakan giat KRYD  untuk tetap menjaga keselamatan diri dan tetap melaksanakan kegiatan sesuai SOP


” Tugas kita memberikan berikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jambi , juga kepada warga yang bepergian keluar rumah untuk pastikan kondisi rumah aman kondisi terkunci dan listrik diperhatikan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, mari bersama menciptakan Sitkamtibmas ” pungkas Kapolresta Jambi.


Hamdi Zakaria

Ketua TMPLHK Indonesia (Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan) TPST RKE Solusi Tepat Untuk Mengatasi Permasalahan Sampah di Kota Sungai Penuh.



Patrolihukum86. Sungai Penuh -  Terkait pembangunan TPST ( Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di RKE . Hamdi Zakaria Amd, Ketua TMPLHK RI Propinsi Jambi mengapresiasi langkah tepat Walikota Sungai Penuh membangun TPST sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kota Sungai Penuh.

"Pembangunan TPST di RKE merupakan kebijakan yang sangat baik dilakukan oleh walikota Sungai Penuh, mengingat selama ini kota sungai penuh memiliki TPA yang selalu bermasalah terhadap lingkungan hidup. Dengan adanya TPST maka sampah yang ada di kota sungai penuh akan di olah menjadi sebuah produk yang memiliki nilai ekonomis dan berguna bagi masyarakat sekitar.saya selalu ketua TMPLHK Indonesia Propinsi Jambi mengingatkan kepada Pemerintah kota sungai penuh dalam hal ini Kadis Lingkungan Hidup agar benar benar menjalankan TPST sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku di Kementerian lingkungan Hidup." Ungkap Hamdi Zakaria.

Ketua TMPLHK Iindonesia di Propinsi Jambi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh untuk bersama-sama mengawasi kinerja pemerintah kota sungai dalam hal pengolahan sampah di TPST agar tidak menyalahi aturan yg berlaku.

Sampah yang menumpuk, jika tidak dikelola dengan benar, akan mengakibatkan, terciptanya cairan Lindi yang diakibatkan sampah yang menumpuk lama, yang kandungan lindinya sangat berbahaya, bagi kesehatan manusia, juga berakibat punahnya biota air, jika cairan Lindi ini mengalir ke median sungai, ungkap Hamdi Zakaria.

Ari Tamtama

Jumat, 03 Oktober 2025

Kades Sungai Toman Zulkarnain Ditetapkan Sebagai Tersangka



Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur _ Semenjak Zulkarnain menjadi Kepala Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, banyak tindakan dan kebijakannya yang dinilai oleh masyarakat sangatlah arogan dan berunsur mengurangi tingkat kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat umum.


Berdasarkan keterangan warga RT 08 Desa Sungai Toman, Dari awal kades Zulkarnain sudah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang tidak masuk akal, dari pemecatan secara sepihak para kadus dan RT yang tidak mendukungnya dalam pelaksanaan Pilkades kemarin, hingga pembuatan surat tanah yang dinilai cukup tinggi.


Yang parahnya lagi, kades membangun portal di wilayah RT 08 dan menerapkan ” wajib bayar ” bagi kendaraan yang keluar membawa hasil perkebunan terutama sawit masyarakat.


Kuat dugaan, Pemdes Sungai Toman terbukti secara sengaja dan terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, pasal (12) ayat (1) setiap orang dilarang, huruf (d) memasang portal penghalang,


Berkaitan dengan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tersebut, dijelaskan pada huruf (d) memasang portal penghalang jalan, membuat rintangan, dan/atau menempatkan bahan material dan hasil pertanian sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan.


Sehingga pembangunan dan atau pemasangan portal sesuai Perda tersebut terdapat larangannya dan membuktikan jika pemdes Sungai Toman diduga kuat sengaja melanggar Perda Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.


Hal inilah yang membuat kades dan ketua RT jadi tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap  kades dan ketua RT ini, ditetapkan oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur.


Hal ini dipastikan Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa 30 September 2025.


Dia mengatakan, perkara ini terkait Pasal 192 KUHP, tentang adanya perbuatan yang merintangi jalan umum, berdasarkan LP/B-247/VIII/2024/SPKT/Polda Jambi.


Dirinya menegaskan, perkara ini awalnya ditangani oleh penyidik Reskrimum Polda Jambi.


Selanjutnya, berjalannya proses penyelidikan, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanjab Timur, pada bulan April 2025.


"Kemudian kita fokus melakukan proses penyelidikan lanjutan, sehingga kita juga meningkatkan proses penyelidikan itu ke tingkat penyidikan," kata dia.


Dari proses penyidikan yang dilakukan terhadap laporan polisi tersebut, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka.


