Senin, 29 Desember 2025

Kasus PETI Merangin Bergulir, Kades Sekancing Sapri Dipanggil Polda Jambi



Patrolihukum86.com, Merangin — Penyelidikan dugaan keterlibatan sejumlah oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Merangin dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus bergulir. Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan beberapa kades dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.


Isu ini mencuat setelah Bupati Merangin, H.M. Syukur, SH, MH, secara tegas mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala desa beserta perangkatnya terlibat dalam aktivitas PETI. Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan kades maupun perangkat desa yang terbukti terlibat.



Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Kepala Desa Sekancing, Sapri, yang sebelumnya diduga terlibat aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah desanya dengan menggunakan alat berat jenis excavator. 


Dugaan tersebut menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, mengingat Desa Sekancing juga dikenal sebagai desa asal Gubernur Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kades Sekancing Sapri disebut telah dipanggil oleh Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.


Untuk memastikan perkembangan informasi tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi ke Bidang Humas Polda Jambi pada Selasa, 23 Desember 2025.

Ipda Maulana, SH, selaku Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap beberapa kepala desa di Kabupaten Merangin terkait dugaan aktivitas PETI.


“Pada beberapa waktu lalu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi memang telah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan PETI di Kabupaten Merangin,” ujar Ipda Maulana.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi awal dalam rangka penyelidikan.


“Sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi, karena adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” tambahnya.


Ipda Maulana juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kepala desa dari Kabupaten Merangin yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jambi, dan proses hukum masih terus berjalan.


Polda Jambi menegaskan akan menangani setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Irwanto

Minggu, 28 Desember 2025

BABINSA BANTU PETANI MERAWAT TANAMAN CABAI RAWIT DI DESA BINAAN



Patrolihukum86.com, Merangin -  Bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan terus ditunjukkan oleh TNIbJajaran Kodim 0420/Sarko dan Salah satunya dilakukan oleh Babinsa Koramil 04/Sarolangun Kopda Heki Marsa Putra, yang turut membantu merawat tanaman Cabai rawit milik seorang petani di Desa Sukajadi, Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. (29/12/2025) 


Pendampingan kali ini, Babinsa membantu proses perawatan tanaman, seperti membersihkan gulma, memeriksa kondisi tanaman dan memberikan edukasi tentang cara pemupukan yang tepat dengan harapan hasil panennya nanti akan mengalami peningkatan serta memotivasi petani agar lebih giat dan semangat dalam bercocok tanam.



Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendampingan Babinsa terhadap petani, dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional serta memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat.


Dengan adanya sinergi antara TNI dan petani, diharapkan pertanian di wilayah Sarolangun khususnya Desa Sukajadi, dapat semakin berkembang dan memberikan hasil yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.


Bu Linda selaku petani mengucapkan terima kasih dan mengaku senang dengan adanya pendampingan serta bantuan dari Babinsa, semoga TNI semakin "Jaya dan dicintai oleh rakyat "imbuhnya.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Tak Rampung Dikerjakan!! Dua Proyek Ruas Jalan di Kecamatan Muara Siau Diputus Kontrak



Patrolihukum86.com, Merangin - Proyek dua Ruas jalan  Kabupaten di kecamatan Muara Siau, yakni ruas jalan Lubuk Beringin- Durian Rambun, dan Ruas jalan Tiaro-Sepantai, tidak tuntas di Kerjakan, Senen (29/12/2025).


Sehingga dampak hal tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Merangin melakukan pemutusan kontrak.


Proyek dengan pagu dana masing masing-masing satu miliar rupiah tersebut, di kerjakan oleh kontraktor yang sama, walaupun perusahaan yang digunakan berbeda. 


Ruas jalan lubuk Beringin-durian di kerjakan oleh CV Hinko Jaya Raya. Sedangkan pekerjaan ruas jalan Tiaro-Sepantai CV Zhafran Rizqi.


Pemutusan Kontrak pekerjaan jalan tersebut, telah dipastikan Kepala bidang Bina Marga PUPR Merangin, Arya Asghara ST saat di hubungi media ini melalui telepon.


"Sesuai dengan aturan, dan pekerjaan tidak selesai, maka kontrak untuk ruas jalan lubuk Beringin-durian dan ruas jalan Tiaro-Sepantai kontraknya di putus. 


Arya mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari langkah langkah dalam proses memutusan kontrak kerja. “Saat ini pihaknya tengah memproses dokumen pemutusan kontrak tersebut,” Jawab Arya  melauli sambungan telepon.


Irwanto

Sabtu, 27 Desember 2025

Babinsa Koramil 420-08/Tabir Aktif Patroli Keamanan dan Komsos, Situasi Wilayah Aman Terkendali



Patrolihukum86.com, Merangin – Situasi keamanan dan ketertiban wilayah binaan Koramil 420-08/Tabir pada Sabtu, 27 Desember 2025 terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. Babinsa Serka Alkandi personel Koramil terus menunjukkan peran aktif dalam menjaga stabilitas wilayah melalui kegiatan patroli dan komunikasi sosial (Komsos).


Dengan kondisi cuaca cerah dan tidak ditemukannya kejadian menonjol (Hal Jol: Nihil), kegiatan pengamanan wilayah berjalan lancar dan kondusif.

Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni Patroli Keamanan Kebakaran Hutan dan Komsos (Komunikasi Soaial). Patroli ini dilaksanakan di masyarakat di Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir. 


Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi potensi kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.


Dalam patroli Keamanan tersebut mnunjukan Sinergi antara TNI dan masyarakat ini menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.

Selain itu, Serka Alkandi juga melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di Desa Seling, Kecamatan Tabir.


Dalam kegiatan tersebut, Babinsa menghimbau kepada masyarakat binaan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar demi terciptanya suasana yang aman dan harmonis.


Melalui kegiatan patroli dan Komsos yang rutin dilaksanakan, Babinsa Koramil 420-08/Tabir berharap dapat terus memperkuat hubungan dengan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan wilayah agar tetap kondusif.


Sumber: Mcdim0420

Penulis: Irwanto

Rehablitasi Total SDN 119/IX Kedotan Akhir Tahun Tidak Rampung Pekerjaan Diperkirakan 60 Persen Dana 1 M



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi -  Pekerjaan Rehablitasi Total 4 lokal SDN 119/IX Kedotan, dikecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, diperkirakan akhir tahun, tidak rampung. 


Menurut masyarakat sekitar, pekerjaan baru dikerjakan 60 persen, dengan tanggal kontrak 1 Oktober 2025.


Minggu 28/12/2025, tampak pekerjaan pelapon belum terpasang, keramik lantai belum terpasang, daun pintu jendela tampak belum terpasang, teralis jendela tampak belum terpasang, pintu rolling door belum terpasang, dan dinding tampak belum di cat luar dan dalam, ungkap masyarakat.


Anggota tukang yang dimintai keterangan oleh media mengatakan, pekerjaan masih sedang berjalan. Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. Perdana Inti Sentosa sebagai pelaksana, ungkap anggota tukang ini.


Masyarakat sekitar lainnya, kepada media menghimbau, Kepada Dinas terkait, diharapkan turun check lokasi, guna pengawasan dan jangan sampai, kontrak berakhir, pekerjaan masih berjalan dan dicairkan 100 persen, ungkap masyarakat.



Hamdi Zakaria

Jumat, 26 Desember 2025

BB Tak Diumumkan, Penanganan PETI Jangkat Timur Kembali Dipersoalkan



Patrolihukum86.com, MERANGIN – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, kembali dipersoalkan publik. Di balik operasi penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, gelombang aksi mahasiswa dan keresahan warga menyingkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait transparansi dan kejelasan barang bukti (BB) yang seharusnya diumumkan secara terbuka.