Yang mana dari peran masing-masing tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHAP, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur juga telah memiliki 2 alat bukti yang sudah terpenuhi, sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap 2 orang.


AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, tersangka pertama yang telah ditetapkan yaitu Ketua RT 08, Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, berinisial A.


Ketua RT tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Maret 2025.


Dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ketua RT ini bersikap kooperatif, ungkapnya.




Hamdi Zakaria

Kasat Lantas Pimpin Langsung Razia Balap Liar dan Knalpot Brong



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - Guna mewujudkan Kota Jambi aman dan kondusif ,  Satlantas Polresta Jambi melaksanakan patroli KRYD , dengan menggelar razia balap liar dan knalpot brong dikawasan Telanaipura Kota Jambi pada hari Jum'at pukul 22.00 wib 


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga  Siregar SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto SIK MH menyampaikan " ada nya laporan masyarakat merasa terganggu adanya kegiatan balap liar dan knalpot brong di area perkantoran 


Maka kita Satlantas Polresta Jambi bersinergi dengan pihak Dishub, adapun Personel yang ter sprint terdiri dari 

Polri : 25 Personil

Dishub 4 personil


Pada kegiatan razia malam  tersebut Satlantas berhasil menindak  tilang sebanyak

6 kendaraan Roda dua


Kita menghimbau kepada remaja agar tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot Brong karena menganggu ketertiban dan kenyamanan bagi masyakarat , mari bersama wujudkan kota Jambi aman, nyaman dan kondusif " pungkas AKP Hadi 

Hamdi Zakaria

Peringatan Hari Batik 2025 di Merangin Diawali Senam Massal



Patrolihukum86.com, Merangin Bangko - Peringatan Hari Batik Nasional di Kabupaten Merangin 2025, diawali Senam Bersama mulai pukul 07.00 Wib, yang diikuti ribuan orang dari berbagai penjuru Merangin, di Jalan jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Jumat (03/10).


‘’Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Mari terus berolahraga untuk kesegaran tubuh kita,’’ujar Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Syukur saat memulai senam tersebut.


Hadir mengikuti Senam itu, Gebernur Jambi H Al Haris diwakili Asisten III Setda Provinsi Jambi Jangcik Mohza, perwakilan dari unsur Forkopimda Merangin, Pj Sekda Merangin Zulhifni dan para kepala OPD di jajaran Pemkab Merangin.


Tampak juga, Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj Hesti Haris, Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Syukur, Wakil Ketua TP PKK Hj Emi Minarsih Khafidh, Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny Kiki Zulhifni, Ketua PIAD Marisya Putri Rivaldi dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0420/Sarko Ny Anita Utami Yakhya.


Selanjutnya dilakukan Edukasi tentang Penyakit Prioritas yang disampaikan dr Dera. Selain itu, juga sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 19 Agustus -  22 Desember 2025 oleh Plt Kepala Samsat Merangin Isro Handayani.


Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak. Pemutihan pajak tersebut, menawarkan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB.


Untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo R2 lima persen dan R4 2,5 persen, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II dan pembebasan denda SWDKLLJ, dengan syarat dan ketentuan berlaku.


Sekitar pukul 10.10 WIB, Ketua TPP PKK Provinsi Jambi Hj Hesty Haris didampingi Hj Lavita Syukur, Hj Emi Minarsih, Ny Kiki Zulhifni, Ny Marisya Putri Rivaldi, Ny Anita Utami Yakhya, membuka Bazaar UMKM Hari Batik Nasional 2025.


Pembukaan Bazaar itu ditandai dengan pengguntingan pita, oleh Istri Gubernur Jambi H Al Haris. ‘’Dengan mengucap Bismillahhirohmannirohim Bazaar UMKM ini secara resmi saya buka,’’ujar Hj Hesty Haris.


Bazaar tersebut, diikuti puluhan stand UMKM dari berbagai kecamatan di Kabupaten Merangin dan UMKM dari luar Provinsi Jambi. Ketua TP PKK Merangin Hj Lavita Syukur berharap, semoga UMKM Merangin jauh lebih bagus lagi.


‘’Mari kita meriahkan Bazaar UMKM Hari Batik Nasional ini. Semoga UMKM kita terus berinovasi lagi dan selamat menikmati berbagai sajikan yang ditawarkan UMKM Merangin,’’ujar Hj Lavita Syukur.


Sementara itu pantauan Diskominfo di lokasi acara, Bazaar UMKM itu menawarkan, berbagai corak Batik Khas Merangin, aneka jenis makanan cemilan ringan, aneka minuman herbal khas Merangin dan kerajinan tangan lainnya.

Irwanto

Kamis, 02 Oktober 2025

Jum'at Berkah Sat Lantas Polresta jambi Berbagi Kepada Sesama



Patrolihukum86.com, Kota Jambi - "Polri Untuk Masyakarat" Jum'at Berkah rutin dilaksanakan   Satlantas Polresta Jambi,       

Kegiatan berbagi kasih nasi kotak 

disekitaran daerah pasir putih, paal merah, talang bakung(03/10)

       

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto SIK MH menyampaikan " wujud Polri peduli sesama ,Satlantas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan rutin setiap Jumat dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan 

Masyarakat yang Kurang Mampu

Serta Petugas Kebersihan Jalan ( DLH ) kota Jambi


Personel menyalurkan bantuan berupa Nasi Kotak kepada masyarakat yang membutuhkan


Agar terjalin hubungan baik antara Polri khususnya sat lantas Polresta jambi  dengan warga masyarakat yang membutuhkan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


Semoga kegiatan bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan " pungkas Kasat Lantas 

Hamdi Zakari

Perusahaan HM Tak Kantongi Izin Melakukan Galian C Di Tanjab Barat Merusak Lingkungan diminta Pihak Berwenang Tindak Tegas



Patrolihukum86.com, Tanjabbar - Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi mendapatkan laporkan adanya aktifitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beroperasi tidak mengantongi izin 

menurut data dan Nara sumber 


Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi menyampaikan " FRIC menyorot adanya aktifitas tambang galian C yang beroperasi tidak mengantongi izin dan akibat aktifitas tersebut merusak lingkungan 


Yang mana seharusnya melakukan aktifitas tambang setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin dan pasca aktiftas tambang melakukan reklamasi 


Adapun saat ini HM menjadi sorotan melakukan aktifitas tambang galian C ilegal tersebut 


Menurut data didapat HM memiliki 4 perusahaan pertambangan 1 legal dan 3 diantaranya tidak mengantongi izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah Lubuk Lawas Bayang Asam Tanjab Barat yakni PT SGB dan PT. BGB yang melakukan aktifitas penggalian dan penjualan tanah Uruk, batu split , terkait aktiftas ilegal tersebut PAD Tanjab Barat mengalami kebocoran dan kerugian(3/10)


Kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi menyatakan " sesuai data resmi terdapat 33 Perusahan tambang yang mengantongi izin terdiri dari 16 Perusahaan memiliki IUP produksi 7 RKAB dan 9 masih evaluasi 


7 perusahaan memiliki IUP tahap produksi dan 10 perusahaan baru mengantongi Surat izin be betuan , bagi perusahaan yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin diberikan  sanksi teguran , Sanski secara tertulis dan terkahir penca utan izin " tegas Tandri 


Terkait hal tersebut Ketua FRIC meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal beroperasi tanpa dokumen resmi " tegas Dody.

Hamdi Zakaria

Ziarah Nasional HUT TNI ke-80, Korem 042/Gapu Tabur Bunga di TMP Satria Bakti Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-80 tahun 2025, Korem 042/Gapu melaksanakan upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Bakti Jambi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT TNI ke - 80 dengan tema “TNI Prima, Bersama Rakyat Indonesia Maju”Jumat (3/10/2025). 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasipers Kasrem 042/Gapu Kolonel Arh Agus Setiawan, S.I.P., dengan dihadiri :

- Para PJU Korem 042/Gapu

- Dandim 0415/Jambi.

- Para Dan/Ka Balak Aju Korem 042/Gapu.

- Para Pengurus Persit KCK Koorcab Rem 042 serta para prajurit dan PNS jajaran Korem 042/Gapu lainnya.

Upacara ziarah berlangsung khidmat dengan rangkaian upacara penghormatan dan tabur bunga sebagai wujud penghargaan kepada para pahlawan bangsa. 

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Kasipers Kasrem 042/Gapu Kolonel Arh Agus Setiawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ziarah nasional merupakan tradisi yang harus terus dilestarikan oleh prajurit TNI sebagai bentuk penghormatan dan teladan nilai - nilai perjuangan. 

"Ziarah ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kemerdekaan yang dinikmati saat ini adalah hasil perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. 

Sudah menjadi tugas kita untuk melanjutkan perjuangan tersebut dengan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Melalui momentum ini, diharapkan seluruh prajurit TNI semakin memperkokoh kemanunggalan dengan rakyat, menjaga kedaulatan, serta menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa.

Acara ditutup dengan prosesi tabur bunga oleh pimpinan ziarah dan seluruh peserta upacara di pusara para pahlawan TMP Satria Bakti Jambi. Suasana khidmat dan haru menyelimuti jalannya kegiatan, menjadi pengingat kuat akan pengorbanan tanpa pamrih para pahlawan bangsa. 