Sorotan publik bermula pada awal Juni 2025, ketika beredar kabar adanya sekitar 12 unit ekskavator yang masuk ke wilayah Jangkat Timur dan diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Informasi tersebut memicu penolakan keras dari masyarakat setempat, yang kemudian disusul aksi demonstrasi mahasiswa di Mapolres Merangin, menuntut aparat bertindak tegas menghentikan aktivitas PETI.

Menindaklanjuti tekanan publik tersebut, pada Rabu, 25 Juni 2025, kepolisian melakukan operasi penyisiran lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Mulyono selaku Kasat Reskrim Polres Merangin saat itu. Aparat menyisir wilayah Desa Koto Tapus, Kecamatan Jangkat Timur, dengan patroli darat sejauh kurang lebih 35 kilometer yang ditempuh dengan berjalan kaki.

Dari operasi tersebut, aparat menyatakan mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator. Namun enam bulan berlalu pasca operasi tersebut, penanganan perkara ini justru kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, muncul informasi bahwa dalam operasi yang sama sebenarnya juga ditemukan sejumlah peralatan lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal, seperti mesin robin dan puluhan galon minyak, yang tidak diumumkan secara terbuka sebagai barang bukti.

Selain itu, beredar pula video yang direkam saat operasi penertiban berlangsung, memperlihatkan sejumlah aparat tengah menginterogasi seorang pria yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal. Dalam rekaman tersebut tampak emas yang dibungkus plastik serta sebuah buku catatan yang juga diamankan oleh aparat di lokasi. Buku catatan tersebut diduga memuat catatan transaksi atau alur distribusi emas ilegal, namun hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi apakah emas dan buku catatan itu dicatat serta diumumkan sebagai bagian dari barang bukti perkara PETI di Jangkat Timur.

Kejanggalan semakin menguat setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan alat berat yang sempat diamankan justru dibawa keluar dari Polsek Jangkat pada tengah malam, dengan alasan dipinjam pakai. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat alat berat tersebut masih berkaitan dengan perkara PETI dan berstatus sebagai barang bukti.

Warga Jangkat pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. “Kenapa hanya alat berat yang diumumkan? Kenapa mesin robin, puluhan galon minyak, emas, dan buku catatan tidak pernah dijelaskan ke publik?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, tidak diumumkannya seluruh barang bukti membuka ruang kecurigaan bahwa penanganan perkara dilakukan tidak secara utuh. Terlebih, keluarnya alat berat dari polsek dengan dalih pinjam pakai memperkuat kesan bahwa pengelolaan barang bukti tidak dijalankan secara ketat dan transparan.

Situasi ini memicu kekhawatiran publik bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Jangkat Timur berpotensi berjalan setengah hati, serta menimbulkan spekulasi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan barang bukti hasil operasi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Merangin terkait dasar hukum peminjaman alat berat yang berstatus barang bukti, serta alasan tidak diumumkannya seluruh barang buktitermasuk emas dan buku catatan yang ditemukan dalam operasi PETI di Jangkat Timur.

Publik kini menanti sikap tegas dan transparan aparat penegak hukum, agar penindakan PETI tidak berhenti sebagai respons atas tekanan publik semata, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.


Irwanto

PETI Menjamur di Karang Berahi Wilayah Hukum Polres Merangin Terkesan Pembiaran Diduga Ada Setoran



Patrolihukum86.com, Merangin - Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,  seperti di wilayah lain di Indonesia, merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang utama. Aparat penegak hukum berwenang diminta untuk segera menindak tegas pelaku berdasarkan landasan hukum tersebut. PETI di Karang Berahi, terkesan los pengawasan dari pihak-pihak terkait, terutama pihak Polsek Pemenang, seakan terindikasi dugaan ada setoran.


Hal ini di utarakan masyarakat sekitar, kepada media ini pada 26/12/2025. Menurut masyarakat sekitar, banyak PETI beroperasi di Desa Karang Berahi dan sekitarnya.


Menurut warga, Di pulau dekat permukiman ini ada 4 Dompeng yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat. Empat Dompeng ini milik saudara Buje, Dedi, Baihaki dan Andika.


Perangkat desa, Babinsa dan bhabinkamtibmas desa, sudah berkali kali mengingatkan, akan tetapi tidak di gubris para pelaku PETI ini, ungkap warga.


Disini media sekedar mengingatkan, dasar Hukum Tindakan Penertiban PETI. Landasan  hukum utama untuk menindak penambangan ilegal berasal dari sektor pertambangan dan lingkungan hidup.


Kami masyarakat desa, berharap kepada para penegak hukum atau Polres di kabupaten Merangin, dan Polda Jambi, agar bisa turun kelokasi dan tangkap pelaku PETI yang sangat meresahkan ini, ungkap masyarakat.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU ini menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, seperti pencemaran merkuri di sungai dan kerusakan ekosistem. 


Dampak dan Penegakan

Kegiatan PETI tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air oleh merkuri dan kerusakan bentang alam. 


Penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama aparat kepolisian (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertambangan, dan pemerintah daerah, yang berkoordinasi untuk melakukan tindakan preventif dan represif. 


Masyarakat juga dapat melapor ke pihak berwenang setempat, seperti kepolisian atau dinas terkait (Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi), jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di Karang Berahi.


Melalui pemberitaan media ini, masyarakat berharap, pihak terkait, terutama Polres Merangin, bisa menindak lanjuti, karena berita, merupakan sumber yang bisa dipercaya, karena informasi ini, dari keterangan dari kami masyarakat, untuk menindak dan menertibkan kegiatan ilegal di Karang Berahi ini, pinta masyarakat.


Redaksi

RAPBDes DD Desa Kedemangan di Pertanyakan Diduga Ada Permainan dan Dugaan Indikasi Kecurangan Pada Anggaran



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Desa Kedemangan di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025, pada RAPBDes tampak tertera beberapa anggaran yang mencurigakan. 


Dugaan adanya indikasi kecurangan dan dugaan permainan anggaran DD ini, dapat dilihat pada RAPBDes desa ini. 


Pihak auditor dari Irban Inspektorat Muaro Jambi, perlu ketelitian dan kejelian, saat mengadakan kegiatan Audit desa ini. 


Pada RAPBDes tampak anggaran yang di pecah-pecah padahal masih dalam satu anggaran, agar angka pada anggaran terlihat kecil. 


Pada RAPBDes juga tidak ditemukan volume dari pekerjaan fisik desa yang bersumber dari DD ini. 


Sekdes Alfian, saat dikonfirmasi via watshap, belum menjawab dari pertanyaan media. 


Pj Kades yang bertugas di Desa ini, belum berhasil di konfirmasi. Media, akan berupaya konfirmasi secara lansung ke kantor desa, usai libur tahun baru 2026 mendatang, guna mencari tau, informasi kebenaran dari dugaan ini.


Hamdi Zakaria

Kamis, 25 Desember 2025

Pembangunan RKB SDN 071/IX Keranggan Oleh CV. Perdana Inti Sentosa Apakah Akhir Desember Bisa Rampung



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pembangunan ruangan kelas baru, dari dana APBD Muaro Jambi tahun 2025, yang dikerjakan oleh CV. Perdana Inti Sentosa, kontrak kerja sedari 8 Oktober 2025, dengan nilai pagu 593.070.147,- di akhir Desember 2025 dikhawatirkan tidak rampung. 


Pantauan media kamis 25/12/2025, pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekira 89 persen. 


Palapon Ruangan tampak masih banyak yang belum terpasang, sementara yang paling patal, diduga Selasar belakang ruangan belum dibangun dan dinding pondasi tampak masih ada yang belum di plister. 