Hamdi Zakaria

Rabu, 01 Oktober 2025

BGN Ungkap Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri



Patrolihukum86.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibangun Polri mempunyai alat rapid test yang digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak. Hal ini akan diterapkan di SPPG lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Mulanya, Dadan menyinggung soal ratusan siswa keracunan MBG di Banggai, Sulawesi Tengah.


Dadan mengatakan kasus keracunan menu MBG di Banggai terkait pemasok atau supplier. Karena itulah, Dadan menyebut seleksi terhadap supplier ini penting untuk dilakukan.


"Terkait dengan kejadian di Banggai di mana pemasok ini sangat penting dan oleh sebab itu maka seleksi terhadap supplier ini juga perlu dilakukan," ungkap Dadan.


Dadan mengungkap Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan agar setiap SPPG memiliki alat rapid test. Rapid test itu penting untuk menguji makanan.


"Pak Presiden sudah memerintahkan agar setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa dilakukan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan," kata Dadan.


Di sinilah, Dadan lalu mengungkap SPPG yang dibangun Polri lengkap dengan tersedianya alat rapid test. Alat rapid test itu, kata Dadan, menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan.


"Ini sudah dilakukan di SPPG yang dibangun oleh Polri," ujar Dadan.

Redaksi

IWO Audensi Bersama Kapolres Tanjabtim, Ungkap Isu Trend dan Solusi Konkret



Patrolihukum86.com, Tanjung Jabung Timur – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan audensi ke Polres Tanjabtim pada Kamis (2/10/2025). Dengan tema “IWO Sinergitas Bersama Polri”, rombongan pengurus IWO Ketua Ahmad Sulian Firdaus, Rudi, Ramzi dan Rizon disambut hangat dan penuh keakraban oleh Kapolres Tanjabtim, AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intel Iptu Rino Masjaya, S.H di ruang kerja Kapolres.


Dalam kesempatan tersebut, IWO menyampaikan sejumlah isu trend yang tengah berkembang di Kabupaten Tanjabtim. Mulai dari persoalan narkoba dan generasi muda, kriminalitas dan kejahatan digital, lalu lintas dan transportasi, isu lingkungan sosial, hingga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).


Menanggapi hal itu, Kapolres secara terbuka memaparkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan pihak kepolisian.


Isu Narkoba dan Generasi Muda

Kapolres menegaskan Polres Tanjabtim terus gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba melalui Bhabinkamtibmas, serta program rutin di sekolah-sekolah setiap Senin. “Selain isu narkoba, juga kami sampaikan tentang kejahatan seksual terhadap anak, wawasan kebangsaan, hingga program Jumat Curhat. Pencegahan tidak bisa hanya dari polisi, tetapi juga butuh dukungan orang tua dan pemerintah daerah,” tegasnya.


Kejahatan Digital dan Judi Online

Terkait maraknya penipuan online dan judi daring, Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. “Internet terbuka luas, yang bisa mencegah hanyalah kecerdasan kita dalam memilah informasi dan melakukan konfirmasi,” ujarnya.


Isu Transportasi dan Jalan Rusak

Banyaknya keluhan warga akibat kendaraan sawit melebihi tonase hingga merusak jalan, menurut Kapolres, harus ditangani secara proporsional. “Polres melakukan upaya penertiban, namun persoalan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan infrastruktur,” jelasnya.


Keamanan Wilayah Pesisir

Kapolres juga menyinggung keamanan wilayah pesisir yang rawan aktivitas ilegal fishing dan penyelundupan. “Kami mengoptimalkan peran Polair dan Bhabinkamtibmas bersama masyarakat serta TNI. Memang tantangan besar karena garis pantai Tanjabtim sangat panjang dan jalur tikus banyak,” terangnya.


Isu Tipikor

Menjawab isu soal mandeknya penanganan Tipikor, Kapolres menegaskan bahwa Polres wajib menangani minimal satu kasus Tipikor setiap tahun. “Tahun ini ada satu kasus yang sedang kami tangani. Prosesnya panjang, ada yang sudah selesai, ada yang masih berjalan. Intinya, bila laporan masuk dan terbukti sahih, pasti kami proses,” tegas Kapolres.


Tambahan Tupoksi Polres

Selain tugas pokok, Polres Tanjabtim juga kini mendapat tanggung jawab baru dalam mendukung ketahanan pangan, khususnya pengembangan jagung. “Ada 200 hektare lahan dengan target produksi 200 ton, sekaligus menjadi penyalur Bulog di Tanjabtim,” tutup Kapolres.


Audensi ini diakhiri dengan komitmen sinergitas antara IWO dan Polres Tanjabtim dalam mengawal isu-isu strategis serta memberikan informasi akurat bagi masyarakat. 


(𝐅𝐢𝐫𝐝𝐚𝐮𝐬 𝐒𝐢𝐧𝐫𝐚𝐧𝐠)