Anggota tukang saat dimintai keterangan media mengatakan, pekerjaan diupayakan semaksimal mungkin, akhir Desember, mudah mudahan diupayakan siap, ungkap anggota tukang ini. 


Saat ditanya terkait Selasar belakang gedung yang tampak belum dibangun, anggota tukang ini, tidak bisa menjawab dari pertanyaan media. 


Masyarakat sekitar, saat dimintai tanggapannya oleh media mengatakan,  pembangunan ini tampak hampir rampung, akan tetapi, dalam waktu tinggal 5 hari lagi akhir tahun, tidak yakin akan siap 100 persen, mengingat, Selasar belakang tampak belum dibangun,   untuk itu, kami berharap kepada dinas terkait, agar bisa turun ke lokasi check kondisi, jangan buru-buru untuk pencairan 100 persen, sementara kontraknya didiga berakhir hari ini 25/12/2025. ungkap warga ini. 


Hamdi Zakaria

Rabu, 24 Desember 2025

Babinsa Dukung Penuh Pengamanan Pos Ops Nataru 2025 di Desa Muara Belengo



Patrolihukum86.com, Merangin — Babinsa bersama unsur terkait terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Ops Nataru) Tahun 2025. Hal tersebut tampak dalam kegiatan pengamanan Pos Ops Nataru yang dilaksanakan di Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Rabu, 24 Desember 2025.


Anggota Koramil 420-09/Bangko turut ambil bagian dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Pos Nataru TA 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan natal dan para pengguna jalan raya yang melintas di jalur Bangko–Sarolangun dan sebaliknya, yang mengalami peningkatan aktivitas menjelang perayaan Tahun Baru.


Pengamanan Pos Nataru tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, terdiri dari personel TNI sebanyak 2 orang, Polri 6 orang, tenaga kesehatan 2 orang, Senkom 2 orang, serta didukung unsur terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dan Satpol PP. Kolaborasi ini menjadi wujud soliditas dan kebersamaan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.


Adapun kegiatan utama yang dilaksanakan meliputi pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan serta meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya. Petugas juga siaga memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan selama perjalanan.


Hingga kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Pos Ops Nataru Desa Muara Belengo terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Kehadiran Babinsa dan unsur pengamanan lainnya mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman.


Dengan pengamanan yang terus dilaksanakan secara optimal, diharapkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Merangin dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.


Sumber; Mcdim0420

Penulis; Irwanto

Usai Razia Besar-Besaran, Aktivitas PETI Kembali Marak di Dam Betuk Merangin



Patrolihukum86.com, Merangin— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali marak. Padahal, beberapa waktu lalu aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Merangin telah melakukan razia besar-besaran di kawasan tersebut.


Berdasarkan pantauan media di lapangan, puluhan set dompeng rakit kembali beroperasi di aliran sungai Dam Betuk. Aktivitas ilegal tersebut terlihat berlangsung secara terbuka, seolah tak mengindahkan penindakan yang sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan.


Diketahui, sebelumnya razia PETI tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin H. Abdul Khafid, bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, TNI Kodim, Satpol PP, serta pejabat daerah lainnya. Penindakan dilakukan karena Dam Betuk merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang memiliki peran strategis bagi daerah.


Dam Betuk direncanakan pada tahun 2026 akan dikembangkan menjadi pusat keramba ikan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Merangin bekerja sama dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Tabir Lintas. Namun, aktivitas PETI dinilai dapat merusak ekosistem perairan sekaligus mengancam rencana pembangunan tersebut.


Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI kini kembali menjamur pasca-razia.


“Sekarang sudah mulai banyak lagi, puluhan dompeng rakit sudah beraktivitas kembali. Sepertinya mereka tidak takut dengan aparat penegak hukum. Lihat saja, sudah menjamur lagi, padahal kemarin sudah dilakukan razia besar-besaran oleh polisi, Pol PP, dan TNI, bahkan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin,” ujarnya kepada media ini.


Warga tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Merangin tidak hanya melakukan penindakan sesekali, melainkan melakukan razia rutin dan pengawasan berkelanjutan terhadap aset daerah yang terus dirusak oleh aktivitas PETI.


“Kami minta pemerintah jangan hanya razia sekali saja. Harus rutin dan ada pemantauan terus, supaya aset daerah di Dam Betuk ini tidak terus dirusak oleh pelaku PETI,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait langkah penindakan selanjutnya atas kembalinya aktivitas PETI di kawasan Dam Betuk tersebut.


Irwanto

Pekerjaan Ruangan Guru SDN 98 Tanjung Pauh Mestong Milik Siapa Bakal Molor dan Terkesan Kurang Pengawasan



Patrolihukum86.com, Muaro Jambi - Pekerjaan pembangunan gedung Ruangan Guru SDN 98/IX Tanjung Pauh di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak memiliki papan Proyek. 


Masyarakat setempat saat dimintai keterangannya menyatakan, tidak tau, dari mana sumber dana dan siapa yang membangun Ruangan Guru sekolah ini. Karena pekerjaan seakan siluman, tidak transparan, ungkap warga.


Menurut warga sekitar, tidak tampak, pengawasan dari konsultan pengawas, saat pekerjaan ini berlangsung, yang jelas, minim pengawasan, ungkap warga.


Saat hal ini dipertanyakan kepada pekerja, pekerja juga terkesan menutupi, siapa pemilik pekerjaan ini. Menurut para pekerja, Pekerjaan ruangan guru ini, terlihat diduga memakai besi behel 8 inci. Pekerjaan per 24/12/2025 baru terealisasi sekira 50 persen. 


Pekerjaan ruangan guru sekolah ini, diperkirakan baru bakal rampung, sekira di penghujung Pebruari 2026 mendatang, ungkap pekerja. 


Kepada pihak terkait, masyarakat berharap, pekerjaan wajib diawasi oleh para yang berkompeten. Masyarakat berharap, pekerjaan ini transparan.


Masyarakat juga, kecewa, dengan molornya pekerjaan ini, berarti pihak yang berkompeten di Kabupaten, terkesan tidak bertanggungjawab terhadap pengawasan pekerjaan, keluh warga.


Hamdi Zakaria

Selasa, 23 Desember 2025

Pos Ops Nataru 2025 Pasar Bawah Bangko Berjalan Aman dan Kondusif



Patrolihukum86.com, Merangin — Dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Babinsa Aktif dalam membantu pelaksanaan pengamanan di Pos Operasi Natal dan Tahun Baru (Ops Nataru) Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Pasar Bawah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin terus melaksanakan tugas pengamanan secara optimal, Pada Rabu, 24 Desember 2025, Babinsa bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan pengamanan di Pos Nataru yang berada di jalur strategis Jalan Lintas Kabupaten Merangin–Kerinci.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Pengamanan Pos Nataru melibatkan sinergi lintas sektor yang terdiri dari TNI sebanyak 2 personel, Polri 9 personel, Dinas Perhubungan 1 personel, Tenaga Kesehatan 2 personel, Senkom 2 personel, serta didukung oleh instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata soliditas aparat dalam menjaga stabilitas keamanan selama momentum akhir tahun.


Adapun kegiatan utama yang dilaksanakan di Pos Ops Nataru meliputi pengamanan dan pengaturan jalur lalu lintas bagi pengguna jalan Bangko–Kerinci dan sebaliknya, pemantauan situasi keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat apabila diperlukan.


Hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, dengan kondisi lalu lintas yang lancar dan tertib. Kehadiran Pos Nataru diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kemacetan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas maupun perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan kesiapsiagaan seluruh personel yang bertugas, Ops Nataru 2025 di wilayah Pasar Bawah Bangko diharapkan dapat terus berjalan dengan baik demi terciptanya situasi wilayah Kabupaten Merangin yang aman, tertib, dan kondusif.

Sumber: Mcdim0420

Penulis Irwanto

Resmi Ditahan Kasus Korupsi DAK SMK Kadis Varial Adhi Putra Cs Sudah Diborgol



Patrolihukum86.com, Jambi - Skandal dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kian menggurita. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menghantam dengan menetapkan tiga tersangka baru, menambah panjang daftar aktor yang diduga terlibat dalam praktik rasuah berjamaah ini.


Ketiga tersangka tersebut yakni VA (Varial Adhi) selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, BKR (Bukri), serta seorang broker bernama David. Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti di level teknis, namun mulai menyeret aktor-aktor kunci di lingkaran kekuasaan.


Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta menggelar ekspose perkara secara menyeluruh.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami miliki, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yakni VA, BKR, dan seorang broker bernama David,” tegas Kombes Taufik saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).


Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. Penyidik masih mendalami secara detail peran masing-masing dalam pusaran dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.


“Penahanan belum dilakukan. Kami masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.


Sebelumnya, perkara ini telah lebih dulu menyeret empat tersangka lain dan bahkan sudah masuk tahap II (P-21) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (12/11/2025). Mereka adalah RW (broker), ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi.


Dengan penetapan terbaru ini, total tujuh tersangka telah dijerat dalam perkara DAK SMK Jambi. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum: siapa lagi yang akan menyusul, dan kapan para tersangka benar-benar diborgol?


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Jambi, sekaligus peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan bukan kejahatan biasa—melainkan pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.


Hamdi Zakaria

Varial Adhi Putra Mantan Pj Bupati Tebo Juga Mantan Kadis LH Provinsi Jambi Resmi Ditahan Kasus Korupsi



Patrolihukum86.com, Jambi - Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga mantan Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK.


Varial Adhi Putra, saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat praktik SMK,  sudah mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya terakhir sebagai Kadis DLH Provinsi Jambi.


Tak hanya satu orang, dua tersangka lainnya juga turut ditetapkan dalam perkara yang menyeret sektor pendidikan ini.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan siswa SMK. Tidak tanggung tanggung dikabarkan, diperkirakan 21 miliaran rupiah raib di korupsi.


Proses hukum terus berjalan dan publik menunggu keterbukaan serta kejelasan penanganan perkara ini, kasus sudah P21 dari Kejaksaan.


Hamdi Zakaria

Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh Polda Jambi Varial Adhi Putra Mantan Pj Bupati Tebo Juga Mantan Kadis LH Provinsi Jambi



Patrolihukum86.com, Jambi - Polda Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga mantan Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK.


Varial Adhi Putra, saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alat praktik SMK,  sudah mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya terakhir sebagai Kadis DLH Provinsi Jambi.


Tak hanya satu orang, dua tersangka lainnya juga turut ditetapkan dalam perkara yang menyeret sektor pendidikan ini.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan siswa SMK. 


Proses hukum terus berjalan dan publik menunggu keterbukaan serta kejelasan penanganan perkara ini.


Hamdi Zakaria

Senin, 22 Desember 2025

Dirpolairud Polda Jambi Berikan Motivasi kepada Personel Tekankan Ketulusan dan Kesetiaan (23/12/25)



Patrolihukum86.com, Jambi – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, memberikan motivasi kepada personelnya. (23/12/25)




Dalam arahannya, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menekankan bahwa ketulusan hati dan kesetiaan dalam menjalankan tugas merupakan kunci utama dalam meraih kesuksesan, baik dalam karier kepolisian maupun dalam kehidupan bermasyarakat.


Ia mengingatkan personelnya agar senantiasa bekerja dengan penuh keikhlasan, menjaga loyalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan pengabdian.


Menurutnya, tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan personel yang tidak hanya profesional secara kemampuan, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen yang kuat.


 Dengan ketulusan dan kesetiaan, setiap tugas dapat dilaksanakan secara maksimal dan membawa manfaat bagi institusi maupun masyarakat.


Kegiatan motivasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja, memperkuat soliditas internal, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab personel Ditpolairud Polda Jambi dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Hamdi Zakaria

Viral... Bongkar !! Gudang Minyak Illegal Robert Sibarani Supplay Minyak Kepada PT.Titu Perkasa Energi




Patrolihukum86.com, Jambi - viral di pemberitaan media, Belum lagi hilang jejak digital perusahaan PT.TITU PERKASA ENERGI (T2_red) tertangkap kamera pada hari Sabtu, 8 November 2025, menemukan sebuah mobil tangki biru putih dengan nomor polisi BH 8635 MX milik PT Titu Perkasa Energi yang  melakukan pengisian minyak di wilayah Berdikari, perbatasan Jambi-Palembang. 


Dikabarkan, Minyak milik T2 tersebut diduga akan dicampur dengan minyak “bayat”(minyak illegal_red) di sebuah gudang di Simpang Rimbo, Kota Jambi.


Sekarang heboh kembali  terjadi PT.Titu Perkasa Energi ketahuan mengisi minyak illegal di gudang penimbunan minyak milik Robert Sibarani.


"Dirkrimsus Polda Jambi  dan Polresta Jambi harus dihadapkan kembali pada sebuah ujian penegakan hukum yang diminta tegas dan keras kepada perusahaan tangki biru putih tersebut,sebab kejadian yang berulang ulang terjadi tersebut dilakukan oleh PT.Titu Perkasa Energi ini sengaja memamerkan pada publik bahwa bukti citra negative terhadap penegakan hukum di provinsi Jambi". ungkap Fahmi Hendri ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center.


Menurut Fahmi "orang di PT.Titu dan Gudang Robert Sibarani seperti sengaja membangun paradigma buruk dan doktrin negative kepada publik bahwasanya mereka kebal hukum dan bisa bebas melakukan kegiatan illegal tanpa harus takut untuk menjalani proses hukum walaupun diketahui masyarakat telah berani melawan dan melanggar hukum itu sendiri".


"Paradigma salah Robert Sibarani saat ini dia merasa tidak ada kaitan pada penganiayaan terhadap wartawati bernama Tantri karena itu urusan PT.Titu dengan media, hal ini dia lakukan untuk mulai menggiring opini publik bahwa gudang minyak illegal Robert Sibarani tidak mau ikut terlibat dalam kejadian tersebut." Kata Fahmi (selasa,23/12/2025)


" Robert Sibarani saja sudah jelas jelas mengancam dan mengintervensi undang undang pers tergadap awak media,jika tidak dicabut laporan dalam minggu ini maka dia akan melaporkan awak media yang mengkaitkan keterlibatannya didalam kasus tersebut. Itu saja sudah jelas dia ikut mengkaitkannya dan ditambah dengan jikalau gudang milik Robert Sinarani tidak menyuplai  minyak illegal kepada tangki biru putih milik PT.Titu Perkasa Energi maka tidak akan masuk tangki tersebut kegudang minyak illegal milik Robert Sibarani dan tak akan terjadi tindak kejahatan kekerasan pada jurnalis tersebut". Lanjut Fahmi.


"Peristiwa hukum atau Rechtsfeit merujuk pada setiap kejadian atau tingkah laku subjek hukum yang membawa perbuatan hukum atau Rechtshandeling menjadi Strafbaar Feit/ Delict ataupun disebut Tindak Pidana." Terang Fahmi dari kaca mata kaitan Robert Sibarani dan PT.Titu Perkasa Energi.


Robert Sibarani sendiri merupakan pelaku usaha illegal yang melakukan penyimpanan BBM illegal (diperoleh dari sektor hulu BBM secara illeggal_red) tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

- Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)


Sedangkan PT.Titu Perkasa Energi mengangkut BBM tidak sesuai pada asal usul minyak dan tujuan akhirnya, maka perusahaan jasa pengangkutan sektor hulu migas tersebut perbuatannya  dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:


- Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)


" Robert Sibarani dan PT.Titu Perkasa Energi telah melakukan permufakatan jahat yang diatur dalam KUHP, terutama dengan adanya Pasal 13 ayat (3) KUHP Baru (UU 1/2023) yang menyatakan pidana untuk permufakatan jahat adalah paling banyak 1/3 dari ancaman pidana pokok kejahatan yang dimufakati". Tutup Fahmi ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, ungkap Fahmi dalam pemberitaan.

Pemberitaan bersumber dari, pemberitaan dilansir oleh media Buserekpose.com dan media online jelajahperkara2.com


Redaksi

FRIC Provinsi Jambi Siap Sinergi Bersama Sat Brimobda Jambi Siap Dukung Sitkamtibmas Selama Nataru



Patrolihukum86 com, Jambi - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra didampingi Bendahara Basri Andi  melaksanakan silaturahmi kepada Dansat Brimobda Jambi Kombes Pol M. Faishal Aris SIK MH .Disambut  diruang kerja beliau Senin 22/12/2025.


Ketua FRIC Jambi " hari ini kita silaturahmi bersama Dansat Brimob Polda Jambi guna memperkuat tali silaturahmi dan sinergitas dalam mewujudkan Sitkamtibmas , Kita berterima kasih kepada Dansat Brimob telah menerima kehadiran pengurus FRIC Provinsi Jambi


FRIC terbentuk untuk mendukung  kinerja  Polri , jadi  Komitmen FRIC untuk mendukung  polri tidak diragukan lagi dan berperan mewujudkan situasi Jambi kondusif dan mendukung Polri pada pengamanan Nataru " ungkap Dody


Sementara Dansat Brimob menyampaikan " Sat Brimob Polda Jambi harapkan  FRIC bisa bersama menjaga situasi agar aman dan kondusif, dan Satbrimoda Jambi mulai tertanggal 20 Desember 2025 telah melakukan sterilisasi di tempat Ibadah juga tempat keramaian guna memastikan situasi aman terkendali , dan juga dihimbau kepada masyakarat untuk bisa menjaga Sitkamtibmas , mari bersama wujudkan perayaan Nataru berjalan lancar aman dan damai  "  pungkas Dansat. 


Hamdi Zakaria

Minggu, 21 Desember 2025

Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan ED Tersangka Kasus Karhutla Seluas 189 H Di Desa Gambut Jaya



Patrolihukum86.com, Jambi - Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus tindak pidana karhutla yang terjadi di Desa gambut Jaya Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi


Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH menyampaikan kepada Media didampingi Kasubdit Tipidter dan Kasubdit Tipikor , disampaikan menetapkan tersangka atas ED  atas karhutla seluas 189 Hektar

kejadian pada tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025 dengan TKP Desa gambut Jaya Kecamatan Jambi .(22/12)


Kebakaran meluas ke areal atau kebun milik warga desa gambut Jaya Kecamatan sungai Gelam Kabupaten muara Jambi kebakaran terjadi selama 10 hari baru bisa dipadamkan, setelah mendapatkan pemadaman dari tim MPA Desa gambut Jaya, tim pemadam PT MKI, PT.BAM,  Manggala Agni, BPBD Muaro Jambi, TNI dan Polri


Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 23 orang dan pemeriksaan ahli sebanyak 4 orang.


Ditetapkan sebagai tersangka satu orang inisial Ed 53 Tahun selaku pemilik lahan


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 99 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana penjara 1 tahun dan denda paling sedikit satu miliar


dan pasal 22 angka 39 huruf a undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengatur undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 109 Jo pasal 34 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit 1M,

untuk total luas lahan yang terbakar seluas 189 hektar ” ungkap Kombes Pol Taufik. 


Hamdi Zakaria

Nenek Lansia Miskin 92 tahun di Buleleng Tidak Tersentuh Bansos Lurah Kaliuntu Tutup Mata



Patrolihukum86.com, Buleleng Bali, - Nenek Nyoman Sari, bertempat tinggal di RT 1 lingkungan 2, kelurahan Kaliuntu, kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, seorang nenek lansia miskin, yang tidak pernah tersentuh  oleh bantuan sosial bersumber dari manapun selama ini.


Nenek Nyoman Sari, sangat butuh bantuan dan ukuran tangan, pihak pemerintahan kelurahan, pemerintah kecamatan dan pemerintahan kabupaten, semuanya terkesan tutup mata.


Lurah beserta Seklur, saat dijumpai dikantor lurah oleh media ini, hanya banyak diam, saat beberapa rentetan pertanyaan kepada mereka di ajukan.


Selain nenek Nyoman Sari, juga banyak penduduk kelurahan yang miskin, tidak mendapatkan bantuan sosial, sementara terbalik dengan penerima bansos, masih ada penerima yang dinilai mampu dan taraf kehidupan yang berkecukupan.


Kepada media, pihak kelurahan, mengatakan, data penerima bansos, dari kementrian sosial.


Jawaban ini, sangat menusuk nurani, karena, data dipastikan, dari hasil laporan survey dari kelurahan.


Kepada pihak terkait, dari pihak kelurahan sampai kepihaj kementrian sosial, agar bisa memperhatikan, kondisi ekonomi, nenek ini beserta para warga miskin yang layak diperhatikan, agar bisa diberikan bantuan sosial,  jangan terkesan tebang pilih.


Jabatan adalah amanah, jalankan amanah dengan benar, jangan pergunakan amanah, untuk menzolimi yang miskin dan lemah


Kadek Irawan  

Upacara Mingguan Kodim 0420/Sarko Berlangsung Khidmat, Tunjukan Kedisiplinan Prajurit



Patrolihukum86.com, Merangin — Upacara mingguan Kodim 0420/Sarko kembali dilaksanakan dengan khidmat, lancar, dan tertib di Lapangan Makodim 0420/Sarko, Senin pagi (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam menanamkan nilai-nilai disiplin, loyalitas, serta semangat pengabdian bagi seluruh prajurit.



Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Lettu Inf Jeruhanadi selaku Inspektur Upacara, yang mewakili Dandim 0420/Sarko. Kegiatan upacara diikuti oleh seluruh personel Kodim 0420/Sarko yang berdinas di wilayah Kabupaten Merangin, menunjukkan kesiapsiagaan dan soliditas satuan.



Dalam amanatnya, Inspektur Upacara menekankan kepada seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas, meningkatkan semangat dalam kedinasan, serta menjunjung tinggi loyalitas kepada satuan dan pimpinan. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam mendukung keberhasilan tugas pokok TNI AD di wilayah teritorial.



Lebih lanjut, Lettu Inf Jeruhanadi juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan perilaku prajurit, baik di lingkungan dinas maupun di tengah masyarakat, agar selalu menjadi contoh yang baik serta menjaga nama baik institusi TNI.

Pelaksanaan upacara mingguan ini berlangsung dengan aman dan tertib hingga selesai. Diharapkan melalui kegiatan rutin ini, profesionalisme dan jiwa korsa prajurit Kodim 0420/Sarko semakin terpelihara demi mendukung tugas-tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.


Sumber: Mcdim0420

Penulis : Irwanto

Sabtu, 20 Desember 2025

Polda Jambi & Polresta Jambi Diminta Tegas Bersihkan Gudang Minyak Illegal Sibaranpat



Patrolihukum86.com, Jambi - Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Fahmi Hendri menyikapi tegas dan keras atas kekerasan yang terjadi dalam bulan Desember ini.



"Dalam bulan ini kekerasan dan penganiayaan  terhadap jurnalis terjadi di Provinsi Jambi semua penganiayaan dilakukan oleh premanisme pelaku aktifitas ilegal , ini negara hukum bukan negara dikuasai  premanisme".Terang fahmi.


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyampaikan " kita selaku kontrol sosial mulai gerah dan menjadi tanda tanya atas kejadian yang menimpa beberapa jurnalis seolah hal biasa dan diminta serius disikapi."


Atas insiden penganiayaan dan pemukulan tersebut mencederai kebebasan pers terjadi di Bungku Batanghari dan di kota Jambi khususnya yang terjadi pada kaum hawa yang notabene berada dalam perlindungan Undang-Undang terhadap perempuan". Sambung Fahmi.


Telah dijelaskan bahwa

Undang-Undang yang melindungi jurnalis di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.


2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.


3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.


4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.


"Saya sudah hubungi Dewan Pers, mereka yang memiliki peran penting dalam melindungi kebebasan pers dan menyelesaikan sengketa jurnalistik, Saya meminta Kapolresta dan juga seluruh Personil POLRI jangan berani memberikan pencabutan  Laporan yang dilakukan oleh para pelapor, sebab ini menyangkut perlindungan perempuan dan juga jurnalisme. Jika terjadi pencabutan laporan tersebut, kami akan menyusun agenda Demonstrasi di Polda Dan Polresta agar mendesak penutupan seluruh gudang minyak illegal terutama yang telah melakukan kegiatan kekerasan terhadap jurnalis." Himbau Fahmi.


"Atas insiden penganiayaan oleh pelaku aktifitas ilegal seolah terlindungi bahkan jurnalis yang mengungkap fakta menjadi korban lamban Untuk ditindak lanjuti proses hukumnya". Tutup Fahmi


Dalam pantauan banyak aktifitas ilegal di Provinsi Jambi mulai PETI, gudang BBM ilegal dan illegal logging , dan aktifitas ilegal lainnya.


Sementara Kapolri telah menyampaikan sinergi dengan Media sangat penting dalam menggunakan fakta.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan insan pers, terutama di era digital ini. Dia menilai peran media sangat vital dalam menjaga kualitas dan akurasi berita, terutama dengan maraknya Citizen Crime of Journalist yang membuat setiap orang bisa menjadi pembuat dan penyebar informasi.


Pesan Kapolri untuk Insan Pers 

"Jaga Ruang Informasi, Media harus memastikan informasi yang disajikan akurat dan terpercaya. Keamanan Jurnalis  Polri berkomitmen menjaga keamanan jurnalis saat bertugas, terutama di situasi berisiko tinggi.Kapolri berharap insan pers semakin profesional, kuat, dan berintegritas " ungkap Kapolri


"Terkait komitmen Polri dan Dewan Pers telah disampaikan,maka kebebasan pers dalam mencari informasi sangat dilindungi maka sinergi dengan penegak hukum harus terjalin. Dan Presiden Prabowo telah menegaskan tidak tegas yang membekingi aktifitas ilegal baik dari semua pihak."ungkap Dody Chandra


Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan maklumat untuk menertibkan aktivitas ilegal, terutama di sektor pertambangan ilegal dan aktifitas ilegal lainnya dan kehutanan. Beberapa langkah yang diambil termasuk:


- *Penertiban Tambang Ilegal*: Presiden memerintahkan penertiban tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

- *Pembentukan Satgas*: Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan.

- *Pengampunan*: Tidak ada pengampunan bagi pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal.

- *Sanksi*: Pelaku aktivitas ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda hingga Rp15 miliar.


Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh " tegas presiden


Intinya kita meminta penegak hukum untuk benar benar serius menyikapi permasalahan. yang menimpa para jurnalis " tegas Dody. 

Redaksi

Dody Candra Ketua FRIC Jambi: Kekerasan Terhadap Jurnalis Oleh Oknum Premanisme Aktifitas Ilegal , Diminta Polda Jambi Serius Menyikapi, Jika Tidak Lanjut Ke Mabes Polri



Patrolihukum86.com, Fast Respon Indonesia Center Jambi -Dalam bulan ini kekerasan dan penganiayaan  terhadap jurnalis terjadi di Provinsi Jambi semua penganiayaan dilakukan oleh premanisme pelaku aktifitas ilegal , ini negara hukum bukan negara dikuasai  premanisme


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyampaikan " kita selaku kontrol sosial mulai gerah dan menjadi tanda tanya atas kejadian yang menimpa beberapa jurnalis seolah hal biasa dan diminta serius disikapi 


Atas insiden penganiayaan dan pemukulan tersebut mencederai kebebasan pers pmterjadi di Bungku Batanghari dan di kota Jambi


Telah dijelaskan bahwa

Undang-Undang yang melindungi jurnalis di Indonesia antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.


2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)*: Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.


3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.


4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*: memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.


Selain itu, Dewan Pers juga memiliki peran penting dalam melindungi kebebasan pers dan menyelesaikan sengketa jurnalistik 


Atas insiden penganiayaan oleh pelaku aktifitas ilegal seolah terlindungi bahkan jurnalis yang mengungkap fakta menjadi korban lamban Untuk itindak lanjuti proses hukum 


Dalam pantauan banyak aktifitas ilegal di Provinsi Jambi mulai PETI, gudang BBM ilegal dan ilegal logging , dan aktiftas ilegal lainnya 


Sementara Kapolri telah menyampaikan sinergi dengan Media sangat penting dalam menggunakan fakta


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan insan pers, terutama di era digital ini. Dia menilai peran media sangat vital dalam menjaga kualitas dan akurasi berita, terutama dengan maraknya citizen journalism yang membuat setiap orang bisa menjadi pembuat dan penyebar informasi.


Pesan Kapolri untuk Insan Pers 

Jaga Ruang Informasi, Media harus memastikan informasi yang disajikan akurat dan terpercaya.


Keamanan Jurnalis  Polri berkomitmen menjaga keamanan jurnalis saat bertugas, terutama di situasi berisiko tinggi.


Kapolri berharap insan pers semakin profesional, kuat, dan berintegritas " ungkap Kapolri


" Terkait komitmen Polri dan Pers telah disampaikan . Maka kebebasan pers dalam mencari informasi sangat dilindungi maka sinergi dengan penegak hukum harus terjalin.


Dan Presiden Prabowo telah menegaskan tidak tegas yang membekingi aktifitas ilegal baik dari semua pihak  " ungkap Dody


Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan maklumat untuk menertibkan aktivitas ilegal, terutama di sektor pertambangan ilegal dan aktifitas ilegal lainnya dan kehutanan. Beberapa langkah yang diambil termasuk:


- *Penertiban Tambang Ilegal*: Presiden memerintahkan penertiban tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

- *Pembentukan Satgas*: Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan.

- *Pengampunan*: Tidak ada pengampunan bagi pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal.

- *Sanksi*: Pelaku aktivitas ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda hingga Rp15 miliar.


Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh " tegas presiden


Intinya kita meminta penegak hukum untuk benar benar serius menyikapi permasalahan. yang menimpa para jurnalis " tegas Dody. 


Hamdi Zakaria

Ketua FRIC Jambi: Kekerasan Terhadap Jurnalis Oleh Oknum Premanisme Aktifitas Ilegal , Diminta Polda Jambi Serius Menyikapi, Jika Tidak Lanjut Ke Mabes Polri



Patrolihukum86 com, Fast Respon Indonesia Center, Jambi - Dalam bulan ini kekerasan dan penganiayaan  terhadap jurnalis terjadi di Provinsi Jambi semua penganiayaan dilakukan oleh premanisme pelaku aktifitas ilegal , ini negara hukum bukan negara dikuasai  premanisme


Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyampaikan " kita selaku kontrol sosial mulai gerah dan menjadi tanda tanya atas kejadian yang menimpa beberapa jurnalis seolah hal biasa dan diminta serius disikapi 


Atas insiden penganiayaan dan pemukulan tersebut mencederai kebebasan pers pmterjadi di Bungku Batanghari dan di kota Jambi


Telah dijelaskan bahwa

Undang-Undang yang melindungi jurnalis di Indonesia antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.


2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)*: Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.


3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.


4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*: memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.


Selain itu, Dewan Pers juga memiliki peran penting dalam melindungi kebebasan pers dan menyelesaikan sengketa jurnalistik 


Atas insiden penganiayaan oleh pelaku aktifitas ilegal seolah terlindungi bahkan jurnalis yang mengungkap fakta menjadi korban lamban Untuk itindak lanjuti proses hukum 


Dalam pantauan banyak aktifitas ilegal di Provinsi Jambi mulai PETI, gudang BBM ilegal dan ilegal logging , dan aktiftas ilegal lainnya 


Sementara Kapolri telah menyampaikan sinergi dengan Media sangat penting dalam menggunakan fakta


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan insan pers, terutama di era digital ini. Dia menilai peran media sangat vital dalam menjaga kualitas dan akurasi berita, terutama dengan maraknya citizen journalism yang membuat setiap orang bisa menjadi pembuat dan penyebar informasi.


Pesan Kapolri untuk Insan Pers 

Jaga Ruang Informasi, Media harus memastikan informasi yang disajikan akurat dan terpercaya.


Keamanan Jurnalis  Polri berkomitmen menjaga keamanan jurnalis saat bertugas, terutama di situasi berisiko tinggi.


Kapolri berharap insan pers semakin profesional, kuat, dan berintegritas " ungkap Kapolri


" Terkait komitmen Polri dan Pers telah disampaikan . Maka kebebasan pers dalam mencari informasi sangat dilindungi maka sinergi dengan penegak hukum harus terjalin.


Dan Presiden Prabowo telah menegaskan tidak tegas yang membekingi aktifitas ilegal baik dari semua pihak  " ungkap Dody


Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan maklumat untuk menertibkan aktivitas ilegal, terutama di sektor pertambangan ilegal dan aktifitas ilegal lainnya dan kehutanan. Beberapa langkah yang diambil termasuk:


- *Penertiban Tambang Ilegal*: Presiden memerintahkan penertiban tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

- *Pembentukan Satgas*: Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan.

- *Pengampunan*: Tidak ada pengampunan bagi pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal.

- *Sanksi*: Pelaku aktivitas ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan denda hingga Rp15 miliar.


Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh " tegas presiden


Intinya kita meminta penegak hukum untuk benar benar serius menyikapi permasalahan. yang menimpa para jurnalis " tegas Dody. 


Hamdi Zakaria

Bupati H M Syukur Sebut Wartawan dan Pemkab Satu Tujuan



Patrolihukum86.com, Bangko-Antara Pemkab Merangin dengan para rekan wartawan itu, satu tujuan. Keduanya sama-sama mempunyai tujuan mulia bagaimana mewujudkan Kabupaten Merangin yang lebih maju dan berdaya saing.


Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, pada acara Coffe Morning dengan para wartawan liputan Merangin, di Auditorium Rumah Dinas Bupati Merangin, Sabtu (20/12).


‘’Kita itu satu hati untuk kebaikan, sama-sama bekerja keras untuk membangun Kabupaten Merangin lebih maju dengan profesinya masing-masing. Kami tidak alergi dengan kritikan, masukan dan saran,’’ujar Bupati.


Rumah dinas bupati lanjut H M Syukur, selalu terbuka untuk siapa saja. Kritik membangun, masukan dan saran dari para rekan wartawan sangat dibutuhkan, guna mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Merangin yang sama-sama dicintai.


Bagi bupati, pergaulan itu penting guna menjaga kebersamaan. Kalau bicara soal uang sebut bupati, sehari itulah dapat, tapi kalau pergaulan atau persahabatan akan terus berkelanjutan.


‘’Saya itu orangnya lembut, bisa lebih lembut dari perempuan, tapi kadang keras juga. Nanti kita buat pertemuan seperti ini jangan hanya di rumah dinas, tapi di luar bisa di tempat-tempat wisata sambil makan-makan,’’terang Bupati.


Bupati melalui Dinas Kominfo Merangin berencana membuat pelatihan untuk rekan-rekan wartawan, sehingga semakin mempertajam pengetahuan dalam menulis berita. Bupati juga berencana mambuat jaket atau rompi untuk para rekan wartawan Merangin.


Coffe Morning jelas bupati, jangan  hanya dilakukan setahun sekali, tapi kalau bisa tiga bulan sekali, sehingga akan semakin sering terjadi tatap muka dengan rekan wartawan, guna membangun komunikasi yang lebih akrab lagi.


Tampak hadir mendampingi bupati pada Coffe Morning itu, Sekda Merangin Zulhifni, Staf Ahli Bupati Merangin Irsadi dan Plt Kadis Kominfo Merangin Ahmad Khoiruddin (Akhoi), Kaban PKAD Mashuri dan Kepala Bappeda Zaenal Abidin.


Irwanto

Mampukah Pihak Polda Jambi Tangkap Pelaku Pemukulan Sadis Wartawati Digudang Minyak Ilegal dan Usut Gudang Minyak Ilegal Ini




Patrolihukum86 com, Jambi -  Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi , kali ini Korban penganiayaan adalah seorang wartawati yang dilakukan oleh oknum penjaga minyak BBM ilegal di Lingkar Barat Kita Jambi diduga gudang milik Sibarani 

Wartawati yang menjadi korban Penganiayaan oleh oknum penjaga gudang bernama Tantri Mandayani (37) tahun Perempuan, Alamat kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Kabiro Media Online Buser Expose 

Tantri mengalami bibir pecah setelah di pukul dan lebam didada dan tenggorokan dikarenakan dicekik oleh pelaku 

Kejadian berawal pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 wib Tanti bersama rekannya Ruli melakukan tugas kontrol sosial dan menemukan adanya gudang BBM ilegal di Lingkar Barat Mayang Mengurai kota Jambi , didapati keluar masuk Mobil tangki putih biru  sedang melakukan bongkar muat, sebagai   jurnalistik melakukan investigasi , datang pelaku merampas handphone korban dan menghapus video yang berisikan aktifitas di gudang tersebut yang berhasil direkam Korabn , pelaku merampas hp korban setelah video rekaman dihapus korban dianiaya hingga sampai saat ini mengalami cidera bagian wajah dan dada .sehingga setelah di visum korban tidak bisa menelan karena akibat cekikan oleh pelaku 

Korban melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu 20 Desember 2025 pukul 15.09 wib 

Korban melaporkan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang dimaksud pasal 351 Ayat 1 atau pasal 352 KUHP 

Atas kejadian tersebut Ketua Fast Repson Indonesia Center Provinsi Jambi meminta kepada aparat kepolisian untuk keseriusan menangapi kasus ini , tidak ada premanisme di Provinsi Jambi apalagi dilakakan oleh para mafia BBM . 

Apalagi penganiayaan dilakukan terhadap seorang perempuan , perbuatan keji, pelaku harus ditindak tegas dan di proses hukum yang berlaku 

Karena jurnalis di Lindungi 
Undang-Undang antara lain:
 *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.
- *Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)*: Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
- *Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia*: mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*: memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.

Tidak ada toleransi terhadap pelaku diminta tangkap dan proses segera oleh aparat kepolisian , juga diminta tertibkan dan dirazia serius seluruh gudang gudang penimbunan BBM ilegal yang banyak mempekerjakan premanisme , Diminta Polda Jambi komitmen basmi preamsine jika ingin kota Jambi aman " tegas Dody. 

Redaksi

KPK Amankan 7 Pelaku Dalam OTT Bupati Termasuk Ayah Bupati



Patrolihukum86.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak tujuh orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik permintaan uang proyek yang dilakukan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) secara berulang sejak awal masa jabatannya. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade Kuswara secara rutin meminta uang muka atau “ijon” proyek kepada Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dalam kurun satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, yang bersangkutan secara berkala meminta ijon paket proyek,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Menurut KPK, pola komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terbangun setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030. Sejak itu, permintaan uang proyek diduga dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara.

Asep mengungkapkan, salah satu perantara utama adalah ayah Ade Kuswara sendiri, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain HMK, terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses penyerahan uang tersebut.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama dengan HMK mencapai sekitar Rp9,5 miliar,” jelasnya.

KPK mencatat penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui para perantara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah ayah dari Bupati Bekasi, H.M Kunang.

"Dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya adalah ayah dari Bupati Bekasi," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Identitas Pihak yang Diamankan

Selain unsur keluarga pejabat daerah, Budi menjelaskan bahwa pihak lain yang ditangkap berasal dari kalangan swasta. Hingga saat ini, status mereka masih sebagai terperiksa.

Penyegelan dan Koordinasi Antar lembaga. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan penyegelan di beberapa titik lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Bekasi. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Budi juga menekankan bahwa KPK terus berkoordinasi secara intensif dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian, guna memperlancar proses penanganan perkara ini.

Himbauan Sikap Kooperatif.

Di sisi lain, KPK menyoroti adanya pihak-pihak dalam operasi di wilayah Kalimantan Selatan yang dinilai tidak kooperatif dan diduga melarikan diri. KPK mengimbau agar para pihak tersebut segera menyerahkan diri.

"Kami meminta pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi efektivitas proses hukum dan membantu membuat terang perkara ini," tutup Budi.




Sihombing

Sumber juga dari Kompastv.

Jumat, 19 Desember 2025

Woww..!! Sadis dan Keji, Wartawati Babak Belur Di Aniaya Oknum Preman Gudang Ilegal Diduga Milik S Lingkar Barat Kota Jambi , Diminta Polisi Segera Tangkap Pelaku



Patrolihukum86.com, Jambi -  Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi , kali ini Korban penganiayaan adalah seorang wartawati yang dilakukan oleh oknum penjaga minyak BBM ilegal di Lingkar Barat Kita Jambi diduga gudang milik Sibarani 


Wartawati yang menjadi korban Penganiayaan oleh oknum penjaga gudang bernama Tantri Mandayani (37) tahun Perempuan, Alamat kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi Kabiro Media Online Buser Expose 


Tantri mengalami bibir pecah setelah di pukul dan lebam didada dan tenggorokan dikarenakan dicekik oleh pelaku 


Kejadian berawal pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 wib Tanti bersama rekannya Ruli melakukan tugas kontrol sosial dan menemukan adanya gudang BBM ilegal di Lingkar Barat Mayang Mengurai kota Jambi , didapati keluar masuk Mobil tangki putih biru  sedang melakukan bongkar muat, sebagai   jurnalistik melakukan investigasi , datang pelaku merampas handphone korban dan menghapus video yang berisikan aktifitas di gudang tersebut yang berhasil direkam Korabn , pelaku merampas hp korban setelah video rekaman dihapus korban dianiaya hingga sampai saat ini mengalami cidera bagian wajah dan dada .sehingga setelah di visum korban tidak bisa menelan karena akibat cekikan oleh pelaku 


Korban melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu 20 Desember 2025 pukul 15.09 wib 


Korban melaporkan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang dimaksud pasal 351 Ayat 1 atau pasal 352 KUHP 


Atas kejadian tersebut Ketua Fast Repson Indonesia Center Provinsi Jambi meminta kepada aparat kepolisian untuk keseriusan menangapi kasus ini , tidak ada premanisme di Provinsi Jambi apalagi dilakakan oleh para mafia BBM . 


Apalagi penganiayaan dilakukan terhadap seorang perempuan , perbuatan keji, pelaku harus ditindak tegas dan di proses hukum yang berlaku 


Karena jurnalis di Lindungi 

Undang-Undang antara lain:

 *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari intervensi dan tekanan.

- *Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)*: Pasal 28F melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

- *Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia*: mengakui kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

- *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)*: memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.


Tidak ada toleransi terhadap pelaku diminta tangkap dan proses segera oleh aparat kepolisian , juga diminta tertibkan dan dirazia serius seluruh gudang gudang penimbunan BBM ilegal yang banyak mempekerjakan premanisme , Diminta Polda Jambi komitmen basmi preamsine jika ingin kota Jambi aman " tegas Dody. 


Hamdi Zakaria

Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya di bawah Komando Operasi Habema TNI berhasil mengikrarkan 7 orang anggota Kelompok TPNPB-OPM Kodap XXVII/Sinak, kembali ke pangkuan NKRI



Patrolihukum86.com, Sinak, Kab. Puncak, Prov. Papua Tengah - 7 mantan anggota TPNPB-OPM yang pernah terlibat pembakaran SMA di Distrik Sinak dan penyanderaan pegawai Puskesmas Sinak Barat pada tahun 2024, secara resmi menyatakan Ikrar Setia kembali kepada pangkuan NKRI dalam Acara Ikrar NKRI yang dilaksankan di Kotis Sinak Satgas Yonif 142/KJ.



Prosesi Ikrar Setia ini disaksikan langsung oleh Aparat Keamanan (Apkam) dan Para tokoh masyarakat di Distrik Sinak.


Dalam pernyataan ikrarnya, 7 org eks TPNPB-OPM dengan tegas menyatakan akan selalu setia kepada NKRI, menolak segala bentuk gerakan separatis, serta berkomitmen untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan pembangunan di wilayah Papua, khususnya di Distrik Sinak.



Salah satu perwakilan eks OPM atas nama Wakola Tabuni menyampaikan bahwa keputusan kembali ke pangkuan NKRI diambil atas kesadaran penuh. Ia menegaskan bahwa jalan kekerasan dan perpecahan tidak membawa manfaat bagi masyarakat, melainkan hanya menimbulkan penderitaan dan menghambat kemajuan Papua.


Dansatgas Yonif 142/Ksatria Jaya, Letkol Inf Dicky Sakti Maulana, menegaskan bahwa kembalinya eks TPNPB OPM ke pangkuan NKRI merupakan bukti nyata keberhasilan Operasi _Soft Power_ dengan pendekatan humanis yang selama ini dikedepankan.


“Kepada saudara-saudara kita yang hari ini telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Kami berharap ikrar yang diucapkan hari ini dapat membawa perubahan dan pemahaman, serta menjadi contoh bagi pihak lain yang masih tergabung dengan kelompok TPNPB OPM agar tidak kembali ke jalan tersebut,” tegas Dansatgas.


Tokoh masyarakat Distrik Sinak yang diwakilkan oleh Tinus Talenggeng juga memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh tujuh eks TPNPB OPM tersebut. Mereka berharap ikrar setia ini dapat menjadi contoh nyata bagi pihak lain yang masih bertahan di jalan separatisme agar segera kembali dan bersama-sama membangun Papua yang kondusif, sejahtera dan damai sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari tanpa merasa takut dan trauma dengan adanya ganguan dan ancaman dari pihak TPNPB OPM.


Redaksi